Diskusi Pertemuan 6

Diskusi Kelompok Pertemuan 6

Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 68

Tugas utk mhsw hari ini: Upload tugas makalah diskusi bagi kelompok yang belum maju minggu kemarin, lalu silakan beri tanggapan dari kelompok mahasisaa yang lain BERDISKUSI DI V CLASS.

Jangan lupa bagi kelompok yang belum maju untuk upload file makalah di forum diskusi ini agar mahasiswa lain dapat membacanya terlebih dahulu.

Caranya : klik reply pada forum ini, kemudian tulis nama kelompok lalu klik post to forum. Setelah itu, klik edit lalu silahkan upload file makalah kalian, kemudian klik save changes.

(Mahasiswa yang aktif di berikan reward khusus)

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
In reply to M. ISMAL SYA'BANDI

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
KELAS : REG B
NPM : 2216041043

Berdasarkan analisis kasus korupsi yg terjdi dalam makalah tsb, kualitas SDM tidak hanya dalam hal edukasi yang hrs diperhatikan tpi bisa juga dalam pelatihan sikap dan keimanan seseorang juga harus menyertai agar orng yg memiliki wewenang bisa menjalankan alokasi dana kepada tempat yang seharusnya tanpa mengambil keuntungan pribadi.
In reply to KANDITA PRAHASANTI A.P kày

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041075
Kelompok 4

Izin menambahkan pernyataan dari kandita Prahasanti.

Kami setuju dengan pernyataan kandita bahwa kualitas SDM tidak hanya berkaitan dengan pendidikan formal, tetapi juga termasuk pelatihan sikap dan keimanan. Hal ini karena integritas dan moralitas seseorang memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah perilaku korupsi.

Dalam konteks korupsi, orang yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dana publik harus memiliki kejujuran, etika, dan tanggung jawab yang kuat terhadap tugasnya. Keterampilan teknis seperti manajemen keuangan dan penganggaran juga penting, tetapi tidak akan efektif jika orang tersebut tidak memiliki karakter yang baik.

Oleh karena itu, pelatihan sikap dan keimanan bisa membantu membangun kualitas SDM yang lebih baik. Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan etika dan moralitas kepada pejabat pemerintah, meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya integritas, dan memberikan pendidikan agama yang menekankan pada nilai-nilai moral yang positif.

Dengan demikian, kualitas SDM yang baik dan moralitas yang kuat adalah dua faktor penting dalam memerangi korupsi. Jika kedua faktor ini terpenuhi, maka pejabat pemerintah akan mampu menjalankan tugas mereka dengan integritas dan kejujuran, sehingga alokasi dana publik dapat dilakukan dengan benar dan tanpa keuntungan pribadi.
In reply to M. ISMAL SYA'BANDI

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Nama Qaisara Najla
Npm 2216041066

Saya dari kelompok 2 izin menambahkan pernyataan yang kandita dan M.Ismal.
menurut saya,cara internal atau hal yang paling penting untuk memerangi korupsi adalah penanaman nilai anti korupsi pada diri sendiri dan penanaman nilai anti korupsi sejak sedini mungkin. Sesungguhnya dengan adanya kesadaran anti korupsi yang membuat seseorang dapat berfikir bahwa tindakan korupsi hanya akan merugikan orang banyaklah kunci dari memerangi korupsi. Benar dengan pernyataan yang mengatakan harus meningkatkan sanksi atau hukuman, benar pernyataan yang mengatakan harusnya diadakan pelatihan sikap namun menurut saya itu masih sebatas cara eksternal. dan cara eksternal itu hanya dapat berhasil apabila dibarengi dengan internalnya.

Terima Kasih.
In reply to KANDITA PRAHASANTI A.P kày

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Reza Tio Saputra -
Saya Reza Tio Saputra dari kelompok 2, Izin menambahkan jawaban dari kandita.
Selain kualitas SDM, Pelatihan Sikap dan Keimanan seseorang. Faktor eksternal seperti lingkungan menurut saya berpengaruh besar untuk seseorang (lembaga pemerintah) melakukan/tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jika orang-orang di dalam lingkungan tersebut terbiasa melakukan korupsi, maka hal tersebut akan terasa wajar untuk dilakukan.

Meskipun hal ini menjadi suatu budaya yang sulit dihilangkan karena mayoritas orang melakukannya, diharapkan untuk selalu meningkatkan Penguatan Pengawasan yang memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk auditor independen, regulator dan lembaga pengawas yang bisa mengevaluasi kinerja lembaga pemerintah.

Terima kasih..
In reply to Reza Tio Saputra

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Izin menambahkan kembali
Saya setuju dengan pernyataan tersebut. Memerangi korupsi memang tidak hanya melibatkan upaya eksternal seperti meningkatkan sanksi atau hukuman, atau mengadakan pelatihan sikap. Penanaman nilai anti korupsi pada diri sendiri dan sejak dini sangat penting karena itu adalah fondasi yang kuat untuk memerangi korupsi. Kesadaran anti korupsi akan membuat seseorang mempertimbangkan dampak dari tindakan korupsi terhadap orang banyak, bukan hanya keuntungan dirinya sendiri.

Sanksi dan hukuman serta pelatihan sikap memang diperlukan sebagai upaya eksternal untuk memperkuat penindakan terhadap korupsi, namun upaya tersebut hanya akan berhasil jika didukung oleh sikap dan nilai anti korupsi yang kuat pada diri individu. Oleh karena itu, penanaman nilai anti korupsi pada diri sendiri dan sejak dini adalah hal yang paling penting dalam memerangi korupsi secara efektif.
In reply to KANDITA PRAHASANTI A.P kày

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by SEPTIANA BR SILALAHI -
Nama : Septiana Br Silalahi
NPM. :2216041044
Izin menambahkan pernyataan dari Kandita:
Kasus korupsi, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya terkait dengan pendidikan formal seseorang, tetapi juga melibatkan pelatihan sikap dan keimanan. Dalam konteks ini, mengharapkan bahwa individu yang memiliki kekuasaan akan menggunakan alokasi dana dengan benar dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Pertama-tama, kualitas pendidikan yang dimaksud mencakup pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Ini dapat meliputi tingkat pendidikan formal, keahlian teknis, pemahaman hukum dan keuangan, dan pengetahuan lainnya yang relevan dengan tanggung jawab mereka. Semakin baik pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan mereka untuk memahami implikasi korupsi dan dampak negatifnya pada masyarakat.

Namun, pendidikan saja tidak cukup. Pelatihan sikap dan keimanan juga perlu diperhatikan. Sikap merujuk pada nilai-nilai moral, etika, integritas, dan tanggung jawab sosial seseorang. Pelatihan sikap ini dapat membantu individu mengembangkan kesadaran tentang pentingnya bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam posisi mereka. Keimanan, di sisi lain, merujuk pada keyakinan pribadi seseorang terhadap nilai-nilai agama dan spiritualitas yang mungkin juga mempengaruhi perilaku mereka.

Melibatkan pelatihan sikap dan keimanan dalam pengembangan SDM bertujuan untuk membentuk karakter individu yang lebih baik, termasuk integritas yang tinggi dan tanggung jawab yang kuat. Dengan demikian, individu dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik juga dilengkapi dengan landasan moral yang kokoh untuk menjalankan tugas mereka dengan etika dan kejujuran.

Dalam konteks alokasi dana yang seharusnya, pelibatan orang-orang yang memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai dalam sikap dan keimanan dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Mereka akan lebih cenderung memprioritaskan kepentingan masyarakat, menghindari konflik kepentingan, dan menjalankan tugas mereka dengan integritas. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan alokasi dana yang lebih efisien dan berkeadilan, dengan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Namun, meskipun pendidikan dan pelatihan dapat memainkan peran penting dalam membangun kualitas SDM yang baik, korupsi juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sistemik, seperti ketidaktransparan, rendahnya pertanggungjawaban, dan lemahnya sistem pengawasan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang komprehensif diperlukan, termasuk perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan promosi nilai-nilai etika dan integritas dalam masyarakat secara keseluruhan, untuk mengatasi korupsi secara efektif.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Ni Nyoman Marini Anisa -
Ni Nyoman Marini Anisa
2216041080
Kelompok 4
In reply to Ni Nyoman Marini Anisa

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Nama : Qaisara Najla
NPM : 2216041066
KELOMPOK 2

Izin bertanya kepada teman teman dari kelompok 4..

Jika dilihat pada kasus diatas, negara menanggung kerugian sebesar ±Rp. 32 Milyar. Sedangkan, tersangka yang melakukan korupsi hanya mendapatkan sanksi pidana 12 tahun penjara dan pidana denda serta sanksi lainnya yang tercantum pada makalah tersebut. Namun denda yang di berikan hanya kurang lebih setengah dari kerugian negara yang di akibatkan oleh tersangka. Pertanyaan saya, bagaimana pendapat teman teman terkait sanksi yang di dapat oleh tersangka pada kasus tersebut?? Dan saya pernah membaca sebuah artikel yang mengatakan bahwa hukuman yang di terima tersangka (juliari) di kurangi oleh hakim dengan alasan tersangka telah mendapatkan perundungan dari masyarakat.. bagaimana tanggapan teman teman kelompok 4??

Terimakasih
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, menurut saya sanksi yang didapatkan oleh Juliari Batubara tidak sebanding dengan jumlah korupsi yang Ia lakukan. Seharusnya untuk membuat koruptor (juliari) jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksud ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Terkait dengan hukuman Juliari yang dikurangi karena ia mendapat perundungan dari masyarakat, padahal makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19. Makian itu tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. ISMAL SYA'BANDI
2216041076
Kelompok 4

Izin menjawab pertanyaan Qaisara Najla.

Indonesia menganut sistem hukum dan demokrasi. Sebagai sebuah sistem hukum yang adil dan efektif, sanksi yang dijatuhkan harus seimbang dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus ini, jika sanksi yang diberikan hanya pidana 12 tahun penjara dan pidana denda yang hanya setengah dari kerugian negara, maka sanksi tersebut mungkin terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan oleh pelaku korupsi. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sanksi yang diberikan pada kasus ini perlu ditinjau ulang.

Selain itu, jika benar bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Juliari dikurangi karena alasan perundungan dari masyarakat, maka hal tersebut tidak tepat. Dan ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi. Hakim harus tetap objektif dan tidak memperhitungkan faktor-faktor seperti ini dalam memutuskan kasus. Namun, jika terdapat bukti bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif dalam proses hukum, maka hal ini harus diatasi dan dihindari untuk menjaga integritas dan keadilan proses hukum.
Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Juliari memiliki standar etika yang lebih tinggi dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Memperhitungkan perundungan masyarakat dalam memberikan hukuman dapat membuka pintu untuk kecurangan dan pelanggaran lainnya oleh pejabat publik di masa depan.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa hukuman harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang ada dan tidak dipengaruhi oleh faktor luar seperti perundungan masyarakat.

Sebagai kesimpulan, kasus korupsi selalu menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan dengan adil, transparan, dan objektif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Terimakasih kepada kelompok 4 atas jawabannya yang sangat memuaskan bagi saya, dengan begitu saya dapat menyimpulkan bahwa tindakan korupsi sangat merugikan orang banyak, namun hukuman di Indonesia sendiri belum sepenuhnya menimbulkan efek jera kepada para pelakuya. Bahkan, hukuman atau sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat saja dapat menjadi sebuah alasan meringankan hukuman seorang pejabar pelaku korupsi. Padahal, sanksi sosial seperti itu sangat wajar di negara negara maju lainnya dan jika dilihatpun hukuman tersebut sebenarnya dapat dirasa setimpal dan memberikan efek jera kepada pelakunya.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
tindakan korupsi memang sangat merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Hukuman yang tepat dan efektif harus diberikan kepada pelaku korupsi untuk memastikan bahwa mereka merasa takut untuk melakukan tindakan yang sama di masa depan dan juga memberikan efek jera kepada orang lain yang berpikir untuk melakukan tindakan korupsi.

Namun, masalah yang terjadi di Indonesia adalah bahwa hukuman dan sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi tidak selalu setimpal dengan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi mereka. Selain itu, sanksi sosial yang seharusnya diberikan oleh masyarakat untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan korupsi, dapat menjadi alasan untuk mengurangi hukuman pelaku korupsi. Ini sangat tidak adil dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Negara-negara maju lainnya memiliki sistem peradilan yang lebih baik dalam menangani tindakan korupsi, di mana hukuman yang diberikan lebih setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan dan sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat tidak digunakan sebagai alasan untuk mengurangi hukuman. Oleh karena itu, Indonesia harus belajar dari negara-negara maju ini dan meningkatkan sistem peradilannya untuk menjamin bahwa tindakan korupsi benar-benar dapat dihukum dengan tegas dan efektif.
In reply to Ni Nyoman Marini Anisa

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069 Kelompok 2

Izin bertanya kepada teman-teman kelompok 4.
Korupsi bukanlah suatu permasalahan langka yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah “KASUS TINDAKAN KORUPSI DANA BANSOS COVID-19 OLEH
MANTAN MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA.” Dilihat dari laporan transparency internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100. Skor tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara.

Banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Menurut pendapat teman-teman kelompok 4, apakah kasus korupsi di Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya permasalahan lain yang akan muncul? Jika iya, tolong sebutkan contoh permasalahannya disertasi dengan penjelasan teman.” Begitupun jika tidak, tolong berikan alasan

Terima kasih...
In reply to Reza Tio Saputra

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076
Kelompok 4

Izin menjawab pertanyaan Reza.
Benar, Kasus korupsi di Indonesia dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya permasalahan lain yang akan muncul. Hal ini disebabkan karena korupsi memiliki dampak yang merugikan tidak hanya bagi negara, tetapi juga masyarakat luas.

Contoh permasalahan yang dapat muncul sebagai dampak dari korupsi adalah:
1. Pengurangan anggaran untuk sektor publik terutama yang mendapat kan dampaknya ialah masyarakat menengah ke bawah. Korupsi dapat menyebabkan pengurangan anggaran untuk sektor publik, seperti pendidikan dan kesehatan, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk sektor publik telah disalahgunakan oleh oknum yang melakukan korupsi. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan dan dapat menimbulkan permasalahan lain seperti, peningkatan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.
2. Kerugian negara, Korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang besar karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur telah disalahgunakan oleh oknum yang melakukan korupsi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan permasalahan lain seperti penurunan daya saing dan investasi di Indonesia. Dan dapat meningkatkan hutang luar negeri Indonesia semakin meningkat karena nya.
3. Keadilan sosial yang tidak adil, Korupsi dapat menyebabkan ketidakadilan sosial karena oknum yang korupsi dapat memanipulasi kebijakan publik dan menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem politik yang ada di Indonesia.
4. Ketergantungan terhadap luar negeri, Korupsi dapat menyebabkan ketergantungan terhadap luar negeri karena banyak proyek pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Indonesia didanai oleh pinjaman luar negeri. Jika uang negara yang seharusnya digunakan untuk proyek-proyek tersebut telah disalahgunakan oleh oknum yang korupsi, maka Indonesia akan semakin tergantung pada biaya luar negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut.

Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, diperlukan tindakan yang serius dari pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga anti-korupsi, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan
In reply to Reza Tio Saputra

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Reza, menurut saya korupsi bisa menjadi penyebab munculnya permasalahan lain. Contohnya dalam bidang pembangunan, korupsi dapat mempengaruhi kemampuan negara dalam melakukan kegiatan pembangunan. Pembangunan sebuah kawasan industri yang diharapkan dapat mendatangkan berbagai manfaat seperti pemasukan negara, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong perekonomian di sekitar Kawasan tersebut. Tetapi, ketika terdapat tindakan korupsi yang menyertai pembangunan kawasan tersebut maka akan menyebabkan pembangunan menjadi tidak optimal, sehingga dampak yang dihasilkan juga tidak optimal. Dampak lanjut dari korupsi tersebut adalah pemasukan negara tidak optimum, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak seperti yang diharapkan, dan dampak terhadap daerah sekitar juga terhambat.
In reply to Mukhlisatun Ifah Afiari

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Reza Tio Saputra -
Terima kasih kepada Andi dan mukhlisatun sebagai anggota dari kelompok 4 yang sudah menanggapi pertanyaan dari reza

Dari penjelasan andi dan mukhlisatun yang sama-sama beropini mengatakan “iya” bahwa dari kasus korupsi akan menimbulkan permasalahan baru, rezapun setuju dan dapat menyimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi memang sudah pasti dan akan selalu menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh (juga besar) di berbagai jenis bidang kehidupan (Ipoleksosbud).

Dari contoh permasalahan-permasalahan baru yang telah andi dan mukhlisatun berikan, permasalahan tersebut merupakan sebagian dari banyaknya permasalahan-permasalahan lain yang muncul sebagai penyebab dari adanya kasus korupsi di Indonesia. Korupsi menyebabkan ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi yang luar biasa. Dengan adanya tingkat kesengajaan yang tinggi, muncul lagi permasalahan baru berupa meningkatnya angka kemiskinan.

Korupsi sangatlah berbahaya bagi suatu negara. Jika korupsi terus menerus merajalela, bukan tidak mungkin suatu negara akan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, anggaplah korupsi sebagai musuh negara yang harus diberantas. Berbagai upaya selain meningkatkan penguatan lembaga korupsi, upaya sederhana yang berdampak besar adalah selalu menerapkan dan mempraktekkan nilai kejujuran di setiap diri dalam segala tindakan atau perbuatan. Sebab, orang dengan berintegritas jujur akan selalu berpegang teguh pada prinsip dan keyakinannya dan siap untuk menolak ketidakjujuran.

Semoga dengan adanya penjelasan yang telah diberikan. Dapat membuka pikiran kita semua lebih luas agar selalu mawas diri untuk terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik khususnya kasus korupsi.
In reply to Reza Tio Saputra

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
Pernyataan yang di sampaikan reza sangat tepat dan penting dalam memahami dampak korupsi terhadap negara dan masyarakat. Korupsi bukan hanya berdampak pada ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi, tetapi juga dapat merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat.

Selain penguatan lembaga korupsi, upaya untuk menerapkan nilai kejujuran di setiap individu juga sangat penting. Setiap orang harus menyadari bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merugikan diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, setiap individu harus selalu memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan dan perilaku.

Dari pernyataan Reza juga memberikan inspirasi untuk selalu mawas diri dan menghindari perbuatan yang tidak baik, termasuk korupsi. Kita semua harus berkomitmen untuk membangun negara yang bersih dan bebas korupsi, agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Lathifa Puspita Ningrum -
Lathifa Puspita Ningrum
2216041050
Kelompok 4
In reply to Lathifa Puspita Ningrum

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Meitha Agnes -
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055
Kelompok: 2

Tertulis bahwa oknum yang bersangkuatan terlilit dalam masalah korupsi dana bansos covid-19, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana bisa seorang mantan menteri sosial dapat melakukan ini? padahal yang kita ketahui bahwa mereka termasuk ke dalam status yang berkecukupan. Lalu, apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah pusat sehingga oknum dapat melakukannya?
In reply to Meitha Agnes

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Meitha, mengapa seorang mantab Menteri sosial dapat melakukan korupsi? berdasarkan hasil diskusi makalah kelompok 4 dinyatakan bahwasannya Juliari Batubara yang dulunya seorang Menteri Sosial, pernah menyebut bahwasannya ada dua faktor yang mendorong seseorang ketika melakukan korupsi, yang pertama
korupsi dilandasi oleh kebutuhan dan yang kedua dilandasi oleh keserakahan. Perilaku materialistis, konsumtif dan sifat tamak manusia gaya hidup konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan terus membuka peluang untuk korupsi demi memenuhi tuntutan hidup konsumtif ini sehingga Juliari melakukan tindak pidana korupsi juga didasari untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Lalu, apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah? Kasus dugaan suap bantuan sosial Covid19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.
In reply to Meitha Agnes

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2219041076
Kelompok 4

Izin menjawab pertanyaan Meitha Agnes

Tindakan Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh seorang mantan menteri sosial yang seharusnya bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat yang membutuhkan. Korupsi bisa terjadi karena adanya kesempatan, motif, dan rasionalisasi dari pelakunya.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan dari pemerintah pusat, seharusnya ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari terjadinya praktik korupsi dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, pada kenyataannya, mekanisme pengawasan tersebut tidak selalu berjalan optimal, terutama jika terdapat oknum yang melakukan korupsi dengan cara-cara yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Dengan kata lain dari kasus yang kami angkat ini, mantan menteri sosial tersebut tidak ingin mengotori tangan nya sendiri dan menyuruh bawahannya untuk melakukan tindakan haram tersebut dan melakukannya tidak langsung sekaligus melainkan sedikit demi sedikit, perlahan lahan dan akhirnya bisa melakukan korupsi dengan jumlah yang lumayan besar.

Selain itu, penting juga untuk menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik. Seorang pemimpin harus memiliki komitmen yang kuat untuk memerangi korupsi dan menegakkan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting untuk mengawasi dan melaporkan praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak yang berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Natalia Sutanti -
In reply to Natalia Sutanti

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Kamila Nabila Balqis -
Kamila Nabila Balqis
2216041062
Kelompok 2

Dijelaskan pada bagian dan kesimpulan, kelompok 4 menyatakan bahwa mereka yang melakukan tindakan korupsi akan diberikan penegakan hukuman yang tegas, tetapi apakah hukum Indonesia sudah cukup untuk menghentikan korupsi di Indonesia? Karena sudah banyak contoh mengenai mereka yang melakukan korupsi dikenakan hukuman yang tegas, tapi mengapa masih banyak oknum-oknum yang melakukan korupsi.
In reply to Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila, sebenarnya hukum di Indonesia telah memiliki aturan hukum dan penegak hukum yang cukup memadai untuk memberantas korupsi, tetapi permasalahannya terletak pada komitmen dalam penegakan hukum.

Mengapa masih banyak oknum yang tidak takut akan korupsi dan tetap melakukannya? menurut saya jika dilihat dari sisi individu/personal  karena adanya celah untuk melakukan korupsi (kesempatan), kebutuhan ekonomi, dan sikap tidak puas atas hasil dan keinginan untuk mendapatkan lebih banyak dan memperkaya diri sendiri (keserakahan).
In reply to Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076
Kelompok 4

Izin menjawab pertanyaan Kamila Nabila.

Tindakan, menghentikan dan memberikan hukuman kepada pelaku korupsi tentu melibatkan pertimbangan yang kompleks dan tergantung pada banyak faktor seperti efektivitas penerapan hukum, budaya dan kesadaran hukum masyarakat, dan lain sebagainya. Namun demikian, fakta bahwa masih banyak oknum yang melakukan korupsi menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih belum memadai. Masalah korupsi memang sangat kompleks dan sulit untuk diatasi dalam waktu singkat, memerlukan kerja keras dan konsistensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, media, dan masyarakat secara luas.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi antara lain:
1. Efektivitas hukum dan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan adil serta tidak berat sebelah.
2. Pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi dan berkeadilan.
3. Keterbukaan dan akuntabilitas sistem pemerintahan.
4. Pembangunan dan pemerataan ekonomi yang inklusif dan merata.
5. Kebijakan dan program pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Dalam mengatasi korupsi, perlu diadopsi pendekatan yang holistik dan terintegrasi, serta diikuti dengan komitmen dan aksi nyata dari semua pihak yang terlibat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Dian Magista maharani -
Dian Magista maharani
2216041070
Kelompok 3

Dalam makalah tersebut disebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang,larangan mempercampur adukan wewenang ,dan larangan bertindak sewenang-wenang. Tetapi,bagaimana suatu badan atau pejabat bisa disebut menyalahgunakan wewenang ? Apakah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat termasuk tindakan korupsi?
In reply to Dian Magista maharani

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Suatu badan atau seorang pejabat dapat dikatakan menyalahgunakan wewenang dilihat dari apakah suatu badan atau seseorang pejabat tersebut melakukan suatu tindakan yang melampaui wewenang / tugas dan tanggung jawabnya atau melakukan tindakan yang melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.

Tindakan Korupsi tentu saja termasuk praktik penyalahgunaan wewenang, tindakan korupsi sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan orang banyak. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang merampas hak-hak masyarakat yang tentu saja bertentangann dengan apa yang seharusnya dilakukann oleh setiap jabatan.

sebuah jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang di seut wewenang yang pasti salah satu tujuan nya adalah untuk mensejahterakan rakyat , lalu pada kenyataanya seseorang dalam jabatan melakukan korupsi. hal tersebut tentu bertentangan dengan wewenangnya dan merupakan suatu contoh praktik penyalahgunaan wewenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Kamila Nabila Balqis -
In reply to Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Chika Aisya Nurfadia -
Chika Aisya Nurfadia
2216041063
Kelompok 3

Izin bertanya kepada kelompok 2, bagaimana tanggapan/pendapat kalian terhadap sanksi yang diberikan? apakah menurut kelompok 2 sanksi tersebut sudah cukup/seimbang dengan perbuatan pelaku penyalahgunaan kekuasaan?
In reply to Chika Aisya Nurfadia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069 Kelompok 2

Saya anggota dari kelompok 2, Izin menanggapi pertanyaan dari chika.
Terkait kasus AKP M Fajar yang terjerat dalam kasus perjudian online. Pendapat yang saya kemukakan, sanksi yang diberikan kepada AKP M Fajar sudah cukup seimbang dan membuatnya jera apabila kita mengacu pada landasan hukum tertulis.

AKP M Fajar terancam dikenakan sanksi maksimal atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya dengan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tertulis pada pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam "pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diasksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah." Dengan diberikan sanksi yang sesuai dengan landasan hukum diatas, sudah cukup setimpal kepada AKP M Fajar sebagai (oknum) untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
In reply to Chika Aisya Nurfadia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Jika menurut saya pribadi, sanksi yang diberikan berupa pelepasan jabatan saja masih belum cukup dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. namun, sanksi terberat dalam kasus ini adalah pencabutan dari jabatan dengan tidak terhormat dikarenakan oknum merupakan anggota aparatur negara maka dapat dikatakan sanksi tersebut telah setimpal.
In reply to Chika Aisya Nurfadia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Kamila Nabila Balqis -
Menurut saya, jika saksi yang diberikan yaitu hanya dilakukannya pencabutan jabatan secara tidak terhormat itu belum seimbang dengan perbuatan pelaku, karena perbuatan pelaku bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat dan bisa saja dipulihkan oleh oknum-oknum yang lain.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Chika Aisya Nurfadia -
Chika Aisya Nurfadia
2216041063
Kelompok 3
In reply to Chika Aisya Nurfadia

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Qaisara Najla -
Nama : Qaisara Najla
NPM 2216041066
Kelompok 2

Izin bertanya kepada teman teman dari kelompok 3, tanggapan dari kalian masing masing sebenarnya bagaimana sih dengan kasus yang kalian angkat ini??
karena, menurut saya sendiri kasus ini sangat lucu, kasus yang berawal dari ketidakpuasan partai akibat verifikasi administrasi yang ditolak berkali kali walaupun sudah diberikan kesempatan lagi oleh KPU hingga berakhir pada pengunduran pemilu 2024.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Chika Aisya Nurfadia -
Chika Aisya Nurfadia
2216041063
Kelompok 3

Izin menanggapi pertanyaan Qaisara. Menurut saya, kasus ini sangatlah penting dan serius karena menyangkut Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak masuk akal dan kejanggalan putusan Pengadilan Negri Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 ini menjadi alasan mengapa kelompok kami memilih kasus ini untuk didiskusikan. Dan juga masih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang menganggap kasus ini tidak serius. Oleh karena itu, kita semua sebagai mahasiswa, terlebih lagi mahasiswa FISIP, seharusnya peduli dan kritis terhadap kasus yang menyangkut sistem ketatanegaraan negara ini. Kami harap, dengan kami mengangkat kasus ini ke forum diskusi kelas, teman-teman sekalian ikut serta bersuara dan mendalami kasus yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Putri Ajeng Ardita -
NAMA : PUTRI AJENG ARDITA
NPM : 2216041071
KELOMPOK 3

Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, Menurut saya, Kasus yang kami angkat ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang yaitu Pasal 22E ayat 1 yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam Kasus ini Pihak yang menyetujui maupun yang menggugat telah melanggar peraturan pemilu yang ditetapkan 5 tahun sekali, seharusnya sebagai pemerintah yang punya wewenang harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh undang undang dan tidak asal menggugat demi keuntungan sepihak.
Kasus ini sangatlah penting untuk di bahas agar kedepannya bisa mendapatkan pelajaran dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -
Izin menanggapi pertanyaan dari qaisara, menurut saya putusan pn Jakpus tentang penundaan pemilu adalah kewenangan yang di putuskan bukan pada ranah kewenangannya.
Sehingga, putusan ini dapat dikualifisir sebagai "never existed" oleh karena hakim mengokupasi kewenagan kekuasaan lembaga peradilan lain.
Jika putusan ini di sahkan konsekensinya sangat serius, yaitu kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga-lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasinya, karena pesta demokrasi tidak dapat diselenggarakan sesuai agenda konstitusional.
Dan Benar yang di katakan oleh saudari qaisara mengenai kelucuan kasus putusan pn Jakpus tersebut. Karena menurut saya kasus ini hanya di buat untuk memberi keuntungan pada para pejabat yang memiliki kepentingan.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Kholda Nur Falahi -
Kholda Nur Falahi
2216041042
Kelompok 3

Izin menanggapi pertanyaan Qaisara. Kasus ini penting dan serius karena menyangkut Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari perspektif ekonomi-politik, pengusul tunda pemilu karena berasumsi bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 bisa mengganggu stabilitas nasional. Maka dari itu agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang akibat terjadi stagnasi setelah selama dua tahun pandemi, maka pemilu bisa ditangguhkan atau ditunda. Penundaan ini tidak masuk akal dan kejanggalan putusan Pengadilan Negri Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 ini menjadi alasan mengapa kelompok kami memilih kasus ini untuk didiskusikan. Dan juga masih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang menganggap kasus ini tidak serius. Oleh karena itu, kita semua sebagai mahasiswa, terlebih lagi mahasiswa FISIP, seharusnya peduli dan kritis terhadap kasus yang menyangkut sistem ketatanegaraan negara ini. Kami harap, dengan kami mengangkat kasus ini ke forum diskusi kelas, teman-teman sekalian ikut serta bersuara dan mendalami kasus yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.
In reply to Qaisara Najla

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -
izin menanggapi pertanyaan saudari qaisara. Dari kasus yang kami angkat ini, bahwa mungkin saja ada ketidak profesionalan yang dijalankan oleh partai prima dalam pendaftaran partai pemilu sehingga dapat menimbulkan kegagalan di tahap verifikasi administrasi dan hakim yang memutuskan perkara tersebut, sehingga membuat banyak opini negatif kepada masyarakat, dan hal ini menyebabkan ketidakpuasan terhadap partai lainnya dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dan hal ini tidak seharusnya menimbulkan penundaan pemilu apabila hakim pengadilan negeri jakarta pusat tepat dalam mengambil keputusan yang benar.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Rakai Pikatan -
Rakai Pikatan
2216041072

Pada hasil tugas kelompok 4 dibagian kesimpulan menyatakan bahwa oknum yg melakukan tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi yg tegas,pertanyaan dari saya mengapa di indonesia tingkat korupsi masih tinggi apakah keefesienan dari sanksi tersebut blm menyentuh batas maximal? Apakah menurut mu ada yg perlu diubah dari sistem perundang2an indonesia tentang korupsi
In reply to Rakai Pikatan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Rakai Pikatan.
Kasus korupsi yang masih tinggi di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya efektivitas dalam penerapan sanksi tegas bagi oknum yang melakukan tindakan korupsi. Meskipun sanksi terhadap tindakan korupsi diatur dalam undang-undang, pelaksanaannya sering kali masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk rendahnya kualitas sistem peradilan dan kepolisian, adanya praktik nepotisme, dan korupsi di antara aparat penegak hukum itu sendiri.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa sanksi yang ada belum cukup tegas dan keras sehingga tidak cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Diperlukan sanksi yang lebih tegas dan efektif dalam memerangi tindakan korupsi, seperti penjara yang lebih lama dan denda yang lebih besar. Selain itu, penegakan hukum harus lebih ketat dan konsisten, sehingga semua pelaku korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Menurut saya, perlu ada perubahan dalam sistem perundang-undangan Indonesia tentang korupsi. Hal ini dapat meliputi penguatan lembaga anti-korupsi dan peningkatan kualitas sistem peradilan dan kepolisian, sehingga penegakan hukum lebih efektif dan adil. Selain itu, perlu juga memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, seperti dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik seperti yang sudah kelompok kami jelaskan dalam kesimpulan tersebut
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Alya Adila -
ALYA ADILA
2216041054
KELOMPOK 1

Masalah korupsi merupakan masalah kompleks dan multi-faktor yang dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, rendahnya kesadaran dan integritas dari pejabat publik dan masyarakat, serta faktor ekonomi dan politik yang memperkuat perilaku korupsi.

Di Indonesia, meskipun telah dilakukan upaya untuk mengurangi tingkat korupsi seperti pembentukan lembaga anti-korupsi, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, dan penegakan hukum yang lebih tegas, namun korupsi masih menjadi masalah yang belum teratasi sepenuhnya.

Beberapa faktor yang masih menjadi penyebab tingginya tingkat korupsi di Indonesia antara lain adanya kebijakan yang memudahkan praktik korupsi, rendahnya upah dan kesejahteraan bagi sebagian besar pejabat publik, serta adanya budaya yang memandang korupsi sebagai hal yang lumrah.

Untuk mengatasi masalah korupsi, dibutuhkan upaya yang terus-menerus dan komprehensif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Hal ini meliputi penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum, pemberantasan praktik korupsi yang dilakukan oleh elit kekuasaan, serta peningkatan integritas dan kesadaran anti-korupsi pada semua lapisan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Kelompok Pertemuan 6

by Miftahul Khoiri Abdallah -
Miftahul Khoiri Abdallah
2216041075
Kelompok 3

Izin bertanya kepada kelompok 4

Dengan maraknya kasus korupsi yang telah terjadi di Indonesia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, contohnya meningkatkan transparansi, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, peningkatan edukasi, dan pengembangan teknologi.

Menurut kelompok anda, sejauh ini diantara upaya pencegahan diatas, upaya mana yang paling efektif sejauh ini ?