Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

dian kagungan dian kagungan གིས-
Number of replies: 25

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Ricky Maynaki གིས-
Nama: Ricky Maynaki
NPM: 2266041001

Berdasarkan hasil pengayaan materi yang saya dapatkan, maka dapat saya simpulkan bahwa:
Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Amel Amelia indriani གིས-
Nama:Amelia indriani
NPM:2256041038

Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Secara umum, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara, Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli:
-Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
-J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
-De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
-E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
-Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Rio Renaldi གིས-
Nama : Rio Renaldi
Npm : 2256041034
Kelas : Man (B)

berdasarkan materi-materi yang sudah saya baca dengan ditambahkannya intisari dari beberapa jurnal yang ada dapat saya ringkas dan saya simpulkan bahwa


KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara

asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut

1. Keterbukaan: Pemerintah harus terbuka dalam mengambil keputusan dan memberikan informasi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. Partisipasi: Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
4. Keadilan: Pemerintah harus mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
5. Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik. Hal ini penting untuk meminimalkan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien.
6. Efektivitas dan efisiensi: Pemerintah harus efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya yang tepat.
7. Konsensus: Pemerintah harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif.
8. Hukum dan hak asasi manusia: Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap tindakan dan keputusannya.

namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu

1. Konsensus: Pemerintahan harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif

dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum administrasi negara sangat penting:

1. Memberikan kepastian hukum: Hukum administrasi negara memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi negara, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
2. Menjamin perlindungan hak-hak warga negara: Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
3. Mencegah penyalahgunaan wewenang: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses administrasi negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah: Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
5. Membangun sistem tata kelola yang baik: Hukum administrasi negara juga membantu membangun sistem tata kelola yang baik, seperti sistem pengawasan, sistem pengadilan administrasi, dan sistem pengaduan publik.

Dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Sherlina Annatasya གིས-
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
MAN B

A. Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. 

B. Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

C. Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

D. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

E. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

F. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis.
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Sakina Mustafa Sungkar གིས-
Nama : Sakina
Npm : 2256041031
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Penyebutan istilah hukum administrasi negara berbeda-beda. Misalnya di Belanda menggunakan istilah "administratiefrecht", di Jerman disebut "verwal-tungsrecht", di Perancis disebut "droit administratif", di Inggris dan Amerika Serikat disebut "administrative law".

Di Indonesia istilah "administratiefrecht" diterjemahkan bermacam-macam, seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya pemakaian istilah yang kurang seragam. Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara. Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
Doktrin atau pendapat ahli
Traktat. Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:

Pegawai Negeri
Jabatan
Negara
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
Hukum tentang organisasi negara.
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Hukum tentang peradilan tata usaha negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Olivia Febrina 2256041052 གིས-
Nama : Olivia Febrina
NPM : 2256041052

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah Administratief Recht. Sedangkan mereka yang mengartikan “administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha (surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat)bidang, yaitu 1.Bestuursrecht (hukum pemerintahan).
2.Justitirecht (hukum peradilan)
3.Politierecht (hukum kepolisian)
4.Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

I Kadek Dio Okta Kusuma གིས-
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
Kelas : Man (B)

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara

Kedudukan pemerintah dalam hukum publik.

Organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan, yaitu pejabat.

Kedudukan pemerintah dalam hukum privat

Dalam lapangan keperdataan (badan hukum), pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama seseorang dengan badan hukum perdata dalam peradilan umum.

Kesimpulannya adalah kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asasmotivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak bolehmencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilankeputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Panji Asmoro Bangun 2256041057 གིས-
Nama : Panji Asmoro Bangun
Npm : 2256041057

1.Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama
negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah.

2.Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

3.Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip asas legalitas. Asasini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan olehsuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.


Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Fariz Hafizh Zul Hazmi གིས-
Nama : Fariz Hafizh Zul Hazmi
NPM. : 2256041042

••kedudukan,kewenangan,dan tindakan hukum pemerintah.
•Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
••kewenangan pemerintah
• Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
••Wewenang
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan
adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).
••tindakan hukum pemerintah dalam hukum admnistrasi negara
• Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
• Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:
Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).


••asas-asas umum pemerintah yang baik
• AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
•• AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum
b. kemanfaatan
c. ketidakberpihakan
d. kecermatan
e. tidak menyalahgunakan kewenangan
f. keterbukaan
g. kepentingan umum,dan
h. pelayanan yang baik.
•• Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
•• AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
••Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Donesta Rapiola གིས-
Nama: Donesta Rapiola
Kelas: Mandiri B
NPM: 2256041046

Kedudukan hukum pemerintah tidak hanya melakukan aktivitas dalam bidang hukum publik saja, melainkan dalam lingkup keperdataan atau hukum privat pula. Jabatan dalam pemerintahan merupakan satu objek kajian utama yang tak terelakan. Meskipun jabatan berkaitan dengan hak dan kewajiban atau wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri karena jabatan bersifat fiksi. Kedudukan pemerintah dalam hukum privat berkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, harta kekayaan terpisah, memiliki kepentingan sendiri, ada pengurus, punya tujuan tertentu, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan.

Macam-macam AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah).
- Asas keseimbangan (menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai).
- Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan (menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama atas kasus- kasus yang faktanya sama).
- Asas bertindak cermat (menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara).
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan).
- Asas tidak mencampuradukan kewenangan (menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas).
- Asas permainan yang layak (menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi).
- Asas keadlian dan kewajaran (menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memerhatikan aspek keadilan dan kewajaran).
- Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara).
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (berkaitan dengan pegawai yang dipecat dari pekerjaannya dengan surat keputusan).
- Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratisyang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara).
- Asas kebijakan (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal).
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Nabiila Chairunissa Anjani གིས-
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

berdasarkan materi yang saya dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan

- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
etc

Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.

sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.

namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Qurratu Aini Zahra གིས-
Nama : Qurratu Aini Zahra
NPM : 2256041055

kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat. namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

adrilighta roma sitohang གིས-
Nama : Adrilighta Roma S
Npm : 2256041049

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Dinar Dinar dzakiyah གིས-
Nama : Dinar Dzakiyah
NPM : 2256041036

Setelah saya baca dari materi yang sudah diberikan dan saya mencari beberapa jurnal saya bisa menyimpulkan bahwa:

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN
HUKUM PEMERINTAH

A. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah, hukum publik merupakan hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Hukum publik itu melakukan perbuatan- perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), mengeluarkan kebijakan (beleid), keputusan (besluit), dan ketetapan (beschikking). Kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) yang tunduk dan diatur oleh hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid) bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) yang tunduk dan mengikatkan dari pada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.

1. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
• Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt, beliau mengatakan bahwa: ”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
• Menurut Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata melalui organ-organnya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan Tata Usaha Negara yang besar-besar di antaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kota madya dan sebagainya.


2. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum (Recthspersoon) adalah kumpulan orang yang mana semua orang yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang dapat bertindak sebagaimana manusia yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Menurut J.B.J.M. Ten Berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

B. Kewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum yang bersistem kontinental. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas karena asas legalitas yang menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga dan negara harus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan  rakyat.
Penerapan asas legalitas menurut Indroharto, beliau mengatakan penerapan ini akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.  Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan tejadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Dan asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas.
Prajudi Atmorosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
1. Efektifitas
2. Legitimitas
3. Yuridikitas
4. Legalitas
5. Moralitas
6. Efisiensi
7. Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu prestasi sebaik-baiknya.
b. Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan yang dilakukan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum bukan berarti kekuasaan, kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur  sendiri dan mengelola sendiri, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungvjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandant.


C. Tindakan Pemerintah
1. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum.
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan  hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.

2. Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
b.Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Menurut E. Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1) yang bertindak adalah administrasi Negara sendiri.
2) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
3) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah.
4) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah.
5) yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjk hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat.
6) yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
7) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Dewanti Alda Angelina གིས-
Nama : Dewanti Alda Angelina
Npm : 2256041037

Berdasarkan materi tersebut yang dapat saya simpulkan yaitu :
Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.
Peran hukum administrasi negara sangat penting dalam rangka mencegah perlindungan terutama yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Peraturan perundangan-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang mewakili yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
Kebiasaan atau hukum praktek administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu Asas yuridikitas (rechtmatingheid), Asas legalitas (wetmatingheid), dan Asas diskresi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

M Afifuddin Syaivia Siregar གིས-
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032
MAN B

A. Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara.

B. Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

C. Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

D. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

E. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

F. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis.
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Anggit Rahmadani གིས-
Nama: Anggit Rahmadani
NPM: 2256041040

Berdasarkan hasil pengayaan materi yang saya dapatkan, maka dapat saya simpulkan bahwa:
Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Keiko Zifa Ghaisani གིས-
Nama: Keiko Zifa Ghaisani
NPM: 2256041047
Kelas: Man B

Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah

1.) Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

2.) Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

3.) Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Maytra Nur Zahra གིས-
Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah

1. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
- Kedudukan Hukum Pemerintah dalam Hukum Publik Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (wertegenwoodiger), yaitu Pejabat (ambtsdrager). Jabatan dan Pejabat mengatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh Pejabat pemerintah. Karena itu, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (wertegenwoodiger) dari jabatan pemerintah.
—Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Di lapangan keperdataan, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (kesetaraan sebelumn hukum ) dalam peradilan umum.

2. Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 :
1). Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh pemerintah yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menetapkan hak dan kewajiban. Tindakan ini terkait langsung dengan otoritas atau keterikatan posisi mereka.
2). Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), merupakan tindakan-tindakan pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan, peresmian jembatan dan lain-lain (Sadjijono, 2008: 79-80)
- tindakan hukum pemerintah (rechtshandelingen) dapat melahirkan tindakan hukum privat (privatrecht handelingen) : Tindakan hukum privat adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak lain (privat) dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, contohnya melakukan kontrak dalam pembuatan infra struktur fisik, melakukan pembelian barang tertentu dan/atau melakukan kontrak/perjanjian untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu.

- tindakan hukum publik (publiekerecht handelingen). tindakan hukum publik adalah tindakan hukum pemerintah yang berupa tindakan hukum bersegi satu (eenzijdig publiekrechttelijke handelingen) dan tindakan hukum bersegi dua (meerzijdik publiekrechttelijke handelingen). Tindakan hukum bersegi satu adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan kehendak sepihak dari pemerintah, yang dapat melahirkan keputusan-keputusan baik bersifat individual konkrit maupun umum. Sedangkan tindakan hukum bersegi dua adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan pemerintah dengan kehendak bersama antara kedua belah pihak (badan hukum publik) yang terkait dengan tindakan hukum tersebut.

3. Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik
Dalam Pasal 1 angka 17 UU RI No. 30 Tahun 2014 dinyatakan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) pemahaman terhadap asas-asas pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Asas- asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari 2 golongan, yaitu ;
1. Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan kebijakan harus memperhatikan:
* Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentinganpribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yangdikeluarkannya,
* Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hakwarganegara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat
* Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.
2. Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu : 1) Asas larangan kesewenang-wenangan, 2) Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau Larangan de‟tournrment de fouvior, 3) Asas Kepastian Hukum, 4) Asas Kepentingan Umum, 5) Asas Keterbukaan, 6) Asas Proporsionalitas, 7) Asas Profesionalitas, dan 8) Asas Akuntabilitas
Sedangkan dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), yang termasuk dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah:
a. Kepastian hukum
b. Kemanfaatan
c. Ketidak berpihakan
d. Kecermatan
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
f. Keterbukaan
g. Kepentingan Umum
h. Pelayanan yang baik
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

DZARYA KHAASYI གིས-
Nama : Dzarya khaasyi
Npm : 2256041054

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum PrivatDalam bagian ini penulis menuliskan bahwa kedudukan pemerintah dalam hukum privatberkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsursebagai berikut :a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur);b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum;c. Harta kekayan terpisah;d. Memiliki kepentingan sendiri;e. Ada pengurus;f. Punya tujuan tertentu;g. Memiliki hak dan kewajiban;h. Dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan. Penulis menerangkan bahwa pemerintah memiliki kedudukan yang sama dengan seseorangdan badan hukum, tanpa ada suatu keistimewaan tertentu, artnya pemerintah juga dapatdijadikan pihak dalam sengketa keperdataan pada peradilan umum.Penuliskan memaparkan sebuah penjelasan untuk mengetahui kapan pemerintah bertindaksebagai wakil jabatan dan kapan mewakili badan hukum, dari penjelasan tersebut dapatdisimpulkan bahwa tindakan pemerintah dibidang keperdataan adalah sebagai wakil daribadan hukum yang diatur hukum perdata. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalamhukum privat adalah sebagai wakil badan hukum keperdataan. Penulis juga menuliskanalasan mengapa sering munculnya kebingungan mengenai dua fungsi pemerintah sebagaiwakil dari jabatan dan badan hukum, yaitu : pertama, kesukaran dalam menentukan kapanpemerintah bertindak dalam bidang keperdataan dan dalam bidang publik; kedua,dalampraktik pihak yang melakukan tindaka di bidang publik dan keperdataan itu menggunakansatu nama yaitu pemrintahan; ketiga, perbedaan hukum publik dan privat itu bersifat relatif. Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Rara Alieffania Rino གིས-
Nama: Rara Alieffania Rino
NPM: 2256041044

Berdasarkan hasil pengayaan materi yang saya dapatkan adalah dianutnya konsep negara kesejahteraan menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Syifa Nur abidah གིས-
Nama: Syifa Nur Abidah
NPM: 2266041003

Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali.), Adapun Kedudukan Ilmu HAN terhadap Ilmu-ilmu Lainnya Ilmu HAN menurut Prajudi adalah (1995, 45) suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum yang lambat laut merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.
Asas-Asas legalitas Dalam Hukum Administrasi Negara Asas-asas Legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum (het democratish ideal en het reechsstaatsideaal).Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Melly sa གིས-
Nama : Mellysa
Kelas : Mandiri B
Npm : 2256041050


Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.
Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

konsep negara kesejahteraan menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).

Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

Fahmi 2256041051 གིས-
Nama: Fahmi
Npm: 2256041051

Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum, dimana setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahaan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, dan dalam negara hukum yang menempatkan asas legalitas sebagai sendi utama penyelenggaraan pemerintah, wewenang lemerintah itu berasal dari peraturan perundang-undangan.

Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

(AAUPB)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan indonesia akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh adanya administrasi yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan tujuan :
1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

M Afifuddin Syaivia Siregar གིས-
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.