Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Secara umum, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara, Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli:
-Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
-J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
-De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
-E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
-Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Secara umum, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara, Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli:
-Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
-J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
-De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
-E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
-Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.