Nama : Alfajar
NPM : 2226061014
1. Dalam Dynamic Governance, terdapat 3 poin penting: Berpikir ulang, Berpikir berbeda, dan Berpikir ke depan. Ketiga poin ini menekankan perlunya birokrat meninjau kembali kebijakan saat ini, berpikir secara berbeda (out of the box), dan melihat jauh ke depan saat membuat keputusan. Ini melibatkan penggunaan literatur dan perspektif baru, menciptakan kreativitas baru dalam birokrasi, dan mengubah aturan yang menghambat inovasi dalam layanan publik. Contoh: Berpikir ulang: Pejabat publik meninjau kembali kebijakan yang telah ada untuk waktu yang lama untuk menentukan apakah masih relevan untuk mengatasi masalah kompleks saat ini seperti meninjau ulang perda atau program yang telah dijalankan. Berpikir berbeda: Pejabat publik mempertimbangkan pendekatan baru dan inovatif untuk menyelesaikan masalah, alih-alih mengandalkan metode tradisional seperti menggandeng pihak swasta dalam pemungutan retribusi parkir untuk meningkatkan PAD. Berpikir ke depan: Pejabat publik mengantisipasi tantangan di masa depan dan mengusulkan solusi yang berorientasi ke depan dan jangka panjang seperti kebijakan singgle identity number menyederhanakan seluruh dokumen dalam satu identitas.
2. Kebijakan yang pintar dan kuat adalah kebijakan yang memenuhi kriteria SMART: Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Berbatas Waktu. Ini berarti kebijakan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, dapat diukur dalam hal kemajuan dan keberhasilan, dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia, relevan dengan situasi dan kebutuhan saat ini, dan memiliki batas waktu yang ditentukan untuk penyelesaian.
Contoh kebijakan yang pintar dan kuat bisa berupa inisiatif pemerintah untuk Indonesia mencapai Three Zero (Zero New Infection by HIV, Zero New Death by AIDS, dan Zero Stigma and Discrimnation) pada 2030 . Kebijakan tersebut akan memiliki tujuan yang jelas (menihilkan infeksi HIV baru, nihil kematian baru akibat AIDS, dan terbebas dari stigma dan diskriminasi karena HIV AIDS ), dapat diukur (dengan melacak angka kasus pada laporan kementerian kesehatan, spiritia dan indonesia AIDS Coalition), dapat dicapai (dengan penerapan strategi fast track HIV dengan keterlibatan swasta dan Civil Society Organization di dalamnya), relevan (untuk mengatasi kenaikan angka kasus infeksi baru, kemattian akibat AIDS, Stigma dan Diskriminasi), dan memiliki batas waktu yang ditentukan untuk penyelesaian (pada tahun 2030).
3. Dynamic Governance memungkinkan aktor publik membuat keputusan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, dianggap sebagai fondasi untuk perubahan yang berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan ini, aktor publik dapat menjadi lebih peka, profesional, dan memiliki lebih banyak kebebasan untuk bertindak. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan dengan cara yang lebih baik. Di era yang dinamis seperti saat ini, pemerintah perlu menggalakkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis. Ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang dinamis antara lain cepat, responsif, dan efisien. Untuk mencapai ini, dibutuhkan pemimpin yang mampu berpikir ke depan dan antisipatif, mengkaji ulang apa yang telah dilakukan, dan berpikir berbeda dengan pendekatan linas disiplin,