Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

dian kagungan dian kagungan གིས-
Number of replies: 25

Mahasiswa di minta memberikan tanggapan tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Steven Kerby གིས-
Nama : Steven Kerby
Npm : 2256041001

Dalam era media sosial yang semakin berkembang, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Oleh karena itu, sebagai pemimpin, gubernur Lampung seharusnya mampu menghadapi berbagai isu dan kritik yang muncul di media sosial dengan sikap terbuka dan transparan. Menghapus liputan berita hanya karena suatu acara viral di media sosial dapat memberikan kesan bahwa pemerintah enggan mengakui kekurangan atau melakukan pembenahan yang diperlukan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Bulan Surya Ramadhani གིས-
Nama: Bulan Surya Ramadhani
NPM: 2256041005
menurut tanggapan saya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak yang fundamental dalam demokrasi. Dalam hal ini, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Sebagai pihak yang berwenang, seorang gubernur seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers sebagai pilar penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berpendapat dalam masyarakat. Jika ada ketidakpuasan atau perbedaan pendapat terkait dengan liputan berita tertentu, langkah yang lebih tepat adalah berdialog dengan wartawan, menyampaikan klarifikasi, atau menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum untuk menangani permasalahan tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

VITO ADJIE TRIATMOJO གིས-
Nama: Vito Adjie Triatmojo
NPM: 2256041028
Menurut tanggapan saya bahwa kebebasan pers adalah prinsip penting dalam demokrasi yang memungkinkan wartawan untuk melaporkan berita secara independen dan mengawasi tindakan pemerintah. Kebebasan tersebut melibatkan hak wartawan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut penganiayaan atau campur tangan dari pihak berwenang.

Dalam demokrasi yang sehat, wartawan berperan sebagai pengawas kekuasaan publik dan menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, permintaan seorang gubernur untuk menghapus liputan berita, terutama jika dilakukan untuk menutupi suatu acara yang viral di media sosial, mungkin dapat dipertanyakan dari sudut pandang kebebasan pers.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Jihan Aghniya གིས-
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

Menurut saya, ini berkaitan dengan Kebebasan Pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Bapak Arinal tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan wartawan atau memerintahkan mereka untuk menghapus rekaman liputan karena tindakan ini dapat melanggar Kebebasan Pers. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk meliput kegiatan bapak Arinal dan memberikan informasi yang objektif kepada publik. Memerintahkan wartawan untuk menghapus rekaman liputan dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam sistem demokratis. Meliput kegiatan publik figur seperti bapak Arinal dalam sebuah acara "Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023" pada tanggal 15 Mei 2023 adalah tanggung jawab wartawan untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik, sehingga masyarakat mendapat informasi berdasarkan fakta yang ada.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

windarni 2256041024 གིས-
nama : windarni
npm : 2256041024
kelas : man A

menurut saya tentang berita ini yaitu, gubernur tidak seharusnya bertidak sedemikian, karena hanya akan semakin memperkeruh keadan, gubernur lampung seharusnya terbuka kepada masyarakatnya agar tidak terjadi kecurigaan di kalangan masyarakat dan bukan malah meminta menghapus konten melainkan menanggapinya dengan klarifikasi yang benar adanya
kepada rakyat dan wartawan tentang keadaan yang sebenarnya.
dalam vidio itu terlihat sekali bahwa settingan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Yoanna Angelica Octavia Purba གིས-
Nama : Yoanna Angelica Octavia
NPM : 2256041013
Kelas : Man A

Menurut saya, sebagai seorang pemimpin seharusnya Gubernur Lampung menghormati dan melindungi kebebasan pers untuk mengedepankan transparasi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan menghapus liputan sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Meminta menghapus berita berarti Gubernur Lampung mengesampingkan hak publik untuk mengetahui hal penting. Padahal masyarakat dan wartawan penting untuk mengetahui dan mengevaluasi tindakan pemerintah agar tercipta pemerintahan yang bersih dan demokratis.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Rifat Ridho Muhammad -2256041011 གིས-
NAMA: Rifat Ridho Muhammad
NPM :2256041011

Menurut saya anggota media, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Permintaan untuk menghapus liputan berita menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.
Sebaiknya, gubernur dan pemerintah harus memahami pentingnya kebebasan pers dan membiarkan wartawan menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa adanya tekanan atau intervensi. Jika terdapat kesalahan dalam liputan berita, sebaiknya solusinya adalah dengan mengajukan klarifikasi atau melibatkan ombudsman pers untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang penting, dan upaya untuk membatasi atau menghapus liputan berita dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan dan cenderung menghasilkan masyarakat yang kurang terinformasi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi independensi media dalam memberikan informasi kepada masyaraka
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Khelvin Fahrezzy གིས-
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM: 2256041029

Kejadian bermula ketika salah seorang jurnalis televisi sedang merekam video saat Arinal sedang memberi sambutan. Arinal sontak menghentikan sambutannya dan menegur agar jurnalis tersebut menghapus videonya.

Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Sebaiknya, gubernur dan pemerintah harus memahami pentingnya kebebasan pers dan membiarkan wartawan menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa adanya tekanan atau intervensi.

Pada dasarnya, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, ketika ada pihak yang menghambat dan menghalangi tugas pers akan dikenai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghalangi pelaksanaan kerja pers akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Devin Kahsafa གིས-
Nama: Devin kahsafa
Npm: 2256041009

Pendapat saya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak yang fundamental dalam demokrasi. Dalam hal ini, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Sebagai pihak yang berwenang. Dalam era media sosial yang semakin berkembang, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Oleh karena itu, sebagai pemimpin, gubernur Lampung seharusnya mampu menghadapi berbagai isu dan kritik yang muncul di media sosial dengan sikap terbuka dan transparan. Menghapus liputan berita hanya karena suatu acara viral di media sosial dapat memberikan kesan bahwa pemerintah enggan mengakui kekurangan atau melakukan pembenahan yang diperlukan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

AZIZ ROIBAPI གིས-
Nama:Aziz Roibapi
Npm:2256041002
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau wartawan menghapus catatan selama pelaksanaan ibadah haji 2023 dan kegiatan pembinaan pelayanan. Pasalnya, Arinal takut viral kembali seperti kemarin.

Padahal, kegiatan yang diliput Arinal Djunaid terbuka untuk wartawan, karena sudah diberitahukan sebelumnya kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.

Karena perilaku ini, Arinal dianggap sebagai Kontra-kritik diapresiasi karena tidak ada komentar yang diterima dari publik .
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN གིས-
Nama : Athaya Zulfa Zein Yasien
NPM : 2256041012

Menurut saya, liputan tersebut merupakan bentuk ekspresi sah dan tidak melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara signifikan, jika gubernur Lampung meminta untuk menghapusnya, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Anggi Triyani གིས-
Nama : Anggi Triyani
Npm : 2256041014
kelas : man A
menurut saya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak yang bersifat dasar dalam demokrasi. Dalam hal tersebut, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Sebagai pihak yang berwenang, seorang gubernur seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berpendapat dalam masyarakat. Jika terdapat ketidakpuasan atau perbedaan pendapat terkait dengan liputan berita tersebut, maka langkah yang lebih tepat adalah berdialog dengan wartawan, menyampaikan klarifikasi, atau menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum untuk menangani permasalahan tersebut
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Natasya Chintya གིས-
Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030

Menurut tanggapan saya, wartawan dan media liputan berita memiliki tugas untuk memberikan informasi terkini terlebih soal pemerintah. Masyarakat harus tau apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa ini, jika media saja dilarang memposting penyimpangan dan menghapus berita penyimpangan, lantas kemana undang-undang yang mengatur kebebasan pers. Tindakan yang dilakukan gubernur Lampung jelas menyalahi undang-undang mengenai kebebasan pers, UUD 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasannya berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Undang-undang ini bahkan memberikan perlindungan terhadap wartawan dan media massa dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Wartawan dan media berperan penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang memetingkan pemerintahan yang transparan, kebebasan pers, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kesimpulannya, jika media massa saja dibungkam, maka jadi apa negara ini? Negara bisa maju dengan adanya kritik-kritik dari masyarakat. Bagaimana masyarakat mengetahui apa yang harus mereka kritik jika media saja dibungkam pemerintah. Perlindungan atas kebebasan pers harus dilindungi secara adil. Indonesia sangat membutuhkan kritik serta media yang menjadi sarana terbesar untuk mengetahui berita apa yang harus di kritik. Pejabat-pejabat pemerintah harus diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah terkhusus gubernur Lampung tidak akan jera jika hanya diberi sanksi sosial. Mereka hanya akan tutup telinga dan tidak akan mendengarkan suara rakyat. Sebelum menjadi pejabat pemerintah, penting untuk mereka mengetahui undang-undang dan hukuman atas tindakan mereka kedepannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Nurhaliza Fani གིས-
Nama : Nurhaliza Fani
Npm : 2256041015

Dalam hal ini, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kebebasan tersebut melibatkan hak wartawan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut penganiayaan atau campur tangan dari pihak berwenang. Dalam demokrasi yang sehat, wartawan berperan sebagai pengawas kekuasaan publik dan menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, permintaan seorang gubernur untuk menghapus liputan berita, terutama jika dilakukan untuk menutupi suatu acara yang viral di media sosial, mungkin dapat dipertanyakan dari sudut pandang kebebasan pers.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Annisa Ade Pratiwi གིས-
nama: Annisa Ade Pratiwi
nmp: 2256041026

menurut tanggapan saya meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan, terutama atas dasar liputan yang telah menjadi viral di media sosial, bisa dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers. Hal ini dapat menciptakan kekhawatiran akan penekanan terhadap kebebasan berpendapat dan akses publik terhadap informasi yang penting. Namun, penting juga untuk diingat bahwa etika wartawan juga harus diperhatikan. Wartawan bertanggung jawab untuk menyediakan liputan yang akurat, berimbang, dan bermutu tinggi. Mereka harus menjaga integritas dan melakukan verifikasi yang tepat sebelum mempublikasikan berita. Jika terdapat kesalahan fakta atau pelanggaran etika dalam liputan berita, sebaiknya dilakukan koreksi atau klarifikasi yang sesuai.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Raja Steffano Sitepu གིས-
NAMA : RAJA STEFFANO SITEPU
NPM : 2256041025

Menanggapi mengenai pernyataan bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan untuk menghapus liputan berita. Berdasarkan informasi yang telah saya dapatkan bahwa, ketika ia sedang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelayanan petugas penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, tiba-tiba berhenti memberikan sambutan dan meminta wartawan menghapus video yang diambil. Dalam berita yang didapat bahwa, wartawan meliput berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi, informasi, dan statistik Provinsi Lampung. Arinal Djunaidi mengaku bahwa ia pusing karena sering "viral" di media sosial.

Yang dapat saya tanggapi bahwa, sebagai seorang "Public Figure" harus bisa menerima konsekuensi setiap perbuatan yang telah dilakukan. Apa yang akan dikeluarkan dari mulutnya akan membawa dampak besar untuk kehidupannya. Sebaga Gubernur di salah satu provinsi yang besar sudah pasti memiliki risiko, mungkin "viral" karena perbuatannya yang bagus atau bahkan sebaliknya. Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan. Beliau tidak mau menerima konsekuensi yang seharusnya ia hadapi.

Kebebasan dalam berpendapat juga sudah diatur dalam undang-undang. Jika rakyat ingin memberikan opininya mengenai sang gubernur, seharusnya gubernur tersebut menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik. Jika ia terus bersikap seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa ia seorang yang tidak mau menerima kritik atau saran dari rakyatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Iqlima Salsabila 2256041019 གིས-
Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019
Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi.
Ia sempat menghentikan sambutannya dan menegur salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video. Padahal, kegiatan tersebut berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Menurut pandangan saya, wartawan memilki tugas penting untuk menyampaikan informasi penting yang akan disampaikan kepada publik. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arinal bertentangan dengan UU Pers.
Sebagai Gubernur hendaklah menanggapi kritik dan desas-desus yang terjadi dengan keterbukaan pikiran dan dengan dimintanya penghapusan liputan itu sama saja menandakan tidak mau menerima sebuah kritikan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Eci Dwi Maharani གིས-
Nama : Eci Dwi Maharani
Npm : 2256041004

Menurut saya, karena ini berkaitan dengan Kebebasan Pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Sebagai seorang pemimpin seharusnya Gubernur Lampung menghormati dan melindungi hal tersebut. Seorang Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan wartawan atau memerintahkan mereka untuk menghapus rekaman liputan karena tindakan ini dapat melanggar Kebebasan Pers. Sehingga, tindakan tersebut yang meminta wartawan menghapus liputan sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Padahal sudah seharusnya masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah agar bisa mengevaluasi apakah melakukan tugas dengan yang seharusnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Yuli Kartika putri གིས-
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

Menurut pendapat saya, dengan adanya jejak digital media sosial sekarang di era modern ini bukan suatu hal yang susah untuk diakses berbeda dengan jaman dahulu,dalam kasus yang viral dilampung ini dikarenakan infrastruktur jalanan yang kurang layak ini yang menjadi sorotan utamanya adalah gubernur Lampung dimana masyarakat lebih condong kepada gubernur ya tentu saja wartawan banyak memanfaatkan momen"seperti ini,oleh karena itu bukan suatu hal yang mudah untuk menghindari alat canggih di era ini walaupun liputan dan Vidio yang viral di media sosial sudah di hapus tetapi tentu saja banyak masyarakat yang menyimpan Vidio yang viral tersebut karena banyaknya pengguna media sosial di era modern ini
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

yuwhandira putri aulia གིས-
nama:yuwhandira putri aulia
npm:2256041027
kelas:man A

Sebaga Gubernur di salah satu provinsi yang besar sudah pasti memiliki risiko, mungkin "viral" karena perbuatannya yang bagus atau bahkan sebaliknya.Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan.Kebebasan berpendapat juga diatur oleh undang-undang. Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan.Jika rakyat ingin memberikan opininya mengenai sang gubernur, seharusnya gubernur tersebut menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik..Jika ia terus bersikap seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa ia seorang yang tidak mau menerima kritik atau saran dari rakyatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

M Rizky Al Fathira 2256041018 གིས-
NAMA: M RIZKY AL FATHIRA
NPM: 2256041018
MAN A

Menurut pendapat saya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak yang fundamental dalam demokrasi. Dalam hal ini, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Dalam era media sosial yang semakin berkembang, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Oleh karena itu, sebagai pemimpin, gubernur Lampung seharusnya mampu menghadapi berbagai isu dan kritik yang muncul di media sosial dengan sikap terbuka dan transparan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Abel Tiara Tri Mareta གིས-
NAMA : Abel Tiara Tri Mareta
NPM : 2256041017

Menurut saya, meminta wartawan untuk menghapus liputan berita bisa dianggap sebagai bentuk intervensi yang melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang menjamin akses publik terhadap informasi yang akurat, transparan, dan beragam. Kebebasan pers sebagai salah satu elemen kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat. Tanpa kebebasan berbicara dan pers, informasi yang penting dan relevan akan ditutup-tutupi oleh pemerintah atau pihak berwenang. Tidak transparan dapat menghambat akses publik terhadap informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang baik dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini dapat membuka jalan bagi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan yang merugikan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Mutiara Valmay Az Zahra གིས-
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

Menurut tanggapan saya sangat memprihatinkan sekali dengan adanya permintaan gubernur untuk menghapus liputan berita, saya melihatnya sebagai tindakan yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat dan banyak orang berpendapat bahwa informasi yang berkaitan dengan yang viral di media sosial haruslah tersedia untuk publik, kesan nya jika pemerintah menghapus liputan berita berusaha menyembunyikan sesuatu yang negatif atau tidak menginginkan pemantauan publik terhadap berita di suatu acara tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Fairuzziah Putri Febriyanti གིས-
Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021

Menurut tanggapan saya sendiri, tidak seharusnya Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus berita tersebut, karena dengan adanya suruhan untuk mengapus berita tersebut sudah termasuk melanggar kebebasan pers yang telah dijamin dalam negara demokratis. tugas wartawan memang seharusnya memberikan informasi yang jelas dan bebas kepada masyarakat. dan sudah seharusnya Gubernur Lampung menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik lagi nantinya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

Tasya lingga febriola Suyoto གིས-
nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008

Sebagai seorang mahasiswa saya menganggapi pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara yang viral di media sosial sebagai tindakan yang sangat tidak tepat dan berpotensi merusak kebebasan pers serta integritas jurnalisme. Berikut adalah beberapa alasan mengapa saya berpendapat demikian:
Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dalam sebuah negara demokratis. Wartawan memiliki tugas penting untuk menyampaikan informasi yang akurat dan penting kepada masyarakat. Ketika sebuah acara menjadi viral di media sosial, itu menunjukkan minat publik yang signifikan terhadap peristiwa tersebut. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang acara tersebut berarti membatasi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang relevan dan penting. Wartawan memiliki peran penting sebagai penjaga kebenaran, pengawas pemerintah, dan pembawa opini publik. Dengan melaporkan acara yang viral, wartawan memenuhi tugas pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Meminta penghapusan liputan berita dapat menghambat proses pengawasan ini dan menciptakan ruang untuk penyensoran yang tidak seharusnya terjadi. Liputan berita yang komprehensif dan tidak terbatas adalah prasyarat untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Ketika sebuah acara menjadi viral, publik memiliki kepentingan untuk memahami dan mengevaluasi implikasi serta konsekuensi dari peristiwa tersebut. Dengan meminta wartawan untuk menghapus liputan berita, gubernur mengurangi transparansi dan menghilangkan kesempatan bagi publik untuk mengakses informasi yang relevan.
Jurnalis sendiri memiliki kode etik yang harus diikuti, termasuk prinsip-prinsip seperti akurasi, objektivitas, dan kemandirian. Mereka bertanggung jawab untuk menyajikan fakta yang dapat diverifikasi secara obyektif kepada masyarakat. Menghapus liputan berita hanya karena gubernur tidak setuju dengan kontennya melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik dan merusak integritas profesi tersebut.