Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 39
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yogi Adi Pratama Unila གིས-
Nama : Yogi Adi Pratama
Npm : 2315011066

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rafi Subing གིས-
Nama : Rafi Avicenna S
NPM : 2315011053

Analisis saya dari jurnal tersebut adalah Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rahmania Shalshabila གིས-
Nama : Rahmania Shalshabila Hapsari
NPM : 2315011097

Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung kebijakan pencegahan kejahatan, tetapi pencegahan ini perlu diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penelitian normatif ini menganalisis norma hukum terkait media massa dan hubungannya dengan kontrol sosial serta penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasilnya menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa masih belum tercapai.

Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Penulis berpendapat bahwa media massa berperan dalam mengendalikan perilaku sosial dengan alasan bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, dengan munculnya telepon genggam, laptop, dan perangkat lain yang dapat menyimpan informasi, media massa memiliki potensi besar untuk memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum, seperti yang dijelaskan oleh Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Inas Fauziah གིས-
Nama: Inas Fauziah
Npm: 2315011085

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pers sendiri berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti menekan atau mengepres, arti yang sama ditemukan pula dalam padanan kata pada bahasa Inggris melalui kata press.
Pengertian menekan atau mengepres ini sendiri berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individu dalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya, pengertian ini pun tidak hanya berlaku pada jurnalistik cetak, namun berlaku pula untuk jurnalistik elektronik.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat 
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to Inas Fauziah

Re: Forum Analisis Jurnal

ATHFAL IBBNU ABDILLAH གིས-
NAMA : ATHFAL IBBNU ABDILLAH
NPM : 2315011082

Hasil analisis dari jurnal yang berjudul “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.

Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Olanicola Saputra གིས-
Nama : Olanicola saputra
Npm : 2315011091

Analisis jurnal
Penanaman Nilai Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini
dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada
sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta
doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum
terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak
tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa
menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alya Wafiq Fadhilah གིས-

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Nama    : Alya Wafiq Fadhilah
NPM      : 2315011058

Izinkan saya menyampaikan analisis dari Jurnal yang Bapak berikan.

Artikel jurnal ini membahas tentang pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Oleh karena itu, pengamalan nilai-nilai Pancasila harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.

Sekian analisis Jurnal yang bisa saya sampaikan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Atha Rakha Rifdana AthaRakha གིས-
Nama : Muhammad Atha Rakha Rifdana
NPM : 2315011060

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali.
Maksim ubi societas ibi ius yang
dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman
Yunani Kuno, mencerminkan hukum
sebagai order dijalankan secara konsisten
atas dasar kesadaran, moralitas, dan
komitmen kerakyatan.5
Hukum
merupakan kontrol sosial, namun bukan
berarti dengan cukup memahami hukum
saja lantas
masyarakat dapat
dikendalikan. Seperti yang diajarkan
Order dalam pengertian ini
adalah hukum yang lebih utuh,
merupakan substansi yang paling luas
dan kompleks daripada segala yang
biasa tampil menjadi objek ilmu hukum
konvensional.7 Apabila hukum hendak
melaksanakan fungsinya sebagai tatanan
(order) pada masa sekarang ini, maka
perlu ditinjau kembali salah satunya,
melalui tatanan sosial. Indonesia terdiri
atas masyarakat yang melek informasi.
Pada tahun 2014,
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan,
medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti
agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik,
substansi. Sementara pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang
tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.10
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu
Penulis mengemukakan media
massa sebagai alat untuk kontrol sosial
didasarkan pada pemikiran pribadi
bahwa alat komunikasi seperti televisi,
radio, dan surat kabar sudah menjadi
konsumsi sehari-hari penduduk di
Indonesia apalagi dengan masuk dan
dikenalnya telepon genggam, perangkat
seperti laptop, maupun perangkat lain
yang dapat memuat informasi
didalamnya, maka seperti yang
diutarakan Hoefnagels dalam buku
Barda Nawawi Arief16 bahwa, media
massa dapat mempengaruhi pandangan
masyarakat terhadap hukum
Dari pengertian media massa dan
pers di atas maka jelas bahwa media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Aditya Gilang Mahardika གིས-
NAMA : ADITYA GILANG MAHARDIKA
NPM : 2315011083

Dalam bidang hukum pidana, media massa memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan kejahatan di masyarakat. Namun demikian, upaya pencegahan ini harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum dilaksanakan secara menyeluruh. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari insan media, pemerintah, dan masyarakat untuk terus meningkatkan profesionalisme, etika, dan keberimbangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial media demi tegaknya nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi dapat terwujud secara optimal di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Evrillia Putri Nirmala གིས-
Nama : Evrillia Putri Nirmala
NPM : 2315011102

Izinkan saya menyampaikan hasil analisis dari jurnal yang diberikan.

‘PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA’

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.

Jurnal ini membahas tentang Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.

Jurnal ini membahas tentang Tinjauan Umum Mengenai Media Massa yaitu
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.

Jurnal ini membahas tentang Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad zaky ash-shiddiq གིས-
NAMA : M.ZAKY ASH-SHIDDIQ
NPM : 2315011101

Hasil analisis saya ialah dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia. Apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Nilam Pratiwi Putri གིས-
Nilam Pratiwi Putri
2315011090

media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian
terhadap segala kegiatan kenegaraan,
kemasyarakatan, dan perorangan di
Indonesia.Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke
dalam dua jenis, yaitu media cetak dan
media elektronik. Kekuatan besar media massa .

Pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang
disuntikkan. Istilah ini kemudian
memunculkan gagasan teori kekuatan
pengaruh media massa. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah salah dan baik.
1.nilai materiil: segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital: yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas
3.nilai kerohanian : yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Azka Muhammad Bayzoni གིས-
Nama : Azka Muhammad Bayzoni
NPM : 2315011087

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik sebagai kontrol sosial dalam penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi.
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi.
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif.
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini adalah pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa dalam konteks kontrol sosial antara lain:
a. Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat.
b. Berkaitan dengan skandal hukum pada individu atau institusi baik swasta maupun pemerintahan.
c. Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik.
d. Suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu.
e. Proses pembuatan undang-undang dalam rangka menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat diwakilinya.
f. Melihat bagaimana penerapan undang-undang baru ini, apakah berjalan efektif atau tidak dan juga seberapa siap masyarakat atau para aparat hukum mengantisipasi berlakunya aturan baru ini.
g. Perselisihan antara lembaga hukum Dalam persoalan ini, media massa melihat dan mengangkat wewenang yang tumpang tindih atau juga perselisihan yang muncul menyangkut persoalan saling lempar tanggung jawab.
h. Pemilihan petinggi hukum Media massa pada persoalan ini membeberkan dan ikut memberi penilaian, apakah seseorang cocok untuk mendapat dan menduduki jabatan-jabatan pada lembaga tinggi hukum tertentu.
i. Kisah-kisah pencari keadilan Persoalan hukum ini cukup banyak terjadi dan pada beberapa kasus terjadi pada masyarakat yang miskin. Media massa mengangkat persoalan ini dalam bentuk feature, mengungkap suka dukanya sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum.
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum, Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Farid Wicaksono Setiawan གིས-
Nama : Farid Wicaksono Setiawan
NPM. : 2315011095

Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media
massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief16 bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada
masa kini, tinggal bagaimana, kita
memahami nilai-nilai Pancasila dan
menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Nabila Nidiya Putri གིས-
Nama : Nabila Nidiy Putri
NPM : 2315011062

Media massa adalah alat komunikasi yang ditujukan kepada beragam khalayak dengan cakupan yang luas, baik melalui media cetak maupun elektronik. Tujuan utamanya adalah menyampaikan pesan informasi kepada masyarakat secara bersamaan dan seketika. Pemanfaatan media massa melibatkan berbagai jenis media, termasuk cetak dan elektronik, untuk mencapai tujuan tertentu. Media massa menjembatani hubungan antara realitas sosial dan politik, berperan dalam saling melengkapi dalam proses komunikasi. Hal ini memungkinkan masyarakat yang mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum untuk memahami hukum melalui media massa, baik melalui tulisan maupun berita yang mereka dengar. Jurnal ini memfokuskan pada dua jenis media massa, yaitu media cetak dan media elektronik. Selain itu, juga mengulas perkembangan media massa di Indonesia dan perannya dalam kontrol sosial. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan berita yang seringkali tidak akurat dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Media massa, menurut penulis berdasarkan tinjauan pustaka, saat ini berperan sebagai sarana informasi untuk menekan kejahatan di Indonesia. Meskipun demikian, media massa belum sepenuhnya mampu mengubah moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin dalam berkurangnya semangat patriotik, berkembangnya pandangan individualistik, dan masih adanya kepentingan pribadi atau golongan yang lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Jonathan Artha Putra Hermawan Unila གིས-
nama : Jonathan Artha Putra Hermawan
npm : 2315011073

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia masih belum merata. Berita yang disebarkan seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat, tanpa melakukan penelusuran berita dan sumbernya, cenderung mempercayainya. Seharusnya, sebagai individu yang berakal, petunjuk telah diberikan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 untuk meneliti kembali berita sebelum dipercayai. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila terutama terkait nilai materiil, kerohanian, dan vital, yang dapat berujung pada pelanggaran hak manusia. Pengamalan jiwa Pancasila masih kurang terlihat dengan adanya berita yang menyesatkan.

Berdasarkan literatur, media massa hanya memuaskan keingintahuan masyarakat terkait berita hukum melalui gambar dan suara tanpa mendorong pembentukan kepribadian. Media massa di Indonesia belum mampu mengubah moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, dan masih adanya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

MUHAMMAD FARID SAPUTRA Unila གིས-
NAMA : MUHAMMAD FARID SAPUTRA
NPM : 2315011077

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial maupun tatanan politk. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat : " ..... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Rakha Wiryawan གིས-
Nama : Muhammad Rakha Wiryawan
NPM :2315011065

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia
memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1.nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3.nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Lutfi septa Nugraha གིས-
Nama: lutfi septa nugraha
NPM: 2315011067


Dari jurnal diatas ada beberapa hal yang penting yaitu:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup: Pancasila dijelaskan sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari filsafat hidup. Filsafat merupakan kata majemuk dari "philia" (persahabatan, cinta) dan "sophia" (kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini berisi nilai-nilai yang dibagi menjadi tiga kategori: nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial: Media massa memiliki fungsi penting dalam masyarakat, termasuk sebagai sarana kontrol sosial. Media massa dapat mempengaruhi pendapat masyarakat tentang tindak pidana, seperti korupsi, serta memberikan informasi yang akurat dan mengawasi tindakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
3. Fungsi Pers atau Media Massa: Pers atau media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mereka dapat mengembangkan pendapat umum, memberikan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
4. Regulasi Media: Regulasi media merupakan cermin dari keterlibatan berbagai kelas dalam kehidupan media massa, dan penting dalam mengatur peran media dalam masyarakat.
5. Revolusi Informasi dan Internet: Munculnya internet telah mengubah cara media menyebarkan berita dan mempengaruhi industri pers serta perubahan dalam pemanfaatan media massa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rafi akbar putra wijaksana 2315011076 གིས-
Nama : Rafi Akbar Putra Wijaksana
NPM : 2315011076

Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR, artis atau tokoh masyarakat. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum.

Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik. Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu. Dalam persoalan ini, media massa melihat dan mengangkat wewenang yang tumpang tindih atau juga perselisihan yang muncul menyangkut persoalan saling lempar tanggung jawab. Persoalan hukum ini cukup banyak terjadi dan pada beberapa kasus terjadi pada masyarakat yang miskin.

Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya. Satjipto Rahardjo berpendapat, dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang bombastis dan penggunaan bahasa yang tidak etis. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Pers dengan media massanya perlu pula memberikan suatu hiburan segar kepada para pembacanya, tanpa harus tergelincir dalam sensasi, yakni tulisan-tulisan yang baik isi maupun penulisannya dapat merangsang atau membangkitkan emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembacanya.

Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Zaky Adrian གིས-
Nama : Zaky Adrian
NPM : 2315011068

Jurnal ini membahas tentang peran penting media massa dalam mencegah kejahatan di Indonesia dan bagaimana media massa dapat menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial. Penelitian menunjukkan bahwa media massa belum sepenuhnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam perannya. Masih banyak berita yang tidak teruji kebenarannya dan tidak memperkuat pentingnya nilai-nilai Pancasila. Media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, media massa berperan sebagai media informasi dan kontrol sosial. Media massa dapat memberikan informasi tentang praktik korupsi, mengungkap kasus korupsi, mengangkat berita korupsi di berbagai level pemerintahan, dan melaporkan penanganan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi adalah memantau pengungkapan kasus korupsi dan proses penegakan hukum. Media massa juga dapat mempengaruhi pandangan masyarakat tentang hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memahami hukum. Dalam pemberitaan hukum, media massa perlu memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial dalam meliput berita hukum. Kerjasama antara media massa dan lembaga penegak hukum dapat membantu dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Namun, media massa di Indonesia belum sepenuhnya mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dan membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkannya. Dalam menghadapi persaingan antara lembaga penegak hukum, media massa memiliki peran penting dalam mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Namun, media massa yang tidak beretika akan kehilangan audiensnya sendiri. Jurnal ini juga membahas konsep monopluralisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri dari beberapa esensi yang bersatu dimana lima esensi monopluralisme, termasuk kesatuan tubuh dan jiwa, individu dan sosial, serta kemandirian dan ketergantungan. Jurnal ini kemudian membahas dampak globalisasi terhadap individualisme dan peluang serta tantangan yang ditimbulkannya. Jurnal ini juga menyebutkan pentingnya memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Sheila Tri Okvani 2315011055 གིས-

Nama:Sheila Tri Okvani

Npm:2315011055

Analisis Jurnal

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia” yang dimuat dalam Nurani Hukum,Vol.3 No. 1 Juni 2020.Jurnal ini membahas tentang peran jurnalisme dalam masyarakat,khususnya di Indonesia,dan bagaimana jurnalisme dapat digunakan untuk mendorong kontrol sosial dan pendidikan.Jurnal tersebut mengutip berbagai sumber untuk mendukung argumennya, termasuk definisi jurnalisme sebagai kegiatan mengumpulkan berita,mencari fakta,dan melaporkan peristiwa kepada publik.Jurnal ini juga menyoroti pentingnya media dalam mendidik masyarakat, khususnya dalam masyarakat modern di mana jurnalisme telah menjadi media pendidikan massal yang memberikan suplemen pendidikan kepada siswa di berbagai tingkatan dan masyarakat umum,tanpa memandang latar belakang pendidikan mereka.Jurnal tersebut berpendapat bahwa fungsi dominan media dalam masyarakat modern adalah kontrol, yang harus diselaraskan dengan fungsi pendidikan.Seharusnya media memberikan kontrol terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu dan kebijakan yang sedang berkembang,dibandingkan mengarahkan masyarakat pada pendekatan kontrol yang salah.

Ringkasnya,jurnal ini merupakan analisis peran jurnalisme dalam mendorong kontrol sosial dan pendidikan di Indonesia.Argumennya adalah media harus memberikan kendali atas kebijakan pemerintah sekaligus mendidik masyarakat tentang isu dan kebijakan yang sedang berkembang.Artikel tersebut mengutip berbagai sumber untuk mendukung argumentasinya,termasuk pengertian jurnalisme sebagai kegiatan mengumpulkan berita,mencari fakta,dan melaporkan peristiwa kepada publik.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Teknik sipil _Gayu Lingga Satria གིས-

Nama: Gayu lingga Satria

NPM:2315011071

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Manda Amelia Putri གིས-
Nama : Manda Amelia Putri
NPM : 2315011056

Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia membahas peran media massa dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif . Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum, serta menggunakan pendekatan undang-undang, sosial, dan asas . Jurnal ini juga menjelaskan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari, serta memiliki fungsi edukasi dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Prameswari Buana Sabrina གིས-
Nama : Prameswari Buana Sabrina
NPM : 2315011098

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Amelia Tyas Pratiwi གིས-
Nama : Amelia Tyas Pratiwi
Npm : 2315011057

Jurnal berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Oleh Di Indonesia” yang diterbitkan dalam Nurani Hukum, Vol. 3 No 1 Juni 2020. Jurnal ini membahas tentang peran media massa dalam kontrol sosial dan bagaimana menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif hukum pidana retributif. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif, yaitu mempelajari norma-norma dalam sistem hukum. Undang-undang tersebut dikaji asas-asasnya, dianalisa secara menyeluruh terutama peraturan-peraturan yang berkaitan dengan media massa. Norma-norma yang berhubungan dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin terkait kontrol sosial terhadap media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan warga negara Indonesia. Jurnal ini berargumentasi bahwa media mempunyai peran strategis dalam pengendalian sosial, dan melalui pemberitaan, media dapat memantau dan mengendalikan hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan hukum pidana yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Jurnal ini menyimpulkan bahwa peran media dalam kontrol sosial harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran setiap warga negara Indonesia.
Hasil penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana. Masih banyak pemberitaan yang tidak dapat dipercaya dan merugikan ketertiban masyarakat. Media massa hanya memuat berita-berita yang bersifat memuaskan masyarakat tanpa menanamkan pentingnya nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Jadi jurnal ini menyimpulkan bahwa peran media dalam kontrol sosial harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran setiap warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Aliza Nurfadila གིས-
ALIZA NURFADILA
2315011063

menurut saya, media massa merupakan pendukung untuk peraturan hukum seperti mencegah terjadinya pelanggaran. media massa sebaiknya digunakan karena hukum pidana tidak bisa selalu digunakan. penggunaan media massa juga harus diikuti oleh nilai nilai panvasila dalam diri setiap warga indonesia. penerapan Pancasila dalam media massa sebagai fungsi kontrol sosial di indonesia belum tercapai. banyak berita palsu yang disebar oleh pihak yang tidak tanggung jawab. media massa di indonesia belum bisa membuat perubahan baik untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila, hal tersebut dilihat dari berkurangnya rasa nasionalisme, banyaknya manusia indnividualis, dan masih banyaknya manusia yang memprioritaskan kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Wisnu Pradana གིས-
Nama: Wisnu Pradana
NPM: 2315011089


media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan.48 Nilai-Nilai Pancasila media massa sedang menerapkannya fungsi kontrol sosial di Indonesia apalagi belum dilaksanakan Luas. berita tersebar Bagi masyarakat umum, seringkali tidak berdasarkan fakta dan disebarluaskan orang yang tidak bertanggung jawab.tidak ada pesan penelusuran balik dan sumber berita, publik Benar-benar percaya ini.Harus menjadi orang yang berakal sehat Penciptaan, rasa, niat, deskripsi miliki Allah telah menurunkannya di Al Hujurat Bab 6 Berita itu datang kami akan belajar lebih lanjut di masa depan sebelum dipercaya. ini sudah terjadi melanggar nilai-nilai Pancasila terutama mengenai nilai materi, nilai spiritualitas dan pada akhirnya nilai-nilai penting melanggar hak asasi manusia lainnya.masih mengamalkan semangat Pancasila keberadaannya kurang terbukti berita yang menyesatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rifa Mutiara Ashara གིས-

NAMA : RIFA MUTIARA ASHARA

NPM : 2315011061



Media massa, yang mencakup media cetak dan elektronik, berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cakupan yang luas. Mereka menjembatani hubungan antara realitas sosial dan politik serta memainkan peran penting dalam proses komunikasi. Namun, ada tantangan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam media massa, terutama dengan adanya berita yang seringkali tidak akurat dan tersebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Dalam konteks Indonesia, media massa berperan sebagai alat informasi untuk mengendalikan tingkat kejahatan. Meskipun demikian, mereka belum sepenuhnya berhasil mengubah moral masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai Pancasila. Hal ini tercermin dalam penurunan semangat patriotik, perkembangan pandangan individualistik, dan prioritas kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan nasional.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Viora Bilfina གིས-
NAMA: Viora Bilfina
NPM: 2315011059

Media massa, yang mencakup media cetak dan elektronik, berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cakupan yang luas. Penggunaan media massa juga harus diikuti oleh nilai-nilai pancasila dalam diri warga Indonesia. Namun, ada tantangan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam media massa, terutama dengan adanya berita yang seringkali tidak akurat dan tersebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penerapan Pancasila dalam media massa sebagai fungsi kontrol sosial di indonesia belum tercapai. banyak berita palsu yang disebar oleh pihak yang tidak tanggung jawab. media massa di indonesia belum bisa membuat perubahan baik untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alysa Nuril Aulia གིས-
Nama: Alysa Nuril Aulia
NPM: 2315011080

hasil analisis saya dari jurnal tersebut,
Di dalam artikel tersebut membahas mengenai peran media massa sebagai alternatif dari hukum pidana retributif. Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Adapun fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulan korupsi antara lain dapat berupa pemantauam terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukhm yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan. Meskipun begitu pengamalan nilai-nilai pancasila di Indonesia belhm tercapai secara merata. Berita yang disebarkan seringkali tidak sesuai fakta/hoaks oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu sebagai manusia yang berakal bahwa sebaiknya berita yang datang harus diperiksa kembali sebelum percaya dan menyebarkannya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

HIZKIA CHRISTOFEL གིས-
Nama: Hizkia Christoffel
Npm:2315011054

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

2315011094 2315011094 གིས-
Nama: Mutia Salwa
NPM: 2315011094

Media massa memainkan peran penting dalam pencegahan kejahatan dan tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan pidana. Media massa disarankan untuk mengusung nilai-nilai Pancasila, landasan hidup warga negara Indonesia, agar efektif mencegah kejahatan. Namun pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana sehingga berdampak pada penyebaran berita-berita yang tidak dapat dipercaya dan merugikan ketertiban masyarakat. Media massa hanya fokus memberitakan tanpa menanamkan pentingnya nilai-nilai Pancasila.
Penelitian yang dilakukan bersifat normatif, mengkaji norma-norma dalam sistem hukum serta menganalisis asas dan doktrin terkait kontrol sosial terhadap media massa. Penelitian bertujuan untuk menganalisis penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan warga negara Indonesia melalui media massa. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pancasila sebagai pandangan hidup melalui kontrol sosial oleh media massa belum sepenuhnya terwujud.
Media berpotensi mengedukasi masyarakat melalui konten-konten yang bernilai edukasi, seperti pengetahuan umum dan sejarah. Namun, media tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak benar dan harus menghindari penggunaan pendekatan yang tidak tepat untuk mengontrol masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

ILSYAR ASRIMANSYAH གིས-
Nama:Ilsyar Asrimansyah Harahap
NPM:2315011104
Media massa memainkan peran dalam kontrol sosial.Media massa disarankan untuk mengsusung nilai-nilai Pancasila,supaya aktif dalam mencegah kejahatan.Meskipun begitu masih kurangnya pengamalan nilai pancasila di media massa,bisa kita lihat dengan masih banyaknya hal-hal negatif dikehidupan sehari-hari maupun di media massa.Media massa juga masih berisi banyak berita palsu yang tidak sesuai fakta/hoaks.Media massa di indonesia belum bisa membuat perubahan baik untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Wahyu Kurniawan གིས-
Nama : Wahyu Kurniawan
NPM : 2315011086

Perkembangan teknologi mempengaruhi segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek bersosial media atau media massa. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang terdebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang saman dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media sosial yang mudah mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari sehingga pada awal masa abad ke-20 media sosial digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan.
Media sosial tidak luput dari nilai-nilai Pancasila didalamnya. Tinjauan umum mengenai sosial media massa antara lain
1. perkembangan media massa di Indonesia, di Indonesia Media Sosial sudah sangat berkembang dan memiliki banyak sekali fungsi diantaranya, sebagai fungsi edukasi, fungsi informasi, fungsi aspirasi dll. Hal ini membuktikan pengaruh sosial media di Indonesia sangatlah kuat
2. Peran media massa dalam kontrol sosial, fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpanan dalam hukum dan pemidanaan makna apabila dihubungkan dengan fungsinyadalam hak penerapan hukum.
Pengaruh baik dan buruknya Media massa bagaimana pisau bermata dua, hal itu tergantung dengan penggunanya itu sendiri, salah satu upaya baik Menggunakan media massa adalah menerapkan nilai-nilai Pancasila didalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arnando Lion Valentino Unila གིས-
Nama : Arnando Lion Valentino
NPM : 2315011079

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Zaidan Ahmad Tohari 2315011081 གིས-
Nama : Zaidan Ahmad Tohari
NPM : 2315011081

Analisis Jurnal
MKU Pendidikan pancasila
Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia.

Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menekan kejahatan di Indonesia. Berikut adalah analisisnya:

1. Peningkatan kesadaran: Media massa memiliki kekuatan untuk menyampaikan pesan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila. Dengan memberikan informasi yang mendalam dan mendidik, media dapat membantu masyarakat memahami pentingnya nilai-nilai seperti keadilan, persatuan, dan kebersamaan. Ini dapat mendorong individu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal.

2. Pembentukan moral dan etika: Melalui berbagai bentuk narasi, media massa dapat membantu membentuk moral dan etika masyarakat. Dengan memperlihatkan konsekuensi negatif dari tindakan kejahatan, media dapat mempengaruhi individu untuk berperilaku dengan integritas dan menjauhi perilaku kriminal. Melalui liputan yang positif tentang perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, media massa juga dapat menjadi model bagi masyarakat.

3. Edukasi dan informasi: Salah satu peran penting media massa adalah menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dalam konteks penekanan kejahatan, media massa dapat memberikan informasi tentang hukum, aturan, dan sanksi terkait kejahatan. Dengan memberikan pemahaman yang jelas tentang konsekuensi hukum dari perilaku kriminal, media dapat membantu masyarakat memahami bahwa tindakan kejahatan tidak akan ditoleransi.

4. Pemantauan dan pemberantasan korupsi: Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Media massa dapat berperan sebagai pengawas dan penyalur informasi terkait kasus korupsi. Dengan memberitakan kasus korupsi secara transparan dan objektif, media massa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

5. Pendorong partisipasi aktif: Media massa juga dapat menginspirasi partisipasi aktif masyarakat dalam menekan kejahatan. Melalui liputan tentang inisiatif dan keberhasilan dalam menangani kejahatan, media massa dapat memotivasi individu untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan.

Meskipun media massa memiliki potensi besar dalam penanaman nilai-nilai Pancasila dan penekanan kejahatan, perlu diingat bahwa kontrol sosial tidak hanya bergantung pada media massa saja. Tindakan konkret seperti penegakan hukum yang efektif, pendidikan yang berkualitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak juga penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Erlingga Hafiz གིས-
Nama : Erlingga Hafiz
NPM : 2315011084

Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung kebijakan pencegahan kejahatan, tetapi pencegahan ini perlu diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penelitian normatif ini menganalisis norma hukum terkait media massa dan hubungannya dengan kontrol sosial serta penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasilnya menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa masih belum tercapai.

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa dalam konteks kontrol sosial antara lain:
a. Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat.
b. Berkaitan dengan skandal hukum pada individu atau institusi baik swasta maupun pemerintahan.
c. Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik.
d. Suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu.
e. Proses pembuatan undang-undang dalam rangka menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat diwakilinya.
f. Melihat bagaimana penerapan undang-undang baru ini, apakah berjalan efektif atau tidak dan juga seberapa siap masyarakat atau para aparat hukum mengantisipasi berlakunya aturan baru ini.
g. Perselisihan antara lembaga hukum Dalam persoalan ini, media massa melihat dan mengangkat wewenang yang tumpang tindih atau juga perselisihan yang muncul menyangkut persoalan saling lempar tanggung jawab.
h. Pemilihan petinggi hukum Media massa pada persoalan ini membeberkan dan ikut memberi penilaian, apakah seseorang cocok untuk mendapat dan menduduki jabatan-jabatan pada lembaga tinggi hukum tertentu.
i. Kisah-kisah pencari keadilan Persoalan hukum ini cukup banyak terjadi dan pada beberapa kasus terjadi pada masyarakat yang miskin. Media massa mengangkat persoalan ini dalam bentuk feature, mengungkap suka dukanya sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum.
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum, Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

2315011088 2315011088 གིས-
Nama : Joen Siburian
NPM : 2315011088

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan peran kontrol sosial di Indonesia, secara keseluruhan belum terlaksana sepenuhnya. Berita yang disebarluaskan kepada publik seringkali tidak sesuai dengan fakta dan diumumkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Tanpa melakukan verifikasi terhadap berita dan sumbernya, masyarakat cenderung mempercayai informasi tersebut. Seharusnya, sebagai individu yang memiliki akal, daya cipta, perasaan, dan karsa, petunjuk tersebut telah diberikan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6, yang menegaskan bahwa berita yang diterima harus diteliti sebelum dipercayai. Kondisi ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama terkait dengan nilai materiil, nilai rohaniah, dan nilai vital, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pengamalan jiwa Pancasila masih belum sepenuhnya terwujud, seperti yang terlihat dari penyebaran berita yang menyesatkan. Tinjauan pustaka menunjukkan bahwa media massa hanya berperan sebagai penyedia informasi kepada masyarakat, yang artinya, masyarakat hanya memperoleh kepuasan keingintahuannya mengenai berita hukum melalui presentasi visual atau auditif, tanpa mendorong terbentuknya kepribadian. Media massa di Indonesia belum mencapai tingkat di mana dapat membentuk moral masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila. Hal ini tercermin dari pudarnya semangat patriotik, perkembangan individualisme manusia, dan masih adanya kepentingan pribadi atau golongan yang diutamakan di atas kepentingan bangsa dan negara.