Silahkan lihat terlebih dahulu link berita dan youtube pada materi pertemuan 7. Kemudian mahasiswa diminta untuk menganalisis masalah dana triliunan yang di duga beredar di Kementerian Keuangan dan tuliskan tanggapan anda pada forum diskusi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C
Saat pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa (14/3/2023) Ivan (Kepala PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menegaskan, nilai total transaksi periode 2009-2023 itu bukan lah korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawai Kemenkeu melainkan kasus yang tengah disidik Kemenkeu.
Tetapi, Mahfud MD enggan percaya begitu saja kesimpulan yang disampaikan Ivan terhadap hasil analisis transaksi mencurigakan itu. Ia menganggap, sebetulnya transaksi Rp 300 triliun itu masih belum jelas kasusnya apa sebab nama-nama orang yang terindikasi itu terpampang jelas dan belum diperiksa.
NPM : 2216041117
Reguler C
Saat pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa (14/3/2023) Ivan (Kepala PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menegaskan, nilai total transaksi periode 2009-2023 itu bukan lah korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawai Kemenkeu melainkan kasus yang tengah disidik Kemenkeu.
Tetapi, Mahfud MD enggan percaya begitu saja kesimpulan yang disampaikan Ivan terhadap hasil analisis transaksi mencurigakan itu. Ia menganggap, sebetulnya transaksi Rp 300 triliun itu masih belum jelas kasusnya apa sebab nama-nama orang yang terindikasi itu terpampang jelas dan belum diperiksa.
Nama : Tammia
NPM : 2216041104
REGULER C
Suahasil juga menjelaskan data yang diungkap Mahfud MD di Komisi III. Menurut dia, ada perbedaan pengklasifikian informasi transaksi itu. Dalam tabel tersebut transaksinya dibagi menjadi tiga yakni satu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280; dan dua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Tiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987. “Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” tutur Suahasil.
Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
https://bisnis.tempo.co/read/1709435/wamenkeu-sebut-data-transaksi-janggal-kemenkeu-dan-mahfud-sama-nilainya-rp-349-triliun
NPM : 2216041104
REGULER C
Suahasil juga menjelaskan data yang diungkap Mahfud MD di Komisi III. Menurut dia, ada perbedaan pengklasifikian informasi transaksi itu. Dalam tabel tersebut transaksinya dibagi menjadi tiga yakni satu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280; dan dua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Tiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987. “Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” tutur Suahasil.
Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
https://bisnis.tempo.co/read/1709435/wamenkeu-sebut-data-transaksi-janggal-kemenkeu-dan-mahfud-sama-nilainya-rp-349-triliun
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Diva Aulia Ramadanti -
Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM: 2216041103
Reg c
Menurut artikel yang saya baca yaitu cnbc indonesia mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara mahfud md dan sri mulyani
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari data transaksi Rp 349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3.3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap 'keukeuh' mengatakan bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut berdasar dan memiliki bukti kuat.
Mahfud Md membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330051257-4-425659/6-sorotan-panas-di-rapat-dpr-mahfud-soal-transaksi-rp349-t
Dan tambahan opini saya dari artikel yang ibu berikan dan artikel yang saya baca adalah harus dilakukannya penyelidikan yang dilakukan secara transparansi agar masyarakat bisa tahu jika benar adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh kemenkeu berapa jumlah sebenarnya apakah sebesar 349 triliun dan yang melibatkan pegawai kemenkeu hanya senilai 3,3 triliun saja atau benar yang dikatakan oleh mahfud md dan dengan transparansi ini mungkin bisa juga menjadi alat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kemenkeu
NPM: 2216041103
Reg c
Menurut artikel yang saya baca yaitu cnbc indonesia mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara mahfud md dan sri mulyani
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari data transaksi Rp 349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3.3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap 'keukeuh' mengatakan bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut berdasar dan memiliki bukti kuat.
Mahfud Md membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330051257-4-425659/6-sorotan-panas-di-rapat-dpr-mahfud-soal-transaksi-rp349-t
Dan tambahan opini saya dari artikel yang ibu berikan dan artikel yang saya baca adalah harus dilakukannya penyelidikan yang dilakukan secara transparansi agar masyarakat bisa tahu jika benar adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh kemenkeu berapa jumlah sebenarnya apakah sebesar 349 triliun dan yang melibatkan pegawai kemenkeu hanya senilai 3,3 triliun saja atau benar yang dikatakan oleh mahfud md dan dengan transparansi ini mungkin bisa juga menjadi alat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kemenkeu
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh APRIYANA BORUSIMBOLON -
Nama: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
Reg: C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus.
Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung,akan tetapi anggota DPR tersebut datang lagi dan menitip suatu kasus ke Kejagung.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.Namun,Mahmud tidak mengatakan siapa markus itu.Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
NPM:2216041112
Reg: C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus.
Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung,akan tetapi anggota DPR tersebut datang lagi dan menitip suatu kasus ke Kejagung.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.Namun,Mahmud tidak mengatakan siapa markus itu.Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
REG C
Dalam rapat tersebut Mahfud mengungkap bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023. Menurut Mahfud, seluruh transaksi tersebut telah dikumpulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dalam 300 Laporan Hasil Analisis. PPATK, kata dia, telah menyetorkan 200 laporan itu kepada Kementerian Keuangan. Sementara, sebanyak 1 laporan diserahkan kepada kementerian dan lembaga lainnya. Adapun 99 laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut Mahfud total ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat transaksi-transaksi janggal tersebut. Selain itu, ada 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 non-ASN yang terlibat digaan transaksi janggal ini, sehingga totalnya mencapai 1.074 orang terlibat.
Menurut berita terbaru mengenai kasus pencucian tersebut Mahfud menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi dalam dugaan pencucian uang terkait impor emas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp189 triliun.
Tanggapan saya terkait kasus tersebut yang melibatkan ASN sebaiknya dilakukan secara transparan dan apabila terbukti pemerintah diharapkan segera dilakukan pencabutan jabatan dan memberikan sanksi hukuman yang tegas kepada pihak yang terlibat agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diminimalisir.
NPM : 2216041118
REG C
Dalam rapat tersebut Mahfud mengungkap bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023. Menurut Mahfud, seluruh transaksi tersebut telah dikumpulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dalam 300 Laporan Hasil Analisis. PPATK, kata dia, telah menyetorkan 200 laporan itu kepada Kementerian Keuangan. Sementara, sebanyak 1 laporan diserahkan kepada kementerian dan lembaga lainnya. Adapun 99 laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut Mahfud total ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat transaksi-transaksi janggal tersebut. Selain itu, ada 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 non-ASN yang terlibat digaan transaksi janggal ini, sehingga totalnya mencapai 1.074 orang terlibat.
Menurut berita terbaru mengenai kasus pencucian tersebut Mahfud menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi dalam dugaan pencucian uang terkait impor emas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp189 triliun.
Tanggapan saya terkait kasus tersebut yang melibatkan ASN sebaiknya dilakukan secara transparan dan apabila terbukti pemerintah diharapkan segera dilakukan pencabutan jabatan dan memberikan sanksi hukuman yang tegas kepada pihak yang terlibat agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diminimalisir.
Nama : Ubaidillah Afif Nugroho
NPM : 2216041095
Reguler C
Hal ini merupakan masalah yang sedang hangat terjadi di kepemerintahan Indonesia, seperti di ketahui muncul dugaan yang di layangkan oleh Mahfud MD mengenai transaksi janggal sebesar 349 triliun yang entah transaksi itu tidak jelas di pergunakan sebagai keperluan apa. Saya ingin mencoba mengeluarkan statement dari masalah ini, dan apabila temen temen ingin menanyakan atau menyangkal saya terima dan bisa kita diskusikan secara bersama. Menurut saya masalah ini adalah masalah yang sering terjadi, saya memiliki pendapat bahwasanya dalam mengalokasikan anggaran pemerintah Indonesia belum bersifat transparan secara jelas, seperti bisa di lihat banyak sekali dana - dana yang entah muncul dari mana atau digunakan sebagai apa di berbagai badan kepemerintahan Indonesia. Jika kita melihat jalannya rapat Mahfud MD dengan DPR komisi 3, banyak sekali pokok pokok yang membahas tentang masalah Miss data atau salah data yang terjadi antar badan kepemerintahan, ini sebagai bentuk contoh belum adanya tranparasi secara jelas dana yang ada, oleh karnanya apabila di dalam semua badan tersebut bisa menjelaskan secara rinci dan transparan maka masalah ini dapat terpecahkan dan akan mendapatkan kesimpulan mengenai sana tersebut. Di sini saya berharap adanya sikap transparan atau kejujuran para pejabat terkait dalam menjelaskan data data yang ada tanpa takut ataupun mengganggu kepentingan pribadi, organisasi partai politik, dan pihak pihak yang terkait sudah mendukung pejabat pemerintah tersebut, karna ini semua demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia bukan salah satu pihak saja. Itulah beberapa solusi yang saya tujukkan untuk menguak kasus ini, dan apabila temen temen kurang setuju boleh kita berbagi pikiran sehingga bisa diskusi dan memecahkan masalah secara bersama
NPM : 2216041095
Reguler C
Hal ini merupakan masalah yang sedang hangat terjadi di kepemerintahan Indonesia, seperti di ketahui muncul dugaan yang di layangkan oleh Mahfud MD mengenai transaksi janggal sebesar 349 triliun yang entah transaksi itu tidak jelas di pergunakan sebagai keperluan apa. Saya ingin mencoba mengeluarkan statement dari masalah ini, dan apabila temen temen ingin menanyakan atau menyangkal saya terima dan bisa kita diskusikan secara bersama. Menurut saya masalah ini adalah masalah yang sering terjadi, saya memiliki pendapat bahwasanya dalam mengalokasikan anggaran pemerintah Indonesia belum bersifat transparan secara jelas, seperti bisa di lihat banyak sekali dana - dana yang entah muncul dari mana atau digunakan sebagai apa di berbagai badan kepemerintahan Indonesia. Jika kita melihat jalannya rapat Mahfud MD dengan DPR komisi 3, banyak sekali pokok pokok yang membahas tentang masalah Miss data atau salah data yang terjadi antar badan kepemerintahan, ini sebagai bentuk contoh belum adanya tranparasi secara jelas dana yang ada, oleh karnanya apabila di dalam semua badan tersebut bisa menjelaskan secara rinci dan transparan maka masalah ini dapat terpecahkan dan akan mendapatkan kesimpulan mengenai sana tersebut. Di sini saya berharap adanya sikap transparan atau kejujuran para pejabat terkait dalam menjelaskan data data yang ada tanpa takut ataupun mengganggu kepentingan pribadi, organisasi partai politik, dan pihak pihak yang terkait sudah mendukung pejabat pemerintah tersebut, karna ini semua demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia bukan salah satu pihak saja. Itulah beberapa solusi yang saya tujukkan untuk menguak kasus ini, dan apabila temen temen kurang setuju boleh kita berbagi pikiran sehingga bisa diskusi dan memecahkan masalah secara bersama
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh SALSABILA YULISTIANI JANUAR -
Nama : Salsabila Yulistiani Januar
Npm : 2216041087
Regular C
Rapat dengan pendapat (RDP) Menko Polhukam Mahfud MD bersama Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023, berlangsung panas. Mahfud MD mencecar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Hal ini berawal dari ancaman 4 tahun penjara lantaran membocorkan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemterian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Sebelumnya kepala PPATK sempat RDP dengan DPR, Arteria menyebut Mahfud MD bisa tersandung pidana ancaman 4 tahun karena mengumumkan kasus tersebut. Karena hal inilah, Mahfud MD mengatakan MAKI akhirnya benar-benar melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Mahfud MD pun berbalik mempertanyakan alasan Arteria Dahlan yang menyebut jika dirinya bisa dipidana 4 tahun. Emosional Mahfud MD semakin memuncak. Ia menjelaskan jika dirinya mendapat laporan resmi dari Kepala PPATK terkait kasus itu.
Mahfud MD mengklaim, wajar jika dirinya mengungkap hal ke publik karena dirinya adalah Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK.
Npm : 2216041087
Regular C
Rapat dengan pendapat (RDP) Menko Polhukam Mahfud MD bersama Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023, berlangsung panas. Mahfud MD mencecar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Hal ini berawal dari ancaman 4 tahun penjara lantaran membocorkan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemterian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Sebelumnya kepala PPATK sempat RDP dengan DPR, Arteria menyebut Mahfud MD bisa tersandung pidana ancaman 4 tahun karena mengumumkan kasus tersebut. Karena hal inilah, Mahfud MD mengatakan MAKI akhirnya benar-benar melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Mahfud MD pun berbalik mempertanyakan alasan Arteria Dahlan yang menyebut jika dirinya bisa dipidana 4 tahun. Emosional Mahfud MD semakin memuncak. Ia menjelaskan jika dirinya mendapat laporan resmi dari Kepala PPATK terkait kasus itu.
Mahfud MD mengklaim, wajar jika dirinya mengungkap hal ke publik karena dirinya adalah Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Angelyca Caroline Gultom -
Nama: Angelyca Caroline Gultom
NPM: 2216041094
Reguler C
Mahfud MD memberikan tantangan kepada komisi III DPR untuk rapat soal transaksi mencurigakan Rp. 349 Triliun di Kemenkeu. Mahfud meminta kepada anggota hukum DPR Arsul Sani untuk tidak mencari alas an untuk absen pada hari minggu, 26 Maret 2023. Mahfud MD mengaku siap buka-bukaan dengan DPR yang semula rapat diagendakan pada Jumat 24 Maret 2023, ditunda menjadi Rabu, 29 Maret 2023. Hal ini bukanlah laporan korupsi, namun laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Mahfud MD pada awalnya mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan Rp. 300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan berjumlah Rp. 349 triliun pada Senin 20 Maret 2023. Tantangan yang diberikan Mahfud MD ini ditanggapi oleh beberapa anggota DPR, yakni: Pertama, Arsul Sani mengatakan bahwa tantangan yang dikatakan oleh Mahfud MD bahwa tidaklah cukup jika dilakukan dengan pertemuan semata dan diakhiri dengan konferensi pers dengan Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan bahwa persoalan transaksi Rp 349 triliun harus berdasar analisis dan problem solving. Bukan hanya memberikan klarifikasi untuk merubah pandangan masyarakat tetapi memang dengan analisis dan implementasi yang tepat sasaran. Arsul Sani berharap bahwa Mahfud MD punya waktu yang panjang untuk membahas kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kementrian Keuangan. Kedua, Benny Kabur Harman meminta kejelasan kepada Mahfud agar persoalan transaksi Rp. 349 triliun menjadi lebih jelas. Kejelasan ini adalah motif dugaan Mahfud yang belum tentu jelas. Menurutnya, lebih baik masalah ini diselesaikan dengan runut daripada menggembor-gemborkan masalah ke publik. Seharusnya Mahfud dapat menyelesaikan perkara ini dengan bijak dan tepat serta saat rapat dilakukan langsung memberikan keterangan dalam membuka data. Ketiga, Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP. Ia mengatakan bahwa tidak bakal hadir dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. Ditekankan pula kepada Mahfud MD untuk fokus dalam menyampaikan keterangan soal kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kemenkeu. Dengan adanya pertemuan ini, ia berpendapat bahwa momentum yang tepat dalam meluruskan opini serta kekisruhan yang terjadi di publik.
Maka dari itu, tanggapan saya mengenai kasus yang baru-baru ini terjadi ialah perlunya diungkapkan secara lebih dalam lagi dan perlunya kejelasan mengenai transaksi mencurigakan ini. Masyarakat juga memiliki peran yang sentral dalam memahami Langkah Langkah kebijakan yang akan diputuskan nantinya. Jadi, kasus seperti ini perlu diselesaikan dan dilakukan penyelidikan hingga ke akarnya bukan hanya melalui seremonial semata saja.
NPM: 2216041094
Reguler C
Mahfud MD memberikan tantangan kepada komisi III DPR untuk rapat soal transaksi mencurigakan Rp. 349 Triliun di Kemenkeu. Mahfud meminta kepada anggota hukum DPR Arsul Sani untuk tidak mencari alas an untuk absen pada hari minggu, 26 Maret 2023. Mahfud MD mengaku siap buka-bukaan dengan DPR yang semula rapat diagendakan pada Jumat 24 Maret 2023, ditunda menjadi Rabu, 29 Maret 2023. Hal ini bukanlah laporan korupsi, namun laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Mahfud MD pada awalnya mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan Rp. 300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan berjumlah Rp. 349 triliun pada Senin 20 Maret 2023. Tantangan yang diberikan Mahfud MD ini ditanggapi oleh beberapa anggota DPR, yakni: Pertama, Arsul Sani mengatakan bahwa tantangan yang dikatakan oleh Mahfud MD bahwa tidaklah cukup jika dilakukan dengan pertemuan semata dan diakhiri dengan konferensi pers dengan Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan bahwa persoalan transaksi Rp 349 triliun harus berdasar analisis dan problem solving. Bukan hanya memberikan klarifikasi untuk merubah pandangan masyarakat tetapi memang dengan analisis dan implementasi yang tepat sasaran. Arsul Sani berharap bahwa Mahfud MD punya waktu yang panjang untuk membahas kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kementrian Keuangan. Kedua, Benny Kabur Harman meminta kejelasan kepada Mahfud agar persoalan transaksi Rp. 349 triliun menjadi lebih jelas. Kejelasan ini adalah motif dugaan Mahfud yang belum tentu jelas. Menurutnya, lebih baik masalah ini diselesaikan dengan runut daripada menggembor-gemborkan masalah ke publik. Seharusnya Mahfud dapat menyelesaikan perkara ini dengan bijak dan tepat serta saat rapat dilakukan langsung memberikan keterangan dalam membuka data. Ketiga, Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP. Ia mengatakan bahwa tidak bakal hadir dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. Ditekankan pula kepada Mahfud MD untuk fokus dalam menyampaikan keterangan soal kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kemenkeu. Dengan adanya pertemuan ini, ia berpendapat bahwa momentum yang tepat dalam meluruskan opini serta kekisruhan yang terjadi di publik.
Maka dari itu, tanggapan saya mengenai kasus yang baru-baru ini terjadi ialah perlunya diungkapkan secara lebih dalam lagi dan perlunya kejelasan mengenai transaksi mencurigakan ini. Masyarakat juga memiliki peran yang sentral dalam memahami Langkah Langkah kebijakan yang akan diputuskan nantinya. Jadi, kasus seperti ini perlu diselesaikan dan dilakukan penyelidikan hingga ke akarnya bukan hanya melalui seremonial semata saja.
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C
Dikatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun. Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus. Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR.
Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C
Dikatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun. Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus. Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR.
Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
Nama : Sarah Qurotul Ain
NPM/Kelas : 2216041091/C
Menkopolhukam, Mahfud MD memenuhi panggilan DPR hari Rabu (29/3/2023). Di hadapan DPR, Mahfud membongkar transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 Triliun. Kehadiran Mahfud di DPR akan mewakili pemerintah dalam menjelaskan transaksi janggal Tersebut. Dia menekankan pemerintah bukan bawahan DPR.
Sebelumnya, dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pencucian uang. Data analisis tersebut telah disampaikan PPATK ke Kemenkeu. Mahfud merupakah pihak yang awalnya membuka data analisis PPATK tersebut. Semula Mahfud menyebut nilai transaksi tidak wajar di Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Namun setelah diteliti lagi nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah Rp 49 triliun menjadi Rp 349 triliun.
Mahfud menyebutkan ada 460 orang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu. Dia mengungkapkan transaksi tersebut terjadi mulai 2009 sampai 2023. Sebenarnya sudah ada lebih dari 160 laporan terkait transaksi tersebut, namun belum diperoleh perkembangan lebih lanjut.
Transaksi janggal itu baru mendapat sorotan ketika ada kasus yang menyita perhatian publik, yakni mengenai harta tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 27/3/2023, nilai transaksi mencurigakan yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun selama periode 2009-2023.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap ucapan Mahfud MD tidak sebatas gimmick saja. Dia juga mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi III DPR akan meminta klarifikasi mana saja transaksi mencurigakan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum masing-masing, bukan sekadar bicara angka Rp 349 triliun.
Tanggapan saya mengenai kasus ini adalah perlu adanya pengawasan dari lembaga terkait terhadap pengelolaan uang negara agar terhindar dari penyimpangan. Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara. Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
Pengawasan pengelolaan keuangan negara tentu memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara.
Pengawasan tsb tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dengan begitu, anggaran keuangan negara yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pengelolaan agar dana yang digunakan dapat tepat sasaran demi kemajuan dan perkembangan negara.
NPM/Kelas : 2216041091/C
Menkopolhukam, Mahfud MD memenuhi panggilan DPR hari Rabu (29/3/2023). Di hadapan DPR, Mahfud membongkar transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 Triliun. Kehadiran Mahfud di DPR akan mewakili pemerintah dalam menjelaskan transaksi janggal Tersebut. Dia menekankan pemerintah bukan bawahan DPR.
Sebelumnya, dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pencucian uang. Data analisis tersebut telah disampaikan PPATK ke Kemenkeu. Mahfud merupakah pihak yang awalnya membuka data analisis PPATK tersebut. Semula Mahfud menyebut nilai transaksi tidak wajar di Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Namun setelah diteliti lagi nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah Rp 49 triliun menjadi Rp 349 triliun.
Mahfud menyebutkan ada 460 orang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu. Dia mengungkapkan transaksi tersebut terjadi mulai 2009 sampai 2023. Sebenarnya sudah ada lebih dari 160 laporan terkait transaksi tersebut, namun belum diperoleh perkembangan lebih lanjut.
Transaksi janggal itu baru mendapat sorotan ketika ada kasus yang menyita perhatian publik, yakni mengenai harta tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 27/3/2023, nilai transaksi mencurigakan yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun selama periode 2009-2023.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap ucapan Mahfud MD tidak sebatas gimmick saja. Dia juga mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi III DPR akan meminta klarifikasi mana saja transaksi mencurigakan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum masing-masing, bukan sekadar bicara angka Rp 349 triliun.
Tanggapan saya mengenai kasus ini adalah perlu adanya pengawasan dari lembaga terkait terhadap pengelolaan uang negara agar terhindar dari penyimpangan. Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara. Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
Pengawasan pengelolaan keuangan negara tentu memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara.
Pengawasan tsb tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dengan begitu, anggaran keuangan negara yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pengelolaan agar dana yang digunakan dapat tepat sasaran demi kemajuan dan perkembangan negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097
Reguler C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang juga sekaligus Ketua PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dibawa pada rapat dengar pendapat (RDP) mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dan transaksi tersebut sama dengan data yang dimiliki oleh Kemenkeu dan berasal dari hasil rekap PPATK yang terdiri dari 300 surat. Mahfud MD yang menangani kasus tersebut dituduh menyalahgunakan jabatan oleh anggota DPR bernama Arteria Dahlan dari fraksi PDIP dengan alasan Mahfud MD tidak berwenang dalam kasus transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud MD merespon tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Arteria Dahlan dapat dipidana karena berusaha menghalangi penyidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut. Terjadi perdebatan sengit pada rapat tersebut antara beberapa anggota DPR dengan Mahfud MD.
Tanggapan saya mengenai kasus tersebut adalah, saya sepakat dengan Mahfud MD yang berusaha menangani kasus transaksi mencurigakan tersebut. Siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan memang sepatutnya dipidanakan. Mahfud MD juga telah melakukan langkah yang tepat dan tidak ada peraturan yang melarang beliau dalam menyidik kasus tersebut. Mengenai transaksi mencurigakan tersebut, sepertinya uang tersebut saya duga hasil korupsi dari dana masyarakat yang dikumpulkan, karena nilai uang yang sangat besar juga tersebar. Jika benar seperti itu, maka terdapat aktor yang memiliki power cukup kuat dalam kasus tersebut sehingga tindakan korupsi tersebut terjadi sistematis. Budaya korupsi di Indonesia memang sudah berakar dan sangat sulit diberantas. Semoga kedepannya generasi muda dapat mengubah budaya buruk tersebut.
NPM : 2216041097
Reguler C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang juga sekaligus Ketua PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dibawa pada rapat dengar pendapat (RDP) mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dan transaksi tersebut sama dengan data yang dimiliki oleh Kemenkeu dan berasal dari hasil rekap PPATK yang terdiri dari 300 surat. Mahfud MD yang menangani kasus tersebut dituduh menyalahgunakan jabatan oleh anggota DPR bernama Arteria Dahlan dari fraksi PDIP dengan alasan Mahfud MD tidak berwenang dalam kasus transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud MD merespon tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Arteria Dahlan dapat dipidana karena berusaha menghalangi penyidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut. Terjadi perdebatan sengit pada rapat tersebut antara beberapa anggota DPR dengan Mahfud MD.
Tanggapan saya mengenai kasus tersebut adalah, saya sepakat dengan Mahfud MD yang berusaha menangani kasus transaksi mencurigakan tersebut. Siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan memang sepatutnya dipidanakan. Mahfud MD juga telah melakukan langkah yang tepat dan tidak ada peraturan yang melarang beliau dalam menyidik kasus tersebut. Mengenai transaksi mencurigakan tersebut, sepertinya uang tersebut saya duga hasil korupsi dari dana masyarakat yang dikumpulkan, karena nilai uang yang sangat besar juga tersebar. Jika benar seperti itu, maka terdapat aktor yang memiliki power cukup kuat dalam kasus tersebut sehingga tindakan korupsi tersebut terjadi sistematis. Budaya korupsi di Indonesia memang sudah berakar dan sangat sulit diberantas. Semoga kedepannya generasi muda dapat mengubah budaya buruk tersebut.
Nama: Salman Mumtaz/2216041092
Kelas: Reguler C
Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Rabu (29/3/2023)
*Dikutip dari [https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top](https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top)*
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Mahfud MD menemukan transaksi misterius sebesar Rp 349 triliun. Temuan ini dibawa ke RDP untuk dibahas lebih lanjut dengan dugaan uang tersebut merupakan hasil dari tindakan pencucian uang. Mahfud MD juga mendesak dan menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kejelasan uang sebesar Rp 349 triliun tersebut. Namun, hal ini mendapat penolakan oleh beberapa anggota komisi hukum karena menggangap bahwa hal yang Mahfud MD lakukan merupakan di luar wewenang beliau.
Dalam berita yang disajikan ini, seharusnya jika semisal temuan uang tersebut bersifat bersih tanpa terindikasi adanya campur tangan niat pribadi, maka tidak perlu dipermasalahkan lebih dalam. Namun, pada kasus temuan uang ini terkesan seperti dihalang-halangi untuk ditelusur secara mendalam. Mahfud MD sendiri merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia sekaligus Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tugasnya sendiri tersebut dalam UU No. 8 tahun 2010 pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Saya berpendapat bahwa Mahfud MD mempunyai wewenang akan kasus ini, tetapi pada rapat yang telah diselenggarakan beliau malah mendapati penolakan dan membuat kita bertanya-tanya apakah uang temuan tersebut merupakan hasil dari tindakan tidak terpuji. Dan perlu dibahas juga, sebagai negara yang demokratis dan memiliki birokrasi yang rumit, seharusnya segala sesuatu hal yang berkaitan dengan perputaran uang negara harus bersifat transparan, meskipun tidak semua nominal uang perlu diungkap ke publik. Akan tetapi perlu digaris bawahi, negara demokratis merupakan negara yang dijunjung tinggi oleh warga negara, maka apa yang terjadi di atas sana sepatutnya diketahui oleh masyarakat.
Kelas: Reguler C
Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Rabu (29/3/2023)
*Dikutip dari [https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top](https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top)*
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Mahfud MD menemukan transaksi misterius sebesar Rp 349 triliun. Temuan ini dibawa ke RDP untuk dibahas lebih lanjut dengan dugaan uang tersebut merupakan hasil dari tindakan pencucian uang. Mahfud MD juga mendesak dan menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kejelasan uang sebesar Rp 349 triliun tersebut. Namun, hal ini mendapat penolakan oleh beberapa anggota komisi hukum karena menggangap bahwa hal yang Mahfud MD lakukan merupakan di luar wewenang beliau.
Dalam berita yang disajikan ini, seharusnya jika semisal temuan uang tersebut bersifat bersih tanpa terindikasi adanya campur tangan niat pribadi, maka tidak perlu dipermasalahkan lebih dalam. Namun, pada kasus temuan uang ini terkesan seperti dihalang-halangi untuk ditelusur secara mendalam. Mahfud MD sendiri merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia sekaligus Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tugasnya sendiri tersebut dalam UU No. 8 tahun 2010 pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Saya berpendapat bahwa Mahfud MD mempunyai wewenang akan kasus ini, tetapi pada rapat yang telah diselenggarakan beliau malah mendapati penolakan dan membuat kita bertanya-tanya apakah uang temuan tersebut merupakan hasil dari tindakan tidak terpuji. Dan perlu dibahas juga, sebagai negara yang demokratis dan memiliki birokrasi yang rumit, seharusnya segala sesuatu hal yang berkaitan dengan perputaran uang negara harus bersifat transparan, meskipun tidak semua nominal uang perlu diungkap ke publik. Akan tetapi perlu digaris bawahi, negara demokratis merupakan negara yang dijunjung tinggi oleh warga negara, maka apa yang terjadi di atas sana sepatutnya diketahui oleh masyarakat.
Nama : MELSA AMRINA
NPM : 2216041116
Kelas : REG C
ANALISIS MASALAH:
Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI saling menyerang dari awal dimulainya rapat dengar pendapat terkait pemberitaan dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Rabu (29/3).
Mahfud lalu membahas kewenangannya untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini juga memungkinkan ia untuk melaporkan praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena Mahfud tidak hanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan angka agregat dan tidak menyebut nama atau identitas individu. Ini membuat Mahfud heran mengapa DPR meributkan hal itu bahkan sampai menyinggung pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembukaan Dokumen Rahasia TPPU.
Mahfud juga mengkritik Arteria Dahlan karena sebelumnya Arteria memperingatkan Mahfud 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Arteria menilai Mahfud membocorkan dokumen di Kementerian Keuangan soal transaksi tak wajar senilai 349 triliun. Lalu Mahfud pun mendesaknya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan sanksi pidana karena membocorkan dokumen atau informasi rahasia kepada dirinya.
TANGGAPAN:
Tanggapan saya mengenai masalah ini ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR RI sampai mencari-cari celah hukum sangat mencurigakan, hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ada hal yang mereka sembunyikan. Karena sudah jelas, niat dan tujuan pak Mahfud sangat baik untuk membongkar transaksi mencurigakan senilai 349 triliun. Seharusnya ini didukung untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya juga yang digertak bukan pak Mahfud melainkan Kemenkeu agar mereka bisa membuktikan kalau dugaan itu salah. Menurut saya, di dalam rapat tersebut, pak Mahfud menunjukkan kepiawaiannya, penguasaan hukumnya dan penguasaan tupoksinya di atas pengetahuan anggota dewan yang menggertaknya.
NPM : 2216041116
Kelas : REG C
ANALISIS MASALAH:
Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI saling menyerang dari awal dimulainya rapat dengar pendapat terkait pemberitaan dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Rabu (29/3).
Mahfud lalu membahas kewenangannya untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini juga memungkinkan ia untuk melaporkan praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena Mahfud tidak hanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan angka agregat dan tidak menyebut nama atau identitas individu. Ini membuat Mahfud heran mengapa DPR meributkan hal itu bahkan sampai menyinggung pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembukaan Dokumen Rahasia TPPU.
Mahfud juga mengkritik Arteria Dahlan karena sebelumnya Arteria memperingatkan Mahfud 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Arteria menilai Mahfud membocorkan dokumen di Kementerian Keuangan soal transaksi tak wajar senilai 349 triliun. Lalu Mahfud pun mendesaknya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan sanksi pidana karena membocorkan dokumen atau informasi rahasia kepada dirinya.
TANGGAPAN:
Tanggapan saya mengenai masalah ini ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR RI sampai mencari-cari celah hukum sangat mencurigakan, hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ada hal yang mereka sembunyikan. Karena sudah jelas, niat dan tujuan pak Mahfud sangat baik untuk membongkar transaksi mencurigakan senilai 349 triliun. Seharusnya ini didukung untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya juga yang digertak bukan pak Mahfud melainkan Kemenkeu agar mereka bisa membuktikan kalau dugaan itu salah. Menurut saya, di dalam rapat tersebut, pak Mahfud menunjukkan kepiawaiannya, penguasaan hukumnya dan penguasaan tupoksinya di atas pengetahuan anggota dewan yang menggertaknya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109
Pada pertemuan Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud
di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).
Pada pertemuan tersebut Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.
Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010).
Menurut pendapat saya, tidak seharusnya ada yang menghalangi Mahfud berbicara jika yang dikatakan beliau itu benar. Tetapi Sudah seharusnya Mahfud, mendapatkan dukungan dan bantuan atas Langkah yang sudah di ambil oleh Mahfud MD.
NPM : 2216041109
Pada pertemuan Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud
di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).
Pada pertemuan tersebut Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.
Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010).
Menurut pendapat saya, tidak seharusnya ada yang menghalangi Mahfud berbicara jika yang dikatakan beliau itu benar. Tetapi Sudah seharusnya Mahfud, mendapatkan dukungan dan bantuan atas Langkah yang sudah di ambil oleh Mahfud MD.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Reg C
Menurut saya, kasus ini harus ditindak secara mendalam, jadi langkah hukumnya harus segera. Jangan cuma diwacanakan dan dibahas saja karna menyangkut kepentingan negara. Semoga kasus ini bisa ditindak dengan transparans agar pemerintah tidak kehilangan kepercayaan seluruh masyarakat, terkhususnya Kemenkeu.
NPM: 2216041102
Reg C
Menurut saya, kasus ini harus ditindak secara mendalam, jadi langkah hukumnya harus segera. Jangan cuma diwacanakan dan dibahas saja karna menyangkut kepentingan negara. Semoga kasus ini bisa ditindak dengan transparans agar pemerintah tidak kehilangan kepercayaan seluruh masyarakat, terkhususnya Kemenkeu.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108
Kelas : Regular C
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud Md soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurut Suahasil pada dasarnya data tersebut sama, cuma penyajiannya saja yang berbeda.
Sumber data tersebut sama-sama berasal dari hasil rekap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang terdiri dari 300 surat. Total nilai transaksi juga sama yaitu Rp 349,87 triliun.
Suahasil menjelaskan ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan. Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun. Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,87 triliun.
Tanggapan saya mengenai permasalahan ini yaitu harus adanya penyelidikan yang menyeluruh, juga membentuk pansus untuk menelusuri tansaksi janggal 349 Triliun ini
NPM : 2216041108
Kelas : Regular C
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud Md soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurut Suahasil pada dasarnya data tersebut sama, cuma penyajiannya saja yang berbeda.
Sumber data tersebut sama-sama berasal dari hasil rekap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang terdiri dari 300 surat. Total nilai transaksi juga sama yaitu Rp 349,87 triliun.
Suahasil menjelaskan ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan. Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun. Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,87 triliun.
Tanggapan saya mengenai permasalahan ini yaitu harus adanya penyelidikan yang menyeluruh, juga membentuk pansus untuk menelusuri tansaksi janggal 349 Triliun ini
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Aneke Kervina Rosya -
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085
Menurut saya, atas kejadian yang melibatkan pejabat ASN ini harus dipublikasikan, harus dilakukan secara transparan dan jika terbukti maka diharapkan pemerintah sesegera mungkin mencabut statusnya dan memberukan sanksi pidana yang berat kepada yang terlibat agar kejadian tersebut dapat dicegah dan diminimalisir.
NPM : 2216041085
Menurut saya, atas kejadian yang melibatkan pejabat ASN ini harus dipublikasikan, harus dilakukan secara transparan dan jika terbukti maka diharapkan pemerintah sesegera mungkin mencabut statusnya dan memberukan sanksi pidana yang berat kepada yang terlibat agar kejadian tersebut dapat dicegah dan diminimalisir.
Nama : Muhammad Reza Zidan
NPM:2216041110
Reguler C
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Angka Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD beredar di Kementerian keuangan (Kemenkeu) mulai terkuak. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan bahwa dana itu sedianya memang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandanadalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). Namun, menurut dia temuan tersebut bukan berarti bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3) malam juga memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
NPM:2216041110
Reguler C
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Angka Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD beredar di Kementerian keuangan (Kemenkeu) mulai terkuak. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan bahwa dana itu sedianya memang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandanadalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). Namun, menurut dia temuan tersebut bukan berarti bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3) malam juga memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114
Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI, Sri Mulyani selaku menteri keuangan menyatakan bahwa dari data transaksi Rp. 349 triliun, pegawai Kemenkeu hanya terlibat dana sebanyak Rp. 3.3 triliun. Sementara menurut Mahfud Md dalam rapat dengan Komisi lll beliau tetap yakin mengatakan bahwa transaksi mencurigakan sebanyak Rp. 349 triliun itu berdasarkan bukti yang kuat. Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun. Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun. Menurut Arsul, penjelasan itu diperlukan untuk memahami di mana transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana. Sehingga, transaksi mencurigakan itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Tindak pidana asalnya harus jelas ya, kalau kita bicara tindak pidana asal yang diproses hukum, itu berarti kan alat buktinya juga harus mencukupi. Paling tidak ada dua alat bukti,” imbuh dia.
Mahfud MD mengklaim, wajar jika dirinya mengungkap masalah ini ke publik karena dirinya adalah Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK.
Tanggapan:
Menurut saya apa yang dilakukan oleh pak Mahfud Md itu sudah benar karena beliau telah berani membocorkan sebuah informasi mengenai penyalahgunaan anggaran negara. Masalah ini memang bukan masalah yang langka yang terjadi di Indonesia karena pemerintah Indonesia memang belum bersifat transparan dalam mengalokasikan anggaran sehingga sering muncul anggaran-anggaran yang entah darimana dan digunakan untuk apa. Jadi menurut saran saya para pejabat atau aparat sebaiknya melakukan transparansi terhadap anggaran-anggaran yang masuk dan keluar sehingga masyarakat atau publik dapat kembali percaya terhadap para pejabat atau aparat.
NPM : 2216041114
Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI, Sri Mulyani selaku menteri keuangan menyatakan bahwa dari data transaksi Rp. 349 triliun, pegawai Kemenkeu hanya terlibat dana sebanyak Rp. 3.3 triliun. Sementara menurut Mahfud Md dalam rapat dengan Komisi lll beliau tetap yakin mengatakan bahwa transaksi mencurigakan sebanyak Rp. 349 triliun itu berdasarkan bukti yang kuat. Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun. Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun. Menurut Arsul, penjelasan itu diperlukan untuk memahami di mana transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana. Sehingga, transaksi mencurigakan itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Tindak pidana asalnya harus jelas ya, kalau kita bicara tindak pidana asal yang diproses hukum, itu berarti kan alat buktinya juga harus mencukupi. Paling tidak ada dua alat bukti,” imbuh dia.
Mahfud MD mengklaim, wajar jika dirinya mengungkap masalah ini ke publik karena dirinya adalah Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK.
Tanggapan:
Menurut saya apa yang dilakukan oleh pak Mahfud Md itu sudah benar karena beliau telah berani membocorkan sebuah informasi mengenai penyalahgunaan anggaran negara. Masalah ini memang bukan masalah yang langka yang terjadi di Indonesia karena pemerintah Indonesia memang belum bersifat transparan dalam mengalokasikan anggaran sehingga sering muncul anggaran-anggaran yang entah darimana dan digunakan untuk apa. Jadi menurut saran saya para pejabat atau aparat sebaiknya melakukan transparansi terhadap anggaran-anggaran yang masuk dan keluar sehingga masyarakat atau publik dapat kembali percaya terhadap para pejabat atau aparat.
NAMA: ALYA SEPTIANI
NPM: 2216041113
KELAS: REG C
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mahfud mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan laporan tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Sri Mulyani menyatakan bahwa ia telah menerima surat laporan tersebut tetapi dalam lampiran surat yang berjumlah 36 halaman tidak terdapat angka Rp 300 triliun, sehingga ia masih akan menanyakan cara penghitungannya kepada Ivan Yustiavandana. Sri Mulyani menegaskan bahwa ia akan mencari tahu dana mencurigakan tersebut dan akan menindak tegas jika ada ASN di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Ia juga akan membagikan data yang dimilikinya dengan KPK untuk penegakan hukum. Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan bahwa ia sudah melaporkan adanya transaksi janggal di Kemenkeu di luar kasus Rafael Alun Trisambodo, dan ia menegaskan bahwa perlu dilakukan pelacakan terhadap pergerakan dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut.
Sebagai mahasiswa, saya merasa prihatin dengan adanya informasi mengenai dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya berharap pemerintah segera menginvestigasi masalah ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan transaksi mencurigakan.
Selain itu, saya berharap Kementerian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan harus memiliki standar integritas yang tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Saya juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai informasi tersebut dan bersedia untuk bersih-bersih instansi yang dipimpinnya. Saya berharap Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
NPM: 2216041113
KELAS: REG C
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mahfud mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan laporan tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Sri Mulyani menyatakan bahwa ia telah menerima surat laporan tersebut tetapi dalam lampiran surat yang berjumlah 36 halaman tidak terdapat angka Rp 300 triliun, sehingga ia masih akan menanyakan cara penghitungannya kepada Ivan Yustiavandana. Sri Mulyani menegaskan bahwa ia akan mencari tahu dana mencurigakan tersebut dan akan menindak tegas jika ada ASN di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Ia juga akan membagikan data yang dimilikinya dengan KPK untuk penegakan hukum. Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan bahwa ia sudah melaporkan adanya transaksi janggal di Kemenkeu di luar kasus Rafael Alun Trisambodo, dan ia menegaskan bahwa perlu dilakukan pelacakan terhadap pergerakan dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut.
Sebagai mahasiswa, saya merasa prihatin dengan adanya informasi mengenai dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya berharap pemerintah segera menginvestigasi masalah ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan transaksi mencurigakan.
Selain itu, saya berharap Kementerian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan harus memiliki standar integritas yang tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Saya juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai informasi tersebut dan bersedia untuk bersih-bersih instansi yang dipimpinnya. Saya berharap Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096
Terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu memang ini sangat perlu di curigai. Menurut saya tindakan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sudahlah benar karena disamping jumlah nominal yang terbilang besar, ditambah tidak adanya transparansi akan transaksi tersebut.
NPM: 2216041096
Terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu memang ini sangat perlu di curigai. Menurut saya tindakan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sudahlah benar karena disamping jumlah nominal yang terbilang besar, ditambah tidak adanya transparansi akan transaksi tersebut.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Aprilia Friska Dika Lesmana -
Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
NPM : 2216041115
REGULER C
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, mengeluarkan pernyataan terkait situasi yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus korupsi. Mahfud menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, dan Kejaksaan Agung harus menghormati kewenangan tersebut. Pernyataan Mahfud juga menyinggung peran dari Wakil Jaksa Agung, Arteria Dahlan, dalam kasus tersebut. Mahfud menekankan bahwa Arteria harus menjaga hubungan yang baik dengan KPK dan tidak melakukan tekanan yang berlebihan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Pada 8 Maret 2023, Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (IG Kemenkeu) menemukan adanya dugaan transaksi janggal dalam laporan keuangan Kemenkeu. Inspektorat Jenderal Kemenkeu kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tertulis (SPT) untuk memeriksa transaksi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, Inspektorat Jenderal menemukan adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Inspektorat Jenderal kemudian melaporkan temuan mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan kemudian membentuk tim investigasi internal yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pada 27 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Kementerian Keuangan juga membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi transaksi janggal yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ini merupakan kasus serius dan sangat mengkhawatirkan. Pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas untuk menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan keuangan negara secara keseluruhan.
NPM : 2216041115
REGULER C
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, mengeluarkan pernyataan terkait situasi yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus korupsi. Mahfud menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, dan Kejaksaan Agung harus menghormati kewenangan tersebut. Pernyataan Mahfud juga menyinggung peran dari Wakil Jaksa Agung, Arteria Dahlan, dalam kasus tersebut. Mahfud menekankan bahwa Arteria harus menjaga hubungan yang baik dengan KPK dan tidak melakukan tekanan yang berlebihan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Pada 8 Maret 2023, Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (IG Kemenkeu) menemukan adanya dugaan transaksi janggal dalam laporan keuangan Kemenkeu. Inspektorat Jenderal Kemenkeu kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tertulis (SPT) untuk memeriksa transaksi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, Inspektorat Jenderal menemukan adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Inspektorat Jenderal kemudian melaporkan temuan mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan kemudian membentuk tim investigasi internal yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pada 27 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Kementerian Keuangan juga membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi transaksi janggal yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ini merupakan kasus serius dan sangat mengkhawatirkan. Pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas untuk menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan keuangan negara secara keseluruhan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
YONANDA FAIRUZA AYUDHYA
2216041089
Setelah menonton vidio dan membaca artikel yang diberikan saya dapat berpendapat bahwa :
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari data transaksi Rp 349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3.3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap 'keukeuh' mengatakan bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut berdasar dan memiliki bukti kuat.
Mahfud Md membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Beliau mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
Yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
Opini saya tentang masalah ini : Kasus ini harus terus kita follow-up agar tidak dilupakan begitu saja, media dan masyarakat masih harus menyorot kasus ini agar segera menemukan titik terang dan terungkap. Bahkan Mahfud Md saja yg termasuk seoran yang penting mengungkap masih bisa diabaikan dan digertak apalagi jika masyarakat biasa?
2216041089
Setelah menonton vidio dan membaca artikel yang diberikan saya dapat berpendapat bahwa :
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari data transaksi Rp 349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3.3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap 'keukeuh' mengatakan bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut berdasar dan memiliki bukti kuat.
Mahfud Md membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Beliau mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
Yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
Opini saya tentang masalah ini : Kasus ini harus terus kita follow-up agar tidak dilupakan begitu saja, media dan masyarakat masih harus menyorot kasus ini agar segera menemukan titik terang dan terungkap. Bahkan Mahfud Md saja yg termasuk seoran yang penting mengungkap masih bisa diabaikan dan digertak apalagi jika masyarakat biasa?
Nama : Marcho Dwiputra
NPM:2216041098
Reg C
Menurut artikel yang saya baca yaitu CNBC Indonesia, ada perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja dengan Komite XI, Sri Mulyani mengungkapkan dari data transaksi senilai Rp349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap "teguh" mengatakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu beralasan dan bukti kuat.
Mahfud Md secara gamblang membeberkan detail data transaksi ganjil tersebut kepada Kementerian Keuangan yang diklaimnya mencapai Rp 349 triliun. Menurutnya, hal ini terutama dicapai oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, data transaksi aneh yang diperoleh dari laporan analisis PPATK (LHA) dibagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp35 triliun. Lebih dari yang dikomunikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekitar Rp 3.000 miliar.
kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,820 miliar. Terakhir, ada transaksi keuangan yang meragukan yang melibatkan kewenangan Departemen Keuangan sebagai lembaga penyidikan tindak pidana pokok dan pencucian uang sebesar Rp 260 triliun.
https:
//www.cnbcindonesia.com/news/20230330051257-4-425659/6-highlight-panas-at-meet-dpr-mahfud-soal-transaksi-rp349-t
Dan selain pendapat saya dari artikel yang Anda berikan dan artikel yang telah saya baca, perlu dilakukan investigasi yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui apa itu transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan dan apa yang tidak. . jumlahnya 349 triliun dan hanya melibatkan 3 pegawai Kementerian Keuangan?
NPM:2216041098
Reg C
Menurut artikel yang saya baca yaitu CNBC Indonesia, ada perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja dengan Komite XI, Sri Mulyani mengungkapkan dari data transaksi senilai Rp349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap "teguh" mengatakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu beralasan dan bukti kuat.
Mahfud Md secara gamblang membeberkan detail data transaksi ganjil tersebut kepada Kementerian Keuangan yang diklaimnya mencapai Rp 349 triliun. Menurutnya, hal ini terutama dicapai oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, data transaksi aneh yang diperoleh dari laporan analisis PPATK (LHA) dibagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp35 triliun. Lebih dari yang dikomunikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekitar Rp 3.000 miliar.
kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,820 miliar. Terakhir, ada transaksi keuangan yang meragukan yang melibatkan kewenangan Departemen Keuangan sebagai lembaga penyidikan tindak pidana pokok dan pencucian uang sebesar Rp 260 triliun.
https:
//www.cnbcindonesia.com/news/20230330051257-4-425659/6-highlight-panas-at-meet-dpr-mahfud-soal-transaksi-rp349-t
Dan selain pendapat saya dari artikel yang Anda berikan dan artikel yang telah saya baca, perlu dilakukan investigasi yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui apa itu transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan dan apa yang tidak. . jumlahnya 349 triliun dan hanya melibatkan 3 pegawai Kementerian Keuangan?
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Adel Zahra Aulia Hidayat -
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Reguler C
Dari sumber yang telah saya baca bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menemukan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun. Awalnya, dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md setelah menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, pada Rabu (8/3/2023). Mahfud mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai.
Kemudian Kejanggalan transaksi ini pun akhirnya terjawab. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu itu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
Akibat hal itu, Ivan menekankan transaksi janggal Rp 300 triliun bukan dari korupsi pegawai Kemenkeu Ivan menyampaikan PPATK melakukan analisis dan menemukan angka ratusan triliun yang kemudian disampaikan ke Kemenkeu,
"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) kementrian keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat kami melakukan hasil analisis sampaikan kepada kementrian keungan untuk ditindaklanjuti." tuturnya.
NPM: 2216041088
Reguler C
Dari sumber yang telah saya baca bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menemukan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun. Awalnya, dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md setelah menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, pada Rabu (8/3/2023). Mahfud mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai.
Kemudian Kejanggalan transaksi ini pun akhirnya terjawab. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu itu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
Akibat hal itu, Ivan menekankan transaksi janggal Rp 300 triliun bukan dari korupsi pegawai Kemenkeu Ivan menyampaikan PPATK melakukan analisis dan menemukan angka ratusan triliun yang kemudian disampaikan ke Kemenkeu,
"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) kementrian keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat kami melakukan hasil analisis sampaikan kepada kementrian keungan untuk ditindaklanjuti." tuturnya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Nia Debrita Br Surbakti -
Nama : Nia Debrita Br Surbakti
NPM : 2216041090
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Mahfud dan Sri Mulyani bertemu untuk mendiskusikan masalah itu. Informasi soal transaksi mencurigakan ini semakin terang usai pertemuan. Mahfud mengklarifikasi, bahwa transaksi bernilai triliunan rupiah itu merupakan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan laporan korupsi. Dan setelah melalui penyelidikan, transaksi mencurigakan ini bertambah nilainya dari yang semula hanya Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun. Transaksi mencurigakan ini disebutkan banyak melibatkan dunia luar, bukan hanya di internal Kemenkeu saja.
DPR turun tangan Usai pertemuan antara Mahfud dan Sri Mulyani, polemik ini sempat mereda. Namun, isu ini kembali ramai dibicarakan kala Komisi III DPR memanggil PPATK untuk meminta penjelasan. Dalam rapat tersebut bahkan ada ancaman yang dilontarkan oleh salah satu anggota Dewan bagi pihak–pihak yang membocorkan transaksi mencurigakan. Di depan parlemen, PPATK menegaskan, bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sedang ramai dibicarakan merupakan TPPU. Senada dengan Mahfud, PPATK juga menyatakan, transaksi janggal tersebut tidak semuanya terjadi di Kemenkeu. Namun, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan. Aksi saling tantang antara Mahfud dan sejumlah anggota Dewan pun tak terhindarkan. Hari ini, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD dijadwalkan rapat dengan Komisi III DPR guna mencari titik terang perihal transaksi mencurigakan yang menghebohkan. Sebelumnya DPR sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun pertemuan ini batal dan dijadwal ulang karena alasan tanda tangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/14320981/transaksi-janggal-rp-349-triliun-dana-siapa-dan-untuk-apa
https://youtu.be/J0yW1YJKeVc
dalam kasus ini banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,banyak data-data yang tidak sesuai seperti yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud. untuk menangani kasus diatas kita membutuhkan orang-orang yang jujur,dan perlunya trasnparansi data agar semuanya terlihat dengan jelas dan kebenarannya dapat teruji.
NPM : 2216041090
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Mahfud dan Sri Mulyani bertemu untuk mendiskusikan masalah itu. Informasi soal transaksi mencurigakan ini semakin terang usai pertemuan. Mahfud mengklarifikasi, bahwa transaksi bernilai triliunan rupiah itu merupakan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan laporan korupsi. Dan setelah melalui penyelidikan, transaksi mencurigakan ini bertambah nilainya dari yang semula hanya Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun. Transaksi mencurigakan ini disebutkan banyak melibatkan dunia luar, bukan hanya di internal Kemenkeu saja.
DPR turun tangan Usai pertemuan antara Mahfud dan Sri Mulyani, polemik ini sempat mereda. Namun, isu ini kembali ramai dibicarakan kala Komisi III DPR memanggil PPATK untuk meminta penjelasan. Dalam rapat tersebut bahkan ada ancaman yang dilontarkan oleh salah satu anggota Dewan bagi pihak–pihak yang membocorkan transaksi mencurigakan. Di depan parlemen, PPATK menegaskan, bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sedang ramai dibicarakan merupakan TPPU. Senada dengan Mahfud, PPATK juga menyatakan, transaksi janggal tersebut tidak semuanya terjadi di Kemenkeu. Namun, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan. Aksi saling tantang antara Mahfud dan sejumlah anggota Dewan pun tak terhindarkan. Hari ini, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD dijadwalkan rapat dengan Komisi III DPR guna mencari titik terang perihal transaksi mencurigakan yang menghebohkan. Sebelumnya DPR sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun pertemuan ini batal dan dijadwal ulang karena alasan tanda tangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/14320981/transaksi-janggal-rp-349-triliun-dana-siapa-dan-untuk-apa
https://youtu.be/J0yW1YJKeVc
dalam kasus ini banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,banyak data-data yang tidak sesuai seperti yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud. untuk menangani kasus diatas kita membutuhkan orang-orang yang jujur,dan perlunya trasnparansi data agar semuanya terlihat dengan jelas dan kebenarannya dapat teruji.
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Rapat antara komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan komite Tindak Pengendalian Pencurian Uang (TPPU) berlangsung cukup menegangkan yang di laksanakan pada tgl 29/03/2023. Komisi III DPR mengaku terkejut dengan pemaparan yang di jelaskan oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan Sri Mulyani ketika berbicara di KomisiXI menyampaikan keterangan data yang berbeda seperti terkait data nominal transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 35 triliun, hanya disampaikan Sri Mulyani sebesar Rp 3,3 triliun. Selain itu, terkait data temuan transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 189 triliun, kata dia juga dikesampingkan saat pemaparan itu. Padahal, itu menjadi bagian penting dalam temuan transaksi mencurigakan yang totalnya senilai Rp 349 triliun. dari sini dapat di lihat munculnya dana-dana entah dari mana, Menurut Mahfud itu menjadi bukti bahwa Sri Mulyani diberikan informasi yang keliru oleh bawahannya, bahwasannya hal itu tidak pernah ditindak lanjuti sama sekali. mahfud mengungkap nama-nama pihak yang menyerahkan dan menerima laporan transaksi janggal. Nama-nama itu dari PPATK dan Kementerian Keuangan. Dari pihak yang terlibat serah terima itu dan termuat dalam berita acara adalah Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK periode 2016-2020. Lalu ada Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020. sempat seret nama Heru Pambudi, yang saat itu merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021, serta ada dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. Laporan kasus transaksi janggal ini sebenarnya sudah ada sejak 2013 namun tak kunjung ditindak lanjuti hingga akhirnya dia ungkap ke publik senilai Rp 349 triliun dengan periode 2009-2023. Diungkapkan masalah ini Karen Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurun dari 2021 dengan skor 38 menjadi 34 pada 2022, Dari data beberapa lembaga itu, terungkap bahwa turunnya indeks persepsi korupsi itu disebabkan sentimen negatif terhadap bidang pelayanan publik, terutama akibat korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Rapat Komisi III DPR memunculkan usulan pembentukan Pansus ini buntut polemik dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. Usulan berasal dari Komisi III DPR Fraksi PAN Mulfachri Harahap. Dia berharap dengan adanya pansus masalah transaksi mencurigakan ini bisa terbuka jelas.
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Rapat antara komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan komite Tindak Pengendalian Pencurian Uang (TPPU) berlangsung cukup menegangkan yang di laksanakan pada tgl 29/03/2023. Komisi III DPR mengaku terkejut dengan pemaparan yang di jelaskan oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan Sri Mulyani ketika berbicara di KomisiXI menyampaikan keterangan data yang berbeda seperti terkait data nominal transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 35 triliun, hanya disampaikan Sri Mulyani sebesar Rp 3,3 triliun. Selain itu, terkait data temuan transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 189 triliun, kata dia juga dikesampingkan saat pemaparan itu. Padahal, itu menjadi bagian penting dalam temuan transaksi mencurigakan yang totalnya senilai Rp 349 triliun. dari sini dapat di lihat munculnya dana-dana entah dari mana, Menurut Mahfud itu menjadi bukti bahwa Sri Mulyani diberikan informasi yang keliru oleh bawahannya, bahwasannya hal itu tidak pernah ditindak lanjuti sama sekali. mahfud mengungkap nama-nama pihak yang menyerahkan dan menerima laporan transaksi janggal. Nama-nama itu dari PPATK dan Kementerian Keuangan. Dari pihak yang terlibat serah terima itu dan termuat dalam berita acara adalah Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK periode 2016-2020. Lalu ada Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020. sempat seret nama Heru Pambudi, yang saat itu merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021, serta ada dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. Laporan kasus transaksi janggal ini sebenarnya sudah ada sejak 2013 namun tak kunjung ditindak lanjuti hingga akhirnya dia ungkap ke publik senilai Rp 349 triliun dengan periode 2009-2023. Diungkapkan masalah ini Karen Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurun dari 2021 dengan skor 38 menjadi 34 pada 2022, Dari data beberapa lembaga itu, terungkap bahwa turunnya indeks persepsi korupsi itu disebabkan sentimen negatif terhadap bidang pelayanan publik, terutama akibat korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Rapat Komisi III DPR memunculkan usulan pembentukan Pansus ini buntut polemik dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. Usulan berasal dari Komisi III DPR Fraksi PAN Mulfachri Harahap. Dia berharap dengan adanya pansus masalah transaksi mencurigakan ini bisa terbuka jelas.
Menurut saya keputusan Pak Mahfud untuk menguak kasus ini adalah keputusan yang tepat, kasus ini harus terus di update, dan di selidiki dengan melakukan transparasi transaksi dana, karena seperti yang kita tau kasus ini terdapat banyaknya dana-dana yang bermunculan entah dari mana, dengan transparasi dana, tidak hanya pejabat namun masyarakat pun bisa menjadi tau anggaran apa saja dan nominal berapa saja yang masuk dan keluar.
Nurnilam Sari
2216041099
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam rapat pertemuan 29/Maret/2023 dengan Komisi III DPR. Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Mahfud juga menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang dipaparkan oleh dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Untuk itu, yang penting dikawal sekarang adalah penegakan hukumnya.
2216041099
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam rapat pertemuan 29/Maret/2023 dengan Komisi III DPR. Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Mahfud juga menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang dipaparkan oleh dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Untuk itu, yang penting dikawal sekarang adalah penegakan hukumnya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Kasus yang tengah beredar yaitu pencucian uang sebesar Rp349 triliun oleh kementerian keuangan. Kasus ini, menyeret beberapa tokoh publik termasuk Sri Mulyani selaku menteri keuangan RI dan beberapa tokoh lain seperti Mahfud MD.
Sebenarnya, yang bisa saya ambil dari kasus ini adalah. Kurangnya transparansi pemerintah dalam manajemen atau penggunaan dana dana yang telah dianggarkan. Mungkin apabila kementerian keuangan mampu menunjukkan bukti secara transparan terkait kemana dana tersebut dikeluarkan. Maka tidak akan muncul dugaan dugaan terkait pencucian uang dan sebagainya.
NPM : 2216041105
Kasus yang tengah beredar yaitu pencucian uang sebesar Rp349 triliun oleh kementerian keuangan. Kasus ini, menyeret beberapa tokoh publik termasuk Sri Mulyani selaku menteri keuangan RI dan beberapa tokoh lain seperti Mahfud MD.
Sebenarnya, yang bisa saya ambil dari kasus ini adalah. Kurangnya transparansi pemerintah dalam manajemen atau penggunaan dana dana yang telah dianggarkan. Mungkin apabila kementerian keuangan mampu menunjukkan bukti secara transparan terkait kemana dana tersebut dikeluarkan. Maka tidak akan muncul dugaan dugaan terkait pencucian uang dan sebagainya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD terkait kecurigaanya terhadap dana janggal senilai Rp. 349 triliun yang terbagi menjadi 3 bagian, yang pertama transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu senilai 35 triliun, yang kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai 53 triliun, dan yang terakhir tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU senilai 260 triliun. Banyaknya transaksi mencurigakan tersebut memunculkan kecurigaan Mahfud MD. Oleh karena itu masalah tersebut sudah masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dari situlah Mahfud MD diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut terjadi penentangan yang dilakukan oleh Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI. Arteria Dahlan menganggap Mahfud MD tidak punya wewenang untuk mengurusi transaksi tersebut, sebenarnya yang dia lakukan itu hal yang wajar dan berdasarkan informasi intelejen.
Tanggapan saya terhadap hal yang dilakukan oleh Mahfud MD itu sudah benar. Jika ada sebuah transaksi yang janggal atau tidak wajar nominalnya perlu dengan cepat diselidiki, supaya hal tersebut dapat diketahui kebenaranya. Dan jika benar terbukti ada penggelapan dana atau hal yang melanggar hukum, bisa dengan cepat diatasi dan ditangani.
Tanggapan untuk anggota Komisi III DPR RI atau semua pejabat lainya yang berusaha mencegah serta berusaha memperlambat proses pennyidikan perlu ditindak tegas. Karena hal tersebut menjadi pertanyaan atas dasar apa mereka menentang penyidikan tersebut? Apakah mereka berusaha menutupi? Maka dari itu perlu ditindak dan perlu diselidiki juga anggota yang berusaha memperlambat penyidikan.
NPM : 2216041120
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD terkait kecurigaanya terhadap dana janggal senilai Rp. 349 triliun yang terbagi menjadi 3 bagian, yang pertama transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu senilai 35 triliun, yang kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai 53 triliun, dan yang terakhir tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU senilai 260 triliun. Banyaknya transaksi mencurigakan tersebut memunculkan kecurigaan Mahfud MD. Oleh karena itu masalah tersebut sudah masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dari situlah Mahfud MD diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut terjadi penentangan yang dilakukan oleh Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI. Arteria Dahlan menganggap Mahfud MD tidak punya wewenang untuk mengurusi transaksi tersebut, sebenarnya yang dia lakukan itu hal yang wajar dan berdasarkan informasi intelejen.
Tanggapan saya terhadap hal yang dilakukan oleh Mahfud MD itu sudah benar. Jika ada sebuah transaksi yang janggal atau tidak wajar nominalnya perlu dengan cepat diselidiki, supaya hal tersebut dapat diketahui kebenaranya. Dan jika benar terbukti ada penggelapan dana atau hal yang melanggar hukum, bisa dengan cepat diatasi dan ditangani.
Tanggapan untuk anggota Komisi III DPR RI atau semua pejabat lainya yang berusaha mencegah serta berusaha memperlambat proses pennyidikan perlu ditindak tegas. Karena hal tersebut menjadi pertanyaan atas dasar apa mereka menentang penyidikan tersebut? Apakah mereka berusaha menutupi? Maka dari itu perlu ditindak dan perlu diselidiki juga anggota yang berusaha memperlambat penyidikan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh M. Asyaril Fajri 2216041083 -
M. Asyaril Fajri
2216041083
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD tetap pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 miliar di kementerian.
Sri Mulyani menyebut nilai transaksi aneh yang terkait langsung dengan pegawai kementerian yang dipimpinnya itu hanya Rp 3,3 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki total Rp 260 miliar sebagai penyidik praperadilan (TPA) dan Pencucian Uang (TPPU) yang belum didapatkan.
Pernyataan itu mendorong Mahmud mengatakan anggota DPR Markus.
Mahfud mengatakan, pernah ada anggota DPR yang marah-marah soal pertemuan dengan Jaksa Agung, tapi anggota DPR itu datang lagi dan menitipkan hal itu ke Jaksa Agung.
2216041083
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD tetap pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 miliar di kementerian.
Sri Mulyani menyebut nilai transaksi aneh yang terkait langsung dengan pegawai kementerian yang dipimpinnya itu hanya Rp 3,3 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki total Rp 260 miliar sebagai penyidik praperadilan (TPA) dan Pencucian Uang (TPPU) yang belum didapatkan.
Pernyataan itu mendorong Mahmud mengatakan anggota DPR Markus.
Mahfud mengatakan, pernah ada anggota DPR yang marah-marah soal pertemuan dengan Jaksa Agung, tapi anggota DPR itu datang lagi dan menitipkan hal itu ke Jaksa Agung.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan
Re: Forum Diskusi Pertemuan 7
oleh Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi gelap ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya. "Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023). Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu. Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Menurut saya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik, dan disampaikan saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum
NPM: 2216041101
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi gelap ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya. "Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023). Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu. Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Menurut saya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik, dan disampaikan saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum
Cerli Mirzal
2216041119
REG C
Pada rapat tersebut Mahfud diungkapkan bahwa dugaan terdapat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023. Hal ini berawal dari ancaman 4 tahun penjara lantaran membocorkan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemterian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menyebutkan ada 460 orang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu. Dia mengungkapkan transaksi tersebut terjadi mulai 2009 sampai 2023. Transaksi janggal itu baru mendapat sorotan ketika ada kasus yang menyita perhatian publik, yakni mengenai harta tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap bahwa Mahfud MD tidak hanya sebatas gimmick saja, dia juga mendorong untuk dibrentuk panitia yang bertugas menelusuri transaksi janggal tersebut.
Tanggapan saya terhadap hal tersebut yaitu Kasus pencucian uang adalah bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat secara luas. Apabila ada keterlibatan tokoh-tokoh publik, termasuk Menteri Keuangan seperti Sri Mulyani dan tokoh lain seperti Mahfud MD, maka hal tersebut menimbulkan keprihatinan dan keraguan masyarakat terhadap integritas sistem pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, transparansi, independensi, dan keadilan dalam proses penyelidikan dan peradilan sangatlah penting. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menghadapi proses hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Penting juga untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum yang berwenang memiliki keleluasaan dan dukungan yang cukup untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa ada campur tangan politik atau tekanan dari pihak manapun.
Kasus semacam ini juga harus menjadi panggilan bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan, menguatkan mekanisme pencegahan, dan memperkuat integritas di dalam sistem pemerintahan. Semua ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan pencucian uang yang merusak kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan sistem hukum.
2216041119
REG C
Pada rapat tersebut Mahfud diungkapkan bahwa dugaan terdapat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023. Hal ini berawal dari ancaman 4 tahun penjara lantaran membocorkan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemterian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menyebutkan ada 460 orang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu. Dia mengungkapkan transaksi tersebut terjadi mulai 2009 sampai 2023. Transaksi janggal itu baru mendapat sorotan ketika ada kasus yang menyita perhatian publik, yakni mengenai harta tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap bahwa Mahfud MD tidak hanya sebatas gimmick saja, dia juga mendorong untuk dibrentuk panitia yang bertugas menelusuri transaksi janggal tersebut.
Tanggapan saya terhadap hal tersebut yaitu Kasus pencucian uang adalah bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat secara luas. Apabila ada keterlibatan tokoh-tokoh publik, termasuk Menteri Keuangan seperti Sri Mulyani dan tokoh lain seperti Mahfud MD, maka hal tersebut menimbulkan keprihatinan dan keraguan masyarakat terhadap integritas sistem pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, transparansi, independensi, dan keadilan dalam proses penyelidikan dan peradilan sangatlah penting. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menghadapi proses hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Penting juga untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum yang berwenang memiliki keleluasaan dan dukungan yang cukup untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa ada campur tangan politik atau tekanan dari pihak manapun.
Kasus semacam ini juga harus menjadi panggilan bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan, menguatkan mekanisme pencegahan, dan memperkuat integritas di dalam sistem pemerintahan. Semua ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan pencucian uang yang merusak kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan sistem hukum.
Nama : meidia Afiani
Npm: 2216041093
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD tetap pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 miliar di kementerian.
Sri Mulyani menyebut nilai transaksi aneh yang terkait langsung dengan pegawai kementerian yang dipimpinnya itu hanya Rp 3,3 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki total Rp 260 miliar sebagai penyidik praperadilan (TPA) dan Pencucian Uang (TPPU) yang belum didapatkan.
Pernyataan itu mendorong Mahmud mengatakan anggota DPR Markus.
Npm: 2216041093
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD tetap pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 miliar di kementerian.
Sri Mulyani menyebut nilai transaksi aneh yang terkait langsung dengan pegawai kementerian yang dipimpinnya itu hanya Rp 3,3 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki total Rp 260 miliar sebagai penyidik praperadilan (TPA) dan Pencucian Uang (TPPU) yang belum didapatkan.
Pernyataan itu mendorong Mahmud mengatakan anggota DPR Markus.