Nama: Dian Florecita Panggabean
Npm: 2315011131
Kelas: B
A. Pentingnya Konstitusi di Negara Indonesia
Kenyataannya semua negara memiliki konstitusi, tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi, betapapun kecilnya negara tersebut. Singkatnya, konstitusi adalah sebuah dokumen nasional, yang isinya menyangkut kehidupan nasional suatu negara.
Fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.
Dengan adanya konstitusi, suatu negara memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman. Sehingga, negara bisa terus berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.
B. Jalannya Konstitusi di Negara Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.
Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.
Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Perjalanan Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.
Kemudian tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru.
Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.
Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.
C. Masalah Terkait Konstitusi di Indonesia
Prof henry menyebut kasus Pulau Rempang dengan segala bentuk represifnya telah menciderai amanat konstitusi UUD 1945. Dirinya mengungkapkan bahwa dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
“Warga Pulau Rempang hanya mempertahankan segelintir tanah mereka yang memiliki sejarah dan ikatan batin sebagai warisan nenek moyang sehingga wajar saja dipertahankan dan ini harus disadari oleh pemerintah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itu dirinya menyebut bahwa sudah sepantasnya aspirasi rakyat Pulau Rempang didengar dan pemerintah harus bertugas sebagai fasilitator dan mediator dalam proyek investasi tersebut, bukan eksekutor yang represif.
Prof Henry menyebut jika benar warga Pulau Rempang terpaksa pindah maka standar pindah harus benar-benar diperhatikan berdasarkan musyawarah dan mufakat tanpa ada paksaan. “Jangan sampai ketika pindah hidupnya semakin sengsara dan terjebak dalam kemiskinan,” ungkapnya.
“Negara harus berhati-hati karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat,” tambahnya.
Prof Henry Eryanto menyebut proses pembangunan harus bersifat mendidik rakyat, sehingga masyarakat sadar mengenai status dan persetujuannya.
Dirinya mengungkapkan bahwa jika berkaca pada pembangunan masyarakat, maka dengan memanfaatkan sumber ekonomi maritim harusnya dapat menjadi dasar pembangunan ekonomi berkelanjutan menuju ekonomi industri berbasis teknologi yang akan berdampak pada pembangunan daerah.
Dirinya mencohtohkan aspek penting ekonomi maritim untuk kesejahteraan bersama seperti bidang perikanan, pariwisata bahari, bidang perkapalan dan transportasi perhubungan laut.
“Kita bisa membuat desa wisata nelayan itu juga bisa mendatangkan wisatawan dan membangkitkan geliat ekonomi daerah sesuai karakter wilayah, negara dapat memberikan keuntungan dan masyarakat juga kehidupan sejahtara,” ungkapnya.