Diskusi HAN

Diskusi HAN

Diskusi HAN

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 30

Materi diskusi HAN : https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024

Mahasiswa diminta untuk mengkaji/memberikan komentar dari sisi/aspek kajian HAN.

Deadline : Jum'at, 16 Juni 2023


Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Muhammad Iqbal Ramadhani -
Nama : Muhammad Iqbal Ramadhani
Npm : 2216041067

Hukum administrasi negara memainkan peran penting dalam pemilihan walikota dengan menyediakan kerangka kerja untuk organisasi, regulasi, dan pengawasan proses pemilu. Ada beberapa poin penting dari perspektif hukum administrasi negara terhadap pemilihan walikota :

1. Prosedur Pemilihan : Hukum administrasi negara menetapkan prosedur untuk melakukan pemilihan walikota, termasuk proses pencalonan, kualifikasi calon, pendaftaran pemilih, dan mekanisme proses pemungutan suara.
Sangat penting untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang berkualitas bukan dilihat dari sebesar dan sekuat apa kekuatan partai politik yang melatarbelakangi calon tersebut, tapi menurut saya, kualitas pemimpin dilihat dari seberapa jauh pemahaman dirinya terhadap kondisi daerah yang akan dipimpin. Karena, apabila seorang pemimpin telah paham dengan kondisi daerah tersebut, kemungkinan besar dirinya telah menyiapkan garis besar program kerja atau misi yang akan dia jalani selama menjabat. Pemimpin yang berkualitas juga jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi negara, harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menentukan suatu keputusan ataupun kebijakan.

2. Keuangan dan Etika Kampanye: Hukum administrasi negara sering mengatur keuangan dan etika kampanye dalam pemilihan walikota. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye dan perilaku kandidat.
Seperti yang kita tahu, saat ini khususnya tahun 2023 ini, adalah tahun yang mendekati pesta demokrasi. Tentu tak asing lagi dengan istilah serangan fajar, kebanyakan suara dari masyarakat awam dapat dibeli dengan isi amplop dan sembako yang disebar oleh para calon. Saat ini money politik seolah menjadi budaya baru yang menurut saya justru malah budaya negatif. "Calon yang menang adalah calon yang kaya", Rasanya kalimat tersebut sudah tidak bisa dipungkiri kebenarannya. Mengapa demikian? Mayoritas masyarakat yang paham akan politik dan kualitas pemimpin hanya beberapa persen, jauh persentase nya apabila dibandingkan dengan masyarakat awam yang memilih pemimpin dengan alasan telah memberikan mereka amplop yang banyak. Ketimpangan suara antara kaum intelektual (masyarakat paham politik) dengan kaum awam yang tinggi juga seolah mendukung kebenaran kalimat tersebut.

Secara keseluruhan, hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang adil, transparan, dan tertib. Ini memastikan bahwa pemilihan dilakukan sesuai dengan undang-undang, bahwa para kandidat memiliki kedudukan yang setara, dan bahwa hak-hak pemilih dilindungi. Dengan menetapkan aturan dan prosedur yang jelas, hukum administrasi negara membantu menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem pemilu dan legitimasi walikota terpilih.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Chika Aisya Nurfadia -
Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.

Sedangkan menurut kajian hukum administrasi negara ada beberapa syarat dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat umum yang sering dijumpai dalam pemilihan walikota berdasarkan kajian hukum administrasi negara:
1. Kewarganegaraan
Calon walikota harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki keterikatan yang kuat dengan negara dan dapat mewakili kepentingan publik.
2. Usia
Umumnya, calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
3. Kelayakan dan Pendidikan
Beberapa yurisdiksi mungkin menetapkan syarat kelayakan dan pendidikan tertentu untuk menjadi calon walikota. Ini bisa meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja di bidang pemerintahan atau kepemimpinan, atau kualifikasi khusus lainnya yang relevan dengan jabatan walikota.
4. Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan yang mencegah mereka terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi atau objektivitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai walikota. Ini bisa mencakup persyaratan untuk mengundurkan diri dari jabatan atau kegiatan tertentu sebelum mencalonkan diri.
5. Dukungan Publik
Calon walikota sering kali harus mendapatkan dukungan publik dalam bentuk dukungan tanda tangan atau dukungan politik dari partai atau kelompok tertentu sesuai dengan persyaratan hukum setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan demokrasi.
6. Tidak Terkena Sanksi Hukum
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan untuk tidak terkena sanksi hukum atau memiliki catatan kejahatan yang akan menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan tugas kepemimpinan dengan integritas.

Pemilihan walikota dari sudut pandang kajian hukum administrasi negara mencakup aspek prosedural, transparansi, perlindungan hak-hak pemilih, integritas, dan penyelesaian sengketa. Dalam analisis ini, penting untuk mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku dan asas-asas administrasi negara yang relevan dalam memastikan pemilihan walikota yang adil, transparan, dan berintegritas.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069

Dedy Hermawan selaku akademisi FISIP UNIVERSITAS LAMPUNG menjadi narasumber dalam artikel yang berjudul “Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024.” Beliau mengungkapkan bahwa dalam memenangkan kontestasi Pilwakot, faktor individu seperti kinerja dan tingkat popularitas seseorang menjadi penentu tertinggi seseorang dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.

Pemilihan walikota adalah proses demokrasi yang diatur oleh undang-undang administrasi negara yang umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemilihan umum di Indonesia. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengurusi segala hal yang berkaitan dengan proses pemilihan walikota, antara lain: persyaratan calon, tahapan pemilihan, pelaksanaan kampanye pemilihan, etika  berkampanye dan pengumuman hasil pemilihan. Undang-undang administrasi negara juga membatasi penggunaan kekuasaan dan sumber daya publik oleh kandidat selama kampanye pemilu.

Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reguler B

Izin menanggapi terkait berita tersebut, yaitu peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Menurut saya, pelaksanaan pemilihan umum jika dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara maka dilihat dari pengaturan sumber daya manusia (SDM) pejabat terkait. Hukum administrasi negara mengatur beberapa hal, salah satunya organisasi atau institusi. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut sesuai dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Bagaimana masing-masing pejabat yang mencalonkan diri tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintelektual yang dapat dijadikan peluang bagi masing-masing individu tersebut suatu kelebihan dan alasan seseorang untuk dapat memilihnya. Jadi tidak hanya mengandalkan partai politik yang mengusungnya saja.

Pada dasarnya, pemilihan umum harus dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL tetapi pada kenyataannya, pemilihan umum selama ini masih belum mampu menunjukan proses demokrasi yang substantif dan berkualitas seperti tidak adanya money politik, tidak ada kecurangan dan intimidasi. Maka dari itu tanggung jawab aparat pemerintah sebagai pelaksana Hukum Administrasi Negara bertugas mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum dapat berjalan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel agar saat pasangan calon tersebut seperti Rahmat Mirjani Dzausal ataupun Eva Dwiana dapat mempresentasikan visi dan misi dari keinginan pemilihnya tanpa mengedepankan kepentingan politik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan serta merusak tatanan demokrasi ditingkat pemilihan pemimpin wali kota.

Selain itu juga, faktor lain yang menjadikan peluang Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 adalah berdasarkan dengan rekam jejak Beliau pada periode sebelumnya. Apakah selama menjabat sebagai wali kota pada periode sebelumnya membawa kemajuan bagi kota tersebut atau bahkan malah terjadi kemunduran. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara memiliki Prinsip Etika dan Moral Birokrasi yaitu sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada definisi ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.

Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Berdasarkan berita tersebut diketahui bahwa siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik agar pergerakannya menjadi rasional. Kemudian, tingkat kepuasan dari masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas pertahanan yang kuat. Selain itu dipaparkan pula Pilwakot harus memiliki harus memiliki modal logistik yang besar.

Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Syarat untuk siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot menurut pasal 58 UU antara lain ialah :
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat antara lain berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
2. Boleh berasal dari calon perseorangan atau independen.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih.

Hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mencakup aspek transparansi, integritas, dan lain sebagainya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh FITRI WAHYU NIARSEH -
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047
Kelas: Reg B

Jika dikaji dari sisi hukum administrasi negara memang benar terkait pernyataan yang disampaikan oleh Dedy Hermawan memiliki beberapa aspek yang relevan. Hal itu ditunjukkan oleh Pertama, Faktor individu yang dianggap sebagai penentu utama dalam memenangkan kontestasi pilwalkot daripada faktor partai politik pengusung yang dimana hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran personalitas dan popularitas calon dalam politik lokal. Kedua, penting untuk memiliki data dan informasi yanh akurat dalam mengukur popularitas dan elektabilitas calon yang dimana hal ini mencerminkan pentingnya pendekatan yang berbasis data dalam pengambilan keputusan politik. Ketiga, tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai 60% agar petahana dianggap memiliki elektabilitas yang kuat, ini menggambarkan pentingnya kinerja dan dukungan publik dalam mempertahankan posisi petahana dalam pemilihan. Terakhir, diharapkan pemilihan walikota kedepannya lebih fokus pada adu ide dan gagasan daripada terjerat praktik politik uang, karena hal ini akan menunjukkan keinginan untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam proses politik lokal.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pandangan Dedy Hermawan memberikan perspektif penting dalam kajian Hukum Administrasi Negara terkait faktor-faktor dan pentingnya data dalam pemilihan kepala daerah atau pilwalkot.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Kamila Nabila Balqis -
Nama: Kamila Nabila Balqis
NPM: 2216041062

Hukum Administrasi negara mengatur interaksi antara pemerintah dan warganya, serta administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kehadiran Hukum Administrasi Negara diperlukan dalam negara hukum seperti Indonesia, karena semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus legal. Dari berita tersebut, Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan memaparkan pandapatnya bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. dimana peluang pemilihan umum dan hukum administrasi negara memiliki hubungan yang erat karena hukum administrasi negara mencakup aturan dan prosedur yang mengatur proses pemilihan umum serta tata cara pelaksanaannya.

Pemilihan pemimpin, termasuk pemilihan walikota, merupakan salah satu topik penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari hukum tata negara. Hukum administrasi negara adalah studi tentang berbagai bidang administrasi pemerintahan, seperti struktur, fungsi, proses, dan peraturan yang mengatur kegiatan pemerintah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043
KELAS : REG B

Dalam konteks hukum administrasi negara terkait dengan materi tersebut, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Menurut akademisi Dedy Hermawan, faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan Pilwakot. Hal ini mengindikasikan pentingnya popularitas dan elektabilitas seorang calon dalam memperoleh dukungan publik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemilihan yang berdasarkan kinerja dan tingkat popularitas calon menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin. Meskipun faktor individu dianggap penting, partai politik juga memiliki peran dalam Pilwakot. Menurut Dedy Hermawan, partai politik hanyalah "tiket" bagi calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memiliki peran dalam mendukung calon dan memobilisasi basis pemilih. Meskipun tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, partai politik masih memiliki pengaruh dalam menggalang dukungan bagi calon yang mereka usung.

Dalam menjalankan kontestasi Pilwakot, penting untuk mempertimbangkan hasil survei politik. Survei politik dapat memberikan gambaran tentang tingkat popularitas, elektabilitas, dan peluang kandidat. Dedy Hermawan menyarankan agar calon memiliki data yang akurat dan terukur agar langkah-langkah yang diambil menjadi lebih rasional. Meskipun hasil survei tidak menjamin kemenangan, data survei dapat memberikan pandangan tentang dukungan publik dan membantu calon dalam merencanakan strategi kampanye mereka. Selain itu, penting juga memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat. Menurut Dedy Hermawan, tingkat kepuasan masyarakat yang mencapai 60 persen dapat menjadi indikator elektabilitas yang kuat bagi petahana. Respons masyarakat terhadap kinerja petahana dapat memengaruhi peluang kembali terpilihnya petahana dalam Pilwakot. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kinerja petahana dan kepuasan masyarakat dapat menjadi faktor yang mempengaruhi pemilihan kepala daerah. Terakhir, Dedy Hermawan berharap Pilwakot 2024 akan menjadi ajang adu ide dan gagasan. Ia berharap agar pemilihan tersebut bebas dari praktik money politik dan kembali mengutamakan persaingan berdasarkan gagasan dan visi pemimpin yang diusung. Dalam konteks hukum administrasi negara, penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan, serta mendorong partisipasi politik yang berkualitas dan adil.

Dalam konteks hukum administrasi negara, ada juga beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam Pilwakot:
1. Undang-Undang Dasar 1945: Undang-Undang Dasar Indonesia adalah landasan hukum utama yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia. Banyak prinsip-prinsip dasar yang terkait dengan administrasi negara dapat ditemukan di dalamnya, termasuk mengenai pembagian kekuasaan, kewenangan, dan proses demokrasi.

2. Undang-Undang Pemilihan: Ada undang-undang khusus yang mengatur pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan walikota. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, seperti persyaratan pencalonan, proses pemilihan, pendanaan kampanye, dan pelaporan keuangan.

3. Peraturan Daerah: Di tingkat daerah, terdapat peraturan-peraturan daerah yang mengatur administrasi negara dan pemilihan kepala daerah, termasuk walikota. Peraturan daerah ini bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, jadi penting untuk mempelajari peraturan daerah yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.

4. Ketentuan Etika dan Tata Tertib: Dalam konteks administrasi negara, terdapat pula ketentuan-ketentuan etika dan tata tertib yang mengatur perilaku para pejabat publik, termasuk kandidat dan calon kepala daerah. Hal ini dapat melibatkan larangan korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Selain aspek hukum tersebut, penting juga untuk mempertimbangkan aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan pilkada, seperti pengawasan, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilu agar dapat memandang hal tersebut lebih luas dalam aspek HAN.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -
Nama: Ahmad Fauzan Firdaus
Npm: 2216041060

Dalam kajian HAN (Hukum, Administrasi, dan Normatif), penting untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah di Bandar Lampung, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan pelaksanaannya. Aspek hukum akan melibatkan aturan mengenai persyaratan calon, mekanisme pencalonan, pengaturan kampanye, dan pengawasan dana kampanye. Selain itu, aspek administratif perlu diperhatikan, seperti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur proses pemilihan, verifikasi dukungan, dan pengelolaan data pemilih. Sementara itu, aspek normatif akan melibatkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, dan integritas yang harus ditegakkan dalam setiap tahapan Pilwakot, termasuk penggunaan kekuasaan dan sumber daya secara adil dan tidak diskriminatif.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -
Nama : Ade Rahma Anggraini
NPM : 2216041049

Dalam konteks kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), ada beberapa aspek yang dapat diperhatikan terkait dengan peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 di Bandar Lampung, yang pertama ada aspek hukum administrasi pemilihan, Dalam Pilwakot, penting untuk memperhatikan aspek hukum administrasi pemilihan. Ini mencakup prosedur dan ketentuan yang mengatur pemilihan, seperti peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, pemilihan, kampanye, dan pemilihan umum secara umum. Para kandidat harus memastikan mereka memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan untuk menjadi calon walikota. yang kedua ada partisipasi politik yaitu Pilwakot melibatkan partisipasi politik dari berbagai pihak, termasuk partai politik, calon kandidat, dan masyarakat. Aspek kajian HAN akan melihat bagaimana partisipasi politik dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Penting bagi para kandidat untuk menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam upaya mereka memperoleh dukungan dari masyarakat. selanjutnya ada Kinerja dan Responsivitas Pemerintah: Dalam kajian HAN, kinerja pemerintah merupakan aspek penting yang harus dievaluasi. Bagaimana kinerja petahana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan merespons aspirasi publik dapat memengaruhi elektabilitas mereka. Evaluasi kinerja pemerintah dapat melibatkan pemantauan kepuasan masyarakat, pengukuran indikator kinerja, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan publik. Dalam hal ini, tingkat kepuasan masyarakat yang disebutkan sebesar 60 persen dapat menjadi acuan untuk mengevaluasi elektabilitas petahana.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Dalam berita tersebut, Dedy Hermawan, akademisi FISIP Universitas Lampung memberikan pendapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana pada Pilkada Bandar Lampung 2024. Ia mengatakan, faktor personal menjadi penentu penting seseorang memenangkan Pilwakot.

Ia menyarankan, siapa pun yang mencalonkan diri di Pilwakot harus memiliki popularitas tinggi dan dukungan elektabilitas dari survei politik agar gerakannya rasional.

Dalam kajian HAN, pemilihan petahana dalam konteks pemilihan walikota memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa komentar dari studi HAN tentang peluang pemilihan walikota petahana:

1. Kinerja dan Prestasi: Petahana yang berkinerja baik dan berprestasi dalam kepemimpinan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilihan walikota.

2. Popularitas dan kepuasan masyarakat: Jika mayoritas masyarakat puas dengan kinerja dan kebijakan petahana, maka dia memiliki peluang yang lebih baik untuk memenangkan pemilu.

3. Reputasi integritas dan etika: Mempertahankan reputasi integritas dan etika oleh petahana merupakan pertimbangan penting untuk dukungan masyarakat.

4. Visi dan rencana kerja: Petahana yang memiliki visi yang jelas untuk masa depan daerahnya dan rencana kerja yang komprehensif cenderung mendapatkan dukungan yang lebih besar.

5. Dinamika politik lokal: Memiliki partai atau kelompok tertentu mendukung atau menentang petahana dapat mempengaruhi peluangnya untuk memenangkan pemilihan walikota.

Dalam kajian HAN, penting untuk menganalisis dan mengevaluasi secara komprehensif berbagai aspek tersebut guna mendapatkan gambaran akurat tentang peluang petahana dalam pemilihan walikota.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Putri Ajeng Ardita -
NAMA : PUTRI AJENG ARDITA
KELAS : REG B
NPM : 2216041071
Pernyataan dari akademisi Dedy Hermawan memberikan pandangan yang penting dalam konteks Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024. Dia menekankan bahwa faktor individu memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan hasil pemilihan, lebih penting daripada faktor partai politik pengusung. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kinerja dan popularitas seorang kandidat dalam memenangkan kontestasi politik.

Pernyataan tersebut juga mengangkat isu terkait dengan Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPD Gerindra Lampung, yang tidak secara otomatis memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi hanya karena dia adalah kader partai politik. Ini menunjukkan bahwa popularitas dan elektabilitas seseorang tidak hanya ditentukan oleh afiliasi partai politik, tetapi oleh kinerja dan citra pribadi yang dibangun.

Selain itu, penekanan pada pentingnya data dan survei politik juga menjadi poin yang menarik. Dedy Hermawan menyarankan agar calon-calon Pilwakot memiliki dukungan popularitas dan elektabilitas yang tinggi berdasarkan survei politik, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terukur dan rasional. Dengan memiliki data yang kuat, calon dapat memahami peluang mereka dan membangun strategi yang tepat untuk mencapai kemenangan.

Pentingnya kepuasan masyarakat juga ditekankan dalam tanggapan tersebut. Dedy Hermawan menyebutkan bahwa kepuasan masyarakat harus mencapai tingkat yang signifikan, seperti 60 persen, untuk mengindikasikan elektabilitas yang kuat bagi petahana. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja yang baik dan apresiasi dari masyarakat dapat memberikan keuntungan elektoral.

Terakhir, harapan Dedy Hermawan untuk Pilwakot 2024 adalah adanya adu gagasan dan ide, serta kebebasan dari praktik politik uang (money politik). Hal ini menekankan pentingnya kontestasi yang berfokus pada visi, misi, dan gagasan untuk kemajuan kota, bukan sekadar permainan finansial. Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dan partisipasi publik yang sehat dalam proses pemilihan.

Secara keseluruhan, tanggapan ini memberikan pandangan yang menekankan pentingnya faktor individu, kinerja, popularitas, data, kepuasan masyarakat, dan adu gagasan dalam Pilwakot. Hal ini mendukung proses demokrasi yang transparan, berbasis informasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh MUHAMMAD RAFLI IRWANSYAH -
Nama:Muhammad Rafli Irwansyah
NPM:2216041074
Artikel itu menyebut Rahmat Mirzani Djausal adalah anggota Partai Gerindra, salah satu partai politik besar di Indonesia. Hal tersebut juga menyebut Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya disebut-sebut sebagai bakal calon wali kota pada 2018, namun tidak mencalonkan diri.
akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.

Artikel tersebut menunjukkan bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki peluang yang baik untuk memenangkan pemilihan, karena mereka dianggap sebagai tokoh populer di Bandar Lampung. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilihan masih beberapa tahun lagi, dan banyak hal dapat berubah antara sekarang dan nanti. Kandidat potensial lainnya dapat muncul, dan lanskap politik dapat berubah .

Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.

Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Nefringga Amalia -
Nama : Nefringga Amalia
NPM   : 2216041078
Kelas  : Reg B

Dalam artikel yang suka di baca membahas mengenai pemilihan wali kota,hukum administrasi negara memainkan peran penting dalam pemilihan wali kota. Berikut adalah beberapa peran yang dimainkan oleh hukum administrasi negara dalam proses pemilihan wali kota:

1.Regulasi Pemilihan: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan regulasi terkait pemilihan wali kota. Ini mencakup persyaratan kelayakan calon, prosedur pendaftaran calon, batas waktu, prosedur pengawasan, dan lain-lain. Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemilihan wali kota dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.Penyelenggaraan Pemilihan: Hukum administrasi negara juga mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan wali kota. Hal ini mencakup pembentukan badan pemilihan, tugas dan tanggung jawab mereka, proses pemungutan suara, penghitungan suara, penanganan gugatan dan sengketa pemilihan, serta tata cara pelantikan wali kota yang terpilih.

3.Pengawasan dan Sanksi: Hukum administrasi negara memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan wali kota. Ini melibatkan pemantauan proses pemilihan untuk memastikan keberlangsungan yang adil dan transparan. Jika terdapat pelanggaran atau kecurangan, hukum administrasi negara memberikan landasan hukum untuk mengambil tindakan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran hukum.

4.Perlindungan Hak Pemilih: Hukum administrasi negara melindungi hak pemilih dalam pemilihan wali kota. Ini mencakup memastikan bahwa pemilih memiliki akses yang mudah dan adil untuk memberikan suara, melindungi kerahasiaan suara, mencegah intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, dan mengatasi masalah lain yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan.

5.Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Hukum administrasi negara juga menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilihan wali kota. Ini termasuk prosedur banding, pengajuan gugatan, dan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum yang ditetapkan.

Dalam keseluruhan, hukum administrasi negara bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan wali kota dilaksanakan secara demokratis, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042
Kelas: Reguler B

Artikel tersebut membahas peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota tahun 2024. Akademisi dari Fisip Universitas Lampung, Dedy Hermawan sebagai narasumber mengatakan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pemilihan Walikota jika dibandingkan dengan faktor lain seperti faktor partai politik pengusung.

Dalam hukum administrasi negara, pemilihan walikota adalah aspek penting dalam proses demokrasi. Pemilihan walikota biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

Proses pemilihan walikota umumnya melibatkan partisipasi publik melalui pemilihan umum. Pemilihan umum ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih calon walikota yang dianggap paling sesuai untuk memimpin pemerintahan daerah tersebut. Prosedur pemilihan walikota dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, namun ada syarat umum yang biasanya berlaku.

Berikut adalah syarat umum dalam pemilihan walikota di dalam hukum administrasi negara:

1. Kelayakan dan syarat calon: Undang-undang atau peraturan daerah biasanya mengatur persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon walikota. Hal ini dapat mencakup persyaratan kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan pengalaman.

2. Penentuan calon: Biasanya ada mekanisme untuk menentukan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan walikota. Hal ini dapat melibatkan partai politik, kelompok masyarakat, atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

3. Kampanye dan pendanaan: Calon walikota memiliki hak untuk mengadakan kampanye politik agar dapat memperoleh dukungan dari pemilih. Namun, terdapat juga aturan yang mengatur tentang pendanaan kampanye, transparansi, dan batasan-batasan tertentu untuk mencegah praktik korupsi atau kecurangan.

4. Proses pemilihan: Proses pemilihan walikota meliputi registrasi pemilih, penentuan tempat pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Biasanya, ada lembaga pemilihan yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini dan memastikan kelancaran serta keadilan pemilihan.

5. Pengawasan dan penyelesaian sengketa: Setelah pemilihan, terdapat mekanisme pengawasan untuk memastikan keabsahan dan keadilan pemilihan. Jika terdapat sengketa atau keluhan terkait proses pemilihan, biasanya ada badan atau lembaga yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut.

Pemilihan walikota dalam hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan pemerintahan lokal yang stabil, transparan, dan akuntabel. Proses pemilihan yang adil dan demokratis merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis pada demokrasi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Meitha Agnes -
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menjalankan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan suatu acara penting bagi negara dalam menentukan pemimpin mana yang akan melanjutkan pemerintahan ini. Selain itu, dalam Hukum Administrasi Negara juga berperan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi jalannya pemilihan agar proses yang didapatkan dan hasil yang didapatkan secara adil, transparan, dan demokratis.

Dalam Artikel di atas menjabarkan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024. Seorang Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan menyebutkan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan juga adanya tingkat popularitas seseorang. Ia juga menjelaskan bahwa "Memiliki data supaya langkahnya terukur, jadi kuat elektabilitasnya baik dari jalur perseorangan atau independent itu punya konsekuensinya masing-masing, seberapa besar peluang itu dapat dilihat berdasarkan data misalnya hasil surveynya itu menjadi gambaran," Oleh sebab itu, dengan adanya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, seorang Pilwakot dapat terpilih sehingga pergerakanya menjadi rasional. Oleh sebab itu, diharapkan setiap calon Pilwakot dapat menjunjung setiap hukum yang berlaku hingga tidak ada kecurangan hanya demi tahta semata.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Dian Magista maharani -
Nama : Dian magista maharani
Npm : 2216041070

Dalam artikel tersebut membahas mengenai pendapat dedy hermawan mengenai peluang rahmat mirzani djausal dan eva dwiana dalam pilwakot 2024. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu seperti kinerja dan popularitas menjadi penentu dibandingankan faktor partai politik.

Dalam hukum administrasi negara terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi peluang persiangan , seperti :

1. Persyaratan Kelayakan: Biasanya, ada persyaratan kelayakan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota. Ini dapat mencakup persyaratan usia, kewarganegaraan, pendidikan, pengalaman kerja, dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Jika seorang individu memenuhi persyaratan tersebut, mereka dapat bersaing untuk menjadi wali kota.

2.Proses Pemilihan: Proses pemilihan wali kota dapat bervariasi, mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat hingga pemilihan oleh lembaga legislatif atau dewan kota.

3. Persaingan Politik: Persaingan politik dalam konteks pemilihan wali kota sangat penting. Calon perlu membangun dukungan politik dari partai politik, kelompok kepentingan, dan masyarakat umum untuk meningkatkan peluang mereka dalam memenangkan pemilihan. Faktor-faktor seperti popularitas, visi kepemimpinan, rekam jejak, dan kemampuan untuk memobilisasi dukungan politik dapat mempengaruhi peluang persaingan.

4. Penilaian Publik: Opini dan penilaian publik terhadap calon wali kota juga dapat mempengaruhi peluang persaingan. Citra publik, kepercayaan masyarakat, dukungan pemilih,
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Qaisara Najla -
Nama : Qaisara Najla
NPM : 2216041066

Hukum Administrasi Negara di dalamnya terdapat unsur yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan serta hubungan atau interaksi dari masyarakat dan pemerintah. Dalam sebuah pemilihan umum diperlukan peran dari Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu.

Pada artikel diatas membahas tentang peluang Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam pemilihan walikota 2024. Pada artikel tersebut, Bapak Dedy Hermawan selaku aktifis akademisi FISIP UNILA menyampaikan beberapa pernyataan yang sesuai dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. Beliau menyatakan bahwa faktor individu menjadi faktor utama dalam memenangkan pemilihan daripada faktor lain seperti partai politik yang menunjukan maupun pengakuan peran personalitas calon dalam politik lokal. selanjutnya, pentingnya penekanan data dan survei politik juga menjadi salah satu poin. Dimana, dalam artikel tersebut narasumber memberikan saran kepada pasangan calon yang ikut dalam pilwakot untuk memiliki dukungan popularitas dan elektabilitas yang tinggi dalam survei politik. Dengan ini, calon akan dapat dengan mudah memahami situasi dan memperkirakan peluang untuk membangun strategi yang tepat dalam mencapai kemenangan. selain itu, perlu memperhatikan kepuasan masyarakat yang harus mencapai tingkatan tertentu sehingga dapat meyakinkan masyarakat untuk memilih calon dalam pilwakot.

Sebagai penutup, harapan narasumber bahwa pemilihan walikota kedepannya dapat lebih berfokus pada persaingan ide dan gagasan daripada politik uang sehingga integritas dan demokrasi tetap dapat terjaga dan terlaksana dengan baik di dalamya. secara garis besar, Dedy Hermawan selaku narasumber menjelaskan tentang faktor faktor pendukung dalam pemilihan pemimpin daerah melalui perspektif atau sudut pandang kajian hukum administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Lathifa Puspita Ningrum -
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050

Dari berita yang saya baca dapat diketahui jika siapa saja yang mengajukan diri menjadi calon dalam Pilwakot harus lah memiliki popularitas dukungan dari masyarakat, adanya survey politik akan jejak pergerakannya, tingkat dari kepuasan masyarakat yang harus mencapai 60%.

Dalam Hukum administrasi negara pilwakot di dasarkan juga pada asas Luber yaitu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Untuk menuju terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis serta tanpa kecurangan.

Hukum Administrasi Negara memberikan peran sebagai produser pemilihan walikota yang efektif, efisien dan keterbukaan antara masyarakat dan juga pemerintah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Dalam hal kajian hukum administrasi negara, artikel tersebut mencakup beberapa aspek yang relevan, seperti faktor individu dalam pemilihan umum, peran partai politik, elektabilitas, dan kepuasan masyarakat. Berikut ini adalah kajian dan komentar dari sisi hukum administrasi negara terhadap artikel tersebut:
1. Faktor Individu dalam Pemilihan Umum:
Artikel tersebut menekankan bahwa faktor individu memiliki peranan penting dalam memenangkan kontestasi pemilihan umum. Dalam konteks hukum administrasi negara, hal ini dapat dikaitkan dengan prinsip demokrasi yang mengakui hak setiap individu untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan berdasarkan kualitas dan popularitas mereka. Prinsip ini juga menekankan pentingnya proses pemilihan yang adil, terbuka, dan kompetitif.
2. Peran Partai Politik:
Menurut artikel, partai politik dianggap bukan faktor penentu kemenangan dalam pemilihan umum. Meskipun partai politik memiliki peran penting dalam mengusung kandidat dan memberikan dukungan organisasi, faktor individual seperti kinerja dan popularitas masih dianggap lebih penting dalam menarik dukungan pemilih. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memainkan peran penting sebagai pengorganisasi dan penggerak politik, namun pemilih memiliki kebebasan untuk mengevaluasi kualitas individu calon tanpa terlalu tergantung pada partai politik.
3. Elektabilitas dan Survei Opini Publik:
Artikel menekankan pentingnya elektabilitas dan hasil survei dalam mengevaluasi peluang kemenangan calon dalam pemilihan umum. Dalam kajian hukum administrasi negara, survei opini publik dapat memberikan wawasan mengenai dukungan masyarakat terhadap calon dan memengaruhi strategi kampanye serta keputusan pemilih. Meskipun survei tidak menjadi satu-satunya penentu kemenangan, hasilnya dapat menjadi gambaran awal bagi calon untuk mengukur popularitas dan elektabilitas mereka.
4. Kepuasan Masyarakat dan Kinerja Petahana:
Artikel menyebutkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai 60 persen sebagai indikator elektabilitas petahana yang kuat. Dalam hukum administrasi negara, kinerja petahana memiliki pengaruh signifikan terhadap kepuasan masyarakat. Evaluasi kinerja yang baik dari petahana dapat memberikan kepercayaan dan dukungan pemilih. Namun, kajian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi metode yang objektif dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan bagaimana hal itu dapat mencerminkan elektabilitas petahana.
5. Modal Logistik dan Penghindaran Money Politik:
Artikel menyampaikan harapan agar pemilihan umum bebas dari praktik money politik dan lebih berfokus pada adu ide dan gagasan. Dalam konteks hukum administrasi negara, modal logistik yang cukup penting untuk memfasilitasi proses pemilihan yang adil dan merata bagi semua masyarakat. Penggunaan modal logistik yang besar dan praktik money politik dapat mengancam integritas dan transparansi pemilihan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh SEPTIANA BR SILALAHI -
Nama : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM. : 2216041044
KELAS: REG B
Pemberitaan di atas terkait dengan kemungkinan terpilihnya Rahmat Mirzani Jausal dan Eva Dwyana pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung (Pilwaukt) 2024. Dalam konteks penelitian hukum tata negara, berita ini memuat beberapa aspek yang relevan.

1. Modal logistik dan benturan ide-ide: Menurut berita, kandidat yang mencalonkan diri di Pilwakot harus memiliki modal logistik yang besar. Pirwakot 2024 juga diharapkan menjadi ajang adu ide dan gagasan. Aspek ini tidak terlalu relevan dengan hukum administrasi negara, tetapi mencerminkan pentingnya wacana politik berbasis ide dalam konteks administrasi nasional.

2. Faktor Individu dan Dukungan Partai Politik Dalam kajian hukum tata negara, faktor individu dan peran partai politik dalam sengketa politik menjadi penting. Faktor individu memiliki pengaruh terbesar dalam memenangkan turnamen Pilwakot, namun dukungan partai politik hanyalah tiket. Hal ini menunjukkan bahwa karakter, rekam jejak, dan popularitas seorang kandidat dapat menentukan kemenangan.

3. Kepuasan Masyarakat: Berita tersebut juga menyatakan bahwa kepuasan masyarakat harus mencapai 60% karena merupakan indikator kuat kelayakan incumbent. Dalam kajian hukum administrasi negara, kepuasan publik terhadap kinerja bisa menjadi faktor kunci dalam menentukan kemungkinan memenangkan pemilu.
4. Jajak pendapat politik dan kelayakan: Berita menyebutkan pentingnya jajak pendapat politik dalam menentukan peringkat persetujuan dan kelayakan kandidat. Dalam kajian hukum administrasi negara, jajak pendapat politik dapat menjadi alat penting dalam mengukur dukungan publik terhadap kandidat dan membantu kandidat mengambil langkah terukur dan rasional dalam kampanyenya.
Secara keseluruhan, berita menyoroti faktor-faktor yang dapat memengaruhi peluang kandidat untuk memenangkan Pilwakot Bandar Lampung 2024, termasuk peran individu, partai politik, jajak pendapat politik, kepuasan masyarakat, modal logistik, persaingan ide dan imajinasi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080

Dedy Hermawan selaku akademisi FISIP UNIVERSITAS LAMPUNG menjadi narasumber dalam artikel yang berjudul “Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024.” Beliau mengungkapkan bahwa dalam memenangkan kontestasi Pilwakot, faktor individu seperti kinerja dan tingkat popularitas seseorang menjadi penentu tertinggi seseorang dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, ada beberapa syarat umum yang sering diterapkan dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat tersebut dapat berbeda antara negara dan wilayah, oleh karena itu, saya akan memberikan gambaran umum mengenai beberapa syarat yang biasa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk walikota:
1. Kewarganegaraan: Calon walikota biasanya harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap negara dan konstitusi yang berlaku.
2. Usia: Syarat usia juga umumnya diberlakukan dalam pemilihan walikota. Calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk memenuhi persyaratan kepemimpinan.
3. Status Pemilih Terdaftar: Calon walikota harus terdaftar sebagai pemilih yang sah dalam wilayah pemilihan yang relevan. Ini menjamin bahwa mereka memenuhi persyaratan partisipasi demokrasi dan memiliki keterlibatan yang baik dengan masyarakat setempat.
4. Tidak ada Hambatan Hukum: Sebagian besar sistem pemilihan mengharuskan calon walikota untuk tidak memiliki hambatan hukum tertentu. Hal ini dapat mencakup larangan terhadap mereka yang memiliki catatan pidana serius, keuangan yang buruk, atau pelanggaran etika tertentu yang diatur oleh undang-undang.
5. Syarat Pendidikan: Beberapa yurisdiksi dapat mempersyaratkan tingkat pendidikan tertentu bagi calon walikota. Misalnya, mereka mungkin harus memiliki gelar sarjana atau tingkat pendidikan yang setara untuk memenuhi syarat sebagai calon.
6. Dukungan Partai Politik atau Persyaratan Pencalonan: Terkadang, calon walikota harus memperoleh dukungan partai politik tertentu atau memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh hukum setempat untuk dapat mencalonkan diri.
Namun, perlu dicatat bahwa persyaratan yang telah disebutkan di atas dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi lokal. Oleh karena itu, sangat penting untuk merujuk pada undang-undang pemilihan setempat dan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai persyaratan pemilihan walikota dalam Pilwakot 2024 di wilayah yang bersangkutan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Adinda Yunia Putri -
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Dari yang saya analisis artikel tersebut membahas peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, selaku akademisi dari FISIP Universitas Lampung dan juga sebagai narasumber mengatakan bahwa faktor individu akan menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain. Menurutnya partai politik bukan penentu kemenangan, tetapi bagaimana kinerja serta tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Lalu memberi saran kepada siapa saja yang akan maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.

Sedangkan dari sisi Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Berikut adalah beberapa peran dalam pemilihan walikota di dalam hukum administrasi negara:
1.Regulasi Pemilihan: Ini mencakup persyaratan kelayakan calon, prosedur pendaftaran calon, batas waktu, prosedur pengawasan, dan lain-lain

2.Penyelenggaraan Pemilihan: Hal ini mencakup pembentukan badan pemilihan, tugas dan tanggung jawab mereka, proses pemungutan suara, penghitungan suara, penanganan gugatan dan sengketa pemilihan, serta tata cara pelantikan wali kota yang terpilih.

3.Pengawasan dan Sanksi: Ini melibatkan pemantauan proses pemilihan untuk memastikan keberlangsungan yang adil dan transparan.

4.Perlindungan Hak Pemilih: Ini mencakup memastikan bahwa pemilih memiliki akses yang mudah dan adil untuk memberikan suara, melindungi kerahasiaan suara, mencegah intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, dan mengatasi masalah lain yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan.

5.Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilihan wali kota. termasuk prosedur banding, pengajuan gugatan, dan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum yang ditetapkan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065

Dari Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Pemilihan walikota adalah proses demokrasi yang diatur oleh undang-undang administrasi negara yang umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemilihan umum di Indonesia. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengurusi segala hal yang berkaitan dengan proses pemilihan walikota, antara lain: persyaratan calon, tahapan pemilihan, pelaksanaan kampanye pemilihan, etika berkampanye dan pengumuman hasil pemilihan. Undang-undang administrasi negara juga membatasi penggunaan kekuasaan dan sumber daya publik oleh kandidat selama kampanye pemilu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Miftahul Khoiri Abdallah -
Dalam konteks hukum administrasi negara, artikel tersebut menggambarkan pandangan dari Dedy Hermawan, seorang akademisi, mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi peluang kemenangan Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024. Dedy Hermawan menekankan pentingnya faktor individu, kinerja, popularitas, dan elektabilitas sebagai penentu utama dalam kontestasi politik, dengan partai politik hanya menjadi tiket atau alat untuk mencapai kemenangan.

Berikut adalah beberapa pendapat dari perspektif hukum administrasi negara terkait artikel tersebut:

1. Faktor Individu sebagai Penentu Kemenangan: Pendapat Dedy Hermawan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan kontestasi Pilwakot sesuai dengan realitas politik yang melibatkan pemilih yang berkesadaran tinggi dan pemilih yang mempertimbangkan kualitas calon. Secara hukum administrasi negara, hal ini menunjukkan bahwa popularitas dan elektabilitas calon dapat memengaruhi hasil pemilihan, terutama jika calon memiliki track record yang baik dan terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat.

2. Peran Partai Politik: Meskipun Dedy Hermawan mengatakan bahwa partai politik bukanlah faktor penentu kemenangan, namun peran partai politik dalam Pilwakot tetap penting. Partai politik merupakan pengusung calon dan dapat memberikan dukungan organisasi, sumber daya, dan jaringan politik yang membantu calon untuk memenangkan pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memiliki peran penting dalam mendukung proses demokrasi dan membantu memastikan keberlanjutan pemerintahan yang stabil.

3. Survei Opini Publik: Dedy Hermawan menekankan pentingnya melakukan survei opini publik sebagai acuan untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon. Pendapat ini sejalan dengan pendekatan ilmiah yang melibatkan analisis data dan informasi untuk mengambil keputusan yang rasional dalam proses pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, survei opini publik dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan informasi tentang preferensi pemilih dan mendasarkan keputusan politik pada data yang akurat.

4. Kepuasan Masyarakat: Dedy Hermawan juga menyoroti pentingnya tingkat kepuasan masyarakat dalam menentukan elektabilitas petahana. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi dasar hukum administrasi negara. Keberhasilan petahana dalam memenuhi harapan masyarakat dan mencapai tingkat kepuasan yang tinggi dapat menjadi faktor penting dalam mempertahankan atau kehilangan elektabilitasnya.

5. Modal Logistik dan Adu Gagasan: Dalam konteks hukum administrasi negara, modal logistik yang memadai diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan yang transparan, adil, dan demokratis. Pada saat yang sama, adu ide dan gagasan yang berkualitas juga penting dalam proses pemilihan untuk memastikan pemilih memiliki pilihan yang beragam dan dapat memilih berdasarkan program dan visi-misi calon.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Devan Farid Hidayat -
Nama: Devan Farid Hidayat
Npm: 2216041064

Dalam pandangan Dedy Hermawan, seorang akademisi dari FISIP Unila, faktor individu memiliki peran yang dominan dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024, dibandingkan dengan peranan partai politik. Dedy menekankan bahwa kinerja dan popularitas seorang kandidat menjadi penentu utama dalam meraih kemenangan, sedangkan partai politik hanya berfungsi sebagai akses menuju kesuksesan. Selain itu, Dedy juga menyoroti bahwa popularitas dan elektabilitas Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPD Gerindra Lampung, tidak sepenuhnya tergantung pada dukungan partainya. Ia juga menganggap hasil survei politik berperan penting dalam menentukan peluang kemenangan, termasuk untuk Eva Dwiana yang disebut-sebut tidak akan maju sebagai calon walikota dari PDI Perjuangan. Dedy mendorong setiap kandidat untuk memperoleh dukungan yang tinggi dalam hal popularitas dan elektabilitas, dan berharap agar Pilwalkot 2024 menjadi ajang kompetisi ide dan gagasan yang bebas dari praktik politik uang.

Dalam konteks perspektif hukum administrasi negara, penting bagi mahasiswa untuk menyoroti perlunya pelaksanaan Pilwalkot dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Partisipasi publik yang lebih besar dalam proses politik serta menjaga integritas dan moralitas kepemimpinan menjadi aspek penting yang harus ditekankan. Selain itu, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang mengatur Pemilihan Walikota menjadi faktor krusial dalam memastikan terlaksananya proses yang adil dan merata bagi semua peserta
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Adinda Safa salsabilah -
Adinda safa salsabilah
2216041079

Dalam artikel tersebut membahas mengenai pendapat dedy hermawan mengenai peluang rahmat mirzani djausal dan eva dwiana dalam pilwakot 2024. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu seperti kinerja dan popularitas menjadi penentu dibandingankan faktor partai politik.Proses pemilihan walikota umumnya melibatkan partisipasi publik melalui pemilihan umum.
syarat umum dalam pemilihan walikota di dalam hukum administrasi negara:

1. Kelayakan dan syarat calon: Undang-undang atau peraturan daerah biasanya mengatur persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon walikota.
2. Penentuan calon: Biasanya ada mekanisme untuk menentukan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan walikota. Hal ini dapat melibatkan partai politik, kelompok masyarakat, atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Kampanye dan pendanaan: Calon walikota memiliki hak untuk mengadakan kampanye politik agar dapat memperoleh dukungan dari pemilih. Namun, terdapat juga aturan yang mengatur tentang pendanaan kampanye, transparansi, dan batasan-batasan tertentu untuk mencegah praktik korupsi atau kecurangan.
4. Proses pemilihan: Proses pemilihan walikota meliputi registrasi pemilih, penentuan tempat pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
5. Pengawasan dan penyelesaian sengketa: Setelah pemilihan, terdapat mekanisme pengawasan untuk memastikan keabsahan dan keadilan pemilihan.

Pemilihan walikota dalam hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan pemerintahan lokal yang stabil, transparan, dan akuntabel.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh Alya Adila -
NAMA: ALYA ADILA
NPM: 2216041054

Artikel tersebut membahas tentang peluang terpilihnya Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Menurut akademisi Dedy Hermawan, faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan Pilwakot. Hal ini mengindikasikan pentingnya popularitas dan elektabilitas seorang calon dalam memperoleh dukungan publik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemilihan yang berdasarkan kinerja dan tingkat popularitas calon menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin. Meskipun faktor individu dianggap penting, partai politik juga memiliki peran dalam Pilwakot. Menurut Dedy Hermawan, partai politik hanyalah "tiket" bagi calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memiliki peran dalam mendukung calon dan memobilisasi basis pemilih. Meskipun tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, partai politik masih memiliki pengaruh dalam menggalang dukungan bagi calon yang mereka usung.

Dalam menjalankan kompetisi Pilwakot, penting untuk mempertimbangkan hasil survei politik. Survei politik dapat memberikan gambaran tentang tingkat popularitas, elektabilitas, dan peluang kandidat. Dedy Hermawan menyarankan agar calon memiliki data yang akurat dan terukur agar langkah-langkah yang diambil menjadi lebih rasional. Meskipun hasil survei tidak menjamin kemenangan, data survei dapat memberikan pandangan tentang dukungan publik dan membantu calon dalam merencanakan strategi kampanye mereka. Selain itu, penting juga memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat. Menurut Dedy Hermawan, tingkat kepuasan masyarakat yang mencapai 60 persen dapat menjadi indikator elektabilitas yang kuat bagi petahana. Respons masyarakat terhadap kinerja petahana dapat memengaruhi peluang kembali terpilihnya petahana dalam Pilwakot.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kinerja petahana dan kepuasan masyarakat dapat menjadi faktor yang mempengaruhi pemilihan kepala daerah. Terakhir, Dedy Hermawan berharap Pilwakot 2024 akan menjadi ajang adu ide dan gagasan. Ia berharap agar pemilihan tersebut bebas dari praktik money politik dan kembali mengutamakan persaingan berdasarkan gagasan dan visi pemimpin yang diusung. Dalam konteks hukum administrasi negara, penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan, serta mendorong partisipasi politik yang berkualitas dan adil.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN -
Nama : Muhammad Naufal Zakwan
Npm : 2216041058
Saya sependapat dengan Pak Deddy Hermawan bahwa faktor utama seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai walikota untuk menang bukanlah seberapa besar partai yang dianutnya, tetapi bagaimana kualitas setiap calon mengukur kepuasan masyarakat. Lalu saya juga setuju dengan pendapat bahwa pilkada harus bebas dari politik uang. Dalam keadaan seperti itu, hukum administrasi nasional telah memainkan peran penting dalam mengawasi jalannya roda pemilu, menjadikan pemilu mendatang benar-benar tempat bagi rakyat untuk memilih wakilnya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

oleh amellia amanda fitri -
Amellia amanda fitri
2216041073
Reg B
Dedy Hermawan memaparkan pandapatnya soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang.

Ia mengungkapkan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung
Menurutnya, sosok Rahmat Mirzani Djausal sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung tidak semerta-merta menjadikanya populer dan memiliki elektabilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan kader partainya.

Lalu sosok Eva Dwiana yang dikabarkan tidak akan maju sebagai Bakal Calon Walikota dari partai PDI Perjuangan, faktor kemenangan kedua nama tersebut dapat dilihat dari hasil survey-survey yang dilakukan.
Ia menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.