Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032
Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.
Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.
Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.
Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
Npm : 2256041032
Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.
Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.
Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.
Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.