FORUM DISKUSI

TOPIK DISKUSI

Re: TOPIK DISKUSI

oleh wina.septika.21 wina.septika.21 -
Jumlah balasan: 0
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama:Wina Septika
Npm:2153054001
Izin menjawab bu

A.LANDASAN YURIDIS FORMAL
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal
meliputi:
1. UUD 1945 (Amandemen) pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”
2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
- Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu
ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
- Pasal 32
ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah
terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana
alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak
- Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk
semua anak.
- Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
- Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan
fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilainilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak
berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
- Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
- Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk
memperoleh pendidikan khusus.
- Pasal 53
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan
cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak
terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula
mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
4. UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
“Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan”

B.Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi (2004)
Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh
pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara.