Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2455011008
>Pembahasan tentang individu yang kuat dalam konteks acara atau pertunjukan publik.
>Penyebutan Lloris dan referensi ke kerangka konstitusional atau hukum.
>Referensi ke Malema yang menghadiri banyak pertandingan.
>Penyebutan Paris dan tingginya biaya hidup atau properti.
>Berbagai selingan musik di seluruh teks.
>Pembahasan liputan media dan penyimpangan dari topik atau acara tertentu.
>Penyebutan Cannes dan signifikansinya.
>Referensi ke kehidupan yang sempurna dan partai politik.
>Penyebutan politik Amerika dan acara yang diharapkan.
>Pembahasan tentang kaus olahraga dan Piala Dunia.
>Penyebutan David Harris dan kemampuannya dalam kaitannya dengan olahraga.
>Referensi ke Kanada dan dokumen yang terkait dengan lokasi tertentu (Le Havre).
>Penyebutan dukungan untuk NASCAR dan tokoh politik.
>Pembahasan tentang tema dan dokumentasi sosialis.
NPM : 2415011039
KELAS : B MKU PKN SIPIL
ANALISIS VIDEO :
Indonesia sudah terbentuk 4x republik yaitu :
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) dan dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan undang-undang sementara 1950 dinamakan Interim constitution.
4. 1959 kembali mengembalikan dengan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
> Ditambahkan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
> Diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
> Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
> Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
> Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
> Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
> Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda, tetapi justru menimbulkan ketegangan politik.
npm : 2415011051
kesimpulan video tersebut adalah
1. Sejarah Pembentukan Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan menjelaskan tentang proses pembentukan konstitusi di Indonesia, termasuk peran Konstitusi 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
2. Proses Amandemen Konstitusi: Dia juga mungkin akan membahas proses amandemen konstitusi yang telah terjadi sejak kemerdekaan Indonesia, serta perubahan signifikan yang telah terjadi dalam teks konstitusi.
3. Prinsip-prinsip Dasar Negara: Presentasinya mungkin akan membahas prinsip-prinsip dasar negara yang terdapat dalam konstitusi, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, negara hukum, kedaulatan rakyat, dan lainnya.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu aspek penting yang mungkin akan dibahas adalah perlindungan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi, beserta perkembangannya dari waktu ke waktu.
5. Sistem Pemerintahan: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin akan memberikan analisis tentang struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. Tantangan dan Harapan: Dia kemungkinan akan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan konstitusi, serta harapan untuk masa depan perkembangan konstitusi di Indonesia.
7. Pengaruh Perkembangan Global: Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mungkin akan dipertimbangkan dalam konteks pengaruh global seperti globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan hukum internasional.
8. Partisipasi Masyarakat: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan relevansi konstitusi.
9. Implementasi dan Penegakan Hukum: Analisis tentang bagaimana konstitusi diimplementasikan dan ditegakkan dalam praktik, termasuk tantangan yang dihadapi, juga mungkin akan dibahas.
10. Refleksi Personal: Selain itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan memberikan pandangan pribadi atau refleksi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, berdasarkan pengalamannya sebagai seorang ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Dengan membahas beragam aspek tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie akan memberikan pemahaman yang dalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, serta relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut
NPM: 2415011055
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk republik, yaitu pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus; kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS; ketiga, Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Sementara 1950 yang dikenal sebagai Interim Constitution; dan keempat, pada 1959, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan melalui Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan 1959 mencakup beberapa hal penting: penambahan penjelasan UUD yang diletakkan dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, serta diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru. Perubahan ini mengarah pada Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih dominan, dengan kontrol yang kuat atas eksekutif, legislatif, dan militer, sehingga menyebabkan sentralisasi kekuasaan. Fungsi DPR dan MPR melemah, dengan Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan kebijakan politik, bahkan DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR yang lebih loyal. Demokrasi Terpimpin ini cenderung mengarah pada otoritarianisme, dengan kebebasan politik dan oposisi yang semakin dibatasi. Soekarno juga menekan partai politik dan menciptakan sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) untuk menyatukan ideologi yang berbeda, yang justru menambah ketegangan politik.
NPM : 2415011031
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
> Ditambahkan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
> Diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
> Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
> Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
> Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
> Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
> Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda, tetapi justru menimbulkan ketegangan politik.
NPM : 2465011005
KELAS : B MKU PKN SIPIL
Indonesia mengalami empat bentuk negara dalam sejarahnya: pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945; kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS; ketiga, negara dengan Undang-Undang Sementara 1950; dan keempat, kembali ke NKRI dengan dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 pada 1959 membawa dampak signifikan dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin yang memberikan kekuasaan lebih besar pada Presiden Soekarno. Presiden mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer, sementara fungsi DPR dan MPR melemah. Kebijakan ini menyebabkan sentralisasi kekuasaan dan menekan kebebasan politik serta oposisi, bahkan partai politik dibatasi dan sistem "NASAKOM" diperkenalkan, meski menimbulkan ketegangan politik. Secara keseluruhan, tersebut berujung pada pemerintahan yang lebih otoriter, dengan Soekarno menjadi pemimpin yang dominan.
NPM : 2415011054
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa fase penting sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada awalnya, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan. Setelah Konferensi Meja Bundar, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan pada 27 Desember 1949, mengubah sistem pemerintahan menjadi parlementer dengan bentuk negara federasi. Namun, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang tetap menggunakan sistem parlementer. Pada 5 Juli 1959, melalui Dekrit Presiden, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. Perubahan besar terjadi antara tahun 1999 hingga 2002 ketika UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang signifikan untuk memperkuat demokrasi dan menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan kebutuhan zaman. Amandemen tersebut menghasilkan perubahan struktur lembaga negara, penguatan hak asasi manusia, dan mekanisme demokrasi yang lebih transparan. Perkembangan konstitusi ini menunjukkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa untuk terus menyempurnakan sistem pemerintahan guna menjaga keutuhan negara serta memenuhi aspirasi rakyat.
Nama : Ajina Cindo Anggoro
NPM : 2415011032
Kelas : Teknik Sipil - B
Ringkasan Terpadu: Perkembangan Konstitusi Indonesia dan Analisis oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Sejarah Konstitusi Indonesia
Indonesia telah mengalami empat periode pembentukan republik:
- Republik Pertama (1945): Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
- Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950): Menggunakan konstitusi RIS sebagai hasil perundingan dengan Belanda.
- Negara Kesatuan (1950): Kembali ke bentuk negara kesatuan dengan Undang-Undang Sementara 1950 (Interim Constitution).
- Kembali ke UUD 1945 (1959): Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Perubahan UUD 1945 (1945 dan 1959):
- 18 Agustus 1945: Penambahan penjelasan UUD sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah asli.
- Dekrit 1959: Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan menuju sistem Demokrasi Terpimpin, yang ditandai oleh:
- Sentralisasi kekuasaan di tangan Soekarno, mencakup eksekutif, legislatif, dan militer.
- Melemahnya fungsi DPR dan MPR; DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan DPR-GR yang loyal kepada pemerintah.
- Penerapan sistem NASAKOM (Nasionalisme, Agama, Komunisme) yang memicu ketegangan politik.
- Penekanan kebebasan politik dan oposisi, mengarah pada otoritarianisme.
Analisis Konstitusi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Dalam konteks perkembangan konstitusi Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie kemungkinan membahas:
-
Sejarah Pembentukan Konstitusi
- Peran UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara dan dinamika perubahan dari RIS hingga Dekrit 1959.
- Proses amandemen pasca-Reformasi 1998 dan signifikansinya dalam modernisasi sistem hukum.
-
Prinsip Dasar Negara
- Pancasila sebagai ideologi pemersatu dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga integrasi nasional.
- Perlindungan HAM yang diatur dalam konstitusi, termasuk perkembangan dan tantangannya.
-
Struktur Pemerintahan
- Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta perubahan struktural pasca-amandemen UUD 1945.
- Tantangan sentralisasi kekuasaan era Demokrasi Terpimpin vs desentralisasi di era Reformasi.
-
Tantangan dan Harapan
- Ketegangan antara ideologi NASAKOM dan pluralisme politik.
- Pengaruh global (demokratisasi, hukum internasional) terhadap perkembangan konstitusi.
- Pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga relevansi konstitusi.
-
Implementasi Hukum
- Kendala dalam penegakan konstitusi, termasuk lemahnya checks and balances di era Soekarno.
- Refleksi tentang perlunya integritas institusi hukum untuk mencegah otoritarianisme.
Kesatuan Makna
Perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika politik antara sentralisasi dan desentralisasi, otoritarianisme dan demokrasi, serta upaya menyatukan ideologi yang beragam. Analisis Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya konstitusi sebagai alat untuk melindungi hak warga negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan merespons tantangan global. Sejarah Demokrasi Terpimpin dan NASAKOM menjadi contoh nyata bagaimana ketiadaan partisipasi publik dan dominasi kekuasaan dapat menggerus prinsip konstitusional. Sementara itu, amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi menunjukkan upaya Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif dan responsif terhadap hak asasi manusia.
NPM: 2455011018
Kelas: MKU PKN SIPIL B
Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi pasca kemerdekaan
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS
3. UUDS 1950
4. Kembali lagi ke UUD 1945
Perbedaan mengenai UUD 45 sebelum dan sesudah munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959
Pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, beliau menyatakan bahwa Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah sebelumnya menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Namun, dalam dekrit tersebut juga disebutkan bahwa Piagam Jakarta (dokumen yang sempat menjadi rancangan awal Pembukaan UUD 1945 sebelum diubah pada 18 Agustus 1945) menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah amandemen, UUD 1945 memiliki empat lampiran dalam bentuk adendum yang mencantumkan perubahan pasal tanpa menghilangkan teks aslinya, sehingga ada dua bagian dalam satu dokumen, yaitu naskah asli UUD 1945 dan adendum hasil amandemen yang menunjukkan perkembangan konstitusi sesuai dengan kebutuhan zaman.
NPM : 2415011033
Indonesia telah mengalami empat periode pembentukan republik:
1. Republik Pertama (1945): Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950): Menggunakan konstitusi RIS sebagai hasil perundingan dengan Belanda.
3. Negara Kesatuan (1950): Kembali ke bentuk negara kesatuan dengan Undang-Undang Sementara 1950 (Interim Constitution).
4. Kembali ke UUD 1945 (1959): Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Perbedaan mengenai UUD 45 sebelum dan sesudah munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959
Pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, beliau menyatakan bahwa Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah sebelumnya menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Namun, dalam dekrit tersebut juga disebutkan bahwa Piagam Jakarta (dokumen yang sempat menjadi rancangan awal Pembukaan UUD 1945 sebelum diubah pada 18 Agustus 1945) menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah amandemen, UUD 1945 memiliki empat lampiran dalam bentuk adendum yang mencantumkan perubahan pasal tanpa menghilangkan teks aslinya, sehingga ada dua bagian dalam satu dokumen, yaitu naskah asli UUD 1945 dan adendum hasil amandemen yang menunjukkan perkembangan konstitusi sesuai dengan kebutuhan zaman.
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
> Ditambahkan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
> Diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
> Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
> Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
> Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
> Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
> Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda, tetapi justru menimbulkan ketegangan politik.
Npm : 2415011046
Perjalanan konstitusi di Indonesia telah mengalami berbagai fase penting sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada awalnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai landasan utama negara. Namun, dalam penerapannya, konstitusi ini belum berjalan secara optimal karena Indonesia masih dalam proses mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman penjajah.
Seiring perkembangan situasi politik, Konferensi Meja Bundar menghasilkan keputusan untuk mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Pada 27 Desember 1949, diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengadopsi sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk negara federasi. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena banyak daerah menghendaki kembali ke bentuk negara kesatuan. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang masih menerapkan sistem parlementer.
Perubahan besar kembali terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakstabilan politik akibat sistem parlementer yang menyebabkan seringnya pergantian kabinet. Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945, Indonesia beralih ke sistem pemerintahan presidensial yang memberikan kewenangan lebih besar kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pada era reformasi, antara tahun 1999 hingga 2002, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang sangat signifikan. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi, mempertegas prinsip kedaulatan rakyat, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, amandemen ini juga mengubah struktur lembaga negara, membatasi masa jabatan presiden, dan memperjelas kewenangan lembaga legislatif serta yudikatif.
Perjalanan perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa untuk terus menyempurnakan sistem pemerintahan. Setiap perubahan yang terjadi bertujuan untuk menjaga stabilitas negara, menyesuaikan ketatanegaraan dengan perkembangan zaman, serta memastikan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi prioritas dalam kebijakan negara. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi terus berkembang untuk menghadapi tantangan yang ada, demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.
NPM : 2415011040
Indonesia sudah empat kali menjadi republik, yaitu;
1. Yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara kesatuan dengan UUDS.
4. 1959 kembali mengembalikan dengan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dan 1959:
1. Ditambahkan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran.
2. Diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.
3. Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin.
4. Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
5. Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik.
6. Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
7. Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)
Npm: 2415011037
Kelas: B sipil
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa fase penting sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada awalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara. Namun, implementasi dari UUD 1945 pada saat itu belum sepenuhnya efektif karena Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan dan menghadapi berbagai tantangan politik dan sosial.
Setelah Indonesia berhasil memperoleh pengakuan kemerdekaan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan. Pada 27 Desember 1949, Indonesia mengadopsi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengubah sistem pemerintahan menjadi parlementer dan bentuk negara menjadi federasi. Namun, sistem ini tidak berlangsung lama karena masalah internal yang timbul, serta ketidaksesuaian antara struktur pemerintahan dengan semangat persatuan bangsa.
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun bentuk negara kembali ke kesatuan, sistem pemerintahan masih menganut model parlementer. Sistem ini ternyata juga menemui berbagai kesulitan, sehingga pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan Indonesia ke UUD 1945, namun dengan sistem pemerintahan presidensial yang lebih stabil dan sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Perubahan besar lainnya terjadi antara tahun 1999 hingga 2002, saat UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang signifikan. Amandemen-amandemen ini dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, memperjelas struktur lembaga negara, memperluas hak asasi manusia, dan menyempurnakan mekanisme pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa Indonesia untuk terus menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan betapa pentingnya penyesuaian dan reformasi dalam sistem pemerintahan untuk menjaga keutuhan negara dan menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis serta responsif terhadap perubahan zaman.
KELAS : B
NPM : 2415011029
Indonesia merupakan negara yang telah mengalami empat kali perubahan bentuk republik, dimulai dari proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan sehari setelahnya. Kemudian, Indonesia bertransformasi menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS sebelum kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950. Pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 setelah gagalnya sidang Konstituante dalam menyusun konstitusi baru.
Perubahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan tahun 1959 membawa beberapa dampak signifikan. Penjelasan UUD dijadikan bagian resmi dalam lampiran, dan dengan diberlakukannya kembali UUD 1945, sistem pemerintahan bergeser ke Demokrasi Terpimpin di bawah dominasi Presiden Soekarno. Sentralisasi kekuasaan semakin kuat, dengan Soekarno mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara langsung. DPR dan MPR kehilangan peran strategisnya, terutama setelah DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR yang lebih mendukung pemerintah.
NPM:2415011036
KELAS:B
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa fase penting sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada awalnya, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan. Setelah Konferensi Meja Bundar, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan pada 27 Desember 1949, mengubah sistem pemerintahan menjadi parlementer dengan bentuk negara federasi. Namun, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang tetap menggunakan sistem parlementer. Pada 5 Juli 1959, melalui Dekrit Presiden, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. Perubahan besar terjadi antara tahun 1999 hingga 2002 ketika UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang signifikan untuk memperkuat demokrasi dan menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan kebutuhan zaman. Amandemen tersebut menghasilkan perubahan struktur lembaga negara, penguatan hak asasi manusia, dan mekanisme demokrasi yang lebih transparan. Perkembangan konstitusi ini menunjukkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa untuk terus menyempurnakan sistem pemerintahan guna menjaga keutuhan negara serta memenuhi aspirasi rakyat.
NPM : 2415011049
Kelas : B MKU PKN
ANALISIS KASUS
Republik pertama yang diproklamasikan 17 agustus dikonstitusi yang disahkan 18 agustus. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS. Republik ketiga menjadi negara Kestuan, UUDS 1950. Sesudah pemilu 55. Tahun 56 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun tidak berhasil, karena perdebatan Islam dengan kebangsaan. Pada tahun 59 kembali dengan dekrit presiden yaitu, padaUUD 1945.
Pada KEPRES 150, disebutkan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiawi UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Pada kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju perubahan UUD, namun harus dengan metode adendum (lampiran). Ada naskah sendiri dan naskah nasional.
Setelah amandemen, UUD 1945 mempunyai empat lampiran yang mencantumkan perubahan pasal tanpa menghilangkan teks aslinya, sehingga ada dua bagian dalam satu dokumen, yaitu naskah asli UUD 1945 dan adendum hasil amandemen yang menunjukkan perkembangan konstitusi sesuai dengan kebutuhan zaman. Di aturan tambahan pasal 2 UUD. Dengan ditetapkan UUD 1945, maka terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. Terdapat kesepakan kedua, ialah materiyang terkandung pada 1945, dimasukkan ke UUD.
NPM : 2415011034
KELAS : B MKU PKN
Indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu diantaranya:
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi disah kan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua berubah menjadi ris , konstitusinya juga ris
3. Republik ketiga menjadi kesatuan, UUD dibuat sementara (uuds 1950)
4. Republik Keempat kembali mengembalikan dengan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945
Perbedaan/Perubahan mengenai UUD 45 sebelum dan sesudah munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959
1.Pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, dinyatakan UUD 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
2. Terdapat dua bagian dalam satu dokumen, yaitu naskah asli UUD 1945 dan adendum hasil amandemen.
3. kembali dilakukan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
4. Berubah menjadi Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan menjadi dominan sebagai pemimpin negara dengan adanya pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
5. Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar yaitu mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
6. Fungsi DPR dan MPR menjadi melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
7. Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
8. Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda, tetapi justru menimbulkan ketegangan politik.
NPM: 2415011045
KELAS : MKU PKN B SIPIL
Indonesia telah melalui empat kali perubahan bentuk republik. Pertama, republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Ketiga, Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang dikenal sebagai Interim Constitution. Keempat, pada tahun 1959, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan melalui Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan 1959 mencakup beberapa hal penting, seperti penambahan penjelasan UUD yang ditempatkan dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, serta pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Perubahan ini mengarah pada era Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden Soekarno memperoleh kekuasaan yang lebih dominan, dengan kontrol kuat atas eksekutif, legislatif, dan militer, sehingga menyebabkan sentralisasi kekuasaan.
Fungsi DPR dan MPR melemah, dengan Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR yang lebih loyal kepada Soekarno. Demokrasi Terpimpin ini cenderung mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin dibatasi. Soekarno juga menekan partai politik dan menciptakan sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) untuk menyatukan ideologi yang berbeda, namun justru menambah ketegangan politik
NPM : 2415011047
Pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami perubahan dengan ditambahkannya penjelasan UUD yang dimasukkan ke dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya. Namun, dalam perjalanannya, UUD 1945 sempat tidak digunakan dan digantikan oleh konstitusi lain. Setelah Konstituante gagal menyusun konstitusi baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.
Penerapan kembali UUD 1945 membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan, terutama dengan munculnya Demokrasi Terpimpin. Dalam sistem ini, Soekarno memiliki kendali yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan negara, sehingga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan militer semakin terpusat di tangannya. Akibatnya, fungsi DPR dan MPR menjadi lemah, terlebih setelah DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR yang lebih mendukung pemerintah. Demokrasi Terpimpin juga membuat kebebasan politik semakin terbatas, sementara oposisi semakin ditekan. Selain itu, Soekarno mengendalikan partai politik dan memperkenalkan konsep NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan berbagai ideologi, meskipun pada kenyataannya sistem ini justru memicu ketegangan politik yang semakin memanas.
NPM : 2415011038
Kelas : MKU PKN B SIPIL
Indonesia terbentuk dalam 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan membuat UUD sementara (UUDS 1950)
4. UUD 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang tidak ada pada sebelumnya.
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
1. Penambahan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.Memberlakukan melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
2. Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
3. Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
4. Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
5. Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda namun upaya ini menimbulkan ketegangan terhadap politik.
NPM : 2415011111
Kelas : MKU PKN B SIPIL
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.Dalam perkembangan konstitusi, kita mengalami menjadi 4 republik:
1. Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat), konstitusi pun berubah menjadi RIS
3. Republik negara kesatuan, dan UUD dibuat sementara (UUD Sementara 1950)
4. Penetapan kembali UUD 1945.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002, dan dilakukan sebanyak 4 kali amandemen.
Saat ini dokumen asli yang kita pegang sebagai pedoman sekarang yaitu Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (yaitu Perubahan 1, Perubahan 2, Perubahan 3, dan Perubahan 4).
NPM : 2415011030
Kelas : MKU PKN B SIPIL
Indonesia telah mengalami empat fase perubahan bentuk republik sejak kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Fase pertama dimulai dengan proklamasi kemerdekaan dan disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Fase kedua terjadi pada 27 Desember 1949, ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Fase ketiga dimulai pada 17 Agustus 1950, ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Fase keempat terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Pada era ini, kekuasaan Soekarno semakin dominan, dengan sentralisasi kekuasaan di eksekutif, legislatif, dan militer, serta melemahnya fungsi DPR dan MPR. Soekarno juga menerapkan sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) yang menimbulkan ketegangan politik.
Perkembangan konstitusi Indonesia terus berlanjut dengan amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan kebutuhan zaman. Perubahan tersebut mencakup penguatan hak asasi manusia, reformasi struktur lembaga negara, dan peningkatan transparansi mekanisme demokrasi. Amandemen UUD 1945 juga menghasilkan pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran DPR, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Perkembangan konstitusi ini mencerminkan dinamika politik Indonesia dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memenuhi aspirasi rakyat, sekaligus menegaskan komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.
NPM : 2415011044
KELAS : B
Video tersebut membahas mengenai sistem konstitusi pemerintahan di Indonesia yang mengalami empat kali perubahan.
1. Republik pertama yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD sementara
4. NKRI dengan konstitusi UUD 1945
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tahun 1959 menandai dua fase krusial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, terjadi penambahan penjelasan UUD yang ditempatkan sebagai lampiran, memperkuat pemahaman terhadap konstitusi. Namun, perubahan yang lebih signifikan terjadi pada 1959 melalui Dekrit Presiden Soekarno. Dekrit ini, yang diberlakukan setelah kegagalan Konstituante, membawa Indonesia menuju Demokrasi Terpimpin. Dalam sistem ini, Presiden Soekarno memegang kekuasaan yang sangat dominan, mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer. Sentralisasi kekuasaan ini melemahkan fungsi DPR dan MPR, dan bahkan membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 untuk digantikan dengan DPR-GR yang loyal kepada pemerintah. Praktik Demokrasi Terpimpin ini mengarah pada otoritarianisme, dengan penekanan terhadap kebebasan politik dan oposisi.
NPM : 2415011107
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa fase penting yang mencerminkan perubahan politik, sosial, dan dinamika bangsa. Berikut adalah analisis singkat mengenai perkembangan konstitusi Indonesia:
• UUD 1945 (Awal Kemerdekaan) Pada 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara yang pertama setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan Pancasila sebagai dasar negara. Konstitusi ini sangat ringkas, mengatur prinsip-prinsip dasar pemerintahan, dan memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
• UUDS 1950 (Periode Demokrasi Parlementer) Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia sempat menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusi sementara setelah pembentukan negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS). UUDS 1950 mengatur sistem pemerintahan parlementer dan negara federasi. Namun, sistem ini tidak stabil dan lebih disukai oleh banyak pihak untuk kembali ke negara kesatuan. Oleh karena itu, pada 1959, Presiden Soekarno mengembalikan Indonesia ke UUD 1945.
• UUD 1945 (Era Orde Baru) Selama era Orde Baru (1966-1998), UUD 1945 diterapkan tanpa perubahan besar. Namun, dalam praktiknya, kekuasaan Presiden sangat dominan, dan terdapat pergeseran dalam pelaksanaan demokrasi serta pembatasan hak-hak politik dan kebebasan.
• Amandemen UUD 1945 (1999-2002) Setelah jatuhnya Orde Baru, Indonesia melakukan empat kali amandemen besar UUD 1945 (1999-2002) sebagai bagian dari reformasi. Amandemen ini membawa perubahan signifikan, termasuk:
• Penguatan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Pengaturan lebih jelas mengenai hak asasi manusia.
• Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
• Pembatasan kekuasaan Presiden dan memperkuat peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan proses adaptasi terhadap tantangan politik dan sosial yang dihadapi bangsa. Mulai dari penerapan UUD 1945 yang sederhana, transisi ke sistem parlementer, hingga reformasi besar melalui amandemen, konstitusi Indonesia terus berkembang untuk mencerminkan semangat demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia.
NPM : 2455011020
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa dalam membentuk sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Berikut adalah ringkasan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Proklamasi Kemerdekaan: Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, negara ini menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama, yang disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Karakteristik: UUD 1945 mengatur dasar negara Indonesia, termasuk sistem pemerintahan presidensial, kedaulatan rakyat, serta hak dan kewajiban warga negara. UUD 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan negara yang berdasar pada Pancasila.
2. UUD Sementara 1949 (UUDS 1949)
Setelah Indonesia mengalami periode revolusi dan kekosongan pemerintahan akibat agresi militer Belanda, UUDS 1949 diterapkan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). UUDS 1949 lebih mengarah pada sistem federal dan parlementer.
Ciri-ciri: Sistem federal dengan adanya negara bagian dan sistem parlementer dengan peran yang lebih besar untuk badan legislatif.
3. Kembali ke UUD 1945 (1950)
Pada tahun 1950, Indonesia kembali menganut sistem negara kesatuan dan mengadopsi UUD 1945 lagi sebagai konstitusi, setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949. UUD 1945 pun kembali berlaku setelah Indonesia menjadi negara kesatuan dengan sistem presidensial.
NPM : 2455011021
KELAS : B
Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi pasca kemerdekaan
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS
3. UUDS 1950
4. Kembali lagi ke UUD 1945
Perubahan UUD 1945 (1945 dan 1959)
18 Agustus 1945: Penambahan penjelasan UUD sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah asli.
Dekrit 1959: Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan menuju sistem Demokrasi Terpimpin, yang ditandai oleh:
-Sentralisasi kekuasaan di tangan Soekarno, mencakup eksekutif, legislatif, dan militer.
-Melemahnya fungsi DPR dan MPR; DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan DPR-GR yang loyal kepada pemerintah.
-Penerapan sistem NASAKOM (Nasionalisme, Agama, Komunisme) yang memicu ketegangan politik.
-Penekanan kebebasan politik dan oposisi, mengarah pada otoritarianisme.
Nama : M. Raafi Hidayatullah
NPM : 2455011019
Kelas : B
Dalam video ini, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan perkembangan konstitusi Indonesia dari kemerdekaan hingga saat ini. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
-
Tiga Konstitusi Utama Indonesia:
- UUD 1945: Konstitusi pertama yang mengadopsi sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang terpusat.
- UUDS 1950: Diterapkan setelah kegagalan sistem pemerintahan parlementer, tetapi tidak bertahan lama.
- Amandemen UUD 1945 (1999-2002): Setelah reformasi, UUD 1945 diamandemen untuk memperbaiki kelemahan, memperkuat checks and balances, dan membatasi kekuasaan presiden.
-
Amandemen UUD 1945:
- Pemilihan Presiden Langsung: Rakyat memilih presiden langsung.
- Penguatan Lembaga Negara: Memperkuat lembaga legislatif dan yudikatif untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Menambahkan perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan berpendapat.
-
Prinsip Utama Konstitusi:
- Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
- Pemerintahan Terbatas: Pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Negara Hukum: Semua tindakan negara harus berdasarkan hukum.
-
Konstitusi dan Demokrasi:
- Meskipun Indonesia telah berkembang dalam demokrasi, tantangan utama adalah implementasi konstitusi yang terhambat oleh politik praktis, korupsi, dan birokrasi.
-
Masa Depan Konstitusi:
- Prof. Jimly berharap konstitusi Indonesia dapat terus beradaptasi dengan perubahan zaman, namun tetap menjaga prinsip-prinsip dasar yang ada.
Kesimpulannya
Prof. Jimly menekankan pentingnya konstitusi dalam menjaga stabilitas negara dan demokrasi, meskipun masih ada tantangan dalam penerapannya, seperti korupsi dan politik praktis.
Nama : Bintang Raya Eka Prashe
NPM : 2455011007
Kelas : B
Indonesia terbentuk dalam 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan membuat UUD sementara (UUDS 1950)
4. UUD 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang tidak ada pada sebelumnya.
Perkembangan konstitusi Indonesia terus berlanjut dengan amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan kebutuhan zaman. Perubahan tersebut mencakup penguatan hak asasi manusia, reformasi struktur lembaga negara, dan peningkatan transparansi mekanisme demokrasi. Amandemen UUD 1945 juga menghasilkan pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran DPR, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Perkembangan konstitusi ini mencerminkan dinamika politik Indonesia dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memenuhi aspirasi rakyat, sekaligus menegaskan komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.
NPM: 2415011112
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
> Ditambahkan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
> Diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
> Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
> Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
> Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
> Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
> Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda, tetapi justru menimbulkan ketegangan politik.
Perubahan UUD 1945 pada 1959 membawa dampak signifikan dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin yang memberikan kekuasaan lebih besar pada Presiden Soekarno. Presiden mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer, sementara fungsi DPR dan MPR melemah. Kebijakan ini menyebabkan sentralisasi kekuasaan dan menekan kebebasan politik serta oposisi, bahkan partai politik dibatasi dan sistem "NASAKOM" diperkenalkan, meski menimbulkan ketegangan politik. Secara keseluruhan, tersebut berujung pada pemerintahan yang lebih otoriter, dengan Soekarno menjadi pemimpin yang dominan.
Indonesia telah mengalami empat periode pembentukan republik:
Republik Pertama (1945): Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950): Menggunakan konstitusi RIS sebagai hasil perundingan dengan Belanda.
Negara Kesatuan (1950): Kembali ke bentuk negara kesatuan dengan Undang-Undang Sementara 1950 (Interim Constitution).
Kembali ke UUD 1945 (1959): Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Perubahan UUD 1945 (1945 dan 1959):
18 Agustus 1945: Penambahan penjelasan UUD sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah asli.
Dekrit 1959: Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan menuju sistem Demokrasi Terpimpin, yang ditandai oleh:
Sentralisasi kekuasaan di tangan Soekarno, mencakup eksekutif, legislatif, dan militer.
Melemahnya fungsi DPR dan MPR; DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan DPR-GR yang loyal kepada pemerintah.
Penerapan sistem NASAKOM (Nasionalisme, Agama, Komunisme) yang memicu ketegangan politik.
Penekanan kebebasan politik dan oposisi, mengarah pada otoritarianisme.
NPM: 2415011122
KELAS: B
Perubahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan tahun 1959 memiliki dampak besar terhadap sistem pemerintahan Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, ditambahkan penjelasan UUD sebagai lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari naskah asli. Sementara itu, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali UUD 1945 setelah Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Keputusan ini menandai awal dari Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan semakin tersentralisasi di tangan Presiden.
Dalam sistem ini, Soekarno tidak hanya mengendalikan eksekutif, tetapi juga legislatif dan militer, menjadikannya pemimpin dengan pengaruh besar dalam menentukan kebijakan negara. DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR, yang lebih loyal kepada pemerintah, sehingga peran DPR dan MPR semakin melemah. Demokrasi Terpimpin juga berdampak pada kebebasan politik, di mana oposisi ditekan dan partai politik dibatasi. Selain itu, Soekarno memperkenalkan sistem NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan berbagai ideologi dalam pemerintahan. Namun, konsep ini justru memperburuk ketegangan politik karena adanya perbedaan kepentingan yang sulit disatukan. Akibat dari perubahan ini, sistem pemerintahan Indonesia mulai mengarah ke otoritarianisme, dengan Soekarno sebagai pusat kekuasaan.
NPM 2415011115
Analisis video materi mengenai perkembangan republik Indonesia dan perubahan UUD 1945 menunjukkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Video tersebut menjelaskan pembentukan empat bentuk republik, dari negara kesatuan, RIS, kembali ke negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950, hingga diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 1959.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bagaimana perubahan UUD 1945 pada 1959 membawa dampak besar, terutama dalam penerapan Demokrasi Terpimpin. Sistem ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Presiden Soekarno dengan melemahkan peran DPR dan MPR. Selain itu, konsep NASAKOM yang diterapkan untuk menyatukan ideologi justru menimbulkan ketegangan politik.
Secara keseluruhan, video tersebut memberikan gambaran tentang bagaimana dinamika politik dan pemerintahan di Indonesia terus berkembang, serta dampak dari kebijakan yang diterapkan dalam berbagai periode sejarah.
NPM: 2415011109
Kelas: MKU PKN SIPIL B
Perjalanan konstitusi di Indonesia telah mengalami berbagai fase penting sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada awalnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai landasan utama negara. Namun, dalam penerapannya, konstitusi ini belum berjalan secara optimal karena Indonesia masih dalam proses mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman penjajah.
Seiring perkembangan situasi politik, Konferensi Meja Bundar menghasilkan keputusan untuk mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Pada 27 Desember 1949, diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengadopsi sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk negara federasi. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena banyak daerah menghendaki kembali ke bentuk negara kesatuan. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang masih menerapkan sistem parlementer.
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun bentuk negara kembali ke kesatuan, sistem pemerintahan masih menganut model parlementer. Sistem ini ternyata juga menemui berbagai kesulitan, sehingga pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan Indonesia ke UUD 1945, namun dengan sistem pemerintahan presidensial yang lebih stabil dan sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Perubahan besar lainnya terjadi antara tahun 1999 hingga 2002, saat UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang signifikan. Amandemen-amandemen ini dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, memperjelas struktur lembaga negara, memperluas hak asasi manusia, dan menyempurnakan mekanisme pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa Indonesia untuk terus menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan betapa pentingnya penyesuaian dan reformasi dalam sistem pemerintahan untuk menjaga keutuhan negara dan menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis serta responsif terhadap perubahan zaman.