FORUM JAWABAN POST TEST
Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia”.
Ketahanan nasional sebagai kondisi salah satu wajah Tannas akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif yang ada di masyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah.
Unsur unsur ketahana negara:Unsur atau gatra dalam ketahanan
nasional Indonesia tersebut, sebagai berikut;
Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra) yaitu :
1) Gatra letak dan kedudukan geografi
2) Gatra keadaan dan kekayaan alam
3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
LIma aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu :
1) Gatra ideologi
2) Gatra politik
3) Gatra ekonomi
4) Gatra sosial budaya (sosbud)
5) Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)
Ketahanan nasional sebagai kondisi salah satu wajah Tannas akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif yang ada di masyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah.
Unsur unsur ketahana negara:Unsur atau gatra dalam ketahanan
nasional Indonesia tersebut, sebagai berikut;
Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra) yaitu :
1) Gatra letak dan kedudukan geografi
2) Gatra keadaan dan kekayaan alam
3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
LIma aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu :
1) Gatra ideologi
2) Gatra politik
3) Gatra ekonomi
4) Gatra sosial budaya (sosbud)
5) Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)
Hoya willy Sandika
2215014058
Teknik lingkungan (b)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
2215014058
Teknik lingkungan (b)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Nama: Nur Rifda Satira
NPM: 2255014002
Kelas: Teknik Lingkungan B
JUDUL: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara merupakan wujud kecintaan, Nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Dasar Hukum Bela Negara terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, UU RI No. 3 Tahun 2003 Pasal 9 Ayat 1 & Pasal 2 Ayat 1.
Di era pandemi ini, kita juga dapat melakukan bela negara yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Selanjutnya, Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
NPM: 2255014002
Kelas: Teknik Lingkungan B
JUDUL: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara merupakan wujud kecintaan, Nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Dasar Hukum Bela Negara terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, UU RI No. 3 Tahun 2003 Pasal 9 Ayat 1 & Pasal 2 Ayat 1.
Di era pandemi ini, kita juga dapat melakukan bela negara yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Selanjutnya, Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
NAMA: MUHAMMAD RAFI MEILANDRI
NPM: 2215014020
KELAS: TEKNIK LINGKUNGAN (B)
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sikap berkorban membela Negara.
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya .
Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang.
Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap waga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya .
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2215014020
KELAS: TEKNIK LINGKUNGAN (B)
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sikap berkorban membela Negara.
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya .
Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang.
Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap waga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya .
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NAMA: Kresna Dwi Anggoro
NPM: 2215014038
KELAS: Teknik Lingkungan B
pada jurnal ini menjelaskan tentang manfaat dalam melakukan bela negara karena selain untuk bisa mencerminkan atas kecintaan dan kesetiaan kita kepada tanah air, tetapi juga bisa mempererat lagi rasa kemasyarakatan kita. bela negara bukan cuma kita harus turun kemedan perang tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara mempelajari pendidikan kewarganegaraan dikarenakan dengan kita mempelajari itu kita menjadi tahu tentang keberagaman dan adat istiadat yang berada dinegeri tercinta ini.Dengan kita belajar tentang negeri ini secara tidak langsung kita sudah mengabdi untuk negeri ini dan bisa memelihara kerukunan antar suku,agama,ras,dan budaya yang berbeda-beda dan sangat kompleks walaupun demikian kita masih bisa diikat oleh satu bangsa,satu negara dan satu bahasa yaitu indonesia.
Didalam jurnal ini juga menjelaskan tentang bela negara pada saat pandemi covid-19 terjadi dikarenakan pada saat itu semua masyarakat harus berdiam diri dirumah tanpa adanya aktivitas diluar rumah walaupun begitu untuk melakukan bela negara dapat dilakukan didalam rumah seperti dengan menjaga kerukunan sesama keluarga dan dapat menyisihkan sedikit uang untuk orang yang terdampak covid, juga bisa dapat untuk tidak deskriminatif orang terkena covid dan juga selalu menjaga kekondusifan disekitar lingkungan orang yang sedang melakukan karantina mandiri tersebut.Bela negara juga dapat dilakukan dengan cara membuat video yang memberi semangat kepada tenaga kesehatan yang sedang berjuang untuk menyembuhkan orang yang terkena covid itu sendiri, supaya dia bisa selalu semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara untuk bisa membuat kembali pulih seperti semula.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan keinginan orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax
Didalam jurnal ini juga menjelaskan tentang bela negara pada saat pandemi covid-19 terjadi dikarenakan pada saat itu semua masyarakat harus berdiam diri dirumah tanpa adanya aktivitas diluar rumah walaupun begitu untuk melakukan bela negara dapat dilakukan didalam rumah seperti dengan menjaga kerukunan sesama keluarga dan dapat menyisihkan sedikit uang untuk orang yang terdampak covid, juga bisa dapat untuk tidak deskriminatif orang terkena covid dan juga selalu menjaga kekondusifan disekitar lingkungan orang yang sedang melakukan karantina mandiri tersebut.Bela negara juga dapat dilakukan dengan cara membuat video yang memberi semangat kepada tenaga kesehatan yang sedang berjuang untuk menyembuhkan orang yang terkena covid itu sendiri, supaya dia bisa selalu semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara untuk bisa membuat kembali pulih seperti semula.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan keinginan orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax
Nama: Intan Suroya Hazlin
Npm:2215014026
Prodi: teknik lingkungan b
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Meskipun pada saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan pada saat pandemic covid 19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
➢ Solidaritas
Npm:2215014026
Prodi: teknik lingkungan b
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Meskipun pada saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan pada saat pandemic covid 19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
➢ Solidaritas
Nama : Arahma Diana Putri
NPM : 2215014024
Kelas : B
PRODI : Teknik Lingkungan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi
1. Prioritas
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.
2. Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
NPM : 2215014024
Kelas : B
PRODI : Teknik Lingkungan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi
1. Prioritas
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.
2. Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
NAMA: Farah Salsabila
NPM: 2215014012
KELAS: TL B
Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal membahas tentang bela negara, perwujudan bela negara, serta kesadaran terhadap bela negaraIsi jurnal ini pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undangJurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokolIkut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjatabela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum
Kelebihan jurnal tersebut ialah berisikan tentang sebuah ajakan untuk mengobarkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19Banyak sekali edukasi yang diberikan tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan tentang bela negara. Menurut penulis, semua warga negara harus memiliki kemampuan yang terkait dengan profesinya yang dapat digunakan untuk menyatukan konsep bela negara Indonesia menuju persatuan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Tidak hanya itubela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jurnal tersebut juga memberikan penggambaran yang baik mengenai bentuk perwujudan yang bisa kita lakukan untuk melaksakan bela negaraNamunsayangnya banyak kekurangan dalam jurnal ini terutama dalam sistematika penulisannyaBanyak terjadi kesalahan penggunaan huruf kapital, penulisan tanda bacapenulisan kata dan kalimat, serta dalam sebuah paragraf seharusnya terdapat minimal dua kalimatSecara keseluruhan isi jurnal tersebut sudah cukup baik
NPM: 2215014012
KELAS: TL B
Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal membahas tentang bela negara, perwujudan bela negara, serta kesadaran terhadap bela negaraIsi jurnal ini pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undangJurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokolIkut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjatabela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum
Kelebihan jurnal tersebut ialah berisikan tentang sebuah ajakan untuk mengobarkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19Banyak sekali edukasi yang diberikan tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan tentang bela negara. Menurut penulis, semua warga negara harus memiliki kemampuan yang terkait dengan profesinya yang dapat digunakan untuk menyatukan konsep bela negara Indonesia menuju persatuan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Tidak hanya itubela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jurnal tersebut juga memberikan penggambaran yang baik mengenai bentuk perwujudan yang bisa kita lakukan untuk melaksakan bela negaraNamunsayangnya banyak kekurangan dalam jurnal ini terutama dalam sistematika penulisannyaBanyak terjadi kesalahan penggunaan huruf kapital, penulisan tanda bacapenulisan kata dan kalimat, serta dalam sebuah paragraf seharusnya terdapat minimal dua kalimatSecara keseluruhan isi jurnal tersebut sudah cukup baik
NAMA: AYU DWI CAHYARANI
NPM: 2215014006
KELAS: B
PRODI: TEKNIK LINGKUNGAN
Pada pembelajaran kali ini saya akan mereview jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” terkait Bela Negara. Bela Negara sendiri dapat kita pahami sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dimana banyak tertuang di UU seperti undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1,dll.
Upaya dalam melakukan bela Negara tak hanya dilakukan pada masa kejayaan suatu bangsa dan Negara namun wajib dilakukan seluruh warga Negara dalam kondisi apapaun, seperti hal nya pandemi. Walauapun pada masa pandemi hampir seluruh elemen kehidupan manusia berubah dan melakukan adaptasi kita tetap diwajibkan melakukan upaya bela Negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan dan melaksanaan bela Negara walaupun dalam keadaan pandemi yaitu “Prioritas” yang berarti kita diwajibkan untuk menjaga diri demi kebaikan bersama dan dengan melaksanaan aturan-aturan yang telah ditetapkan Negara dalam upaya menyelesaikan pandemik covid. Yang kedua, “Solidaritas” dimana kita memiliki rasa tanggung jawab yang sama, menghindari diskriminasi, serta selalu mendukung dan memberikan hal-hal baru baik untuk keluarga dan seluruh elemen dalam upaya mengatasi pandemi covid.
Pada hakikatnya Bela Negara adalah suatu fitrah bagi setiap warga negaranya demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, kekuatan suatu Negara. Dan upaya bela Negara pun tak serta merta harus besar, bersenjata, berjabatan, namun bela Negara dapat dilakukan dengan hal yang kecil dan sederhana seperti membuang sampah dan memberantas berita bohong. Dan dalam pengimplementasiaannya diperlukan ilmu yang cukup tentang Negara agar dalam melkukan bela Negara akan senantiasa selaras dengan tujuan dan cita-cita bangsa.
NPM: 2215014006
KELAS: B
PRODI: TEKNIK LINGKUNGAN
Pada pembelajaran kali ini saya akan mereview jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” terkait Bela Negara. Bela Negara sendiri dapat kita pahami sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dimana banyak tertuang di UU seperti undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1,dll.
Upaya dalam melakukan bela Negara tak hanya dilakukan pada masa kejayaan suatu bangsa dan Negara namun wajib dilakukan seluruh warga Negara dalam kondisi apapaun, seperti hal nya pandemi. Walauapun pada masa pandemi hampir seluruh elemen kehidupan manusia berubah dan melakukan adaptasi kita tetap diwajibkan melakukan upaya bela Negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan dan melaksanaan bela Negara walaupun dalam keadaan pandemi yaitu “Prioritas” yang berarti kita diwajibkan untuk menjaga diri demi kebaikan bersama dan dengan melaksanaan aturan-aturan yang telah ditetapkan Negara dalam upaya menyelesaikan pandemik covid. Yang kedua, “Solidaritas” dimana kita memiliki rasa tanggung jawab yang sama, menghindari diskriminasi, serta selalu mendukung dan memberikan hal-hal baru baik untuk keluarga dan seluruh elemen dalam upaya mengatasi pandemi covid.
Pada hakikatnya Bela Negara adalah suatu fitrah bagi setiap warga negaranya demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, kekuatan suatu Negara. Dan upaya bela Negara pun tak serta merta harus besar, bersenjata, berjabatan, namun bela Negara dapat dilakukan dengan hal yang kecil dan sederhana seperti membuang sampah dan memberantas berita bohong. Dan dalam pengimplementasiaannya diperlukan ilmu yang cukup tentang Negara agar dalam melkukan bela Negara akan senantiasa selaras dengan tujuan dan cita-cita bangsa.
Nama : Zora Gelantina
NPM : 2215014032
Kelas : Teknik Lingkungan B
Prodi : Teknik Lingkungan
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan keinginan orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
NPM : 2215014032
Kelas : Teknik Lingkungan B
Prodi : Teknik Lingkungan
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan keinginan orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Nama : Omartangiang louissandro sihombing
NPM : 2215014022
jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh syahrul kemal, menjelaskan bahwa indonesia yang sedang di landa pandemi yang dimana membatasi aktivitas sehari - hari demi memutus penyebaran COVID - 19 menghadirkan tantangan besar termasuk dalam konteks semangat bela negara semangat bela negara mengacu pada kesadaran dan tanggung jawab individu,keamanan,dan kepentingan nasional.
penulis juga menjelaskan bahwa kita juga dapat mewujudkan semangat bela negara di tengah pandemi dengan :
1.kepatuhan terhadap protokol kesehatan
masyarakat dihimbau untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain seperti : mencuci tangan, memakai masker,menjaga jarak dengan mematuhi protokol kesehatan kita dapat memberikan kontribusi untuk melindungi bangsa dan negara
2.solidaritas dan kepedulian sesama
Pandemi ini juga menunjukkan pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Semangat bela negara dapat tercermin dalam membantu mereka yang terdampak secara ekonomi, memberikan bantuan kepada kelompok rentan, atau melakukan kegiatan sukarela untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
3.Kesadaran tentang pentingnya informasi yang akurat: Sebagai bagian dari semangat bela negara, penting untuk menyebarkan informasi yang akurat dan memerangi penyebaran berita palsu atau hoaks terkait COVID-19. Dalam situasi krisis seperti pandemi, penyebaran informasi yang benar dan terpercaya sangat penting untuk membantu masyarakat mengambil tindakan yang tepat.sebab,berita palsu atau HOAX dapat menimbulkan kepanikan di antara masyarakat dan memperburuk suasana
Adanya semangat bela negara yang kuat dapat membantu memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan ketahanan masyarakat, dan memajukan upaya kolektif dalam menghadapi krisis yang sedang terjadi.
NPM : 2215014022
jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh syahrul kemal, menjelaskan bahwa indonesia yang sedang di landa pandemi yang dimana membatasi aktivitas sehari - hari demi memutus penyebaran COVID - 19 menghadirkan tantangan besar termasuk dalam konteks semangat bela negara semangat bela negara mengacu pada kesadaran dan tanggung jawab individu,keamanan,dan kepentingan nasional.
penulis juga menjelaskan bahwa kita juga dapat mewujudkan semangat bela negara di tengah pandemi dengan :
1.kepatuhan terhadap protokol kesehatan
masyarakat dihimbau untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain seperti : mencuci tangan, memakai masker,menjaga jarak dengan mematuhi protokol kesehatan kita dapat memberikan kontribusi untuk melindungi bangsa dan negara
2.solidaritas dan kepedulian sesama
Pandemi ini juga menunjukkan pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Semangat bela negara dapat tercermin dalam membantu mereka yang terdampak secara ekonomi, memberikan bantuan kepada kelompok rentan, atau melakukan kegiatan sukarela untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
3.Kesadaran tentang pentingnya informasi yang akurat: Sebagai bagian dari semangat bela negara, penting untuk menyebarkan informasi yang akurat dan memerangi penyebaran berita palsu atau hoaks terkait COVID-19. Dalam situasi krisis seperti pandemi, penyebaran informasi yang benar dan terpercaya sangat penting untuk membantu masyarakat mengambil tindakan yang tepat.sebab,berita palsu atau HOAX dapat menimbulkan kepanikan di antara masyarakat dan memperburuk suasana
Adanya semangat bela negara yang kuat dapat membantu memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan ketahanan masyarakat, dan memajukan upaya kolektif dalam menghadapi krisis yang sedang terjadi.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk ke depannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan negara “.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.orang tanpa gejala ini
merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi.
Pelaksanaan Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Otg ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam
mengancam orang orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang rentan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19 selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap di rumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri di rumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk ke depannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan negara “.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.orang tanpa gejala ini
merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi.
Pelaksanaan Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Otg ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam
mengancam orang orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang rentan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19 selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap di rumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri di rumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Nama: Rakha Kumara Zaki
NPM: 2215014048
hasil analisis
jurnal ini menjelaskan tentang pentingnya bela negara meskipun disaat pandemi. salah satu perilaku bela negara yang dilaksanakan saat pandemi adalah tetap dirumah saja dan tidak menyebarkan berita hoax mengenai covid-19. bela negara merupakan hal yang menjadi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, dan hal tersebut tertuang pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945. wujud dari bela negara itu sendiri adalah kesiapan dan kerelaan kita sebagai warga negara untuk berkorban dan mempertahankan wilayah indonesia dari berbagai ancaman yang ada. bela negara tidak hanya dilakukan dengan penggunaan senjata atau militer saja, melainkan juga bisa dilakukan dari hal-hal terkecil. misalnya saat pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah pada saat pandemi agar tidak terjadi penularan yang akan memeperparah pandemi. isolasi mandiri apabila tertular penyakit covid-19 juga menjadi salah satu upaya bela negara yang bisa kita lakukan disaat pandemi. ini tentunya untuk mencegah penularan sehingga negara tak akan makin porak-poranda.
bela negara merupakan suatu hal yang positif karena membawa manfaat bagi diri kita maupun sekitar kita. jika dihubungkan dengan ketahanan nasional, maka ketahanan nasional indonesia akan menjadi lebih kokoh apabila kita melaksanakan bela negara disaat pandemi. ketahanan nasional indonesia sendiri didukung oleh beberapa aspek. dengan melaksanakan bela negara disaat pandemi, seperti memakai masker, menjalankan protocol kesehatan, dan lain lain, maka ketahanan nasional negara akan kembali kokoh setelah sebelumnya kacau akibat pandemi. tanpa adanya sikap bela negara terutama saat pandemi, negara akan mudah goyah mengingat pandemi saja sudah membuat kekacauan dimana-mana, dan yang lebih parah negara bisa saja runtuh. oleh karena itu, bela negara menjadi kepentingan setiap warga negara untuk menjalankannya dan juga saling membangun antara satu sama lain terutama disaat pandemi.
NPM: 2215014048
hasil analisis
jurnal ini menjelaskan tentang pentingnya bela negara meskipun disaat pandemi. salah satu perilaku bela negara yang dilaksanakan saat pandemi adalah tetap dirumah saja dan tidak menyebarkan berita hoax mengenai covid-19. bela negara merupakan hal yang menjadi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, dan hal tersebut tertuang pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945. wujud dari bela negara itu sendiri adalah kesiapan dan kerelaan kita sebagai warga negara untuk berkorban dan mempertahankan wilayah indonesia dari berbagai ancaman yang ada. bela negara tidak hanya dilakukan dengan penggunaan senjata atau militer saja, melainkan juga bisa dilakukan dari hal-hal terkecil. misalnya saat pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah pada saat pandemi agar tidak terjadi penularan yang akan memeperparah pandemi. isolasi mandiri apabila tertular penyakit covid-19 juga menjadi salah satu upaya bela negara yang bisa kita lakukan disaat pandemi. ini tentunya untuk mencegah penularan sehingga negara tak akan makin porak-poranda.
bela negara merupakan suatu hal yang positif karena membawa manfaat bagi diri kita maupun sekitar kita. jika dihubungkan dengan ketahanan nasional, maka ketahanan nasional indonesia akan menjadi lebih kokoh apabila kita melaksanakan bela negara disaat pandemi. ketahanan nasional indonesia sendiri didukung oleh beberapa aspek. dengan melaksanakan bela negara disaat pandemi, seperti memakai masker, menjalankan protocol kesehatan, dan lain lain, maka ketahanan nasional negara akan kembali kokoh setelah sebelumnya kacau akibat pandemi. tanpa adanya sikap bela negara terutama saat pandemi, negara akan mudah goyah mengingat pandemi saja sudah membuat kekacauan dimana-mana, dan yang lebih parah negara bisa saja runtuh. oleh karena itu, bela negara menjadi kepentingan setiap warga negara untuk menjalankannya dan juga saling membangun antara satu sama lain terutama disaat pandemi.
TUGAS BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.tertuang dalam undang undangdasar 1945tentang upaya bela Negara
yaitu:
1.Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2.Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
•Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanannegra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara ,sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraaan
2.Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempatagar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
kita harus lakukanialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.tertuang dalam undang undangdasar 1945tentang upaya bela Negara
yaitu:
1.Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2.Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
•Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanannegra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara ,sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraaan
2.Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempatagar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
kita harus lakukanialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Nama: Syabrina Samsu Raudathul. M
NPM: 2255014006
Kelas: Tekling B
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.
Didalam jurnal ini juga menjelaskan tentang bela negara pada saat pandemi covid-19 terjadi dikarenakan pada saat itu semua masyarakat harus berdiam diri dirumah tanpa adanya aktivitas diluar rumah walaupun begitu untuk melakukan bela negara dapat dilakukan didalam rumah seperti dengan menjaga kerukunan sesama keluarga dan dapat menyisihkan sedikit uang untuk orang yang terdampak covid, juga bisa dapat untuk tidak deskriminatif orang terkena covid dan juga selalu menjaga kekondusifan disekitar lingkungan orang yang sedang melakukan karantina mandiri tersebut.
Upaya dalam melakukan bela Negara tak hanya dilakukan pada masa kejayaan suatu bangsa dan Negara namun wajib dilakukan seluruh warga Negara dalam kondisi apapaun, seperti hal nya pandemi. Walauapun pada masa pandemi hampir seluruh elemen kehidupan manusia berubah dan melakukan adaptasi kita tetap diwajibkan melakukan upaya bela Negara
NPM: 2255014006
Kelas: Tekling B
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.
Didalam jurnal ini juga menjelaskan tentang bela negara pada saat pandemi covid-19 terjadi dikarenakan pada saat itu semua masyarakat harus berdiam diri dirumah tanpa adanya aktivitas diluar rumah walaupun begitu untuk melakukan bela negara dapat dilakukan didalam rumah seperti dengan menjaga kerukunan sesama keluarga dan dapat menyisihkan sedikit uang untuk orang yang terdampak covid, juga bisa dapat untuk tidak deskriminatif orang terkena covid dan juga selalu menjaga kekondusifan disekitar lingkungan orang yang sedang melakukan karantina mandiri tersebut.
Upaya dalam melakukan bela Negara tak hanya dilakukan pada masa kejayaan suatu bangsa dan Negara namun wajib dilakukan seluruh warga Negara dalam kondisi apapaun, seperti hal nya pandemi. Walauapun pada masa pandemi hampir seluruh elemen kehidupan manusia berubah dan melakukan adaptasi kita tetap diwajibkan melakukan upaya bela Negara
Nama : Ramadani Diana Putra
NPM : 2215014018
Kelas : Teknik Lingkungan B
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Dalam pendidikan kewarganegaraan kita di ajarkan untuk mencintai tanah air salah satunya dengan upaya bela negara. Upaya bela negara juga dapat kita lakukan disaat terjadinya pandemi karena pada kondisi seperti itu banyak terjadi permasalahan di lingkup masyarakat. Dalam undang-undang RI pasal 27 dan 30 di jelaskan upaya bela negara dan pertahanan keamanan, diamana itu merupakan hukum dasar bela negar.
Adapau upaya bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemi yaitu:
1. Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
2. Solidaritas
Sah satu bentuk solidaritas yang dapat kita lakukan adalah bersedekah di masa pandemi, ide kreatif untuk memberi semangat pada pahlawan medis, dan selalu menjaga susana lingkungan agar tetap kondusif di masa karantina.
Dari jurnal ini saya dapat mengambil kesimpulan bahasanya pendidikan kewarganegaraan selalu mengajarkan kepada kita betapa pentingnya mencintai negara kita dengan melakukan upaya bela negara. Rasa bela negara yang tertanam di dalam diri kita tentunya akan selalu memberikan solusi kepada kita di segala macam kondisi dan situasi salah satunya pada situasi pandemi.
NPM : 2215014018
Kelas : Teknik Lingkungan B
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Dalam pendidikan kewarganegaraan kita di ajarkan untuk mencintai tanah air salah satunya dengan upaya bela negara. Upaya bela negara juga dapat kita lakukan disaat terjadinya pandemi karena pada kondisi seperti itu banyak terjadi permasalahan di lingkup masyarakat. Dalam undang-undang RI pasal 27 dan 30 di jelaskan upaya bela negara dan pertahanan keamanan, diamana itu merupakan hukum dasar bela negar.
Adapau upaya bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemi yaitu:
1. Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
2. Solidaritas
Sah satu bentuk solidaritas yang dapat kita lakukan adalah bersedekah di masa pandemi, ide kreatif untuk memberi semangat pada pahlawan medis, dan selalu menjaga susana lingkungan agar tetap kondusif di masa karantina.
Dari jurnal ini saya dapat mengambil kesimpulan bahasanya pendidikan kewarganegaraan selalu mengajarkan kepada kita betapa pentingnya mencintai negara kita dengan melakukan upaya bela negara. Rasa bela negara yang tertanam di dalam diri kita tentunya akan selalu memberikan solusi kepada kita di segala macam kondisi dan situasi salah satunya pada situasi pandemi.
Nama: Benita Salsha Petrina Dewi
NPM : 2215014010
Prodi : Teknik Lingkungan kelas B
Bela negara yaitu suatu kewajiban bagi seluruh warga negara yang menempati negara tersebut. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara dimana hal tersebut menunjukkan cinta dan setianya warga negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan konsep yang disusun oleh perundangan dan petinggi suatu ngara tentang patriotisme individu, kelompok, atau seluruh unsur dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara tersebut.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan bangsa dan negaranya. Banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara. Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan dan
nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seiring perkembangan zaman.
Bela negara sangatlah positif, karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan orang lain. Tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu. Serta mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa atau berperang. Kita lakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah serta tidak mudah percaya isu ataupun membuat isu yang tidak benar karena akan menimbulkan perpecahan. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
Dalam keadaan apapun, walau kita sedang dilanda krisis, pandemi, wabah, atau rintangan yang lain, sikap bela negara harus tetap kita laksanakan. Agar negara ini tetap berdiri dengan kokoh karena manusia-manusia hebat di dalamnya.
NPM : 2215014010
Prodi : Teknik Lingkungan kelas B
Bela negara yaitu suatu kewajiban bagi seluruh warga negara yang menempati negara tersebut. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara dimana hal tersebut menunjukkan cinta dan setianya warga negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan konsep yang disusun oleh perundangan dan petinggi suatu ngara tentang patriotisme individu, kelompok, atau seluruh unsur dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara tersebut.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan bangsa dan negaranya. Banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara. Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan dan
nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seiring perkembangan zaman.
Bela negara sangatlah positif, karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan orang lain. Tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu. Serta mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa atau berperang. Kita lakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah serta tidak mudah percaya isu ataupun membuat isu yang tidak benar karena akan menimbulkan perpecahan. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
Dalam keadaan apapun, walau kita sedang dilanda krisis, pandemi, wabah, atau rintangan yang lain, sikap bela negara harus tetap kita laksanakan. Agar negara ini tetap berdiri dengan kokoh karena manusia-manusia hebat di dalamnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
NAMA: Muhammad Riza Satria
NPM: 2215014046
KELAS: TL B
PRODI: TEKNIK LINGKUNGAN
Analisa jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2215014046
KELAS: TL B
PRODI: TEKNIK LINGKUNGAN
Analisa jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama : Yasmine Mumtaz
Npm : 2215014002
Kelas : Teknik Lingkungan B
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Npm : 2215014002
Kelas : Teknik Lingkungan B
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya.
Nama: Yunita Desmaliya
NPM: 2215014028
Kelas: Teknik Lingkungan B
Pada jurnal ini membahas tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan Bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti pada saat covid-19 melanda dunia pada waktu lalu. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia yang sedang menghadapi penyakit virus ini.
Dasar Hukum Bela Negara:
•Tertuang dalam undang undang dasar 1945 pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
•Dan pada undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.
Upaya Bela negara pun dapat diwujudkan oleh semua profesi dari pengabdian kehidupan masing-masing, petani, guru, TNI, para dokter, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang memenuhi panggilan bela negara dengan penuh semangat memberikan layanan kesehatan sampai ke wilayah terpencil.
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat hendaknya membantu negara dalam memerangi virus covid 19 ini dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dengan itu kita sudah melakukan Bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
NPM: 2215014028
Kelas: Teknik Lingkungan B
Pada jurnal ini membahas tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan Bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti pada saat covid-19 melanda dunia pada waktu lalu. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia yang sedang menghadapi penyakit virus ini.
Dasar Hukum Bela Negara:
•Tertuang dalam undang undang dasar 1945 pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
•Dan pada undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.
Upaya Bela negara pun dapat diwujudkan oleh semua profesi dari pengabdian kehidupan masing-masing, petani, guru, TNI, para dokter, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang memenuhi panggilan bela negara dengan penuh semangat memberikan layanan kesehatan sampai ke wilayah terpencil.
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat hendaknya membantu negara dalam memerangi virus covid 19 ini dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dengan itu kita sudah melakukan Bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Dapat disimpulkan dalam jurnal ini bahwasannya pendidikan kewarganegaraan khususnya Bela Negara mengajarkan kepada kita arti solidaritas serta cinta tanah air terhadap negara sendiri dalam situasi dan kondisi apapun itu.
Nama: Pramudito Hani Fadhlurrohman
NPM: 2255014008
Kelas: Teknik Lingkungan B
JUDUL: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dari hasil analisis saya tentang jurnal yang membahas tentang semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Jadi, pada dasarnya, jurnal ini membahas tentang bagaimana masyarakat di berbagai negara menunjukkan semangat dan kepedulian terhadap negara mereka selama masa pandemi COVID-19.
Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 telah mengganggu kehidupan sehari-hari kita selama beberapa tahun terakhir. Banyak negara yang menghadapi tantangan serius dalam menangani penyebaran virus ini dan melindungi kesehatan warga mereka. Dalam situasi yang sulit ini, semangat bela negara menjadi sangat penting.
Semangat bela negara dapat diartikan sebagai rasa cinta, kecintaan, dan kepedulian terhadap negara. Ini adalah semangat yang mendorong individu untuk berperan aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara mereka. Jurnal ini mencoba untuk melihat bagaimana semangat bela negara ini termanifestasi selama pandemi COVID-19.
Pada masa pandemi ini, masyarakat di berbagai negara telah menunjukkan semangat bela negara dengan berbagai cara. Salah satu contoh nyata adalah kerja sama dalam mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur untuk melindungi diri mereka dan orang lain. Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesehatan dan keselamatan bersama, serta menghargai upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus.
Selain itu, semangat bela negara juga tercermin dalam partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi. Banyak individu yang sukarela menjadi relawan, membantu dalam pendistribusian makanan dan kebutuhan pokok kepada mereka yang membutuhkan. Ada juga yang berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar. Tindakan ini menunjukkan rasa tanggung jawab dan solidaritas mereka terhadap sesama warga negara.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa semangat bela negara ini juga menghadapi beberapa tantangan. Misalnya, ada sebagian individu yang tidak sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan atau tidak menjalankan tugasnya sebagai warga negara dengan baik. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidakpahaman, ketidaktahuan, atau bahkan keegoisan individu. Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan kesadaran yang lebih luas agar semangat bela negara dapat benar-benar terwujud dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini menggambarkan bagaimana semangat bela negara dapat menjadi sumber inspirasi dan kekuatan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Melalui semangat ini, masyarakat dapat bersatu, bekerja sama, dan saling peduli untuk melawan virus dan menjaga keutuhan negara. Semangat bela negara tidak hanya penting dalam
NPM: 2255014008
Kelas: Teknik Lingkungan B
JUDUL: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dari hasil analisis saya tentang jurnal yang membahas tentang semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Jadi, pada dasarnya, jurnal ini membahas tentang bagaimana masyarakat di berbagai negara menunjukkan semangat dan kepedulian terhadap negara mereka selama masa pandemi COVID-19.
Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 telah mengganggu kehidupan sehari-hari kita selama beberapa tahun terakhir. Banyak negara yang menghadapi tantangan serius dalam menangani penyebaran virus ini dan melindungi kesehatan warga mereka. Dalam situasi yang sulit ini, semangat bela negara menjadi sangat penting.
Semangat bela negara dapat diartikan sebagai rasa cinta, kecintaan, dan kepedulian terhadap negara. Ini adalah semangat yang mendorong individu untuk berperan aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara mereka. Jurnal ini mencoba untuk melihat bagaimana semangat bela negara ini termanifestasi selama pandemi COVID-19.
Pada masa pandemi ini, masyarakat di berbagai negara telah menunjukkan semangat bela negara dengan berbagai cara. Salah satu contoh nyata adalah kerja sama dalam mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur untuk melindungi diri mereka dan orang lain. Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesehatan dan keselamatan bersama, serta menghargai upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus.
Selain itu, semangat bela negara juga tercermin dalam partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi. Banyak individu yang sukarela menjadi relawan, membantu dalam pendistribusian makanan dan kebutuhan pokok kepada mereka yang membutuhkan. Ada juga yang berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar. Tindakan ini menunjukkan rasa tanggung jawab dan solidaritas mereka terhadap sesama warga negara.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa semangat bela negara ini juga menghadapi beberapa tantangan. Misalnya, ada sebagian individu yang tidak sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan atau tidak menjalankan tugasnya sebagai warga negara dengan baik. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidakpahaman, ketidaktahuan, atau bahkan keegoisan individu. Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan kesadaran yang lebih luas agar semangat bela negara dapat benar-benar terwujud dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini menggambarkan bagaimana semangat bela negara dapat menjadi sumber inspirasi dan kekuatan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Melalui semangat ini, masyarakat dapat bersatu, bekerja sama, dan saling peduli untuk melawan virus dan menjaga keutuhan negara. Semangat bela negara tidak hanya penting dalam
Gilang Permana
2215014036
Teknik Lingkungan B
Pendidikan Kewargaraan
Tugas Meresume Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela Negara adalah kewajiban bagi semua warga negara. Ini berarti bahwa setiap warga negara harus tetap setia dan cinta pada negaranya, sesuai dengan hukum dan petinggi negara. Tujuannya adalah untuk mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga negara karena seimbang dalam hukum. Meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini, kita tetap harus melakukan Bela Negara. Contohnya, dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita palsu.
Pendidikankewarganegaraan dan Bela Negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan cinta dan kesetiaan mereka terhadap negara. Masalah sosial yang berkaitan dengan Bela Negara harus diperhatikan dan ditangani dengan serius agar tidak berdampak buruk di masa depan. Untuk mencegah hal-hal buruk tersebut, kita perlu menjaga kebersihan, tinggal di rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu.
Bela Negara merupakan kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Ini mencakup berbagai hal, mulai dari hubungan baik antarwarga negara hingga melawan ancaman nyata dengan senjata. Kesadaran Bela Negara juga penting dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap Bela Negara, semakin kuat negara tersebut. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan Bela Negara agar negara kita tetap kokoh dan tidak mudah terprovokasi oleh negara lain.
Dalam pelaksanaan Bela Negara selama pandemi, prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi masyarakat yang terinfeksi. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penularan, seperti membentuk gugus tugas COVID-19. Selain itu, kita juga dapat berkontribusi dengan melakukan isolasi mandiri, membantu mereka yang rentan terkena virus, dan mengikuti aturan dan himbauan pemerintah.
Solidaritas juga penting dalam menjalankan Bela Negara. Saat kita tinggal di rumah, kita masih dapat menunjukkan solidaritas dengan keluarga dan membantu mereka yang membutuhkan. Melalui ide-ide kreatif, kita dapat mendukung para pahlawan di garda terdepan dengan memberikan semangat melalui video atau cara lainnya.
Dengan melakukan Bela Negara, kita dapat menunjukkan cinta dan kesetiaan kita terhadap negara serta berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi negara di masa sulit seperti pandemi COVID-19.
Nama : Mohamad Fajar Nugraha
NPM : 2215014030
Kelas : Teknik Lingkungan B
Bela negara adalah sebuah konsep yang menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara terhadap pertahanan, keamanan, dan pembangunan negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
Bela Negara adalah salah satu konsep penting dalam pembangunan dan pemertahanan negara. Ini memiliki tujuan untuk memastikan kesatuan dan keamanan negara dengan cara memotivasi dan menyatukan masyarakat dalam melaksanakan tugas membela negara. Bela Negara terkait erat dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memandang bahwa membela negara adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Konsep ini penting bagi generasi muda karena mereka adalah penerus bangsa dan memiliki peran besar dalam memastikan kedaulatan negara dan keamanan bagi masa depan.
NPM : 2215014030
Kelas : Teknik Lingkungan B
Bela negara adalah sebuah konsep yang menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara terhadap pertahanan, keamanan, dan pembangunan negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
Bela Negara adalah salah satu konsep penting dalam pembangunan dan pemertahanan negara. Ini memiliki tujuan untuk memastikan kesatuan dan keamanan negara dengan cara memotivasi dan menyatukan masyarakat dalam melaksanakan tugas membela negara. Bela Negara terkait erat dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memandang bahwa membela negara adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Konsep ini penting bagi generasi muda karena mereka adalah penerus bangsa dan memiliki peran besar dalam memastikan kedaulatan negara dan keamanan bagi masa depan.
NAMA : SISI ANTARI
NPM : 2215014054
“SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19)”Semangat bela negara mengacu pada semangat dan komitmen individu serta lingkungan sekitar untuk melindungi, membela, dan memajukan negara dalam situasi-situasi sulit, termasuk dalam menghadapi pandemi seperti COVID-19. Dalam hal ini harus memiliki semangat yang mendasar terutama pada diri kita terlebih dahulu baru bisa mencontohkan yang baik dan dapat mengajak orang lain untuk semangat dalam membela negara.
Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara menjadi penting dalam beberapa aspek:
1.Kebersamaan: Semangat bela negara mendorong solidaritas dan kebersamaan di antara masyarakat. Ini termasuk pematuhan terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur, untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
2.Kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan: Semangat bela negara melibatkan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. Hal ini termasuk lockdown atau pembatasan aktivitas sosial untuk mengendalikan penyebaran virus, serta partisipasi aktif dalam program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
3.Keterlibatan dalam kegiatan sosial: Semangat bela negara dapat menginspirasi individu untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang membantu masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi. Contohnya, individu dapat menyumbangkan bantuan, bergabung dalam relawan kesehatan, atau berpartisipasi dalam upaya membantu kelompok rentan yang terkena dampak pandemi.
4.Mendukung inovasi dan penelitian: Semangat bela negara juga dapat mendorong partisipasi dalam upaya inovasi dan penelitian untuk mengatasi pandemi. Hal ini mencakup dukungan terhadap pengembangan vaksin, penemuan terapi baru, dan penggunaan teknologi untuk mendukung upaya pencegahan, diagnosis, dan pengobatan COVID-19.
5.Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga kesehatan fisik dan mental kita sendiri selama pandemi. Menjaga gaya hidup sehat dengan pola makan yang baik, berolahraga secara teratur.
Hal -hal yang besar hadir dimulai dari hal yang kecil, dengan menerapkan 5 faktor di atas kita sebagai warga negara bisa berpartisipsi dan membantu negara untuk mencapai sebuah tujuan walaupun terkendala adanya masalah virus yang mematikan seperti ini.
Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara menjadi penting dalam beberapa aspek:
1.Kebersamaan: Semangat bela negara mendorong solidaritas dan kebersamaan di antara masyarakat. Ini termasuk pematuhan terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur, untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
2.Kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan: Semangat bela negara melibatkan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. Hal ini termasuk lockdown atau pembatasan aktivitas sosial untuk mengendalikan penyebaran virus, serta partisipasi aktif dalam program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
3.Keterlibatan dalam kegiatan sosial: Semangat bela negara dapat menginspirasi individu untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang membantu masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi. Contohnya, individu dapat menyumbangkan bantuan, bergabung dalam relawan kesehatan, atau berpartisipasi dalam upaya membantu kelompok rentan yang terkena dampak pandemi.
4.Mendukung inovasi dan penelitian: Semangat bela negara juga dapat mendorong partisipasi dalam upaya inovasi dan penelitian untuk mengatasi pandemi. Hal ini mencakup dukungan terhadap pengembangan vaksin, penemuan terapi baru, dan penggunaan teknologi untuk mendukung upaya pencegahan, diagnosis, dan pengobatan COVID-19.
5.Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga kesehatan fisik dan mental kita sendiri selama pandemi. Menjaga gaya hidup sehat dengan pola makan yang baik, berolahraga secara teratur.
Hal -hal yang besar hadir dimulai dari hal yang kecil, dengan menerapkan 5 faktor di atas kita sebagai warga negara bisa berpartisipsi dan membantu negara untuk mencapai sebuah tujuan walaupun terkendala adanya masalah virus yang mematikan seperti ini.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk ke depannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk ke depannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi
Nama : Ihsanuddin Fadillah
NPM : 2215014040
Prodi : Teknik Lingkungan (B)
Semangat bela negara mengacu pada semangat dan tekad untuk melindungi, mempertahankan, dan melayani negara dalam menghadapi tantangan dan krisis.
Pandemi COVID-19 merupakan krisis global yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah pandemi ini, semangat bela negara dapat tercermin dalam berbagai aspek, antara lain:
- Kesadaran dan Kepatuhan: Semangat bela negara diwujudkan dengan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan secara teratur. Dengan demikian, masyarakat berperan dalam melindungi diri sendiri, masyarakat sekitar, dan negara dari penyebaran COVID-19.
- Kolaborasi dan Solidaritas: Semangat bela negara juga tercermin dalam upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengatasi pandemi. Berbagai inisiatif seperti penggalangan dana, distribusi bantuan, dan kerja sama antarlembaga menjadi bentuk konkret dari semangat bela negara.
- Kepedulian Sosial: Masyarakat yang memperlihatkan empati dan kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat yang terdampak pandemi, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan ekonomi, juga dapat dianggap sebagai bentuk semangat bela negara. Dalam situasi sulit, saling membantu dan menjaga kesejahteraan bersama menjadi nilai yang penting.
- Partisipasi dalam Penanggulangan: Semangat bela negara juga tercermin dalam partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi, seperti menjadi relawan, membantu penyuluhan publik, atau mengikuti vaksinasi. Dengan berpartisipasi, masyarakat secara aktif turut bertanggung jawab dalam melindungi negara dari dampak pandemi.
Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menjadi penting untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat. Dalam konteks jurnal yang Anda sebutkan, artikel tersebut mungkin menyajikan analisis dan temuan spesifik mengenai bagaimana semangat bela negara tercermin dan berperan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia.
NPM : 2215014040
Prodi : Teknik Lingkungan (B)
Semangat bela negara mengacu pada semangat dan tekad untuk melindungi, mempertahankan, dan melayani negara dalam menghadapi tantangan dan krisis.
Pandemi COVID-19 merupakan krisis global yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah pandemi ini, semangat bela negara dapat tercermin dalam berbagai aspek, antara lain:
- Kesadaran dan Kepatuhan: Semangat bela negara diwujudkan dengan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan secara teratur. Dengan demikian, masyarakat berperan dalam melindungi diri sendiri, masyarakat sekitar, dan negara dari penyebaran COVID-19.
- Kolaborasi dan Solidaritas: Semangat bela negara juga tercermin dalam upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengatasi pandemi. Berbagai inisiatif seperti penggalangan dana, distribusi bantuan, dan kerja sama antarlembaga menjadi bentuk konkret dari semangat bela negara.
- Kepedulian Sosial: Masyarakat yang memperlihatkan empati dan kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat yang terdampak pandemi, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan ekonomi, juga dapat dianggap sebagai bentuk semangat bela negara. Dalam situasi sulit, saling membantu dan menjaga kesejahteraan bersama menjadi nilai yang penting.
- Partisipasi dalam Penanggulangan: Semangat bela negara juga tercermin dalam partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi, seperti menjadi relawan, membantu penyuluhan publik, atau mengikuti vaksinasi. Dengan berpartisipasi, masyarakat secara aktif turut bertanggung jawab dalam melindungi negara dari dampak pandemi.
Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menjadi penting untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat. Dalam konteks jurnal yang Anda sebutkan, artikel tersebut mungkin menyajikan analisis dan temuan spesifik mengenai bagaimana semangat bela negara tercermin dan berperan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Fery husein batubara
2215014042
B
bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
2215014042
B
bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Nama : Indah Sherwin Sinaga
NPM : 2215014034
Kelas : B
Prodi : Teknik Lingkungan
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan isu yang sangat penting penting bagi warga karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, itu benar penting bagi negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan, misalnya soal pertahanan negara. Membiarkannya saja akan menimbulkan efek buruk di kemudian hari, oleh karena itu Kita harus merawatnya dengan baik dan serius agar tidak menimbulkan efek negatif di masa depan. Jadi apa yang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi? terjadi? dan bagaimana pertahanan negara dilakukan? Contoh untuk Yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk menjadi seperti sekarang, yaitu kapan Yaitu dalam situasi pandemi Covid-19, selalu menjaga kebersihan diri dengan tidak keluar rumah ke rumah, kalau tidak ada keperluan mendesak, kalau masih bisa Lakukan di rumah, lakukan di rumah dan jangan menyebarkan berita Yang sebenarnya tidak demikian, karena berita bisa melakukan hal yang sebenarnya dilakukan Tidak baik, cukuplah bagi kita yang membaca/mendengarnya, jangan disebarkan lagi. Kombinasi, gotong royong dan kolaborasi adalah salah satu solusinya
Masalahnya, 209 negara di dunia terdampak Covid-19 Musuh di hadapan kita adalah virus penyakit atau Covid-19. Covid-19 ini Ini menyebar sangat cepat, menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). organisasi) menyatakan pandemi pada 11 Maret 2020 dunia Tentang Universitas Johns Hopkins. Sementara itu, kebanyakan orang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. akan. Tapi banyak juga orang yang terkena dampak pandemi ini ditendang keluar dari pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa melakukan semuanya keluarga dan keuangan mereka secara drastis melemah. Karena banyak yang melakukannya. Banyak orang yang dipecat dari pekerjaannya yaitu sejumlah perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Banyak orang menemukan diri mereka dalam situasi seperti itu emosional, bingung, takut dan stres kepada pejabat pemerintah. Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19. Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan melalui undang-undang dan pejabat pemerintah tentang patriotisme individu, kelompok atau organisasi. Bagian dari negara menurut pertahanan kelangsungan hidup. Kesadaran untuk membela negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara
dan kemauan untuk berkorban dalam membela negara.
NPM : 2215014034
Kelas : B
Prodi : Teknik Lingkungan
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan isu yang sangat penting penting bagi warga karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, itu benar penting bagi negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan, misalnya soal pertahanan negara. Membiarkannya saja akan menimbulkan efek buruk di kemudian hari, oleh karena itu Kita harus merawatnya dengan baik dan serius agar tidak menimbulkan efek negatif di masa depan. Jadi apa yang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi? terjadi? dan bagaimana pertahanan negara dilakukan? Contoh untuk Yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk menjadi seperti sekarang, yaitu kapan Yaitu dalam situasi pandemi Covid-19, selalu menjaga kebersihan diri dengan tidak keluar rumah ke rumah, kalau tidak ada keperluan mendesak, kalau masih bisa Lakukan di rumah, lakukan di rumah dan jangan menyebarkan berita Yang sebenarnya tidak demikian, karena berita bisa melakukan hal yang sebenarnya dilakukan Tidak baik, cukuplah bagi kita yang membaca/mendengarnya, jangan disebarkan lagi. Kombinasi, gotong royong dan kolaborasi adalah salah satu solusinya
Masalahnya, 209 negara di dunia terdampak Covid-19 Musuh di hadapan kita adalah virus penyakit atau Covid-19. Covid-19 ini Ini menyebar sangat cepat, menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). organisasi) menyatakan pandemi pada 11 Maret 2020 dunia Tentang Universitas Johns Hopkins. Sementara itu, kebanyakan orang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. akan. Tapi banyak juga orang yang terkena dampak pandemi ini ditendang keluar dari pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa melakukan semuanya keluarga dan keuangan mereka secara drastis melemah. Karena banyak yang melakukannya. Banyak orang yang dipecat dari pekerjaannya yaitu sejumlah perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Banyak orang menemukan diri mereka dalam situasi seperti itu emosional, bingung, takut dan stres kepada pejabat pemerintah. Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19. Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan melalui undang-undang dan pejabat pemerintah tentang patriotisme individu, kelompok atau organisasi. Bagian dari negara menurut pertahanan kelangsungan hidup. Kesadaran untuk membela negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara
dan kemauan untuk berkorban dalam membela negara.