Tugas Diskusi Pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 34

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Maylan Nabila -
NAMA : MAYLAN NABILA
KELAS/NPM : REG D/2216041160
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.Dapat dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.Unsur substansi mewajibkan pemerintah di dalam menetapkan KTUN harus berdasarkan pada AUPB.
kedudukan hukum (Legal position, rechtspositie) dari pemerintah sebagai organ atau badan hukum publik tidak hanya akan memberi kejelasan dalam suatu tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan, akan tetapi juga memberi legitimasi pada dasar tindakan atau perbuatan pemerintah tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Puja Ningsih -
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Berdasarkan Buku Hukum Administrasi Negara oleh Dr. Hj. Jum Anggriani, S. H., M.H. yang diterbitkan Graha Ilmu.

Asas - Asas Pemerintahan atau Administrasi yang Baik menurut Prajudi Atmosudirdjo (1986) digunakan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan juga untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan administrasi yang baik.

Asas - Asas ini dibagi dalam 2 golongan yaitu :

1. Asas - Asas mengenai prosedur atau proses pengambilan keputusan, yang bila dilanggar maka secara otomatis dapat membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi.

Asas - Asas ini adalah :
a. Asas yang mengatakan bahwa orang-orang yang menentukan atau mempengaruhi terjadinya suatu keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Asas yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak seorang warga masyarakat tidak boleh diambil sebelum warga masyarakat itu diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
c. Asas yang mengatakan bahwa konsideran (pertimbangan) dari keputusan harus mempergunakan fakta-fakta yang benar sehingga dapat membenarkan penetapan dari keputusan tersebut.

2. Asas - Asas mengenai kebenaran dari fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusannya.

Asas - Asas ini adalah :
a. Asas larangan kesewenang-wenangan.
Perbuatan sewenang-wenang ini dapat terjadi bila suatu keputusan administrasi negara tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus tersebut secara lengkap dan wajar.
b. Asas larangan detuornement de pouvoir.
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi bila suatu pejabat administrasi negara mempergunakan wewenangnya untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari maksud atau tujuan diberikannya wewenang itu.
c. Asas kepastian hukum
Jadi peraturan yang dibuat tidak mudah untuk dirubah-rubah tetapi mempunyai kepastian hukum yang kuat.
d. Asas larangan melakukan diskriminasi hukum.
Sehubungan dengan asas kepastian hukum, setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum, jdi tidak ada diskriminasi hukum.
e. Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Rihhadatul Aisy -
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Kelas : Reg D
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaranperaturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014. Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang.

Dikutip dari sumber :
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521/3361
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Ridha Kasmar -
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Kelas : reg D
Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik. Dalam hubungan ini, Muin Fahmal mengemukakan bahwa asas umum pemerintahan yang layak sebenarnya adalah rambu-rambu bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Rambu-rambu tersebut diperlukan agar tindakan-tindakan tetap sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya. AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat. AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.

Dikutip dari sumber :
https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20453
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nedia Sawaya -
Nama: Nedia Sawaya
NPM: 2216041157
Reg D

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan salah satu sumber
hukum, dalam hal ini hukum administrasi negara. Jazim hamidi dalam tulisannya menguraikan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan nilai-nilai etik
yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi
negara;
b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan
bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya,
merupakan alat uji bagi hukum administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan
sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
c. Sebagian besar dari asas-asas umum pemerintahan yang baik masih
merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali
dalam praktek kehidupan di masyarakat; dan
d. Sebagai asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian
dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya
tetap sebagai asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi
untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan dan asas
penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Fachrul rozie kamil -
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134
Berikut adalah isi jurnal yang memuat tentang kajian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik

Judul Jurnal: Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penulis: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Tahun Terbit: 2015

Asas umum pemerintahan yang baik adalah konsep yang diterapkan dalam sistem pemerintahan modern, yang diwujudkan dalam praktik-praktik yang terukur dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, terdapat empat asas umum pemerintahan yang baik, yaitu legalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas, dan akuntabilitas.

Asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Asas proporsionalitas menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, tidak berlebihan atau diskriminatif. Asas efisiensi dan efektivitas menuntut agar pemerintah harus memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Terakhir, asas akuntabilitas menuntut agar pemerintah harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan atau kebijakan yang diambil di depan masyarakat.

Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam praktik pemerintahan sangat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengawasan dan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya negara merupakan elemen penting dalam menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam mengimplementasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, pemerintah harus memastikan bahwa asas-asas tersebut diterapkan dengan benar dan konsisten. Hal ini dapat dicapai dengan memperkuat institusi dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan asas-asas tersebut, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Selain empat asas umum pemerintahan yang baik yang telah dijelaskan sebelumnya, kajian asas-asas pemerintahan yang baik juga mempelajari beberapa poin penting lainnya, antara lain:

Partisipasi Publik: Asas pemerintahan yang baik menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan masukan dalam proses pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara.

Keterbukaan dan Transparansi: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan atau kebijakan tersebut tidak diambil secara sembunyi-sembunyi dan meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Independensi dan Netralitas: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa aparat negara harus independen dan netral dalam menjalankan tugasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Keadilan dan Kemanusiaan: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok yang rentan atau kurang mampu.

Profesionalisme dan Kompetensi: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa setiap aparat negara harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aparat negara memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Kajian asas-asas pemerintahan yang baik menjadi penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam menerapkan asas-asas tersebut, pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memperhatikan kepentingan rakyat secara menyeluruh.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Citra Nabila -
Nama: Citra Nabila
Npm: 2216041142
Kelas: Reg D

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sering disebut pula sebagai prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pada dasarnya asas-asas ini merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun pada awalnya merupakan bagian dari hukum yang tidak tertulis. Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang administrasi negara, alat administrasi negara wajib berpedoman pada AUPB di samping harus tunduk pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam negara hukum.

Dikutip dari Buku Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara oleh Eny Kusdarini
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Widiya Luvita Sari -
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
Secara umum, menurut L.P.Suetens,25 ABBB diartikan sebagai Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang pada dasarnya merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi,meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis. Penerapan prinsip AUPB dipengaruhi oleh konsep welfare state yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tercapainya kesejahteraan umum warga masyarakat. Untuk mewujudkannya,Pemerintah diberi wewenang campur tangan dalam segala urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Wewenang ini tidak hanya bersumber dari Peraturan Perundang-undangan,tetapi dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menggunakan wewenang bebas (diskresi).
Dikutip dari:
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nadia Eva Prasanti -
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130

Dalam hukum Administrasi Negara , Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) merupakan sumber hukum yang paling penting. AAUPB dapat diartikan sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, dengan demikian akan terciptanya pemerintahan yang baik, sopan, adil, dan terhormat.

AAUPB digunakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ketika mengeluarkan suatu keputusan belum ada hukum yang mengatur secara tertulis.
Bagi Administrasi Negara AAUPB bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-perundangan yang bersifat tidak jelas dan membatasi serta menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang undangan. Dengan demikian adanya AAUPB diharapkan administrasi negara mampu terhindar dari perbuatan onrechmatige daad, detournement de pouvouir, abis de droit, dan ultra vires.

Dalam peradilan Administrasi Negara, AAUPB digunakan hakim untuk dijadikan batu uji dalam menguji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Hal ini jelas dinyatakan dalam pasal 53 ayat (2) huruf b UU.No.9 Tahun 2004, yang berbunyi "Keputusan Tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik". Keberadaan AAUPB yang dijadikan batu uji merupakan sumber hukum dalam bentuk Lex ne scripta, dikarenakan sumber hukum tersebut merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Lalu dalam pelayanan publik, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik yaitu asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Materi tersebut saya dapat dari jurnal berikut:
https://www.academia.edu/download/59977471/620190710-60406-jbjnry.pdf

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Rahma Listy Nesa Alinda -
Nama: Rahma Listy Nesa Alinda
NPM: 2216041146

AAUPB (Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik) merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah sebagai bagian yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state). Tindakan yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya karena negara Indonesia merupakan negara hukum. akan tetapi, tindakan tersebut sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah.

Fungsi dari AAUPB sendiri ialah untuk arahan atau panduan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang baik. AAUPB juga dikatakan sebagai arahan dalam rangka memperlancar hubungan antara pemerintah (pemerintah dengan masyarakat).

materi ini saya dapat dari: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/6521/3361
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Isnaini 2216041156 -
Nama : Isnaini
Npm: 2216041156
Mk: hukum administrasi negara
Kelas: reg d

Berdasarkan beberapa jurnal yang saya baca. Saya menarik sedikit kesimpulan seperti dibawah ini.

Asas-asas pemerintahan yang baik adalah sebuah prinsip yang digunakan untuk penggunaan wewenang bagi para pejabat sebagai penentuan kebijakan atau keputusan.

Asas yang baik ialah asas yang menjunjung tinggi kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum. Serta ditujukan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam bab III pasal 3 UU. NO 28, th 1999, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas kepastian hukum,
2. Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan,
3. Asas kepentingan umum,
4. Asas keterbukaan, 5. Asas proposal, 6. Asas profesionalitas, dan 7. asas akuntabilitas.

Menurut World Bank dan UNDP suatu pemerintahan yang baik meliputi participation, rule of law, transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efisiensi, dan accountability.

Dari penjelasan diatas, terdapat ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1. Mengikutsertakan seluruh rakyat
2. Transparansi dan bertanggung jawab.
3. Adil dan efektive
4. Menjamin kepastian hukum
5. Adanya konsensus masyarakat dengan pemerintah dalam segala bidang.
6. Memperhatikan kepentingan secara keseluruhan.

Asas legalitas akan menunjang berlakunya
kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.

Back to hukum
Hukum Administrais Negara ialah hukum yang berkaitan dengan
aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diantara Keduanya. Sedangkan Badan hukum sendiri adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan Kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang, perseroanterbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum
Menjadi subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan danp pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan fungsi pemerintahanm
Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).

Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).

Cara memperoleh pemerintahan tiga cara yaitu melalui atribusi,
delegasi dan mandat..
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu -
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara
demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by MELANDHA HERIANY -
Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Kelas: Reguler D

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling).
Sumber: Dea Malinda, KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH. Diakses dari ARTIKEL_DEA20191029-68031
Farzana, Nafila. Kedududkan,Kewenangan,Dan Tindakan Hukum Pemerintah. Diakses dari https://www.academia.edu/37571221/KEDUDUDKAN_KEWENANGAN_DAN_%20TINDAKAN_HUKUM_PEMERINTAH_HAN_.docx

ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Asas asas umum pemerintahan yang Baik sangat relevan terhadap keberadaan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminsitrasi Pemerintahan. Relevansi AAUPB dapat diketahui dari keberadaan AAUPB sebagai prinsip acuan penggunaan Wewenang, dasar mengeluarkan Keputusan, panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta Panduan Untuk Merancang Undang Undang. Namun dalam prakteknya AUPB masing dianggap hanya sekedar doktrin yang diadopsi dari negeri Belanda, dan bukan merupakan hukum asli Indonesia. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia telah menjadi pedoman Dalam Penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut tercermin dalam wewenang adminsitrasi pemerintahan, tindakan administrasi negara, bentuk tindakan adminsitrasi negara, dan penerapannya terhadap perlindungan hukum warga negara.
Sumber: Muhamad Azhar, RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAMSISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA. Diakses dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1402036&val=1276&title=RELEVANSI%20ASAS
ASAS%20UMUM%20PEMERINTAHAN%20YANG%20BAIK%20DALAM%20SISTEM%20PENYELENGGARAAN%20ADMINISTRASI%20NEGARA
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Astrid Cahyani Fitri -
Nama: Astrid Cahyani Fitri
Kelas: Reguler D
NPM: 2216041148

Hukum Administrasi Negara
Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
Hukum Administrasi negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Hukum administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
Asas- asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggara Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas Profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas.

Pertanyaan yang dapat didiskusikan dengan teman-teman:
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Petinggi ACT Terima Gaji Rp 450 Juta
Oleh: Adi Wikanto

Kompas.com memberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di ACT. Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT itu antara lain Presiden dan mantan Presiden ACT.Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka. Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.
Dari kasus diatas, bagaimana menurunkan penyelewengan kewenangan yang marak terjadi?
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Shifa Rahma Alya -
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
REG D

Dikutip dari jurnal : Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Penulis : Solechan
Tahun terbit : Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3, August 2019

Perkembangan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang BaikTata kelola pemerintahan yang baik selalu berkembang serta mengikuti perkembangan global, tidak mungkin hanya bersifat nasional saja. Penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat, yang dipengaruhi oleh dinamika politik, ekonomi, perkembangan teknologi informasi, sosial budaya yang kesemuanya bercampur dan memberi pengaruh penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan di negara maju tentu berbeda dengan negara berkembang, beberapa faktor penting memberi pengaruh, yaitu cara berpikir yang mengutamakan kualitas pelayanan, transparansi, integritas, kapasitas pengembangan kemampuan dan didukung oleh hal lain bersifat non-teknis tetapi sangat menunjang terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemerintah bekerja tetapi juga ditentukan oleh kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan warga. Kebijakan yang dilaksanakan pun tetap harus berdasarkan AUPB dan peraturan perundangan yang berlaku.Hotma P. Sibuea mengemukakan AAUPB lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu negara seperti undang-undang. AAUPB lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi AAUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik atau good governance.
Perkembangan AUPB dapat dibagi dalam 3 fase. Fase pertama adalah bahwa secara historis penggunaan AUPB sudah berlangsung sejak lama. Penggunaan AUPB tidak didasarkan pada landasan hukum dalam bentuk normatif yaitu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya, namun lebih diutamakan berdasarkan konsep, doktrin, kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Pada fase kedua, normativasi AUPB pertama kali dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditegaskan bahwa pembentukkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bagian atau subsistem dari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan penegakan hukum di bidang korupsi, kolusi dan nepotisme. Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah. Fase ketiga adalah setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan sebagai perundangan yang pertama kali mengatur mengenai tata laksana pemerintahan yang sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Hal-hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan mulai dari kewenangan, wewenang, AUPB, atribusi, delegasi, mandat, larangan penyalahgunaan wewenang, diskresi, keputusan berbentuk elektronis, izin, dispensasi, konsesi, konflik kepentingan, sosialisasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah, standar operasional prosedur, syarat sahnya keputusan, legalisasi dokumen, sanksi administratif diatur secara jelas.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by zalfa anjaswari -
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159
Reguler D.

Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
MenurutC.J.N. Versteden27mengemukakan bahwaHukum Administrasi Negara meliputi:
-Peraturan mengenai penegakan ketertiban, keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
- Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat;
- Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah;
- Peraturan peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari
pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka
pelayanan umum
-Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelayanan pajak
-Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga
negara terhadap pemerintah
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by DHEA PUTRI -
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Publik.

Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan
pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam
mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik
tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut
pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu,
masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara
pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai
penerima pelayanan publik.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang disebutkan dalam pasal 10 UndangUndang Nomor 30 Tahun 30014 tentang Administrasi Pemerintahan
menguraikan ruang lingkup AUPB,yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain :
1. Kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.

2. Kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara: a.Kepentingan individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain
b. Kepentingan individu
dengan masyarakat
c. Kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing
d. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu
dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; e. Kepentingan
pemerintah dengan Warga Masyarakat
f. Kepentingan generasi yang
sekarang dan kepentingan generasi mendatang
g. Kepentingan
manusia dan ekosistemnya
h. kepentingan pria dan wanita.

3. Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang
mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif.

4. Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan
dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan
kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai
dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui,
tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan
kewenangan.

6. Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat
untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.

7. Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8. Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai
asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Selain itu terdapat juga beberapa asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).

Sumber referensi : ejournal2.undip.ac.id.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Anisa Zulfa Nabila -
Anisa Zulfa Nabila
2216041145
reguler D
Menurut pendapat saya, negara adalah subjek yang sangat penting dalam hukum publik dan menempati posisi khusus. Pemerintah dianggap sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan publik. Pemerintah berstatus badan hukum menurut hukum publik. Sebagai badan hukum, pemerintah memiliki hak dan kewajiban terhadap badan hukum lainnya seperti warga negara, bisnis, dan pihak asing.

Otoritas publik mencakup kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang secara langsung mempengaruhi masyarakat. Kekuasaan pemerintah terdapat dalam konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan publik.

Asas legalitas merupakan asas dasar hukum publik, yang menurutnya segala tindakan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Asas ini juga dikenal sebagai aturan hukum dan peraturan yang jelas (rule of law), yang mengharuskan pemerintah untuk mengikuti prosedur yang jelas dan dapat diprediksi dalam pengambilan keputusan.
Asas legalitas menjamin bahwa negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang atau semena-mena melanggar hak-hak individu atau perusahaan. Kekuasaan pemerintah harus berdasarkan hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran HAM atau tindakan yang merugikan masyarakat. Pendelegasian kekuasaan pemerintah melalui kepemilikan, pendelegasian, dan otorisasi adalah hal biasa dalam pemerintahan modern. Namun, pemberian izin ini harus memenuhi beberapa syarat, sehingga tidak menimbulkan masalah atau kekurangan dalam pelaksanaannya. Pendelegasian wewenang harus mempunyai tujuan yang jelas dan tepat agar yang berwenang dapat melaksanakan wewenang secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh yang berwenang. 

Good governance juga terus berkembang
dengan laju perkembangan global tidak mungkin hanya nasional
hanya Tugas administrasi negara adalah memberikan pelayanan
publik bagi masyarakat yang terpengaruh oleh dinamika politik,
Ekonomi, perkembangan teknologi informasi, sosial budaya
semua orang mencampur dan mencocokkan
Pemerintah. 12
Manajemen jelas berbeda di negara maju
dengan negara berkembang, mempengaruhi beberapa faktor penting
yaitu cara berpikir yang menghargai kualitas pelayanan, transparansi,
Integritas, fungsi peningkatan kapasitas dan didukung p
yang lainnya bersifat non-teknis tetapi sangat mendukung implementasi tata kelola
Kepemimpinan yang baik. Manajemen tidak adil
ditentukan oleh bagaimana pemerintah bekerja, tetapi juga ditentukan olehnya
Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Kebijakan ini
dilaksanakan harus tetap berpedoman pada AUPB dan peraturan perundang-undangan
hukum yang berlaku.
Hotma P Sibuea menjelaskan AAUPB lahir secara praktis
negara dan manajemen pemerintahan, jadi bukan produk formal
negara sebagai hukum. AAUPB lahir bersama
perkembangan zaman untuk meningkatkan perlindungan hak
Secara individu. Peran AAUPB dalam mengelola administrasi adalah:
sebagai pedoman atau pedoman bagi pejabat pemerintah atau administrasi
dalam konteks good governance atau pemerintahan yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Liana Ayu Pratiwi -
Nama : Liana Ayu Pratiwi
Npm : 2216041141

Hukum Administrasi Negara adalah suatu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang tata cara pemerintahan dan pengelolaan administrasi negara serta hubungannya dengan masyarakat. Beberapa prinsip dan asas yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara antara lain:

Asas Legalitas: Asas ini mengatur bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

Asas Kepastian Hukum: Asas ini mengatur bahwa masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan dapat dipahami.

Asas Keterbukaan: Asas ini mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Asas Proporsionalitas: Asas ini mengatur bahwa setiap tindakan pemerintah harus seimbang dan proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai.

Asas Efisiensi: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertindak secara efisien dan produktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Asas Keadilan: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertindak secara adil dan tidak memihak dalam mengambil keputusan dan tindakan.

Asas Akuntabilitas: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

Asas Partisipasi: Asas ini mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by M.Ari Sofian Kurniawan -
Nama : M.Ari Sofian Kurniawan
NPM :2216041125
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Aura Sukma Aulia -
Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147
Kelas : Reg D
Asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:
1. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab secara terbuka dan transparan atas kebijakan dan tindakan yang mereka ambil. Hal ini untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Referensi: Wibowo, H. (2015). Penerapan Akuntabilitas Publik dalam Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 1-10.)
2. Partisipasi Publik: Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (Referensi: Febrianti, V. R. (2019). Partisipasi Publik dalam Pengambilan Keputusan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(1), 14-24.)
3. Efektivitas: Pemerintah harus mampu menghasilkan hasil yang signifikan dan mengelola sumber daya publik secara efektif dan efisien. (Referensi: Nurhidayati, D. A., & Rokhmana, C. (2019). Pengaruh Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kualitas SDM Terhadap Kinerja Organisasi di SKPD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 151-162.)
4. Transparansi: Pemerintah harus memberikan akses informasi kepada publik dan menjalankan semua kegiatan dengan cara yang terbuka dan transparan. (Referensi: Puspitasari, D. A., & Astuti, R. D. (2018). Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Surakarta. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(2), 183-191.)
5. Inovasi: Pemerintah harus mampu menciptakan inovasi dan mengembangkan kebijakan baru yang dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. (Referensi: Mahardhika, H. M. (2016). Inovasi dalam Pembangunan Masyarakat: Konsep, Teori dan Aplikasinya pada Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 143-154.)
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Pebriyanti Sitorus -
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang harus diterapkan dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efektif. AAUPB biasanya digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan programnya, serta sebagai acuan bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah.

Berikut adalah beberapa contoh AAUPB:

1. Keterbukaan (Transparency): Pemerintah harus
membuka informasi secara terbuka dan jujur kepada masyarakat tentang kebijakan dan program yang dilaksanakan. Hal ini akan memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

2. Akuntabilitas (Accountability): Pemerintah bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambilnya. Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan dan tanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambilnya.

3. Partisipasi (Participation): Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan dan program pemerintah dapat memperkuat demokrasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Responsif (Responsiveness): Pemerintah harus tanggap dan cepat dalam merespon permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini akan memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.

5. Keadilan (Fairness): Pemerintah harus bertindak secara adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan kebijakan dan programnya. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan publik.

6. Efisiensi (Efficiency): Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan programnya secara efisien dan efektif. Pemerintah harus memastikan bahwa sumber daya yang digunakan untuk menjalankan kebijakan dan programnya digunakan secara tepat dan tidak boros.

7. Keberlanjutan (Sustainability): Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan programnya dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan dan programnya tidak merusak lingkungan dan masyarakat di masa depan.

Penerapan AAUPB akan membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan programnya secara baik dan efektif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Kesia melani putri sirait 2216041152 -
NAMA:KESIA MELANI PUTRI SIRAIT
KELAS/NPM:REG D 2216041152
asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai :
1.pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya
2.merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara
3.sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

Menurut Ridwan HR, fungsi AAUPB adalah sebagai berikut (hal. 239):

1.bagi administrasi negara/pemerintah, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan
2.bagi masyarakat sebagai pencari keadilan berfungsi sebagai dasar gugatan
3.bagi hakim PTUN berfungsi sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara
4.bagi badan legislatif, AAUPB dapat digunakan dalam merancang undang-undang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian
hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan
asas pelayanan yang baik sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta terdapat asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by HASTARI HAYUNINGRUM -
Nama : Hastari Hayuningrum
NPM   : 2216041123

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) muncul sebagai reaksi atas penggunaan kewenangan bebas (freis ermesen) oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya sebagai konsekuensi penerapan konsepsi Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state), di mana AUPB berperan sebagai sarana perlindungan bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah. AUPB juga dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah. Fungsi AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik agar segala tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya. AUPB juga merupakan alat uji yang digunakan hakim untuk menguji putusan dan/atau tindakan pemerintah. Di sisi lain, hakim merupakan pencipta AUPB melalui putusan-putusannya.
Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan AUBP termuat di beberapa ketentuan perundang-undangan, salah satunya yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara (UU Administrasi Negara). Di dalam pasal 1 ayat 17 UU Administrasi Negara, AUPB didefinisikan sebagai “prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."
Asas-asas AUPB dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruang lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan, antara lain:
1. Kepastian hukum;
2. Kemanfaatan;
3. Ketidakberpihakan;
4. Kecermatan;
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan;
6. Keterbukaan;
7. Kepentingan umum; dan
8. Pelayanan yang baik.


Referensi yang digunakan:
https://business-law.binus.ac.id/2017/01/31/asas-umum-permerintahan-yang-baik/
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521/3361
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Aqmal Seta Nugraha -
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Istilah ‘asas’ dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik, menurut pendapat Bachsan Mustafa dimaksudkan sebagai ‘asas hukum’, yaitu suatu
asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulan
hidupnya dengan manusia lainnya. Ketentuan tentang tingkah laku dalam hubungan hukum dalam pembentukannya, sekaligus penerapannya, didasarkan pada asas-asas hukum yang diberlakukan. Perlakuan asas hukum
dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintah memiliki wewenang yang istimewa, lebih lebih di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg.

Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan
prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik
penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin.
Perkembangan AUPB dari prinsip yang tidak tertulis bergeser menjadi norma
hukum tertulis berlangsung cukup lambat. Sejak UU PTUN 1986, AUPB tidak
diatur secara eksplisit. Pasal 53 ayat (2) UU PTUN 1986 tidak secara eksplisit
menyebut AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan Keputusan TUN. Pada saat pembentukan UU PTUN 1986, risalah UU menyatakan bahwa Fraksi ABRI sudah mengusulkan konsep AUPB. Namun usulan itu ditolak oleh Menteri Kehakiman, Ismail Saleh, dengan alasan praktik ketatanegaraan
maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara di Indonesia, belum mempunyai kriteria “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (asas-asas umum pemerintahan yang baik), seperti halnya di Belanda dan di negara-negara.
Perkembangan AUPB di Indonesia banyak dipengaruhi oleh berbagai kemajuan doktrin hukum dan yurisprudensi. Namun, sayangnya, di Indonesia yurisprudensi tentang AUPB tidak terkumpul secara baik. Dalam buku kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya, tidak ditemukan Yurisprudensi tentang Pelanggaran AUPB. Dalam Direktori Putusan
Mahkamah Agung RI belum terdapat klasifikasi putusan tentang pelanggaran
AUPB, sehingga tidak mudah bagi praktisi hukum khususnya Hakim dalam
menelusuri Yurisprudensi tentang Pelanggaran AUPB. Oleh karena itu, dalam berbagai putusan Hakim AUPB hanya ditempatkan sebagai pertimbangan pertimbangan hukum tambahan dalam memutus perkara. Merupakan
tantangan tersendiri bagi praktisi hukum atau akademisi untuk menelusuri
dan mengkaji yurisprudensi tentang pelanggaran AUPB. Dengan demikian,
perkembangan AUPB dalam fungsinya sebagai alat bagi Hakim untuk
menguji atau menilai keabsahan tindakan penyelenggara pemerintahan
dan sebagai alat kontrol untuk mencegah tindakan–tindakan administratif
yang dapat menimbulkan kerugian, tidak secepat yang terjadi di Belanda.
Pengesahan UU AP 2014 diharapkan mampu mendorong pengakuan dan
penerimaan AUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh
penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus
sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pemerintahan
yang menyimpang dan menjadi dasar bagi Hakim dalam memutus perkara.

Menurut Indroharto, AUPB sangat penting dalam kajian administrasi Negara, Karena
1. AUPB merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku
2. AUPB merupakan norma bagi perbuatan-perbuatan administrasi Negara, di samping norma hukum tertulis dan tidak tertulis
3. AUPB dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan akhirnya
AUPB dapat dijadikan “alat uji”, oleh Hakim untuk menilai sah tidaknya
atau batal tidaknya keputusan Administrasi Negara.

Dikutip dari sumber: https://eprints.umm.ac.id/79126/1/Pratiwi%20Purnamawati%20Fauzi%20Purbawati%20-%20Pemerintahan.pdf
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by SAFIRA NAZARANI -
Nama : SAFIRA NAZARANI
NPM : 2216041150
Kelas : Reguler D
pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.
Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.
yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara.
asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut
1. Keterbukaan.
2. Partisipas.
3. Akuntabilitas.
4. Keadilan.
5. Transparansi.
6. Efektivitas dan efisiensi.
7. Konsensus:
8. Hukum dan hak asasi manusiam
namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu konsensus.
dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Hukum administrasi negara sangat penting karena emberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, membangun sistem tata kelola yang baik. Maka dari itu dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Afina Damayanti -
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153
Kelas : Reg D

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI INDONESIA :

Untuk membahas tentang perkembangan asas-asas umum pemerintahan
yang baik (AUPB) terutama di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah
perkembangan asas-asas tersebut di Negara Belanda. Hal ini dikarenakan sejarah
perkembangan AUPB di Indonesia berhubungan erat dengan perkembangan
asas-asas umum pemerintahan yang baik di Negara Belanda. Istilah asas-
asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia juga mulai muncul setelah
diperkenalkan oleh ahli-ahli Hukum Administrasi Negara Belanda.

Di Negara Belanda, penerapan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang
baik, pada awalnya dipengaruhi oleh implementasi konsep welfare state (negara
kesejahteraan). Konsep ini menempatkan penyelenggara pemerintahan negara
sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tercapainya kesejahteraan
warga negara dan warga masyarakat. Awal kemunculan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dalam
bahasa Belanda disebut dengan “algemene beginselen vanbehoorlijk bestuur”
disingkat ABBB di Negara Belanda adalah adanya kekhawatiran di kalangan
warga masyarakat. Kekhawatiran ini disebabkan karena potensi terjadinya
benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat akibat dari adanya diskresi yang dipunyai oleh alat administrasi negara. Diskresi ini di dalam
praktik seringkali menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat akibat dari
tindakan-tindakan yang kurang terpuji dari aparat pemerintah. Bahkan acapkali
terjadi tindakan-tindakan kurang terpuji itu juga merugikan alat administrasi
negara sendiri. Berbagai bentuk penyimpangan tindakan pemerintah yang
merupakan tindakan tidak terpuji, seperti onrechtmatige overheidsdaad
(perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah), detournement
de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan), atau willekeur (kesewenang-wenangan).
Hal ini dapat terjadi dan menyebabkan hak asasi warga negara dirugikan atau
terabaikan.

Di Indonesia konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang
telah berkembang di Belanda ini mulai diperkenalkan oleh G.A.van Poelje pada
tahun 1953. Namun pada waktu itu konsep AUPB belum mendapat perhatian
di lingkungan para ahli Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Baru pada
tahun 1978 AUPB mulai diperhatikan di lingkungan ahli Hukum Administrasi
Negara di Indonesia tatkala Crince Le Roy seorang ahli Hukum Administrasi
Belanda, memberikan kuliahnya pada Penataran Lanjutan Hukum Tata Usaha
Negara/Hukum Tata Pemerintahan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Crince Le Roy mengetengahkan 11 butir asas-asas umum pemerintahan yang
baik yang merupakan terjemahan dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur yang sudah diterima di lingkungan ilmu Hukum Administrasi Negara Belanda.
Sebelas (11) asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut adalah:
a. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
b. Asas keseimbangan (principle of proportionality);
c. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
d. Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
e. Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
f. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misure of
competence);
g. Asas permainan yang layak (principle of fair play);
h. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of
arbritariness);
i. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised
expectation);
j. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of
undoing the consequences of annulled decicion); dan
k. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal
way of life).

Kesebelas asas yang dikemukakan oleh Crince Le Roytersebut di Indonesia
oleh Kuntjoro Purbopranoto dikembangkan menjadi 13 asas-asas umum
pemerintahan yang baik11. Kuntjoro menambahkan asas:
a. Asas kebijaksanaan (principle of sapientia); dan
b. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).

Sumber Referensi : http://staffnew.uny.ac.id/upload/131570328/lainlain/ASAS-ASAS%20UMUM%20PEMERINTAHAN%20YANG%20BAIK%20%20HVS%2070gr%2016x23__20eks.pdf
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by ALDIANSAH PRATAMA -
Nama : Aldiansah Pratama
Kelas : Reg D
NPM : 2216041144

Istilah ‘asas’ dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik, atau AUPB, menurut pendapat Bachsan Mustafa dimaksudkan sebagai ‘asas hukum’, yaitu suatu asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Ketentuan tentang tingkah laku dalam hubungan hukum dalam pembentukannya, sekaligus penerapannya,
didasarkan pada asas-asas hukum yang diberlakukan. Perlakuan asas hukum
dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintah memiliki wewenang yang lebih istimewa, di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg.

Asas-asas pemerintahan yang baik adalah prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang diterapkan dalam suatu sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan yang dianggap penting dalam tata kelola pemerintahan. Asas-asas pemerintahan yang baik ini biasanya digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah agar dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pada tahun 1990-an, UNDP mengenalkan satu prinsip yang disebut dengan good governance (pemerintahan yang baik). Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN berawal dari RUU yang diusulkan pemerintah. RUU ini dari awal memang sudah mengusung prinsip AUPB sebagai landasan utamanya, meskipun
istilah yang digunakan oleh pembentuk UU bukanlah AUPB, melainkan Asasasas Umum Penyelenggaraan Negara (AUPN) dan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPNB). Pasal 3 UU a quo memuat 7 asas, yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan
Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan
Asas Akuntabilitas. Semangat UU Anti KKN 1999 adalah semangat reformasi dan pemberantasan praktik KKN, untuk menindaklanjuti Ketetapan MPR RI
Nomor XII/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu ketentuan pokok yang sangat penting dalam TAP MPR RI tersebutlah yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, sebagaimana disebutkan dalam huruf c: “Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut penyelenggara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya, serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Pengertian asas umum pemerintahan yang baik tercantum pada Pasal 1 ayat (17) UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja. Asas-asas umum pemerintahan yang Baik kerap disingkat sebagai AUPB ini hadir sebagai prinsip yang digunakan untuk menjadi acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memahami lebih lanjut terkait AUPB, berikut penjelasan AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan):

1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menjelaskan bahwa asas kepastian hukum dalam negara hukum adalah asas yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. . Asas Kemanfaatan
Asas ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, manfaat harus diperhatikan secara seimbang.

3. Asas Ketidakberpihakan
Asas ini memberikan kewajiban kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

4. Asas Kecermatan
Asas ini menegaskan bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Pasalnya, informasi dan dokumen yang lengkap tersebut untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

6. Asas Keterbukaan
Asas ini memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya tentu harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

7. Asas Kepentingan Umum
Asas ini mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum. Cara perwujudannya yakni dengan tindakan yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8. Asas Pelayanan yang Baik
Asas ini menegaskan pemberian layanan yang baik. Artinya, pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan penerapannya, pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi harus berpedoman pada AUPB dan peraturan perundang-undangan lainnya. Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

Demikian 8 asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya.

Sumber materi :
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf

https://katadata.co.id/agung/berita/6350013b8c7ea/memahami-8-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Tri Putri Ayu Ningsih -
Nama : Tri Putri Ayu Ningsih
NPM : 2216041137
Kelas : Reguler D

Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB, maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang AAUPB secara komprehensif, yaitu ;
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.

Pada pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruang lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan. Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud meliputi asas:
1. kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang seperti
(1) kepentingan individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain.
(2) kepentingan individu dengan masyarakat.
(3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing.
3. Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4. Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
6. Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat selain daripada yang disebutkan dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruang lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan, antara lain ;
1. Asas Keseimbangan.
2. Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan.
3. Asas Keadilan dan Kewajaran.

sumber https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/articl e/download/6521/3361
jurnal undip (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik) 
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by BETRIS OKTARINI ARISTA -
Nama :Betris Oktarini Arista
Npm :2216041140
Kelas : reg D

Asas asas umum tata pemerintahan yang baik.
Pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap dan tanggung jawab pemerintah atas tindakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas umum good governance yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:

Asas kepastian hukum, asas kepastian hukum menekankan pada kepastian perlindungan hak warga negara dan pemenuhan harapan. Prinsip kepentingan umum
dikeluarkan oleh pemerintah, prinsip kepentingan umum
menekankan motivasi pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik, pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Asas keterbukaan,
asas keterbukaan menekankan perlunya pemerintah terbuka terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan, dengan menghormati hak-hak dasar. rahasia individu, kelompok, dan negara.

Asas kemanfaatan,
asas kemanfaatan berkaitan erat dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu asas ini sangat penting karena berkaitan dengan kedudukan pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
asas netralitas/nondiskriminasi,
asas netralitas/nondiskriminasi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.

Asas kecermatan
menekankan pada sikap kehati-hatian para pembuat keputusan, yaitu pertimbangan yang menyeluruh dari berbagai aspek keputusan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Asas penyalahgunaan kekuasaan asas penyalahgunaan kekuasaan
relevan ketika ada keputusan atau tindakan otoritas atau lembaga pemerintah yang sah dan tidak dapat dibatalkan.

Asas pelayanan yang baik,
asas ini menjamin bahwa pejabat publik harus memberikan pelayanan prima sesuai dengan peraturan yang ada.

Asas tertib administrasi negara, asas tertib administrasi
menekankan bahwa setiap lembaga negara atau pemerintahan harus ditata atau dikelola berdasarkan asas tertib, serasi, dan seimbang.

Asas tanggung jawab,
asas tanggung jawab menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan administrasi yang terbaik bagi masyarakat.

Asas proporsionalitas,
asas proporsionalitas menekankan pada keseimbangan hak dan kewajiban pejabat publik. Aspek ini mengacu pada keadilan perbuatan dan ganti rugi yang dibayarkan atas perbuatan yang dilakukan.

Asas Profesionalisme
Asas profesionalisme mengacu pada kemampuan PNS dalam melayani masyarakat.

Asas keadilan
asas keadilan merujuk pada sikap aparatur penyelenggara negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by christine putri meylisa butar butar 2216041128 -
Nama : Christine Putri Meylisa Butarbutar
NPM : 2216041128
Kelas : D
• Kedudukan Hukum Pemerintah. Badan hukum merupakan alat pendukung hak-hak kebendaan seperti harta kekayaan. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat public

• Kewenangan Pemerintah. Legalitas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dialih keadaan darurat, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. Adapun Asas-asas Legalitas :
1. Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap dalam system continental negara hukum
2. Pada mulanya asas legislatif dikenal dalam penarikan pajak oleh Negara. Asas ini dinamakan juga dengan kekuasan undang undang (de heerschappij van de wet).
3. Secara normatif, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam praktiknya penerapan prinsip berbeda-beda antara satu negara dengan Negara lain. Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental, penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.

• Persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan

1. Efektivitas harus mengenai sasaran yang sudah diterapkan
2. Leganitas Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3. Yuridikitas menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas dijalankan dalam keadaan darurat, harus wajib dibuktikan jika tidak terbukti, maka perbuatan bersangkutan tersebut dapat digugat di pengadilan
4. Legalitas merupakan perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang
5. Moralitas moral dan ethic umum yang wajib diperhatikan seperti perbuatan tidak senonoh, sikap kasar, produktivitas wajib wajib dipakai untuk kurang ajar, tidak sopan, katakata tidak pantas, dan sebagainya wajib dihindari
6. Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin; kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya
7. Teknik dan teknologi wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya

• Kewenangan Pemerintah. H.D. Stout mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum public. Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek). Menurut P. Nicolai, kewenangan yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum teretentu (yaitu tindakan-tindakan yang dimaksud untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum).

• Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan. Seiring dengan pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan dari peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi adalah menyerahkan atau memberikan wewenang tertentu kepada organ tertentu. Delegasi adalah pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi wewenang kepada organ lainnya yang akan melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri. Mandat pemberian wewenang oleh organ pemerintahan kepada organ lainnya untuk mengambil keputusan atas namanya.


• Pengertian AAUPB

1. AAUPB merupakan nilai-nilai elik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi tindakan administrasi negara dalam administrasi negara yang berwujud penetapan dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat

• Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum. Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.

• Fungsi dan arti penting AAUPB
1. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/melakukan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
2. Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3. Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4. AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang

• Asas asas umum Pemerintahan di Indonesia
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by sabrini hayati -
Nama: Sabrini Hayati
NPM: 2216041129

Asas-asas pemerintahan yang baik adalah sebuah prinsip yang digunakan untuk penggunaan wewenang bagi para pejabat sebagai penentuan kebijakan atau keputusan.

Asas yang baik ialah asas yang menjunjung tinggi kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum. Serta ditujukan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam bab III pasal 3 UU. NO 28, th 1999, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas kepastian hukum,
2. Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan,
3. Asas kepentingan umum,
4. Asas keterbukaan, 5. Asas proposal, 6. Asas profesionalitas, dan 7. asas akuntabilitas.

Menurut World Bank dan UNDP suatu pemerintahan yang baik meliputi participation, rule of law, transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efisiensi, dan accountability.

Dari penjelasan diatas, terdapat ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1. Mengikutsertakan seluruh rakyat
2. Transparansi dan bertanggung jawab.
3. Adil dan efektive
4. Menjamin kepastian hukum
5. Adanya konsensus masyarakat dengan pemerintah dalam segala bidang.
6. Memperhatikan kepentingan secara keseluruhan.

Asas legalitas akan menunjang berlakunya
kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.

Back to hukum
Hukum Administrais Negara ialah hukum yang berkaitan dengan
aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diantara Keduanya. Sedangkan Badan hukum sendiri adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan Kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang, perseroanterbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum
Menjadi subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan danp pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan fungsi pemerintahanm
Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).

Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).

Cara memperoleh pemerintahan ada tiga cara yaitu:
1.atribusi
2.delegasi
3.mandat
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Sasa Juwita Sari -
NAMA : SASA JUWITA SARI
NPM : 2216041133
REG D

Menurut bahan yang telah saya baca, ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan/tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga merupakan nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara. Asas-asas pemerintahan yang baik juga berfungsi sebagai pegangan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya.

Berikut saya cantumkan materi lebih detail yang telah saya peroleh dari youtube :
https://youtu.be/0ujvaCXAFXo
https://youtu.be/8GkB4dziASk
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Alvin Hatta Fadillah -
Nama : Alvin Hatta Fadillah
Npm : 2216041154
Kelas : Reg D


Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Muhamad Azhar yang berjudul :
RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA
Relevansi asas asas umum pemerintahan yang Baik Dalam Undang Undang Adminsitrasi Pemerintahan. Beberapa peraturan perundang undangan berikut menguraikan AAUPB sebagai dasar dalam mengeluarakan putusan, diantara peraturan tersebut adalah sebagaimana tertera dalam perturan perundang-undangan sebagai berikut:
b). UU Nomor 9 Tahun 2004 Jo UU Nomor 51Tahun 2009 Tentang PTUN. Pasal 53 ayat (2) huruf b. menyatakan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah: Pertama, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; Kedua, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik tersebut adalah asas kepastian hukum; Asas tertib penyelenggaraan negara; Asas keterbukaan; Asas proporsionalitas; Asas profesionalitas; Asas akuntabilitas.
d). UU Nomor 30 Tahun 2014 Pada pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 30014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruag lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan. Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud meliputi asas:
1) kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2) kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat;(3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
3) Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4) Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5) tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
6) Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7) Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8) Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. AAUPB dapat dijadikan landasan atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai alat uji bagi lembaga peradilan dalam menilai tindakan pemerintah ketika ada gugatan dari ohak lain yang dirasakan merugikannya. Dengan kata lain, AAUPB secara teoritis sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berukualitas baik di pusat maupun di daerah. Secara yuridis, cerminan pemerintah yang demikian dapat dilihat dari produk hukum yang ditetapkannya, seperti dalam wujud perizinan daerah yang berwawasan lingkungan hidup.