Pertemuan 11

Pertemuan 11

Pertemuan 11

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 37

Silahkan baca terlebih dahulu materi pertemuan 11 kemudian berikan komentar anda terkait materi dari pertemuan 11.

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043

Berdasarkan hasil dari apa yang saya baca terkait laporan dari materi pertama yang CNN Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) bernama Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Status hukum mereka diperoleh oleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan tersebut.

Hakim agung Suharto, juru bicara MA, mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi dan menyatakan bahwa mereka akan menunggu siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka tersebut. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberi kode bahwa ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK menyatakan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima uang terkait pengurusan perkara di MA, dan mereka telah mendalami hal tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Dalam upaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berkomitmen untuk mengembangkan setiap penanganan perkara korupsi yang sedang mereka selesaikan hingga tuntas. Mereka juga berupaya untuk mengoptimalkan materi perkara dengan penerapan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar efek jera dapat tercipta.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka termasuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo, serta beberapa PNS dan pengacara terkait kasus tersebut.

Namun, perlu ditekankan bahwa pendapat ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh CNN Indonesia, dan belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Analisis saya terkait materi tersebut ialah :
Berdasarkan laporan yang diberikan oleh CNN Indonesia, terdapat beberapa informasi yang dapat dianalisis secara detail:
1. Tersangka dalam Kasus Suap Perkara di MA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka pertama adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sedangkan tersangka kedua adalah Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang swasta. Tidak dijelaskan secara rinci peran dan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

2. Keterangan yang bersumber dari CNNIndonesia.com yang Ibh berikan linknya : Informasi mengenai penetapan tersangka berasal dari sumber yang mengetahui penanganan kasus tersebut. Meskipun belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum, berita tersebut memberikan gambaran bahwa proses penyidikan telah dilakukan dan hasilnya menyebabkan penetapan tersangka.

3. Tanggapan dari Juru Bicara MA: Juru Bicara MA, Suharto, mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi Hasan dan menyatakan bahwa mereka akan menunggu siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka tersebut. Ini menunjukkan bahwa pihak MA belum memiliki informasi resmi mengenai status hukum Hasbi.

4. Komitmen KPK dalam Penanganan Perkara Korupsi: Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan komitmen KPK dalam menangani perkara korupsi secara menyeluruh dan memulihkan aset negara yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Mereka juga mengupayakan penerapan Pasal TPPU untuk mencapai efek jera dan memberantas korupsi secara lebih efektif.

5. Penyelidikan dan Pemeriksaan: Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Hasbi Hasan dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga terkait kasus yang sedang diusut. Selain itu, Hasbi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam beberapa persidangan terkait perkara korupsi di MA.

6. Tersangka Lain dalam Kasus Suap Perkara di MA: Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka termasuk hakim agung nonaktif, hakim yustisial, staf MA, PNS MA, pengacara, debitur KSP Intidana, dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043

Berdasarkan apa yang saya baca pada bahan diskusi yang kedua terkait tentang Unila Kukuhkan Putra Terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam.

Pengukuhan Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH, MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Senat Universitas Lampung (Unila) merupakan suatu prestasi yang penting dan menunjukkan pengakuan atas kontribusi akademik yang telah dia berikan dalam bidang tersebut. Prof. Hasbi Hasan adalah seorang dosen terbang di Fakultas Hukum Unila dan juga menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Orasi hukum yang dibacakan oleh Prof. Hasbi Hasan dengan judul "Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0" menunjukkan fokusnya pada perkembangan perbankan syariah dalam menghadapi tantangan era digital saat ini. Dalam orasinya, beliau membahas prinsip-prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam dan menggambarkan dua pendekatan filosofis dalam melihat perbankan syariah di Indonesia.

Pertama, beliau mengatakan bahwa perbankan syariah sesuai dengan ideologi Pancasila, yang menggambarkan kesesuaian sistem keuangan syariah dengan nilai-nilai dasar Indonesia. Kedua, beliau menyatakan bahwa perbankan syariah diatur secara rinci dalam Alquran dan Alhadis, yang melarang riba dan maisir (perjudian) dalam perekonomian.

Prof. Hasbi Hasan juga menekankan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk kemaslahatan umat. Beliau mengutip Surah Al-Furqan ayat 67 yang menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam memberikan dan menerima.

Selanjutnya, Prof. Hasbi Hasan menganalisis perbankan syariah dari perspektif Al Maqashid Al Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Beliau berpendapat bahwa pertumbuhan perbankan syariah tidak hanya bisa diregulasi oleh lembaga keuangan seperti Bank Indonesia dan OJK, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.

Dalam roadmap perbankan syariah 2020-2025, Prof. Hasbi Hasan merujuk pada Restricted Intermediary Account (SRIA) Syariah sebagai salah satu arah pengembangan perbankan syariah. SRIA adalah produk investasi yang terikat pada perbankan syariah dan memberikan kesempatan kepada investor untuk memilih aset produktif yang akan dibiayai melalui mekanisme bagi hasil sesuai dengan tingkat risiko yang diinginkan.

Prof. Hasbi Hasan juga menyebutkan akselerasi sistem transaksi konvensional ke digital dalam perbankan syariah, yang mendorong penggunaan layanan perbankan melalui perangkat elektronik. Mobile banking Islam telah diperkenalkan sejak tahun 2014 oleh BCA Syariah dan diikuti oleh bank-bank lainnya.

Pengukuhan Prof. Hasbi Hasan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Unila menandai penghargaan terhadap kontribusinya dalam pengembangan perbank-an.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Timothius Moreno -
Nama: Timothius Moreno
NPM: 2216041057

KPK menetapkan sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Hasbi ditangkap bersama dengan Dadan Tri Yudianto yang berlaku sebagai perantara suap. Sebelumnya KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Selain itu KPK pun pernah memanggil Hasbi sebagai saksi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati namun Hasbi tidak hadir. Pada 25 Maret 2022 advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi. Singkat cerita Dadan meminta Heriyanto sebesar Rp. 11,2 Milyar untuk memperlancar sidang kasus tersebut dan pada akhirnya Budiman (terdakwa sidang) hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan putusan tersebut diwarnai berbagai perbedaan pendapat antar hakim.
Pendapat saya setelah membaca artikel ini adalah miris. Mahkamah Agung yang seharusnya membina dan menjaga agar hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai Undang-undang malah ikut terpengaruh dan tergiur dengan suap. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan tupoksi dari Mahkamah Agung itu sendiri, seharusnya hal ini tidak terjadi dan Mahkamah Agung tetap menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang adil dan tidak terpengaruh. Terkait dengan Hasbi Hasan yang ternyata juga merupakan Guru Besar Universitas Lampung. Hal ini tentu sangat memalukan bagi Hasbi Hasan dan juga bagi Unila yang telah mengukuhkan beliau menjadi Guru Besar. Hasbi tentu sudah melanggar sumpahnya sebagai Guru Besar, seharusnya sebagai Guru Besar Hasbi menunjukkan sikap yang baik dan benar sehingga bisa dicontoh masyarakat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Nefringga Amalia -

Nama : Nefringga Amalia

Kelas  : Reg B

Npm   : 2216041078

Sebagai sebuah sistem hukum yang berfungsi dengan baik, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi seperti Mahkamah Agung. Jika ada bukti yang memadai dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.


Dalam hal ini, jika KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka, maka kita harus menunggu proses hukum yang berlangsung untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak. Kita harus menghormati prinsip praduga tak bersalah dan membiarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya.


Namun, perlu juga dicatat bahwa tindakan KPK harus didukung oleh bukti yang kuat dan adanya transparansi dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara independen dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan lainnya

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Meitha Agnes -
Nama : Meitha Agnes
NPM : 2216041055

Berdasarkan hasil berita yang telah dibaca mengenai penetapan tersangka sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan. Selain itu, Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Sungguh disayangkan, lagi-lagi Indonesia terjebak dengan kasus penyuapan. Manusia memang selalu merasa tidak puas, bahkan mereka yang sudah punya jabatanpun akan rela menerima suap demi kepuasan sendiri. Pada dasarnya hukum di Indonesia sudah mulai meningkat bagus, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah oknum tersebut. Mereka menganggap bahwa kasus korupsi ini sudah menjadi tradisi sehingga mereka "melegalkan" dan menganggap "biasa" masalah ini.

Diharapkan KPK dapat menindak lanjuti dan mencari tahu lebih dalam (menggali informasi) sehingga akan banyak orang yang jera oleh masalah ini. Ini menjadi pembelajaran juga untuk generasi muda, terlebih kita yang duduk di fakultas fisip harus mengerti dan mempelajari etika dalam mengurus dan menjadi pelayan publik. Bersikap teguh dan juga profesional adalah kunci dasar yang membuat masyarakat percaya pada pemerintah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh FITRI WAHYU NIARSEH -
NAMA : FITRI WAHYU NIARSEH
NPM : 2216041047
KELAS : REG B

Berita tersebut membahas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Status hukum kedua tersangka diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar. KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Berita tersebut memiliki kaitan dengan hukum administrasi negara karena melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Hukum administrasi negara berkaitan dengan tata cara dan prinsip-prinsip yang mengatur administrasi negara, termasuk penerapan hukum dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konteks ini, kasus tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam administrasi negara, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Maka dari itu menurut saya, Penting bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini. Masyarakat perlu melihat bahwa korupsi diinstansi seperti Mahkamah Agung diberantas tanpa pandang bulu. Selanjutnya sangat diperlukan juga adanya perubahan sistemik yang melibatkan peningkatan pengawasan, pelaporan keuangan yang lebih ketat, dan penghukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di masa depan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh SEPTIANA BR SILALAHI -
Nama : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM : 2216041044
KELAS : REG B
Artikel tersebut melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Mahkamah Agung.

Tindakan KPK ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berlanjut, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi seperti Sekretaris MA. Dalam kasus ini, KPK diduga menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja secara profesional dan terus memerangi korupsi di Indonesia.

Namun, dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang serius dan belum sepenuhnya teratasi. Terlebih lagi, korupsi di lembaga-lembaga tinggi seperti Mahkamah Agung dapat memiliki dampak yang sangat merusak pada sistem peradilan dan integritas negara. Oleh karena itu, upaya KPK dalam memerangi korupsi di lembaga-lembaga tinggi sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, KPK harus bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keputusan mereka untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif. Selain itu, perlu juga diambil tindakan untuk mencegah terjadinya korupsi di lembaga-lembaga tinggi di masa depan, dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap kebijakan dan praktik pengadaan barang dan jasa di lembaga-lembaga tersebut.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh SEPTIANA BR SILALAHI -
NAMA : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM. : 2216041044
KELAS : REG B
Pendapat saya mengenai berita mengenai
Universitas Lampung (Unila) yang baru saja mengukuhkan putra terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam adalah hal ini menunjukkan komitmen Unila dalam mengembangkan bidang ilmu peradilan ekonomi Islam dan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di Lampung.

Sebagai Guru Besar, putra terbaik Lampung ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu peradilan ekonomi Islam. Pada saat yang sama, ini juga dapat memperkuat posisi Unila sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi dalam bidang ini.

Ilmu peradilan ekonomi Islam sendiri merupakan bidang yang masih tergolong baru, namun semakin penting di era globalisasi dan ekonomi syariah yang semakin berkembang. Dalam hal ini, kehadiran Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam diharapkan dapat memperkuat pengembangan ilmu dan praktik peradilan yang berkaitan dengan ekonomi Islam.

Dalam rangka memperkuat kompetensi di bidang ilmu peradilan ekonomi Islam, Unila juga dapat meningkatkan kerjasama dengan institusi lain yang memiliki kompetensi di bidang ini, seperti lembaga penelitian dan konsultan hukum yang fokus pada ekonomi Islam. Dengan demikian, Unila dapat memperluas jaringan dan meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan ilmu peradilan ekonomi Islam di Indonesia dan dunia.

Secara keseluruhan, pengukuhan putra terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Unila adalah langkah penting dalam pengembangan ilmu peradilan ekonomi Islam di Indonesia. Dengan adanya kompetensi yang kuat dalam bidang ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan praktik hukum yang berkaitan dengan ekonomi Islam dan mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reg B

Izin menanggapi terkait dengan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan yang menjadi tersangka suap perkara di MA.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK tidak berhenti dalam mengusut korupsi 'dagang perkara' di puncak pengadilan, Mahkamah Agung (MA). Setelah 2 hakim agung ditahan KPK, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, kini Sekretaris MA Hasbi juga terus ditelisik. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Jika dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, kasus suap perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang kedudukan oleh pejabat. Terungkapnya kasus suap ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik. Pejabat administrasi negara dalam melakukan tugasnya di samping harus memiliki kemampuan teknis professional, juga harus memiliki moral (etika) yang tinggi. Jika kemampuan itu tidak dimiliki, maka dia dapat terkena hukuman pemecatan sebagai pejabat administratif dalam perspektif HAN (hukum administrasi negara) dan dapat dikenai sanksi pidana dalam perspektif hukum pidana.

Dian Puji Simatupang, Pakar Hukum Administrasi Negara Hukum Universitas Indonesia menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi. Kemudian apabila berdasarkan putusan pengadilan terbukti ada 3 unsur dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka diselesaikan melalui proses pidana.

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, dimungkinkan terjadi karena
memang ada peluang untuk melakukan itu. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (secara masif) serta menerapkan fit and profer test agar pengangkatan pejabat negara dapat lebih selektif lagi. Persoalan jauh lebih penting adalah mengetahui sosok karakter calon pejabat dengan melihat track record perjalanan karirnya, sehingga saat dia terpilih menduduki jabatan tertentu, kita harus berhati-hati dalam meilihnya, agar tidak salah pilih seperti yang selama ini sering terjadi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069
.
Kasus suap yang sekarang menimpa sekretaris MA sekaligus Guru Besar Universitas Lampung bukan suatu hal yang mengagetkan bagi saya. Ada ungkapan lama mengatakan “Indonesia tidak kekurangan orang yang pintar, tetapi Indonesia kekurangan orang yang jujur” adalah tepat untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Banyak sekali pejabat pemerintah yang terlena dengan gelar dan jabatan yang dimiliki. Para pejabat seakan lupa dengan kewajiban yang harus dijalankan. Guna memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memperbaiki sistem kinerja politik di Indonesia, dan memberantas seluruh praktek” kejahatan, nyatanya tidak sedikit dari mereka yang terlibat menjadi pelaku kejahatan. Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H.,i menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, akan selalu dikembangkan sampai tuntas sehingga siapapun yang terbukti dengan bukti yang jelas maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pasti dibawa pada proses pengadilan. Harapan besar saya terkait kasus suap yang menimpa Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H.,i  KPK harus terus menindaklanjuti kasus ini secara tuntas sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Transparansi dalam proses penyelidikan menjadi proses penting untuk menguak kasus ini sampai tuntas. KPK harus bekerja secara profesional tanpa ada campur tangan dari kelompok tertentu maupun pengaruh politik lain yang dapat memengaruhi proses penyelidikan. 

Terkait kasus suap menyuap seperti ini, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan KPK dalam mencegah terulangnya kasus- kasus yang sama, seperti melakukan pencegahan sistem secara rutin, serta meningkatkan penegakkan hukum yang profesional dan akuntabel. Tidak pandang buluh, siapapun yang melakukan kejatahan (merugikan berbagai pihak tertentu) dan terbukti bersalah maka wajib untuk ditangani dan diberi hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Baik rakyat biasa sampai pejabat negara sekalipun.


Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh amellia amanda fitri -
Amellia amanda fitri
2216041073

Menurut beebrapa subber yang mengetahui penanganan perkara ini membenarkan bahwa KPK telah menetapkan Hasbi menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil dalam forum gelar perkara yang diadakan pekan ini.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada juru bicara KPK Ali Fikri soal kabar penetapan tersangka ini. Ali menjawab secara normatif bahwa lembaganya memastikan akan menyelesaikan setiap perkara yang sedang ditangani.
Setali tiga uang, juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga irit bicara soal penetapan tersangka ini. Dia meminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK. “Kita tunggu saja siaran pers dari KPK tentang penetapan tersangka,” ujar dia.
Sebagai balasan amellia amanda fitri

Re: Pertemuan 11

oleh amellia amanda fitri -
Menurut tanggapan saya mengenai kasus ini Hasbi Hasan yg mempunyai nama atau reputasi yang baik sebagai Putra Lampung, malah mendapat jerawat kasus dengan kpk dan sudah di tetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkama Agung sangat tidak di benarkah. Namun untuk lebih lanjut sebaiknya kita tunggu pernyataan resmi dari kpk.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Berdasarkan berita tersebut dapat diketahui bahwa terjadi lagi kasus suap oleh sekretasi MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. selain Hasbi ternyata ada Dadan Tri Yudianto yang turut ditetapkan sebagai tersangka. sebelumnya, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA namun tidak disampaikan detailnya oleh Ali. KPK berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menyebut Hasbi turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA yang telah didalami oleh KPK. KPK juga menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. berdasarkan surat bacaan yang dibacakan tim jaksa KPK, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. kasus seperti ini harus diusut secara adil, profesional dan transparan sehingga menunjukan bahwa hukum tidak pandang bulu bahkan kepada pejabat sekaligus apabila terdapat bukti yang kuat dan objektif.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Muhammad Iqbal Ramadhani -
Nama : Muhammad Iqbal Ramadhani
NPM : 2216041067

Komentar saya mengenai penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu merupakan berita yang tidak asing lagi bagi warga Indonesia karena banyaknya pejabat tinggi sering melakukan korupsi. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Meskipun belum ada tanggapan resmi dari KPK mengenai proses hukum , fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan terkait suap dalam pengurusan perkara di MA.
Penting bagi lembaga penegak hukum seperti KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan transparansi dan keadilan. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tindakan ini juga harus menjadi contoh bagi pejabat lainnya bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sangat penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal batasan dan dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi penegak hukum. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik dalam penyelidikan, penindakan, maupun pencegahan.semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada di Indonesia
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Arrizqi Ziyadi -
Nama:Arrizqi Ziyadi
Npm:2216041061

Komentar saya mengenai penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu merupakan berita yang tidak asing lagi bagi warga Indonesia karena banyaknya pejabat tinggi sering melakukan korupsi. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Meskipun belum ada tanggapan resmi dari KPK mengenai proses hukum , fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan terkait suap dalam pengurusan perkara di MA.
Penting bagi lembaga penegak hukum seperti KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan transparansi dan keadilan. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tindakan ini juga harus menjadi contoh bagi pejabat lainnya bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sangat penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal batasan dan dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi penegak hukum. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik dalam penyelidikan, penindakan, maupun pencegahan.semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada di Indonesia
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -
Nama : Ade Rahma Anggraini
NPM : 2216041049
Kelas : Reguler B

Izin menyampaikan pendapat tentang kasus Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan yang merupakan Sekertaris Mahkamah Agung RI dan juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Unila. Ia di periksa oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara di MA.
Menurut pendapat saya, Ia sudah diberikan tanggung jawab sebagai sekertaris MA, harus nya ia tidak ikut bersama pihak lain untuk menyuap perkara di MA. Kasus Korupsi di MA sangat lah melewati batas antara keadilan dan kepentingan untuk dirinya sendiri.
Sebagai Dosen Fakultas Hukum Unila yang sudah diberi gelar Guru Besar, harus nya ia lebih tahu akan hukum hukum untuk pelaku korupsi. Seorang dosen mempunyai tanggung jawab untuk memberi ilmu pengetahuan dan membimbing untuk generasi yang akan datang untuk menjadi lebih baik dan berguna bagi bangsa dan negara. Jika seorang dosen yang mengajarkan tidak baik nya Korupsi tetapi ia sendiri yang korupsi, ini telah merusak citra dosen yang lain dan pendidikan. Seharusnya, ia tidak diberi gelar Guru Besar.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Kelas : Reg B
Npm  : 2216041065

Berdasarkan hasil dari yang saya baca terkait laporan dari materi pertama yang CNN Indonesia.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) bernama Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Status hukum kedua tersangka diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar. KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.Berita tersebut memiliki kaitan dengan hukum administrasi negara karena melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Hukum administrasi negara berkaitan dengan tata cara dan prinsip-prinsip yang mengatur administrasi negara, termasuk penerapan hukum dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konteks ini, kasus tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam administrasi negara, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Terkait dengan Hasbi Hasan yang ternyata juga merupakan Guru Besar Universitas Lampung. Hal ini tentu sangat memalukan bagi Hasbi Hasan dan juga bagi Unila yang telah mengukuhkan beliau menjadi Guru Besar. Hasbi tentu sudah melanggar sumpahnya sebagai Guru Besar, seharusnya sebagai Guru Besar Hasbi menunjukkan sikap yang baik sesuai dengan sumpahnya menjadi Guru besar
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, saat seseorang dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum, langkah-langkah yang diikuti mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam hukum acara pidana. Kasus yang sedang berlangsung tersebut diduga melibatkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hukum Administrasi Negara berhubungan dengan organisasi dan fungsi pemerintah serta penerapan hukum terhadap institusi publik dan pejabat negara. Ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara atau institusi publik, KPK, sebagai lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi, memiliki wewenang untuk menyelidiki dan mengusut kasus tersebut.

Dalam proses penanganan kasus ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum seperti praduga tak bersalah, keadilan, dan kebebasan berekspresi. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang cukup.

Dalam hal ini hasbi hasan selaku sekertaris ma sekaligus guru besar fakultas hukum unila sudah mencoreng gelar yang di milikinya, seseorang yang sangat paham tentang pelanggaran korupsi tapi malah melakukannya, sungguh hal yang sangat di sayangkan. Dengan adanya kasus ini membuat tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap dosen mulai luntur dan masyarakat pun sudah mulai tidak percaya dengan para penegak hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh MUHAMMAD RAFLI IRWANSYAH -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
KPK menyatakan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima uang terkait pengurusan perkara di MA, dan mereka telah mendalami hal tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.Sebelumnya KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Selain itu KPK pun pernah memanggil Hasbi sebagai saksi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati namun Hasbi tidak hadir. Pada 25 Maret 2022 advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi. Singkat cerita Dadan meminta Heriyanto sebesar Rp. 11,2 Milyar untuk memperlancar sidang kasus tersebut dan pada akhirnya Budiman (terdakwa sidang) hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan putusan tersebut diwarnai berbagai perbedaan pendapat antar hakim.
Maka dari itu pendapat dari saya, Penting bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini. Masyarakat perlu melihat bahwa korupsi diinstansi seperti Mahkamah Agung diberantas tanpa pandang bulu. Selanjutnya sangat diperlukan juga adanya perubahan sistemik yang melibatkan peningkatan pengawasan, pelaporan keuangan yang lebih ketat, dan penghukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di masa depan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Rizky Ainurrofiq -
Nama : Rizky Ainurrofiq
NPM : 2216041053

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Hasbi Hasan yang juga merupakan putra daerah Provinsi Lampung, Guru Besar Bidang ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, Universitas Lampung. Tentunya hal ini kembali mencoreng nama baik Universitas dan Provinsi Lampung.

Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung yang saat ini juga menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, bersama dengan satu tersangka lain yaitu Dadan Tri Yudianto. Kasus Hasbi Hasan dapat dilihat sebagai pelanggaran etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang pejabat publik. Hasbi Hasan, yang merupakan seorang pejabat tinggi di pemerintahan, terlibat dalam tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan Hasbi Hasan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Pelanggaran semacam ini dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk pemecatan dari jabatan, penuntutan pidana, atau sanksi administratif lainnya.
Saya harap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan tersangka yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hasbi Hasan diduga terlibat dalam suap terkait perkara di Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya Hasbi Hasan telah dilantik Universitas Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Pengukuhan ini merupakan pengakuan terhadap prestasi akademik dan kontribusi yang telah dilakukan oleh individu tersebut dalam bidang ilmu peradilan dan ekonomi Islam. Dengan adanya kasus ini tentu ikut mencoreng Universitas Lampung.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi di berbagai institusi, termasuk lembaga peradilan. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong perbaikan sistem di dalam institusi terkait.

Secara keseluruhan, penetapan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus ditangani secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi di Indonesia.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Adinda Yunia Putri -
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Berdasarkan hasil dari yang saya baca melalui kedua berita tersebut adalah kasus suap dalam hukum administrasi negara dianggap sebagai pelanggaran etika dan norma yang sangat serius. Tindakan suap melanggar prinsip-prinsip HAN yang meliputi integritas, akuntabilitas, transapransi, dan pelayanan publik yang baik. Meskipun HAN berfokus pada tindakan-tindakan yang dilakukan pejabat publik dalam konteks administrasi pemerintahan. Namun, suap juga dapat melibatkan aspek hukum pidana dan hukum perdata. Disayangkan sekali Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H., yang merupakan figur yang kompeten karena selain sebagai Sekretaris MA beliau juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini tertangkap sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung.

Dengan sederet gelar dan karir yang beliau punya, bahkan dari segala kesibukannya tersebut beliau masih menyempatkan aktif di kampus. Menurut sumber yang saya baca juga Hasbi pernah mengungkapkan pandangannya terhadap hukum di Lampung tepat setelah resmi menjabat sebagai Sekretaris MA. Namun sekali lagi dengan ditetapkannya beliau menjadi tersangka kasus suap membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhdap lembaga penegak hukum menurun, juga meragukan komitmennya untuk melayani publik dengan baik, karena kasus suap seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas tentunya. Saya berharap segala bentuk pemeriksaan dilakukan secara transparansi karena dengan adanya kasus seperti ini membuat masyarakat juga semakin peduli dan berharap integritas dalam pemerintahan dapat semakin bersih.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Tetapan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan bahwa ada cukup bukti awal atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasbi Hasan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ini adalah langkah awal dalam proses hukum di mana Hasbi Hasan akan dihadapkan pada penyelidikan dan kemungkinan proses pengadilan di masa depan.

Dugaan suap perkara di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Hasbi Hasan diduga terlibat dalam praktik korupsi atau memberikan imbalan yang melanggar hukum untuk mempengaruhi keputusan perkara yang sedang berlangsung di MA. Suap dalam sistem peradilan dapat merusak integritas dan independensi lembaga peradilan serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. Tindakan korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap kasus-kasus korupsi di bidang peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem hukum.

Yang jadi pertanyaan saya, mengapa seorang akademisi yang memiliki gelar dan jenjang pendidikan yang tinggi melakukan tindakan korupsi atau tindakan kurang terpuji lainya? Sedangkan beliau sendiri mengatakan menjunjung tinggi kejujuran, melakukan pakta integritas dan selalu mengingat kan betapa buruk nya perilaku korupsi atau yang merugikan lainya tersebut?
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Lathifa Puspita Ningrum -
Nama: Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050

Dilihat dari terjadi lagi kasus suap oleh sekretasi MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hasbi dan Dadan Tri Yudianto yang turut ditetapkan sebagai tersangka. sebelumnya, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA namun tidak disampaikan detailnya. KPK saat ini berupaya memulihkan berbagai aset hasil tindak pidana korupsi. Dalam hal ini KPK menyebut Hasbi turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA yang telah didalami oleh KPK. Saat ini KPK pun sudah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita dokumen-dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. berdasarkan surat bacaan yang dibacakan tim jaksa KPK, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Kasus seperti ini harus di usut dengan seadil-adilnnya untuk memberi efek jera terhadap pelaku.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN -
NAMA : MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN
NPM. : 2216041058

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Mahkamah Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap Mahkamah Agung. Hasbi ditangkap bersama Dadan Tri Yudianto yang bertindak sebagai perantara suap. Sebelumnya, KPK telah menginterogasi Hasbi sebagai saksi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan lainnya. Selain itu, KPK juga memanggil Hasbi sebagai saksi untuk terdakwa tidak aktif Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati, meski Hasbi tidak hadir. Pada 25 Maret 2022, kuasa hukum Yosep Parella dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan penghubung Hasbi, Dadan Tri Yudianto (swasta). Singkat cerita, Dadan menuntut Rp 11,2 miliar kepada Heriyanto untuk mempercepat persidangan kasus tersebut, namun pada akhirnya Budiman (terdakwa dalam persidangan) hanya divonis lima tahun penjara. Pendapat saya setelah membaca artikel ini sangat menyayangkan. Mahkamah Agung yang seharusnya membuat undang-undang dan melindungi hukum di Indonesia, menjadi sasaran suap bahkan godaan. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat dan fungsi Mahkamah Agung sendiri yang seharusnya tidak demikian, dan Mahkamah Agung tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak memihak dan tidak terpengaruh. Ia berhubungan dengan Hasbi Hasan, yang juga seorang guru besar di Universitas Lampung. Hal ini tentunya sangat memalukan bagi Hasbi Hasan, dan juga bagi Unila yang menyetujuinya sebagai guru besar. Tentu saja, Hasbi melanggar sumpahnya sebagai guru besar. Sebagai seorang guru besar, sudah seharusnya Hasbi menunjukkan sikap baik dan benar yang patut diteladani oleh masyarakat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

Dari berita yang saya baca, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yaitu Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Untuk pejabat yang bekerja di Mahkamah Agung, sangat tidak sesuai. Karena Mahkamah Agung yang seharusnya menjaga supaya hukum di Indonesia ini bersifat tegas dan adil , tetapi orang yang bekerja di dalam Mahkamah Agung malah melanggar hukum, yaitu masuk ke dalam kasus suap.
Terkait KPK, saya setuju karena KPK tidak memandang siapapun pejabat yang tersangka kasus korupsi. KPK masih selalu menegakkan keadilan hukum di Indonesia, tanpa memandang bulu. Tetapi juga KPK harus mempunyai bukti yang kuat untuk bisa menjadikan seseorang tersangka. Penting untuk KPK melanjutkan kasus secara adil.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Adinda Safa salsabilah -
Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm :2216041079

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
Namun Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan diterima tersangka. Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka diduga bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto. Dan Heryanto memerintah Na sutikan mentransfer uang Rp11,2 m.

Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu tentusaja diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

hasbi hasan merupakan Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Unila yang pada thn 2022 sempat dikukuhkan menjadi putra terbaik daerah lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam  yang juga saat ini merangkap jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI.

Terlihat sekali bahwasannya hasbi hasan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai sekertaris MA RI. Bahkan ia telah melanggar sumpah yang diucakpan ketika akan dilantik menjadi sekertaris MA RI dan Guru besar.
Harusnya ia dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kewenangannya, namun kenyataannya ia justru malah mendukung dan ikut terlibat oleh oknum oknum bermasalah. Sangat disayangkan dan sangat memalukan bagi unila mau pun MA itu sendiri. Ini akan berimbas pada masyarakat yang tidak mdmpercayai hukum peradilan. Sebab yang menentukannya saja malah terjeraf kasus peradilan.
Padahal tugas utama adanya dan terbentuknya MA ialah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tetapi yang dilakukan oleh hasbi malah sebaliknya, ia menjadikan jabatannya sebagai lingkungan peradilan bagi dirinya sendiri.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Alya Adila -
ALYA ADILA
2216041054

Dalam berita tersebut membahas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Status hukum kedua tersangka diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar. KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. Berita tersebut memiliki kaitan dengan hukum administrasi negara karena melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Hukum administrasi negara berkaitan dengan tata cara dan prinsip-prinsip yang mengatur administrasi negara, termasuk penerapan hukum dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konteks ini, kasus tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam administrasi negara, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Maka dari itu menurut pendapat saya, sudah seharusnya bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini. Masyarakat perlu melihat bahwa korupsi di instansi seperti Mahkamah Agung harus diberantas tanpa pandang bulu. Selanjutnya sangat diperlukan juga adanya perubahan sistemik yang melibatkan peningkatan pengawasan, pelaporan keuangan yang lebih ketat, dan penghukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di masa depan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Kamila Nabila Balqis -
Nama: Kamila Nabila Balqis
NPM: 2216041062

Analisis berita pertama dikatakan bahwa dalam berita tersebut membahas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Ali menyebutkan bahwasanya materi perkara akan dioptimalkan dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada dan saya berharap pasal TPPU itu benar-benar diiterapkan oleh KPK. Dan menurut saya hukum yang diberikan kepada Budiman (5 tahun penjara) belum cukup untuk membuat pelaku jera.

Analsis berita kedua dikatakan bahwa dalam berita Unila mengukuhkan putra terbaik Lampung sebagai gurus besar peradilan dalan ekonomi islam. Menurut saya ini merupakan kejadian yang sangat disayangkan karena posisi Dr. Hasbi Hasan ini yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmi peradilan dalam ekonomi islam juga menjabat sebagai Sekertaris Mahkamah Agung (MA) RI malah tergiur dalam kegiatan suap. Hal ini tentu sangat memalukan bagi Dr. Hasbi Hasan dan juga bagi Unila yang telah memberikan kepercayaannya dalam mengukuhkan beliau menjadi Guru Besar.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Qaisara Najla -
Nama: Qaisara Najla
NPM : 2216041066

Kembali terjadi lagi dan lagi seperti tidak ada habisnya kasus suap menyuap di Indonesia. kasus suap yang sekarang menimpa sekretasir MA sekaligus Guru besar di Universitas Lampung yaitu Prof. Dr. Hasbi Hasan dan juga Dadan Tri Yudianto yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap perkara di MA dan kasusnya masih berjalan di KPK.

sangat disayangkan, lagi lagi berita terkait kasus suap menyuap di indonesia masih terus berlanjut. jika dilihat dari kinerja KPK sendiri sebenarnya mereka pun telah berusaha untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik dan telah berupaya memberikan efek jera / pendidikan terkait kasus kasus serupa. Namun, apabila kasus serupa di indonesia masih sering terjadi maka menurut saya yang seharusnya dilakukan sekarang adalah membangun kesadaran individu untuk tidak melakukan tindakan yang sudah jelas salah.. baik menerima atau sebagai pemberi suap.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Putri Ajeng Ardita -
NAMA : PUTRI AJENG ARDITA
NPM : 071
kelas : reg b

Dalam berita tersebut membahas bahwa KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. 
Dalam kasus ini Tindakan KPK sudah sangat benar yaitu menangkap orang yang bersalah tanpa memandang siapa orang tersebut. saya berharap pejabat mulai sekarang harus bersikap jujur karena mereka itu adalah pemimpin rakyat yang telah berjanji kepada tuhan dan rakyat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Daffaa Muaafii Maulana -
Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056

Berdasarkan hasil berita yang sudah saya baca, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Mahkamah Agung.

Tindakan KPK ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih terus berlanjut, tidak pandang bulu terhadap siapa pun termasuk pejabat tinggi seperti Sekretaris MA. Dalam kasus ini, KPK diduga menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja secara profesional dan terus memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia.

Namun dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang sangat serius dan belum sepenuhnya teratasi. Bahkan, korupsi di lembaga-lembaga tinggi seperti Mahkamah Agung dapat berdampak yang sangat rusak pada sistem peradilan dan integritas negara. Oleh karena itu, upaya KPK dalam memerangi korupsi di lembaga-lembaga tinggi sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Devan Farid Hidayat -
Nama: Devan Farid Hidayat
NPM: 2216041064

Berdasarkan berita yang saya baca, KPK telah menetapkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lampung Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini seorang guru besar di fakultas hukum yang juga menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung yang melakukan tindak pidana korupsi, telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kekuasaan, penerimaan suap, penggelapan dana, dan pelanggaran etika profesi. Tindakan korupsi oleh seorang pejabat publik, terutama yang berhubungan dengan sistem peradilan, merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Sungguh sangat ironis jika seorang guru besar hukum sekaligus sekretaris mahkamah agung terbukti bersalah, Hasbi Hasan akan dihadapkan pada sanksi pidana dan kemungkinan kehilangan jabatan di fakultas hukum dan Mahkamah Agung. Penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil dilakukan untuk menjaga integritas sistem hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di kalangan pejabat publik.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Chika Aisya Nurfadia -
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa sekretaris mahkamah Agung yaitu Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap perkara di MA. KPK juga menetapkan Tri Yudianto sebagai tersangka. dituliskan juga bahwa KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. Menurut saya KPK sudah mengambil langkah yang bagus dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. saya pribadi mengapresiasi kinerja KPK yang mendalami hal ini. Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas dengan transparansi, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan hukuman yang tepat agar pelaku korupsi jera.
Hasbi Hasan sendiri merupakan guru besar di Universitas Lampung. Beliau telah dilantik oleh mantan rektor universitas Lampung yaitu Prof. Karomani.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Miftahul Khoiri Abdallah -
Menurut saya, dalam konteks hukum administrasi negara, penangkapan seorang guru besar ilmu peradilan dalam ekonomi Islam yang terjerat kasus suap dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu saja merupakan masalah serius. Hukum administrasi negara bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintahan yang baik dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam kasus seperti ini, proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. KPK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi di Indonesia. Jika seorang individu, termasuk seorang guru besar, diduga terlibat dalam kasus suap, KPK akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.

Dalam konteks ekonomi Islam, kasus seperti ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan transparansi yang menjadi dasar dari sistem ekonomi Islam. Sebagai seorang guru besar ilmu peradilan dalam ekonomi Islam, diharapkan individu tersebut akan menghormati dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam praktiknya.

Namun, penting untuk diingat bahwa kasus suap ini melibatkan individu spesifik dan tidak mencerminkan seluruh komunitas guru besar ilmu peradilan dalam ekonomi Islam atau ekonomi Islam secara keseluruhan. Kasus ini harus ditangani secara adil dan transparan, dan tidak seharusnya menggeneralisasi atau menyimpulkan negatif terhadap seluruh kelompok atau disiplin ilmu tertentu.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Kelas: Reg B

Tanggapan terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka haruslah didasarkan pada prinsip praduga tak bersalah. Jika kabar tersebut benar, ini menunjukkan bahwa KPK memiliki dasar yang kuat dan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Langkah KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut. KPK memiliki mandat untuk melawan korupsi dan memerangi perilaku korup dalam berbagai sektor, termasuk di lingkungan lembaga peradilan.
Namun, penting untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri dan mengajukan argumen mereka dalam proses peradilan yang adil. Hasbi Hasan, seperti orang lain yang dituduh melakukan tindak pidana, berhak mendapatkan hak-hak hukumnya, termasuk hak atas pembelaan yang adil dan proses pengadilan yang transparan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Pertemuan 11

oleh Dian Magista maharani -
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070

Penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang diambil oleh KPK berdasarkan bukti dan alat bukti yang mereka peroleh dalam penyelidikan mereka. Penetapan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, dan proses pengadilan.

Penetapan tersangka dilakukan ketika ada dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang ada, serta harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun,penetapan tersangka hanyalah langkah awal, dan proses hukum yang adil dan transparan harus diikuti untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.