Diskusi Pertemuan 8

Diskusi Pertemuan 8

Diskusi Pertemuan 8

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 8

Mahasiswa di minta upload tugas makalah khususnya bagi yang belum presentasi, dan silakan memperkaya materi terkait topik2 diskusi

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Fachrul rozie kamil -
Penganiayaan dokter internship di lampung barat, Menurut teman-teman apakah yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut?
Apakah pasien sepenuhnya bersalah apabila dalam pelayanannya oknum dokter sering mengabaikan pasien dengan BPJS ?



https://www.kompas.tv/article/400995/kemenkes-beri-pendampingan-hukum-kepada-2-dokter-lampung-yang-dianiaya-pasien
In reply to Fachrul rozie kamil

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Nadia Eva Prasanti -
Izin menanggapi.
Dari berita yang saya baca, pemicu yang menyebabkan penganiayaan tersebut adalah rasa sakit yang dirasakan pasien sehingga membuat pasien tidak sabar menjalani proses pelayanan yang diberikan dokter tersebut. Jika memang dalam hal ini pasien menerima pelayanan yang tidak baik karena menggunakan BPJS, Tidak seharusnya pasien melakukan penganiayaan, karena tindakan menganiaya dokter merupakan tindakan yang tidak benar dan melanggar hukum. Memang benar pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas, namun harus melalui cara yang baik dan sesuai dengan etika serta norma yang berlaku dalam masyarakat.
Menganiaya dokter atau tenaga medis lainnya adalah tindakan yang dapat membahayakan nyawa orang lain, sehingga tindakan pasien Lampung Barat tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
https://www.kompas.tv/article/401043/kronologi-pasien-aniaya-dokter-di-lampung-saat-berobat-karena-sakit-ulu-hati-pelaku-kini-ditangkap
In reply to Fachrul rozie kamil

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Tri Putri Ayu Ningsih -
Penganiayaan terhadap dokter internship di Lampung Barat adalah tindakan yang tidak bisa diterima dan melanggar hukum. Namun, untuk memahami penyebab penganiayaan tersebut, perlu dilakukan penyelidikan dan analisis rinci terhadap kejadian tersebut. Faktor-faktor yang dapat memicu penganiayaan bisa beragam, seperti konflik antara dokter dan pasien, masalah komunikasi, ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan, atau faktor lain yang memengaruhi interaksi di situasi tersebut.

Jika terdapat dokter yang sering mengabaikan pasien dengan BPJS, hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang membuat pasien merasa tidak puas. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pasien dengan BPJS akan mengalami perlakuan yang sama dari dokter. Banyak faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, termasuk kebijakan rumah sakit, beban kerja dokter, dan lain sebagainya.

Biasanya, dalam kasus masalah pelayanan kesehatan, penting untuk melibatkan pihak berwenang, seperti pengelola rumah sakit atau otoritas medis setempat, untuk menyelidiki keluhan tersebut dan mengambil langkah yang tepat.
In reply to Fachrul rozie kamil

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Alvin Hatta Fadillah -
Nama : Alvin Hatta Fadillah
Npm : 2216041154
Kelas : Reguler D

Menanggapi pertanyaan diatas
Peristiwa ini menunjukkan adanya ketegangan antara dokter dan keluarga pasien, yang mungkin disebabkan oleh ketidakpuasan MH terhadap penanganan yang diberikan. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien beserta keluarganya dalam menjaga kepercayaan dan memastikan pemahaman yang baik mengenai kondisi pasien.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut terkait insiden ini guna memahami lebih jauh penyebab konflik yang terjadi dan memastikan adanya tindakan yang sesuai untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Tentang pertanyaan kedua, jika ada oknum dokter yang secara sistematis atau sering mengabaikan pasien dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), hal tersebut merupakan pelanggaran etika medis. Semua pasien, termasuk mereka yang menggunakan BPJS, berhak mendapatkan perawatan yang memadai dan tidak boleh diabaikan oleh dokter atau tenaga medis.

Jika ada masalah dengan pelayanan medis yang diterima oleh pasien BPJS, sebaiknya melaporkannya ke pihak yang berwenang seperti BPJS atau otoritas kesehatan setempat. Pasien juga dapat mencari saran dan bantuan dari organisasi atau kelompok advokasi yang berkaitan dengan hak pasien.

Penting untuk diingat bahwa tanggung jawab pelayanan medis adalah tanggung jawab kolektif dari semua pihak yang terlibat, termasuk dokter, tenaga medis, institusi kesehatan, serta sistem perawatan kesehatan yang ada.
In reply to Fachrul rozie kamil

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Isnaini 2216041156 -
Nama : Isnaini
Npm: 2216041156

Menanggapi pertanyaan diatas dalam materi yang disampaikan pada link berita tersebut terdapat bahwa ada seorang pasien yang tak sabar akan rasa sakit yang dialaminya sehingga pasien tersebut beranggapan bahwa dokter internship tidak baik dalam melayani pasien tersebut apalagi pasien tersebut menggunakan BPJS. Hal ini pun menimbulkan konflik antara dokter internship dan pasien. Sampai-sampai pasien memberikan kejadian yang tidak wajar terhadap dokter. Hal ini juga dapat melanggar hukum yang berlaku terkait ham dan perlindungan terhadap dokter.

Menurut saya, komunikasi antara dua pihak tersebut kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman diantara keduanya. Selain itu, pasien juga memiliki sikap yang egois dan tak sabaran . Padahal tidak semua reaksi kimia dalam obat berjalan sebegitu cepatnya.

Jadi, dalam kasus ini. Kedepannya pasien dan dokter harus mengedepankan dan mengimplementasikan etika yang benar. Sebagai pasien, kita harus sabar dalam penanganan yang diberikan oleh dokter. Selagi itu masuk akal, kita harus sabar dalam menghadapi serta menunggu hasilnya.
Kemudian, perlu ditingkatkan pelayanan bagi pasien pemegang BPJS kesehatan supaya mereka merasa dihargai. Apalagi, para dokter juga dapet komisi dari sistem BPJS tersebut. Karena dokter dan pasien sama sama mendapatkan keuntungan maka keduanya harus saling menghargai, menjaga komunikasi dengan baik, tidak semena-mena, dan mematuhi peraturan yang ada.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 8

by ALDIANSAH PRATAMA -
Kelompok 4 Reguler D
Anggota Kelompok :
1. Aldiansah Pratama 2216041144
2. Fahrul Rozie Kamil 2216041134
3. Aqmal Seta Nugraha 2216041135
4. Liana Ayu Pratiwi 2216041141
5. Widiya Luvita Sari 2216041139
6. Aura Sukma Aulia 2216041147
7. Safira Nazarani 2216041150
8. Zalfa Anjaswari 2216041159
9. Tri Putri Ayu Ningsih 2216041137
10. Anisa Zulfa Nabila 2216041145
11.Christine Putri Meylisa 2216041128
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Astrid Cahyani Fitri -
Kelompok 3 Reguler D
Anggota Kelompok :
1. Nabilla Princess Ananda 2216041122
2. Sabrini Hayati 2216041129
3. Rihdatul Aisy
2216041132
4. Pebriyanti Sitorus 2216041143
5. Rahma Listy Nesa A 2216041146
6. Astrid Cahyani Fitri 2216041148
7. Annisa Ammany N 2216041151
8. Kesia Melani Putri Sirait 2216041152
9. Afina Damayanti 2216041153
10. Dhea Liana Putri 2216041155
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 8

by Tri Putri Ayu Ningsih -
Kelompok 4 Reguler D
Anggota Kelompok :
1. Aldiansah Pratama 2216041144
2. Fahrul Rozie Kamil 2216041134
3. Aqmal Seta Nugraha 2216041135
4. Liana Ayu Pratiwi 2216041141
5. Widiya Luvita Sari 2216041139
6. Aura Sukma Aulia 2216041147
7. Safira Nazarani 2216041150
8. Zalfa Anjaswari 2216041159
9. Tri Putri Ayu Ningsih 2216041137
10. Anisa Zulfa Nabila 2216041145
11.Christine Putri Meylisa 2216041128