FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Jumlah balasan: 45

  1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan? 
  2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Helina 2112011108 -

Nama : Helina

NPM : 2112011108

Forum diskusi

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan? 

Pemerintah adalah organ,badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan  sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan 

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

 2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

 3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :

1. Membantu kepala daerah

2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan 

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:

1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila

2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan

3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi

4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan

5. Melaksanakan program strategis nasional

6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat

c. Menjadi suatu pengurus perusahaan

d. Menyalagunakan wewenang

e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh DAAN HAFIDS ZAHIDIEN -
Daan Hafids Zahidien
2152011172
1).pemerintah-> organ (badan,lembaga), atau alat perlengkapan negara
pemerintahan-> bidang tugas atau fungsi
2).Kepala Daerah:
-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan perancangan perda
-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
-melaksanakan urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Wakil kepala Daerah:
-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara
Dasar Hukum :
-pasal 18 ayat 6 UUD 1945 “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan”
-UU 23 Tahun 2014 tentang pemda
-UU pembentukan daerah otonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tassya Budhi Putri -

Nama : Tassya Budhi Putri

Npm : 2112011482

1). Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan 

Pemerintah berarti organ, badan atau lembaga alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara.

2).perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Adapun tugas dari kepala daerah sebagaimna yang ditentukan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan;

 f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah:

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan oleh undang-undang, kepala daerah memiliki wewenang yaitu:

a. mengajukan rancangan Perda 

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya kepala daerah memiliki tugas dan yang wewenang sebagai pemerintah daerah, dalam Pasal 66 ayat (1) diatur mengenai tugas wakil kepala daerah, yaitu:

a. Membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat dan pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur. 

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan Daerah.

c.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakan bahwa Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Selanjutnya dalam ayat (3) ditegaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan hanya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Akan tetapi dalam menjalankan semua tugasnya pemerintah daerah memiliki larangan-larangan yang menjadi batasan pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, larangan-larangan bagi pemerintah daerah adalah:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam

suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.

 g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

 j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh JEASICA MAHARANI -
Nama: JEASICA MAHARANI
NPM: 2152011142

1).pemerintah-> organ (badan,lembaga), atau alat perlengkapan negara
pemerintahan-> bidang tugas atau fungsi
2).Kepala Daerah:
-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan perancangan perda
-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
-melaksanakan urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Wakil kepala Daerah:
-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara
Dasar Hukum :
-pasal 18 ayat 6 UUD 1945 “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan”
-UU 23 Tahun 2014 tentang pemda
-UU pembentukan daerah otonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh HANNY. DESMELIYA.SAPUTRI21 -
NAMA : Hanny Desmeliya Saputri
NPM : 2152011187

1. •Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.
•Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

2. Kepala Daerah:
-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan perancangan perda
-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
-melaksanakan urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Wakil kepala Daerah:
-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

Rahmatullah Ahni M.A
2112011376

1. Perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan dapat dilihat dari segi konsep dan cakupan. Pemerintah merujuk pada entitas konkret yang bertugas mengatur dan mengelola negara, sementara pemerintahan lebih bersifat abstrak dan mengacu pada sistem atau proses yang digunakan dalam pengaturan suatu negara. Pemerintahan melibatkan struktur politik, prinsip-prinsip hukum, dan prosedur administratif yang mengatur bagaimana pemerintah bekerja dan berinteraksi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

2. Tugas Kepala Daerah: Kepala daerah, seperti gubernur atau bupati/wali kota, memiliki tugas utama dalam mengatur dan mengelola pemerintahan daerah. Tugas kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan anggaran daerah, pengawasan terhadap pelayanan publik, serta menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Kepala daerah juga bertugas mewakili pemerintah daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat dan instansi lainnya.
Dasar Hukum: Tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Tugas Wakil Kepala Daerah: Wakil kepala daerah, seperti wakil gubernur atau wakil bupati/wali kota, memiliki tugas utama untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. Tugas wakil kepala daerah meliputi membantu dalam penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan daerah, serta menggantikan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya apabila kepala daerah sedang berhalangan.
Dasar Hukum: Tugas wakil kepala daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat bervariasi tergantung pada aturan yang berlaku di wilayah negara masing-masing. Secara umum, wewenang kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah, pengelolaan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah memiliki wewenang yang diberikan oleh kepala daerah untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan daerah, dan wewenang ini biasanya ditentukan oleh kepala daerah.
Dasar Hukum: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tunduk pada larangan-larangan tertentu sesuai peraturan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh bima randi -

Nama : M. Bima Randi Utama Putra

Npm : 2152011020

1).pemerintah-> organ (badan,lembaga), atau alat perlengkapan negara

pemerintahan-> bidang tugas atau fungsi

2).Kepala Daerah:

-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.

-Mengajukan perancangan perda

-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.

-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.

-melaksanakan urusan pemerintahan

-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Wakil kepala Daerah:

-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.

-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara

Dasar Hukum :

-pasal 18 ayat 6 UUD 1945 “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan”

-UU 23 Tahun 2014 tentang pemda

-UU pembentukan daerah otonom

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh RAHMAN HAKIM -
1). Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan

Pemerintah berarti organ, badan atau lembaga alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara.

2).perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Adapun tugas dari kepala daerah sebagaimna yang ditentukan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah:

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan oleh undang-undang, kepala daerah memiliki wewenang yaitu:

a. mengajukan rancangan Perda

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya kepala daerah memiliki tugas dan yang wewenang sebagai pemerintah daerah, dalam Pasal 66 ayat (1) diatur mengenai tugas wakil kepala daerah, yaitu:

a. Membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat dan pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan Daerah.

c.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakan bahwa Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Selanjutnya dalam ayat (3) ditegaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan hanya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Akan tetapi dalam menjalankan semua tugasnya pemerintah daerah memiliki larangan-larangan yang menjadi batasan pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, larangan-larangan bagi pemerintah daerah adalah:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam

suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh JERI ASPAR -
Nama : Jeri Aspar
Npm : 2112011567

1. Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya. Dan, Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartikan sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan dapat dilihat dari segi konsep dan cakupan. Pemerintah merujuk pada entitas konkret yang bertugas mengatur dan mengelola negara, sementara pemerintahan lebih bersifat abstrak dan mengacu pada sistem atau proses yang digunakan dalam pengaturan suatu negara. Pemerintahan melibatkan struktur politik, prinsip-prinsip hukum, dan prosedur administratif yang mengatur bagaimana pemerintah bekerja dan berinteraksi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

2. Tugas Kepala Daerah: Kepala daerah, seperti gubernur atau bupati/wali kota, memiliki tugas utama dalam mengatur dan mengelola pemerintahan daerah. Tugas kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan anggaran daerah, pengawasan terhadap pelayanan publik, serta menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Kepala daerah juga bertugas mewakili pemerintah daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat dan instansi lainnya.
Dasar Hukum: Tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Tugas Wakil Kepala Daerah: Wakil kepala daerah, seperti wakil gubernur atau wakil bupati/wali kota, memiliki tugas utama untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. Tugas wakil kepala daerah meliputi membantu dalam penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan daerah, serta menggantikan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya apabila kepala daerah sedang berhalangan.
Dasar Hukum: Tugas wakil kepala daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat bervariasi tergantung pada aturan yang berlaku di wilayah negara masing-masing. Secara umum, wewenang kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah, pengelolaan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah memiliki wewenang yang diberikan oleh kepala daerah untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan daerah, dan wewenang ini biasanya ditentukan oleh kepala daerah.
Dasar Hukum: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tunduk pada larangan-larangan tertentu sesuai peraturan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Muhammad Alfiansyah Pulungan -
Nama: M. Alfiansyah Pulungan
NPM. : 2112011172

1).pemerintah-> organ (badan,lembaga), atau alat perlengkapan negara
pemerintahan-> bidang tugas atau fungsi
2).Kepala Daerah:
-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan perancangan perda
-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
-melaksanakan urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Wakil kepala Daerah:
-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara
Dasar Hukum :
-pasal 18 ayat 6 UUD 1945 “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan”
-UU 23 Tahun 2014 tentang pemda
-UU pembentukan daerah otonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Pemerintah dan pemerintahan adalah dua konsep yang berbeda, meskipun sering digunakan secara bergantian. Pemerintah adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat-pejabat yang dipilih atau diangkat untuk mengatur dan mengelola suatu negara atau wilayah. Sementara itu, pemerintahan adalah proses atau sistem pengaturan dan pengelolaan suatu negara atau wilayah.

Sedangkan untuk perbedaan tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebagai berikut:

1. Tugas Kepala Daerah
Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Wewenang Kepala Daerah
Wewenang kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan, pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah daerah, pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas, kepala bagian, dan pegawai lingkup pemerintah daerah, serta pengajuan rancangan peraturan daerah.

3. Larangan Kepala Daerah
Kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, misalnya memberikan izin proyek yang merugikan masyarakat atau melakukan korupsi.

4. Tugas Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menggantikan kepala daerah jika sedang tidak bisa melaksanakan tugasnya.

5. Wewenang Wakil Kepala Daerah
Wewenang wakil kepala daerah meliputi tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah, termasuk dalam hal pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik.

6. Larangan Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, serta tidak boleh melaksanakan tugas dan wewenang yang tidak diberikan oleh kepala daerah.

Dasar hukum untuk tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ari Jumhari Hasan Putra -
Nama : Jumhari Hasan Putra
Npm : 2112011137
1. Pemerintah adalah bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik dan pemerintahan sehari-hari. Pemerintah terdiri dari pejabat publik, seperti presiden, perdana menteri, menteri, dan gubernur, yang ditunjuk atau dipilih untuk menjabat dalam posisi tertentu dalam pemerintahan.

Sementara itu, pemerintahan adalah konsep yang lebih luas yang mencakup seluruh struktur, proses, dan lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan negara. Pemerintahan terdiri dari tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta institusi lainnya, seperti lembaga-lembaga otonom dan badan-badan independen.

2.
Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan


Jumhari Hasan Putra
Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Pemerintah dan pemerintahan adalah dua konsep yang terkait namun memiliki perbedaan yang penting. Secara umum, pemerintah mengacu pada kelompok orang yang memegang kekuasaan eksekutif di sebuah negara atau wilayah, sedangkan pemerintahan mencakup seluruh struktur, proses, dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan dalam sebuah negara.

Pemerintah adalah bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik dan pemerintahan sehari-hari. Pemerintah terdiri dari pejabat publik, seperti presiden, perdana menteri, menteri, dan gubernur, yang ditunjuk atau dipilih untuk menjabat dalam posisi tertentu dalam pemerintahan.

Sementara itu, pemerintahan adalah konsep yang lebih luas yang mencakup seluruh struktur, proses, dan lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan negara. Pemerintahan terdiri dari tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta institusi lainnya, seperti lembaga-lembaga otonom dan badan-badan independen.

Dengan demikian, pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan yang signifikan, di mana pemerintah hanya mencakup bagian tertentu dari pemerintahan, sedangkan pemerintahan mencakup seluruh struktur dan proses yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan negara.




Jumhari Hasan Putra
Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya

Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki perbedaan tugas, wewenang, dan larangan yang diatur dalam undang-undang sebagai berikut:

Tugas Kepala Daerah
Tugas kepala daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Kepala daerah juga bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di daerahnya.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18.

Wewenang Kepala Daerah
Wewenang kepala daerah meliputi wewenang mengambil keputusan dan memberikan perintah kepada pejabat dan aparatur pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Kepala daerah juga berwenang untuk mengusulkan kebijakan dan program pembangunan di daerah serta menetapkan peraturan daerah.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18.

Larangan Kepala Daerah
Kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah. Kepala daerah juga dilarang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23.

Tugas Wakil Kepala Daerah
Tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Wakil kepala daerah juga dapat diamanatkan tugas oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26.

Wewenang Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah serta dapat menggantikan kepala daerah dalam hal kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26.

Larangan Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah juga dilarang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau melanggar ketentuan perundang-und
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tiana 2112011119 -
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan !
Pemerintah adalah organ atau badan atau alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara
Sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan berdasarkan pada dasar negara.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya !
Jawab :

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang wakil kepala daerah
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang kepala daerah diatur dalam pasal 65 UU Pemda sedangka tugas dan wewenang wakil kepala daerah diatur dalam pasal 66 UU Pemda serta larangannya terdapat dalam pasal 76 UU Pemda.

Larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Desi Optapia 2112011112 -
Nama : Desi Optapia
NPM : 2112011112

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Pemerintah adalah organ,badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah
1. Mengajukan rancangan Perda
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :
1. Membantu kepala daerah
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:
1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila
2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan
3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi
4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan
5. Melaksanakan program strategis nasional
6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi
b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat
c. Menjadi suatu pengurus perusahaan
d. Menyalagunakan wewenang
e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aulia Baratista 2112011360 -
Nama : Aulia Baratista
NPM : 2112011360

1. Pemerintah merujuk pada organ atau alat kelengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit, pemerintah merujuk pada kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri-menteri. Sedangkan, pemerintahan merujuk pada seluruh sistem pengaturan negara, termasuk lembaga-lembaga pemerintah, badan-badan, dan departemen-departemen. Negara merupakan sebuah entitas yang berkelanjutan atau bahkan permanen, sedangkan pemerintah merupakan sebuah entitas yang dapat berubah-ubah

2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan larangan yang berbeda. Tugas kepala daerah meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan publik. Sedangkan, tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Wewenang kepala daerah meliputi pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan. Sedangkan, wewenang wakil kepala daerah terbatas pada tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Larangan kepala daerah meliputi tidak boleh memiliki kepentingan dalam perusahaan yang berhubungan dengan tugas pemerintahan daerah, tidak boleh menerima hadiah atau suap, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Sedangkan, larangan wakil kepala daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Sindy Ersita -
Nama : Sindy Ersita
NPM : 2112011387

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Pemerintah adalah organ, badan, alat perlengkapan negara yang menerapkan hukum serta undang-undang yang menjalankan berbagai kegiatan atau aktivitas. Sedangkan pemerintahan adalah organisasi atau wadah yang mempunyai kekuasaaan dan kelembagaan yang mengurus masalah tentang kenegaraan dan kesejahteraan rakyat serta negara.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
1. Tugas Kepala Daerah
Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Wewenang Kepala Daerah
Wewenang kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan, pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah daerah, pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas, kepala bagian, dan pegawai lingkup pemerintah daerah, serta pengajuan rancangan peraturan daerah.

3. Larangan Kepala Daerah
Kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, misalnya memberikan izin proyek yang merugikan masyarakat atau melakukan korupsi.

4. Tugas Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menggantikan kepala daerah jika sedang tidak bisa melaksanakan tugasnya.

5. Wewenang Wakil Kepala Daerah
Wewenang wakil kepala daerah meliputi tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah, termasuk dalam hal pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik.

6. Larangan Wakil Kepala Daerah
Wakil kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, serta tidak boleh melaksanakan tugas dan wewenang yang tidak diberikan oleh kepala daerah.

Dasar hukum untuk tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh APRIZAL BAKRI_ 2112011094 -
Nama APRIZAL BAKRI
Npm 2112011094

1 Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Menurut ppt ibu Dewi Nurhalimah
Pemerintah berarti organ. Badan atau lembaga alat perkembangan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara namun menurut ibu Dewi Nurhalimah "teori ini blm mutlak"



Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber dari kedaulatan dan kemerdekaan berlandaskan dasar negara rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara

2. HAK DAN WEWENANG dan larangan

Pasal 25
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:
Pasal (1)
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota.

https://www.referensipublik.com/regulasi-uu-pemda-berikut-larangan-bagi-kepala-daerah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh YULVAN ADHI NURWANTO -
YULVAN ADHI NURWANTO

2112011269


1. Pemerintah berarti organ. Badan atau lembaga alat perkembangan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara

Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber dari kedaulatan dan kemerdekaan berlandaskan dasar negara rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara


2. HAK DAN WEWENANG 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 

Pasal 25 

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama DPRD;

mengajukan rancangan Perda;

menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk

dibahas dan ditetapkan bersama;

mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. 


Pasal 26

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 

LARANGAN 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:

Pasal (1)

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

2. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; 

5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;

7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; 

8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan

10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil 

wali kota.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh DICI FEBRIAN 2112011115 -
Nama : Dici Febrian
Npm : 2112011115


1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan? 

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Jawab
1. Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya. Dan, Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartikan sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan dapat dilihat dari segi konsep dan cakupan. Pemerintah merujuk pada entitas konkret yang bertugas mengatur dan mengelola negara, sementara pemerintahan lebih bersifat abstrak dan mengacu pada sistem atau proses yang digunakan dalam pengaturan suatu negara. Pemerintahan melibatkan struktur politik, prinsip-prinsip hukum, dan prosedur administratif yang mengatur bagaimana pemerintah bekerja dan berinteraksi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

2. Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah
1. Mengajukan rancangan Perda
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :
1. Membantu kepala daerah
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:
1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila
2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan
3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi
4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan
5. Melaksanakan program strategis nasional
6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi
b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat
c. Menjadi suatu pengurus perusahaan
d. Menyalagunakan wewenang
e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099


1. Jelaskan perbedaan pemerintah dengan pemerintahan!
Jawab: Pemerintah dan pemerintahan adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks sistem politik suatu negara.
Pemerintah merujuk pada individu-individu yang memegang jabatan dan kekuasaan untuk mengatur suatu negara atau wilayah tertentu. Pemerintah dapat terdiri dari satu orang (seperti dalam sistem monarki absolut) atau kelompok orang yang dipilih atau ditunjuk (seperti dalam sistem demokrasi). Sementara itu, pemerintahan merujuk pada sistem atau struktur yang mengatur tata cara pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah. Pemerintahan dapat terdiri dari berbagai cabang seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing memainkan peran yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah dan pemerintahan biasanya saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pemerintahan yang efektif dapat membantu pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya dengan lebih efisien dan efektif, sementara pemerintah yang kompeten dapat memperkuat pemerintahan.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Jawab: Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah dua posisi yang berbeda namun saling terkait dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Berikut adalah perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kedua posisi tersebut, beserta dasar hukumnya yaitu:
Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tugas Kepala Daerah meliputi:
a) Menetapkan kebijakan umum pemerintahan daerah dan koordinasi pembangunan daerah.
Melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
b) Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
c) Menetapkan peraturan daerah (perda) sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Tugas Wakil Kepala Daerah meliputi:
a) Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b) Menggantikan Kepala Daerah apabila Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c) Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Wewenang Kepala Daerah meliputi:
a) Wewenang pelaksanaan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan terpadu.
b) Wewenang pemberian izin dan/atau persetujuan terkait dengan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Wewenang pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
Wewenang Wakil Kepala Daerah meliputi:
a) Wewenang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah.
b) Wewenang menggantikan Kepala Daerah apabila Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Dasar hukum: Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a) Melakukan tindakan korupsi dan/atau tindak pidana lainnya.
Menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun.
b) Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
c) Membuat peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum: Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tubagus Fajar Abdi Gemilang -
TUBAGUS FAJAR ABDI GEMILANG
NPM.2112011130

1. Berdasarkan power point yang ditampilkan ibu Dewi PEMERINTAH berarti organ. Badan atau lembaga alat perkembangan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan PEMERINTAHAN adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber dari kedaulatan dan kemerdekaan berlandaskan dasar negara rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara

2. HAK DAN WEWENANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
Pasal 25
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

LARANGAN
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:
Pasal (1)
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Davin Nael Alexander Ginting -
Nama : Davin Nael Alexander Ginting
NPM : 2112011532

1.Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Pemerintah mrupakan manusia-manusia atau organisasi yang pemilik kekuasaan untuk memerintah dan menyuruh serta memiliki kewenangan serta hak dalam membuat dan menerapkan juga mengimplementasikan hukum di suatu wilayah.
meninjau arti sempitnya, pemerintah merupakan badan atau lembaga eksekutif suatu negara yaitu presiden, gubernur, bupati dan walikota.
Sedangkan didalam arti luasnya yang dirujuk pemerintah adalah seluruh aparatur negara baik itu eksekutif, legislatif (parlemen) atau yudikatif (lembaga hukum).
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kewenangan dan hak untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Ada beberapa arti utama mengenai sistem pemerintahan.


2. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65

(1) Kepala daerah memiliki tugas:

menjadi pemimpinunyuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jika tugas wakil daerah dalam 66 ayat 1 VO 23 2014 adalah sebagai berikut:


1. Mendukung manajer regional

2. Tawarkan saran dan umpan balik kepada manajer regional

3. Melaksanakan tugas dan wewenang direktur daerah

4. Pemenuhan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kekuasaan para wakil pengurus daerah diatur dalam 67 sebagai berikut:


1. Pegang dan amalkan pancasila

2. Selalu patuhi hukum dan peraturan

3. Mengembangkan kehidupan yang demokratis

4. Menetapkan prinsip-prinsip manajemen

5. Pelaksanaan program strategis nasional

6. Ciptakan hubungan kerjasama

Menurut pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014, larangan berikut berlaku bagi pemerintah daerah:


A. Buat keputusan yang ditargetkan dan tawarkan keuntungan pribadi

B. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan melemahkan sekelompok orang

C. Menjadi pemimpin bisnis

D. Penyalahgunaan Jabatan

e. Melakukan korupsi, bekerja sebagai advokat atau advokat dan jabatan sejajar
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Muhammad Iqbal Adani -
Nama : Muhammad Iqbal Adani
NPM : 2112011392

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Secara umum, pemerintah dapat diartikan sebagai orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah. Dalam definisi lain, ) Pemerintah mengandung arti lembaga atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perubahan pemerintah dalam mengatur kekuasan suatu negara.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Berdasarkan Pasal 65 - Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil daerah yang dibunyikan sebagai berikut :

Pasal 65
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang
RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 66
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan
hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan
Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Sedangkan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibunyikan dalam pasal 76
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Melihat dari bunyi beberapa pasal diatas, tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah secara jelas diatur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Dhea Hildayah -
Nama : Dhea Hildayah
Npm : 2112011460

1. Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan, yaitu pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalam memerintah

2. Perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu

> Tugas dari kepala daerah dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

> Wewenang kepala daerah

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

> Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :

1. Membantu kepala daerah

2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

> Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:

1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila

2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan

3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi

4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan

5. Melaksanakan program strategis nasional

6. Menjalin hubungan kerjasama

> Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat

c. Menjadi suatu pengurus perusahaan

d. Menyalagunakan wewenang

e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080
1.Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Jawab : pemerintah itu merupakan suatu organ atau badan serta alat perlengkapan negara untuk menjalankan berbagai kegiatan yang secara spesifik dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif dalam rangka untuk mewujudkan tujuan negara

Pemerintahan adalah kegiatan yang teroganisir yang sumber nya dari kedaulatan dan kemerdekaan , yang mana hal nya untuk mengambil keputusan dan tindakan yang tujuan nya untuk kepentingan negara

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya

Jawab :
Perbedaan Tugas:

Kepala Daerah
Tugas kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas utama kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membawahi seluruh instansi pemerintah di wilayahnya. Selain itu, kepala daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya.

Wakil kepala daerah
Tugas wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas utama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, wakil kepala daerah juga dapat ditugaskan oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perbedaan Wewenang:

Kepala Daerah
Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengeluarkan peraturan daerah, menetapkan dan mengangkat pejabat di daerahnya, serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja instansi pemerintah di wilayahnya.

Wakil Kepala Daerah
Wewenang wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang wakil kepala daerah terbatas pada tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah, namun wakil kepala daerah juga memiliki wewenang untuk menggantikan kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jika kepala daerah sedang tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:

Tidak boleh melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
Tidak boleh memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Tidak boleh menyalahgunakan dana atau sumber daya daerah.
Tidak boleh terlibat dalam praktik politik uang dalam pemilihan umum.
Tidak boleh mempergunakan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Tidak boleh menempati jabatan publik atau di lembaga pemerintah lainnya jika terbukti melakukan tindakan korupsi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh ANNISA DESTRIANENGSIH 2112011574 -
Nama : Annisa Destrianengsih
NPM : 2112011574


1. Pemerintah adalah organ, badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan, Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan yang berlandaskan pada dasar negara, rakyat maupun penduduk di wilayah tersebut untuk mencapai tujuan negara.

2. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah terdapat dalam Pasal 65 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. dihapus.
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah terdapat dalam Pasal 66 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat dalam Pasal 76 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus
yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang
dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut
dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin
gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Melisa Putriyana Sari 2112011127 -

Nama: Melisa Putriyana Sari

NPM: 2112011127

  1. Pemerintah adalah suatu organ, badan atau lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara.
  2. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 Pasal 65 tugas dan wewenang kepala daerah adalah:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepala Daerah:

a. mengajukan rancangan Perda

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas wakil kepala daerah berdasarkan UU No.23 tahun 2014 Pasal 66.

a. membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan  Pasal 76 larangan dari Kepala daerah dan wakil kepala daerah: 

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011180 Selia Mardiana -

Selia Mardiana 2112011180

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. 

Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga- lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. 

Tugas dari kepala daerah yang ditentukan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah:

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Wewenang kepala daerah:

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya kepala daerah memiliki tugas dan yang wewenang sebagai pemerintah daerah, dalam Pasal 66 ayat (1) diatur juga mengenai tugas wakil kepala daerah, yaitu:

a. Membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat dan pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan Daerah.

c.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan hanya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Akan tetapi dalam menjalankan semua tugasnya pemerintah daerah memiliki larangan-larangan yang menjadi batasan pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya. 

Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, larangan-larangan bagi pemerintah daerah adalah:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Paskharia Manalu 2112011190 -
Paskharia Manalu (2112011190)

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Dalam arti sempit, pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap. Jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan, dalam arti luas, pemerintah adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan, pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 65 ayat (1)
Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 66 ayat (1), Tugas wakil kepala daerah adalah :
1. Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
5. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

Wewenang kepala daerah dalam pasal 65 ayat (2), yakni :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan wewenang wakil kepala daerah dalam pasal 66 yakni :
1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
2. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
3. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah memiliki larangan-larangan yang menjadi batasan pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, larangan-larangan bagi pemerintah daerah adalah:
1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
4. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
5. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
6. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.
7. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
8. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
10. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Putri Rida Lestari -
Nama : Putri Rida Lestari
NPM : 2112011121


1.Jelaskan Perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan:
Jawab:
Pemerintah adalah kelompok orang yang dipilih atau diangkat untuk memerintah sebuah negara atau wilayah tertentu. Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan politik dan ekonomi, serta pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah. Pemerintah terdiri dari pejabat-pejabat tinggi seperti presiden, perdana menteri, menteri, gubernur, dan lain-lain.
Sedangkan Pemerintahan, di sisi lain, merujuk pada struktur dan proses yang mengatur cara sebuah negara atau wilayah dikelola. Ini meliputi perangkat hukum, konstitusi, lembaga-lembaga seperti parlemen, mahkamah, dan birokrasi. Pemerintahan mencakup semua aspek pengelolaan negara atau wilayah, termasuk pengaturan hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah adalah aktor utama dalam pemerintahan, sedangkan pemerintahan lebih luas dan mencakup semua elemen yang terlibat dalam pengelolaan sebuah negara atau wilayah.
2.Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Jawab :
Tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah:
-Tugas Kepala Daerah
Tugas kepala daerah adalah memimpin pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di daerahnya. Kepala daerah juga bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
-Tugas Wakil Kepala Daerah
Tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah bertindak sebagai pengganti kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan atau sedang tidak berada di daerah tersebut. Selain itu, wakil kepala daerah juga dapat diberi tugas khusus oleh kepala daerah untuk melaksanakan program atau kegiatan tertentu.
-Wewenang Kepala Daerah
Wewenang kepala daerah meliputi wewenang yang bersifat eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengelola anggaran, serta mengambil keputusan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di daerahnya. Kepala daerah juga berwenang untuk mengambil keputusan dalam hal pengadaan barang dan jasa serta menyelenggarakan pelayanan publik di daerahnya.
-Wewenang Wakil Kepala Daerah
Wewenang wakil kepala daerah terbatas pada tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Sebagai pengganti kepala daerah, wakil kepala daerah memiliki wewenang yang sama dengan kepala daerah dalam hal pengambilan keputusan. Namun, wakil kepala daerah tidak memiliki wewenang yang sama dengan kepala daerah dalam hal penetapan kebijakan atau keputusan strategis.

-Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa larangan tersebut antara lain tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya, tidak boleh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau daerahnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AYUNDA NOVALIA 2112011107 -
Nama : Ayunda Novalia
Npm : 2112011107

1.Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Jawab:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

2.Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Jawab:
Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut : 1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kewenangan Kepala Daerah :1.Mengajukan rancangan Perda;2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; 4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil kepala daerah mempunyai tugas :1.Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, 2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, 3.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, 4.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; 5.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6.Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
Kewenangan:Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Dasar hukum nya :UU nomor 32 tahun 2004 pasal 25
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUHAMMAD HAFIZT ANANTA ZAFIRA _2112011312 -
Nama : M Hafizt Ananta Z
NPM : 2112011312

1). Pemerintah adalah badan ataupun organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan undang-undang, sedangkan pemerintahan adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisir dalam amanat konstitusi dan kedaulatan negara.

2). Perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya.
Tugas kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Wewenang kepala daerah adalah penyusunan kebijakan, pengendalian, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah daerah, pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas, kepala bagian, dan pegawai lingkup pemerintah daerah, serta pengajuan rancangan peraturan daerah.

Tugas wakil kepala daerah meliputi membantu dalam penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan daerah, serta menggantikan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya apabila kepala daerah sedang berhalangan. Wewenang wakil kepala daerah meliputi tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah, termasuk dalam hal pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik.

Larangan kepala daerah maupun wakil kepala daerah adalah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat, dan yang terpenting dan paling utama adalah DILARANG KORUPSI.

Dasar hukum terkait adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 -
Nama : Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

1.Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Pemerintah yaitu organ atau badan Maupun alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan guna mencapai tujuan negara, Pemerintah juga merupakan pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan untuk mengatur suatu negara yang meliputi kepala negara, kepala pemerintahan, menteri dan pejabat lainnya yang tujuan menjalankan suatu negara.

Sedangkan, Pemerintahan yaitu segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan berdasarkan pada dasar negara yang terlibat pada sistem maupun proses dalam mengambil keputusan dan peraturan
demi terwujudnya tujuan negara.

2.Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Kepala Daerah Memiliki tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

Dasar hukum: Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tugas dan wewenang wakil kepala daerah yaitu :
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum: Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.

Dasar hukum: Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Mohammad Fadhil Fawazier Fadhil 2112011474 -
Nama:Mohammad Fadhil Fawazier
Npm:2112011474

1.Pemerintah:Organ serta lembaga dan juga perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan
Pemerintahan:Kegiatan terorganisir yang diperoleh melalui kedaulatan dan juga kemerdekaan
2.Tugas Kepala daerah:
-Memimpin urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
-menyusun dan mengajukan rancangan perda
Wewenang Kepala Daerah:
-Mengajukan rancangan Perda
-Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
-Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
-Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
-Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas wakil daerah:
-membantu kepala daerah
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
-melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan
Wewenang wakil daerah:
-berpendirian kepada pancasila
-mengikuti peraturan perundangan
-menjalin hubungan kerjasama yang baik
Larangan bagi pemerintah daerah:
-korupsi
-membuat keputusan yang hanya menguntungkan pribadi
-membuat kebijakan yang merugikan masyarakat
-menyalahgunakan jabatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh SAKHA NURLAILI AHMADA 2112011111 -
Nama : Sakha Nurlaili Ahmada
Npm. : 2112011111

1. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
- Pemerintah berarti organ,badan,atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
- Pemerintahan adalah segala kegiatan yang teroganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,rakyat atau penduduk wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara.

2. Perbedaan tugas, wewenang,dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas :
a.memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada
DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun
dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak
yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau
masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa tugas wakil kepala daerah :
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa
bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang :
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,
atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta
maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan
bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain
yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu
perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011008_ Gabriel Rade Jagad Hasudungan Pasaribu -
NAMA : GABRIEL RADE JAGAD HASUDUNGAN PASARIBU
NPM : 2112011008
1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Pemerintah adalah organ,badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan.
2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah
1. Mengajukan rancangan Perda
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :
1. Membantu kepala daerah
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:
1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila
2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan
3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi
4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan
5. Melaksanakan program strategis nasional
6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :
A. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi
B. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat
C. Menjadi suatu pengurus perusahaan
D. Menyalagunakan wewenang
E. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AB ARDHITIYA AMAR KUSUMA YUSUF -
Nama : AB Ardhitiya Amar
NPM. : 2152011026

1. Pemerintah adalah bagian dari pemerintahan, tetapi pemerintahan sendiri lebih luas dan meliputi segala aspek dalam pengaturan suatu negara. Pemerintah dan pemerintahan adalah dua konsep yang terkait, namun berbeda dalam arti dan cakupannya.
Pemerintah mengacu pada kelompok orang atau badan yang memiliki otoritas atas pengambilan keputusan politik dan pelaksanaan kebijakan dalam suatu negara.
Sementara itu, pemerintahan mencakup proses, kegiatan dan institusi yang terlibat dalam pengaturan dan pengelolaan suatu negara.

2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki perbedaan dalam tugas, wewenang, dan larangan sebagai berikut:

1. Tugas:
a. Kepala daerah memiliki tugas untuk memimpin, mengatur, dan mengawasi seluruh urusan pemerintahan daerah. Tugas-tugas ini mencakup pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, dan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah (Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
b. Wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin, mengatur, dan mengawasi seluruh urusan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah juga berperan sebagai pengganti kepala daerah apabila kepala daerah sedang tidak dapat melaksanakan tugasnya (Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
2. Wewenang:
a. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda), mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS), serta menandatangani perjanjian kerjasama antardaerah dan antarnegara (Pasal 93 ayat 1, Pasal 94 ayat 1, dan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
b. Wakil kepala daerah memiliki wewenang untuk mewakili kepala daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, termasuk dalam menghadiri sidang DPRD dan forum-forum lainnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah (Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
3. Larangan:
a. Kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan anggaran, dan terlibat dalam praktik korupsi (Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
b. Wakil kepala daerah juga dilarang melakukan hal-hal yang sama seperti kepala daerah (Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

Dasar hukum untuk tugas, wewenang, dan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur mengenai tata kelola pemerintahan daerah, termasuk peran kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh FEBINA AFRA HANIN_2112011533 -
Nama : Febina Afra Hanin
NPM : 2112011533

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Pemerintah : organ atau alat kelengkapan. Pemerintahan : bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit, pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan negara. pemerintahan dalam arti sempit adalah kegitan, fungsi, tugas, dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan yang berlandaskan dasar negara demi tercapainya tujuan negara.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Tugas Kepala Daerah: Kepala daerah, seperti gubernur atau bupati/wali kota, memiliki tugas utama dalam mengatur dan mengelola pemerintahan daerah. Tugas kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan anggaran daerah, pengawasan terhadap pelayanan publik, serta menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Kepala daerah juga bertugas mewakili pemerintah daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat dan instansi lainnya.
Dasar Hukum: Tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Tugas Wakil Kepala Daerah: Wakil kepala daerah, seperti wakil gubernur atau wakil bupati/wali kota, memiliki tugas utama untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. Tugas wakil kepala daerah meliputi membantu dalam penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan daerah, serta menggantikan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya apabila kepala daerah sedang berhalangan.
Dasar Hukum: Tugas wakil kepala daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat bervariasi tergantung pada aturan yang berlaku di wilayah negara masing-masing. Secara umum, wewenang kepala daerah meliputi penyusunan kebijakan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah, pengelolaan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah memiliki wewenang yang diberikan oleh kepala daerah untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan daerah, dan wewenang ini biasanya ditentukan oleh kepala daerah.
Dasar Hukum: Wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah negara yang bersangkutan.

Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tunduk pada larangan-larangan tertentu sesuai peraturan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M.NOER SYAHRIZA21 -
M NOER SYAHRIZA ALI KM
2152011105

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
pemerintah adalah organ (badan,lembaga), atau alat perlengkapan negara
pemerintahan adalah bidang tugas atau fungsi.

2). Jelaskan peebedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
Kepala Daerah:
-memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan perancangan perda
-Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
-melaksanakan urusan pemerintahan
-memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Wakil kepala Daerah:
-Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan,mengkoordinasikan ke perangkat daerah,menindaklanjuti temuan hasil pengawasan,memantau meng evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah.
-memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
-melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan/berhalangan sementara

Dasar Hukum :
-pasal 18 ayat 6 UUD 1945 “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan”
-UU 23 Tahun 2014 tentang pemda
-UU pembentukan daerah otonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUTIA LATIFATUN NISA 2112011023 -

Nama   : Mutia Latifatun Nisa
NPM     : 2112011023
 
1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan? 
    Jawaban:

Pemerintah dan pemerintahan adalah dua konsep yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan erat dalam konteks sistem politik dan tata kelola negara.

Pemerintah dapat diartikan sebagai organisasi formal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengelola, dan mengatur suatu negara atau wilayah tertentu. Sementara itu, pemerintahan merujuk pada keseluruhan sistem, struktur, dan proses yang digunakan untuk mengelola dan memimpin suatu negara atau wilayah.

Dengan kata lain, pemerintah adalah pihak yang secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan penerapan kebijakan publik, sedangkan pemerintahan meliputi seluruh sistem, struktur, dan proses yang memungkinkan pemerintah untuk beroperasi secara efektif dan efisien.

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki perbedaan dalam tugas, wewenang, dan larangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65, UU Nomor 23 Tahun 2014 :

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.
  3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Mengusulkan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dan melaksanakan anggaran yang telah disahkan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Tugas Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 66, UU Nomor 23 Tahun 2014 :

  1. Mendampingi dan membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau tetap.
  3. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah

Wewenang Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65, UU Nomor 23 Tahun 2014 :

  1. Menetapkan kebijakan umum pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Menetapkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mengangkat dan memberhentikan kepala dinas, camat, dan pejabat struktural lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Wewenang Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 66, UU Nomor 23 Tahun 2014 :

  1. Mempunyai wewenang yang sama dengan kepala daerah apabila menggantikan kepala daerah dalam waktu yang ditentukan.
  2. Menghadiri dan memberikan masukan dalam rapat-rapat pimpinan daerah.
  3. Menerima laporan-laporan kinerja pejabat struktural yang bertanggung jawab padanya.

Larangan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terdapat dalam Pasal 76, UU Nomor 23 Tahun 2014 :

  1. Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau kepentingan daerah.
  2. Tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma agama dan moral.
  3. Tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Tidak boleh memberikan keterangan atau keterangan palsu dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

Sedangkan, Larangan Wakil Kepala Daerah :

  1. Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau kepentingan daerah.
  2. Tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma agama dan moral.
  3. Tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Irma Yanti Ompusunggu 2112011226 -
Nama : Irma Yanti Ompusunggu
NPM : 2112011226

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan ?
Pemerintah adalah organ , badan dan lembaga yang menjadi alat pelengkap Negara yang menjalankan berbagai kegiatan dengan maksud mencapai tujuan Negara
Sedangkan Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan. Pemerintahan juga diartikan sebagai urusan, perbuatan yang memerintah.

2. Perbedaan Tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah ?
Tugas kepala daerah
Pasal 65 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan Tugas dari kepala daerah yaitu sebagai berikut:
a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
c. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
e. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Wewenang kepala daerah
pasal 65 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan wewenang dari kepala daerah yaitu sebagai berikut:
a. Mengajukan rancangan perda.
b. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
c. Menetapkan perkara dan keputusan kepala daerah
d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

tugas dan wewenang dari wakil kepala daerah :
Pasal 66 ayat (1) undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang tugas dan wewenang dari wakil kepala daerah yaitu sebagai berikut:
a. Membantu kepala daerah yaitu dalam :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat dan pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Larangan
Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, larangan-larangan bagi pemerintah daerah yaitu sebagai berikut: 
• Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
• Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
• Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
• Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
• Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.
• Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
• Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
• Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (Dasar Hukum nya yaitu Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh NETTY SIHOTANG -
Nama : Netty Sihotang
NPM : 2112011178

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
 
Pemerintah : Badan(lembaga), kekuasaan memerintah suatu negara /badan yang tertinggi) menjalankan atau memerintah negara.
Pemerintahan : suatu perbuatan atau kegiatan (memerintah) yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan yang dilandaskan dasar negara, untuk terwujudnya tujuan negara

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

UU No 23 Tahun 2014 Pasal 65 Tugas Kepala Daerah:
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPR, menyusun dan menetapkan RKPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepala Daerah
a. Mengajukan rancangan Perda
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UU No 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1 ) tugas wakil kepala daerah
a. Membantu kepala daerah dalam :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan apparat pengawasan
3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemda yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi bagi wakil gubernur
4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kab/Kota, Kel/dan desa bagi wakil bupati/wali kota
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah dalam pelaksanaan Pemda
c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara
d. Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan.

UU no 23 tahun 2014 Pasal 76, larangan bagi pemerintah daerah :
a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi, keluarga ,politik yang bertentangan dengan peraturan per undang undangan
b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau meresahkan sekelompok masyarakat yang bertentangan dengan peraturan per undang undangan
c. Menjadi suatu pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara/daerah
d. Menyalahgunakan wewenang yang merugikan Daerah
e. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
f. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya
g. Melakukan Perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri
h. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin menteri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327

1. Pemerintah artinya adalah organ, badan atau lembaga,alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Pemerintah dalam arti sempit bisa dikatakan sebagai pelaksana penguasaan negara yang merupakan kegiatan penyelenggaraan eksekutif untuk memberikan pelayanan umum mengangkat kesejahteraan rakyat

Sedangkan Pemerintahan adalah Segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi terwujudnya tujuan negara.

2. Tugas dan wewenang kepala daerah : "Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakanyang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepadaDPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjukkuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan Wewenang kepala daerah adalah
A. Mengajukan rancangan Perda
B. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
C.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
D.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
E.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Wakil kepala daerah mempunyai tugas

:1.Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, 3.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, 4.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; 5.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat juga di UU terbaru yaitu UU 23 tahun 2014 di pasal 65,66,67 tentang pemerintahan daerah dan UU 32 tahun 2004 yang lama di pasal 25.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aria galuh Bagaskara -
nama : aria galuh bagaskara
npm : 2012011339

1. Perbedaan definisi antara pemerintah dan pemerintahan ,adalah :
pemerintah ,adalah,suatu badan atau organisasi yang menjalankan undang undang dan mengatur suatu negara atau daerah tertentu yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya
pemerintahan, merupakan suatu fungsi dan tugas suatu lembaga atau organisasi yang bertujuan untuk cita cita bangsa dan negara sesuai dengan undang undang.

2. berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebagai berikut;
Tugas Kepala Daerah :
1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kewenangan Kepala Daerah :
1.Mengajukan rancangan Perda;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Wakil Kepala Daerah :
1.Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan,
3.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, 4.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
5.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
Dari penjabaran tugas dan wewenang dari kepala daerah dan wakil kepala daerah diatas maka terdapat perbedaan yaitu tugas dari wakil kepala daerah sepenuhnya untuk membantu kepala daerah menjalankan tugas bersama yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.Adapun larangan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdapat pada 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:
Pasal (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
-membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
-menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
-melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
-menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
-menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
-merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
-melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
-meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Alipvhia Mustika Nury 2162011010 -

Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2112011108

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Pemerintah adalah organ,badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :

1. Membantu kepala daerah

2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:

1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila

2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan

3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi

4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan

5. Melaksanakan program strategis nasional

6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat

c. Menjadi suatu pengurus perusahaan

d. Menyalagunakan wewenang

e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan