Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2217011076
Kelas : B
Video yang menampilkan Prof. Jimly Asshiddiqie membahas secara mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia serta bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi memengaruhi sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Penjelasan dalam video tersebut menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum yang statis, melainkan cerminan dari dinamika sosial, politik, dan budaya suatu negara. Sejak reformasi 1998, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi yang lebih modern dan berkeadilan. Selain itu, terdapat peringatan bahwa perubahan konstitusi bisa menjadi problematis jika hanya menguntungkan kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sangat penting agar dapat berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan mencegah manipulasi hukum yang dapat merugikan rakyat.
Analisis saya terhadap pemaparan dalam video ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan bukan hanya kepentingan elite politik. Sejarah mencatat bahwa perubahan konstitusi di Indonesia sering kali terjadi dalam situasi politik yang tidak stabil, sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses tersebut menjadi hal yang krusial. Pemahaman yang baik tentang hak-hak konstitusional dapat mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa perubahan hukum tetap berpihak pada demokrasi dan keadilan. Dari analisis saya pada video ini, esimpulan yang bisa diambil dari video ini adalah bahwa konstitusi merupakan fondasi utama kehidupan bernegara, dan setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta kesejahteraan bersama.
NPM : 2217011027
Kelas : B
Video tersebut mencakup isu-isu penting terkait perubahan dan penerapan hukum dasar. Sehingga, analisis dapat mencakup bagaimana konstitusi Indonesia beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Sebagai contoh kasus "Perkembangan Konsitusi yang Berlaku di Indonesia" adalah isu hak asasi manusia dan demokrasi. Solusi atas kasus ini berupa evaluasi legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa konstitusi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga diimplementasikan secara efektif. Selain itu, pendidikan konstitusi bagi masyarakat juga penting agar mereka memahami hak-hak mereka dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Lalu, pengawasan independen terhadap pelaksanaan konstitusi dan akuntabilitas pemerintah juga harus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perkembangan konstitusi di Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Apalagi isu HAM dan Demokrasi sangat sering terjadi pelanggaran hak konstitusi di negara Indonesia ini, maka dari itu diutamakan baik pemerintah maupun masyarakat harus lebih paham mengenai dasar konstitusi agar baik kewajiban maupun hak yang seharusnya dilakukan dan diperoleh dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
NPM : 2257011007
Kelas : B
Jika merujuk pada tantangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, berikut adalah solusi yang dapat diusulkan secara ringkas:
1. Menyusun Konstitusi Baru yang Komprehensif: Untuk menghindari ambiguitas dan tantangan akibat amandemen bertahap, Indonesia dapat mempertimbangkan penyusunan konstitusi baru yang lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Konstitusi ini harus dirumuskan melalui proses yang inklusif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
2. Penguatan Prinsip Checks and Balances: Agar sistem pemerintahan berjalan lebih efektif, diperlukan pengaturan ulang (reposisi) peran dan fungsi lembaga negara. Prinsip checks and balances harus diprioritaskan untuk mencegah dominasi satu lembaga terhadap yang lain dan memastikan adanya pengawasan yang sehat antar lembaga.
3. Edukasi dan Sosialisasi Konstitusi kepada Publik: Untuk memastikan konstitusi benar-benar menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang hak dan kewajiban mereka sesuai konstitusi.
4. Penguatan Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Penegakan hukum yang adil dan konsisten harus menjadi prioritas, sehingga norma-norma yang ada dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar dilaksanakan.
5. Mengakomodasi Dinamika Sosial dan Teknologi: Konstitusi harus fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial, politik, dan teknologi di masa depan, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai dasar negara.
NPM : 2217011180
Kelas : B
Video tersebut membahas perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 dalam berbagai versi yang telah diberlakukan di Indonesia, termasuk perbedaan antara versi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan versi yang kembali diperkenalkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam tersebut, terdapat perbedaan dalam penjelasan UUD 1945 yang awalnya tidak ada dalam versi 18 Agustus 1945, tetapi kemudian menjadi bagian integral dalam versi 5 Juli 1959. Selain itu, video ini bagaimana setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum, bukan menggantikan naskah asli, sehingga menimbulkan terkait status hukum dalam konstitusi saat ini.
Permasalahan utama yang muncul dari pembahasan dalam video ini adalah ketidakjelasan dalam pemahaman masyarakat dan sebagian ulama mengenai status UUD 1945 yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya dua sudut pandang, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 setelah amandemen telah kehilangan penjelasannya, dan pandangan lain yang menegaskan bahwa penjelasan masih dapat digunakan sebagai referensi sejarah dalam memahami konstitusi. Perbedaan tafsir ini menyebabkan kebingungan dalam memahami dasar hukum negara secara utuh, bahkan berujung pada tuduhan bahwa amandemen telah mengubah konstitusi secara fundamental.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa pemahaman tentang sejarah konstitusi Indonesia diajarkan secara komprehensif dalam pendidikan hukum dan ketatanegaraan. Kurikulum di perguruan tinggi harus menekankan metode interpretasi konstitusi yang benar, termasuk memahami bahwa meskipun penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian resmi dari konstitusi setelah amandemen, substansi dari penjelasan tersebut sebagian besar telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal konstitusi yang baru. Selain itu, pemerintah dan lembaga akademik perlu menyusun buku pedoman resmi yang menjelaskan secara rinci sejarah, perubahan, serta metode interpretasi UUD 1945 pasca-amandemen agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelajar maupun masyarakat umum. Selanjutnya, untuk menghindari spekulasi terkait keabsahan perubahan UUD 1945, MPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perubahan konstitusi perlu lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai status hukum UUD 1945 hasil amandemen. Sosialisasi ini harus menjelaskan bahwa metode adendum yang digunakan dalam amandemen konstitusi bertujuan untuk menjaga kontinuitas konstitusi asli, bukan menggantikannya secara total. Dengan demikian, pemahaman yang benar tentang status konstitusi Indonesia dapat diperkuat, serta menghindari perpecahan akibat perbedaan tafsir yang tidak berdasar.
2217011023
Kelas B
Berikut analisis saya terkait materi 'Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia' yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perkembangan konstitusi di Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai dengan dinamika politik dan pemerintahan. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menggunakan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) sebagai konstitusi pertama yang bersifat sementara dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, pada 27 Desember 1949, Indonesia mengadopsi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengubah bentuk negara menjadi federal dan menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini tidak bertahan lama karena ketidakstabilan politik dan desakan untuk kembali ke negara kesatuan, sehingga pada 17 Agustus 1950 diberlakukan UUD Sementara 1950 dengan tetap mempertahankan sistem parlementer.
Ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membawa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada periode ini, terutama di era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, terjadi penyimpangan konstitusi dengan sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Setelah jatuhnya Orde Baru, era Reformasi membawa perubahan signifikan melalui empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002). Amandemen ini membatasi kewenangan presiden, menghapus supremasi MPR, memperkenalkan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung, serta membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat demokrasi.
Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dalam mencari sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Perubahan dari sistem parlementer ke presidensial, serta dari negara kesatuan ke federal dan kembali lagi, mencerminkan tantangan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif. Meski amandemen UUD 1945 telah memperkuat demokrasi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik ketatanegaraan.
NPM: 2217011052
Kelas: B
Analisis Video "Perbedaan UUD 1945 Dulu dan Sekarang"
Video tersebut membahas perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi awal yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini setelah mengalami berbagai perubahan atau amandemen. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI, menjelaskan tahapan-tahapan perkembangan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang.
Poin-Poin Utama yang dibahas:
1. Perbedaan UUD 1945 Dulu dan Sekarang: menekankan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara UUD 1945 versi awal dengan versi yang telah diamandemen.
2. Tahapan Perkembangan Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan secara lengkap bagaimana konstitusi Indonesia telah berkembang dari waktu ke waktu.
3. Pentingnya Memahami Konstitusi: Video ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konstitusi negara.
Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terus berubah seiring dengan perjalanan sejarah bangsa. Sejak kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami berbagai fase perubahan, mulai dari pemberlakuan awal pada 18 Agustus 1945, peralihan ke Konstitusi RIS 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi federal, hingga UUD Sementara 1950 yang mempertahankan sistem parlementer. Ketidakstabilan politik akhirnya mendorong Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan Indonesia ke UUD 1945, meski pada era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, terjadi penyimpangan konstitusional akibat sentralisasi kekuasaan di tangan presiden.
Era Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar melalui empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002) yang membatasi kewenangan presiden, menghapus supremasi MPR, memperkenalkan pemilihan langsung, serta membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah untuk memperkuat sistem demokrasi. Namun, perdebatan masih terjadi terkait status hukum pasca-amandemen, terutama mengenai penjelasan dalam konstitusi yang awalnya ada pada versi 5 Juli 1959 tetapi kemudian dianggap tidak lagi menjadi bagian resmi setelah perubahan.
Salah satu permasalahan utama yang diangkat dalam pembahasan ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan konstitusi dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan. Perbedaan tafsir mengenai status UUD 1945 hasil amandemen menimbulkan kebingungan, bahkan memicu tuduhan bahwa konstitusi telah berubah secara fundamental. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap sejarah dan substansi perubahan UUD 1945. Langkah yang perlu diambil adalah memastikan pendidikan hukum dan ketatanegaraan mengajarkan metode interpretasi konstitusi yang benar, serta menyusun pedoman resmi yang menjelaskan perubahan konstitusi secara rinci.
Selain itu, MPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perubahan UUD 1945 harus aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai status hukum konstitusi hasil amandemen. Metode adendum yang digunakan dalam perubahan konstitusi bertujuan untuk menjaga kontinuitas naskah asli, bukan menggantinya secara total. Pemahaman ini perlu diperkuat agar tidak terjadi perpecahan akibat perbedaan tafsir yang tidak berdasar. Pada akhirnya, konstitusi bukan hanya sekadar teks hukum yang statis, tetapi merupakan fondasi utama kehidupan bernegara yang harus dijaga oleh seluruh warga negara agar tetap berpihak pada demokrasi dan kesejahteraan bersama.
2217011087
Kelas B
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi Republik adalah landasan hukum tertinggi suatu negara yang berbentuk republik. Konstitusi ini merumuskan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara. Dalam konteks konstitusional, perubahan atau amandemen konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi itu sendiri, untuk memastikan bahwa perubahan tersebut mencerminkan kehendak rakyat dan menjaga stabilitas negara.
1. Perkembangan Konstitusi Perkembangan konstitusi juga terjadi di dunia
Perkembangan konstitusi di dunia berakar dari gagasan pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. Magna Carta di Inggris (1215) menjadi tonggak awal, diikuti oleh konstitusi tertulis pertama di dunia, Konstitusi Amerika Serikat (1787), yang dipengaruhi oleh pemikiran John Locke dan Montesquieu. Revolusi Prancis (1789) dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara juga berperan penting. Pada abad ke-19 dan ke-20, konstitusi menyebar ke berbagai negara, sering kali sebagai hasil dari perjuangan kemerdekaan atau perubahan rezim. Kini, konstitusi modern umumnya mengatur struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme perubahan konstitusi.
Di Indonesia, perkembangan konstitusi dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang dirancang dalam waktu singkat di tengah perjuangan kemerdekaan. UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950), sebelum kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959 dengan Dekrit Presiden. Pada masa Orde Baru, terjadi penafsiran yang sentralistik terhadap UUD 1945. Setelah reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999-2002), yang memperkuat sistem presidensial, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan. Kini, UUD 1945 menjadi landasan hukum yang dinamis, mencerminkan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.
2. Perubahan Konstitusi Perubahan konstitusi juga terjadi di dunia dan Indonesia
Perubahan konstitusi adalah fenomena yang umum terjadi di berbagai negara di dunia. Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan sosial, politik, atau ekonomi. Di beberapa negara, perubahan konstitusi dilakukan secara damai melalui amandemen atau revisi. Di negara lain, perubahan konstitusi terjadi melalui revolusi atau kudeta. Misalnya, di Amerika Serikat, Konstitusi telah mengalami beberapa amandemen sejak disahkan pada tahun 1787. Di Prancis, Konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan sejak Revolusi Prancis.
Di Indonesia, perubahan konstitusi juga telah terjadi beberapa kali. Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia. Selain amandemen UUD 1945, Indonesia juga pernah mengalami perubahan konstitusi lainnya, seperti perubahan menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan sejarah Indonesia.
3. Dokumen Konstitusi Dokumen konstitusi juga telah diterbitkan
Dokumen konstitusi adalah fondasi hukum tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Dokumen ini merangkum prinsip-prinsip dasar, struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme perubahan konstitusi itu sendiri. Bentuknya beragam, ada yang ringkas seperti Konstitusi Amerika Serikat, ada pula yang lebih rinci seperti Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
Dokumen konstitusi biasanya mencakup:
• Pembukaan: Bagian awal yang merumuskan cita-cita dan tujuan negara.
• Batang Tubuh: Pasal-pasal yang mengatur struktur negara, lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, dan lain-lain.
• Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan: Ketentuan yang mengatur transisi dari sistem lama ke sistem baru.
Penerbitan dokumen konstitusi menandai momen penting dalam sejarah suatu negara, sering kali setelah proklamasi kemerdekaan, revolusi, atau perubahan rezim. Dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik, serta menjadi simbol kedaulatan dan identitas nasional.
Di era modern, dokumen konstitusi tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga dalam format digital, memudahkan akses bagi warga negara dan peneliti. Terjemahan dokumen konstitusi ke berbagai bahasa juga umum dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang prinsip-prinsip konstitusional.
2217011071
B
Video tersebut menjelaskan bahwa UUD 1945 yang berlaku saat ini berbeda dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang panjang sejak awal kemerdekaan. Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan tahapan-tahapan perkembangan konstitusi tersebut secara lengkap. Permasalahan yang mungkin timbul kepada masyarakat pada perubahan-perubahan dalam konstitusi bisa membingungkan masyarakat awam. Masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa UUD 1945 yang mereka kenal telah mengalami amandemen.Perbedaan dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Hal ini dapat memicu terjadinya hukum dan politik. Beberapa pihak mungkin menafsirkan legitimasi UUD 1945 hasil amandemen. Mereka mungkin beranggapan bahwa amandemen telah mengubah karakter asli UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 mungkin kurang disosialisasikan kepada masyarakat luas. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak memahami latar belakang dan tujuan dari amandemen tersebut.
Solusi Permasalahan dari video bahwa Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat perlu melakukan sosialisasi yang intensif mengenai sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia. Sosialisasi ini harus menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Pendidikan mengenai konstitusi harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal dan nonformal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pemerintah perlu membuka ruang diskusi publik mengenai isu-isu konstitusi. Diskusi ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, politisi, dan masyarakat tokoh. Transparansi Proses Hukum: Proses penafsiran dan penerapan UUD 1945 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan isu konstitusi harus dipublikasikan dan dijelaskan secara rinci. Penguatan Lembaga Konstitusi: Lembaga-lembaga negara yang terkait dengan konstitusi, seperti Mahkamah Konstitusi dan MPR, perlu diperkuat. Lembaga-lembaga ini harus memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi untuk menjaga dan menegakkan konstitusi. Terakhir perlu dilakukan rekonsiliasi sejarah mengenai berbagai peristiwa yang berkaitan dengan konstitusi, seperti peristiwa G30S/PKI dan reformasi 1998. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menghilangkan trauma masa lalu dan membangun konteks nasional mengenai arah masa depan bangsa.
NPM: 22101161
Kelas: B
Video ini membahas perbedaan versi UUD 1945, termasuk perubahan dari versi 18 Agustus 1945 ke versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, serta empat kali amandemen pasca-Reformasi 1998 yang bersifat adendum. Perbedaan ini memicu kebingungan, terutama terkait status hukum penjelasan UUD 1945. Permasalahan utama adalah ketidakjelasan pemahaman masyarakat dan ulama mengenai status konstitusi setelah amandemen. Ada perbedaan pandangan, di mana sebagian menganggap penjelasan UUD 1945 telah hilang, sementara yang lain menilai masih bisa dijadikan referensi sejarah. Sebagai solusi, pendidikan hukum harus mengajarkan sejarah dan interpretasi konstitusi secara komprehensif. Pemerintah dan akademisi perlu menyusun pedoman resmi mengenai perubahan UUD 1945, sementara MPR harus aktif mensosialisasikan bahwa amandemen dengan metode adendum tidak menggantikan konstitusi asli, melainkan menjaga kontinuitasnya.
NPM : 2217011075
KELAS : B
Analisis yang didapat dari video yang membahas amandemen UUD 1945 memberikan wawasan mendalam mengenai perubahan konstitusi Indonesia yang telah terjadi sejak disahkan pada 18 Agustus 1945. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yang masing-masing bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Amandemen pertama, yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002, berfokus pada pengaturan kekuasaan eksekutif dan memperkuat posisi lembaga negara. Hal ini dilakukan karena terdapat kekhawatiran bahwa presiden memiliki kekuasaan yang terlalu besar. Selanjutnya, amandemen kedua dan ketiga memperluas ketentuan mengenai kedaulatan rakyat, pemilihan umum, serta peran MPR dalam sistem pemerintahan. Dalam amandemen ketiga, misalnya, terdapat penekanan pada sistem checks and balances yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Amandemen keempat, meskipun tidak mengubah banyak pasal, tetap penting karena menegaskan hubungan antar lembaga negara dan menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang dianggap tidak lagi relevan. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Video ini menekankan bahwa meskipun banyak perubahan telah dilakukan, pembukaan UUD 1945 tetap tidak berubah sebagai landasan ideologis negara. Dengan demikian, video ini memberikan gambaran jelas tentang perjalanan konstitusi Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan tujuan negara yang adil dan makmur.
UUD 1945 beberapa kali untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi yang lebih berkeadilan. Selain itu, terdapat peringatan bahwa perubahan konstitusi bisa menjadi problematis jika hanya menguntungkan kelompok
2217011065
Kimia B
Video ini membahas evolusi konstitusi Indonesia dari masa ke masa. Prof. Jimly menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Beliau juga menyoroti amandemen UUD 1945 yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. isu utama yang diangkat dalam video adalah tantangan dalam menjaga konsistensi dan stabilitas konstitusi di tengah dinamika politik dan sosial. Perubahan konstitusi yang sering terjadi dapat mencerminkan ketidakstabilan sistem politik dan kurangnya kesepakatan nasional mengenai arah pembangunan negara.
Untuk mencapai stabilitas konstitusi, diperlukan kesepakatan nasional yang kuat mengenai nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang ingin dijaga dalam konstitusi. Dialog nasional yang inklusif dan partisipatif dapat membantu mencapai konsensus ini, sehingga konstitusi tidak mudah diubah sesuai kepentingan politik sesaat. Selain itu dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi dan pentingnya stabilitas konstitusional dapat mendorong partisipasi aktif dalam proses politik dan pengawasan terhadap perubahan konstitusi. Pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi perlu diperkuat di berbagai jenjang pendidikan. Memastikan bahwa sistem hukum mampu menegakkan konstitusi dengan adil dan konsisten sangat penting. Peradilan yang independen dan profesional dapat berperan sebagai penjaga konstitusi, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa setiap perubahan konstitusi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
NPM : 2257011003
Kelas : B
Untuk mengatasi tantangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, beberapa solusi dapat diterapkan guna memperkuat sistem konstitusi di Indonesia. Pertama, diperlukan penyusunan konstitusi baru yang lebih komprehensif untuk menghindari ambiguitas akibat amandemen bertahap. Konstitusi ini harus dirancang secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum agar lebih mencerminkan kepentingan bersama. Kedua, penguatan prinsip checks and balances menjadi hal krusial guna memastikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara dan mencegah dominasi satu pihak terhadap yang lain. Selain itu, edukasi dan sosialisasi konstitusi kepada masyarakat harus ditingkatkan agar warga negara memahami hak serta kewajibannya, sehingga dapat berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Di samping itu, penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas agar aturan yang tertuang dalam konstitusi dapat diterapkan secara adil dan konsisten. Terakhir, konstitusi perlu memiliki fleksibilitas dalam mengakomodasi perkembangan sosial, politik, dan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar negara. Dengan penerapan solusi ini, konstitusi Indonesia dapat menjadi lebih kokoh, demokratis, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Permasalahan utama yang muncul adalah ketidakjelasan dalam memahami status UUD 1945 setelah amandemen, terutama karena adanya dua sudut pandang yang berbeda. Beberapa pihak beranggapan bahwa amandemen telah menghilangkan penjelasan asli UUD 1945, sementara yang lain menilai bahwa penjelasan tersebut tetap dapat dijadikan referensi sejarah. Perbedaan tafsir ini menyebabkan kebingungan dalam memahami dasar hukum negara dan bahkan menimbulkan tuduhan bahwa amandemen telah mengubah konstitusi secara fundamental.
Sebagai solusi, perlu ada pemahaman yang lebih komprehensif tentang sejarah konstitusi Indonesia dalam pendidikan hukum dan ketatanegaraan. Perguruan tinggi harus mengajarkan metode interpretasi konstitusi yang benar, termasuk memahami bahwa meskipun penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian resmi setelah amandemen, substansinya telah dimasukkan dalam pasal-pasal yang baru. Selain itu, pemerintah dan lembaga akademik perlu menyusun buku pedoman resmi yang menjelaskan sejarah, perubahan, dan metode interpretasi UUD 1945 pasca-amandemen. Untuk menghindari spekulasi mengenai keabsahan perubahan konstitusi, MPR harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi tentang status hukum UUD 1945 hasil amandemen, dengan menekankan bahwa metode adendum digunakan untuk menjaga kontinuitas konstitusi asli. Dengan langkah-langkah ini, pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dapat diperkuat, serta menghindari perpecahan akibat perbedaan tafsir yang tidak berdasar.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2217011114
Kelas : B
video ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terus berubah seiring perjalanan sejarah bangsa. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari transisi ke Konstitusi RIS 1949 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi federal, lalu UUD Sementara 1950 yang mempertahankan sistem parlementer, hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 meski diwarnai penyimpangan pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru akibat sentralisasi kekuasaan presiden. Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar melalui empat kali amandemen (1999–2002) yang membatasi kewenangan presiden, menghapus supremasi MPR, memperkenalkan pemilihan langsung, serta membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan DPD untuk memperkuat sistem demokrasi. Meski demikian, perdebatan terkait status hukum pasca-amandemen masih terjadi, terutama mengenai hilangnya penjelasan dalam konstitusi yang sebelumnya terdapat dalam versi 1959. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman bahwa konstitusi telah berubah secara fundamental. Oleh karena itu, pendidikan hukum dan ketatanegaraan harus mengajarkan metode interpretasi konstitusi yang benar, serta diperlukan sosialisasi aktif dari MPR mengenai status hukum UUD 1945 hasil amandemen. Perubahan konstitusi harus tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan elite politik, sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses ini menjadi sangat penting. Konstitusi bukan sekadar teks hukum yang statis, tetapi merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara yang harus dijaga oleh seluruh warga agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan kesejahteraan bersama.
NPM: 2217011162
KELAS : B
Video ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia berdasarkan pemaparan Prof. Jimly Asshiddiqie. Ia menjelaskan bagaimana konstitusi berperan dalam kehidupan bernegara, dengan menyoroti aspek sejarah, pengaruh global, serta tantangan dalam penerapannya. Pada awalnya, video ini menekankan pentingnya audiens dalam memahami konstitusi serta bagaimana konstitusi seharusnya berfungsi dalam sebuah republik. Tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan konstitusi juga disebutkan, bersama dengan penjelasan mengenai konteks dan lokasi yang memengaruhi penerapannya.
Selanjutnya, dibahas pengaruh global terhadap undang-undang dan konstitusi di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan di era modern. Media juga disebut sebagai faktor penting dalam menyampaikan informasi tentang perubahan konstitusi. Video ini kemudian mengulas berbagai elemen dalam proses legislasi, menekankan peran partai politik dalam pembentukan kebijakan publik, serta bagaimana politik luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, turut mempengaruhi konstitusi Indonesia. Tantangan dalam implementasi konstitusi juga menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan ketidakmampuan mencapai tujuan politik yang diharapkan.
Di bagian akhir, video ini menegaskan pentingnya konstitusi dalam sistem hukum dan kehidupan sosial-politik. Konsep dasar konstitusi dijelaskan dengan mengacu pada dokumen-dokumen penting yang menunjukkan pengaruh internasional. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak terhadap prinsip-prinsip konstitusi dan dampaknya bagi masyarakat juga dibahas, menekankan relevansi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2217011140
Kelas : B
Video ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menjelaskan bagaimana perubahan UUD 1945 memengaruhi sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Konstitusi bukan sekadar teks hukum, tetapi cerminan dari dinamika sosial, politik, dan budaya yang terus berkembang. Sejak reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen untuk memperkuat demokrasi, membatasi kewenangan presiden, serta membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan berkeadilan. Namun, amandemen tersebut juga memunculkan perdebatan, terutama terkait hilangnya beberapa penjelasan dalam konstitusi serta perbedaan tafsir mengenai status UUD 1945 pasca-perubahan. Salah satu tantangan utama dalam perkembangan konstitusi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan yang terjadi. Minimnya edukasi hukum menyebabkan berbagai kesalahpahaman yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan mengenai konstitusi menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat dapat memahami hak-hak mereka serta berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah.
NPM : 2217011124
Kelas : B
Video ini membahas berbagai versi UUD 1945, termasuk perubahan dari versi 18 Agustus 1945 ke versi yang diperkenalkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu perbedaannya adalah adanya penjelasan UUD 1945 dalam versi 1959, yang sebelumnya tidak ada dalam versi awal. Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang bersifat adendum, sehingga memicu perdebatan mengenai status hukumnya. Masalah utama yang dibahas adalah kebingungan masyarakat dan ulama tentang apakah amandemen menghapus atau hanya mengubah penjelasan UUD 1945. Perbedaan pemahaman ini menyebabkan kesalahpahaman tentang dasar hukum negara. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan pemahaman tentang sejarah dan perubahan UUD 1945 melalui pendidikan yang lebih komprehensif, terutama di perguruan tinggi. Pemerintah dan akademisi juga perlu menyusun buku pedoman resmi agar masyarakat memahami UUD 1945 pasca-amandemen. Selain itu, MPR harus aktif mensosialisasikan bahwa amandemen hanya menyesuaikan isi UUD 1945 tanpa menggantikan naskah aslinya. Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat memahami konstitusi dengan lebih baik dan mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan.
2217011123
B Kimia 2022
Video ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, khususnya perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945 sejak reformasi 1998. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum yang statis, melainkan cerminan dari dinamika sosial, politik, dan budaya suatu negara. Perubahan konstitusi melalui empat kali amandemen pasca-reformasi bertujuan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan prinsip demokrasi modern dan berkeadilan. Namun, video ini juga memperingatkan bahwa perubahan konstitusi bisa menjadi problematis jika hanya menguntungkan kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sangat penting agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan mencegah manipulasi hukum yang merugikan rakyat.
Video ini juga menyoroti tantangan dalam implementasi konstitusi, seperti ketidakjelasan status hukum UUD 1945 pasca-amandemen dan perbedaan tafsir mengenai penjelasan konstitusi. Prof. Jimly menekankan pentingnya pendidikan konstitusi bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak konstitusional dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Selain itu, diperlukan pengawasan independen terhadap pelaksanaan konstitusi dan akuntabilitas pemerintah untuk mencegah pelanggaran hukum. Secara keseluruhan, video ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya konstitusi sebagai fondasi kehidupan bernegara dan tanggung jawab bersama untuk menjaganya agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Video ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika konstitusi Indonesia serta tantangan dan solusi dalam implementasinya.
NPM: 2217011057
Kelas: Kimia B
Perkembangan konstitusi di Indonesia, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, merupakan proses yang dinamis dan terus berlanjut. Dengan berbagai perubahan dan tantangan yang ada, penting bagi semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan konstitusi demi tercapainya tujuan negara yang demokratis dan berkeadilan. Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini menjadi dasar negara dan mengatur berbagai aspek pemerintahan dan hak asasi manusia. Sejak reformasi 1998, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen (empat kali) yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, memperjelas pembagian kekuasaan, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Prof. Jimly, salah satu prinsip utama dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Amandemen UUD 1945 juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, yang diatur dalam Bab XA. Prof. Jimly menekankan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari dinamika politik dan sosial. Reformasi yang terjadi membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan partisipasi masyarakat.Salah satu hasil dari amandemen adalah penguatan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri.
NPM : 2217011018
Kelas : B
Ada gak perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?? Jawabannya adalah beda. Benar, ada perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini. Seiring dengan perjalanan waktu, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen yang mengubah atau menambah ketentuan tertentu dalam konstitusi.
Berikut adalah tahapan-tahapan perkembangan konstitusi Indonesia dari awal hingga sekarang:
* Pengesahan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
UUD 1945 pertama kali disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara Indonesia setelah kemerdekaan. UUD ini mengatur tentang sistem pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, serta struktur kelembagaan negara.
* Penataan UUD setelah Agresi Militer Belanda, Setelah Indonesia merdeka, Belanda melakukan agresi militer yang menyebabkan perubahan dalam keadaan politik Indonesia.
* Amandemen UUD 1945 (1999-2002), UUD 1945 mengalami amandemen besar-besaran pada periode 1999-2002. Amandemen ini dilakukan dalam empat tahap (1999, 2000, 2001, dan 2002), yang mengubah berbagai aspek dari UUD 1945.
* UUD 1945 Pasca Amandemen (Sekarang) Setelah empat kali amandemen, UUD 1945 yang berlaku sekarang adalah hasil dari perubahan tersebut. Beberapa ketentuan yang menjadi penekanan adalah pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penguatan peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
NPM : 2217011094
Kelas : B
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perubahan dan penerapan hukum dasar di Indonesia menjadi isu penting dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan politik. Konstitusi Indonesia harus terus beradaptasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu aspek krusial dalam perkembangannya adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.
Untuk memastikan konstitusi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga diterapkan secara efektif, diperlukan evaluasi legislatif dan yudikatif secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar mampu melindungi hak-hak warga negara dan menjamin sistem demokrasi berjalan dengan baik. Selain itu, pendidikan konstitusi bagi masyarakat juga menjadi faktor penting, karena pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban mereka akan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Pengawasan independen terhadap pelaksanaan konstitusi juga harus ditingkatkan guna memastikan akuntabilitas pemerintah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dengan adanya pengawasan yang kuat, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip konstitusi dapat diminimalkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu membuat konstitusi Indonesia lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Karena pelanggaran hak konstitusi masih sering terjadi di Indonesia, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap dasar-dasar konstitusi. Dengan demikian, baik hak maupun kewajiban warga negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta tatanan hukum yang lebih adil dan demokratis.
NPM : 2217011100
Kelas : Kimia-B
Analisis Terkait Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Sejak meraih kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai amandemen konstitusi selama bertahun-tahun. Fase-fase evolusi konstitusi dijelaskan secara menyeluruh oleh Profesor Jimly Asshiddiqie. Orang awam mungkin akan bingung dengan isu-isu yang mungkin muncul di masyarakat akibat amandemen konstitusi. Interpretasi yang berbeda dapat terjadi karena pasal-pasal dalam UUD 1945 dirumuskan secara berbeda sebelum dan sesudah perubahan. Perselisihan politik dan hukum dapat timbul dari hal ini. Keabsahan amandemen UUD 1945 dapat ditafsirkan secara berbeda oleh pihak-pihak yang berbeda. Mereka mungkin percaya bahwa makna asli dari UUD 1945 telah diubah oleh perubahan tersebut. Ada kemungkinan bahwa prosedur amandemen UUD 1945 tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Empat kali amandemen terhadap UUD 1945 (1999-2002) membawa perubahan signifikan selama era Reformasi 1998. Amandemen-amandemen ini menghapuskan supremasi MPR, membatasi kekuasaan presiden, melembagakan pemilihan umum secara langsung, dan memperkuat sistem demokrasi dengan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Posisi hukum pasca-amandemen masih dipertanyakan, terutama terkait dengan penjelasan konstitusional yang pertama kali dicantumkan pada edisi 5 Juli 1959, namun kemudian dinyatakan tidak lagi menjadi bagian resmi setelah amandemen.
MPR sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk mengubah UUD 1945 harus aktif dalam mensosialisasikan karakter hukum dari konstitusi yang baru. Alih-alih mengganti teks asli secara keseluruhan, teknik adendum dalam amandemen konstitusi berupaya untuk menjaga kesinambungannya. Untuk mencegah perpecahan yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran yang tidak rasional, pemahaman ini perlu diperkuat. Pada akhirnya, konstitusi lebih dari sekadar seperangkat hukum; konstitusi merupakan landasan eksistensi negara, dan semua warga negara harus menjunjung tinggi konstitusi untuk terus mendukung demokrasi dan kebaikan bersama.
NPM : 2217011118
Kelas : B
Analisis saya terhadap vidio perkembangan konstitusi di Indonesia menurut Prof. Jimly Asshiddiqie
Indonesia telah mengalami empat fase republik, yang masing-masing memiliki sistem konstitusional yang berbeda:
1. Republik pertama (1945-1949): Menggunakan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini bersifat sementara dan dianggap sebagai dasar negara dalam masa awal kemerdekaan.
2. Republik kedua (1949-1950)
Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sistem pemerintahan juga berubah dari presidensial menjadi parlementer dengan konstitusi yang berbeda, yaitu Konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga (1950-1959): Negara kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggunakan UUDS 1950 yang bersifat sementara hingga konstitusi baru disusun. Kegagalan Konstituante (1956-1959) terjadi karena perdebatan antara konsep negara Islam vs. negara kebangsaan, sehingga tidak berhasil menyusun konstitusi baru.
4. Republik keempat (1959-sekarang): Setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan pemberlakuan UUD 1945. Selain itu, Piagam Jakarta yang disepakati pada 22 Juni 1945 dianggap tetap memiliki nilai historis dan menjiwai konstitusi.
Saat ini, naskah UUD 1945 yang digunakan adalah versi yang ditetapkan pada 15 Juli 1959, yang telah mengalami empat kali amandemen. Dalam perkembangannya, terdapat perubahan dalam interpretasi aturan tambahan, terutama terkait dengan Pasal 2. Pasal ini menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, yang menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan materi dalam penjelasan UUD 1945. Beberapa pihak menafsirkan bahwa substansi yang ada dalam penjelasan harus dimasukkan ke dalam pasal-pasal untuk memperjelas implementasi hukum dasar negara.
2217011099
Kelas B
Berdasarkan video tersebut dapat dijabarkan seperti berikut:
Perubahan dan penerapan hukum dasar di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan politik. Salah satu isu utama adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, yang sering menghadapi tantangan dalam implementasinya.
Agar konstitusi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Evaluasi Legislatif dan Yudikatif– Meninjau kembali undang-undang dan sistem hukum untuk memastikan bahwa konstitusi dijalankan dengan efektif.
2. Pendidikan Konstitusi – Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar bisa berpartisipasi aktif dalam demokrasi.
3. Pengawasan Independen– Perlu adanya lembaga pengawas yang kuat untuk memastikan pemerintah menjalankan hukum dengan transparan dan bertanggung jawab.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, ada dua langkah utama yang dapat diambil untuk menghadapi tantangan ini:
1. Menyusun Konstitusi Baru – Alih-alih terus melakukan amandemen, Indonesia bisa mempertimbangkan konstitusi baru yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak agar inklusif.
2. Memperkuat Checks and Balances – Sistem pemerintahan harus memiliki keseimbangan kekuasaan agar tidak ada satu lembaga yang terlalu dominan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan efektivitas pemerintahan.
Dengan langkah-langkah ini, konstitusi di Indonesia bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, menciptakan keadilan, serta memastikan kesejahteraan bagi semua warga negara.
NPM: 2217011082
Kelas: Kimia B
Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Selain itu, video ini menjelaskan peristiwa setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum (bukan menggantikan naskah asli), sehingga menimbulkan status hukum yang terkait dalam konstitusi saat ini.
Adapun kemungkinan solusi yang dapat saya berikan sebagai berikut:
1. Edukasi dan Sosialisasi Konstitusi kepada Publik: Untuk memastikan konstitusi benar-benar menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang hak dan kewajiban mereka sesuai konstitusi.
2. Penguatan Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Penegakan hukum yang adil dan konsisten harus menjadi prioritas, sehingga norma-norma yang ada dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar dilaksanakan.
Kelas : B
NPM : 2217011004
Konstitusi Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur jalannya pemerintahan dan membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sebagai hukum dasar negara, konstitusi memiliki fungsi utama dalam menjamin hak-hak asasi warga negara, mengatur hubungan antara lembaga pemerintahan, serta memberikan arah dalam pembentukan kebijakan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga keseimbangan antara kekuasaan dan hak rakyat dapat terjaga.
Dalam perkembangannya, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat. Sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, konstitusi mengalami beberapa fase perubahan, termasuk pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 dan UUD Sementara pada tahun 1950. Namun, pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar negara. Seiring dengan tuntutan reformasi pada tahun 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dalam periode 1999-2002, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan otonomi daerah agar pemerintahan lebih efektif dan transparan.
Konstitusi juga berperan dalam membentuk struktur negara dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, konstitusi tidak hanya bersifat tertulis dalam bentuk Undang-Undang Dasar, tetapi juga mencakup kebiasaan atau konvensi yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan. Selain itu, konstitusi memiliki sifat fleksibel dan kaku, di mana beberapa bagian dapat mengalami perubahan dengan mudah, sementara bagian lainnya hanya dapat diubah melalui prosedur yang ketat. Perubahan konstitusi dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola negara yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara.
Dengan demikian, konstitusi Indonesia merupakan alat yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan batasan terhadap kekuasaan pemerintah, memastikan adanya keadilan dalam penyelenggaraan negara, serta menjamin hak-hak dasar warga negara agar tetap terlindungi. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa, baik pemerintah maupun masyarakat, agar cita-cita negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud dengan baik.
NPM : 2217011048
Kelas : B
Analisis saya berdasarkan video yaitu:
Perjalanan konstitusi di Indonesia mengalami berbagai perubahan seiring dinamika politik dan pemerintahan. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia pertama kali menerapkan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) sebagai konstitusi awal yang bersifat sementara dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, pada 27 Desember 1949, Indonesia beralih ke Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengubah bentuk negara menjadi federal serta menerapkan sistem parlementer. Ketidakstabilan politik pada masa itu mendorong kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan melalui UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950, meski sistem parlementer tetap dipertahankan.
Seringnya pergantian kabinet yang menyebabkan instabilitas politik membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan pemberlakuan UUD 1945. Selama era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, konstitusi mengalami penyimpangan akibat terpusatnya kekuasaan di tangan presiden. Reformasi yang terjadi setelah jatuhnya Orde Baru membawa perubahan signifikan melalui empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002). Amandemen ini memperkuat sistem demokrasi dengan membatasi kewenangan presiden, menghapus supremasi MPR, serta memperkenalkan pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah. Selain itu, dibentuk pula lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan upaya panjang dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih stabil dan demokratis. Perubahan dari sistem parlementer ke presidensial serta peralihan bentuk negara dari kesatuan ke federal dan kembali lagi menunjukkan tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan. Meski amandemen UUD 1945 telah membawa kemajuan demokrasi, tantangan dalam implementasi ketatanegaraan tetap menjadi perhatian utama.
Npm : 2217011039
kelas : B
dalam video dijelaskan mengenai Perkembangan konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Pada awalnya, Indonesia menggunakan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, pada 27 Desember 1949, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia beralih ke Konstitusi RIS, yang mengubah bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat dengan sistem pemerintahan parlementer.
Karena banyak daerah ingin kembali ke negara kesatuan, pada 17 Agustus 1950, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1950, yang tetap mempertahankan sistem parlementer tetapi dalam bentuk negara kesatuan. Namun, ketidakstabilan politik membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 tetap digunakan, tetapi dengan interpretasi yang lebih otoriter, terutama di bawah kepemimpinan Soeharto. Setelah Reformasi 1998, terjadi empat kali amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002, yang menghasilkan perubahan signifikan, seperti pembatasan masa jabatan presiden, penguatan DPR dan MPR, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 hasil amandemen sebagai konstitusi yang berlaku, dengan prinsip demokrasi yang lebih kuat.
Nom :2217011134
Kelas :
Video tersebut membahas perkembangan konstitusi Indonesia yang beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik, serta tantangan dalam implementasinya, terutama terkait isu hak asasi manusia dan demokrasi. Solusi yang diusulkan meliputi evaluasi legislatif dan yudikatif untuk memastikan konstitusi diterapkan secara efektif, pendidikan konstitusi bagi masyarakat, dan pengawasan independen terhadap pelaksanaan konstitusi untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Perkembangan konstitusi Indonesia dimulai dengan UUD 1945 setelah kemerdekaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Perubahan besar terjadi pasca-Orde Baru dengan amandemen UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat demokrasi, termasuk pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, tantangan dalam implementasi ketatanegaraan masih ada, menunjukkan bahwa perjalanan Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan stabil terus berlanjut.
Nama: Nandia Devina Dwi Hendri
NPM: 2217011171
Kelas: B
Dari video tersebut terdapat penjelasan mengenai perkembangan konstitusi berlaku di Indonesia oleh Prof Jimly Asshiddique
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik yaitu
1. Proklamasi 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2. Konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD sementara 1950.
4. UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, tetapi setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. 15 Februari 1946 diumumkan diberita republik namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dijelaskan dalam dokumen terpisah yang kemudian dilengketkan dalam satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres tahun 1959.
Di dalam kapres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa piagram jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsitusi ini. Sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959. Sesudah masa reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3,dan 4. Status perubahan 1,2,3 dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa mengadakan perubahan dengan metode adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Maka, banyak orang yang menafsirkan berarti naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala perancis tetapi perubahan konstitusi seperti amerika yaitu adendum. Maka, naskah aslinya masih 5 Juli 1959 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Kesepakatan kedua, yang disepakati pada 1999 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi sumber masalah yang dianggap sebagai penghianatan mengubah menjadi konsistusi UUD 2002. Meskipun materi sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca untuk memahami history nya. jadi, UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Untuk memudahkan sosialisasi membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan udnut bintang 1,2,3, dan 4. Bintang 1 menunjukan hasil perubahan pertama dan seterusnya. Dokumen resmi masih 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1,2,3, dan 4.
NPM : 2217011176
Kelas : B
Konstitusi Indonesia merupakan pedoman hukum utama yang mengarahkan jalannya pemerintahan dan membatasi kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Sebagai dasar hukum negara, konstitusi berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi warga, mengatur hubungan antar lembaga negara, serta menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan nasional. Keberadaan konstitusi memastikan bahwa pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga keseimbangan antara kekuasaan dan hak rakyat tetap terjaga.
Sepanjang sejarahnya, konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai penyesuaian guna mengikuti dinamika politik serta kebutuhan masyarakat. Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945, konstitusi mengalami beberapa perubahan, termasuk diberlakukannya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan UUD Sementara tahun 1950. Namun, pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pedoman utama negara. Menyusul tuntutan reformasi pada tahun 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999-2002, dengan tujuan memperbaiki sistem pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan otonomi daerah agar pemerintahan lebih efisien dan transparan.
Konstitusi juga berperan dalam menentukan struktur negara dan sistem pemerintahan yang selaras dengan prinsip demokrasi. Dalam praktiknya, konstitusi tidak hanya tertuang dalam Undang-Undang Dasar sebagai dokumen tertulis, tetapi juga mencakup kebiasaan atau konvensi yang berlaku dalam tata kelola negara. Selain itu, konstitusi memiliki karakter fleksibel sekaligus rigid, di mana beberapa aspek dapat diubah dengan mudah, sedangkan bagian lain hanya dapat direvisi melalui prosedur yang ketat. Perubahan konstitusi bertujuan untuk menciptakan tata kelola negara yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan nilai-nilai fundamental yang menjadi fondasi negara.
NPM : 2217011176
Kelas : B
Dapat disimpulkan dari vidio tersebut bahwa konstitusi Indonesia merupakan pedoman hukum utama yang mengarahkan jalannya pemerintahan dan membatasi kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Sebagai dasar hukum negara, konstitusi berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi warga, mengatur hubungan antar lembaga negara, serta menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan nasional. Keberadaan konstitusi memastikan bahwa pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga keseimbangan antara kekuasaan dan hak rakyat tetap terjaga.
Sepanjang sejarahnya, konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai penyesuaian guna mengikuti dinamika politik serta kebutuhan masyarakat. Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945, konstitusi mengalami beberapa perubahan, termasuk diberlakukannya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan UUD Sementara tahun 1950. Namun, pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pedoman utama negara. Menyusul tuntutan reformasi pada tahun 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999-2002, dengan tujuan memperbaiki sistem pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan otonomi daerah agar pemerintahan lebih efisien dan transparan.
Konstitusi juga berperan dalam menentukan struktur negara dan sistem pemerintahan yang selaras dengan prinsip demokrasi. Dalam praktiknya, konstitusi tidak hanya tertuang dalam Undang-Undang Dasar sebagai dokumen tertulis, tetapi juga mencakup kebiasaan atau konvensi yang berlaku dalam tata kelola negara. Selain itu, konstitusi memiliki karakter fleksibel sekaligus rigid, di mana beberapa aspek dapat diubah dengan mudah, sedangkan bagian lain hanya dapat direvisi melalui prosedur yang ketat. Perubahan konstitusi bertujuan untuk menciptakan tata kelola negara yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan nilai-nilai fundamental yang menjadi fondasi negara.
NPM : 2217011031
Kelas : B
Video tersebut memberikan penjelasan mendalam mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, terutama terkait perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini adalah bagian dari reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Orde Baru untuk memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya dan menciptakan tata kelola negara yang lebih demokratis serta menjunjung tinggi prinsip checks and balances. Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai bagian dari identitas konstitusional bangsa Indonesia yang mencerminkan cita-cita luhur kemerdekaan, tujuan bernegara, dan dasar-dasar ideologi Pancasila.
Selain itu, video tersebut menjelaskan pentingnya memahami konstitusi sebagai pegangan tertinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk presiden dan lembaga negara lainnya. Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan harus dijaga serta dihormati oleh semua pihak. Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum tertinggi tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan. Dengan adanya supremasi konstitusi, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan transparan.
NPM : 2217011013
Kelas : B
Perjalanan konstitusi Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai dinamika politik dan pemerintahan. Setelah kemerdekaan, Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi sementara dengan sistem presidensial. Namun, pada 27 Desember 1949, Indonesia mengadopsi Konstitusi RIS dengan sistem parlementer dan bentuk negara federal. Ketidakstabilan politik menyebabkan perubahan ke bentuk negara kesatuan melalui UUDS 1950, walau sistem parlementer tetap digunakan.
Situasi politik yang tidak stabil memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945. Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, konstitusi menyimpang karena kekuasaan terpusat pada presiden. Setelah reformasi, dilakukan empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002) untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, menghapus supremasi MPR, serta memperkenalkan pemilu langsung dan membentuk lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD. Secara umum, perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan usaha membangun pemerintahan yang demokratis dan stabil, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Kelas :B
NPM :2217011105
Video ini mencakup isu-isu penting terkait perubahan dan penerapan hukum dasar.Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari transisi ke Konstitusi RIS 1949 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi federal, lalu UUD Sementara 1950 yang mempertahankan sistem parlementer, hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 meski diwarnai penyimpangan pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru akibat sentralisasi kekuasaan presiden.Dari pembahasan dalam video ini adalah ketidakjelasan dalam pemahaman masyarakat dan sebagian ulama mengenai status UUD 1945 yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya dua sudut pandang, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 setelah amandemen telah kehilangan penjelasannya, dan pandangan lain yang menegaskan bahwa penjelasan masih dapat digunakan sebagai referensi sejarah dalam memahami konstitusi. Perbedaan tafsir ini menyebabkan kebingungan dalam memahami dasar hukum negara secara utuh, bahkan berujung pada tuduhan bahwa amandemen telah mengubah konstitusi secara fundamental.Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perkembangan konstitusi di Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Apalagi isu HAM dan Demokrasi sangat sering terjadi pelanggaran hak konstitusi di negara Indonesia ini, maka dari itu diutamakan baik pemerintah maupun masyarakat harus lebih paham mengenai dasar konstitusi agar baik kewajiban maupun hak yang seharusnya dilakukan dan diperoleh dapat terlaksana dengan baik
NPM : 2217011088
Kelas : B
Di dalam video dijelaskan terdapat 4 republik :
1. Republik pertama, diproklamasikan 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua, menjadi RIS.
3. Republik ketiga, menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950 (namun tidak berlaku lagi dan konstitusi dibubarkan).
4. Republik keempat, berlaku lagi UUD 1945.
Di mana untuk dokumen UUD asli yang menjadi pedoman rakyat Indonesia yakni naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (prubahan 1,2,3, dan 4). Sehingga telah disepakati bahwasanya metode perubahan yang digunakan perubahan konstitusi seperti Amerika yakni dengan Adendum (Lampiran). Hal ini hanya untuk memudahkan dalam membaca sosialisasi, MPR membuat naskah terkonsolidasi menjadi satu kesatuan menggunakan footnote bintang (perubahan 1,2,3,dan 4).
NPM: 2217011110
Kelas: Kimia-B
Awalnya, setelah merdeka, Indonesia pakai UUD 1945 sebagai aturan dasar negara. Sistem pemerintahannya waktu itu adalah presidensial, di mana presiden punya peran yang kuat. Tapi, aturan ini cuma sementara.
Lalu, Indonesia ganti jadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di tahun 1949. Bentuk negaranya jadi seperti gabungan beberapa negara bagian (federal), dan sistem pemerintahannya jadi parlementer. Di sistem ini, perdana menteri yang memimpin pemerintahan, bukan presiden secara langsung. Sayangnya, sistem ini tidak bertahan lama karena politiknya sering berubah-ubah dan banyak yang ingin Indonesia jadi negara kesatuan lagi.
Akhirnya, di tahun 1950, Indonesia balik lagi pakai UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahannya tetap parlementer. Tapi, karena kabinet (seperti tim menteri) sering ganti-ganti, politik jadi tidak stabil.
Karena kondisi politik yang kacau, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan (Dekrit Presiden) di tahun 1959. Keputusan ini membawa Indonesia kembali ke UUD 1945. Tapi, di masa pemerintahan setelah itu (terutama zaman Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru), kekuasaan jadi terpusat banget di tangan presiden, yang dianggap menyimpang dari aturan dasar UUD 1945.
Setelah Orde Baru jatuh, ada perubahan besar di era Reformasi. UUD 1945 diubah (diamandemen) sebanyak empat kali antara tahun 1999 sampai 2002. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden, menghapus peran MPR yang terlalu tinggi, membuat pemilihan presiden dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurusi masalah hukum konstitusi, Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi hakim, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah di tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Jadi, konstitusi Indonesia sudah beberapa kali berubah mengikuti perkembangan politik dan keinginan untuk membuat negara ini lebih baik dan lebih demokratis.
NPM: 2217011040
KELAS: B
Video tersebut, Prof. Jimly menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya kita memakai UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tapi sekarang UUD tersebut sudah mengalami empat kali amandemen (perubahan), terutama setelah era reformasi tahun 1998. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti kebutuhan demokrasi dan hak asasi manusia. Menghindari kekuasaan yang terpusat, supaya kekuasaan tidak hanya di tangan presiden, tapi dibagi dengan lembaga-lembaga lain seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. Mewujudkan sistem negara yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Prof. Jimly juga menyebut bahwa konstitusi itu bukan sekadar hukum tertulis, tapi juga mencerminkan jati diri dan nilai-nilai bangsa Indonesia, seperti gotong royong, keadilan, dan persatuan.