Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 33

Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -

Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati

NPM : 2213053092

Perubahan sosial yang pesat menjadi salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah kondisi masyarakat tentang moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi menjadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh, yaitu adanya pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. 

Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Maya Nurdianti 2213053230 -

Nama : Maya Nurdianti

NPM : 2213053230

Kelas : 3F

Analisis Jurnal 

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). Selain itu juga nilai keislaman tercerminkan dalam interaksi sosial warga sekolah, suasana ruang kelas yang bernuansa islam, suasana asrama serta lingkungan sekolah yang bercorak islami . Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Nilai moral Islam adalah Alquran dan Hadits Nabi, dan ini berarti bahwa nilai harus mutlak dan stabil. Mohamed (1995) mengatakan bahwa sumber nilai dalam masyarakat Muslim dapat dirujuk kembali pada tradisi dan kebiasaan, menyerupai bangsa lain, atau kutipan intelektual dan peradaban, inovasi dalam agama dan jenis sumber lain yang relevan. Di sisi lain, mengakui bahwa agama mengatur keyakinan dan perilaku yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral dan menyerupai kesatuan umat (Halstead, 2007) .Dari sisi individu membantu mereka untuk merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatan, untuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang diatur oleh agama. Dari sisi masyarakat membantu dalam mengatur emosi dan keberlanjutannya, dan ini merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan masyarakat. Singkatnya, seorang Muslim harus mengembangkan karakter moralnya. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055

Analisis jurnal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal diatas dijelaskan bahwa dalam bidang pendidikan di Aceh proses penyelenggaraan berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan.

Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Selain itu, terdapat penjelasan tentang kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadab dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami juga memaknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fara Adilia 2213053003 -
NAMA: FARA ADILIA
KELAS: 3F
NPM : 2213053003
Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral siswa. Ini disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam sebagai dasar, dengan fokus pada:
Pembentukan karakter: Kurikulum di Aceh menekankan pengembangan karakter yang kuat, seperti kejujuran, keadilan, dan toleransi, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pendidikan agama: Pendidikan agama Islam merupakan bagian integral dari kurikulum di Aceh, membantu siswa memahami nilai-nilai agama dan moral yang mendasarinya.

Etika dan perilaku: Siswa diajarkan etika dan perilaku yang baik dalam berinteraksi dengan orang lain, serta menghormati norma sosial dan budaya.

Kesadaran sosial: Kurikulum juga mencakup pendidikan tentang tanggung jawab sosial, kepedulian terhadap lingkungan, dan partisipasi dalam masyarakat.

Pembinaan kepribadian: Pendidikan moral dan nilai-nilai membantu siswa mengembangkan kepribadian yang berlandaskan integritas, empati, dan kebaikan.

Dengan demikian, pendidikan nilai dan moral di Aceh bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia, berpegang pada nilai-nilai Islam, dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Indra Ulfayani 2213053171 -
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171

Jawaban :
Perubahan cepat dalam kehidupan sosial adalah salah satu perbincangan terpenting tentang hukum dan etika mahasiswa. Isu iklim sosial terkait dengan etika remaja selama beberapa dekade yang terakhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan berperan sangat penting dalam membentuk akhlak siswa apalagi menjadi landasan kebudayaan penduduk. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah Aceh tidak hanya berorganisasi pendidikan sesuai dengan apa yang diizinkan di tingkat nasional, demikian pula dengan pemerintah Aceh menyelenggarakan pelatihan vokasi sesuai dengan karakteristik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran agama Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 tahun 2015, pengganti Qanun Aceh No 11 tahun 2014 terkait dengan melaksanakan pembelajaran. Melaksanakan pendidikan di semua lembaga pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh pada umumnya berwawasan Islam, dengan indikator sistem manajemen sekolah yang mempunyai nilai transparan, tanggung jawab, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya dan arah Islam menerapkan program Islam sebagaimana ditentukan dalam qanun. Pendidikan nilai dan etika di satuan pengajaran di Aceh diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional mengacu pada pelaksanaan melalui program Islami yang berpedoman pada qanun pendidikan di Aceh Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh bersifat membumi dan berorientasi terhadap kebudayaan Islam berdasarkan syariat Islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Putri sarah afifah -
Nama : Putri sarah afifah
Npm : 2213053001
Kelas : 2F

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 3F
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal di atas dijelaskan bahwa Pendidikan di Aceh mengacu pada Qanun dan kurikulum Islami yang mengatur nilai dan pendidikan moral siswa. Penerapan pendidikan nilai dan moral dilakukan melalui visi sekolah berbasis nilai, strategi pembelajaran berbasis nilai Islami, integrasi nilai Islami dalam setiap mata pelajaran, dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat Islam. Selain itu, pendidikan di Aceh juga melibatkan kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, seperti seni tari Lampuan Aceh. Pendidikan di Aceh juga mengutamakan transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan dalam penyelenggaraannya.

Pendidikan di Aceh sangat mengutamakan pendidikan nilai dan moral siswa. Penerapan pendidikan nilai dan moral dilakukan melalui visi sekolah berbasis nilai, strategi pembelajaran berbasis nilai Islami, integrasi nilai Islami dalam setiap mata pelajaran, dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat Islam. Pendidikan di Aceh juga melibatkan kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Pendidikan di Aceh juga mengutamakan transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan dalam penyelenggaraannya.

Namun, jurnal ini hanya memberikan gambaran umum tentang pendidikan nilai dan moral di Aceh. Tidak ada data atau penelitian yang mendukung kesimpulan yang diambil. Oleh karena itu, jurnal ini lebih bersifat deskriptif daripada analitis. Jurnal ini juga tidak membahas dampak atau efektivitas dari penerapan pendidikan nilai dan moral di Aceh.

Sebagai saran, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas pendidikan nilai dan moral di Aceh, serta dampaknya terhadap perkembangan karakter siswa. Penelitian juga dapat melibatkan data empiris dan analisis statistik untuk mendukung kesimpulan yang diambil.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fatimatuz zahro 2213053160 -
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM : 2213053160
Kelas: 3F
Prodi: PGSD

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk mendefinisikan aktivitas manusia dalam masyarakat Islam, memajukan dan mengendalikan perilakunya demi kepentingan  masyarakat secara keseluruhan dan individu, serta menghasilkan kesimpulan yang baik bagi semua individu dalam kehidupan lainnya. Sebagai provinsi yang mempunyai otonomi khusus dalam bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga mendapatkan manfaat dari pendidikan khusus di daerah ini, sehingga Aceh dalam penyelenggaraannya tidak hanya berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pusat tetapi juga oleh qanun  provinsi Aceh. Penerapan kurikulum Islam tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama Islam tetapi juga masalah yang lebih luas terkait penerapan nilai-nilai Islam di sekolah, keluarga, dan kehidupan bermasyarakat. menerapkan pendidikan nilai dan akhlak dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum Islam sesuai dengan apa yang diatur dalam Qanun Aceh untuk pendidikan. Kurikulum Islam ini mengatur bahwa satuan pengajaran di Aceh melalui dinas pendidikan akan dilaksanakan di sekolah. Implementasinya meliputi membangun visi sekolah berbasis nilai-nilai Islam, menyusun strategi pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam, mengintegrasikan setiap mata pelajaran yang ada, dan menambahkan muatan lokal berbasis nilai-nilai Islam pada budaya Syariat Islam di Aceh melalui peraturan Gubernur dan sebagaimana mestinya. dengan penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi Aceh, mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015, perubahan  Qanun  Nomor 11 Aceh Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Presti Saraswati 2213053038 -
Nama Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran, yaitu religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain.

Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selain itu, tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.

Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, karena banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 3F

Analisis Jurnal mengenai “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH”

Penyelenggaraan pembelajaran atau pendidikan di Aceh memiliki hal yang sama seperti di Provinsi lainnya, yakni mengacu pada sistem pendidikan nasional. Akan tetapi Aceh memiliki keistimewaan setelah diberikan hak pada Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mana dalam penyelenggaraan pendidikannya, Aceh dapat melaksanakan otonomi khusus dengan hukum Islam.

Provinsi Aceh memiliki penerapan kurikulum yang didasarkan pada Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh merupakan hasil implikasi Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan kurikulum di Aceh bukan hanya menitikberatkan pada bagian mata pelajaran agama Islam saja, namun seluruh aspek di kehidupan baik itu nilai - nilai dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Aceh telah mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Penerapan kurikulum ini dimaknai sebagai pengintegrasian nilai - nilai Islam dengan dikaitkannya pada materi pelajaran seperti pada pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Meyin syabira 2213053185 -
Nama : Meyin syabira
Npm : 2213053185
Kelas : 3f

Jurnal ini membahas peran pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Berikut adalah analisisnya:
> Konteks: Jurnal ini berfokus pada konteks Aceh, yang merupakan provinsi di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. Aceh memiliki kekhususan budaya dan hukum Islam yang berbeda dari wilayah lain di Indonesia. Ini menciptakan latar belakang unik untuk pendidikan nilai dan moral di sana.
> Perubahan Sosial: Jurnal ini menyatakan bahwa perubahan sosial yang pesat telah menggerakkan perdebatan tentang nilai dan moral di kalangan siswa. Ini mencerminkan perhatian terhadap masalah moralitas remaja yang semakin kompleks, yang menjadi fokus utama pembahasan.
> Peran Pendidikan: Jurnal ini menekankan peran penting pendidikan dalam membentuk moral dan etika siswa. Ini menggambarkan pendidikan sebagai tumpuan budaya di Aceh dan merujuk pada peran pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai dan norma Islam.
> Kaitan dengan Hukum dan Qanun: Jurnal ini mencatat bahwa penyelenggaraan pendidikan di Aceh mengacu pada Qanun (hukum Islam) No 9 Tahun 2015, yang menggantikan Qanun Aceh No 11 Tahun 2014. Ini menunjukkan bahwa pendidikan di Aceh sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hukum Islam.
> Islami dan Berorientasi Syariat: Jurnal ini menegaskan bahwa pendidikan di Aceh memiliki orientasi yang kuat terhadap budaya Islami dan syariat Islam. Ini mencakup penggunaan kurikulum Islami dan sistem pengelolaan sekolah yang transparan, akuntabel, dan berbasis nilai-nilai Islami.
> Proses Pembelajaran Berbasis Islam: Proses pembelajaran di Aceh didasarkan pada budaya Islam dan berorientasi pada syariat Islam. Ini mencerminkan komitmen kuat untuk mengintegrasikan nilai dan moral Islam dalam pendidikan.

Dalam analisisnya, jurnal ini menyoroti betapa pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam konteks Aceh yang berbeda budayanya. Pendidikan di Aceh diarahkan untuk menciptakan generasi yang memiliki akhlak yang kuat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, juga penting untuk mencatat bahwa pendidikan nilai dan moral harus seimbang dan mengakomodasi keragaman masyarakat, sehingga peserta didik dapat memahami dan menghargai nilai-nilai yang berbeda secara etis.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
Kelas : 3F
NPM : 2213053015

• Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

• Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam.

• Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.

• Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.

• Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 3F

Analisis jurnal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam, Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus
yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. 

Pendidikan di Aceh sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013
termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.
Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan
bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah
(Martinek, & Lee, 2012;Waite, 2011). 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 3F

Analisis Jurnal Mata Kuliah Pendidikan Nilai dan Moral

Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin. Penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan untuk mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam, meskipun begitu penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah.


Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013.


Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140

Analisis jurnal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal tersebut dijelaskan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.

Pada jurnal juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan islam di Aceh, selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

Selain itu, dalam jurnal juga dijelaskan mengenai Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Dan yang terakhir adalah Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh yang melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 3F

Analisis Jurnal “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”

Pada jurnal tersebut pendidikan di Aceh proses penyelenggaraan nya berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan berpedoman pada Qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Kemudian dalam pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan.

Setelah itu dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Adapun penjelasan mengenai kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadab dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami juga memaknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aulia Amanah 2213053126 -
nama : aulia amanah
npm : 2213053126
kelas : 2f

Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman.Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220

Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami penerapan dan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan penerapan undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis Islam. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan
untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi
dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam
di Aceh melalui peraturan gubernur.

Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui
kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah seperti guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Depi Septiani -
Nama:Depi Septiani
NPM:2253053005

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan pemaparan materi tersebut, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan dan kehidupan lain.dan dalam penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,yang mana penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam ganun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hasa Hesta Wahid 2213053042 -
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Penerapan kurikulum Islami tidak hanya berfokus pada pelajaran agama Islam, tetapi juga mencakup penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Hal ini membuat nilai-nilai Islam menjadi bagian dari budaya sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan, nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan, dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). Selain itu, nilai-nilai keislaman juga terlihat dalam interaksi sosial di sekolah, suasana kelas yang mengikuti prinsip Islam, suasana asrama, dan lingkungan sekolah yang memiliki pengaruh Islami. Pendidikan Islami di Aceh adalah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik dan tenaga pendidik dengan pengetahuan dan kepribadian yang sesuai dengan tujuan dan strategi pendidikan nasional di Aceh.

Pendidikan nilai dan moral di sekolah-sekolah di Aceh diatur sesuai dengan pedoman pendidikan nasional dan mengikuti kurikulum Islami yang mengacu pada hukum Islam di Aceh. Proses belajar mengajar di Aceh didasarkan pada nilai-nilai Islam dan syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM: 2213053219
Kelas : 3F

Analisis Jurnal :

Seiring berkembangnya zaman , Perubahan yang cepat dalam kehidupan sosial menjadi salah satu topik yang paling sering dibahas dalam pembicaraan tentang moral dan hukum siswa. Pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik, terutama karena menjadi landasan budaya bagi masyarakat. Dalam menanggapi hal ini, pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan pedoman nasional, tetapi juga mengadaptasi pembelajaran sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015, yang merupakan revisi dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Di seluruh satuan pendidikan, pendekatan yang dianut adalah berdasarkan ajaran Islam. Seluruh proses pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh telah mengadopsi prinsip-prinsip Islam, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berbasis Islam, dan penerapan kurikulum Islam.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan sesuai dengan pendidikan nasional dan juga mengacu pada kurikulum Islam. Adapun proses pembelajaran yang terjadi di Aceh berlandaskan budaya Islam yang berakar pada syariat Islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Vita Novianti 2213053238 -
Nama : Vita Novianti
NPM : 2213053238
Kelas : 3F

Analisis jurnal
"PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Namun juga pada bidang pendidikan. Dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun. Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengimplementasian kurikulum pendidikan Islam dilakukan agar sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Dan bertujuan untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.

Islam berupaya membaurkan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu yang searah dengan tujuan masyarakat dan mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan. Serta menyeimbangkan kebutuhan dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tria Selvia -
Nama : Tria Selvia 

NPM : 2213053258 

Analisis Jurnal Mata Kuliah Pendidikan Nilai dan Moral 

Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh 

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi semenjak Aceh diberikan status khusus melalui Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonomi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam . Berdasarkan peraturan tersebut, sistem pendidikan Pemerintah Aceh yang sesuai dengan karakteristik pengembanganistik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin.Penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan untuk mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam. 

Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum Islam terlalu terburu-buru untuk diterapkan, hal ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum Islam tersebut. Penerapan kurikulum Islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,tetapi ketika ditanya lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. 

Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Selly Defi Maharani 2253053024 -
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh pada umumnya berwawasan Islam, dengan indikator sistem manajemen sekolah yang mempunyai nilai transparan, tanggung jawab, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya dan arah Islam menerapkan program Islam sebagaimana ditentukan dalam qanun. Pendidikan nilai dan etika di satuan pengajaran di Aceh diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional mengacu pada pelaksanaan melalui program Islami yang berpedoman pada qanun pendidikan di Aceh Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh bersifat membumi dan berorientasi terhadap kebudayaan Islam berdasarkan syariat Islam di Aceh.Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.Penerapan pendidikan nilai dan moral dilakukan melalui visi sekolah berbasis nilai, strategi pembelajaran berbasis nilai Islami, integrasi nilai Islami dalam setiap mata pelajaran, dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat Islam.Penerapan kurikulum Islam tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama Islam tetapi juga masalah yang lebih luas terkait penerapan nilai-nilai Islam di sekolah, keluarga, dan kehidupan bermasyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Febrianti Azzahra 2213053208 -
Nama : Febrianti Azzahra

NPM : 2213053208


Analisis Jurnal 

Dari jurnal di atas dijelaskan bahwa perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. 

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anis Sarlia -

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 3F

Analisis jurnal

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi sehingga banyak perubahan sosial yang terjadi sangat berpengaruh terhadap perkembangan moralitas yang dimiliki remaja pada zaman modern ini. Pendidikan memegang peranan  penting dalam membentuk nilai dan moral pada peserta didik. 

Seperti halnya dengan sistem pendidikan kurikulum di Aceh yang mengintegrasikan amanat pendidikan nasional yang sudah ditetapkan dengan penerapan kurikulum islami yang berpedoman dengan qanun pendidikan di Aceh yang berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh sesuai dengan kekhususan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Pengintegrasian antara pendidikan nasional dengan kurikulum islami yang dilakukan di Aceh tentunya sama sama memiliki tujuan yang baik dalam mengajarkan dan membentuk nilai dan moral yang baik dalam mengontrol aktivitas individu itu sendiri demi kepentingan seluruh masyarakat maupun individu itu sendiri. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Irvanda Julian Awal 2213053069 -
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 3F

Analisis Jurnal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Arif Rahman Hakim 2213053294 -
Nama: Arif Rahman Hakim
Npm : 2213053294
Kelas: 3F
Analisi soal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH  

Sebagai negara dengan otonomi khusus di bidang agama, kebudayaan, dan politik. Aceh juga telah menjalani pelatihan khusus di bidang ini, dan dalam proses pelaksanaannya, Aceh tidak hanya mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pusat, tetapi juga Kanun Provinsi Aceh. Landasan Kanun adalah implementasi pendidikan Islam di sekolah-sekolah di Aceh idealnya dapat dilaksanakan.
Perubahan Kanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Aceh Nomor 9 Tahun 2015,

Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 1 Pasal 21 adalah pendidikan yang berdasarkan atau dijiwai oleh ajaran Islam. hal tersebut, Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan kelas berdasarkan ajaran Islam. Salah satu hasil dari misi Kanun adalah keberadaan Kurikulum Aceh sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh. Keistimewaan tersebut menjadikan penerapan pendidikan Islam dalam rangka mendidik generasi muda Aceh berakhlak mulia yang mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Penerapan Mantra Islami berdasarkan Perubahan Kanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 di atas

Subjek utama: . Pendidikan dan pengamalan Islam terdiri dari: Warga negara. Matematika/Aritmatika. untuk mengetahui
Sains; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa dan Sastra Indonesia. Inggris; Arab;. pendidikan jasmani dan olahraga. dan sejarah Islam. . Topik konten lokal meliputi: Sejarah Aceh. Tradisi adat istiadat, budaya, kearifan lokal dan keterampilan. Berdasarkan penelitian Sulaiman dkk. Pimpinan sekolah di Aceh secara umum menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada ketentuan Kanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015, Perubahan 5 Kanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, katanya. Untuk memerintah. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Mengadili semua siswa tanpa memandang suku, agama, ras, atau keturunan. Memberdayakan siswa sepanjang hidup mereka. Mengembangkan potensi seluruh peserta didik secara sistematis, terpadu dan tepat sasaran. Memberikan siswa keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan dan kreatifitas. Mendorong partisipasi masyarakat dalam organisasi dan pengelolaan layanan pendidikan. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, keberagaman suku, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. . Efektif, efisien, transparan dan akuntabel
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305 -
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 3F

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam, Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus
yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 3 F

Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh

Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Acch.

Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (Sulaiman, 2017) menjelaskan penerapan qanun tersebut merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh untuk mewujudkan pendidikan Islam di Aceh yang merupakan bagian dari implementasi syariah Islam di Acch.

Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Samina (2015) menguraikan pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami.

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas: 3F
NPM: 2213053133

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.