Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 33

Diskusi :

Mahasiswa di minta memberikan tanggapan tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Sherina Rachmadani -
Nama: Sherina Rachmadani
Npm : 2216041046
Kelas : Reguler B
Sebagai negara demokrasi, saya percaya bahwa kebebasan pers merupakan kebebasan berekspresi. Pernyataan dari gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita terkait acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sebagai seorang pemimpin daerah, gubernur seharusnya memahami dan mendukung peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan memiliki tugas penting untuk melaporkan peristiwa secara obyektif dan memberikan publik akses terhadap berbagai perspektif.

Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita hanya karena acara tersebut menjadi viral di media sosial dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengontrol informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ini berpotensi menimbulkan praktek otoritarianisme yang merugikan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Sebagai alternatif, gubernur Lampung sebaiknya membuka dialog dengan wartawan untuk membahas keprihatinan atau kesalahpahaman yang ada terkait liputan berita tersebut. Ini dapat menciptakan ruang untuk klarifikasi dan diskusi yang konstruktif tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi wartawan untuk tetap bertindak dengan integritas dan profesionalisme, serta mempertimbangkan etika jurnalisme yang melibatkan keakuratan, keseimbangan, dan kepentingan publik. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran dalam menyaring informasi yang mereka terima dan mempertanyakan sumber serta validitasnya.

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers dan berpendapat adalah hal yang paling utama. Oleh karena itu, kita harus mendukung kebebasan pers agar media dapat berfungsi sebagai kontrol sosial yang memainkan peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang kuat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nefringga Amalia -

Nama : Nefringga Amalia

Npm   : 2216041078

Kelas  : Reg B

Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi yang melibatkan hak wartawan untuk melaporkan berita dengan independen, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam sebuah demokrasi yang sehat, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi yang objektif dan bervariasi. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui media sosial memainkan peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan untuk menghapus liputan berita dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi yang penting.

Namun, penting juga untuk melihat semua sisi cerita dan mempertimbangkan apakah ada pertimbangan lain yang mungkin mempengaruhi permintaan tersebut. Misalnya, terdapat undang-undang atau peraturan yang mengatur liputan media terkait privasi, keamanan, atau hal-hal lain yang bisa menjadi faktor dalam permintaan gubernur tersebut. Pada akhirnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak-hak individu atau kepentingan publik lainnya yang mungkin ada dalam konteks tersebut.


In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043
KELAS : REG B

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa, saya berpikir bahwa pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan.

Pertama, sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, seorang gubernur seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers dan pentingnya transparansi dalam pemerintahan. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk liputan berita yang mungkin menyoroti isu-isu yang relevan dengan kepentingan publik.

Kedua, dalam era digital seperti kehidupan saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial. Jika suatu acara menjadi viral, kemungkinan besar hal itu menarik perhatian masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi wartawan untuk melaporkan berita dengan objektivitas, memeriksa fakta dengan seksama, dan memberikan sudut pandang yang seimbang. Wartawan juga harus tetap mematuhi kode etik jurnalistik yang mengatur kebebasan pers dan kepentingan publik.

Namun demikian, perlu diingat bahwa ada juga situasi di mana berita yang tersebar di media sosial dapat merugikan individu atau kelompok tertentu secara tidak adil. Dalam hal ini, sebaiknya ada upaya yang dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang salah atau merugikan tersebut, tanpa harus menghapus sepenuhnya liputan berita tersebut. Upaya ini dapat melibatkan fakta-checking, klarifikasi, atau pemberian kesempatan bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau bantahan.

Secara keseluruhan, saya percaya bahwa penting bagi wartawan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan pers. Namun, situasi yang melibatkan liputan berita yang viral di media sosial juga harus dikelola dengan hati-hati, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, integritas jurnalistik, dan perlindungan individu atau kelompok yang terkena dampak negatif dari berita tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reg B

Izin menanggapi terkait dengan pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial. Menurut saya tindakan gubernur Lampung tersebut terkesan ikut campur sehingga menjadi penghalang para jurnalis/wartawan pada saat meliput dan memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan meminta penghapusan rekaman wartawan/jurnalis dapat berakibat negatif pada kebebasan pers dan kepercayaan atau kualitas informasi yang diberikan sehingga kita harus mendukung kebebasan pers dan hak mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari para jurnalis. Seorang wartawan/jurnalis sangat penting bagi masyarakat karena memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting melalui fakta dan data yang akurat.

Maka dari itu tindakan gubernur Lampung tersebut termasuk upaya membungkam informasi publik. Padahal era sekarang sudah era reformasi bukan zaman orde baru lagi di mana saat itu kebebasan berpendapat dibatasi bahkan dilarang keras jika memberitakan berita miring seputar kepemerintahan serta dapat dilihat dengan tindakan itu bahwasannya gubernur Lampung secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa Ia tidak siap dengan kritik dan saran dari para masyarakat sampai-sampai video yang diliput wartawan pun diminta untuk dihapus, media massa semakin berkembang pesat sudah seharusnya seorang pemimpin mendengar atau menerima kritik dan saran dari para masyarakat supaya pembangunan daerah Lampung ada kemajuan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Meitha Agnes -
Nama : Meitha Agnes
NPM : 2216041055
Kelas : Reg B

Menanggapi mengenai pernyataan bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan untuk menghapus liputan berita. Berdasarkan informasi yang telah saya dapatkan bahwa, ketika ia sedang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelayanan petugas penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, tiba-tiba berhenti memberikan sambutan dan meminta wartawan menghapus video yang diambil. Dalam berita yang didapat bahwa, wartawan meliput berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi, informasi, dan statistik Provinsi Lampung. Arinal Djunaidi mengaku bahwa ia pusing karena sering "viral" di media sosial.

Yang dapat saya tanggapi bahwa, sebagai seorang "Public Figure" harus bisa menerima konsekuensi setiap perbuatan yang telah dilakukan. Apa yang akan dikeluarkan dari mulutnya akan membawa dampak besar untuk kehidupannya. Sebaga Gubernur di salah satu provinsi yang besar sudah pasti memiliki risiko, mungkin "viral" karena perbuatannya yang bagus atau bahkan sebaliknya. Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan. Beliau tidak mau menerima konsekuensi yang seharusnya ia hadapi.

Kebebasan dalam berpendapat juga sudah diatur dalam undang-undang. Jika rakyat ingin memberikan opininya mengenai sang gubernur, seharusnya gubernur tersebut menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik. Jika ia terus bersikap seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa ia seorang yang tidak mau menerima kritik atau saran dari rakyatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Sebagai mahasiswa menurut saya tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan sebuah tindakan yang dapat mencederai kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
 
Tindakan Gubernur Lampung ini juga melanggar prinsip demokrasi, padahal wartawan memiliki peran penting dalam kegiatan berdemokrasi. Wartawan bertugas sebagai seorang penjaga kebenaran dan sebagai pengawas atas suatu kekuasaan, jika kebebasan pers dilarang tentu jalannya suatu pemerintahan tidak akan diketahui oleh masyarakat, segala baik dan buruknya pemerintahan akan tertutup.

Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan dari pihak lain, termasuk pemerintah.

Saya mendukung segala bentuk kinerja wartawan selagi itu tidak melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku dan saya juga berharap kepada seluruh pejabat publik untuk melakukan hal yang sama.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069

Dalam Sosialisasi dan Pembinaan pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhenti memberikan sambutan dan meminta wartawan mematikan rekaman dan menghapus video yang diambil. Sang Gubernur mengaku pusing sebab diirinya selalu viral di mesia sosial.

Alih-alih menghindari keviralan diberbagai media, kejadian tersebut malah menjadi sorotan publik. Tindakan Arinal Djunaidi merupakan tindakan yang kurang tepat dan tidak pantas untuk dilakukan. Arinal Djunaidi selaku pejabat publik (Gubernur Lampung) seharusnya tidak perlu melarang akses publik untuk tahu apa yang ingin ia sampaikan dan amanahkan untuk masyarakat. Sebab, tindakan Arinal meminta wartawan mematikan rekaman saat kegiatan berlangsung merupakan tindakan yang salah. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya mempunyai kontrol sosial bagi aparatur negara yang telah dijelaskan sesuai UU No.40/1999 tentang pers dilindungi haknya.

Sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Sikap Arinal Djunaidi inilah yang menjadi salah satu faktor yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah di Indonesia semakin rendah. Arinal Djunaidi seharusnya selalu ingat bahwa menjadi pejabat publik, transparansi atau keterbukaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat sangat diperlukan guna terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by SEPTIANA BR SILALAHI -
NAMA : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM : 2216041044
KELAS : REGULER B
Pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah tindakan yang kontroversial dan memiliki implikasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Sebagai awak media, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan obyektif kepada publik. Kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi yang melindungi hak wartawan untuk melaporkan fakta dan opini tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam kasus ini, permintaan gubernur untuk menghapus liputan berita mengindikasikan adanya upaya untuk menyensor informasi yang telah diungkapkan. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Menghapus liputan berita sebagai respons terhadap popularitas di media sosial bisa dianggap sebagai langkah yang tidak proporsional dan dapat membatasi akses publik terhadap informasi yang relevan.

Dalam situasi seperti ini, lebih baik jika pemerintah dan pejabat publik menghadapi liputan berita dengan memberikan klarifikasi atau tanggapan yang obyektif dan memperkuat kepercayaan publik. Upaya untuk menekan atau menghilangkan liputan berita dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan media.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -
Dalam Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhenti memberikan pernyataan dan meminta wartawan mematikan rekaman dan menghapus video yang diambil. "Jangan diviralin dulu, hapus semua. Saya lagi pusing sebentar-sebentar diviralin," kata Arinal.
Dalam prespektif hukum administrasi negara, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita acara yang viral di media sosial perlu dinilai apakah sesuai dengan prinsip kebiasaan pers, kewenangan pemerintahan yang sah, serta transparansi dan akuntabilitas. Jika tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip tersebut, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum administrasi negara.
Selain itu kebebasan pers juga di lindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers [JDIH BPK RI], jadi sangat di sayangkan apa yang di lakukan bapak Arinal ini jika terbukti melanggar, dia sudah mencederai hak publik untuk bebas menyatakan pendapat. seharusnya sebagai seorang pejabat publik pak Arinal mendukung penuh kebebasan berpendapat, bukan malah mencoba membungkamnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Lathifa Puspita Ningrum -
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050

Kebebasan pers merupakan kebebasan berekspresi. Dengan adanya gubernur Lampung meminta pada wartawan untuk menghapus liputan berita yang sedang viral dan di bahas di berbagai media sosial salah satu tindakan tindakan yang tidak perpesional.

Menjabat sebagai seorang pemimpin suatu daerah, gubernur sepatutnya mendukung penuh peran serta media dalam menyampaikan informasi kepada publik tentang apa yang terjadi di daerahnya. Dengan meminta wartawan untuk menghapus liputan berita seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kepercayaan publik terhadap pemerintah terkait semakin memburuk.

Tidak adanya transparansi dalam hal ini sungguh berdampak pada kebebasan berpendapat para masyarakat. Yang dimana secara tidak langsung Informasi yang mereka lihat adalah editan semata bukan informasi yang sebenar nya.Seharus nyaa sebagai petinggi daerah Gubernur memahami dan mengerti akan hal ini.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa dalam menanggapi pernyataan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. seperti yang diketahui kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu hak dasar yang dapat menjadi tiang dari demokrasi.

Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan dan termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Menurut saya tindakan tersebut merupakan tindakan membungkam informasi publik dan memperlihatkan seakan Gubernur Lampung tidak ingin menerima kritik dan saran dari rakyat. seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28F.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Rakai Pikatan -
Rakai Pikatan
2216041072
REGB

Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi yang melibatkan hak wartawan untuk melaporkan berita dengan independen, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
saya percaya bahwa penting bagi wartawan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan pers. Namun, situasi yang melibatkan liputan berita yang viral di media sosial juga harus dikelola dengan hati-hati, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, integritas jurnalistik, dan perlindungan individu atau kelompok yang terkena dampak negatif dari berita tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ikhwana Marcel -
Nama: Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065
Kelas : Reguler B

Indonesia sebagai negara demokrasi,saya percaya bahwa kebebasan pers merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pernyataan dari gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita terkait acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kebebasan berpendapat atau prinsip demokrasi.
Dalam sebuah demokrasi yang sehat, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi yang objektif dan bervariasi. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui media sosial memainkan peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan untuk menghapus liputan berita dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi yang penting.
Maka dari itu tindakan gubernur Lampung tersebut termasuk upaya membungkam informasi publik. Padahal era sekarang sudah memasuki era reformasi bukan zaman orde baru lagi di mana saat itu kebebasan berpendapat dibatasi bahkan dilarang keras jika memberitakan berita miring seputar kepemerintahan serta dapat dilihat dengan tindakan itu bahwasannya gubernur Lampung secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa Ia tidak menerima kritik dan saran dari para masyarakat sampai-sampai video yang diliput wartawan pun diminta untuk dihapus, media massa semakin berkembang pesat sudah seharusnya seorang pemimpin mendengar atau menerima kritik dan saran dari para masyarakat supaya pembangunan daerah Lampung berjalan dengan semestinya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Adinda Safa salsabilah -
Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm. : 2216041079

Tanggapan saya mengenai pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan menghapus liputan berita ialah hal yang tidak masuk akal. Ia merupakan seorang gubernur yang artinya termasuk dalam pejabat publik, maka seharusnya diliput media mana pun saat melakukan aktivitas yang berguna ataupun tidak berguna merupakan hal yang wajar.
Apalagi seharusnya gubernur lampung tau bahwasannya dinegara yang kita pijak ini merupakan negara demokrasi bukan totaliter, patut dipertanyakan kesadaran gubernur lampung mengenai negara demokrasi ini.
Bahkan sebenarnya Jurnalis dilindungi oleh UU Pers, yang pada intinya Gubernur tetap tidak mempunyai hak menghapus liputan.
Media sosial merupakan media penyampai informasi yang objektif, transparan dan paling cepat bagi masyarakat. Maka ini kebebasan pers ini sangatlah penting.
Pernyataan gubernur lampung ini tidak hanya viral dikalangan masyarakat lampung ataupun indonesia. sebuah media di Prancis juga turut menanggapi pernyataan ini. media Nouvelles du Monde itu menyindir permintaan dari Arinal.
"Le gouverneur de Lampung demande aux journalistes de ne pas enregistrer leurs activités : c’est dangereux,"
"Gubernur Lampung minta wartawan tak merekam aktivitasnya: berbahaya," tulisnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Alya Adila -
ALYA ADILA
2216041054

Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa terkait pernyataan gubernur Lampung (Arinal Djunaidi) yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita pada acara yang viral di media sosial adalah melanggar kebebasan pers dan kebebasan informasi. Kebebasan pers merupakan tonggak penting dalam demokrasi, dan wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
 
Menghapus liputan berita tersebut dapat dianggap sebagai tindakan sensor dan pembatasan kebebasan informasi. Dalam konteks ini, penting bagi wartawan untuk bertanggung jawab atas liputan berita yang mereka publikasikan dan memeriksa kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Namun, menghapus liputan berita karena suatu acara viral di media sosial bisa dianggap sebagai tindakan sensor atau pembatasan kebebasan informasi.
 
Selain itu, sebagai seorang gubernur, sebaiknya berfokus pada memperbaiki atau menyelesaikan masalah yang muncul dalam acara tersebut daripada mencoba menghilangkan liputan berita. Wartawan memainkan peran penting dalam memeriksa dan memantau tindakan pemerintah, sehingga masyarakat dapat memiliki akses terhadap informasi yang objektif dan kritis.

Sebagai gantinya, dialog terbuka dan transparansi antara pemerintah dan wartawan dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam menghadapi masalah tersebut, Sehingga tidak terdapat kesan menutup-nutupi yang pada akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by FITRI WAHYU NIARSEH -
NAMA: FITRI WAHYU NIARSEH
NPM: 2216041047
KELAS: REG B

Dalam Hukum Administrasi Negara, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat, independen, dan beragam kepada masyarakat.

Permintaan Gubernur kepada wartawan untuk menghapus liputan dapat menjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena kebebasan pers ini sudah dijamin serta diatur oleh undang-undang yang memberikan informasi akurat, independen dan beragam kepada masyarakat.

Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya gubernur menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan. Jika ada ketidaksesuaian antara liputan wartawan dengan fakta atau jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan tertentu, sebaiknya gubernur memberikan klarifikasi atau tanggapan yang sesuai secara terbuka dan menghormati hak wartawan untuk melaporkan informasi secara objektif. Pejabat publik harus memahami pentingnya kebebasan tersebut dan menghormati peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Meminta wartawan untuk menghapus liputan hanya karena konten yang viral di media sosial dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah ingin mengendalikan narasi atau menyembunyikan kebenaran yang mungkin tidak diinginkan. Keterlibatan dan komunikasi yang terbuka dengan wartawan serta masyarakat adalah cara yang lebih konstruktif untuk menangani situasi seperti ini daripada meminta penghapusan liputan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Kamila Nabila Balqis -
Nama: Kamila Nabila Balqis
NPM: 2216041062

Menurut saya, selain perlunya detail dan pengawasan dari dinas terkait dalam pembangunan proyek jalan m, seerta kontraktor harus dipilih dengan tepat tidak boleh asal-asalan yang penting cepat selesai dan cepat diperbaiki.

Dengan sikap gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita, sudah dapat diketahui bahwa hasil kerja pemimpin-pemimpin ini serta kualitas SDMnya sangat buruk dan mereka masih saja tidak punya malu, masih saja bisa bermain kotor. Maklum saja jika masyarakat mencurigai anggaran setelah melihat hasil kualitas karya pemimpin daerah di Lampung ini. Selanjutnya penting sekali adanya pendekatan seleksi penerut dari Presiden.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Qaisara Najla -
Nama : Qaisara Najla
NPM: 2216041066

Sebagai mahasiswa, saya menanggapi tentang pernyataan gubernur lampung yaitu Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah suatu langkah yang salah dimana tidak sesuai dengan kebebasan pers atau upaya membungkam media massa yang menyoroti kinerjanya. kita semua mengetahui bahwa negara kita menganut sistem demokrasi dimana di dalam nya terdapat kebebasan berpendapat dan kebebasan berpendapat itu juga dimiliki oleh Pers. kebebasan berpendapat sendiri merupakan pilar yang sangat penting dalam praktik demokrasi.

oleh karena itu, tindakan Arinal meminta wartawan untuk menghapus rekaman berita di media sosial merupakan upaya menghalang halangi dan membatasi hak hak kebebasan pers. tindakan yang dilakukan oleh Arinal ini juga memperlihatkan bahwa dirinya tidak menerima kritik dan saran dari rakyat. bukannya memperbaiki kinerjanya gubernur lampung ini malah ingin membungkam pers untuk menyiarkan apa yang sebenarnya terjadi agar dirinya tidak lagi menjadi sorotan rakyat dan terbebas dari kritikan rakyat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -

Nama : Ade Rahma Anggraini

Npm : 2216041049

Sebagai mahasiswa, saya meyakini bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah prinsip yang fundamental dalam demokrasi. Pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Wartawan memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi tindakan pemerintah, sehingga mereka harus bebas dalam melaksanakan tugas tersebut tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.


Menghapus liputan berita hanya karena suatu acara menjadi viral di media sosial akan mengabaikan tanggung jawab wartawan untuk memberikan informasi yang akurat dan obyektif kepada masyarakat. Keputusan menghapus liputan berita seharusnya didasarkan pada kriteria jurnalistik yang objektif, seperti kebenaran fakta dan relevansi berita tersebut bagi masyarakat.


Selain itu, meminta wartawan untuk menghapus liputan berita juga dapat menciptakan preseden yang berbahaya dalam hal penekanan kebebasan pers. Jika wartawan diharapkan mengikuti permintaan semacam itu, maka dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi informasi oleh pihak yang berwenang.


Sebagai mahasiswa, saya mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, wartawan, dan masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin akuntabilitas pemerintah. Pemerintah harus menghormati peran wartawan sebagai penjaga kebenaran dan pembawa informasi kepada publik. Wartawan juga perlu menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by MUHAMMAD RAFLI IRWANSYAH -
Nama:Muhammad Rafli Irwansyah
NPM:2216041074
Kelas:Reg B
menurut saya tentang berita ini yaitu, gubernur tidak seharusnya bertidak sedemikian, karena hanya akan semakin memperkeruh keadan, gubernur lampung seharusnya terbuka kepada masyarakatnya agar tidak terjadi kecurigaan di kalangan masyarakat dan bukan malah meminta menghapus konten melainkan menanggapinya dengan klarifikasi yang benar adanya
kepada rakyat dan wartawan tentang keadaan yang sebenarnya.
dalam vidio itu terlihat sekali bahwa settingan.
Sebagai alternatif, gubernur Lampung sebaiknya membuka dialog dengan wartawan untuk membahas keprihatinan atau kesalahpahaman yang ada terkait liputan berita tersebut. Ini dapat menciptakan ruang untuk klarifikasi dan diskusi yang konstruktif tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers.
Sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Sikap Arinal Djunaidi inilah yang menjadi salah satu faktor yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah di Indonesia semakin rendah. Arinal Djunaidi seharusnya selalu ingat bahwa menjadi pejabat publik, transparansi atau keterbukaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat sangat diperlukan guna terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Saya percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat adalah nilai yang sangat penting dalam sebuah masyarakat demokratis. Pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan beberapa pertimbangan.
Pertama, penting untuk diingat bahwa wartawan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan fakta dan kejadian yang relevan secara transparan. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tanpa alasan yang jelas dan beralasan dapat dianggap sebagai bentuk cobaan terhadap kebebasan pers.
Kedua, dalam era media sosial saat ini, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar melalui platform-platform online. Ketika suatu acara atau kejadian menjadi viral di media sosial, sudah menjadi hal yang sulit untuk menghapus jejaknya sepenuhnya. Oleh karena itu, meminta wartawan untuk menghapus liputan berita hanya dapat menciptakan kecurigaan dan keraguan di kalangan masyarakat.
Ketiga, sebagai pejabat publik, seorang gubernur seharusnya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Membatasi liputan berita yang berkaitan dengan pemerintah atau acara yang terkait dengan pejabat publik dapat menciptakan persepsi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi atau mengendalikan narasi yang tidak diinginkan. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik.
Namun, penting juga untuk mencatat bahwa terdapat situasi tertentu di mana pembatasan terhadap liputan berita dapat dijelaskan dengan alasan yang jelas, seperti melibatkan privasi individu atau kepentingan keamanan nasional. Namun, dalam kasus yang disebutkan, jika gubernur hanya meminta penghapusan liputan berita tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers.

Dalam kesimpulannya, saya mendukung kebebasan pers dan menganggap pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial sebagai tindakan yang memicu kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif haruslah dijaga untuk menjaga integritas demokrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN -
NAMA : MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN
NPM : 2216041058
KELAS : REG B
Saya kira anggota media, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik. Permintaan untuk menghapus berita telah menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan akses publik ke informasi.
Sebaliknya, gubernur dan pemerintah harus memahami pentingnya kebebasan pers dan membiarkan jurnalis menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa tekanan atau campur tangan. Jika laporan berita salah, solusinya adalah dengan mengajukan klarifikasi atau meminta ombudsman berita untuk memperbaiki masalahnya.
Pers yang bebas adalah salah satu pilar vital demokrasi, dan upaya untuk membatasi atau menghilangkan liputan berita dapat membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan dan seringkali mengakibatkan masyarakat kurang informasi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebebasan pers dan kemandirian media dalam memberikan informasi kepada publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Putri Ajeng Ardita -
PUTRI AJENG ARDITA
071
REGULER B

Permintaan yang dilakukan Gubernur Lampung kepada Wartawan untuk menghapus Liputan berita yang viral adalah suatu pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat atau kebebasan pers.

Sebagai Seorang pejabat publik seharusnya Gubernur Lampung bisa menerima apapun bentuk kritik dan penilaian masyarakat terhadap dirinya dan beranggapan bahwa itu bisa menjadi batu loncatan agar kepemimpinan kedepannya bisa lebih baik lagi.

Tindakan Gubernur Lampung ini, bisa membuat Rakyat semakin tidak percaya kepada pejabat publik karena rakyat bisa saja berpikir bahwa yang buruk di tutupi sedangkan yang baik di pamerkan

Saya berharap bahwa Semua pemimpin diindonesia Tidak anti kritik dan mau melihat serta mendengarkan apa yang rakyat keluhkan, karena ini adalah negara demokrasi semua bebas berpendapat, apalagi itu menyangkut kemajuan daerah dan negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Adinda Yunia Putri -
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077
Kelas : Reguler B

Menurut saya Indonesia saja merupakan negara demokrasi, memiliki sistem hukum yang menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Jadi permintaan semacam itu biasanya saya rasa sebagai upaya intervensi yang tidak sesuai dan melanggar prinsip kebebasan media wartawan khususnya di Lampung.

Karena kebebasan pers itu dijamin sebagai hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kebebasan pers memungkinkan wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Gubernur atau pejabat pemerintah lainnya biasanya tidak memiliki wewenang untuk meminta wartawan untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa hak kebebasan pers juga memiliki batasan tertentu, seperti larangan menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau mengancam keamanan nasional. Jika berita yang viral tersebut melanggar hukum atau hak-hak individu tertentu, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

Dalam situasi yang terlihat dari video atau berita tersebut, berita yang disampaikan merupakan sebuah fakta, tidak mengancam keamanan nasional, dan tidak mencemarkan nama baik siapapun, bahkan terlihat pada kolom komentar banyak netizen yang mendukung untuk Lampung TV tetap memantau proyek-proyek jalan yang ada di Lampung, ada juga yang berkomentar untuk terus menaikan beritanya agar viral.

Maka dari itu menurut saya, seharusnya Arinal sebagai Gubernur Lampung dapat membantu masyrakat memahami konteks dari berita tersebut, apabila beliau merasa keberatan atas berita tersebut. Beliau dapat memberi klarifikasi terkait informasi yang salah atau menyesatkan yang mungkin muncul dalam berita, bukan dengan langsung memberi pernyataan meminta wartawan untuk menghapus liputan tersebut.

Karena menurut saya penting bagi seorang Gubernur untuk tetap tenang dan mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam menangani berita yang viral. Dengan berkomunikasi secara transparan, memberikan informasi yang akurat, dan menjaga integritas, Gubernur juga dapat membantu mengendalikan dampak dari berita viral dan membangun kepercayaan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Daffaa Muaafii Maulana -
Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056

Menurut pandangan saya, menanggapi tentang hal pernyataan gubernur lampung yaitu Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah suatu langkah yang salah karena tidak sesuai dengan kebebasan pers atau upaya untuk membungkam media massa yang menyoroti kinerjanya. kita semua tahu, bahwa negara kita menganut sistem demokrasi yang dimana di dalamnya terdapat kebebasan dalam berpendapat dan kebebasan berpendapat itu juga dimiliki oleh Pers. kebebasan berpendapat merupakan hal yang sangat penting dalam praktik demokrasi.

Tindakan Arinal meminta wartawan untuk menghapus rekaman berita di media sosial merupakan upaya menghalangi dan membatasi hak kebebasan pers. Tindakan yang dilakukan oleh Arinal juga menunjukkan bahwa dirinya tidak menerima kritik dan saran dari rakyat. Yang seharusnya memperbaiki kinerjanya sebagai gubernur lampung, justru malah ingin membungkam pers untuk menyiarkan apa yang sebenarnya terjadi agar dirinya tidak lagi menjadi sorotan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Chika Aisya Nurfadia -
Menurut saya, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan kebebasan pers. Dari liputan berita-berita tersebut masyarakat dapat mengetahui mengenai hal-hal yang sedang terjadi khususnya di Lampung terkait perbaikan jalan rusak dan juga kinerja pejabat-pejabat daerahnya.
Dari pernyataannya, saya dapat menyimpulkan bahwa gubernur Lampung tidak ingin menerima saran dan kritik dari media maupun masyarakat luas terkait apa yang sedang terjadi di daerahnya. Seharusnya seorang pejabat harus memiliki prinsip transparansi atau keterbukaan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Miftahul Khoiri Abdallah -
Menurut saya, penting untuk diingat bahwa wartawan memiliki tanggung jawab etis untuk melaporkan informasi yang faktual dan relevan kepada masyarakat. Mereka berperan sebagai penjaga kebebasan pers dan sering kali berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah dan institusi lainnya. Dalam menjalankan tugas mereka, wartawan harus mempertimbangkan prinsip keberimbangan, kebenaran, dan akuntabilitas.

Sebagai seorang pejabat daerah meminta wartawan untuk menghapus liputan berita karena acara tersebut viral di media sosial dapat menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan intervensi dalam penyampaian informasi dan tindakan ini tidak etis untuk dilakukan oleh seorang pejabat daerah.

Dalam situasi seperti ini, idealnya, perdebatan terbuka dan konstruktif harus terjadi. Wartawan, redaksi, dan pihak terkait lainnya harus berdialog untuk mempertimbangkan argumen dan implikasi dari permintaan penghapusan tersebut. Keputusan akhir harus didasarkan pada prinsip-prinsip jurnalisme yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Devan Farid Hidayat -
Nama: Devan Farid Hidayat
NPM: 2216041064

Tindakan seorang gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita sangat tidak tepat. Ini melanggar kebebasan pers karena wartawan memiliki tugas untuk memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat, menghalangi transparansi dan akuntabilitas karena dengan adanya berita masyarakat dapat dan mampu mengakses informasi yang relevan, jika tak ada berita maka masyarakat akan sulit mendapatkan transparansi dari pemerintah, menghambat dialog publik, dan melanggar etika jurnalistik karena keluar darti standar jurnalistik yang benar.. Dalam sebuah demokrasi yang sehat, penting untuk menjunjung tinggi kebebasan pers, transparansi, dan partisipasi publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita adalah langkah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. saya menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sesuai dan harus diperjuangkan untuk menjaga kebebasan pers dan akses informasi yang adil bagi masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Kelas: Reg B

Menurut saya, pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara yang viral di media sosial memunculkan kekhawatiran terkait kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan hak yang mendasar dalam demokrasi dan penting untuk memastikan adanya akses yang bebas dan tidak terbatas terhadap informasi bagi masyarakat. Dalam demokrasi yang kuat, pengawasan publik terhadap pemerintah dan transparansi adalah elemen penting. Wartawan berperan dalam memberikan informasi yang objektif dan memantau tindakan pejabat publik, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dan memahami isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penting untuk mencermati bagaimana kebebasan pers dan kepentingan publik diseimbangkan dalam konteks ini. Permintaan untuk menghapus liputan berita harus didasarkan pada alasan yang jelas dan kuat, serta melibatkan pertimbangan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, perlu adanya diskusi terbuka dan transparan, serta melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik dan menjaga kebebasan pers yang vital dalam demokrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Muhammad Iqbal Ramadhani -
Nama : Muhammad Iqbal Ramadhani
NPM. : 2216041067
Pernyataan Gubernur Provinsi Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial menurut saya hal seperti itu tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik. Hal tersebut juga sudah mengambil hak dalam kebebasan pers.

Diketahui kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa, yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya hambatan dan tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan pers bertujuan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi manipulasi informasi dan terciptanya tatanan pemerintahan yang demokratis. Kegiatan pers tersebut biasanya dilakukan oleh wartawan maupun reporter serta penyiar media massa lainya. Bentuk dari kegiatan pers tersebut ialah meliput atau memberikan informasi terbaru dengan relevan dan aktual.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan bebas oleh wartawan ataupun reporter karena adanya kebebasan pers. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa seorang wartawan untuk melakukan peliputan dan memberikan informasi di media massa tidak boleh menyudutkan salah satu pihak atau memberikan informasi yang tidak relevan. Karena seorang wartawan dalam bertugas juga harus sesuai dengan kode etik.

Maka dari itu liputan berita mengenai provinsi lampung bukan semata-mata untuk menyudutkan salah satu pihak, tetapi hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh masyrakat dengan berita yang relevan dan akurat, dan tidak melanggar kode etik pers. Oleh karena itu tidak semestinya Gubernur Provinsi Lampung meminta untuk menghapus liputan berita yang ternyata isinya hal yang wajar, yang tidak melanggar undang-undang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042
Kelas: Reguler B

Meminta wartawan untuk menghapus berita yang viral menurut saya terlalu ikut campur. Tetapi mungkin terdapat beberapa alasan gubernur meminta berita yang viral dihapus, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
1. Kebebasan Pers, adalah prinsip penting untuk masyarakat demokratis dalam menjamin kebebasan media untuk melaporkan berita dan informasi kepada publik. Menghapus berita viral bisa menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
2. Dampak sosial. Berita viral bisa mempunyai dampak sosial yang signifikan.
3. Kredibilitas Media, jika ada kesalahan fakta dan informasi yang tidak benar dalam berita viral, hal itu termasuk tanggung jawab media untuk mengoreksi atau memberikan klarifikasi. Menghapus berita tersebut mungkin mempebaiki kesalahan tersebut dan menjaga kredibilitas media.

Setiap kasus dalam meminta penghapusan berita viral harus dievaluasi secara hati-hati dan bisa mempertimbangkan nilai kebebasan pers, dampak sosial, dan kredibilitas media.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Arfia Nurul Arifah -
Nama: Arfia nurul arifah
Npm: 2216041051

Pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah viral di media sosial adalah tindakan yang kontroversial dan mengundang kekhawatiran terkait kebebasan pers dan transparansi pemerintah.

Kebebasan pers adalah hak fundamental yang diakui secara internasional sebagai elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif, melaporkan fakta, dan mengawasi kinerja pemerintah. Membatasi atau meminta penghapusan liputan berita oleh wartawan dapat merusak kebebasan pers dan mengancam integritas jurnalisme.

Selain itu, dalam era media sosial yang semakin berkembang, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Menyerukan penghapusan liputan berita yang telah viral dapat memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur ​​dan terbuka, termasuk liputan berita yang mungkin mencerminkan realitas yang ada.

Sebagai gantinya, jika terdapat kekhawatiran atau ketidakakuratan dalam liputan berita, gubernur atau pemerintah sebaiknya menyediakan klarifikasi atau fakta yang relevan untuk menjawab kekhawatiran tersebut. Dialog terbuka dan konstruktif antara pemerintah dan media dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan transparansi dalam hal pemerintahan. Melindungi kebebasan pers adalah langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat, mempromosikan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi publik yang berarti.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Dian Magista maharani -
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070

Pendapat saya mengenai gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suaru acara yang viral di media sosial adalah sama aja membatasi kebijakan pers. Kebijakan pers merupakan prinsip demokratis dalam menjaga transparansi,akuntabilitas,dan kebebasan berpendapat dalam masyarakat. Padahal dengan adanya liputan berita yang viral tersebut juga dapat memperlihatkan keterbukaan dan akuntabilitas dari seorang pejabat pemerintahan. Karena pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara terbuka kepada masyarakat. Dan dengan berita viral tersebut dapat menjadi bagiab dari dinamika demokratis yang melibatkan partisipasi publik dan pengawasan terhadap pemerintahan.