Nama: Shinta Amelia Situmorang
NPM: 2352011166
1. Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial, atau menghambat terpenuhinya
keinginan-keinginan pokok sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial
warga kelompok sosial tersebut.
2. Masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial adalah suatu kondisi atau situasi yang tidak diinginkan oleh masyarakat karena dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, atau kesejahteraan masyarakat. Masalah hukum adalah suatu pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Perbedaannya bisa dilihat dari penyebab, dampak dan penanganan. Beberapa masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, perubahan iklim dan bencana alam.
Beberapa masalah hukum seperti tindak pidana pencurian, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan, tindak pidana perdata dan pelanggaran hukum lingkungan. Dari contoh-contoh tersebut, dapat dilihat bahwa masalah sosial dan masalah hukum dapat saling terkait. Misalnya, kemiskinan dapat menyebabkan kriminalitas. Kemiskinan dapat membuat seseorang putus asa dan melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
NPM: 2352011166
1. Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial, atau menghambat terpenuhinya
keinginan-keinginan pokok sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial
warga kelompok sosial tersebut.
2. Masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial adalah suatu kondisi atau situasi yang tidak diinginkan oleh masyarakat karena dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, atau kesejahteraan masyarakat. Masalah hukum adalah suatu pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Perbedaannya bisa dilihat dari penyebab, dampak dan penanganan. Beberapa masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, perubahan iklim dan bencana alam.
Beberapa masalah hukum seperti tindak pidana pencurian, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan, tindak pidana perdata dan pelanggaran hukum lingkungan. Dari contoh-contoh tersebut, dapat dilihat bahwa masalah sosial dan masalah hukum dapat saling terkait. Misalnya, kemiskinan dapat menyebabkan kriminalitas. Kemiskinan dapat membuat seseorang putus asa dan melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.