forum artikel

forum artikel

forum artikel

Jumlah balasan: 51

mahasiswa berikut forum untuk memberikan tanggapan terkait materi artikel pada pertemuan hari ini. berikan tanggapan tentang materi artikel.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Adelia Bili Nadian -
Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 2316031050
Kelas : Reguler B

Berdasarkan analisis saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Menurut Adnan Buyung Nasution (1995) Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia dimulai, dengan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional, diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya. Sementara menurut Dahlan Thalib (2008) konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti 'membentuk' berupa pembentukan suatu negara, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar.

Terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Konstitusi atau UUD adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi suatu negara hukum. Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna hingga adanya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 yang kemudian berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Aqila Raden Roro Aqila Zayyan -
Nama: Raden Roro Aqila Zayyan
NPM: 2356031041
Kelas: Mandiri A

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Shifa Ramadhani -
Nama: Shifa Ramadhani
NPM: 2316031016
Kelas: Reguler B

Artikel tersebut sudah cukup jelas dalam menjabarkan mengenai sejarah lahirnya konstitusi yang awalnya diartikan sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar. Kemudian membahas proses perkembangan konstitusi di Indonesia yang dimulai dari UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS 1949, lalu UUDS 1950 yang merupakan konstitusi yang ketiga, sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Kemudian dijabarkan pula penyebab terjadinya perubahan konstitusi tersebut yang berasal dari internal (adanya desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan) maupun eksternal (Desakan dari Belanda).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Az Zahra Maharani Rinaldo -
Nama : Az Zahra Maharani Rinaldo
NPM : 2316031014
Kelas : Reguler B

Dari hasil analisis saya, artikel ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Artikel ini mengulas perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945 dan menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari segi eksternal maupun internal, serta tuntutan masyarakat akan demokrasi yang lebih baik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini memberikan wawasan yang luas mengenai konstitusi Indonesia dan bagaimana konstitusi tersebut terus berkembang seiring dengan perubahan politik di negara tersebut.

Artikel ini juga menyoroti proses penyusunan UUD 1945 yang tergesa-gesa dan faktor desakan dari Belanda yang menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia. Dengan membahas perubahan konstitusi sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga era reformasi, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia serta pentingnya konstitusi dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Dita karlina 2316031036 -
Nama :Dita Karlina
Npm. :2316031036
Kelas : reguler B

Hasil dari analisis saya perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan,Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia dimulai, dengan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional, diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Dan Terdapat 3 unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah

Dan Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD oleh BPUPKI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Mia Firianza -
Nama : Mia Firianza
NPM : 2316031028
Kelas : Reguler B

Analisis Artikel “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”

Menurut Jazim Hamidi, dalam interpretasi C. F. Strong, terdapat 3 unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah

Evolusi konstitusi di Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali revisi, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dalam empat kali perubahan yang masih berlaku saat ini. Perubahan konstitusi ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta terpengaruh oleh situasi politik hukum yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi meliputi penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang terburu-buru sehingga kurang sempurna, serta tekanan dari Belanda yang menyebabkan pergeseran politik hukum di Indonesia, menuntut amandemen UUD 1945, dan mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Rhenia Callista -
Nama : Rhenia Callista
NPM : 2316031058
Kelas : Reguler B

artikel tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Pada dasarnya suatu negara pasti memiliki konstitusi, karena konstitusi merupakan syarat penting untuk mendirikan suatu negara yang merdeka. konstitusi merupakan sebuah kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya sudah dibagun pada awal peradaban dunia. Di Indonesia sendiri konstitusi sudah mengalami banyak perubahan mulai dari diberlakukannya UUD 1945, lalu dilanjutkan diberlakukannya UUD RIS yang mengakibatkan bentuk bentuk suatu negara kesatuan menjadi negara yang berserikat. apapun munculnya konstitusi yang ketiga yaitu UUDS 1945.

perubahan pada konstitusi di Indonesia pastinya dipengaruhi dari berbagai faktor, mulai dari penyusunan rancangan UUD yang dinilai terlalu terburu-buru sehingga belum bisa dikatakan sempurna, dan jungga beberapa faktor yang berasal dari desakan kaum Belanda sehingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dari hal itu jugalah terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan Negara Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh zikri muhammad zikri -
Nama : Muhammad Zikri
NPM : 2356031037
Kelas : Mandiri A

Menurut analisis saya, artikel tersebut mengulas tentang evolusi Konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Adnan Buyung Nasution (1995) menyatakan bahwa Konstitusi adalah kerangka kehidupan politik yang terbentuk sejak awal peradaban dunia, dengan karakteristik pemerintahan konstitusional, seperti memperluas partisipasi politik dan memberikan kekuasaan legislatif kepada rakyat. Sementara menurut Dahlan Thalib (2008), konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti 'membentuk' negara, dengan makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar.

Menurut C.F. Strong, yang dikutip oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga elemen dalam konstitusi:

Prinsip-prinsip tentang kekuasaan pemerintahan.
Prinsip-prinsip tentang hak-hak warga negara.
Prinsip-prinsip tentang hubungan antara warga negara dan pemerintah.
Konstitusi atau UUD merupakan prasyarat penting bagi negara hukum. Konstitusi umumnya memiliki aspek formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum optimal dan pergeseran politik hukum yang mengakibatkan amandemen UUD 1945 serta perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Lisa H -
Nama:Lisah
NPM:2316031026
Kelas:Reguler B
Artikel tersebut membahas tentang "perkembangan kontitusi di indonesia" menurut analisis saya artikel tersebut membahas tentang perkembangan kontitusi yang ada di indonesia,yang kita ketahui bahwasanya kontintitusi di indonesia selalu mengalami beberapa kali berubahan ,dan yang pertama kali mengalami perubahan yaitu UUD 1945,lalu kemudian di susul dengan UUD RIS pada tahun 1949,merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.

Perkembangan kontitusi di indonesia juga di pengaruhi oleh bebeepa faktor yaitu penyususnan rencangan UUD yang di lakukan oleh BPUPKI yang di lakukan secara tergesa-gesa sehingga perencanaan nya belum selesai atau belum rampung sepenuhnya.begitu juga adanya desakan dari belanda yang menyebabkan pergeseran politik hukum indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan karena itulah pengaruh berubahnya sistem ketatanegaraan republik indonesia.

Selain itu juga faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perubahan kontitusi di indonesia adalah negara asing khususnya belanda yang memecahbelahkan indonesia sehingga indonesia tidak berbentuk negara kesatuan akan tetapi berbentuk negara serikat.perubahan pada kontitusi ini juga berarti berubahanya sistem ketatanegaraan pada awal pancasila dan UUD 1945,tidak selalu mulus perjalannanya karena kolonis belanda selalu ingin selalu menancapkanya kembali kekuasaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh jessica zahra anastasya -
nama :jessica zahra anastasya
npm :2316031010
kelas:reg b

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Alfin Raihan Requisto -
Nama: Alfin Raihan Requisto
NPM: 2316031024
Kelas: Reguler B

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Euis sephira caesar_REG B 2316031044 -
Nama : Euis sephira caesar
NPM : 2316031044
Kelas : Reguler B

Dari artikel yang saya analisis, artikel tersebut membahas tentang evolusi Konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Adnan Buyung Nasution (1995) menyatakan bahwa Konstitusi adalah kerangka kehidupan politik yang terbentuk sejak awal peradaban dunia, dengan karakteristik pemerintahan konstitusional, seperti memperluas partisipasi politik dan memberikan kekuasaan legislatif kepada rakyat. Sementara menurut Dahlan Thalib (2008), konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti 'membentuk' negara, dengan makna yang lebih luas dari Undang-Undang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tentang hubungan antara warga negara dan pemerintah.
Konstitusi atau UUD merupakan prasyarat penting bagi negara hukum. Konstitusi umumnya memiliki aspek formil dan materiil
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Mutiara Sholeha Ramadhani -
Nama : Mutiara S Ramadhani
Kelas: Reg B
NPM: 2316031052

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Kemudian dijabarkan pula penyebab terjadinya perubahan konstitusi tersebut yang berasal dari internal (adanya desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan) maupun eksternal (Desakan dari Belanda).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Septian Hidayat -
Nama : Septian Hidayat
NPM : 2316031004
Kelas : Reguler B

Menurut analisis yang saya lakukan pada artikel , Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk,
yang dimaksud ialah membentuk suatu constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar
(Dahlan Thaib, 2008 : 7).
selanjutnya konsitusi di Indonesia Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah
UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA).

3 unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip tentang kekuasaan pemerintahan
2. Prinsip-prinsip tentang hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip tentang hubungan antara warga negara dengan pemerintah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Cantika Putri -
Nama : Cantika Putri
NPM : 2356031015
Kelas : Mandiri A

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst..." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara lawful dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.

Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh 2356031021 2356031021 -
Nama : Febiyola Maharani
NPM : 2356031021
Kelas : Mandiri A
Menurut saya artikel yang berjudul Perkembangan Konstitusi di Indonesia tersebut berisikan mengenai penting nya konstitusi untuk membangun negara yang merdeka dengan memiliki konstitusi negara mempunyai landasan menjalankan pemerintahan. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi c hoosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).
Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak
asasi manusia;
2. Asas legalitas;
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak;
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43).
Tetapi Konstitusi di Indonesia mengalami 4 Amandemen yakni Amandemen I UUD 1945, (19 Oktober 1999), Amandemen II UUD RIS (18 Agustus 2000), Amandemen III UUDS 1950 (10 November 2001) dan Amanemen IV kembali lagi ke UUD 1945 (10 Agustus 2002). Melalui empat kali amandemen yang telah dilakukan, konstitusi telah mengalami perubahan yang signifikan, mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Melalui empat kali amandemen yang telah dilakukan, konstitusi telah mengalami perubahan yang signifikan, mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Faris Alfaritsi Hardiansyah Suadi -
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
Kelas: Reguler B

Menurut artikel tersebut Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Mitha Novita Sari -
Nama : Mitha novita sari
NPM : 2316031046
Kelas : Reguler B

Menurut materi dari artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst..." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara lawful dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Dan juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Agil Firmansah -
Nama : Agil Firmansah
NPM : 2316031040
Kelas : Reguler B

Artikel tersebut membahas tentang konstitusi di Indonesia yang selalu mengalami perubahan. Yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian di susul oleh RIS pada tahun 1949 yang merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Serikat. Sedangkan yang ketiga adalah UUDS 1950, walaupun kembali menjadi NKRI, tetapi sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku sampai reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa faktor, yaitu :
1. Penyusunan rancangan UUD yang di lakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum sempurna.
2. Desakan dari Belanda, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Ratu Adzkia NB -
Nama : Ratu Adzkia Nabilla Bernatta
NPM :2316031018
Kelas : Reguler B

Berdasarkan artikel ilmiah tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali; pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke-4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar suatu negara, sedangkan konstitusi memuat aspek hukum juga memuat aspek politik. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

 
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal diantaranya adalah beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan seperti penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI juga merupakan faktor eksternal penyebab berubahnya konstitusi, hingga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yaitu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, sehingga berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Adelia Azzahra -
Nama: Adelia Azzahra
Npm: 2356031017
Kelas: Mandiri A

bersasar analisis saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.


tertulis bahwa pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan suatu negara yang merdeka, oleh karena itu sangat penting konstitusi dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, dijelaskan dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu;
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (Muh. Kusnardi &
Bintan Saragih, 1985 : 91).
Wilayah adalah batas suatu negara meliputi darat laut dan udara, rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat, sedangkan pemarintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya, dan merupakan alat juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reg B

Artikel tersebut membahas tentang konstitusi yang ada di Indonesia. Penelitian menarik karena saat ini konstitusi di Indonesia juga belum terlaksana secara sempurna. Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Nadia Dwi Pratiwi -
Nama: Nadia Dwi Pratiwi
NPM: 2316031038
Kelas: Reguler B

Berdasarkan hasil analisis saya, artikel tersebut memberikan pemahaman mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari penetapannya hingga perubahan konstitusi yang telah berlangsung 4 kali sampai saat ini, yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Sebagai negara yang merdeka, tentu Indonesia mempunyai konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan negara. Perkembangan politik di Indonesia mempengaruhi konstitusi atau perkembangan ketatanegaraan suatu negara.

Dalam penerapannya, banyak sekali masalah yang muncul, seperti konstitusi belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta adanya isi konstitusi yang tidak berakar dari kehendak rakyat. Hal ini bisa membuat perubahan pada sistem ketaangaraan. Adapun beberapa yang faktor memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu penyusunan rancangan UUD yang terburu-buru oleh BPUPKI yang belum optimal, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945, serta mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami isi dari konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi para pemerintah yang harus paham terkait isi konstitusi dan melaksanakannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kekuasaannya serta pihak hukum harus tegas dengan keputusan yang telah dibuat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Muhammad Ilham Syukri -
Nama: Muhammad Ilham Syukri
Npm: 2356031001
Kelas: Mandiri A

Reformasi konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyusunan konstitusi oleh BPUPKI dilakukan secara terburu-buru sehingga belum tuntas.
Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor terjadinya reformasi ketatanegaraan yang menyebabkan perubahan kebijakan hukum Indonesia, perlunya amandemen UUD 1945, dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Dzaky Dzaky Ziva Ibrahim -
Nama : Dzaky Ziva Ibrahim
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A

Artikel tersebut membahas evolusi konstitusi di Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950, dan reformasi yang membawa amandemen ke-4 pada UUD 1945, yang masih berlaku hingga sekarang.

Konstitusi, dari bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk, merujuk pada dasar hukum tertulis suatu negara yang mencakup aspek politik dan hukum. Konstitusi suatu negara selalu berkembang seiring dengan perkembangan politiknya, termasuk di Indonesia sejak kemerdekaan.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi desakan dalam penyusunan UUD oleh BPUPKI yang tergesa-gesa dan desakan politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945. Faktor eksternal termasuk desakan dari Belanda untuk mengubah negara Serikat kembali menjadi NKRI.

Semua faktor ini berkontribusi pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia sejak kemerdekaan, mencerminkan dinamika politik dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Shanaya Aulia Irvan -
Nama: Shanaya Aulia Irvan
NPM: 2316031002
Kelas: Reguler B

Artikel diatas membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 agustus 1945.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Naura sabina -
Nama : Naura sabina
Npm :2356031013
Kelas : Mandiri A

Berdasarkan artikel yang telah saya baca, artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di indonesia yang konstitusi tersebut telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesi ayang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
3 unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip tentang kekuasaan pemerintahan
2. Prinsip-prinsip tentang hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip tentang hubungan antara warga negara dengan pemerintah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Talia Hutaliahumahua -
Nama:huta lia huma hua
Npm :2356031033
Kelas :mandiri A


Artikel tersebut membahas tentang gambaran sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia ,yang mana evaluasi konstitusi di Indonesia telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan terus mengalami perubahan hingga saat ini .

Faktor perubahan konstitusi adalah
1. penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa
2. Desakan dari Belanda ,hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945
3.berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia di mulai ,sebuah negara politik memiliki konstitusi untuk menjalankan rumah tata negara , dijelaskan dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu;
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (Muh. Kusnardi &
Bintan Saragih, 1985 : 91)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Kay Ra Kahilah Putri Tirtasari Abdurachim -
Nama ; Ra Kahilah Putri Ta
Kelas : Mandiri A
NPM : 2356031031

Artikel tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di indoneis yang telah ditetapkan sejak 18 agustus 1945. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyusunan rencana UUD yang dilakukan oleh BPUPKI dengan tergesa-gesa sehingga perencanaannya belum selesai atau belum lengkap sepenuhnya. Selain itu, desakan dari Belanda juga menyebabkan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amendemen UUD 1945, dan hal ini menyebabkan perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarahnya. UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang diberlakukan, diikuti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi Negara Serikat. Kemudian, UUDS 1950 menjadi konstitusi ketiga yang mengembalikan negara ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun dengan sistem pemerintahan Parlementer, hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Konstitusi ini berlaku hingga era reformasi, yang menghasilkan empat kali amandemen UUD 1945 yang masih berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan rancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI sehingga belum sempurna. Desakan dari Belanda juga menjadi faktor yang mendorong perubahan konstitusi, yang mengakibatkan pergeseran politik hukum di Indonesia dan menuntut amandemen UUD 1945, yang kemudian mempengaruhi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Anisa Kurnia Suci -
nama : Anisa Kurnia Suci
npm :2356031029
kelas : Man A

Tanggapan saya terhadap materi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Penjelasan mengenai asal-usul kata "konstitusi" dan pengertian konstitusi yang dipaparkan dalam materi ini cukup jelas dan informatif. Hal ini membantu untuk memahami bahwa konstitusi adalah dasar yang menetapkan bentuk dan susunan suatu negara.
2. Sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia: Materi ini menjelaskan beberapa faktor yang menjadi alasan terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Penjelasan mengenai naskah UUD 1945 yang dirancang dalam situasi tergesa-gesa dan adanya desakan dari negara asing memberikan pemahaman yang baik tentang latar belakang perubahan konstitusi. Selain itu, penjelasan mengenai situasi internal dalam negeri yang mempengaruhi perubahan konstitusi juga relevan dan memberikan gambaran yang lebih lengkap.
3. Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia: Penjelasan mengenai mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 37, memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana perubahan konstitusi dapat dilakukan. Penjelasan bahwa perubahan konstitusi dapat dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat diubah juga memberikan batasan yang penting dalam proses perubahan konstitusi.

Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran yang baik tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, sebab-sebab perubahan konstitusi, dan mekanisme perubahan konstitusi. Materi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konstitusi Indonesia dan pentingnya perubahan konstitusi dalam menjawab tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Ozan Mikrotzan Dafa Saputra -
Nama : Mikrotzan Dafa Saputra
NPM : 2356031019
Kelas : MAN A

Menurut analisis saya artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk dari UUD 1945 ke UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi di Indonesia memiliki peran penting sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan negara, memenuhi aspek hukum, dan mencerminkan ciri-ciri negara hukum seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan asas konstitusional.

Hal ini menunjukkan pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan politik suatu negara dan mencerminkan karakteristik negara hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Alfina Rista -
Nama: Alfina Rista
NPM: 2356031005
Kelas: Mandiri A

menurut pendapat saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Pada artikel tersebut disebutkan bahwa:Berdasarkan definisi konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah
(Jazim Hamidi, 2009 : 88).

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Nayla Yuri Natasya -
Nama : Nayla Yuri Natasya
NPM : 2316031008
Kelas : Reguler B

Jurnal ini membahas mengenai perkembangan konstitusi di indonesia yang konstitusi tersebut telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesi ayang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Salwaa Trisnawati -
NAMA: SALWAA TRISNAWATI
NPM: 2316031032
KELAS: REGULER B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi seperti UUD RIS, UUDS 1950, dan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum di Indonesia. Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi dan politik hukum di Indonesia. Konstitusi Indonesia merupakan syarat penting dalam mendirikan dan membangun negara yang merdeka, serta memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara. Konstitusi memiliki tiga unsur utama, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi beberapa kali sejak UUD 1945, dipengaruhi oleh keinginan untuk memperbaiki sistem demokrasi dan ketatanegaraan. Konstitusi RI tidak berumur panjang karena tidak berakar dari kehendak rakyat Indonesia, namun saat ini Undang-Undang Dasar 1945 masih berlaku setelah mengalami beberapa perubahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh MEIZHA RIZQIA SHAQINA -
Nama : Meizha Rizqia Shaqina
NPM : 2316031066
Kelas : Reguler B

Artikel terseut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak 18 Agustus 1945. Artikel ini menguraikan berbagai periode sejarah konstitusi di Indonesia:
- Periode 1945-1949: Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Namun, itu tidak sepenuhnya diterapkan.
- Periode 1949-1950: Masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia mengadopsi konstitusi Republik Federal, berubah dari negara kesatuan menjadi federal.
- Periode 1950-1959: Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sebagai negara kesatuan di bawah NKRI.
- Periode 1959-1999: Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
- Periode 1999-2002: Terjadi empat kali perubahan pada Undang-Undang 1945
- Periode 2002-sekarang: Perubahan yang terjadi di periode sebelumnya memperkuat dasar negara Republik Indonesia untuk memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi termasuk penyusunan UUD yang terburu-buru dan pengaruh Belanda, yang pada akhirnya menyebabkan pergeseran pada poitik hukum di Indonesia dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Lintang Prayoga Zp -
nama : Lintang Prayoga Zp
NPM : 2316031068
Kelas : REG B
artikel tersebut membahas tentang evolusi Konstitusi indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 Adnan Buyung Nasution (1995) menyatakan bahwa Konstitusi adalah kerangka kehidupan politik yang terbentuk sejak awal peradaban dunia, dengan karakteristik pemerintahan konstitusional, seperti memperluas partisipasi politik dan memberikan kekuasaan legislatif kepada rakyat. Sementara menurut Dahlan Thalib (2006), konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti membentuk negara, dengan makna yang lebih luas dan Undang-undang, Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPK sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Prinsip-prinsip tentang hubungan antara warga negara dan pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Olin Sausan Olienda Salsabilla Reg B -
Nama : Sausan Olienda Salsabilla
NPM : 2316031030
Kelas : Reguler B

Artikel tersebut sudah sangat jelas dalam membahas teori mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada suatu negara di dunia pasti mempunya konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusu itu dalam suatu negara. Konstitusi di Indonesia sellau mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian di susul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Nehara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga,walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer samapai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasj yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Yuirshel Junitia Widodo -
Nama : Yuirshel Junitia Widodo
NPM : 2316031012
Kelas : Reguler B

Artikel ini memberikan sejarah yang sangat mudah dipahami tentang bagaimana konstitusi pada awalnya didefinisikan sebagai kumpulan peraturan dan adat istiadat yang khusus untuk suatu peradaban, dan kemudian memperoleh makna tambahan sebagai kumpulan peraturan dan ketentuan yang diumumkan oleh kaisar. Selanjutnya dibahas proses pembentukan konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945, disusul UUD RIS 1949, dan UUD 1950, hingga diundangkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD UUD 1945 tetap berlaku hingga terjadinya reformasi yang membawa perubahan keempat UUD 1945, dan masih berlaku hingga saat ini. Dijelaskan pula alasan terjadinya perubahan konstitusi (tekanan untuk menerapkan sistem ketatanegaraan), dari dalam (tekanan untuk menerapkan sistem ketatanegaraan), dan dari luar (tekanan dari Belanda).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Lutfita Isnaini -
Nama: Lutfita Isnaini
NPM: 2356031010
Kelas: Mandiri B

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Agustus 1819, dengan menggunakan data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa UUD telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum.

Kajian ini berfokus pada perkembangan konstitusi di Indonesia, menyoroti pentingnya konstitusi dalam menentukan dan melaksanakan konstitusi. Konstitusi dianggap sebagai faktor kunci dalam membentuk sistem politik di Indonesia. Kajian ini juga mengkaji peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi, dengan fokus pada peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi.

Penelitian ini juga membahas tentang peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi, dengan fokus pada peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa konstitusi di Indonesia mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu, seiring dengan perubahan peran pemerintah dan peranan pemerintah dalam melaksanakan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Nindy Isabella Poetri -
Nama: Nindy Isabella
NPM: 2316031094
Kelas: Reg D

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan sejak disahkan pada tahun 1945. Perubahan itu disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tekanan politik eksternal dan situasi internal di Indonesia. UUD 1945 pertama kali berlaku setelah kemerdekaan Indonesia dan kemudian digantikan oleh UUDRIS pada tahun 1949. Kemudian, UUDS1950 berlaku setelah negara serikat kembali menjadi negara kesatuan. Pada tahun 1959, UUDS1950 kembali digantikan oleh UUD1945. Pasca reformasi, UUD1945 mengalami empat kali perubahan, yang berlaku hingga sekarang.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Pertama, pada awalnya, penulisan UUD 1945 oleh BPUPKI tergesa-gesa, sehingga masih terdapat kekurangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara. Tekanan dari Belanda juga turut mempercepat perubahan konstitusi, yang menyebabkan pergeseran politik dan hukum di Indonesia. Di sisi lain, UUD 1945, yang mencampurkan paham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik, juga memengaruhi sistem demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.

Perubahan konstitusi di Indonesia telah menghasilkan sistem demokrasi yang lebih terjamin, dengan jaminan hak asasi manusia, kebebasan berpartai politik, dan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil. Jika dilihat dari perspektif filosofis, UUD 1945 telah mencampurkan paham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik, yang memengaruhi sistem demokrasi.

Perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh pasal 37 UUD 1945, yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh MPR, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Namun, pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menetapkan bahwa perubahan tidak dapat dilakukan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan konstitusi di Indonesia sangat penting untuk mencapai konstitusi yang kuat, yang dapat menfasilitasi tampilnya konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokratis. Selama perjalanan sejarah, perubahan konstitusi di Indonesia telah mencakup perubahan sistem ketatanegaraan, Pembukaan UUD, dan pemilihan umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Raya Rayanda Mulia Syavianta -
Nama : Rayanda mulia syavianta
Npm : 2356031025
Kelas : Mandiri A

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Agustus 1819, yang membahas mengenai perkembangan konstitusi di indonesia yang konstitusi tersebut telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum yang ada. tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna hingga adanya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 yang kemudian berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Muhammad Zaidan -
NAMA: MUHAMMAD ZAIDAN
NPM: 2356031003
KELAS:MANDIRI A

Menurut pandangan saya tentang artikel ini, pembahasan yang memberikan pemahaman terkait perkembangan konstitusi di Indonesia, dimulai dari penetapannya sampai perubahan konstitusi yang telah berlangsung selama empat kali sampai saat ini, yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia mempunyai konstitusi sebagai acuan dalam mengopersikan pemerintahan negara. Perkembangan politik di Indonesia mempengaruhi konstitusi atau perkembangan ketatanegaraan suatu negara. Dalam ketetapannya, beragam masalah yang muncul, seperti konstitusi belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta adanya isi konstitusi yang tidak berakar dari kehendak rakyat. Hal ini bisa membuat perubahan pada sistem ketaangaraan. Adapun beberapa yang faktor memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu penyusunan rancangan UUD yang terburu-buru oleh BPUPKI yang belum optimal, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945, serta mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami isi dari konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi para pemerintah yang harus paham terkait isi konstitusi dan melaksanakannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kekuasaannya serta pihak hukum harus tegas dengan keputusan yang telah dibuat..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Amanda Sakhila Idaflis -
NAMA : AMANDA SAKHILA IDAFLIS
NPM: 2316031022
KELAS: REG B

Menurut pendapat saya, artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Nasywa Nayla Afany -
Nama : Nasywa Nayla Afany
NPM : 2316031062
Kelas : Reguler B

Artikel tersebut membicarakan perkembangan konstitusi di Indonesia. Setiap negara pada dasarnya memiliki konstitusi, karena konstitusi merupakan syarat penting untuk mendirikan negara yang merdeka. Konstitusi adalah kerangka kehidupan politik yang telah ada sejak awal peradaban dunia. Di Indonesia, konstitusi telah mengalami banyak perubahan, mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS yang mengubah negara menjadi negara federasi, hingga munculnya UUDS 1945.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti penyusunan UUD yang dianggap terburu-buru sehingga belum sempurna, serta desakan dari pihak Belanda yang mempengaruhi perubahan politik hukum di Indonesia, yang kemudian mengarah pada amandemen UUD 1945 dan perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Eksanti Puteri Paramitha -
Nama : Eksanti Puteri Paramitha
NPM : 2316031020
Kelas : Reguler B

Artikel tersebut membahas mengenai pergantian Konstitusi yang terjadi di Indonesia.
Seperti yang telah tertulis pada artikel, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk dari UUD 1945 ke UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 dengan empat kali revisi hingga saat ini. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik dan hukum yang ada, yang berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia. Proses perubahan konstitusi dimungkinkan karena UUD 1945 sendiri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahannya, seperti yang tertera dalam Pasal 37 UUD 1945. Namun, secara filosofis, UUD 1945 mencampurkan prinsip kedaulatan rakyat dengan pendekatan integralistik, yang mempengaruhi kinerja demokrasi dalam praktiknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Malikiano Alden Wahyudi -
Nama : Malikiano Alden Wahyudi
Kelas : REG B
NPM : 2316031060

Menurut saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Pada artikel tersebut disebutkan bahwa:Berdasarkan definisi konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah
(Jazim Hamidi, 2009 : 88).

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia di mulai ,sebuah negara politik memiliki konstitusi untuk menjalankan rumah tata negara , dijelaskan dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu;
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (Muh. Kusnardi & Bintan Saragih, 1985 : 91)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Khoirul muna Syani -
Nama: Khoirul Muna Syani
Npm : 2316031056
Kelas: Reguler B
Analisis saya terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa konstitusi tersebut terus mengalami perubahan. Konstitusi di Indonesia merupakan kerangka kehidupan politik yang telah ada sejak awal peradaban dunia, dengan karakteristik pemerintahan yang konstitusional, seperti memperluas partisipasi politik, memberikan kekuasaan legislatif kepada rakyat, menolak pemerintahan otoriter, dan lain sebagainya. Menurut C.F. Strong yang dikutip oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur utama dalam konstitusi, yakni prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Secara umum, konstitusi memiliki sifat formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Novita Ariska Dewi -
Nama : Novita Ariska Dewi
NPM : 2316031034
Kelas : Reguler B

Berikut adalah beberapa tanggapan saya tentang materi artikel perkembangan konstitusi di Indonesia:
• Informasi yang Komprehensif
• Penjelasan yang Jelas
• Analisis yang Mendalam
• Relevansi dengan Masa Kini

Secara keseluruhan, artikel ini merupakan sumber informasi yang bermanfaat untuk memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Namun, artikel ini masih dapat ditingkatkan dengan menambahkan detail, ilustrasi, dan perspektif yang lebih beragam.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Adella Ayu Edira -
Nama : Adella Ayu Edira
Npm : 2356031023
Kelas : Mandiri A

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap Artikel yang membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah lahirnya konstitusi yang awalnya diartikan sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar.
Menurut Jazim Hamidi, dalam interpretasi C. F. Strong, terdapat 3 unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah

Artikel ini juga menyoroti proses penyusunan UUD 1945 yang tergesa-gesa dan faktor desakan dari Belanda yang menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Rahma widya afifa -
Nama : Rahma widya afifa
Npm : 2356031007
Kelas : Mandiri A

Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945.ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari segi eksternal maupun internal, serta tuntutan masyarakat akan demokrasi yang lebih baik.
Terdapat 3 unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum artikel

oleh Fariz Al Fayadh Irawan -
Nama : Fariz Al Fayadh I
Npm :2356031027
Kelas : Mandiri A

Artikel tersebut membahas pentingnya konstitusi dalam membangun negara yang merdeka dan menjalankan pemerintahan. Konstitusi negara memberikan landasan bagi pemerintahan dan merupakan janji Jepang yang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami empat kali amandemen yang mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

Dalam artikel tersebut, terdapat pemahaman mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari pembentukannya hingga perubahan yang terjadi melalui empat kali amandemen. Konstitusi tersebut mencerminkan ciri-ciri negara hukum, seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, asas demokrasi, dan asas konstitusional.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi penyusunan yang terburu-buru, desakan politik hukum, dan pergeseran politik yang menuntut amandemen. Faktor eksternal melibatkan desakan dari Belanda terkait sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam penerapannya, terdapat tantangan seperti konstitusi yang belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta konten konstitusi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan sistem hukum untuk memahami isi konstitusi dan melaksanakannya dengan tegas.
Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan pemahaman mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, perubahan yang terjadi melalui amandemen, dan pentingnya pemahaman dan penerapan konstitusi dalam menjalankan pemerintahan negara.