Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 38

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama : Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.

Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Dan dari jabatan-jabatan kenegaraan ini di dalamnya terdapat jabatan pemerintahan. Pejabat dan jabatan memiliki hubungan yang erat, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan segala aktivitas tunduk pada ketentuan hukum publik khususnya Hukum Administrasi Negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Lathifa Puspita Ningrum -
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050

Menambahi penjelasan yang di sampaikan oleh mukhlisatun Ifah Afiari, dijelaskan bahwa kedudukan pemerintah juga bisa di katakan sebuah Organisasi Jabatan yang mana pemerintah bisa mengatur tentang kepentingan publik, jadi pemerintah melakukan kewenangannya hanya dalam ruang lingkup publik saja. Yang artinya pada saat Hukum Publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan , keputusan, dan ketetapan , kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan yang pastinya tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik.

Dengan adanya kedudukan ini, dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

-Atribusi adalah proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru
oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.kewenangan dalam peraturan perundang-undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang akan diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada negara atau pemerintah.

- Pada Delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)

- yang terakhir Mandat, dalam Hukum
Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang -undangan. Penerima dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang di distribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang atribusi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Tindakan Hukum Pemerintah
tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan. tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum, karakteristik paling penting dari tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan-keputusan pemerintah yang bersifat sepihak. tindakan hukum pemerintah di ranah hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum contohnya hukum pidana, sedangkan di ranah hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Indira Grania Agustin Ramadhani -
Nama : Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM : 2216041068

Kewenangan pemerintah merupakan hak & kekuasaan pemerintah untuk menentukan/mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan pemerintah juga dibedakan menjadi dua yaitu kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya berfokus pada kewenangan dan hak mengatur suatu negara sedangkan kewenangan pemerintah daerah berwewenang mengatur suatu daerah.

Di dalam Hukum Administrasi Negara, Wewenang merupakan kekuasaan untuk menggunakan sumberdaya guna mencapai tujuan organisasi. Dalam hukum Administrasi terdapat tiga sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintahan
A. Kedudukan hukum pemerintahan bergantung pada sistem hukum dan konstitusi negara tersebut. Pemerintahan yang berkuasa harus berada dalam kerangka hukum yang diakui dan diatur oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
Di beberapa negara, pemerintahan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum dan konstitusi, sehingga pemerintahan tersebut dapat mengabaikan atau merubah hukum dan konstitusi sesuai dengan kebijakan yang dianggap paling tepat. Namun, di negara-negara yang menganut prinsip supremasi hukum, kedudukan pemerintahan harus tunduk pada hukum dan konstitusi yang berlaku.
Dalam sistem demokrasi, pemerintahan harus berada dalam kendali hukum dan beroperasi sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh pemerintahan, mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ada dalam sistem tersebut harus dapat mengatasi pelanggaran tersebut dan menjamin keadilan.
Secara umum, kedudukan hukum pemerintahan bergantung pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang diadopsi oleh negara tersebut.
B. Kewenangan hukum pemerintahan adalah hak atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada pemerintah untuk mengatur dan mengelola negara, termasuk dalam hal membuat kebijakan, mengambil keputusan, dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pemerintahan dan tata kelola negara.
Kewenangan hukum pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Kewenangan legislasi, yaitu kewenangan untuk membuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
2. Kewenangan eksekutif, yaitu kewenangan untuk mengimplementasikan dan mengeksekusi undang-undang dan kebijakan pemerintah.
3. Kewenangan yudikatif, yaitu kewenangan untuk menegakkan hukum dan memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu, kewenangan hukum pemerintahan juga mencakup berbagai bidang seperti keamanan nasional, pertahanan, kebijakan luar negeri, kebijakan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Namun, kewenangan hukum pemerintahan juga harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
C. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menerapkan dan menegakkan hukum di suatu negara. Tindakan hukum pemerintahan dapat mencakup pengambilan keputusan, penerapan undang-undang, kebijakan publik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum.
Beberapa contoh tindakan hukum pemerintahan antara lain:
1. Pembuatan undang-undang dan peraturan: Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Undang-undang dan peraturan tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara.
2. Penegakan hukum: Pemerintah memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Hal ini dilakukan melalui proses peradilan, baik di pengadilan umum maupun pengadilan khusus.
3. Kebijakan publik: Pemerintah dapat menetapkan kebijakan publik dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Kebijakan publik ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional.
4. Pemungutan pajak: Pemerintah memiliki wewenang untuk memungut pajak dari warga negara dan perusahaan. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Tindakan hukum pemerintahan sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan suatu negara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara mematuhi hukum yang berlaku.

Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan dan tindakan hukum masing-masing lembaga pemerintahan harus dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, dalam melaksanakan tindakan hukumnya, pemerintah harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Putri Ajeng Ardita -
Asas legalitas menjadi unsur utama dalam setiap tindakan pemerintah. Asas legalitas bermakna bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila tindakan pemerintah dilakukan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan maka tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang (wilekeur) atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang berakibat cacat yuridis pada tindakan hukum yang dilakukan.

Untukmengukurkeabsahan tindakan pemerintah dapat menggunakan dua alat ukur, yaitu peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan dasar hukum yang memberi wewenang bagi pemerintah untuk bertindak (legitimasi pemerintah), sedangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan dengan dasar-dasar dan pedoman bertindak bagi pemerintah diluar aturan yang bersifat normatif. Asas-asas umum pemeritahan yang baik dijadikan sebagai penilaian terhadap moralitas setiap tindakan pemerintah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Kamila Nabila Balqis -
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Ada banyak alasan mengapa suatu negara atau pemerintah membutuhkan legitimasi. Secara umum, kita dapat membaginya menjadi dua pendekatan. Alasan pertama, legitimasi menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial. Dengan kata lain, ketika pemerintah mendapat legitimasi dari rakyat, maka pemerintah dapat lebih cepat menyelesaikan masalah. Alasan lainnya, legitimasi dapat memperluas domain kesejahteraan atau meningkatkan kualitas kesejahteraan. Hal ini karena legitimasi memungkinkan masyarakat untuk mengakui dan mendukung semua kebijakan pemerintah serta dapat mengurangi penggunaan kekuatan fisik

Dalam administrasi negara, pemerintah telah menciptakan produk hukum yang mengikat yang harus diterima oleh publik agar kebijakan dan peraturan dapat dilaksanakan secara efektif. Proses pengakuan produk hukum, keputusan, kebijakan, dan pengikatan seluruh anggota masyarakat inilah yang kemudian disebut sebagai supremasi hukum dalam mendukung legitimasi politik. Kepastian hukum berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang kelas sosial. Efek kepastian hukum tentu saja terwujudnya keadilan sosial. Terciptanya rasa keadilan dan tidak adanya konsekuensi hukum yang berbeda merupakan prasyarat untuk memperoleh legitimasi politik. Tercapainya legitimasi politik adalah ketika masyarakat dan pemerintah serta lembaga pemerintah dapat bekerja sama dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan, penerimaan dan persetujuan yang dicapai dalam semua program pemerintah. Tanpa legitimasi dan konsensus, kebijakan yang didefinisikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan publik tidak akan berhasil dalam praktiknya. Di balik segala konotasi negatif kepentingan politik, kebijakan negara harus diperkuat untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan proses politik itu sendiri.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Chika Aisya Nurfadia -
Wewenang diperoleh dari peraturan perundang-undangan merupakan legalitas formal, artinya yang memberi legitimasi terhadap tindakan pemerintahan, maka dikatakan bahwa substansi dari asas legalitas tersebut adalah wewenang yakni wewenang yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang meletakkan undang-undang sebagai sumber kewenangan.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara, khususnya dalam negara hukum. Asas legalitas dalam Hukum Administrasi bermakna bahwa pemerintah tundak kepada undang-undang, dan semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.
Wewenang pemerintahan didasarkan pada ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang tersebut. Atau dalam kata lain, wewenang yang dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang yang memberi wewenang pemerintahan. Berpijak pada sumber hukum administrasi, lazimnya diperoleh dari hukum positif.
Secara teori administrasi, ada 3 cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan:
•Atribusi
•Delegasi
•Mandat
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -

Nama: Ahmad Fauzan Firdaus

Npm:2216041060

Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.


Jadi, jika berdasarkan hukum publik, Negara, Provinsi, dan Kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan Dari organ- organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata, negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.

Berdasarkan teori hukum yang berkembang saat ini, dapat dibedakan antara “wewenang” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum publik, serta “hak” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum perdata. Hadjon membaginya menjadi “kewenangan” dan “Kecakapan” (bekwaamheid)[2] sedangkan Penulis lebih suka melihatnya sebagai pendekatan “hak” bukan “kecakapan”. Kewenangan diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum publik. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu kewenangan tertentu yang diberikan untuk badan/pejabat pemerintahan tertentu. Sedangkan hak diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum keperdataan. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu hak tertentu yang diberikan untuk subjek hukum tertentu.


Kewenangan (bevogheid) diberikan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan (bestuurzorg) untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan. Sedangkan hak (recht) diberikan dalam rangka menikmati kebendaan atau menikmati hal keperdataan tertentu. Oleh karena itu jelas dalam hal ini ketika Pemerintah bertindak dalam rangka mempertahankan hak-haknya maka ia tunduk pada hukum keperdataan dan menjadi subjek pada hukum perdata. Namun jika ia bertindak atas nama kewenangan maka ia tunduk pada hukum publik dan menjadi subjek pada hukum administrasi.


Menurut Indroharto, ketika Pemerintah sedang mempertahankan hak-haknya maka ia sedang berlaku sebagai Badan Hukum Perdata, bukan lagi sebagai Badan Hukum Publik. Sebagai contoh, dalam hukum pertanahan ia dapat memiliki hak atas tanah seperti Hak Pengelolaan (HPL – Vide Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Jo. Pasal 2 Undang-Undang Pengaturan Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960). Berikut penjelasan dari Indroharto mengenai status Badan Pemerintah sebagai Badan Hukum Publik sekaligus sebagai Badan Hukum Perdata:


Dalam kenyataan sehari-hari kita lihat bahwa pemerintahan umum itu terdiri dari berbagai macam organisasi dan instansi-instansi, yang kebanyakan organisasi-organisasi demikian itu selain memiliki wewenang pemerintahan menurut hukum publik juga memiliki kemandirian menurut hukum perdata (dual function), seperti badan-badan teritorial : Negara, Propinsi, Kabupaten dan sebagainya. Akibat dari kedudukannya sebagai badan hukum perdata tersebut adalah:


ia dapat memiliki hak-hak keperdataan;

ia dapat menjadi pihak dalam proses perdata.[3]

Oleh karenanya dapat disimpulkan Badan Pemerintahan dapat menjadi Badan Hukum Perdata dan melakukan Tindakan Hukum Perdata ketika mendudukkan dirinya sebagai pihak yang melindungi hak keperdataannya.

Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen). Berikut adalah pembagiannya:


Feitelijk Handelingen (biasa disebut Tindakan Material[4], atau Tindakan Faktual / Perbuatan Konkret –vide Pasal 1 angka 8 Jo. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan). Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) akan selalu bersegi satu (eenzijdige) karena bersifat sepihak saja; dan

Rechtshandelingen (Tindakan Hukum). Tindakan Hukum (Rechtshandelingen) inilah yang secara teori memiliki implikasi hukum secara administrasi. Tindakan Hukum (Rechtsandelingen) ini ada yang bersegi satu (eenzijdige) karena bersifat sepihak saja, dan ada yang bersegi dua (tweezijdige atau meerzijdige).

Tindakan Hukum Pemerintahan (Rechtshandelingen) dapat dibagi menjadi :


Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Bersegi Satu (Eenzijdige publiekrechtelijk handelingen);

Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Bersegi Dua (Tweezijdige atau Meerzijdige publiekrechtelijk handelingen).

Sedangkan Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) akan selalu bersegi satu (eenzijdige) karena bersifat sepihak saja. Skema Tindakan Pemerintahan dapat dilihat dalam gambar berikut:


Feitelijk Handelingen (Tindakan Faktual)

Tindakan Faktual (istilah yang akan digunakan seterusnya) merupakan tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh Pemerintahan. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada tindakan aktif saja namun juga perbuatan pasif. Yang dimaksud perbuatan pasif dalam hal ini adalah Pendiaman akan sesuatu hal. Contoh dari perbuatan aktif dari Tindakan Faktual adalah pembangunan gedung pemerintahan. Sedangkan contoh pendiaman / perbuatan pasif adalah membiarkan jalan rusak. Untuk Tindakan Faktual yang bersifat aktif ia biasanya selalu didahului oleh Penetapan Tertulis, sedangkan untuk perbuatan pasif tidak. Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) akan selalu bersegi satu (eenzijdige) karena bersifat sepihak saja. Oleh karenanya segala jenis Feitelijk Handelingen masuk ke dalam ranah hukum publik.


Rechtshandelingen (Tindakan Hukum)

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,  bahwa Tindakan Hukum ini ada yang bersegi satu (eenzijdige) dan ada yang bersegi dua (tweezijdige atau banyak meerzijdige). Indroharto menyatakan bahwa Bestuur Handelingen atau tindakan administrasi pemerintahan haruslah selalu bersifat sepihak dan bersegi satu[6] oleh karena yang masuk ke dalam ranah hukum administrasi (TUN) hanya tindakan hukum sepihak dan bersegi satu. Sedangkan tindakan hukum yang bersegi dua maka masuk ke dalam perbuatan hukum perdata (atau campuran publik-perdata).


Tindakan Hukum Bersegi Satu (Eenzijdige Publiek Rechtshandelingen)

Sesuai dengan tugas administrasi yakni “mengatur” dan “mengurus”, maka bentuk dari tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa pengaturan (regeling, pseudo-wetgeving), atau keputusan/penetapan (beschikking, plan). Setidaknya dalam terminologi administrasi kontemporer kedua istilah inilah yang sering dibahas. Sebetulnya secara umum, terminologi keputusan dalam doktrin administrasi klasik dapat diartikan sebagai besluit atau beslissing (keputusan dalam arti luas).


Konsep Besluit ini dalam terminologi hukum administrasi di Indonesia pernah digunakan untuk Keputusan termasuk Keputusan Presiden. Dahulu semua produk norma baik berbentuk regeling (pengaturan) maupun beschikking (penetapan) yang dibuat presiden adalah berbentuk “Keputusan Presiden” / KEPPRES (sebagai Besluit). Namun di masa sekarang terminologi Keppres ini sudah disempitkan menjadi bentuk beschikking (Keputusan/Penetapan) saja, sedangkan untuk yang berbentuk Peraturan disebut dengan “Peraturan Presiden” (PERPRES). Selain bentuk regeling (atau regering besluit) dan beschikking, adapula bentuk lainnya seperti pseudo wetgeving (Perundangan Semu -salah satunya adalah beleidsregel), Concrete Normgeving (Norma Jabaran), dan Plan (rencana). Kesemuanya akan tunduk pada kaidah hukum publik karena secara karakteristik sepihak dan bersegi satu (eenzijdige).


 Tindakan Hukum Bersegi Dua (Tweezijdige Publiek Rechtshandelingen)

Tindakan bersegi dua ini adalah tindakan yang dibuat oleh Pemerintah tidak sepihak, artinya melibatkan pihak lain. Contoh konkret dari Tindakan ini adalah kontrak antara pemerintah dengan pihak swasta (warga Masyarakat). Tindakan hukum bersegi dua inilah yang tunduk dan masuk ke dalam ranah pengaturan hukum keperdataan yang tunduk pula pada asas kebebasan berkontrak (contract vrijheid). Bentuk-bentuk kontrak Pemerintah ini antara lain[7]:


Kontrak biasa;

Kontrak Adhesi atau Kontrak Standar (dengan klausula baku);

Kontrak Mengenai Wewenang yakni Pemerintah mengadakan Perjanjian untuk melimpahkan pelaksanaan tugas pemerintahan kepada pihak lain;

Kontrak mengenai Kebijaksanaan Pemerintah (beleidsovereenkomst) yakni Pemerintah memperjanjikan kewenangan diskresionernya (freies ermessen) kepada pihak lain.

Kontrak Pemerintah dengan Swasta yang lainnya.

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh FITRI WAHYU NIARSEH -
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047

Pemerintah dalam kedudukan hukum publik memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata. Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri, jabatan dapat melakukan perbuatan hukum yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat yang bertindak atas jabatan itu. Sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat mengadili hak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (equality before the law) dalam peradilan umum.

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi dan mandat.


Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang sifatnya menimbulkan akibat hukum. Karakteristik paling penting dari tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan- keputusan pemerintah yang bersifat sepihak. Tindakan pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).

Adapun asas - asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Asas - asas umum pemerintahan yang baik juga dapat dikatakan membantu pejabat Administrasi Negara dalam memantau tindakan yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara. Asas - asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh alat administrasi negara tidak merugikan warga negara. Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik harus memuat Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraen Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan asas Akuntabilitas.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Alya Adila -
Nama : ALYA ADILA
NPM : 2216041054

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik itu sendiri.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -
Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik

hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan atau harta kekayaan.

badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya yang mewakili nya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari bahan atau jabatan tata usaha negara (TUN) ini yang besar diantaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi di negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kotamadya dan sebagainya. Meskipun orang atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum, perdata mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Asas-Asas Hukum Indonesia

Mahadi (Guru Besar Ilmu Hukum USU)
berpendapat bahwa sumber asas hukum Indonesia adalah Pancasila, dikemukakan: “Apabila dalam bidang hukum kita telah sepakat, bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara, maka sudah wajarlah, kalau kita membicarakan asas, berpendapat bahwa sumber dari segala asas hukum adalah Pancasila juga. Pancasila dipegang teguh sebagai kaidah dasar, sebagai suatu beginsel rechtsideologie atau asas ideologi hukum Indonesia10”. Dalam pandangan Pancasila sumber asas Hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa asas hukum dari sistem hukum hierarkhis lebih tinggi daripada norma/kaidah hukum. Agar pancasila mewarnai tingkah laku hukum manusia sehari-hari perlu dijabarkan bertingkat dari asas-asas sampai tata norma/kaidah hukum positif dan tingkah laku hukum manusia/subyek hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Rakai Pikatan -
NAMA:Rakai Pikatan
Npm:2216041072

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari

lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannyaKedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Sesuai pada pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan di bidang publik, di dalamnya telah diatur mengenai dari mana, dengan cara apa serta bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Menggunakan wewenang harus diwujudkan atas dasar harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gagasan negara hukum menuntut bahwasanya penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus sesuai dengan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Oleh sebab itu, asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Asas Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan undang-undang (tertulis). Asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan yang dapat terwujudnya keadilan sosial.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043

KEDUDUKANPEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK

Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum dan dalam hukum privat kedudukan pemerintah tidak memiliki kedudukan yg istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dgn kedudukan yg sama dengan seseorng atau badan hukum perdata dlm peradilan umum.
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah organisasi jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepntingan publik dlm ruang lingkup membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan, keputusan, dan ketetapan.
Inti atau kesimpulannya bahwa kedudukan pemerintah dlm hukum publik memiliki kedudukan yg mandiri dlm statusnya sebagai badan hukum (perdata), meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dgn hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dpt bertindak sendiri.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh amellia amanda fitri -
Amellia Amanda Fitri
2216041073
Berkaitan dengan istilah wewenang dan kewenangan Ateng Syafrudin berpendapat adanya perbedaan wewenang dan kewenangan. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk memengaruhi pihak lain melakuan atau tidak melakukan sesuatu menurut kehendaknya. Kkuasaan tidak selalu didapatkan ketika seseorang menjadi pegawai negri, pejabat, atau penyelengaara negara. Kekuasaan bisa didapatkan dengan cara yang sah maupuntidak sah, kemudian hukum menormakan kekuasaan itu menjadi wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan supaya dapat ditentukan parameter keabsahannya baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang dimiliki oleh institusi pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata, mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu dilandasi kewenangan yang diperoleh oleh konstitusi secara atribusi, delegasi, dan mandat. Suatu atribusi menunjuk kewenangan yang asli atas dasar konstitusi atau UUD. Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi yang diberi mandat bertindak atas pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator.
JG. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. Badan legislatif mendaptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah member kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namaya, sedangkan pada mandat, tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat atau mandator memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh MUHAMMAD RAFLI IRWANSYAH -
Nama:Muhammad Rafli Irwansyah
NPM:2216041074

kedudukan pemerintah dalam hukum Publik

Sebagai salah satu cabang hukum, Hukum Publik atau Public Law bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta mengatur tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah memegang peran yang sangat penting dalam Hukum Publik.

Pemerintah memiliki kedudukan sebagai subjek hukum dalam Hukum Publik, karena bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam tata kelola pemerintahan. Sebagai subjek hukum, pemerintah harus mematuhi dan menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam proses pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Publik. Pemerintah dapat mengusulkan atau memperjuangkan pengesahan suatu undang-undang di dalam lembaga legislatif, dan harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam tata kelola pemerintahan, seperti penetapan kebijakan publik, pengangkatan pejabat publik, dan pengelolaan sumber daya publik.
Namun, peran dan kedudukan pemerintah dalam Hukum Publik tidak bersifat absolut. Pemerintah tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, serta memperhatikan hak-hak warga negara dalam tata kelola pemerintahan. Jika pemerintah melanggar hukum atau melakukan tindakan yang merugikan warga negara, maka pemerintah dapat dikenai sanksi atau tindakan hukum yang sesuai.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Nefringga Amalia -

Nama : Nefringga Amalia

Npm   : 2216041078

Kelas  : Reg B

Kedudukan Pemerintah dalam administrasi publik mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula 1).Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “Publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quo ad singulorum utitilatem” (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan). Perlindungan Hukum dalam Bidang PublikTindakan hukum pemerintah adalah tindakan- tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum. Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat atas tindakan pemerintah dalam bidang hukum publik, yaitu perlindungan hukum preventifdan represif. Pada perlindungan hukum preventif, kepada rakyat diberikankesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnyasebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif. Perlindungan Hukum Dalam Bidang KeperdataanBerkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badanhukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidangkeperdataan seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian,dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan pemerintah yangbertentangan dengan hukum (onrechmatige overheidsdaad) lindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum keperdataanemerintahdalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik dilakukan melalui peradilan umum.

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan, ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:

1. Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.

2. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu alam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.

3. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pengugat.

4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan hukum “Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN -
NAMA : MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN
NPM : 2216041058

Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Penggerak organisasi negara itu sendiri adalah pejabat pemerintahan. Salah satu sifat wewenang pemerintah adalah pelaksanaan wewenang pemerintah terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (asas-asas pemerintahan yang baik). Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Dian Magista maharani -
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070

Philipus M. Hadjon menjelaskan mengenai wewenang bahwa Istilah wewenang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” dalam istilah hukum Belanda.istilah ini terdapat sedikit perbedaan yang teletak pada karakter hukumnya, yaitu istilah “bevoegdheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum privat, sementara istilah "wewenang atau kewenangan" selalu digunakan dalam konsep hukum publik.
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk memilih dan mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah terdiri dari kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan pemerintah itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat.

Dalam atribusi pembentukan wewenang dan pemberiannya kepada bagian tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah bagian yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam delegasi wewenang pemerintahan dari suatu badan pemerintahan kepada badan pemerintahan lainnya. Dalam mandat terjadi apabila badan pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh badan lain atas namanya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Adinda Yunia Putri -
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara.

Bahwa dalam HAN, asas ini merupakan semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi yang harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan per UU. Dalam menentukan suatu tindakan maka harus mencakup 2 hal utama, yaitu adanya kewenangan sebagai sumber munculnya sebuah tindakan, dan adanya norma seperti substansi norma, yang akan memperjelas norma tersebut merupakan norma yang jelas atau masih tersamar. Norma tersamar ini yang akan memunculkan asas-asas pemerintahan yang baik.

Prinsip dasar kewenangan : pejabat administrasi publik mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang ia miliki, lalu kewenangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan dujikan baik oleh norma hukum atau pun asas hukum.

Kewenangan (authority) adalah kekuasan formal yang dimiliki oleh Badan atau pejabat administrasi untuk bertindak dalam laporan hukum publik. Sumber kewenangan sendiri berasal dari UU yang dibuat oleh badan legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis. Adapun cara memperoleh kewenangan, pertama melalui atribusi, kedua yaitu delegasi, dan yang ketiga melalui pemberian mandat.
Dapat juga terjadi sengketa dalam kewenangan, yaitu klaim penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh 2 pejabat pemerintahan / lebih yang disebabkan oleh tidak jelasnya pejabat pemerintahan ysng berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Qaisara Najla -
Nama : Qaisara Najla
NPM: 2216041066

Dalam penyelenggaraan pemerintahan diharuskan adanya legitimasi atau kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Dapat dikatakan substansi dari legalitas adalah wewenang itu sendiri. Kewenangan pemerintah merupakan hak dan kuasa pemerintah untuk menentukan langkah kedepannya berupa kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. kewenangan pemerintah di bagi dua yaitu kewenangan pusat dengan kewenangan daerah. yang pastinya dalam kewenngan terpusat berfokus pada pengaturan negara sedangkan kewenangan daerah berfokus pada pengaturan daerah serta membantu pusat. lalu mengapa legitimasi begitu diperlukan sebenarnya alasannya sangat sederhana yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial dan memperluaas kesejahteraan negara. dan kewenangan itu sendiri diperoleh melalui tiga sumber yaitu, atribusi, delegasi dan mandat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Daffaa Muaafii Maulana -
Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056


Tindakan Hukum Pemerintah

Tindakan pemerintah merupakan setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada 2 bentuk tindakan pemerintahan, yaitu :
1. Tindakan berdasarkan hukum.
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum.
Hal ini dapat dikatakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Tindakan pemerintah memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan.
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksud sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan hukum pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik, hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik juga. Sedangkan, tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Sherina Rachmadani -
Nama :Sherina Rachmadani
kelas : Reguler B
npm : 2216041046
Dalam persepektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan.
Menurut “H.D Van Wijk dan Willem Konijnenbelt
“mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan
antara badan hukum dan organ-organnya. Badan
hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan
(harta kekayaan). Badan hukum melakukan
perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya.
Perbedaan itu kurang lebih tampak ketika
menyangkut hubungan hukum yang berkaitan
dengan harta kekayaan dari badan umum (yang
di gunakan oleh organ pemerintahan).Wewenang Pemerintahan
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni
kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
H.D. Stout mengakatakn bahwa, Wewenang adalah
pengertian yang berasal dari hukum organisasi
pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan
aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan
penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum
publik di dalam hubungan hukum publik
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti misalnya pembunuhan itu diatur oleh hukum publik karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara selaku pemerintah dengan pribadi. Jika negara menagih pajak, maka hukum publiklah yang mengaturnya, karena dalam penagihan pajak negara bertindak selaku pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam suatu negara bisa aman, tentram dan damai itu disebabkan karena adanya hukum yang mengatur didalam negara tersebut dan adanya kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
Dalamnegara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Sementara tujuan negara hukum itu sendiri adalahterciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu padakeadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum publik diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaan, tujuan, dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bilamana terjadi pelanggaran di dalam pemerintahan. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan
1. Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya.
P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa :"kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Devan Farid Hidayat -
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Menurut Indroharto lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata.
Kewenangan Pemerintah.
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dalih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Rizky Ainurrofiq -
Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya. Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut Indroharto lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Perbuatan atau keputusan administrasi negara harus dilakukan atas dasar undang-undang, maka dari itu perlu adanya legalitas sebagai sebuah legitimasi, terutama di negara hukum dengan sistem kontinental yang mana dalam penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang yang harus diikuti oleh warga negaranya. dan memberikan jaminan terhadap kepentingan dan hak-hak milik rakyat. Menurut Indroharto asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. karena setiap orang yang berada di dalam situasi. Penyelengaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknnya tidak memadai apalagi ditengah masyarakat yang memiliki dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senatiasa mengandung kelemahan-kelemahan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Muhammad Iqbal Ramadhani -
NAMA:: MUHAMMAD IQBAL RAMADHANI
NPM:2216041067

••kedudukan,kewenangan,dan tindakan hukum pemerintah.
•Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
••kewenangan pemerintah
• Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
••Wewenang
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan
adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).
••tindakan hukum pemerintah dalam hukum admnistrasi negara
• Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
• Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:
Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).


••asas-asas umum pemerintah yang baik
• AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
•• AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum
b. kemanfaatan
c. ketidakberpihakan
d. kecermatan
e. tidak menyalahgunakan kewenangan
f. keterbukaan
g. kepentingan umum,dan
h. pelayanan yang baik.
•• Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
•• AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
••Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Arrizqi Ziyadi -
NAMA:ARRIZQI ZIYADI
NPM:2216041061

KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK

Pemerintah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum publik karena tugas utamanya adalah menjaga dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. Pemerintah memiliki otoritas untuk membuat dan menjalankan undang-undang, peraturan, dan kebijakan publik untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi, tata tertib negara terjaga, dan kepentingan umum terpenuhi.

Dalam hukum publik, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum. Wewenang ini mencakup kekuasaan untuk memperoleh dan mengelola sumber daya publik, seperti tanah, air, dan udara, serta mengatur hubungan antara negara dengan negara lainnya.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. Ini mencakup pengaturan kepolisian, militer, dan sistem peradilan yang bekerja sama untuk menjaga keamanan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan berlaku untuk semua orang.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus menghormati hak asasi manusia(HAM) dan memastikan bahwa tindakan-tindakannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Miftahul Khoiri Abdallah -
Nama : Miftahul Khoiri Abdallah
NPM : 2216041075
Wewenang Pemerintahan
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni
kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara
yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan
kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
Adapun Asas-asas Legalitas:
● Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan
pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum
dalam system kontinental.
● Pada mulanya asas legislatif dikenal dalam penarikan pajak oleh Negara. Asas ini di
namakan juga dengan kekuasan undang undang (de heerschappij van de wet).
● Secara normatif, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangundangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam
praktiknya penerapan prinsip berbeda-beda antara satu negara dengan Negara lain.
Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental,
penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.

Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum
(het democratish ideal en het reechsstaatsideaal). Gagasan demokrasi menuntut agar
setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari
wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat
● Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan
pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan
terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas
pemerintahan.
● Menurut Sjachran Basah, asas legalitas
menjadi dasar legimitasi tindakan
berarti upaya mewujudkan duet integral secara
harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan
prinsip modualitis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAK HUKUM PEMERINTAH

Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum public, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik, dan
2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.

Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dankota praja.

Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.

Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1)wewenang pemerintah yang bersifat terikat,
2) wewenang fakultatif, dan
3) wewenang bebas.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sebagai berikut:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Meitha Agnes -
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055

Membahas mengenai kewenangan, dapat menjadi isu penting dalam dunia politik.
Kewenangan pemerintah berarti asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Adanya gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang.
Disisi lain, adanya asas legalitas guna menunjang berlakunya kepastian hukum, sebab setiap orang berada di dalamnya.

Selain itu, membahas mengenai wewenang pemerintahan Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, artinya UU yang memberikan kewenangan. Kewenangan memiliki kedudukan penting dan juga kajian hukum tata negara dan HAN (Hukum Administrasi Negara) . Jika dapat disimpulkan bahwa kewenangan merupakan konsep dari inti dalam hukum tata negara dan HAN yang di dalamnya terkandung hak beserta kewajibannya.

Jika di atas telah membahas mengenai inti dan juga konsep. Namun, pada praktiknya kewenangan ini masih saja dimanfaatka oleh oknum-oknum tertentu demi kepuasan sendiri. Inilah yang menjadi isu dan resah publik. Mereka akan memanfaatkannya dan akibatnya akan banyak masyarakat yang tertindas. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa pemerintah segera memberikan motivasi atau pencegahan bagi mereka yang akan atau bahkan sudah melakukan perbuatan tercela ini.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Telah disebutkan bahwa AAUPB berkembang menjadi wacana yang dijadikan kajian para sarjana dan ini menunjukkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka (open begrip). Sebagai konsep yang terbuka, ia akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep ini berada. Atas dasar ini tidaklah mengherankan jika secara kontemplatif maupun aplikatif AAUPB berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya atau antara sarjana yang satu dengan yang lainnya.

a. AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b. AAUPB merupakan fungsi sebagai pegangan bagi pejabat; administrasi negara dengan menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis , masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Adinda Safa salsabilah -
Nama : adinda safa salsabilah
Kelas : reg B

Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara Yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu Dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan Kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. Asas legalitas akan menunjang berlakunya Kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Karena setiap orang yang berada di dalam Situasi. Penyelengaraan pemerintahan yang Didasarkan pada asas legalitas, yang berarti Didasarkan undang-undang (hukum tertulis), Dalam praktiknnya tidak memadai apalagi Ditengah masyarakat yang memiliki dinamika Yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis Senatiasa mengandung kelemahan-kelemahan Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus Memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni Kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. H.D. Stout mengakatakn bahwa, Wewenang adalah Pengertian yang berasal dari hukum organisasi Pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan Aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan Penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum Publik di dalam hubungan hukum publik Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan Adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan Kewajiban, Seiring dengan pilar utama negara hukum yaitu asas Legalitas, maka berdasarkan dari peraturan Perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan Yang bersumber dari peraturan perundang-undangan Tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, Delegasi dan mandat.
Prinsip Negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa Pertanggungjawaban”. Setiap pemberian kewenangan kepada Pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya Pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986. Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji Dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau Pejabat TUN.
AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam Merancang suatu Undang-Undang Berdasarkan pendapat Van Wiji/Williem Konjnenbelt dan Ten Berge Tersebut tampak bahwa kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah Sebagai hukum Tidak tertulis. Sebenarnya menyamakan AAUPB dengan Norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah faham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dan “norma” itu Terdapat perbedaan. Pada kenyataannya, AAUPB ini meskipun merupakan Asas, namun tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan Abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang Konkrit atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi hukum.(4) Oleh karena itu Jazim Hamidi menyatakan bahwa sebagian AAUPB masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Nafis Elycia Barmuranbi -
Nama : Nafis Elycia Barmuranbi
NPM : 2216041048

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (wertegenwoodiger), yaitu Pejabat(ambtsdrager). Jabatan dan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN,sedangkan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dalam negara hukum, yang menempatkan asas legalitas sebagai sendi utama penyelenggaraan pemerintahan, wewenang pemerintah itu berasal dari peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini yang merupakan kewenangan pemerintah adalah kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu, dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh SEPTIANA BR SILALAHI -
Nama: SEPTIANA BR SILALAHI
NPM. : 2216041044
Kekuasaan pemerintah adalah hak dan wewenang pemerintah untuk menetapkan/melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, keuangan dan perpajakan, agama, dan bidang lainnya. Kekuasaan pemerintah juga terbagi atas kekuasaan pemerintah pusat dan kekuasaan pemerintah daerah. Otoritas pemerintah pusat hanya fokus pada kekuasaan dan hak untuk mengatur negara, sedangkan otoritas pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk mengatur daerah.

Kewenangan dalam hukum administrasi negara adalah kewenangan untuk menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga kekuatan dalam hukum administrasi: atribusi, delegasi dan delegasi.