Nama : Jenny Anisa
NPM : 2012011054
Pilar penegak hukum di indonesia yakni ada kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas aparat penegak hukum serta wewenang aparat penegak hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;menegakkan hukum; danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.Jaksa
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
Tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; danmelengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Hakim
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kemudian, bagian penjelas UU 48/2009 menerangkan bahwa Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
4. Lembaga Pemasyarakatan
Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut.
melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; danmelakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
5. Advokat
Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut.
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan;dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;