Silahkan Jawab

Aisyah

Aisyah

Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H. གིས-
Number of replies: 9

Sebutkan nama dan NPM

Sebutkan dan jelaskan, Tugas 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia?

In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Peryando thoriq alqof གིས-
Peryando Thoriq 1912011231
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2. Pengamanan kebijakan hukum masyarakat.
3. Pengawasan barang edaran cetakan.
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masayarakat dan negara.
5. Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Jenny Jenny Anisa གིས-
Nama : Jenny Anisa 
NPM : 2012011054
Pilar penegak hukum di indonesia yakni ada kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas aparat penegak hukum serta wewenang aparat penegak hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;menegakkan hukum; danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2.Jaksa
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
Tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; danmelengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. Hakim
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian, bagian penjelas UU 48/2009 menerangkan bahwa Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4. Lembaga Pemasyarakatan

Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut.

melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; danmelakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

5. Advokat 

Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut.

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan;dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;


In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Gabriella Ocha Indah Kesuma 2012011372 གིས-
Gabriella Ocha Indah Kesuma
2012011372

Aparat penegak hukum di Indonesia yaitu Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat

1. Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Menurut UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa wewenang kejaksaan yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga lembaga kehakiman bertugas untuk mengadili.

4. Lembaga pemasyarakatan bertugas untuk : melakukan pembinaan narapidana atau anak didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial atau kerohanian, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

5. Menurut UU advokat, advokat memiliki tugas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Cesara Titania Aurel Cahya Santoso 1912011373 གིས-
Cesara Titania Aurel Cahya Santoso
1912011373

Tugas 5 aparat penegak hukum di Indonesia :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

2. Kejaksaan Republik Indonesia

Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dutuntut untuk menegakkan supremassi hukum, penegakan hak asasi manusia, pemeberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kepentingan umum. 

3. Hakim

Hakim bertugas dalam ranah peradilan. Pada proses penegakan hukum, peran hakim yaitu untuk mengadili. 

4. Advokat

Bertugas memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, melakukan tindakan hukum, serta membela. Pemberian jasa hukum dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

5. KPK

KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Richo Ardi Darmawan _1912011167 གིས-
Richo Ardi Darmawan 1912011167

1. Kepolisian: Kepolisian adalah institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas utama kepolisian adalah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, mencegah terjadinya tindak pidana, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Jaksa: Jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tuntutan hukum dalam sidang pengadilan. Tugas utama jaksa adalah menuntut pelaku tindak pidana, membela kepentingan negara dan masyarakat, serta memberikan nasihat hukum kepada aparat penegak hukum.

3. Hakim: Hakim adalah pejabat yang berwenang untuk memutuskan perkara pidana dan perdata. Tugas utama hakim adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam suatu kasus, serta menetapkan hukuman yang harus dijalankan oleh pelaku tindak pidana.

4. Lembaga Pemasyarakatan : Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut. melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; danmelakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

5. Advokat : Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Rezha Dea Ananda Unila གིས-
Nama : Rezha Dea Ananda
NPM : 1912011376 (Alih Prodi)

Tugas 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia yaitu :

1. Kepolisian

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga membantu keberlangsungan lembaga-lembaga pemerintahan lain. Contohnya mengawal Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Direktorat Jendral lain yang membutuhkan bantuan pengawalan hukum.

2. Hakim

Dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

3. Jaksa

Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik indonesia bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas-tugas Jaksa :
a. Jaksa Penyelidik, melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan.
b. Jaksa penyidik, melalukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.
c. Jaksa Penuntut Umum, bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim.
d. Jaksa Eksekutor, sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
e. Jaksa Pengacara Negara, bertindak untuk dan atas nama negara/ pemerintah dalam kasus/perkara perdata/ tata usaha negara

4. Advokat

• Tugas advokat menurut UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu :
1. Memberikan bantuan hukum kepada para tersangka ataupun terdakwa selama dalam waktu dan di tingkat pemeriksaan. (Pasal 54)
2. Dalam hal terdakwa atau tersangka di sangka ataupun di dakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ataupun ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum. (Pasal 56 Ayat 1)

• Tugas Advokat menurut UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yautu :
1. Memberikan jasa pelayanan hukum (Pasal 1 butir 2).
2. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 Ayat 1).
3. Merahasiakan berbagai hal yang diketahui ataupun didapatkan dari kliennya karena adanya hubungan profesi (Pasal 19 Ayat 1).


5. Lembaga Permasyarakatan

Melakukan pembinaan narapidana, membrikan bimbingan, mempersiapkan sarana, melakukukan bimbingan sosial atau kerohanian, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Hafiz Hatami གིས-
Nama. : Hafiz Hatami
Npm. : 2052011071

Izin menjawab.

1. Kepolisian
Institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas utama kepolisian adalah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, mencegah terjadinya tindak pidana, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Jaksa.
Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tuntutan hukum dalam sidang pengadilan. Tugas utama jaksa adalah menuntut pelaku tindak pidana, membela kepentingan negara dan masyarakat, serta memberikan nasihat hukum kepada aparat penegak hukum.

3. Hakim.
Pejabat yang berwenang untuk memutuskan perkara pidana dan perdata. Tugas utama hakim adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam suatu kasus, serta menetapkan hukuman yang harus dijalankan oleh pelaku tindak pidana.

4. Lembaga Pemasyarakatan.
Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut. melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; danmelakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

5. Advokat
Seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan. Berdasarkan UU Advokat.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Arghea Agni Syafitri གིས-
Nama : Arghea Agni Syafitri
NPM : 1912011372

Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

Aparat penegak hukum ada 5 yakni : kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.

Berikut tugas dan wewenang tiap-tiap aparat penegak hukum:

1). Kepolisian;
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, tugas utama kepolisian adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian, antara lain:
1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
9. mencari keterangan dan barang bukti;
10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.


2). Jaksa;
Ketentuan UU No. 16 Tahun 2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

- Di bidang pidana:
1. melakukan penuntutan;
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap;
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

- Di bidang perdata dan tata usaha: kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

- Dalam bidang ketertiban umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. pengawasan peredaran barang cetakan;
4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan
6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

- Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang untuk melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau orang yang berhak.

- Dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang untuk:
1. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
2. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
3. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
4. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
5. melaksanakan pengawasan multimedia.


3). Kehakiman;
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian, bagian penjelas UU No. 48 Tahun 2009 menerangkan bahwa Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:
1. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
3. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


4). Lembaga Pemasyarakatan;
Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut :
1. melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;
2. memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
3. melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;
4. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; dan
5. melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.


5). Advokat;
Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
2. bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
3. advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan;
4. dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
6. advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya;
7. advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat;
8. advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kliennya; dan
9. advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
In reply to Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.

Re: Aisyah

Cindy Syasyabilla Fasa 1912011377 གིས-
Nama : Cindy Syasyabilla Fasa
NPM : 1912011377 (Alih Prodi)

Tugas 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia?

- Kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri

- Jaksa merupakan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tuntutan hukum dalam sidang pengadilan. Tugas utama jaksa adalah menuntut pelaku tindak pidana, membela kepentingan negara dan masyarakat, serta memberikan nasihat hukum kepada aparat penegak hukum.

- Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan.

- Lembaga Pemasyarakatan
Perbuatan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Melakukan pembinaan Narapidana/Anak Didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/Anak Didik;
- Melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban;
- Melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.

- Advokat memiliki tugas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.