Forum Analisis Jurnal 1

Forum Analisis Jurnal 1

Forum Analisis Jurnal 1

Number of replies: 33

Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Hasa Hesta Wahid 2213053042 གིས-
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Jurnal ini mengkaji implementasi pendidikan nilai dan moral dalam kurikulum Aceh dengan fokus pendidikan Islam. Provinsi Aceh mempunyai otonomi khusus di bidang agama, budaya dan politik, yang juga mencakup sistem pendidikan. Kurikulum Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendidikan Islam dan nilai-nilai Islam dalam pembentukan generasi muda Aceh. Kurikulum Islam di Aceh juga mencakup beberapa mata pelajaran termasuk pendidikan Islam, kewarganegaraan, matematika dan lain-lain. Tidak hanya itu, kursus ekstrakurikuler seperti tari Lampuan Aceh dan pengajaran juga berperan penting pada pengembangan siswa. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh meliputi keterbukaan, akuntabilitas, demokrasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Tujuan penerapan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh dalam pendidikan adalah untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang Islami. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti budaya disiplin, komunikasi sopan dan penciptaan lingkungan madrasah Islami. Penerapan budaya ini didasarkan pada syariat Islam di Aceh dan tercermin dalam peraturan sekolah. Jurnal ini menguraikan bagaimana pendidikan nilai dan akhlak khususnya berbasis Islam dan budaya Aceh diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan Aceh untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia serta nilai-nilai lokal dan agama.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Santika Tri Adelia Putri 2213053055 གིས-
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 3F

Analisis jurnal 1
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selain itu, kurikulum pendidikan islam harus memuat mata pelajaran yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
Mata Pelajaran Inti dan Mata pelajaran muatan lokal. 

Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh juga didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan yang juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh juga mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh diantaranya pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Bukan hanya itu adanya Integrasi budaya Islam di Aceh dalam manajemen sekolah juga bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah, Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh merupakan upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Nazila Amryna 2213053140 གིས-
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140

Analisis jurnal 1
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal tersebut dijelaskan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.

Pada jurnal juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan islam di Aceh, selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

Selain itu, dalam jurnal juga dijelaskan mengenai Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Dan yang terakhir adalah Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh yang melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 3 F

Analisis jurnal 1

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Dari jurnal tersebut dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.

Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Elyna Aprilia 2253053009 གིས-
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 3F

Analisis jurnal 1
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

di dalam jurnal ini menjelaskan tentang Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh yang melakukan pembelajaran Islami yang mengacu pada Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pembelajaran. sebagaimana yang di atur di dalam Qanun yaitu indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan, keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.

Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh seperti Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh, Pendidikan Islam pun memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Indra Ulfayani 2213053171 གིས-
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 213053171
Kelas : 3F

Berdasarkan jurnal tersebut , Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.

Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 གིས-
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092

Berdasarkan jurnal tersebut, perubahan sosial yang pesat menjadi salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah kondisi masyarakat tentang moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi menjadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh, yaitu adanya pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh.

Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Jeky Septa Anggara 2213053253 གིས-
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 3F

Analisis Jurnal 1

Jurnal pertama ini membahas mengenai sebuah pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh. Perubahan yang sekarang ini terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Mengacu pada inti jurnal ini, Pemerintah Aceh mulai mengembangkan sebuah sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh. Sistem pendidikan di Aceh ini tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002 dan kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008.

Setidaknya ada 6 strategi yang bisa dilakukan dalam pembentukan karakter yaitu intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Nilai - nilai moral dalam islam sejatinya memiliki tujuan untuk mengontrol perilaku individu dan mengintegrasikan perilaku manusia untuk mempersiapkan menjadi pengikut yang maha kuasa. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Pembelajaran di Aceh ini berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
Nama: Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Selain itu, amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Kinanti Dyah_ 2213053015 གིས-
Nama : Kinanti Dyah
NPM : 2213053015
Kelas : 3F

Artikel yang dianalisis : "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" dari Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 September 2021.

Artikel ini membahas tentang perubahan pesat dalam kehidupan sosial dan pembicaraan signifikan tentang hukum dan moral siswa. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dalam pengembangan moral siswa dan bagaimana pendidikan memainkan peran yang bermakna dalam fondasi budaya warga negara. Pemerintah Aceh menyediakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional dan melakukan pembelajaran sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Pelaksanaan pembelajaran Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No. 9/2015, menggantikan Qanun Aceh No. 11/2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Pelaksanaan pendidikan di semua satuan pendidikan dipandu oleh ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Fatimatuz zahro 2213053160 གིས-
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM: 2213053160
Kelas: 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi Aceh mengacu pada Qanun No.9 2015, Perubahan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaran pendidikan pada seluruh satuan pendidikan berpedoman pada pembelajaran islam. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh pada umumnya bersifat Islami, dengan Indikator sistem manajemen madrasah sangat berharga dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan memberi keteladanan, mengembangkan budaya berorientasi Islam dan melaksanakan program Islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan Nilai dan Etika di Satuan Pendidikan Aceh diselenggarakan selain harus sejalan dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada pelaksanaan melalui sebuah program Islam yang dipimpin oleh qanun pendidikan di Aceh. Proses belajar dilaksanakan di Aceh berdasarkan dan berorientasi pada budaya Islam berdasarkan syariah
Islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Depi Septiani གིས-
Nama:Depi Septiani
NPM:2253053005
Kelas:3F

Analisis jurnal “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”

Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun
2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang mana bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Dalam jurnal ini Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain.

Dan pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan sesuai dengan pendidikan nasional, selain itu juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Vita Novianti 2213053238 གིས-
Nama : Vita Novianti
NPM : 2213053238
Kelas : 3F

Analisis jurnal
"PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

Perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat. Perkembangan tersebut mempengaruhi lingkungan sosial salah satunya yakni berpengaruh terhadap perkembangan moralitas yang dimiliki remaja pada zaman modern ini.
Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Namun juga pada bidang pendidikan. Dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun. Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengimplementasian kurikulum pendidikan Islam dilakukan agar sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Dan bertujuan untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.

Islam berupaya membaurkan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu yang searah dengan tujuan masyarakat dan mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan. Serta menyeimbangkan kebutuhan dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama: Liza dwi wahyuni
Npm: 2253053015
Kelas: 3F

Analisi jurnal PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai
standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk
memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016).
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi (Aswati, 2007).

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada
sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013)
Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia
mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya
warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula
melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu
pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan
berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Destia Rahmah Fitriani 2213053082 གིས-
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 3F

Analisis Jurnal 1
"PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

Jurnal ini menjelaskan mengenai Pendidikan nilai dan moral yang memainkan peran penting dalam sistem pendidikan di Aceh, seperti halnya dalam sistem pendidikan di seluruh Indonesia. Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, memiliki sistem pendidikan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Pendidikan nilai dan moral di Aceh diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan dengan berbagai cara, berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

1. Kurikulum Nasional : Kurikulum pendidikan di Aceh mengikuti Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dalam kurikulum ini, pendidikan nilai dan moral dimasukkan sebagai bagian integral dalam pembelajaran. Pendidikan karakter yang mencakup nilai-nilai seperti kejujuran, toleransi, gotong royong, dan lainnya, ditekankan dalam berbagai mata pelajaran.
2. Mata Pelajaran Pendidikan Agama : Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, pendidikan agama Islam menjadi bagian penting dalam kurikulum di Aceh. Mata pelajaran ini tidak hanya mengajarkan aspek-aspek agama Islam, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.
3. Ekstrakurikuler : Sekolah-sekolah di Aceh juga mendorong pengembangan nilai-nilai moral melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti pramuka, kerohanian, dan kegiatan sosial. Ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang mengembangkan karakter dan nilai-nilai moral.
4. Kegiatan Khusus : Aceh memiliki sejumlah kebijakan dan program pendidikan khusus yang menekankan nilai-nilai moral. Misalnya, program "Aceh Mengaji" adalah inisiatif yang mendukung pembelajaran Al-Qur'an dan nilai-nilai Islam secara lebih intensif.
5. Kegiatan di Luar Kelas : Selain kegiatan di dalam kelas, pendidikan nilai dan moral juga ditekankan melalui kegiatan di luar kelas seperti upacara bendera, seminar, dan lokakarya yang bertujuan untuk memperkuat karakter dan etika siswa.
6. Pengembangan Guru : Guru di Aceh juga mendapatkan pelatihan khusus untuk mengajar nilai dan moral. Mereka diajarkan bagaimana menyampaikan nilai-nilai ini kepada siswa dengan efektif.
7. Kerjasama dengan Pihak Luar : Pemerintah Aceh juga bekerja sama dengan berbagai organisasi dan lembaga masyarakat sipil untuk mengembangkan program-program pendidikan nilai dan moral yang lebih baik.

Selain itu, Aceh juga memiliki ciri khusus dalam pendidikan nilai dan moral karena faktor budaya dan agama yang dominan di daerah ini. Pendidikan nilai dan moral di Aceh mencerminkan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh yang kental. Nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, kerja sama, dan kesetiaan kepada agama Islam sangat ditekankan dalam pendidikan di Aceh.

Pendidikan nilai dan moral memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter siswa dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam kurikulum dan kegiatan pendidikan, diharapkan siswa Aceh dapat tumbuh menjadi individu yang berkualitas dengan integritas moral yang kuat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Irvanda Julian Awal 2213053069 གིས-
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213953069
Kelas: 3F

Analisis Jurnal 1

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Anis Sarlia གིས-

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Dengan perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. 

Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 yang sudah melalui revisi dan merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. 

Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga nilai keislaman tercerminkan dalam interaksi sosial warga sekolah, suasana ruang kelas yang bernuansa islam, suasana asrama serta lingkungan sekolah yang bercorak islami. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Meyin syabira 2213053185 གིས-
Nama : Meyin syabira
npm : 2213053185


Perubahan pesat dalam kehidupan sosial, terutama dalam konteks moralitas remaja, telah menjadi perbincangan yang sangat signifikan. Dekade terakhir telah menyaksikan perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam perilaku dan nilai-nilai moral remaja. Pendidikan memegang peran penting dalam membentuk akhlak generasi muda, dan di sini, di Aceh, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk nilai-nilai budaya masyarakat.

Pemerintah Aceh telah mengambil langkah penting dalam menangani perubahan sosial ini. Mereka tidak hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan pedoman nasional, tetapi juga mengikuti panduan yang khusus diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh berlandaskan pada Qanun No 9 Tahun 2015 yang menggantikan Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Prinsip-prinsip ajaran Islam menjadi pedoman dalam seluruh proses pendidikan di Aceh.

Secara keseluruhan, sistem pendidikan di Aceh telah mengadopsi nilai-nilai Islami. Hal ini tercermin dalam transparansi sistem pengelolaan sekolah, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya yang berorientasi Islam, dan penerapan kurikulum Islami sesuai dengan ketentuan Qanun. Pendidikan nilai dan moral di Aceh tidak hanya mengikuti pedoman nasional tetapi juga mendasarkan diri pada kurikulum Islami yang sesuai dengan Qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran di Aceh sangat didasarkan pada budaya Islami yang berakar pada syariat Islam di Aceh.

Dengan pendekatan ini, Aceh berusaha untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai moral dan budaya Islami dalam pendidikan, sehingga menciptakan generasi muda yang memiliki akhlak yang kuat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Putri sarah afifah གིས-
Nama : Putri sarah afifah
Npm : 2213053001
Kelas : 3f

Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selain itu, kurikulum pendidikan islam harus memuat mata pelajaran yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
Mata Pelajaran Inti dan Mata pelajaran muatan lokal.

Tujuan penerapan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh dalam pendidikan adalah untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang Islami. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti budaya disiplin, komunikasi sopan dan penciptaan lingkungan madrasah Islami. Penerapan budaya ini didasarkan pada syariat Islam di Aceh dan tercermin dalam peraturan sekolah. Jurnal ini menguraikan bagaimana pendidikan nilai dan akhlak khususnya berbasis Islam dan budaya Aceh diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan Aceh untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia serta nilai-nilai lokal dan agama.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

yunita Lestari 2213053219 གིས-
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 3F

Jurnal ini menjelaskan bagaimana Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh didasarkan pada Kurikulum Pendidikan Aceh Islami yang diamanahkan oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Upaya ini dimulai pada tahun 2018 dengan tujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan nilai-nilai Islami dan konteks sosial budaya masyarakat Aceh. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian peserta didik dalam rangka menciptakan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi kurikulum Islami di sekolah-sekolah Aceh. Banyak sekolah merasa bahwa proses implementasi terlalu tergesa-gesa, dan persiapan yang cukup belum dilakukan oleh pemerintah dan dinas terkait. Beberapa sekolah melihat kurikulum Islami hanya sebagai wacana tanpa tindakan nyata, karena mereka belum memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran, dan evaluasi dalam kurikulum Islami. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan kurikulum Aceh masih beragam di berbagai sekolah dan belum memiliki konsep dan pola yang tetap.

Penerapan kurikulum Islami diinterpretasikan sebagai pengintegrasian nilai-nilai keislaman dalam materi pelajaran, seperti pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Meskipun terdapat kesepakatan antara pengajar dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, guru-guru masih menghadapi kesulitan dalam menjelaskan bentuk konkret dari pengintegrasian kurikulum Islami dalam pembelajaran mereka. 

Dalam konteks pendidikan di Aceh, penerapan kurikulum Islami bertujuan untuk membantu siswa mengembangkan karakter moral mereka. Hal ini dilihat sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, stabil, dan memiliki identitas yang kuat. Pemahaman dan penerapan nilai-nilai moral Islam diharapkan dapat membantu siswa merasa lebih aman dan nyaman serta mengembangkan rasa memiliki terhadap kelompok mereka.Namun, tantangan dalam implementasi tetap ada, dan diperlukan upaya yang lebih baik dalam melatih guru-guru untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman secara efektif dalam pembelajaran. Selain itu, pemahaman tentang kurikulum Islami dan bagaimana mengaplikasikannya perlu diperjelas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Fara Adilia 2213053003 གིས-
Nama : Fara Adilia
NPM : 2213053003

Prioritas pada Pendidikan Nilai dan Moral: Aceh memiliki sejarah yang kaya dalam pendidikan nilai dan moral, terutama karena nilai-nilai Islam yang mendalam di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral memegang peranan penting dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh.

Penerapan Nilai Islam: Kurikulum di Aceh sering kali mengintegrasikan nilai-nilai Islam sebagai bagian integral dari pendidikan. Hal ini mencakup ajaran-ajaran agama, etika, dan moralitas yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari siswa.

Penekanan pada Etika dan Moralitas: Sistem kurikulum Aceh juga menekankan pengembangan etika dan moralitas yang kuat dalam siswa. Hal ini bertujuan untuk membentuk individu yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab dalam masyarakat.

Keselarasan dengan Nilai-Nilai Lokal: Pendekatan pendidikan nilai dan moral di Aceh cenderung selaras dengan nilai-nilai lokal dan budaya, sehingga siswa dapat memahami dan menghargai nilai-nilai tradisional Aceh.

Pengawasan dan Penilaian: Pemerintah Aceh biasanya melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kurikulum pendidikan nilai dan moral. Penilaian terhadap kemajuan siswa dalam aspek ini juga menjadi fokus penting dalam sistem pendidikan Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Richia Deha Azizah 2213053024 གིས-
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 3F

Analisis Jurnal

Jurnal Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh membahas mengenai pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh.
Perubahan sosial yang pesat menjadi salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah kondisi masyarakat tentang moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi menjadi tumpuan budaya warga. Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Ilma Fuadah 2213053225 གིས-
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam
di Aceh melalui peraturan gubernur.

Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah seperti guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Maya Nurdianti 2213053230 གིས-
Nama : Maya Nurdianti
NPM : 2213053230
Kelas : 3F

Analisis Jurnal 1

Jurnal tersebut menjelaskan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 གིས-
Okta Rizkika Ramadhona
3f
2213053191

Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan

penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yangada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019). Penyelenggaraan pendidikan Islami di ProvinsiAceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Arif Rahman Hakim 2213053294 གིས-
Nama : Arif Rahman Hakim
Npm :2213053294
Kelas: 3F


Dalam jurnal yang sudah diberikan, Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al.
menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.
Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Tria Selvia གིས-
Nama : Tria Selvia
NPM : 2213053258

Analisis Jurnal 1
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal tersebut , Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.

Selain itu, Aceh juga memiliki ciri khusus dalam pendidikan nilai dan moral karena faktor budaya dan agama yang dominan di daerah ini. Pendidikan nilai dan moral di Aceh mencerminkan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh yang kental. Nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, kerja sama, dan kesetiaan kepada agama Islam sangat ditekankan dalam pendidikan di Aceh.

Pendidikan nilai dan moral memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter siswa dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam kurikulum dan kegiatan pendidikan, diharapkan siswa Aceh dapat tumbuh menjadi individu yang berkualitas dengan integritas moral yang kuat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Septiana Sabila 2213053105 གིས-
Nama : Septiana Sabila
NPM : 2213053105
Kelas : 3F

Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh Pada bagian ini kami menjelaskan tentang konsep dan nilai kontekstual serta pendidikan moralitas dalam sistem pendidikan kurikulum Aceh. Sebagai provinsi otonom khususnya dalam bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga mendapat spesialisasi di bidang itu pelatihan agar Aceh tidak hanya dikelola dalam proses implementasinya saja . Aturan yang dikeluarkan pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di Provinsi Aceh. Dasar dari qanun ini adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di provinsi Aceh dieksekusi dengan sempurna. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penerapan pendidikan dan Pasal 1(21) adalah pendidikan yang didasarkan atau diilhami olehnya dengan ajaran Islam. Berdasarkan hal tersebut satuan pendidikan provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islam. Salah satu hasil amanah qanun Implementasinya berdasarkan Kurikulum Aceh (Kurikulum Islam). pendidikan di provinsi Aceh. Dengan sifat-sifat tersebut maka penerapan pendidikan Islam menjadi tertata membentuk generasi muda Aceh yang berakhlak mulia sesuai budaya Aceh dan syariat Islam
(Sulaiman dkk., 2020). Implementasi kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015, mengalami perubahan di atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44(2). menyatakan bahwa kurikulum pendidikan Islam harus mencakup mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata pelajaran utama: (1). Pendidikan Islam dan pengamalannya terdiri dari (keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al-Qur'an dan Hadits) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) matematika/aritmatika; (4) Informasi Sains; (5) ilmu-ilmu sosial; (6) bahasa dan sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Latihan dan olah raga; dan (10) sejarah kebudayaan Islam. (B). Subyek Muatan lokal terdiri atas: (1) bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat istiadat, budaya dan kearifan lokal dan (4) pelatihan keterampilan. Berdasarkan Sulaimani dkk. terhadap hasil penelitian tersebut
ke (2020) menjelaskan biasanya kepala sekolah di provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh menyarankan
Perubahan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 5 mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan. 1. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sejalan dengan prinsip-prinsip berikut: a) Penegakan hukum semua siswa, tanpa memandang kebangsaan, keyakinan, ras atau asal; b) Izin siswa seumur hidup; c) pengembangan potensi umum peserta didik
secara sistematis, terpadu dan terarah (d) Memberikan teladan, motivasi, keyakinan,
kecerdasan dan kreativitas siswa; (e) Mendorong partisipasi masyarakat
mengatur dan mengendalikan mutu pelayanan pendidikan; f) Pengembangan pengetahuan
informasi dan teknologi, melindungi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya,
keberagaman etnis dan ketaatan pada prinsip demokrasi dan keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Dwi Harianti 2213053295 གིས-
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 3 F

Analisis Jurnal 1

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu
pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi
kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Nilai-nilai baik siswa dapat mengurangi tren bullying pada siswa (Savucu, et al., 2017). Faktanya, penelitian Enu & Esu (2011) menemukan bahwa pendidikan nilai dapat menjadi katalisator
pembangunan nasional.

Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh
aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang
berperadaban dan bermartabat.

Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Aulia Amanah 2213053126 གིས-
Nama : Aulia Amanah
Npm : 2213053126
Kelas : 2f
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1) . Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3)Matematika/aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan Fisika dan Olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (B). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan perwujudan dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis Islam. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara Islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Adies Adellia Futri 2213053133 གིས-
Nama: Adies Adellia Futri
NPM : 2213053133

Didalam jurnal ini, membahas tentang pengimplementasian pendidikan nilai dan moral dalam kurikulum Aceh yang notabene nya fokus dalam pendidikan islam.
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diseluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Annida Dwi Kirasti 2213053220 གིས-
Nama : Annida Dwi Kirasti
NPM : 2213053220
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selain itu, kurikulum pendidikan islam harus memuat mata pelajaran yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
Mata Pelajaran Inti dan Mata pelajaran muatan lokal.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh juga didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan yang juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh juga mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh diantaranya pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Bukan hanya itu adanya Integrasi budaya Islam di Aceh dalam manajemen sekolah juga bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah, Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh merupakan upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.