NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
Peran
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Publik.
Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan
pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam
mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik
tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut
pemerintah hendaknya menjadikan
asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu,
masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara
pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai
penerima pelayanan publik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang disebutkan dalam pasal 10 UndangUndang Nomor 30 Tahun 30014 tentang Administrasi Pemerintahan
menguraikan ruang lingkup AUPB,yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain :
1. Kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
2. Kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara: a.Kepentingan individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain
b. Kepentingan individu
dengan masyarakat
c. Kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing
d. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu
dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; e. Kepentingan
pemerintah dengan Warga Masyarakat
f. Kepentingan generasi yang
sekarang dan kepentingan generasi mendatang
g. Kepentingan
manusia dan ekosistemnya
h. kepentingan pria dan wanita.
3. Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang
mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif.
4. Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan
dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan
kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai
dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui,
tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan
kewenangan.
6. Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat
untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai
asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain itu terdapat juga beberapa asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
Sumber referensi : ejournal2.undip.ac.id.