FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Number of replies: 74

  1. Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

bima randi གིས-
M Bima randi utam putra
2152011020

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tassya Budhi Putri གིས-

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 perbedaan urusan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten dilihat dari Hubungan, penyelenggaraan, urusan, dan peran pemerintahannya.

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3. Urusan Pemerintahan

Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4.Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

ANNISA DESTRIANENGSIH 2112011574 གིས-
Nama : Annisa Destrianengsih
NPM : 2112011574

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yaitu pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten atau kota, yang manfaat dan dampak negatifnya lintas daerah kabupaten atau kota, serta penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten atau kota, yang memanfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten atau kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten atau kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tubagus Fajar Abdi Gemilang གིས-
Tubagus Fajar Abdi Gemilang
Npm.2112011130

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU Pemda mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 1945 yang diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu, sedangkan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Urusan Pemerintahan sendiri terdiri atas Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum.

Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Meskipun demikian, dalam penyelenggaraannya pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara, penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat, dan/atau strategis bagi kepentingan nasional. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat (K/L), GWPP atau instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi, atau pemda berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota, dan/atau penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota, dan/atau penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

sekian, semoga menjawab.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

JERI ASPAR གིས-
Nama : Jeri Aspar
Npm : 2112011567

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan, Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

MUHAMMAD HAFIZT ANANTA ZAFIRA _2112011312 གིས-
Nama : M Hafizt Ananta Z
NPM : 2112011312

Menurut UU No 23 Tahun 2014 Hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah  Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia yang lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penyelenggaraan Pemda meliputi Kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

Terima kasih.


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Muhammad Alfiansyah Pulungan གིས-
Nama : M. Alfiansyah Pulungan
Npm : 2112011172

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan, Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Naufal Alfaruq Mardilo གིས-
Nama : Naufal Alfaruq Mardilo
NPM : 2112011335

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang bersifat nasional dan strategis, seperti hubungan internasional, pertahanan, keamanan, hukum, perencanaan pembangunan nasional, keuangan, dan ekonomi nasional.

2. Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat regional, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata ruang, kebudayaan, pariwisata, dan lingkungan hidup.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perhubungan, pariwisata, kebersihan, dan keamanan.

Pemerintah pusat harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemerintah provinsi juga harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerahnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Angelina Misyel Wijaya གིས-
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM : 2112011233

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3. Urusan Pemerintahan

Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4.Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Ari Jumhari Hasan Putra གིས-
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi

Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Ratih Ayu Ardhia Pramesti གིས-
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang bersifat nasional dan strategis, seperti hubungan internasional, pertahanan, keamanan, hukum, perencanaan pembangunan nasional, keuangan, dan ekonomi nasional.

2. Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat regional, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata ruang, kebudayaan, pariwisata, dan lingkungan hidup.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perhubungan, pariwisata, kebersihan, dan keamanan.

Pemerintah pusat harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemerintah provinsi juga harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerahnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Dion wynter 2112011444 གིས-
Dion wynter
2112011444

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

M. Alfin Ibnu Raihan གིས-
M. Alfin ibnu raihan
2112011367

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan penjelasan tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten.

Pemerintahan pusat memiliki wewenang untuk mengurus urusan nasional yang bersifat lintas sektoral, misalnya dalam bidang pertahanan, keamanan, keuangan negara, dan hubungan internasional. Pemerintah pusat juga mengatur kebijakan nasional yang bersifat umum dan merumuskan peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional.

Daerah provinsi memiliki wewenang dalam mengatur urusan pemerintahan yang tidak menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan sekaligus mengkoordinasikan urusan daerah kabupaten/kota. Di dalam lingkup provinsi, urusan yang diatur adalah urusan provinsi dan urusan kabupaten/kota yang menjadi urusan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan daerah kabupaten memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, seperti pembangunan daerah, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Daerah kabupaten juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bersama antara kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam praktiknya, perbedaan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten tidak selalu tegas dan terkadang ada yang tumpang tindih. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar pemerintahan perlu dilakukan agar dapat mencapai tujuan pembangunan nasional yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Desi Optapia 2112011112 གིས-
NAMA : Desi Optapia
NPM : 2112011112

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Pemerintahan pusat merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, keuangan negara, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan kebijakan lainnya yang bersifat nasional.

Pemerintahan provinsi memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang berada di wilayah provinsi, seperti pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program nasional yang berada di wilayah provinsi.

Pemerintahan kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayah kabupaten, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Pemerintah kabupaten juga bertanggung jawab dalam melaksanakan program-progam nasional dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten harus saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai dengan prinsip subsidiaritas, yakni prinsip bahwa keputusan harus diambil pada tingkat paling rendah yang efektif dan efisien. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan dapat ditangani secara tepat dan efektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Nabila Asa 2112011102 གིས-
Nama : Nabila Asa
Npm : 2112011102

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AYUNDA NOVALIA 2112011107 གིས-
Nama : Ayunda Novalia
Npm : 2112011107

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AB ARDHITIYA AMAR KUSUMA YUSUF གིས-
Nama : AB Ardhitiya Amar Kusuma Yusuf
NPM : 2152011026

Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan antara negara, pemerintahan kabupaten dan pemerintahan daerah.

pemerintah pusat
Negara memiliki masalah administrasi nasional dan strategis, seperti pertahanan dan keamanan, hubungan internasional, ekonomi negara, hukum dan hak asasi manusia, agama dan lain-lain. Selain itu, tugas pemerintah pusat adalah mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

pemerintah Kabupaten
Pemerintah daerah provinsi mempunyai urusan pemerintahan kabupaten, seperti administrasi, ekonomi, pembangunan, sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, lingkungan hidup dan lain-lain. Pemerintah daerah provinsi juga bertanggung jawab menangani urusan administrasi yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah negara bagian/kota mempunyai urusan pemerintahan kabupaten/kota, seperti pemerintahan, keuangan, pembangunan, sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, lingkungan hidup dan lain-lain. Pemerintah negara bagian/kota juga bertanggung jawab menangani urusan administrasi yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah negara, kabupaten, dan daerah harus saling bekerja sama dan saling mendukung sesuai asas kewenangan daerah. Jika terjadi konflik antara pemerintah pusat dan daerah diselesaikan melalui koordinasi, mediasi atau peradilan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

TASYA AZMI NABILA 2112011327 གིས-
Tasya Azmi Nabila
2112011327

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut ( pusat ), urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas,
efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Urusan pemerintahan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat,urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan konkuren diserahkan kedaerah yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan pemilihan adalah suatu urusan pemerintahn yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki tiap daerah. Secara keseluruhan bidang yang menjadi urusan pemerintah itu sama namun ada hal mendasar yang membuat adanya perbedaan antara urusan pemerintahan pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk lebih detail urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan juga kabupaten/ kota bisa dilihat di bab IV urusan pemerintahan pasal 13 ayat 2,3,4 UU no 23 tahun 2014
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Queen Mary Lumbantobing 2112011251 གིས-
Nama : Queen Mary Lumbantobing
NPM : 2112011251


1.Urusan Pemerintah Pusat:
-Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
-Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
-Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
-Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
-Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional

2. Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi:
-Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
-Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
-Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
-Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

3. Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten:
-Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
-Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
-Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
-Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Helina 2112011108 གིས-
Nama : Helina
NPM : 2112011108
Forum Diskusi


Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dilihat dari alinea ketiga dan ke empat undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Pemberian otonomi yang seluas luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peran masyarakat.

Pembagian urusan pemerintah konkuren antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama , maka perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintah tersebut. walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki namun tetap akan terdapat hubungan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh pemerintah pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

NETTY SIHOTANG གིས-
Nama : Netty Sihotang
Npm : 2112011178

Dalam pasal 9 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintahan terdiri atas :
1. Urusan Pemerintahan absolut yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat seperti : Politik Luar Negeri,Pertahanan,Keamanan,Yustisi,Moneter dan fiskal dan agama.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
3. Urusan Pemerintahan Umum yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan 

- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat
e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi
kepentingan nasional.

 - Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi diselenggarakan oleh :
a. Daerah provinsi
b.Dengan cara menugasi daerah kab/kota berdasarkan asas tugas pembantuan
c. Menugasi desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi :
a.urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kab/kota
b.urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kab/kota
c. urusan pemerintahan manfaat dan danpak negatif lintas daerah kab/kota
d. urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

- Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kab/kota adalah:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah
kab/kota
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah
kab/kota
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya hanya dalam Daerah kab/kota
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kab/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aulia Baratista 2112011360 གིས-
Aulia Baratista
2112011360

Menurut UU No 23 Tahun 2014, perbedaan urusan pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

A. Hubungan
Pemerintah pusat memiliki hubungan langsung dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai wilayah administratif yang merupakan bagian dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah provinsi memiliki hubungan langsung dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsinya.

B. Penyelenggaraan
Pemerintah pusat menyelenggarakan urusan nasional yang bersifat lintas daerah, sedangkan pemerintah provinsi menyelenggarakan urusan provinsi yang tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan urusan kabupaten/kota yang tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

C. Urusan
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam urusan nasional, seperti pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, keuangan negara, dan hukum. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam urusan provinsi, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan pariwisata. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam urusan kabupaten/kota, seperti kebersihan, transportasi, dan perizinan.

D. Peran pemerintahannya :
Pemerintah pusat memiliki peran sebagai koordinator dan pengendali dalam penyelenggaraan urusan nasional. Pemerintah provinsi memiliki peran sebagai pelaksana urusan provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran sebagai pelaksana urusan kabupaten/kota dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Dhea Hildayah གིས-
nama : Dhea hildayah
Npm : 2112011460
Analisa dan penjelasan mengenai perbedaan urusan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten dilihat dalam Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014
> Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
> Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

DAAN HAFIDS ZAHIDIEN གིས-
A.)Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B.)Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi

C.)Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Ragin Dio Syahtria 2112011080 གིས-
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080
1. Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)
Jawab : menurut saya tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten terdapat perbedaan seperti saya di sini coba menganalisis perbedaan ursusan pemerintah dari pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten di sini saya coba menganalisis dalam bidang kesehatan seperti yang pertama dalam hal urusan upaya kesehatan jika daerah pertama pemerintah pusat dalam hal pengelolaan upaya kesehatan perorangan ataupun masyarakat dan rujukan nasional / lintas daerah provinsi dan yang kedua juga Penyelenggaraan registrasi, akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta sedangkan dalam daerah provinsi pengelolaan upaya kesehatan perorangan ataupun masyarakat dan rujukan daerah provinsi/ lintas daerah kabupaten atau kota dan jugaa melakukan Penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi. Sedangkan untuk yang daerah kabupaten kota pengelolaan upaya kesehatan perorangan ataupun masyarakat dan rujukan daerah provinsi/ lintas daerah Kabupaten/ kota dan juga melakukan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Sindy Ersita གིས-
Sindy Ersita
2112011387

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraannya
Pemerintah pusat menyelenggarakan urusan nasional yang bersifat lintas daerah, sedangkan pemerintah provinsi menyelenggarakan urusan provinsi yang tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan urusan kabupaten/kota yang tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

3. Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4. Peran pemerintahannya
Pemerintah pusat memiliki peran sebagai koordinator dan pengendali dalam penyelenggaraan urusan nasional. Pemerintah provinsi memiliki peran sebagai pelaksana urusan provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran sebagai pelaksana urusan kabupaten/kota dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

HAFIDH.MARTA.PRADANA21 HAFIDH.MARTA.PRADANA21 གིས-
Nama :Hafidh marta Pradana
Npm :2152011176

Dalam pasal 9 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintahan terdiri atas :
1. Urusan Pemerintahan absolut(pusat) yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat seperti : Politik Luar Negeri,Pertahanan,Keamanan,Yustisi,Moneter dan fiskal dan agama.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
3. Urusan Pemerintahan Umum yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 20 Pemerintahan Daerah:
Ayat (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi diselenggarakan oleh :
a. Daerah provinsi
b.Dengan cara menugasi daerah kab/kota berdasarkan asas tugas pembantuan
c. Menugasi desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi :
a.urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kab/kota
b.urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kab/kota
c. urusan pemerintahan manfaat dan danpak negatif lintas daerah kab/kota
d. urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Ayat (2) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kab/kota adalah:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah
kab/kota
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah
kab/kota
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya hanya dalam Daerah kab/kota
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kab/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

RIZKY CHANDRA PRATAMA 2112011184 གིས-
Nama: Rizky Chandra Pratama
Npm : 2112011184

Dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa urusan pemerintah itu terbagi atas urusan pemerintah absolut, kongkuren, dan urusan pemerintah umum. Pada pemerintah pusat menjalankan urusan pemerintah absolut. Pasal 10 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan yg menjadi urusan pemerintah absolut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Sedangkan pada pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintah kongkuren. Dalam pasal 11 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa urusan pemerintah kongkuren terbagi atas dua yaitu urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. Baik daerah provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan menjalankan urusan pemerintah kongkuren. Urusan pemerintah kongkuren dibagi dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan kabupaten.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Putri Rida Lestari གིས-
Nama : Putri Rida Lestari
NPM : 2112011121

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Berikut ini adalah analisis dan penjelasan mengenai perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota:

-Pemerin Pusat
Pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang yang meliputi:
•Kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya.
•Pertahanan dan keamanan nasional.
•Hubungan luar negeri, termasuk diplomasi, perdagangan, dan kerja sama internasional
•Hukum dan peradilan nasional, termasuk legislasi, yudikasi, dan eksekusi
•Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional.Penelitian dan teknologi nasional.
-Pemerintahan Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki mandat dan wewenang yang meliputi:
•Pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum dan penyediaan sarana pendidikan.
•Kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan dan promosi kesehatan.Pembangunan ekonomi regional, termasuk promosi investasi dan pengembangan industri.
•Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup regional.
Pemerataan pembangunan antar wilayah dalam provinsi.
•Penegakan hukum dan peradilan di tingkat provinsi.
-Pemerintahan Kabupaten/Kota Pemerintahan kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang yang meliputi:
•Pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
•Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, dan sarana air minum.
•Pembangunan ekonomi lokal, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah serta pariwisata.
•Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah kabupaten/kota.
•Pemerataan pembangunan antar wilayah dalam kabupaten/kota.
Penegakan hukum dan peradilan di tingkat kabupaten/kota.


Secara umum, pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang yang lebih luas dan mencakup seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang yang lebih fokus pada wilayah wilayah mereka. Namun demikian, semua tingkatan pemerintahan tersebut saling terkait dan bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Nazala Zizdan གིས-
Nama : Nazzala zizdan al hafidz
NPM : 2152011125

Menurut UU No 23 Tahun 2014 Hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia yang lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penyelenggaraan Pemda meliputi Kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Irma Yanti Ompusunggu 2112011226 གིས-
Nama : Irma Yanti Ompusunggu
NPM. : 2112011226

analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014

1.urusan pemerintah pusat
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh daerah serta Melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

2. Urusan Daerah provinsi
Urusan pemerintahan dan kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan sendiri oleh Daerah provinsi dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan atau dengan cara menugasi Desa.

3. Urusan Daerah kabupaten
Urusan pemerintahan dan kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tiara Utami 2112011081 གིས-
Nama : Tiara Utami
Npm : 2112011081

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3. Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4.Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota,
Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Paskharia Manalu 2112011190 གིས-

Nama : Paskharia Manalu

NPM : 2112011190

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat adalah: 

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau 

e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. 


Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi adalah: 

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; 

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau 

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.


Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/kota adalah: 

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; 

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; 

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau 

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011180 Selia Mardiana གིས-

Selia Mardiana 2112011180

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 ayat:

(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

(2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau

e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

(3) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011008_ Gabriel Rade Jagad Hasudungan Pasaribu གིས-
Nama : Gabriel Rade Jagad Hasudungan Pasaribu
NPM : 2112011008

1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang bersifat nasional dan strategis, seperti hubungan internasional, pertahanan, keamanan, hukum, perencanaan pembangunan nasional, keuangan, dan ekonomi nasional.
2. Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat regional, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata ruang, kebudayaan, pariwisata, dan lingkungan hidup.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perhubungan, pariwisata, kebersihan, dan keamanan.

Pemerintah pusat harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemerintah provinsi juga harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerahnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tiana 2112011119 གིས-
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

1. Berikan Analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten ! ( lihat lampiran undang-undang Nomor 23 Thaun 2014 )
Jawab :

Perbedaannya terletak dalam urusan pemerintahannya :
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu lokasinya hanya terletak di lintas Daerah provinsi atau lintas negara, penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusatdan peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Sedangkan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi yaitu lokasinya lintas Daerah kabupaten atau kota, penggunanya lintas Daerah kabupaten atau kota, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten atau kota; dan atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Sedangkan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten atau kota yaitu lokasinya dalam Daerah kabupaten atau kota, penggunanya dalam Daerah kabupaten atau kota, manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten atau kota; dan atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten atau kota.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari urusan ketiga daerah diatas terletak dalam lokasinya, penggunaannya dan manfaatnya yang berskala di lingkup masing masing yang menjadi kewenangan urusan masing-masing baik pemerintah pusat, daerah provinsi maupun daerah kabupaten kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011181_AdillahNajeges Adillahnajeges གིས-
Adillah najeges
2112011181

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

•Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang bersifat nasional dan strategis, seperti hubungan internasional, pertahanan, keamanan, hukum, perencanaan pembangunan nasional, keuangan, dan ekonomi nasional.

• Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat regional, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata ruang, kebudayaan, pariwisata, dan lingkungan hidup.

•Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perhubungan, pariwisata, kebersihan, dan keamanan.

Pemerintah pusat harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemerintah provinsi juga harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerahnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi གིས-
Rahmatullah Ahni M.A
2112011376

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tersebut:

Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki wewenang atas urusan-urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan strategis, seperti pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, keuangan negara, dan lain sebagainya. Beberapa urusan pemerintahan pusat yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
Pertahanan dan keamanan nasional
Kebijakan moneter dan fiskal
Kebijakan investasi dan perbankan
Kebijakan perdagangan luar negeri
Kebijakan pendidikan nasional
Kebijakan kesehatan nasional
Kebijakan energi dan sumber daya alam nasional
Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki wewenang atas urusan-urusan pemerintahan yang bersifat regional dan provinsi, seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan lain sebagainya. Beberapa urusan pemerintahan provinsi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial provinsi
Penyediaan layanan kesehatan dan rumah sakit umum provinsi
Penyediaan layanan pendidikan tinggi dan vokasi di provinsi
Penyediaan layanan kebudayaan dan pariwisata provinsi
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang atas urusan-urusan pemerintahan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dasar, keamanan dan ketertiban, dan lain sebagainya. Beberapa urusan pemerintahan kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
Penyediaan layanan kesehatan masyarakat
Penyediaan layanan pendidikan dasar
Penyediaan layanan keamanan dan ketertiban masyarakat
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup kabupaten/kota
Penyediaan layanan kebudayaan dan pariwisata kabupaten/kota
Dalam prakteknya, pembagian urusan pemerintahan ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kondisi geografis, ekonomi, sosial, dan budaya setiap daerah. Hal ini juga dapat disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Melisa Putriyana Sari 2112011127 གིས-

Nama : Melisa Putriyana Sari

NPM : 2112011127

perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten!

Urusan pemerintah berdasarkan Pasal 9 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah terdiri atas urusan pemerintah absolut dan urusan pemerintah konkuren.

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

Dalam penyelenggaraan pemerintah absolut, pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

1. Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara, yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

2. Pemerintah Provinsi

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. 

3. Pemerintah Daerah

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

DICI FEBRIAN 2112011115 གིས-
Nama : Dici Febrian
Npm : 2112011115

Perbedaan Pemerintahan di Indonesia

analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! Menurut ihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Pemerintahan pusat merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, keuangan negara, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan kebijakan lainnya yang bersifat nasional.
Pemerintahan provinsi memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang berada di wilayah provinsi, seperti pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program nasional yang berada di wilayah provinsi.
Pemerintahan kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayah kabupaten, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Pemerintah kabupaten juga bertanggung jawab dalam melaksanakan program-progam nasional dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten harus saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai dengan prinsip subsidiaritas, yakni prinsip bahwa keputusan harus diambil pada tingkat paling rendah yang efektif dan efisien. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan dapat ditangani secara tepat dan efektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan tersebut.
Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota, dan/atau penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota, dan/atau penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AISYAH ZHAHIRA གིས-
Nama : Aisyah Zhahira
NPM : 2112011109

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yaitu pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten atau kota, yang manfaat dan dampak negatifnya lintas daerah kabupaten atau kota, serta penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten atau kota, yang memanfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten atau kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten atau kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

LUSIANA FEBRIANTI གིས-
Nama : Lusiana Febrianti
Npm: 2112011099

1. Berikan Analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten ! ( lihat lampiran undang-undang Nomor 23 Thaun 2014 )
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara, urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara, urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah Pusat atau urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
A. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
B. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
C. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
D. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
A. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
B. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
C. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
D. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

LINDA PRATIWI གིས-
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Jawaban :
1. Urusan pemerintah pusat sudah sepenuhnya menjadi wewenang dari pemerintah pusat, dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 7 urusan pemerintah pusat juga dikenal dengan urusan pemerintah absolut, dalam hal ini Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sedangkan, untuk urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan nya diserahkan kepada daerah dan menjadi dasar adanya pelaksanaan otonomi daerah. Dimana pada urusan pemerintahan provinsi, dan kabupaten/kota diberikan wewenang dari pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan-urusan tertentu di daerah nya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aria galuh Bagaskara གིས-
Nama : Aria Galuh Bagaskara
Npm: 2012011339

Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pemerintahan absolut /pusat
yang dimana tugas yang dilaksanakan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan kata lain tugas yang dianut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dikarenakan kegiatan yang dilakukan meliputi keuangan negara,perwakilan negara, ataupun lainnya yang bersifat mengatur keseluruhan urusan negara, urusan tersebut adalah:
-politik luar negeri;
-pertahanan;
-keamanan;
-yustisi;
-Moneter dan fiskal nasional; dan
-Agama

2. Pemda Provinsi
Urusan Pemerintah Daerrah Provinsi membawahi segala urusan yang mencakupi permasalahan kabupaten/kota, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1, yaitu :
-Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
-Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
-Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
-Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3.Pemda Kab/Kota
Urusan Pemda Kab/Kota bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada ,sesuai dengan kondisi daerahnya masing - masing, hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 2. Adapun wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut:
-Perencanaan dan pengendalian pembangunan
-Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-Penyediaan sarana dan prasarana umum
-Penanganan bidang kesehatan
-Penyelenggaraan pendidikan
-Penanggulangan masalah sosial
-Pelayanan bidang ketenagakerjaan
-Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
-Pengendalian lingkungan hidup
-Pelayanan pertanahan
-Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
-Pelayanan administrasi umum pemerintahan
-Pelayanan administrasi penanaman modal
-Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
-Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

sumber :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
detik.com
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rayhan Adhitya Putra གིས-
Nama : Rayhan Adhitya Putra
NPM : 2112011308

Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)

jawab :

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3. Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4. Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011239_Sukowati Sukowati.21 གིས-
Nama : sukowati
Npm : 2112011239

(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

(2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria urusan pemerintaham yang menjadi kewenangan pemerinta pusat adalah :
a. Urursan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah propvinsi atau lintas negara
b. Urursan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara
C. Urursan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnga lintas daerah provinsi atau lintas negara
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisian apabila filakukan oleh pemerintah pusat, dan /atau
e. Urursan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

(3) berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud ada ayat (1) kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenanga daerah provinsi adlah
a. Urusan pemerintahan yag lokasinya lintas daerah kabupaten / kota
b. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten / kota.
c. Urusan pemerintahan yabg manfaat atau dmpak negatifnya kintas daerab kabupaten / kota dan atau
d. Urusn pemerintah yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

(4) berdasarkan prinsip dimaksud pada ayat (1) kriteria urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota adalah :
A. Urursan pemerintahan yng lokasinya dalam daerab kabupaten/ kota
B. Urursan pemerintaha yabg oenggunanya dalam daerah kabupaten / kota.
C. Urusan pemerintahan yabg manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/ kota
D. Urursan pemerintahan yabg oenggunaan sumber dayanya lebih efisian apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/ kota
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

MUTIA LATIFATUN NISA 2112011023 གིས-

Nama: Mutia Latifatun Nisa
NPM: 2112011023

Perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten
Jawaban: 

  • Urusan pemerintahan absolut dimaksudkan sebagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan oleh karena itu tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi. Urusan Pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain: 1) politik luar negeri; 2) keamanan; 3) yustisi; 4) moneter dan fiskal nasional; dan 5) agama. Dalam ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan absolut ini dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkannya kepada Pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Pemerintah pusat juga diberikan kewenangan dalam urusan pemerintahan umum yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1).
  • Kemudian, sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan konkuren dimaksudkan sebagai urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya di ayat (4), menyatakan bahwa urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan konkuren tersebut kemudian dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib tersebut kemudian dibagi lagi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana kemudian diperinci berdasarkan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2014.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di dasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Kemudian, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) mengatakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi, tetapi untuk minyak dan gas bumi, Berdasarkan pasal 14 ayat (3) kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rega Riansyah Bahtiar Rega 2112011366 གིས-
Nama: Rega Riansyah Bahtiar
NPM: 2112011366

Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)

1. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
3. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan yang bersifat lokal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perhubungan, pariwisata, kebersihan, dan keamanan.
Pemerintah pusat harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemerintah provinsi juga harus memberikan arahan dan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerahnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah provinsi dan pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

APRIZAL BAKRI_ 2112011094 གིས-
Nama APRIZAL BAKRI
NPM 2112011094

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


Daerah provinsi memiliki wewenang dalam mengatur urusan pemerintahan yang tidak menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan sekaligus mengkoordinasikan urusan daerah kabupaten/kota. Di dalam lingkup provinsi, urusan yang diatur adalah urusan provinsi dan urusan kabupaten/kota yang menjadi urusan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.


Hubungan Pemerintah dengan Daerah
dapat lihat dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aulia Junita གིས-
Nama : Aulia Junita
NPM : 2112011297
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bagian yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat adalah urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama

Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

HANNY. DESMELIYA.SAPUTRI21 གིས-
NAMA : Hanny Desmeliya Saputri
NPM : 2152011187

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat adalah: 

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi adalah: 

2. Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/kota adalah: 

3. Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2152011109 OKTAVIA WADIYAH PUTRI གིས-
Nama : Oktavia Wadiyah Putri
NPM : 2152011109
perbedaan urusan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten dilihat dari Hubungan, penyelenggaraan, urusan, dan peran pemerintahannya.

1.) Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3.) Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan .pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

4.) Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Davin Nael Alexander Ginting གིས-
Nama : Davin Nael Alexander Ginting
NPM : 2112011532
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu lokasinya hanya terletak di lintas Daerah provinsi atau lintas negara, penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusatdan peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Sedangkan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi yaitu lokasinya lintas Daerah kabupaten atau kota, penggunanya lintas Daerah kabupaten atau kota, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten atau kota; dan atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Sedangkan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten atau kota yaitu lokasinya dalam Daerah kabupaten atau kota, penggunanya dalam Daerah kabupaten atau kota, manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten atau kota; dan atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten atau kota
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

FEBINA AFRA HANIN_2112011533 གིས-
Nama : Febina Afra Hanin
NPM : 2112011533

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Pemerintahan pusat merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, keuangan negara, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan kebijakan lainnya yang bersifat nasional.

Pemerintahan provinsi memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang berada di wilayah provinsi, seperti pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program nasional yang berada di wilayah provinsi.

Pemerintahan kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayah kabupaten, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Pemerintah kabupaten juga bertanggung jawab dalam melaksanakan program-progam nasional dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten harus saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai dengan prinsip subsidiaritas, yakni prinsip bahwa keputusan harus diambil pada tingkat paling rendah yang efektif dan efisien. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan dapat ditangani secara tepat dan efektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Fadhil Oktafiandi གིས-
fadhil oktafiandi
2152011170

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten atau kota, yang memanfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten atau kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten atau kota.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yaitu pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten atau kota, yang manfaat dan dampak negatifnya lintas daerah kabupaten atau kota, serta penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

M.Valdenatan Radepa གིས-
Nama : M.Valdenatan Radepa
NPM : 2112011288

Dalam pasal 9 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintahan terdiri atas :
1. Urusan Pemerintahan absolut(pusat) yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat seperti : Politik Luar Negeri,Pertahanan,Keamanan,Yustisi,Moneter dan fiskal dan agama.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
3. Urusan Pemerintahan Umum yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 20 Pemerintahan Daerah:
Ayat (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi diselenggarakan oleh :
a. Daerah provinsi
b.Dengan cara menugasi daerah kab/kota berdasarkan asas tugas pembantuan
c. Menugasi desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi :
a.urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kab/kota
b.urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kab/kota
c. urusan pemerintahan manfaat dan danpak negatif lintas daerah kab/kota
d. urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Ayat (2) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kab/kota adalah:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah
kab/kota
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah
kab/kota
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya hanya dalam Daerah kab/kota
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kab/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

M.NOER SYAHRIZA21 གིས-
M Noer Syahriza Ali KM
2152011105

Menurut UU No 23 Tahun 2014 Hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia yang lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penyelenggaraan Pemda meliputi Kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

KRISNA KUSUMA གིས-
Nama : krisna kusuma
Npm : 2112011557


1.)Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)?

Jawaban :

-Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki tugas untuk mengatur dan mengelola urusan-urusan yang bersifat nasional dan lintas daerah, seperti pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, hukum, keuangan, moneter, dan sumber daya energi. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab dalam pembangunan nasional, pembangunan infrastruktur nasional, dan pengaturan kesejahteraan masyarakat secara nasional.

-Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan yang bersifat provinsi, seperti tata ruang dan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan pemuda dan olahraga. Pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi daerah, pelayanan publik, dan pengembangan infrastruktur daerah.

-Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan yang bersifat kabupaten/kota, seperti tata ruang dan wilayah, pemerintahan, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan pengembangan ekonomi daerah. Pemerintah kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur daerah.

Dengan demikian, tugas dan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki perbedaan yang jelas dalam hal cakupan wilayah dan ruang lingkup urusan yang diatur dan dikelola. Hal ini memungkinkan terciptanya koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 གིས-
Nama : Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disebutkan bahwa pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan urusan pemerintahan. perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten diantara :

Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur urusan yang bersifat nasional dan strategis. Urusan pemerintahan pusat meliputi:
- Politik luar negeri dan pertahanan keamanan nasional.
- Pendidikan, penelitian, dan teknologi.
- Kesehatan, lingkungan hidup, dan kebudayaan.
- Hukum dan keamanan.
- Keuangan dan ekonomi nasional.
- Sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.

Pemerintahan Provinsi
Pemerintahan provinsi merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur urusan yang bersifat regional dan provinsi. pemerintahan provinsi mengatur urusan tentang:

- Pendidikan dan kebudayaan.
- Kesehatan
- Pemukiman dan tata ruang wilayah.
- Pertanian dan perkebunan.
- Pariwisata dan kebudayaan.
- Kehutanan dan lingkungan hidup.

Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten/kota merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur urusan yang bersifat lokal dan kabupaten/kota. Beberapa urusan pemerintahan kabupaten/kota yaitu:

- Pendidikan dasar.
- Kesehatan masyarakat.
- Perumahan dan permukiman.
- Perekonomian lokal.
- Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
- Pariwisata lokal.

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota saling terkait dan saling mendukung. Pemerintahan daerah juga memiliki kewajibkan untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sekaligus memperhatikan kepentingan daerahnya masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

SAKHA NURLAILI AHMADA 2112011111 གིས-
Nama : Sakha Nurlaili Ahmada
Npm. : 2112011111

Perbedaan urusan pemerintahan pusat daerah provinsi dan daerah kabupaten
- Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 13 perbedaan nya terletak pada kewenangan dari ketiganya adapun kewenangan nya:
- Kewenangan pemerintah pusat
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh
Pemerintah Pusat; dan/atau
e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi
kepentingan nasional.
- kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah provinsi adalah :
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah
kabupaten/kota;
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
kabupaten/kota;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah provinsi

- kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah kabupaten/kota adalah:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah
kabupaten/kota;
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah
kabupaten/kota;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota;
dan/atau
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah
kabupaten/kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Boby Pratama jaya 2112011365 གིས-
Boby pratama jaya
2112011365

-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


-Daerah provinsi memiliki wewenang dalam mengatur urusan pemerintahan yang tidak menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan sekaligus mengkoordinasikan urusan daerah kabupaten/kota. Di dalam lingkup provinsi, urusan yang diatur adalah urusan provinsi dan urusan kabupaten/kota yang menjadi urusan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.


-Hubungan Pemerintah dengan Daerah
dapat lihat dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Marinda Rahman 2112011466 གིས-
Nama : Marinda Rahman
NPM : 2112011466

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yaitu pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten atau kota, yang manfaat dan dampak negatifnya lintas daerah kabupaten atau kota, serta penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten atau kota, yang memanfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten atau kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten atau kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

THEO.GORAND.GABRIELO.SIHITE.Theo THEO.GORAND.GABRIELO.SIHITE.Theo གིས-
Nama:Theo Gorand Gabrielo Sihite
Npm:2152011164
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan, Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Muhammad Farhan གིས-
Nama : Muhammad Farhan
NPM : 2152011178

1.) - Pemerintah pusat disebut Pemerintah, adalah President Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.) - Daerah provinsi :
Merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam mwnyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.

3.) - Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati atau wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah Kabupaten atau Kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Gandung Sokolangit 2152011167 གིས-
Nama : Gandung sokolangit
NPM : 2152011167

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

3. Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Yohanes Andrew Wijaya 2112011044 གིས-
Yohanes Andrew Wijaya
2112011044

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pemerintahan mengelola sesuatu yang lokasinya lintas daerah provinsi maupun lintas negara, mengurusi penggunaan sumber daya yang lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yaitu pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten atau kota, yang manfaat dan dampak negatifnya lintas daerah kabupaten atau kota, serta penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten atau kota, yang memanfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten atau kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten atau kota.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

FAISAL ALSY གིས-
Nama: Faisal Alsy
Npm: 2112011310

Dalam lampiran UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat berbagai pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Dimana urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam lampiran UU tersebut urusan dalam pemerintahan dibagi dalam beberapa bidang, lalu dalam tabel terlihat pembagian Pembagian tersebut antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan umkm, penanaman modal dan lain lain.

Jadi pada lampiran itu terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas baik absolut dan konkuren.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

DZIKRI DIAN ANNABAWI_2152011073 གིས-
Nama : Dzikri Dian Annabawi
Npm : 2152011073

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Alipvhia Mustika Nury 2162011010 གིས-
Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

*PERBEDAAN ANTARA URUSAN PEMERINTAH PUSAT, DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN

Menurut UU No.23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, mencatat Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 
Dan Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

Lalu urusan pemerintahan pusat yang merupakan suatu kekuasaan pemerintah tingkat pertama, yang dimana kekuasaan pemerintahan itu menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Yang cangkupannya seluruh Indonesia atau satu Negara Republik Indonesia.

Dan urusan pemerintah daerah provinsi berwenang dalamUrusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota, dan Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.  Dan yang berwenang atas ini adalah Gubernur. 

Sedangkan Urusan pemerintah daerah kabupaten yang cangkupannya pada Daerah kabupaten atau Kota saja. Dan berwenang dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum, Penanganan bidang kesehatan, Penyelenggaraan pendidikan, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan bidang ketenagakerjaan, Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, Pengendalian lingkungan hidup, Pelayanan pertanahan, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan administrasi umum pemerintahan, Pelayanan administrasi penanaman modal, dan Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dan hal ini yang berwenang adalah Bupati atau walikota

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

M. Dzakwan Al-Khodli' DL གིས-
Nama : M. Dzakwan Al-Khodli' DL
Npm : 2112011528

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

1. Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berada di tingkat nasional dan bertanggung jawab untuk menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat nasional. Beberapa urusan pemerintahan pusat meliputi:
- Pertahanan dan keamanan nasional
- Luar negeri
- Keuangan dan moneter
- Hukum dan peradilan
- Kebijakan nasional tentang energi, perhubungan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup
2. Daerah Provinsi
Daerah provinsi merupakan tingkat pemerintahan yang berada di bawah pemerintahan pusat dan bertanggung jawab untuk menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat provinsi. Beberapa urusan pemerintahan provinsi meliputi:
- Otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan daerah
- Pembangunan ekonomi regional
- Pengembangan sumber daya manusia
- Kesehatan dan pendidikan tinggi
- Pengembangan budaya daerah
3. Daerah Kabupaten
Daerah kabupaten merupakan tingkat pemerintahan yang berada di bawah pemerintahan provinsi dan bertanggung jawab untuk menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat kabupaten. Beberapa urusan pemerintahan kabupaten meliputi:
- Pelayanan umum, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan
- Pembangunan ekonomi lokal
- Pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan
- Penataan ruang dan lingkungan hidup

Perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten didasarkan pada tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan pusat bertanggung jawab untuk menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, sedangkan daerah provinsi dan kabupaten bertanggung jawab untuk menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat provinsi dan kabupaten.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Mohammad Fadhil Fawazier Fadhil 2112011474 གིས-
Nama:Mohammad Fadhil Fawazier
NPM:2112011474
Menurut UU No 23 Tahun 2014 Hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia yang lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penyelenggaraan Pemda meliputi Kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

MUHAMAD RAIHAN RIESTA 2112011377 གིས-
Nama: Muhamad Raihan Riesta
NPM: 2112011377

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Pemda, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi diselenggarakan sendiri oleh daerah provinsi atau dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan atau dengan cara menugasi desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah:
a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota
b. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota
c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

Urusan pemerintahan kabupaten/kota adalah urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang diselenggarakan sendiri oleh daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada desa, apabila dalam pelaksanaannya dibantu oleh desa maka harus ditetepkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
1) Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota
2) Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota
3) Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota
4) Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota

Secara keseluruhan bidang yang menjadi urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah sama. Akan tetapi pembagian kewenangan (sub bidang) terdapat perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut didasarkan atas pembagian urusan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Muhammad Iqbal Adani གིས-
Nama : Muhammad Iqbal Adani
Npm : 2112011392

1. Menurut Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan terbagi menjadi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
1) Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
2) Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
3) Urusan pemerintahan umum adalah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Berdasarkan pembagian tersebut, Urusan Pemerintah Konkuren yang diserahkan kepada Daerah merupakan dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU No.23 Tahun 2014, Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berdasarkan pada prinsip tersebut, maka kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
a) Urusan Pemerintahan yang lokasinya atau penggunanya lintas Daerah provinsi
atau lintas negara;
b) Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
c) Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
d) Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Sedangkan urusan pemerintahan daerah meliputi segala urusan kecuali
a) politik luar negeri;
b) pertahanan;
c) keamanan;
d) yustisi;
e) moneter dan fiskal nasional; dan
f) agama
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

FARHAN ALFANI 2112011504 གིས-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang perbedaan tugas dan wewenang antara pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten.penjelasan mengenai perbedaan tersebut:

Pemerintahan Pusat:
Pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan nasional, menjaga keamanan dan pertahanan negara, serta mengatur hubungan internasional. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya nasional seperti energi, mineral, dan air, serta mengawasi kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pemerintahan Provinsi:
Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang berada di wilayah provinsi. Tugas dan wewenang pemerintah provinsi antara lain mengeluarkan peraturan daerah, mengelola keuangan daerah, mengatur dan mengawasi urusan kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur di wilayah provinsi.

Pemerintahan Kabupaten:
Pemerintah kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayah kabupaten. Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten meliputi mengeluarkan peraturan daerah, mengelola keuangan daerah, mengatur dan mengawasi urusan kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur di wilayah kabupaten.


pemerintah pusat memiliki wewenang yang lebih luas dan umum dalam menetapkan kebijakan nasional, sedangkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten bertanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan yang lebih spesifik dan berada di wilayahnya masing-masing. Namun demikian, tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dan pengawasan dari pemerintah pusat.