Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Ade Susilawati
NPM : 2113054053
Izin memberikan pendapat Bu.
Landasan Yuridis Formal ABK meliputi:
1. UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
ayat (2) : “Setiap warga negarawajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal ini merupakan dasar penyelenggaraan pendidikan Indonesia dimana penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara adil dan merata tanpa memandang latar belakang keadaan jasmaniah dan rohaniah peserta didik. Dalam kajian tentang hak anak berkebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus (selanjutnyadinamakan anak ABK) berhak memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan potensi yang dimilikinya dimana biaya penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut ditanggung oleh pemerintah.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pasal 5 ayat: (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
ayat (2): “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”
ayat (3) : “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
ayat (4) :” Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
Pasal 32 ayat (1): “Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
ayat (2): “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.”
Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan khusus bagi anak ABK memiliki urgensi tersendiri berkenaan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional Indonesiadalam rangka mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dimana penyelenggaraan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan tersebut adalah dilaksanakan secara adil dan merata.
3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48: “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap anak wajib menempuh pendidikan dasar 9 tahun terhitung dari SD, SMP/ Sederajat, SMA/ Sederajat. Hal ini berlaku untuk semua anak, tidak memandang apakah anak normal ataupun anak berkebutuhan khusus.
Pasal 49: “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.”
Dalam hal ini orang tua wajib memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan yang layak. Para orang tua harus memberikan pendidikan yang terbaik untuk anaknya. Ini berlaku bagi siapa saja. Bagi orang tua yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan anaknya, maka akan dibantu oleh pemerintah dan negara.
Pasal 50: Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada:
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi.
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, darimana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri.
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51: “Anak yang menyandang cacat fisik dan/ataumental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperolehpendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.”
Dalam pasal ini menegaskan bahwa anak dengan cacat fisik dan/ atau mental diberikan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan. Anak tersebut mendapatkan hak pendidikan biasa yang dialami anak normal dan juga mendapatkan pendidikan luar biasa, maksudnya pendidikan yang dikhususkan untuk anak dengan cacat fisik dan/ atau mental.
Pasal 52: “Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.”
Pasal ini menegaskan bahwa anak yang diberikan keunggulan dalam hal tertentu diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan khusus. Mereka memperoleh pendidikan biasa hanya saja ada beberapa hal yang dikhususkan bagi mereka.
Pasal 53:
a. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khususbagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
b. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
4. UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal 5: “Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
Dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap penyandang cacat tidak memandang siapapun dia mempunyai kesempatan yang sama baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
5. Deklarasi Bandung (Nasional)“ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
Deklarasi merupakan suatu perwujudan konkrit dari Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-Undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem PendidikanNasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004) dimana pada butir kedua dan ketiga menyatakan bahwa pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat dihimbau untuk dapat:
a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.