Diskusi Pertemuan 6

Diskusi Kelompok Pertemuan 6

Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 22

Tugas utk mhsw hari ini: Upload tugas makalah diskusi bagi kelompok yang belum maju minggu kemarin, lalu silakan beri tanggapan dari kelompok mahasisaa yang lain BERDISKUSI DI V CLASS.

Jangan lupa bagi kelompok yang belum maju untuk upload file makalah di forum diskusi ini agar mahasiswa lain dapat membacanya terlebih dahulu.

Caranya : klik reply pada forum ini, kemudian tulis nama kelompok lalu klik post to forum. Setelah itu, klik edit lalu silahkan upload file makalah kalian, kemudian klik save changes.

(Mahasiswa yang aktif di berikan reward khusus)

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Putri Novianti -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami dari kelompok 1
Dengan anggota sebagai berikut :

1. Dimas Anugrah Pratama (2216041109)
2. M.Asyril Fajri (2216041083)
3. Ubaidillah Afif Nugroho (2216041095)
4. Nurmakia Hepi (2216041111)
5. Apriyana Borusimbolon (2216041112)
6. Alya septiani (2216041113)
7. Putri Novianti (2216041114)
8. Aprilia Friska dika lesmana (2216041115)
9. Cerli Mizral (2216041119)

akan membagikan materi hasil diskusi kami tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Publik yang berjudul "Korupsi Jalan Nasional di Lampung Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar".
Bagi teman-teman yang ingin menanggapi atau bertanya dipersilahkan

Sekian terimakasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Putri Novianti

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Kelas : Regular C

Maaf, izin bertanya untuk kelompok 1,
Seperti yang sudah dijelaskan dalam makalah kelompok 1, bahwa ada 4 cara untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi seperti peningkatan integritas, percepatan reformasi birokrasi, pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat, dan juga penegakan hukum yang tegas.

Pertanyaan saya, menurut pendapat kelompok 1, apakah Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan 4 cara optimalisasi pemberantasan korupsi seperti penjelasan diatas? Jika sudah, tolong berikan contoh tindakan pemerintah tersebut
Terimakasih..
Sebagai balasan Audy Citra Puspa Rengganis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Aprilia Friska Dika Lesmana -
Izin menjawab. Saya Aprilia Friska Dika Lesmana dari kelompok 1.

Ya, Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai cara untuk optimalisasi pemberantasan korupsi.
Berikut adalah contoh-contoh tindakan yang telah diambil oleh pemerintah:
1. Pemberantasan Korupsi Melalui KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus korupsi, seperti penyelidikan, penindakan, dan pengadilan terhadap koruptor. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

2. Penegakan Hukum Yang Tegas
Pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi, baik secara pidana maupun administratif. Pemerintah juga telah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka mencegah korupsi.

3.Pelatihan dan Pendidikan Anti-Korupsi
Pemerintah Indonesia telah memberikan pelatihan dan pendidikan anti-korupsi kepada berbagai kalangan, baik masyarakat umum, pegawai pemerintah, maupun pebisnis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mencegah dan mengatasi korupsi.

Terima kasih.
Sebagai balasan Audy Citra Puspa Rengganis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Alya Septiani -
NAMA: ALYA SEPTIANI
NPM: 2216041113
KELOMPOK 1

IZIN MENJAWAB

Jika anda bertanya apakah pemerintah indonesia telah menerapkan 4 cara optimalisasi pemeberantasan korupsi jawabannya adalah YA!
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk memerangi korupsi dan menerapkan beberapa langkah yang disebutkan di atas, yaitu peningkatan integritas, percepatan reformasi birokrasi, pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas.

Contoh dari peningkatan integritas adalah penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas publik, seperti dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadopsi standar etika dan integritas bagi pejabat publik, serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Contoh dari percepatan reformasi birokrasi adalah dengan melakukan perubahan dan modernisasi dalam sistem birokrasi pemerintahan, seperti dengan memangkas birokrasi yang berlebihan dan memberikan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik bagi pejabat pemerintahan.

Contoh dari pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan korupsi, melalui pendidikan, kampanye sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Contoh dari penegakan hukum yang tegas adalah dengan menindak tegas pelaku korupsi, termasuk dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan korupsi yang dilakukan dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi oleh negara.
Sebagai balasan Audy Citra Puspa Rengganis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Putri Novianti -
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114
Kelompok 1

Izin menjawab
Jika bertanya apakah pemerintah Indonesia telah menerapkan 4 cara optimalisasi pemberantasan korupsi jawabannya adalah ya, karena pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan beberapa tindakan pencegahan korupsi antara lain:
1. Membentuk Lembaga Anti Korupsi
Salah satu cara  memberantas korupsi adalah dengan mendirikan organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi, seperti ombudsman. Salah satu peran ombudsman adalah mendidik masyarakat dan menyadarkan mereka akan hak mereka dalam perlakuan yang baik, jujur dan efektif.

2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau  kewajaran peningkatan  kekayaan mereka, terutama jika terjadi peningkatan  kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak  akses  informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik (termasuk media) berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan banyak orang. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan mengimplementasikannya secara transparan. Selain itu, ada cara lain yaitu menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya.
Sebagai balasan Putri Novianti

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118

Seperti yang sudah dijelaskan dalam kelompok 1 terdapat beberapa strategi dan optimalisasi pemberantasan korupsi.

Menurut pendapat kelompok 1, mengapa Indonesia masih belum terbebas dari praktik korupsi?
Terimakasih
Sebagai balasan Nabila Putri Celosia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Alya Septiani -
IZIN MENJAWAB

NAMA : ALYA SEPTIANI
NPM: 2216041113
KELOMPOK 1  

Menurut kami Alasan mengapa Indonesia masih belum terbebas dari korupsi adalah karena masalah tersebut melibatkan banyak faktor yang kompleks. Beberapa faktor yang berperan dalam mempertahankan korupsi antara lain adalah:

1. Budaya yang sulit diubah. Beberapa nilai seperti nepotisme, suap, dan perjudian dianggap sebagai bagian dari budaya.
2. Sistem hukum yang masih lemah dalam menangani kasus korupsi. Hal ini terkait dengan kurangnya kesadaran dan keterampilan dari aparat penegak hukum dan kurangnya sumber daya.
3. Kurangnya pengawasan dan transparansi. Masalah ini meliputi kurangnya akses informasi publik, rendahnya kualitas media, dan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
4. Ketidakadilan sosial yang mendorong terjadinya korupsi. Hal ini terkait dengan kesenjangan ekonomi dan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan politik.
5. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menentang korupsi. Masyarakat perlu lebih sadar tentang bagaimana korupsi mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan bagaimana mencegah praktik korupsi.

Terimakasih
Sebagai balasan Nabila Putri Celosia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelompok 1

Izin menjawab

Indonesia belum terbebas dari praktik korupsi dikarenakan banyak hal salah satunya korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya yang dianggap menguntungkan pihak yang melakukannya. Strategi dan optimalisasi korupsi yang kami paparkan tentunya sudah diusahakan oleh negara kita dan tentunya sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga atau pejabat. Selain itu, terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi atau upaya yang dilakukan agar terbebas dari praktik korupsi, antara lain berupa hambatan : sifat serakah manusia, moral yang lemah, dan gaya hidup konsumtif, serta kurangnya kerja sama antar lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Terima kasih
Sebagai balasan Nabila Putri Celosia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh APRIYANA BORUSIMBOLON -
NAMA: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
kelompok 1

Faktor Penyebab Internal

1. Sifat serakah/tamak/rakus manusia

Keserakahan dan tamak adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih.

2. Gaya hidup konsumtif

Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor.

3. Moral yang lemah

Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis.

Faktor Penyebab Eksternal

1. Aspek Sosial

Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama keluarga. Bukannya mengingatkan atau memberi hukuman, keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi untuk memenuhi keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya di masyarakat yang mendukung korupsi.

2. Aspek Politik

Keyakinan bahwa politik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi. Tujuan politik untuk memperkaya diri pada akhirnya menciptakan money politics. Dengan money politics, seseorang bisa memenangkan kontestasi dengan membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politiknya.

3. Aspek Hukum

Hukum sebagai faktor penyebab korupsi bisa dilihat dari dua sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan untuk bisa melakukan aksinya. Selain itu, penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Meidia Afiani -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami dari kelompok 2 kelas reguler C dengan anggota:
1. Sarah Lova Ulyna Br Simbolon (2216041082)
2. M. Arwin Luhur( 2216041086)
3. Yonanda Fairuza Ayudhya( 2216041089)
4. Meidia Afiani ( 2216041090)
5. Marcho Dwiputra ( 2216041098)
6. Muhammad Adib Miftah Komar ( 2216041100)
7. Audy Citra Puspa Rengganis ( 2216041105)
8. Nurlita Safitri ( 2216041106)
9. Fajar Restu Anjaya( 2216041107)
10. Nabila Putri Celosia( 2216041118)
Akan membagikan materi hasil diskusi kelompok kami tentang penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang berjudul "kasus bea cukai Yogyakarta"

Sekian terimakasih
Sebagai balasan Meidia Afiani

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Alya Septiani -
NAMA: ALYA SEPTIANI
NPM:2216041113
KELOMPOK 1

IZIN BERTANYA

Dalam kasus yang kalian ambil Bagaimana proses penyelesaian kasus hukum yang melibatkan Bea Cukai Yogyakarta tersebut, dan apa saja dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia?

Terimakasih
Sebagai balasan Alya Septiani

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Kelompok : 2

Izin menjawab pertanyaan kelompok 1.
Bagaimana proses penyelesaian kasus hukum bea cukai yogyakarta dan dampak kasus tersebut terhadap tata kelola negara?

Jawaban :
Pertama, dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap kasus tersebut yang mana pemeriksaan juga merupakan bentuk aksi tanggap terhadap laporan netizen mengenai kegiatan pamer harta yang dilakukan oleh Eko Darmanto (Kepala Bea Cukai Yogyakarta).
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menyatakan bahwa Eka Darmanto resmi dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah tindakan lebih lanjut serta merupakan sanksi awal terhadap Eko Darmanto, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan membebastugaskan Eko Darmanto.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Eko Darmanto serta tindak pidana korupsi lainnya tentu berdampak pada birokrasi pemerintahan.
Ada beberapa dampak dari kejadian korupsi yang dilakukan pejabat, diantaranya:
1. Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tinggi negara dan orang-orang yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mewakili aspirasi masyarakat.
2. Hancurnya citra pemerintah yang tegas dan baik. Akibat kejadian korupsi di Indonesia yang terus berulang, bisa saja akan berdampak pada runtuhnya citra baik pemerintahan di mata masyarakat dan menganggap bahwa pemerintahan hanya permainan pejabat negara.
Sebagai balasan Meidia Afiani

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Kelompok 4

Izin bertanya, dari kasus yang kelompok kalian ambil terdapat cara untuk mencegah kasus tersebut agar tidak terulang kembali dengan melakukan penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap PNS dan Pejabat publik lainnya serta dengan meningkatkan penegakan hukum yang harus dilakukan dengan sangat tegas tanpa
adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pertanyaannya apakah hanya dengan cara tersebut sudah cukup untuk mengatasi timbulnya kasus yang serupa agar tidak terulang kembali?
Jika cukup, berikan penjelasannya
Dan jika blum cukup, berikan juga penjelasnya
Terimakasih
Sebagai balasan ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
Kelompok 2
NPM : 2216041118

Izin menjawab pertanyaan kelompok 4
Pertanyaan:
Apakah hanya dengan cara tersebut sudah cukup untuk mengatasi timbulnya kasus yang serupa agar tidak terulang kembali?
Jika cukup, berikan penjelasannya
Dan jika blum cukup, berikan juga penjelasnya.

Jawabannya:
Penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap pejabat publik saja tidak cukup untuk mengatasi tindak pidana korupsi, karena masih rendahnya tingkat kesadaran sejumlah pejabat dan masyarakat di Indonesia dan juga masih menjamurnya korupsi di setiap lapisan masyarakat,membuat banyak orang yang secara tidak sadar memperlihatkan bahwa korupsi memang telah menjadi budaya di Indonesia.
Terimakasih
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Diva Aulia Ramadanti -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami dari kelompok 4 Dengan anggota sebagai berikut:

Salman Mumtaz 2216041092
Joy Nathanael Sihombing 2216041097
Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing 2216041101
Mega Rosita Manalu 2216041102
Diva Aulia Ramadanti 2216041103
Tammia 2216041104
Artiya Rumondang Carolin Hutagalung 2216041108
Muhammad Reza Zidan 2216041110
Nasywa Aulia Shafira 2216041117
Andika Hamdiyana Ramdani 2216041120

Kami akan membagikan hasil diskusi kelompok kami tentang kasus penyalahgunaan kewenangan pejabat publik yaitu kasus "penyalahgunaan wewenang oleh edhy prabowo"

Bagi teman teman yang ingin menanggapi atau ingin bertanya dipersihlakan

Sekian terimakasih
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Sarah Qurotul Ain -
Assalamu'alaikum wr. wb
selamat siang ibu dian kagungan dan teman-teman semua, kami kelompok 3 dengan anggota
Rofiqoh Rayvani (2216041084)
Aneke Kervina (2216041085)
Salsabila Yulistiani Januar (2216041087)
Adel Zahra Aulia Hidayat (2216041088)
Nia Debrita Br Surbakti (2216041090)
Angelyca Caroline Gultom (2216041094)
Ririn Alfiyani (2216041096)
Nurnilam Sari ( 2216041099)
Sarah Qurotul Ain (2216041091)
Melsa Amrina (2216041116)
akan membagikan hasil diskusi kelompok kami dengan tema kasus "korupsi dan suap gubernur papua, Lukas Enembe"
Sebagai balasan Sarah Qurotul Ain

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Salman Mumtaz -
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092 (REG C)
Kelompok 4

Izin bertanya untuk kelompok 3,

Pada kasus yang kalian ambil, terlihat bahwa masih banyak simpatisan yang mendukung meskipun tersangka Lukas Enembe sudah dibawa KPK untuk diperiksa akibat kasus korupsi yang ia lakukan. Diberitahukan ini terjadi karena yang bersangkutan merupakan tokoh yang memiliki pengaruh besar dan juga adanya keterikatan latarbelakang yang sama, sehingga menciptakan kerusuhan antara simpatisan dengan penegak hukum.

Berkaca dari kasus ini, menurut pandangan kelompok 3, apakah memungkinkan jika seorang pemimpin yang korupsi dibantu warganya sendiri agar terhindar dari penyelidikan oleh lembaga berwajib? jikalau memungkinkan, solusi apa yang tepat? Jika tidak, adakah saran untuk kita para warga negara untuk memilih? agar pemimpin yang nantinya terpilih tidak melakukan hal yang terus berulang ini (korupsi)

Terima kasih~
Sebagai balasan Salman Mumtaz

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Nia Debrita Br Surbakti -
Nama : Nia Debrita Br Surbakti
NPM : 2216041090
Kelompok 3

izin menjawab,menurut kelompok kami ada saja kemungkinan warga membantu pemimpin yang korupsi seperti kasus diatas karena pemimpin itu memberi dampak yang menguntungkan bagi sebagian pihak tersebut,namun hal itu tidak dapat dibenarkan karena ini bukan hanya menyangkut warga yang mendapat dampak yang menguntungkan dan pemimpin yang memberi itu tetapi berkaitan juga dengan orang banyak diluar sana. solusi yang dapat kami berikan untuk hal ini adalah dengan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku anti korupsi dan pantang membantu orang yang melakukan korupsi,kita harus berani membantah dan menentang korupsi bukan malah menerima dan menikmati karena diberi keutungan yang hanya bersifat sementara. hal ini dapat kita tempuh dengan menerapkan sembilan nilai anti korupsi yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari,baik dalam kehidupan berkeluarga,bekerja,ataupun bersosialisasi dalam masyarakat. kesembilan nilai ini dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu inti (jujur,displin,dan tanggung jawab) yang bisa menumbuhkan sikap (adil,berani,dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras,mandiri,sederhana).
kita juga harus dapat menerapkan sikap pantang terlibat tindak pidana dalam masyarakat,berlatih untuk berintegritas,membuat laporan jika diketahui ada tindak pidan korupsi 'bukan mendukung', memperbaiki sistem sehingga antikorupsi, dan melakukan kampanye serta menyebarkan nilai integritas.

sekian jawaban dari kelompok kami,terima kasih...
Sebagai balasan Salman Mumtaz

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Melsa Amrina -
Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116
Kelompok 3

Izin menjawab pertanyaan dari Salman Mumtaz kelompok 4

Menurut saya, adalah mungkin bagi seorang pemimpin yang korup dibantu oleh warga negara mereka sendiri untuk menghindari penyelidikan oleh badan penegak hukum. Solusi yang tepat agar warga negara berkontribusi dalam memerangi korupsi dan tidak membantu mencegah para pemimpin yang korup untuk menghindari investigasi oleh lembaga penegak hukum adalah melalui pendidikan serta kampanye. Melalui ini, kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan memberikan informasi tentang cara melaporkan tindak pidana korupsi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya integritas di masyarakat dan tidak ada toleransi terhadap korupsi.
Sebagai balasan Sarah Qurotul Ain

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Joy Nathanael Sihombing -
Nama: Joy Nathanael Sihombing
NPM: 2216041097 (REG C)
Kelompok 4

Izin bertanya untuk kelompok 3

Pada hasil diskusi yang teman bagikan, teman-teman memberikan solusi perubahan sistem hukum dan peradilan yang tegas. Perubahan tegas seperti apa yang teman-teman harapkan, dan apakah perubahan sistem hukum sudah pasti memberantas budaya korupsi di Indonesia? Terimakasih
Sebagai balasan Joy Nathanael Sihombing

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh TAMMIA TAMMIA -
Nama : Tammia
NPM : 2216041104
Kelompok 4

Izin Menjawab

Bagi warga Indonesia korupsi sudah menjadi isu dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas & strata lagi, lantaran yg menyandang PNS pun mampu melakukan korupsi kecil-kecilan menggunakan modus "terlambat masuk tempat kerja & cepat pulang sebelum waktunya" padahal telah digaji oleh negara dengan waktu kerja yang telah ditentukan.
Mirisnya, kebanyakan dari para perilaku korup sudah tidak mempunyai urat malu lagi untuk melakukannya. Mereka tidak lagi memikirkan apa dampak yang akan terjadi ke depannya.Seperti yang kita tau bahwa para pelaku korup punya banyak cara untuk melakukan kejahatan tersebut. Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang (dari atasan sampai bawahan) bahkan secara diam-diam ditolerir oleh masyarakat itu sendiri.

Jika masyarakat umum juga mempunyai semangat anti korupsi seperti mahasiswa saat melakukan demonstrasi anti korupsi, maka pasti korupsi tidak akan ada. Sehingga memang tidak mudah untuk memberantas korupsi jika tidak mencabut dari akarnya. Yang bisa dilakukan hanya bagaimana mengurangi perilaku korupsi tersebut dengan cara tidak memandang sukses itu dari banyaknya kekayaan.Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan korupsi. Apalagi di Indonesia kesejahteraan masyarakatnya masih kurang.
Mereka yang berkorupsi beralasan bahwa gaji dan pendapatan mereka rendah sehingga mereka mau tidak mau harus berkorupsi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Padahal seharusnya memang sudah menjadi tugas mereka untuk melayani rakyat. Mereka digaji oleh rakyat dan untuk rakyat. Miris rasanya ketika SDA indonesia banyak tetapi tidak dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Yang miskin akan tetap menjadi miskin. Dan yang kaya akan bertambah kaya. Dampak dari budaya korupsi itu sendiri sangat besar salah satunya sebagai penghalang pembangunan ekonomi dan sosial politik. Tidak hanya itu saja, korupsi juga bisa menghancurkan perekonomian negara sehingga negara tersebut bisa bangkrut.
Maka dari itu, kita harus merubah cara pandang dan mentalitas kita dengan mengajarkan kepada generasi-generasi muda sekarang tentang nilai-nilai moralitas dan spiritualitas. Karena dengan begitu suatu bangsa itulah yang akan menjadi modal perubahan yang besar untuk Indonesia.
Paparan diatas menunjukan bahwa hanya dengan perubahan sistem hukum saja tidak dapat memberantas korupsi karena tindak korupsi sendiri sudah mendarah daging, sehingga jika terdapat penolakan kuat dari dalam diri seseorang untuk memerangin korupsi itu sendiri memungkinkan mengurangin secuil tindak korupsi di indonesia.
Sebagai balasan Joy Nathanael Sihombing

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

oleh Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani
Npm: 2216041096
Kelompok: 3

Izin menjawab pertanyaan Joy Nathanael dari kelompok 4

Seperti yang kita ketahui bahwa vonis bagi koruptor dijatuhkan hukuman seumur hidup dan hukuman denda, ditambah hukuman pengganti. Bahkan, hakim juga pernah mencabut hak politik bagi terpidana korupsi. Vonis ini tidak membuat para koruptor jera, bahkan bisa melakukan tindakan korupsi lagi dan lagi.
Kami kelompok 3 mengharapkan adanya hukuman mati bagi para koruptor, tidak peduli kerugian yang diciptakan kecil atau besar.

Kami juga sepakat bahwa sistem hukum yang telah diubah lalu di jalankan dengan sempurna, dapat mencegah para pemegang jabatan yang waras ini melakukan tindak korupsi.
Terimakasih