FORUM DISKUSI

TOPIK DISKUSI

TOPIK DISKUSI

Ari Sofia གིས-
Number of replies: 29

Jelaskan tentang Landasan yuridis formal ABK

a.   UUD 1945 pasal 31

b.   UU no 20 tahun 2003

c.   UUU no 23 tahun 2002

d.   UU no 4 tahun 1997

e.   Deklarasi Bandung tahun 2004


In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

ADE SUSILAWATI གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Ade Susilawati
NPM : 2113054053

Izin memberikan pendapat Bu.
Landasan Yuridis Formal ABK meliputi:

1. UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
ayat (2) : “Setiap warga negarawajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal ini merupakan dasar penyelenggaraan pendidikan Indonesia dimana penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara adil dan merata tanpa memandang latar belakang keadaan jasmaniah dan rohaniah peserta didik. Dalam kajian tentang hak anak berkebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus (selanjutnyadinamakan anak ABK) berhak memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan potensi yang dimilikinya dimana biaya penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut ditanggung oleh pemerintah.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pasal 5 ayat: (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
ayat (2): “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”
ayat (3) : “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
ayat (4) :” Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
Pasal 32 ayat (1): “Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
ayat (2): “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.”
Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan khusus bagi anak ABK memiliki urgensi tersendiri berkenaan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional Indonesiadalam rangka mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dimana penyelenggaraan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan tersebut adalah dilaksanakan secara adil dan merata.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48: “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap anak wajib menempuh pendidikan dasar 9 tahun terhitung dari SD, SMP/ Sederajat, SMA/ Sederajat. Hal ini berlaku untuk semua anak, tidak memandang apakah anak normal ataupun anak berkebutuhan khusus.
Pasal 49: “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.”
Dalam hal ini orang tua wajib memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan yang layak. Para orang tua harus memberikan pendidikan yang terbaik untuk anaknya. Ini berlaku bagi siapa saja. Bagi orang tua yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan anaknya, maka akan dibantu oleh pemerintah dan negara.
Pasal 50: Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada:
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi.
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, darimana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri.
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51: “Anak yang menyandang cacat fisik dan/ataumental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperolehpendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa anak dengan cacat fisik dan/ atau mental diberikan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan. Anak tersebut mendapatkan hak pendidikan biasa yang dialami anak normal dan juga mendapatkan pendidikan luar biasa, maksudnya pendidikan yang dikhususkan untuk anak dengan cacat fisik dan/ atau mental.
Pasal 52: “Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.”
Pasal ini menegaskan bahwa anak yang diberikan keunggulan dalam hal tertentu diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan khusus. Mereka memperoleh pendidikan biasa hanya saja ada beberapa hal yang dikhususkan bagi mereka.
Pasal 53:
a. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khususbagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
b. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

4. UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal 5: “Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
Dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap penyandang cacat tidak memandang siapapun dia mempunyai kesempatan yang sama baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.

5. Deklarasi Bandung (Nasional)“ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
Deklarasi merupakan suatu perwujudan konkrit dari Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-Undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem PendidikanNasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004) dimana pada butir kedua dan ketiga menyatakan bahwa pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat dihimbau untuk dapat:
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Octalyra Mutiara Ramadhani གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Octalyra Mutiara Ramadhani
Npm : 2113054005

Izin memberikan pendapat tentang landasan yuridis formal ABK bu,
1. UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal . 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'.
Pasal. 49 'Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal.
Ayat (1) 'Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu'. Ayat (2): 'Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus'. Ayat (3) 'Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus'. Ayat (4) 'Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'. Pasal 11 ayat (1) dan (2) 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'. 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun'. Pasal 12 ayat (1) 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Pasal 32 ayat (1 ) 'Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa'. Ayat (2) 'Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.' Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa 'Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah'. Pasal 45 ayat (1) 'Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik'.

4. UU No. 4 tahun 1997 tentang pernyandang anak cacat. Pasal 6 Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya;
3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-
hasilnya;
4. Aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan
sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan
masyarakat.

5. Deklarasi bandung tahun 2004 berikut merupakan isi Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara :
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.

Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

KARINA NATASYA གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama: Karina Natasya
NPM: 2113054011

Izin memberikan pendapat bu,
a. UUD 1945 Pasal 31
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Anak usia dini merupakan bagian dari warga negara Indonesia. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan pendidikan. Salah satunyayaitu dengan diselenggarakannya layanan pendidikan anak usia dini, baik formal, nonformal, maupun informal
- Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Oleh karena itu, UU Sisdiknas telah menggeneralisasi definisi peserta didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya.

b. UU no 20 tahun 2003
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”

c. UU no 23 tahun 2002
Pasal 4 mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.

d. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainanfisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

e. Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif. Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittingi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.

Terimakasih
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Nursabilla Maharani Dwiyanvi གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Nursabilla Maharani Dwiyanvi
Npm : 2113054027
Kelas : 5A

Izin menjawab pertanyaan diatas bu,
A. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
Berikut Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia (1945)
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk anak- anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu terutama dalam pendidikan dasar.

B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus
dalam Undang Undang Republilk Indonesia Nomor 20 (2003) tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 pada ayat 1-5 yang berbunyi :
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Kemudian UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 32 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 (2002) Tentang
Perlindungan Anak pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pada pasal 51 yang berbunyi: Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Selanjutnya pada pasal 52 yang berbunyi: Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

D. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
Pemerintah melahirkan Undang- Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU tentang Penyandang Cacat), peraturan tersebut yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pemenuhan hak- hak penyandang cacat secara eksplisit diatur bahwa penyandang cacat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara pada umumnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjelaskan bahwa “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”
Adanya pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya, tanpa memandang sebelah mata mengenai ada atau tidaknya kecacatan secara fisik atau kecacatan mental.


E. Deklarasi Bandung Tahun 2004
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi diskriminasi
pendidikan di Indonesia, pada tanggal 8 sampai dengan 14 Agustus 2004 dilaksanakan Deklarasi Bandung dan menghasilkan butir-butir kebijakan dalam implementasi pendidikan inklusif yang ditanda tangani olch Menteri Pendidikan Nasional, Bank Dunia, IDP Norway, dan EENET Asia. Kebijakan tersebut menghimbau kepada pemerintah, Institusi pendidikan, Institusi terkait, dunia usaha dan industri, dan masyarakat untuk dapat:
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu sesuai dengan merugikan eksistensi kehidupannya, baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis, maupun kultural.
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergi dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha, dan industri, orang tua, serta masyarakat.
d. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka, dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
e. Menjamin kebebasan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi, baik secara reaktif maupun pro aktif dengan siapapun, kapanpun, dan di lingkungan manapun dengan meminimalkan hambatan.
f. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media massa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan lainnya secara berkesinambungan.
g. Menyusun rencana aksi (action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, dan kesejahteraan bagi semua anak.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

SHEFY DHANESYA གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Shefy Dhanesya
NPM : 2113054039
Landasan yuridis penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.
b. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat
(1) 'Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu'. Ayat (2): 'Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus'. Ayat (3) 'Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus'. Ayat (4) 'Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'. Pasal 11 ayat (1) dan (2) 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'. 'Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun'. Pasal 12 ayat (1) 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program
pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Pasal 32 ayat (1 ) 'Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa'. Ayat (2) 'Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.' Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa 'Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah'. Pasal 45 ayat (1) 'Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik'.
c. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'. Pasal 49 'Negara, Pemerintah,Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.
d. Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat menjamin adanya
kesempatan yang sama bagi difabel pada semua aspek kehidupan. Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang
khususnya menyatakan bahwa difabel berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak semua jenjang pendidikan. Menurut pasal 3 the World Declaration on Higher Education, negara harus menjamin adanya kesempatan dan hak-hak yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi (equal access to higher education), namun perlu di ingat bagi difabel equal access harus di artikan lebih dari sekedar kesempatan yang sama untuk dapat mendaftar di perguruan tinggi. Equal access badi difabel hanya dapat direalisasikan melalui adanya dukungan institusi dan modifikasi lingkungan belajar. Dengan kata lain, diperlukan sebuah sistem dan lingkungan akademis yang inklusif dalam arti mampu
menjawab kebutuhan semua mahasiswa atau anak-anak sejak dini sudah mengalami difabel.
e. Deklarasi Bandung (Nasional) "Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif" (8-14 Agustus 2004) (1) Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan. (2) Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus sebagai individu yang bermartabat untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi. (3) Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif. (4) Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus. (5) Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus untuk berinteraksi. (6) Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif. (7) Menyusun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non fisik
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

CHANTY.OKVIRASWASTI 2113054047 གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Chanty Okviraswasti
Npm : 2113054047
Izin memberikan pendapat bu,
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi terutama pada Pendidikan Anak Usia Dini.

2. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Ayat (2) Perlindungan Khusus ke pada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada: Anak dalam situasi darurat;
• Anak yang berhadapan dengan hukum;
• Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
• Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
• Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya;
• Anak yang menjadi korban pornografi;
• Anak dengan HIV/AIDS;
• Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan;
• Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
• Anak korban kejahatan seksual;
• Anak korban jaringan terorisme;
• Anak Penyandang Disabilitas;
• Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
• Anak dengan perilaku sosial menyimpang;
• Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang
Tuanya.

3. Undang Undang Dasar 1945 pasal 31
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan. Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda).

4. UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU tentang Penyandang Cacat), yang kemudian dikeluarkan pula Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat). Dalam kedua peraturan tersebut yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pemenuhan hakhak penyandang cacat secara eksplisit diatur bahwa penyandang cacat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara pada umumnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Ketentuan tersebut kemudian dikukuhkan oleh UUD 1945 hasil amandemen yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) dan pasal 28I ayat
(2).

5. Deklarasi Bandung Tahun 2004
Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi 2004 Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara, sebagaimana tertuang dalam :
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
• Konvensi Hak Anak 1989
• Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua 1990
• Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat
1993
• Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO 1994
• Undang-undang Penyandang Kecacatan 1997
• Kerangka Aksi Dakar 2000
• Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003
• Deklarasi Kongres Anak Internasional 2004.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Desti Dwi Sulistyo Ningrum གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bu

Nama : Desti Dwi Sulistyo Ningrum
Npm : 2113054099
Kelas : 5A
izin menjawab pertanyaan Bu tentang Landasan yuridis formal ABK

a. UUD 1945 pasal 31
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia (1945)
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk anakanak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang
bermutu terutama dalam pendidikan dasar.

b. UU no 20 tahun 2003
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang Undang Republilk Indonesia Nomor 20 (2003) tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 pada ayat 1-5 yang berbunyi :
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Kemudian UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada
pasal 32 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

c. UUU no 23 tahun 2002
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 (2002) Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pada pasal 51 yang berbunyi: Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Selanjutnya pada pasal 52 yang berbunyi: Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

d. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

e. Deklarasi Bandung tahun 2004
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi diskriminasi pendidikan di Indonesia, pada tanggal 8 sampai dengan 14 Agustus 2004 dilaksanakan Deklarasi Bandung dan menghasilkan butir-butir kebijakan dalam implementasi pendidikan inklusif yang ditanda tangani olch Menteri
Pendidikan Nasional, Bank Dunia, IDP Norway, dan EENET Asia. Kebijakan tersebut menghimbau kepada pemerintah, Institusi pendidikan, Institusi terkait, dunia usaha dan industri, dan masyarakat untuk dapat (Mukhlis, 2011):
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergi dan produktif.
d. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
e. Menjamin kebebasan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi, baik secara reaktif maupun pro aktif.
f. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media massa.
g. Menyusun rencana aksi (action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik.

Sekian terimakasih Bu, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Salsabila Jannati 'Uyyun གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Salsabila Jannati Uyyun
NPM : 2113054055

Izin memberikan pendapat, Ibu.
a. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.
b. UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa, Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
c. UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Selain itu, pendidik juga harus mengarahkan anak sesuai dengan minat dan bakat anak.
d. UU no 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, menyebutkan bahwa Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; dan penyandang cacat fisik dan mental.
e. Deklarasi Bandung tahun 2004 tentang Indonesia menuju pendidikan infklusi yang menjelaskan bahwa, indonesia Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkankesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan,sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Nia kartika sari གིས-
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Nia kartika sari
Npm : 2113054049
Izin memberikan pendapat bu, berikut landasan yuridis formal ABK :
1.UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.
2.UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal . 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'. Pasal. 49 'Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.
3.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal. ayat (1) 'Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu'. Ayat (2): 'Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus'. Ayat (3) 'Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus'. Ayat (4) 'Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'. Pasal 11 ayat (1) dan (2) 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'. 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun'. Pasal 12 ayat (1) 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) 'Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa'. Ayat (2) 'Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.' Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa 'Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah'. Pasal 45 ayat (1) 'Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik'.
4.UU No. 4 tahun 1997 tentang pernyandang anak cacat. Pasal 6 Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

5.Deklarasi bandung tahun 2004 berikut merupakan isi Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara :
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan,
kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi,
pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara
fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders,
terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan
keunikan potensinya secara optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun
dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan,
rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Indah Meilani གིས-
Assalamulaikum wr.wb
Saya Indah Meilani
Npm 2113054041

izin menjelaskan tentang landasan yuridis formal ABK Bu
A. UUD 1945 Pasal 31
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Anak usia dini merupakan bagian dari warga negara Indonesia. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan pendidikan. Salah satunya yaitu dengan diselenggarakannya layanan pendidikan anak usia dini, baik formal, nonformal, maupun informal
(Indrijati, 2016).
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Oleh karena itu, UU Sisdiknas telah menggeneralisasi definisi peserta didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang
merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya .

B. UU no 20 tahun 2003
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut” (Indrijati, 2016).

C. UU no 23 tahun 2002
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 terdapat hal penting yang terdapat pada uu tersebut diantarannya :
a. Pasal 4 mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
b. Pasal 9 mengungkapkan dua hal pokok yaitu, Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

D. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan (UU 4, 1997):
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Pasal 2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

E. Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung "INDONESIA MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF" Isinya
ialah :
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkankesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan,sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerusyang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individuyang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutudan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis,hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjangkerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah,institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anakberkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkankeunikan potensinya secara optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untukberinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa,forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitasfisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraanbagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Terima kasih
Wassalamualikum, wr.wb
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Azizah Dwi Antika གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Azizah Dwi Antika
Npm : 2113054025
izin menjawab pertanyaan ibu mengenai Landasan yuridis formal ABK
a. UUD 1945 pasal 31
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia (1945)
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk anakanak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu terutama dalam pendidikan dasar.
b. UU no 20 tahun 2003
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang Undang Republilk Indonesia Nomor 20 (2003) tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 pada ayat 1-5 yang berbunyi :
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Kemudian UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada
pasal 32 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi
c. UUU no 23 tahun 2002
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 (2002) Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pada pasal 51 yang berbunyi: Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Selanjutnya pada pasal 52 yang berbunyi: Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
d. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
e. Deklarasi Bandung tahun 2004
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi diskriminasi pendidikan di Indonesia, pada tanggal 8 sampai dengan 14 Agustus 2004 dilaksanakan Deklarasi Bandung dan menghasilkan butir-butir kebijakan dalam implementasi pendidikan inklusif yang ditanda tangani olch Menteri
Pendidikan Nasional, Bank Dunia, IDP Norway, dan EENET Asia. Kebijakan tersebut menghimbau kepada pemerintah, Institusi pendidikan, Institusi terkait, dunia usaha dan industri, dan masyarakat untuk dapat (Mukhlis, 2011):
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergi dan produktif.
d. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
e. Menjamin kebebasan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi, baik secara reaktif maupun pro aktif.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

FRIZKA DIGA SHINTYA frizka.diga21 གིས-
Nama: Frizka Diga Shintya
NPM: 2113054061

1. UUD 1945 pasal 31
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.

2. UU no 20 tahun 2003
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi terutama pada Pendidikan Anak Usia Dini.

3. UUU no 23 tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Ayat (2) Perlindungan Khusus ke pada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada: Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan; Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

4. UU no 4 tahun 1997
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU tentang Penyandang Cacat), yang kemudian dikeluarkan pula Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat).

5. Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi 2004 Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Three.Anggraini21 Three.Anggraini21 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama: Three Anggraini Siska
NPM : 2113054033

Berikut adalah penjelasan mengenai landasan yuridis formal untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK):

A. UUD 1945 Pasal 31:
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini menjadi landasan yuridis formal untuk memberikan akses pendidikan yang inklusif dan merata bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk dalam hal penyediaan pendidikan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

B. UU No. 20 Tahun 2003:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur tentang pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif yang menjamin hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas.

C. UU No. 23 Tahun 2002:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memiliki kaitan dengan anak berkebutuhan khusus. UU ini memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. UU ini juga mengakui hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

D. UU No. 4 Tahun 1997:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat juga memiliki relevansi dengan anak berkebutuhan khusus. UU ini memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak penyandang cacat, termasuk anak berkebutuhan khusus, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, rehabilitasi, dan aksesibilitas.

E. Deklarasi Bandung Tahun 2004:
Deklarasi Bandung Tahun 2004 mengenai Pendidikan Inklusif juga memberikan landasan yuridis formal untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus. Deklarasi ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Landasan yuridis formal seperti UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 4 Tahun 1997, dan Deklarasi Bandung Tahun 2004 memberikan dasar hukum yang penting dalam memastikan hak-hak dan perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Shonia Amanda གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Nama : Shonia Amanda
Npm : 2113054015

Izin menjawab bu
A. UUD 1945 Pasal 31
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Anak usia dini merupakan bagian dari warga negara Indonesia. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan pendidikan. Salah satunyayaitu dengan diselenggarakannya layanan pendidikan anak usia dini, baik formal, nonformal, maupun informal

B.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48: “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap anak wajib menempuh pendidikan dasar 9 tahun terhitung dari SD, SMP/ Sederajat, SMA/ Sederajat. Hal ini berlaku untuk semua anak, tidak memandang apakah anak normal ataupun anak berkebutuhan khusus.

D.Deklarasi Bandung (Nasional)“ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
Deklarasi merupakan suatu perwujudan konkrit dari Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-Undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem PendidikanNasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004) dimana pada butir kedua dan ketiga menyatakan bahwa pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

2113054023 ECI PUTRI KARTIKA གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nama : Eci Putri Kartika
Npm: 2113054023

A. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31:
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap masyarakat negara berhak menerima pendidikan." Landasan ini menggarisbawahi hak anak, termasuk anak berkebutuhan spesifik, untuk menerima pendidikan yg sinkron menggunakan potensi & kebutuhannya.

B. UU No. 20 Tahun 2003 :
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai ketentuan yg berkaitan dengan penggunaan pendidikan anak berkebutuhan spesifik. Undang-undang ini menyediakan aturan dasar untuk pengaturan pendidikan inklusif & penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan kebutuhan anak berkebutuhan spesifik.

C.UU No.23 Tahun 2002:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jua mempunyai relevansi pada konteks perlindungan anak berkebutuhan spesifik. Undang-undang ini menegaskan hak-hak anak, termasuk hak anak berkebutuhan spesifik untuk menerima proteksi & pendidikan yg sinkron.

D. UU No. 4 Tahun 1997:
UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyayang Cacat jua relevan karena anak berkebutuhan spesifik tak jarang adalah penyandang cacat. Undang-undang ini memuat aturan dasar bagi penyelenggaraan berbagai macam fasilitas & layanan untuk penyandang cacat, termasuk anak-anak berkebutuhan spesifik.

E. Deklarasi Bandung Tahun 2004 :
Deklarasi Bandung Tahun 2004, meskipun bukan landasan yuridis formal, adalah komitmen internasional yang diadopsi untuk mempertinggi hak & kesejahteraan anak berkebutuhan khusus di Asia Tenggara. Meskipun nir mempunyai kekuatan aturan yang sama menggunakan undang-undang, deklarasi ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap berita ini.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

afrida mega sari གིས-
Nama: Afrida Mega Sari
Npm : 21113054063
Kelas : 5A

1.UUD 1945 pasal 31 ayat 1 nyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pada pasal ini merupakan dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang dilaksanakan secara adil dan merata tanpa
memandang latar belakang peserta didik.

2. UU No 20 tahun 2003

UU No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 merupakan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana memiliki tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang lebih beriman dan bertakwa kepada Tuhan berakhlak mulia serta berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, untuk ayat 2 menyatakan bahwa warga negara yang mempunyai kelainan fisik emosional mental intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus,ayat 3 menyatakan bahwa warga negara di daerah terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus ayat 4 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan keistimewaan berhak memperoleh pendidikan khusus.UUU no 23 tahun 2002, membahas mengenai perlindungan Anak pasal 48 yang berbunyi pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Pasal 49 negara pemerintah keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang luas kepada anak untuk memperoleh pendidikan, pasal 50 pendidikan sebagai dimaksud dalam pasal 48 diadakan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dalam kebebasan asasi perkembangan rasa hormat terhadap orang tua identitas budaya bahasa dan nilai sendiri, persiapan ana untuk kehidupan yang bertanggung jawab dan pengembangan rasa terhormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. Pada pasal 51 anak yang menyandang cacat fisik atau pun mental diberikan kesempatan yang sama serta aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan luar biasa. Pada pasal 52 anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus. Pada pasal 53 pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan ataupun bantuan secara cuma-cuma dari keluarga yang kurang mampu anak terlantar anak yang tempat tinggal di daerah terpencil dan bertanggung jawab yang dimaksud merupakan dorongan masyarakat untuk berperan aktif.




d. UU no 4 tahun 1997, tetap penyandang cacat hal ini dituangkan pada pasal 5 setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan. Pada pasar ini menegaskan setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan dalam bidang pendidikan tanpa memandang dari segi apapun dan siapapun.



e. Deklarasi Bandung
tahun 2004

Deklarasi Bandung Nasional Indonesia menuju pendidikan inklusif yang berlangsung pada 8 sampai 14 Agustus 2004 deklarasi ini merupakan suatu perwujudan konkrit dan konvensi hak anak, deklarasi kongres anak internasional 2004 di mana pada butir kedua dan ketiga menyatakan bahwa pemerintahan, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat Hindu untuk dapat
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan berkebutuhan khusus untuk mendapatkan akses dalam aspek kehidupan baik pendidikan sosial kesejahteraan keamanan maupun lainnya.
2. Menjamin anak berkelainan ataupun berkebutuhan khusus sebagai individu yang bermartabat untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi pendidikan bermutu sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupan baik secara fisik psikologis ekonomis sosiologis hukum politis maupun kultural.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Desti Dwi Sulistyo Ningrum གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bu

Nama : Desti Dwi Sulistyo Ningrum
Npm : 2113054009
Kelas : 5A
izin menjawab pertanyaan Bu tentang Landasan yuridis formal ABK

A. UUD 1945 pasal 31
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia (1945)
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk anakanak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang
bermutu terutama dalam pendidikan dasar.

B. UU no 20 tahun 2003
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang Undang Republilk Indonesia Nomor 20 (2003) tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 pada ayat 1-5 yang berbunyi :
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Kemudian UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada
pasal 32 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

C. UUU no 23 tahun 2002
Berikut landasan yuridis tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 (2002) Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pada pasal 51 yang berbunyi: Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Selanjutnya pada pasal 52 yang berbunyi: Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

D. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

E. Deklarasi Bandung tahun 2004
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi diskriminasi pendidikan di Indonesia, pada tanggal 8 sampai dengan 14 Agustus 2004 dilaksanakan Deklarasi Bandung dan menghasilkan butir-butir kebijakan dalam implementasi pendidikan inklusif yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bank Dunia, IDP Norway, dan EENET Asia. Kebijakan tersebut menghimbau kepada pemerintah, Institusi pendidikan, Institusi terkait, dunia usaha dan industri, dan masyarakat untuk dapat (Mukhlis, 2011):
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergi dan produktif.
d. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
e. Menjamin kebebasan anak berkelainan, dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi, baik secara reaktif maupun pro aktif.
f. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media massa.
g. Menyusun rencana aksi (action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik.

Sekian terimakasih Bu, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

NABILA.APRILIZA NABILA.APRILIZA གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Nabila Apriliza
Npm : 2113054003
Kelas : 5 A

Izin berpendapat bu,
-UUD 1945. Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Inklusif
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.

-UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Dengan diundangkannya UU tentang Penyandang Cacat, para penyandang cacat sangat menaruh harapan besar dari undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi suatu alat untuk mengeluarkan penyandang cacat dari belenggu kerentanan dan keterbelakangan. Dalam UU tentang Penyandang Cacat diatur mengenai pemenuhan hak, salah satunya yaitu pemenuhan hak aksesibilitas diantaranya hak untuk dapat mengakses bangun gedung, lalu lintas dan angkutan umum.

-UU Nomor 23 Tahun 2002
Anak telah menjadi sasaran kepentingan bagi banyak kalangan termasuk untuk tujuan komersial yang merugikan kepentingan terbaik bagi anak. Betapa saat ini telah terjadi semacam jaringan yang memanfaatkan anak menjadi objeknya. Anak dijadikan objek untuk Kekhususan diperjual-belikan, objek kekerasan, menjadi alat oleh orang dewasa tertentu untuk mencari nafkah dijalan-jalan sebagai anak jalanan, dan sebagainya. Perlindungan anak adalalah suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat.

-UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK.

-Deklarasi Bandung Tahun 2004 Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi (2004)
Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara

Wassalamualaikum wr.wb
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Dias Meitasari གིས-
Nama : Dias Meitasari
NPM: 2113054051
Kelas : 5A

a. UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

b. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'. Ps. 49 'Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.

c. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 32
ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik

di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

d. UU no 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5 )
“ Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.

e. Pendidikan inklusif, Indonesia pada 11 Agustus tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional yang menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen 'Indonesia menuju pendidikan inklusif'. Dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak tanpa terkecuali.
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, , kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan dan sesuai sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik

secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural

Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Mera Oktarina གིས-
Nama: Mera Oktarina
Npm: 2113054017
UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal . 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'.
Pasal. 49 'Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.
Undang Undang Dasar 1945 pasal 31
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

ROSITA SARI ROSITA SARI གིས-
Nama : Rosita Sari
Npm : 2113054045
Kelas : 5A


1. Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk anak- anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu terutama dalam pendidikan dasar.

2. UU no 20 tahun 2003 tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam Undang Undang Republilk Indonesia Nomor 20 (2003) tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 5 pada ayat 1-5 yang berbunyi :
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.” pasal ini menegaskan bahwa setiap anak wajib menempuh pendidikan dasar 9 tahun terhitung dari SD, SMP/ Sederajat, SMA/ Sederajat. Hal ini berlaku untuk semua anak.

4. UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang CacatPasal 5: “Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Pasal ini menegaskan bahwa setiap penyandang cacat tidak memandang siapapun dia mempunyai kesempatan yang sama baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.

5. Deklarasi Bandung tahun 2004. Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif. Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittingi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan yang baik dan kebutuhan yang terpenuhi.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Helen Armelia གིས-
Nama : Helen Armelia
Npm : 2113054019
Kelas : 5A

a. UUD 1945 Pasal 31:
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa "Warga Negara Indonesia yang memiliki kemampuan fisik dan mental yang terbatas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, dan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupan."

b. UU No. 20 Tahun 2003:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mencakup hak dan perlindungan bagi ABK dalam konteks pendidikan. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi ABK.

c. UU No. 23 Tahun 2002:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga relevan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk ABK. Undang-Undang ini menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus.

d. UU No. 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat mengatur hak-hak penyandang cacat, termasuk ABK, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat.

e. Deklarasi Bandung Tahun 2004:
Deklarasi Bandung Tahun 2004 adalah komitmen pemerintah Indonesia untuk memajukan hak-hak ABK dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Deklarasi ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang inklusif bagi ABK.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Dzita Dwi Astuti གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Dzita Dwi Astuti
NPM. : 2113054029

Izin berpendapat ibu

Landasan Yuridis Formal ABK
a. UUD 1945 pasal 31
Pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
• Ayat 1 = "setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
• Ayat 2 = "Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 setiap warga negara dan anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan terutama pada pendidikan dasar.

b. UU no. 20 tahun 2003
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1,Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatuupaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”

c. UU no 23 tahun 2002
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 terdapat hal penting yang terdapat pada uu
tersebut diantarannya :
a. Pasal 4 mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
b. Pasal 9 mengungkapkan dua hal pokok yaitu, Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat l dan bakatnya.

d. UU no 4 tahun 1997
Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan (UU 4, 1997):
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Pasal 2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan sebagainya

e. Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung "INDONESIA MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF" Isinya ialah :
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkankesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan,sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerusyang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutudan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yangmerugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis,hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjangkerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah,institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkankeunikan potensinya secara
optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untukberinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa,forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitasfisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraanbagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.

Terimakasih ibu
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

Azizah Zuhdiyyah21 གིས-
Nama : Azizah Zuhdiyyah
NPM : 2113054057

a. UUD 1945 pasal 31
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan wajib bagi warga negara dan dilaksanakan oleh negara."
Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan di Indonesia dianggap sebagai hak dasar yang wajib dilaksanakan oleh negara. Dalam konteks ini, pendidikan wajib adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar yang dapat diakses oleh semua warga negara, dan warga negara diwajibkan untuk memperoleh pendidikan dasar tersebut.

b. UU no 20 tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional. UU ini adalah salah satu undang-undang yang penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek pendidikan, termasuk tujuan pendidikan, kurikulum, peran pemerintah, peran masyarakat, dan regulasi mengenai berbagai tingkat pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi.
1. Menetapkan pendidikan sebagai hak asasi manusia.
2. Menetapkan tujuan pendidikan nasional, termasuk pengembangan potensi peserta didik secara optimal, pembentukan kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. Mengatur tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mencakup pendidikan agama, pancasila, bahasa, seni, dan pengetahuan umum.
4. Menjelaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
5. Menetapkan hak dan kewajiban peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam dunia pendidikan.
6. Mengatur tentang pendanaan pendidikan dan alokasi anggaran untuk pendidikan.
7. Mencakup aspek pendidikan tinggi dan penelitian serta pengembangan dalam bidang pendidikan.

c. UU no 23 tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai Perlindungan Anak. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka. Perlindungan anak melibatkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, keamanan, dan hak-hak lain yang melekat pada anak.
1. Menjamin hak-hak anak, termasuk hak atas identitas, pendidikan, perawatan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
2. Menetapkan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial untuk melindungi hak-hak anak.
3. Mengatur tentang perlindungan anak yang rentan, seperti anak yang terlantar, anak yang terkena dampak konflik bersenjata, dan anak yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
4. Mendukung hak anak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan yang memengaruhi mereka.
5. Mengatur sistem pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak.
6. Menyediakan sanksi bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

d. UU no 4 tahun 1997
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai Penyandang Cacat. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan penyandang cacat (disabilitas) serta memastikan bahwa mereka memiliki akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat.
1. Hak Kesetaraan: UU ini menegaskan hak penyandang cacat untuk setara dalam hukum dan masyarakat serta melarang diskriminasi terhadap mereka.
2. Hak Kesehatan: UU ini mengatur hak penyandang cacat untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai dan layanan rehabilitasi medis.
3. Hak Pendidikan: UU ini memastikan penyandang cacat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Ini mencakup akses ke pendidikan inklusif yang mengakomodasi kebutuhan mereka.
4. Hak Pekerjaan: UU ini mengatur hak penyandang cacat untuk memiliki peluang kerja yang setara dengan non-penyandang cacat serta mendorong penciptaan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
5. Hak Aksesibilitas: UU ini mendorong pembangunan lingkungan yang dapat diakses oleh penyandang cacat, termasuk fasilitas umum, transportasi, dan layanan publik.
6. Partisipasi Masyarakat: UU ini menggalakkan partisipasi penyandang cacat dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat.

e. Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung tahun 2004 merupakan dokumen penting yang menegaskan komitmen internasional untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang cacat, terutama di negara-negara berkembang di seluruh dunia. Deklarasi ini juga mengakui bahwa penyandang cacat adalah bagian integral dari masyarakat dan harus diperlakukan dengan hormat serta diberi kesempatan yang setara dalam berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan. Deklarasi Bandung tahun 2004 bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak penyandang cacat di negara-negara berkembang dan mengakui pentingnya melibatkan mereka dalam pembangunan dan proses pembuatan keputusan. Beberapa poin penting dalam Deklarasi Bandung tahun 2004 meliputi:
1. Hak Asasi Manusia: Deklarasi ini menekankan bahwa penyandang cacat memiliki hak-hak asasi manusia yang sama seperti semua orang.
2. Pendidikan Inklusif: Mendorong pendidikan inklusif yang memungkinkan penyandang cacat untuk mengakses pendidikan dengan setara.
3. Aksesibilitas: Mengakui pentingnya aksesibilitas fisik dan aksesibilitas informasi untuk penyandang cacat.
4. Kerja dan Pekerjaan: Menggalakkan peluang kerja yang setara dan memastikan akses penyandang cacat ke lapangan kerja yang layak.
5. Partisipasi dan Peran Aktif: Mendukung partisipasi aktif penyandang cacat dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses pembuatan keputusan.
6. Pengangkatan Kesadaran: Mengangkat kesadaran tentang isu-isu penyandang cacat di negara-negara berkembang dan melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional dalam upaya ini.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

NI'MATUR ROHMAH ISNAINI གིས-
Nama : Ni'matur Rohmah Isnaini
Npm. : 2113054001
Kelas : 5A

Izin berpendapat ibu.
Landasan Yuridis formal ABK meliputi :

1) UUD 1945. Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Inklusif Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.

2) UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU tentang Penyandang Cacat), yang kemudian dikeluarkan pula Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat). Dalam kedua peraturan tersebut yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pemenuhan hakhak penyandang cacat secara eksplisit diatur bahwa penyandang cacat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara pada umumnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Ketentuan tersebut kemudian dikukuhkan oleh UUD 1945 hasil amandemen yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) dan pasal 28I ayat (2). Dengan diundangkannya UU tentang Penyandang Cacat, para penyandang cacat sangat menaruh harapan besar dari undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi suatu alat untuk mengeluarkan penyandang cacat dari belenggu kerentanan dan keterbelakangan. Dalam UU tentang Penyandang Cacat diatur mengenai pemenuhan hak, salah satunya yaitu pemenuhan hak aksesibilitas diantaranya hak untuk dapat mengakses bangun gedung, lalu lintas dan angkutan umum (Ariyulinda, 2014).

3) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Ayat (2) Perlindungan Khusus ke pada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada:
 Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan; Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang;  Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

4) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan 1516khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi terutama pada Pendidikan Anak Usia Dini.

5) Deklarasi Bandung Tahun 2004Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi 2004 Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 Konvensi Hak Anak 1989 Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua 1990 Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat 1993 Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO 1994 Undang-undang Penyandang Kecacatan 1997 Kerangka Aksi Dakar 2000 Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Deklarasi Kongres Anak Internasional 2004.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

NADYA ILA SUFA གིས-
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
nama : Nadya Ila Sufa
Npm : 2113054013

izin menjawab
- UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31: Ayat (1) berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Ayat (2) 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 'Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak'. Ps. 49 'Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan'.

- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ps. ayat (1) 'Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu'. Ayat (2): 'Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus'. Ayat (3) 'Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus'. Ayat (4) 'Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'. Pasal 11 ayat (1) dan (2) 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'. 'Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun'. Pasal 12 ayat (1) 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) 'Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa'. Ayat (2) 'Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.' Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa 'Pendidikan khusus merupakanpenyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah'. Pasal 45 ayat (1) 'Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik'.

- UU no 4 tahun 1997
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU tentang Penyandang Cacat), yang kemudian dikeluarkan pula Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat).

- Deklarasi Bandung tahun 2004
Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi 2004 Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

YULIANA .LARASATI21 གིས-
assalamualaikum waraahmatullahii wabarakatuh
Saya Yuliana Larasati npm 2113054007 izin menjawab
1. Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Yang artinya Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : 1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 2. pelibatan dalam sengketa bersenjata; 3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 5. pelibatan dalam peperangan.
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah mengatur mengenai pemenuhan hak aksesibilitas pada fasilitas umum untuk penyandang cacat. menjelaskan bahwa “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”
5. Deklarasi Bandung
Deklarasi merupakan suatu perwujudan konkrit dari Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-Undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem PendidikanNasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004) dimana pada butir kedua dan ketiga menyatakan bahwa pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat dihimbau untuk dapat:
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
Sekian terimakasih
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

DANDI.SEPTO21 DANDI.SEPTO21 གིས-
assalamualaikum wr wb
nama : Dandi Septo Nugroho
npm : 2113054046

a. UUD 1945 Pasal 31:

Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pasal ini memberikan dasar konstitusional untuk hak pendidikan anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.
b. UU No. 20 Tahun 2003:

Merupakan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini menyediakan landasan hukum untuk penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia, termasuk hak-hak dan perlindungan bagi ABK di bidang pendidikan.
c. UU No. 23 Tahun 2002:

Merupakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini menjamin hak-hak anak, termasuk hak anak berkebutuhan khusus, dan memberikan dasar hukum untuk perlindungan dan pengembangan anak.
d. UU No. 4 Tahun 1997:

Merupakan Undang-Undang tentang Penyandang Cacat. Meskipun lebih fokus pada penyandang cacat secara umum, undang-undang ini juga mencakup perlindungan dan hak-hak bagi anak berkebutuhan khusus.
e. Deklarasi Bandung Tahun 2004:

Sementara Deklarasi Bandung tidak merupakan undang-undang dalam arti formal, pertemuan internasional ini dapat memberikan arahan dan prinsip-prinsip bagi perlindungan hak-hak anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.
In reply to Ari Sofia

Re: TOPIK DISKUSI

wina.septika.21 wina.septika.21 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama:Wina Septika
Npm:2153054001
Izin menjawab bu

A.LANDASAN YURIDIS FORMAL
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal
meliputi:
1. UUD 1945 (Amandemen) pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”
2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
- Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu
ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
- Pasal 32
ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah
terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana
alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak
- Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk
semua anak.
- Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
- Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan
fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilainilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak
berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
- Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
- Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk
memperoleh pendidikan khusus.
- Pasal 53
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan
cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak
terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula
mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
4. UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
“Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan”

B.Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi (2004)
Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh
pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara.