Diskusi Pertemuan 10

Diskusi Pertemuan 10

Re: Diskusi Pertemuan 10

oleh MELANDHA HERIANY -
Jumlah balasan: 0
Nama: Melandha Heriany
NPM: 216041124
Berawal dengan beredarnya video kritikan seorang tiktokers mengenai Lampung yang juga ikut membahas mengenai infrastruktur jalan yang berada di Lampung yang kurang perhatian oleh pemerintah Lampung yang berakhir rame menjadi perbincangan public, kemudian banyak warga yang Lampung yang ikut memberikan video bukti jalanan lampung yang rusak didaerah mereka kemudian kabar itu menarik perhatian presiden Joko Widodo untuk melihat langsung bukan hanya mendengar tentang jalanan rusak di Lampung. Akibat kedatangan presiden Joko Widodo pemprov Lampung melakukan perbaikan jalan rusak di Lampung secara kebut semalam seperti pembangunan candi roro jonggrang. Sebagai seorang mahasiswa, penting bagi kita untuk memiliki pandangan dan tanggapan yang seimbang dalam situasi seperti ini. Ada beberapa aspek pandangan hukum administrasi negara yang dapat diperhatikan terkait perbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo.
1. Wewenang Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola dan memperbaiki infrastruktur di wilayahnya, termasuk jalan-jalan. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayahnya, termasuk perbaikan jalan yang rusak.
2. Prioritas Anggaran: Perbaikan jalan menjelang kunjungan Presiden dapat memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran. Meskipun perbaikan jalan merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur, ada kemungkinan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam konteks prioritas lain yang mungkin lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik lainnya.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Dalam konteks hukum administrasi negara, penting untuk memastikan bahwa proses perbaikan jalan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Provinsi harus menjalankan proses lelang yang adil dan terbuka, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran dan pelaksanaan perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengawasan Publik: Dalam hukum administrasi negara, penting untuk melibatkan publik dalam pengawasan terhadap tindakan pemerintah. Mahasiswa dan masyarakat umum dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan dengan baik, melalui pemantauan, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perbaikan jalan tersebut.
Dalam mengevaluasi pandangan hukum administrasi negara terkait perbaikan jalan ini, penting untuk melihat aspek hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam konteks pembangunan infrastruktur, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini akan membantu memastikan bahwa tindakan pemerintah terkait perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kepentingan masyarakat secara umum.