forum tanggapan artikel

forum tanggapan artikel

forum tanggapan artikel

Jumlah balasan: 36

mahasiswa berikan tanggapan kalian terkait isi materi pada artikel pertemuan hari ini

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Bagas Anggara Putra -
Nama : Bagas Anggara Putra
NPM : 2315011050
KELAS : B

Artikel tersebut membahas tentang pentingnya konstitusi dalam suatu negara, serta sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder.

Pentingnya konstitusi dalam suatu negara sebagai kerangka kehidupan politik telah diakui sejak lama, sebagaimana yang dicatat dalam sejarah peradaban dunia. Konstitusi menjadi landasan yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencakup beberapa perubahan, antara lain dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan telah mengalami perubahan hingga empat kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Tanggapan atas artikel ini menunjukkan bahwa pemahaman akan pentingnya konstitusi dan pemahaman sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia penting untuk memahami dinamika politik dan hukum dalam negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Kayla Amanda Hidayat -
NAMA : KAYLA AMANDA HIDAYAT
NPM : 2315011001
KELAS : B

Artikel ini secara jelas menunjukkan bagaimana konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UUD 1945 hingga amandemen terbaru. Hal ini mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum dalam sejarah Indonesia. Artikel ini juga menyoroti pengaruh faktor-faktor eksternal, seperti desakan dari Belanda, terhadap perubahan konstitusi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa proses pembentukan dan perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor eksternal yang dapat memengaruhi dinamika politik dalam negeri. Artikel ini menyinggung bahwa penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa oleh BPUPKI, sehingga belum sempurna. Kritik terhadap proses pembentukan awal konstitusi merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan dalam memahami konteks sejarah pembentukan konstitusi Indonesia.
Pergeseran politik hukum di Indonesia, yang mengakibatkan tuntutan amandemen UUD 1945 dan perubahan sistem ketatanegaraan, juga disoroti dalam artikel ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia yang mempengaruhi perkembangan konstitusi.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan gambaran singkat tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Maulana Alfi Bayazi -
Nama : Maulana Alfi Bayazi
NPM : 2315011027
Kelas : B

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949, UUDS 1950, dan reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang tergesa-gesa, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amendemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Ahmad Rofiif -
Nama: Ahmad Rofiif
NPM: 2315011026
Kelas: B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, yang telah mengalami beberapa kali perubahan namun UUD 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum, dan merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara hukum. Konstitusi di Indonesia merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia dan mengapa konstitusi tersebut mengalami perubahan.

Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya tuntutan dari masyarakat dan keadaan politik yang tidak stabil. Perubahan tersebut dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, seperti tuntutan dari negara asing dan keadaan politik yang kacau. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.

Penyusunan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak literatur yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk buku-buku dari berbagai penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh HIZKIA CHRISTOFEL -
Nama : Hizkia Christofel
Npm : 2315011054
Kelas : B

 Menurut saya artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, yang telah mengalami beberapa kali perubahan namun UUD 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum, dan merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara hukum. Konstitusi di Indonesia merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia dan mengapa konstitusi tersebut mengalami perubahan.

Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya tuntutan dari masyarakat dan keadaan politik yang tidak stabil. Perubahan tersebut dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, seperti tuntutan dari negara asing dan keadaan politik yang kacau. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.

Penyusunan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak literatur yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk buku-buku dari berbagai penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.

Artikel tersebut juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam suatu negara, serta sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder.

Pentingnya konstitusi dalam suatu negara sebagai kerangka kehidupan politik telah diakui sejak lama, sebagaimana yang dicatat dalam sejarah peradaban dunia. Konstitusi menjadi landasan yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencakup beberapa perubahan, antara lain dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan telah mengalami perubahan hingga empat kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Tanggapan atas artikel ini menunjukkan bahwa pemahaman akan pentingnya konstitusi dan pemahaman sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia penting untuk memahami dinamika politik dan hukum dalam negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Fahreza Hidayah -
Nama : Fahreza Hidayah
NPM : 2315011013
Kelas : B

Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali lagi ke UUD 1945, dan mengalami perubahan hingga 4 kali yang masih berlaku saat ini. Perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada, yang juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan dan membangun negara yang merdeka. Konstitusi juga merupakan kerangka kehidupan politik yang telah ada sejak peradaban dunia dimulai.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Arum Mustika Janatun -
Nama : Arum Mustika Janatun
Npm : 2315011019
Kelas : B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945.
—Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang

—Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunann rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh SASKIA FANIA -
Nama : Saskia fania
Npm : 2315011017
Kelas : b

Artikel ini menceritakan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sementara sumber data berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang dapat dilihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan penting karena ia menjadi pedoman untuk pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia. Konstitusi menjadi rujukan untuk pengawasan pemerintahan dan memastikan bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi menjadi pedoman untuk pengaturan kerja sama antarlembaga pemerintahan dan membatasi kekuasaan. Konstitusi digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian. Perubahan konstitusi di Indonesia memiliki dampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang mencakup penelitian asas-asas hukum atau disebut juga penelitian hukum yang doktrinal. Bahan penelitian utama adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya sebagai bahan hukum primer, serta perundang-undangan lainnya dan literatur yang berkaitan dengan perkembangan konstitusi di Indonesia sebagai bahan hukum sekunder.

Penelitian ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia dan mengapa konstitusi di Indonesia mengalami perubahan. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi untuk pemerintah dalam membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik dan lebih efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Fadilla Indra Gunawan -
Nama : Fadilla Indra Gunawan
NPM : 2315011024
Kelas : B

Rangkuman dari artikel tentang perkembangan konstitusi di Indonesia adalah bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945, konstitusi Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang dan kompleks. Dimulai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang diadopsi pada saat proklamasi kemerdekaan, konstitusi Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan dan transformasi signifikan. Setelah era Orde Lama dan Orde Baru yang ditandai dengan pengaturan kekuasaan yang otoriter, jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 membuka jalan bagi era reformasi yang membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Revisi besar-besaran terhadap UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat demokrasi, mengakomodasi hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan otonomi daerah. Pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam upaya menegakkan supremasi konstitusi dan menjaga keseimbangan kekuasaan di antara cabang-cabang pemerintahan. Meskipun terus mengalami perubahan dan tantangan, konstitusi Indonesia terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan zaman, mencerminkan komitmen negara untuk menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Galih Abie Sadewa -

Nama    : Galih Abie Sadewa

NPM      : 2315011042

Kelas      : B Pendidikan Kewarganegaraan

 

Artikel ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai evolusi konstitusi Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.

Dalam artikel tersebut, terdapat penjelasan yang jelas mengenai konsep konstitusi, termasuk asal-usul istilah dan definisi konstitusi menurut berbagai pandangan. Selain itu, artikel juga memberikan gambaran tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia seiring dengan perkembangan politik dan situasi dalam negeri.

Penjelasan mengenai setiap periode konstitusi, mulai dari UUD 1945 hingga perubahan terakhir, memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana konstitusi Indonesia telah berkembang dari masa ke masa. Disamping itu, artikel juga membahas sebab-sebab terjadinya perubahan dalam konstitusi Indonesia, baik dari faktor internal maupun eksternal.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai sejarah dan evolusi konstitusi di Indonesia. Terima kasih telah berbagi artikel ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau topik lain yang ingin dibahas, jangan ragu untuk bertanya!

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh M. Almer Arya Putra Rafdiono -
Nama : M. Almer Arya Putra Rafdiono
NPM : 2315011029
Kelas : B

Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah berubah beberapa kali sejak diterbitkan UUD 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang dapat dilihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke empat kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Artikel ini menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang dapat dilihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke empat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang berubah dari sistem ketatanegaraan yang berpangkalan pada pengawasan kolonial ke sistem ketatanegaraan yang berpangkalan pada kedaulatan rakyat. Perubahan konstitusi di Indonesia juga mempengaruhi kedaulatan rakyat, yang merupakan asas kedaulatan rakyat di Indonesia.

Artikel ini menjelaskan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian.

Faktor eksternal yang dapat menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia termasuk perubahan dalam keadaan internasional, seperti perubahan dalam kondisi politik internasional, perubahan dalam kondisi ekonomi internasional, dan perubahan dalam kondisi hukum internasional. Faktor internal yang dapat menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia termasuk perubahan dalam kondisi politik, perubahan dalam kondisi ekonomi, dan perubahan dalam kondisi hukum.

Kondisi politik yang berubah dapat menyebabkan perubahan dalam konstitusi, seperti perubahan dalam kondisi politik internasional, perubahan dalam kondisi politik nasional, dan perubahan dalam kondisi politik lokal.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia dan kedaulatan rakyat di Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia juga mempengaruhi asas legalitas dan asas konstitusional, yang merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh TRISTIA MEI RINANDA -
Nama : Tristia Mei Rinanda
NPM : 2315011046

Artikel tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang evolusi konstitusi di Indonesia, mulai dari pembentukan UUD 1945 hingga amandemen terbaru. Ini menggambarkan dinamika politik, sosial, dan hukum yang telah memengaruhi sejarah konstitusi Indonesia. Selain itu, artikel menyoroti pengaruh faktor eksternal, seperti desakan dari Belanda, terhadap perubahan konstitusi di Indonesia, menunjukkan bahwa proses pembentukan dan perubahan konstitusi dipengaruhi oleh dinamika internal dan eksternal.

Kritik terhadap proses pembentukan awal konstitusi, yang disebutkan dalam artikel, menunjukkan pentingnya memahami konteks sejarah pembentukan konstitusi Indonesia. Faktor-faktor seperti tergesanya proses penyusunan rancangan UUD 1945 oleh BPUPKI juga diperhatikan, memberikan wawasan yang kritis terhadap kelemahan awal konstitusi tersebut.

Pergeseran politik hukum di Indonesia yang menyebabkan tuntutan amandemen UUD 1945 dan perubahan sistem ketatanegaraan juga ditekankan dalam artikel. Ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik dan hukum yang memengaruhi perkembangan konstitusi Indonesia. Dengan demikian, artikel tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang perubahan konstitusi di Indonesia dan pentingnya menganalisis konteks sejarah serta dinamika politik dan hukum yang terkait.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Nur Istiqomah Salsabila -
Nama: Nur Istiqomah Salsabila
NPM: 2315011011
Kelas: B

Artikel ini menjelaskan bagaimana konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali revisi, mulai dari UUD 1945 hingga amendemen terbaru. Ini mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum dalam sejarah Indonesia. Artikel juga menyoroti dampak faktor-faktor eksternal, seperti tekanan dari Belanda, terhadap perubahan konstitusi di Indonesia. Ini menegaskan bahwa proses pembentukan dan modifikasi konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor eksternal yang dapat memengaruhi dinamika politik domestik. Artikel menyinggung bahwa penyusunan UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa oleh BPUPKI, sehingga belum sepenuhnya matang. Kritik terhadap proses awal pembentukan konstitusi menjadi penting dalam memahami latar belakang sejarah pembentukan konstitusi Indonesia.

Perubahan politik hukum di Indonesia, yang mendorong permintaan amendemen UUD 1945 dan modifikasi sistem ketatanegaraan, juga ditekankan dalam artikel ini. Ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia yang memengaruhi perkembangan konstitusi.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan ringkasan tentang sejarah revisi konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Frengky Hutasoit -
Nama : FRENGKY HUTASOIT
NPM : 2315011113
KELAS: B

Dari Artikel tersebut membahas tentang pentingnya konstitusi dalam suatu negara, serta sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder.

Pentingnya konstitusi dalam suatu negara sebagai kerangka kehidupan politik telah diakui sejak lama, sebagaimana yang dicatat dalam sejarah peradaban dunia. Konstitusi menjadi landasan yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencakup beberapa perubahan, antara lain dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan telah mengalami perubahan hingga empat kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Tanggapan atas artikel ini menunjukkan bahwa pemahaman akan pentingnya konstitusi dan pemahaman sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia penting untuk memahami dinamika politik dan hukum dalam negara.

Artikel ini secara jelas menunjukkan bagaimana konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UUD 1945 hingga amandemen terbaru. Hal ini mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum dalam sejarah Indonesia. Artikel ini juga menyoroti pengaruh faktor-faktor eksternal, seperti desakan dari Belanda, terhadap perubahan konstitusi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa proses pembentukan dan perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor eksternal yang dapat memengaruhi dinamika politik dalam negeri. Artikel ini menyinggung bahwa penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa oleh BPUPKI, sehingga belum sempurna. Kritik terhadap proses pembentukan awal konstitusi merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan dalam memahami konteks sejarah pembentukan konstitusi Indonesia.
Pergeseran politik hukum di Indonesia, yang mengakibatkan tuntutan amandemen UUD 1945 dan perubahan sistem ketatanegaraan, juga disoroti dalam artikel ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia yang mempengaruhi perkembangan konstitusi.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan gambaran singkat tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh M. Hanif Habibi -
Nama : M. Hanif Habibi
NPM : 2315011014
Kelas : B

Artikel tersebut menggambarkan perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Konstitusi di Indonesia merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi adalah kesepakatan antara semua rakyat suatu negara, yang berkaitan erat dengan bentuk pembangunan negara yang diinginkan.

Artikel tersebut juga mengkaji dinamika hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, yang meningkatkan peran otonomi daerah.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Perkembangan sistem politik di Indonesia telah mempengaruhi perubahan konstitusi. UUD 1945 dijadikan konstitusi pertama, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer hingga kembali ke UUD 1945 pada ketiga kali perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dijelaskan juga bahwa konstitusi adalah sumber hukum yang tertinggi karena merupakan perwujudan dari kontrak sosial semua manusia yang berdaulat dalam masyarakat. Konstitusi di Indonesia juga merupakan pedoman agar hak-hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Agung Rafsanjani -
Nama : Agung Rafsanjani
NPM : 2315011033

Artikel tersebut mengulas perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah mengalami beberapa revisi, meliputi UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Konstitusi Indonesia merupakan kumpulan aturan yang menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan. Konstitusi adalah hasil kesepakatan antara seluruh warga negara, yang berkaitan erat dengan arah pembangunan negara.

Artikel juga membahas dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, yang menguatkan peran otonomi daerah. Perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum. Perkembangan sistem politik di Indonesia memengaruhi perubahan konstitusi, seperti transisi dari sistem Parlementer kembali ke UUD 1945. Perubahan ini juga terkait dengan kondisi politik dan hukum yang memengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Artikel menjelaskan bahwa konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi karena mencerminkan kesepakatan sosial antara seluruh warga negara. Konstitusi menjadi panduan untuk melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara serta hak asasi manusia dari pelanggaran oleh pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Muhammad Rakha Wiryawan -
Nama : Muhammad Rakha Wiryawan
NPM : 2315011065
Kelas : B

artikel tersebut membahas tentang Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalahUUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada
tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai
sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Sokhih batara Jadid Mashudi -
NAMA : SOKHIH BATARA JADID MASHUDI
NPM : 2315011003
KELAS B

Artikel tersebut membicarakan evolusi konstitusi Indonesia sejak tahun 1945, yang telah mengalami serangkaian perubahan meskipun UUD 1945 tetap menjadi landasan hukum hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal serta dinamika politik dan hukum, dan memegang peranan kunci dalam pengelolaan pemerintahan negara yang berdasarkan hukum. Konstitusi Indonesia adalah hasil dari proses politik yang senantiasa berubah seiring perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan konstitusi di Indonesia serta alasan di balik perubahan tersebut.

Perubahan dalam konstitusi Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan dari masyarakat dan situasi politik yang tidak stabil. Amandemen terhadap UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak reformasi, menjadi sarana untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Faktor-faktor internal dan eksternal, seperti tekanan dari negara-negara asing dan situasi politik yang bergejolak, juga turut memengaruhi proses perubahan konstitusi. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat fondasi demokrasi dan memfasilitasi pembentukan struktur politik yang demokratis.

Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI terjadi dengan tergesa-gesa dan mungkin tidak sepenuhnya sempurna, sementara tekanan dari pihak Belanda juga ikut mempengaruhi perubahan dalam konstitusi Indonesia. Banyak literatur yang membahas sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk karya-karya dari penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Faranda Karenneva Utersa -
Nama : Faranda Karenneva Utersa
NPM : 2315011010
Kelas : B

Artikel tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai evolusi konstitusi Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.

Dalam artikel tersebut, terdapat penjelasan yang detail tentang konsep konstitusi, termasuk asal usul istilah dan definisi konstitusi berdasarkan berbagai pandangan. Selain itu, artikel juga menguraikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia seiring dengan perkembangan politik dan situasi domestik.

Penjelasan mengenai setiap periode konstitusi, dari UUD 1945 hingga perubahan terbaru, memberikan pemahaman yang kuat tentang bagaimana konstitusi Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Artikel juga membahas penyebab perubahan dalam konstitusi Indonesia, baik dari faktor internal maupun eksternal.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai sejarah dan evolusi konstitusi di Indonesia. Terima kasih atas pembagian artikel ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau topik lain yang ingin dibahas, jangan ragu untuk mengajukan!
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Andhika Rachmat Hidayat -
Nama : Andhika Rachmat Hidayat
NPM : 2315011015
Kelas B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, yang telah mengalami beberapa kali perubahan namun UUD 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum, dan merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara hukum. Konstitusi di Indonesia merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia dan mengapa konstitusi tersebut mengalami perubahan.
Keadaan politik yang tidak stabil dan tuntutan masyarakat menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia. Sejak reformasi, UUD 1945 telah diubah empat kali untuk mencapai perubahan ini. Faktor internal dan eksternal, seperti tuntutan dari negara lain dan keadaan politik yang tidak stabil, juga dapat memengaruhi perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi dilakukan untuk meningkatkan demokrasi dan memungkinkan konfigurasi politik yang demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Fardah Turohmah -
Nama : Fardah Turohmah
NPM : 2315011005
KELAS : B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan ringkasan tentang sejarah revisi konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Zaky Adrian -
Nama : Zaky Adrian
NPM : 2315011068
Kelas : B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi Indonesia memiliki tiga unsur utama, yaitu mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan politik di negara tersebut, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta desakan dari Belanda, menyebabkan perubahan konstitusi dan pergeseran politik hukum di Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya keinginan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 yang tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh situasi eksternal dan internal, seperti penjajahan Belanda dan perubahan sistem ketatanegaraan.

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki ciri-ciri seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak dalam suatu negara hukum. Perubahan konstitusi di Indonesia telah mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di negara ini. Meskipun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap berlaku hingga saat ini. Proses amandemen konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang menjadi landasan bagi perubahan konstitusi di Indonesia.

Kesimpulannya, artikel ini memberikan gambaran yang cukup lengkap mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga perubahan-perubahan yang terjadi seiring dengan perkembangan politik dan demokrasi di negara ini. Penjelasan mengenai sebab terjadinya perubahan konstitusi, proses amandemen, serta masalah terkait konstitusi, seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses amandemen dan hambatan dalam implementasi dan penegakan hukum, disajikan dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh NAILAH KHAIRUNNISA -
NAMA : NAILAH KHAIRUNNISA
NPM : 2315011018
KELAS : B

Artikel ini membahas perkembangan konstitusi Indonesia sejak 1945, yang telah mengalami beberapa perubahan, tetapi UUD 1945 masih berlaku. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta dinamika politik, menjadi dasar penting dalam pemerintahan negara hukum. Konstitusi Indonesia adalah hasil politik yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perkembangan konstitusi di Indonesia dan penyebab perubahannya.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh tuntutan masyarakat dan situasi politik yang tidak stabil. Perubahan dilakukan melalui amendemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Faktor internal dan eksternal seperti tuntutan dari negara asing dan ketidakstabilan politik memengaruhi perubahan tersebut. Tujuan perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.

Penyusunan UUD oleh BPUPKI terburu-buru dan tidak sempurna, dengan tekanan dari Belanda juga memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak literatur membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk karya-karya dari penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh M HADI FADHIL -
NAMA : M. HADI FADHIL
NPM : 2315011022
KELAS : b

Tanggapan singkat terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia dalam jurnal Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013 mungkin berkisar pada evaluasi terhadap reformasi konstitusi, pencapaian dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, serta tantangan yang masih dihadapi dalam mempertahankan stabilitas konstitusi dan penguatan institusi demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Mudham Matan -
Nama: Mudham Matan
NPM: 2315011032
Kelas: B

Artikel ini membahas evolusi konstitusi Indonesia sejak tahun 1945, yang telah mengalami beberapa revisi namun UUD 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum, dan merupakan dasar yang krusial dalam menjalankan pemerintahan negara berdasarkan hukum. Konstitusi Indonesia merupakan produk politik yang senantiasa berubah mengikuti dinamika politik dan kepentingan yang bervariasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang memicu perubahan tersebut.

Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena tekanan dari masyarakat dan ketidakstabilan politik. Perubahan tersebut dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali revisi sejak reformasi. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, seperti tekanan dari negara asing dan situasi politik yang kacau. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.

Penyusunan UUD oleh BPUPKI dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta pengaruh tekanan dari Belanda juga turut mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh M. Qibtiah Putri Agne -
Nama : M. Qibtiah Putri Agne
NPM : 2315011002
Kelas : B

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi Indonesia sejak tahun 1945, yang mengalami serangkaian perubahan meskipun UUD 1945 tetap menjadi landasan hukum hingga saat ini. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal serta dinamika politik dan hukum, serta memainkan peran kunci dalam pengelolaan pemerintahan negara yang berdasarkan hukum. Konstitusi Indonesia merupakan hasil dari proses politik yang selalu berubah seiring perkembangan politik dan perubahan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji evolusi konstitusi di Indonesia serta alasan di balik perubahan tersebut.

Perubahan dalam konstitusi Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan dari masyarakat dan situasi politik yang tidak stabil. Amandemen terhadap UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak reformasi, digunakan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Faktor-faktor internal dan eksternal, seperti tekanan dari negara-negara asing dan situasi politik yang bergejolak, juga ikut mempengaruhi proses perubahan konstitusi. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat fondasi demokrasi dan memfasilitasi pembentukan struktur politik yang demokratis.

Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI terjadi dengan tergesa-gesa dan mungkin tidak sepenuhnya sempurna, sementara tekanan dari pihak Belanda juga ikut mempengaruhi perubahan dalam konstitusi Indonesia. Banyak literatur yang membahas sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk karya-karya dari penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh ANNISA HERDAYANTI -
Nama : Annisa Herdayanti
Npm : 2315011021
Kelas : B

Artikel diatas berisi tentang bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, yang mengalami perubahan UUD 1945 tetapi tetap berlaku hingga sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya tuntutan dari masyarakat serta keadaan politik yang tidak stabil. Perubahan tersebut dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Konstitusi di Indonesia merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia dan mengapa konstitusi tersebut mengalami perubahan. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis. Penyusunan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Nilam Pratiwi Putri -
Nilam Pratiwi Putri
PKN B
2315011090

Artikel diatas membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi Indonesia memiliki tiga unsur utama, yaitu mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.!Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena tekanan dari masyarakat dan ketidakstabilan politik. Perubahan tersebut dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali revisi sejak reformasi. Faktor internal dan eksternal seperti tuntutan dari negara asing dan ketidakstabilan politik memengaruhi perubahan tersebut. Tujuan perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Nabila Nidiya Putri -
Nabila Nidiya Putri
2315011062

Pentingnya konstitusi dalam sebuah negara, serta sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 18 Agustus 1945, menjadi fokus penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.

Konstitusi memiliki peran krusial dalam mengatur kehidupan politik sebuah negara, seperti yang tercatat dalam sejarah peradaban dunia. Sebagai kerangka dasar, konstitusi mengatur tata cara pemerintahan, hak serta kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia melibatkan beberapa perubahan signifikan, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali lagi ke UUD 1945, dan telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan-perubahan ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Respon terhadap artikel ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap konstitusi dan sejarah perkembangannya di Indonesia untuk memahami dinamika politik dan hukum di dalam negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Prameswari Buana Sabrina -
NAMA : PRAMESWARI BUANA SABRINA
NPM : 2315011098
KELAS : PKN B

Perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sementara sumber data berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang dapat dilihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan penting karena ia menjadi pedoman untuk pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia. Konstitusi menjadi rujukan untuk pengawasan pemerintahan dan memastikan bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi menjadi pedoman untuk pengaturan kerja sama antarlembaga pemerintahan dan membatasi kekuasaan. Konstitusi digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Zidan Ahmad Nawfal -
Nama : ZIDAN AHMAD NAWFAL
NPM : 2315011006
KELAS : B

Artikel tersebut membahas tentang pentingnya konstitusi dalam suatu negara, serta sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder.

Pentingnya konstitusi dalam suatu negara sebagai kerangka kehidupan politik telah diakui sejak lama, sebagaimana yang dicatat dalam sejarah peradaban dunia. Konstitusi menjadi landasan yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencakup beberapa perubahan, antara lain dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan telah mengalami perubahan hingga empat kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Tanggapan atas artikel ini menunjukkan bahwa pemahaman akan pentingnya konstitusi dan pemahaman sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia penting untuk memahami dinamika politik dan hukum dalam negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh AZIZ FAHREZI -

Nama : Aziz Fahrezi

NPM   : 2315011039

Kelas  : B

Artikel tersebut dengan jelas menunjukkan bagaimana konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, dimulai dari UUD 1945 hingga amendemen terbaru. Ini mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum dalam sejarah Indonesia. Selain itu, artikel tersebut juga menyoroti dampak faktor-faktor eksternal, seperti tekanan dari Belanda, terhadap perubahan konstitusi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa proses pembentukan dan perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor eksternal yang dapat memengaruhi dinamika politik domestik. Artikel tersebut juga mencatat bahwa penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan dengan terburu-buru oleh BPUPKI, sehingga belum sempurna. Kritik terhadap proses awal pembentukan konstitusi merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam konteks sejarah pembentukan konstitusi Indonesia.

Perubahan politik hukum di Indonesia, yang memicu tuntutan amendemen UUD 1945 dan perubahan sistem ketatanegaraan, juga menjadi sorotan dalam artikel tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia yang mempengaruhi perkembangan konstitusi.

Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan gambaran ringkas tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.





Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Dian Florecita Panggabean -
Nama: Dian Florecita Panggabean
Npm: 2315011131
Kelas: B

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan RepublikIndonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Ayu Aprida -
NAMA : AYU APRIDA
MPM : 2315011028
KELAS PKN B

Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan progres yang signifikan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Berbagai amandemen telah dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola negara yang baik.

Salah satu pencapaian penting adalah proses amandemen UUD 1945 yang memperluas ruang demokrasi, menguatkan peran lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, adopsi berbagai undang-undang dan regulasi turunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi telah membantu mengisi kekosongan dalam pelaksanaan konstitusi.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam menjaga konsistensi penerapan konstitusi di tengah dinamika politik dan sosial yang kompleks. Interpretasi yang beragam terhadap konstitusi, perlindungan terhadap hak asasi manusia yang belum merata, dan perubahan politik yang cepat menjadi beberapa isu yang perlu terus diperhatikan.

Penting bagi pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk terus berkomitmen pada prinsip-prinsip konstitusi, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan untuk memastikan bahwa konstitusi terus menjadi landasan yang kokoh bagi negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Nailah Adelia Putri -
Nama : Nailah Adelia Putri
NPM : 2315011051
Kelas : B

Artikel tersebut mengulas evolusi konstitusi Indonesia sejak 1945, yang telah mengalami serangkaian perubahan, meskipun UUD 1945 tetap menjadi landasan hukum utama. Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta dinamika politik, dan berperan penting dalam mengatur pemerintahan negara. Konstitusi Indonesia merupakan hasil dari proses politik yang senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahannya.

Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan kondisi politik yang tidak stabil, yang dilakukan melalui serangkaian amandemen UUD 1945 sejak reformasi. Perubahan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk tekanan dari negara lain dan ketidakstabilan politik. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk memperkuat demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.

Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta dipengaruhi oleh tekanan dari Belanda, yang turut memengaruhi dinamika perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak karya literatur yang membahas evolusi konstitusi Indonesia, termasuk karya-karya dari sejumlah penulis seperti Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, Ni'matul Huda, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Mukhsin, Adnan Buyung Nasution, Dasril Radjab, M. Agus Santoso, Dahlan Thaib, dan Titik Triwulan Tutik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum tanggapan artikel

oleh Derli Sugi Setiawan -
Nama : Derli Sugi Setiawan
NPM : 2315011040
Kelas : B

Artikel ini menjelaskan perkembangan konstitusi Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Konstitusi Indonesia terdiri dari tiga unsur utama: kekuasaan pemerintah, hak-hak sipil, dan hubungan antara rakyat dan pemerintah. Konstitusi Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan politik negara mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1950. Proses penyusunan konstitusi oleh BPUPKI berlangsung tergesa-gesa dan tidak tuntas, begitu pula dengan tekanan Belanda yang berujung pada perubahan konstitusi. Perubahan ini membawa pada kebijakan hukum Indonesia. Reformasi ketatanegaraan Indonesia terjadi karena adanya keinginan untuk melaksanakan perubahan/penambahan UUD 1945 yang tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh keadaan eksternal dan internal, seperti kolonialisme Belanda dan perubahan sistem ketatanegaraan.

Indonesia adalah negara hukum yang bercirikan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pemisahan kekuasaan, peradilan yang bebas dan adil, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak dalam suatu negara hukum. Reformasi ketatanegaraan yang dilakukan Indonesia telah mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di negara ini. UUD 1945 telah beberapa kali diamandemen namun tetap berlaku sampai sekarang. Proses amandemen konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yang menjadi dasar amandemen konstitusi Indonesia.

Secara ringkas, artikel ini memberikan gambaran yang cukup lengkap mengenai perkembangan konstitusi Indonesia, mulai dari Proklamasi Kemerdekaan hingga perubahan-perubahan yang mengiringi perkembangan politik dan demokrasi Indonesia. Di dalamnya dijelaskan secara rinci alasan dilakukannya amandemen konstitusi, sejarah amandemen, dan hal-hal terkait konstitusi berikut ini, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses reformasi dan hambatan implementasi dan penegakan hukum.