Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 32

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh DHEA PUTRI -
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
KELAS : REG D
MATERI HAN
Rangkuman video materi mengenai HAN,
Yang membahas mulai dari definisi Han,ruang lingkup HAN,Dasar hukum HAN yg mana membahas berbagai tentang pasal sumber HAN, dan membahas tentang TUN (tata usaha negara beserta contoh kasus tun, Asas-asas HAN seperti : Asas Non-diskriminasi, Asas Larangan Exes De Pouvoir dll.
Dapat di lihat penjelasan materi nya untuk menambah / mempermudah kita memahami materi HAN secara umum :
https://youtu.be/UwxfeZmcdJI
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Fachrul rozie kamil -
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134
KELAS REG D
Berikut adalah materi rangkuman yang saya dapatkan dari berbagai sumber untuk menjadi bahan diskusi.
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah atau badan-badan administratif dengan masyarakat atau individu. Hukum Administrasi Negara ini sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif negara, seperti pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hukum Administrasi Negara ini juga memegang peran penting dalam menjaga tata kelola negara yang baik dan memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Hukum Administrasi Negara:

Asas-asas Hukum Administrasi Negara
Asas-asas Hukum Administrasi Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam menjalankan tugas administratif negara. Beberapa asas yang perlu diketahui, antara lain:
Asas Legalitas: Tindakan administratif negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Asas Proporsionalitas: Tindakan administratif negara harus sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak melebihi batas yang diperlukan.
Asas Keadilan: Tindakan administratif negara harus menghargai hak dan kepentingan masyarakat serta tidak diskriminatif.
Asas Keberlanjutan: Tindakan administratif negara harus memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
Jenis-jenis Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
Hukum Tata Negara: mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, termasuk di dalamnya adalah hak asasi manusia, pemilihan umum, dan kekuasaan kehakiman.
Hukum Tata Usaha Negara: mengatur tata cara penyelenggaraan administrasi negara, termasuk di dalamnya adalah prosedur pengambilan keputusan administratif, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif.
Hukum Perdata Administrasi: mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan hukum antara pemerintah atau badan administratif dengan individu atau masyarakat.
Hukum Pidana Administrasi: mengatur tindakan pidana yang dilakukan oleh pemerintah atau badan administratif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara
Selain asas-asas, Hukum Administrasi Negara juga memiliki prinsip-prinsip yang harus dipatuhi, antara lain:
Prinsip Keterbukaan: Informasi yang berkaitan dengan administrasi negara harus dapat diakses oleh masyarakat.
Prinsip Proporsionalitas: Tindakan administratif negara harus seimbang dan tidak melebihi batas yang diperlukan.
Prinsip Akuntabilitas: Pemerintah atau badan administratif harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan administratif yang dilakukan.
Prinsip Keadilan: Tindakan administratif negara harus adil dan tidak merugikan hak-hak masyarakat.

Prinsip Kesetaraan: Masyarakat harus diperlakukan sama oleh pemerintah atau badan administratif.
Prinsip Efisiensi: Tindakan administratif negara harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Sistem Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Sistem Hukum Administrasi Negara di Indonesia terdiri dari beberapa lembaga, di antaranya adalah:
Kementerian Hukum dan HAM: Bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan regulasi dalam bidang hukum di Indonesia.
Mahkamah Agung: Bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa hukum di Indonesia, termasuk sengketa dalam bidang administrasi negara.
Ombudsman Republik Indonesia: Bertanggung jawab atas penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memuaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Bertanggung jawab atas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pelanggaran Hukum Administrasi Negara
Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas administratif negara, maka individu atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau pengaduan ke lembaga yang berwenang. Beberapa pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang sering terjadi, antara lain:
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau badan administratif.
Pelayanan publik yang tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Diskriminasi dalam pelayanan publik atau dalam proses pengambilan keputusan administratif.
Tindakan administratif negara yang merugikan hak-hak masyarakat atau individu.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif negara dan menjaga tata kelola negara yang baik. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip dan asas-asas yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara ini.

Untuk menjadi bahan diskusi saya akan memberikan pertanyaan, apabila teman-teman berkenan untuk menjawab.
Menurut teman-teman apakah mahkamah agung sudah benar dan adil dalam penyelesaian sengketa hukum di dalam administrasi negara?
Sebagai balasan Fachrul rozie kamil

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Astrid Cahyani Fitri -
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148

Menanggapi
Mahkamah Agung pasti sudah mengacu pada perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa hukum didalam Administrasi Negara,tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kesahalan dalam proses hukum tersebut.Dengan itu diperlukannya kejujuran, transparansi, profesional dan kerja sama dalam menyelesaikan suatu kasus.
Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance). Sebagai negara hukum, berarti di negara kita hukumlah yang mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat. Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan pemerintahnya harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, tiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Peraturan perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan penyelenggaraan negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Astrid Cahyani Fitri -
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148
Kelas : Reg D

Hukum Administrasi Negara memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting dari pada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Memperkenalkan ilmu beku, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk-beluk daripada hukum dalam segala manifestasinya.Merupakan dasar dalam rangka studi hukum.Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

Pertanyaan yang dapat didiskusikan: Masyarakat berasumsi bahwa hukum masih perlu dibenahi dari segi transparansi, pelayanan,dll.
Bagaimanakah sistem dan klasifikasinya berhubungan dengan Hukum Administrasi Negara?
Sebagai balasan Astrid Cahyani Fitri

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Nadia Eva Prasanti -
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130

Menanggapi
Masalah hukum yang kerap terjadi menimbulkan asumsi seperti itu pada masyarakat. yang perlu dibenahi adalah penegak hukum ataupun penyelenggara pelayanan publik itu sendiri, karena salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum adalah kualitas para penegak hukum. hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum, dalam hal ini HAN memiliki fungsi yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara memiliki peranan penting dalam melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan hukum yang baik, hal ini juga sesuai dengan ruang lingkup yang ada pada hukum administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Rahma Listy Nesa Alinda -
Nama: Rahma Listy Nesa Alinda
NPM: 2216041146

Hukum administrasi negara merupakan cabang dari sebuah ilmu hukum yang di dalamnya mempelajari tentang perilaku-perilaku dalam menjalankan suatu negara. Hukum administrasi negara juga merupakan bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Hukum administrasi negara mengatur tindakan, kegiatan serta keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang dikatakan oleh A.M.Donner bahwa hukum administrasi negara ialah hukum untuk mengatur tindakan pemerintah atau penyelenggara pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara yang sebagiannya berasal dari pemerintah. Materi lainnya bisa disimak dalam video ini..
https://youtu.be/6flWtviaHzM
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh zalfa anjaswari -
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159
Reg D

Berdasarkan dari sumber sumber yang saya rangkum dan dari yang saya amati, Membahas mengenai Hukum Administrasi Negara Adalah berbicara tentang sekumpulan aturan yang dimana aturan ini akan dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing. Selain dari itu Hukum Administrasi Negara ini memliki pengertian dan istilah yang berbeda-beda biasanya dikemukakan oleh beberapa Ahli yakni ada beberapa sebagai berikut: Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Hukum Administrasi negara itu menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi, hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Jadi, Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
negara menjalankan fungsinya, sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak
administrasi negara, dan melindungi administrasi negara tersebut. HAN sebagai menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager)
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Maylan Nabila -
NAMA : MAYLAN NABILA
KELAS/NPM : REG D/2216041160

Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Pebriyanti Sitorus -
Nama : Pebriyanti Sitorus
NPM : 2216041143
KELAS : Reguler D
Disini saya ingin mengajak teman teman berdiskusi mengenai Hukum administrasi negara dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia

Pajak adalah uang wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga mencakup hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi mengatur pemungutannya dalam pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?

Dalam pelaksanaan hukum perpajakan di Indonesia, terdapat peran penting dari
hukum administrasi negara. HAN disini berfungsi sebagai sarana preventif agar
wajib pajak tidak melanggar norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum perpajakan.
Penegakan hukum administrasi merupakan salah satu penegakan hukum yang paling
banyak dilakukan dalam bidang pajak. Penegakan hukum administrasi relatif lebih mudah untuk diterapkan.
Penegakan hukum administrasi yang diterapkan dalam bidang pajak dilakukan sendiri oleh pihak fiskus. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Penegakan hukum ini dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sebagai instrumen penegakan hukumnya, digunakan sanksi administrasi.

Materi tersebut dikutip dari sumber berikut : https://www.researchgate.net/publication/336845430_Hukum_Administrasi_Negara_Dalam_Pelaksanaan_Perpajakan_Di_Indonesia_Oleh_Wilda_Afifah

Contoh kasus yang bisa kita diskusikan adalah pejabat pajak Rafael Alun trisambodo
Sumber kasus : https://youtu.be/IN1gWOq-iNc
Sebagai balasan Pebriyanti Sitorus

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Tri Putri Ayu Ningsih -
Sebagai instrumen penegakan hukumnya, digunakan sanksi administrasi. Tapi bagaimana jika salah satu Direktorat Jenderal pajak yang jabatan nya cukup tinggi malah berusaha menghindar dari pajak? Seperti kasus Rafael Alun Trisambodo pejabat pajak eselon III yang sedang ramai di soroti publik.

kasus dari penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak eselon III yaitu Rafael Alun Trisambodo dan dugaan korupsi yang dilakukan juga oleh Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan yang tidak wajar. Pejabat pajak yang menggunakan wewenangnya untuk tidak membayar pajak dan mengaku hanya memiliki harta kekayaan sebesar 56,1 miliar.

Disini peran dari Hukum Administrasi Negara yaitu seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani (Mentri Keuangan), mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo karena melakukan pelanggaran disiplin dan integritas juga Sri Mulyani juga sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan kekayaan, untuk memeriksa kewajaran dari harta Rafael Alun Trisambodo.

penjelasan saya ambil dari
https://youtu.be/lWiMwGATywg
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Anisa Zulfa Nabila -
ANISA ZULFA NABILA
2216041145
REG D

Berdasarkan indikasi yang telah saya baca dan temukan pada bahan sumber, saya berpendapat bahwa hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban negara. Instrumen hukum administrasi dan administrasi pemerintah dapat digunakan untuk memastikan bahwa pejabat dan lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ada.
Hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dengan struktur formal pada hukum perdata dan pidana. Peraturan perundang-undangan bersifat abstrak.
Perangkat hukum tata negara adalah berbagai peraturan dan pedoman negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Instrumen tersebut meliputi undang-undang, keputusan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk memastikan bahwa Dewan Eksekutif bertindak secara transparan, bertanggung jawab, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Dalam praktek manajemen administrasi, ilmu administrasi publik menggunakan praktek Freies Ermessen, Freies Ermessen adalah istilah Jerman yang berarti “kebijakan pemerintah yang relatif bebas” atau “kebebasan administrasi”. dalam praktek ketatanegaraan, administrasi negara memiliki kewenangan diskresi untuk mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau memadai tentang suatu masalah tertentu.
Dalam praktik administrasi, kecepatan diskresi dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin usaha, subsidi, peraturan tata ruang, dan lain-lain. Dalam hal ini, penyelenggaraan negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam pengambilan keputusan ketika terjadi kekosongan atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Liana Ayu Pratiwi -
Nama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141
Reg D

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan melindungi hak hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah. Menurut ahli Rene Serden dan Frits Stroink (2002: 145), yaitu hukum administrasi negara merupakan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk memengaruhi kedudukan hukum dari rakyat dan mengarahkan serta mengorganisasikan relasi sosial dalam berbagai cara pemerintah kepada masyarakatnya.
Hukum administrasi negara :
1) Sebagai pelindung hukum.
2) Mengatur cara cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut.
3) Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat.
Obyek umum hukum administrasi negara adalah peraturan peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti asas asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Sumber sumber hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Sumber hukum dalam arti materiil yaitu faktor faktor yang membantu pembentukan hukum atau menimbulkan aturan hukum. Contoh : Pancasila, Yurisprudensi, Hukum tidak tertulis, Hukum internasional, dan Doktrin
2. Sumber hukum dalam arti formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan aturan hukum. Contoh : UUD RI 1945, TAP MPR, UU, PP, Perpres, Peraturan daerah propinsi, Peraturan daerah kabupaten/kota.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Kesia melani putri sirait 2216041152 -
Nama : Kesia melani putri
NPM : 2216041152
Kelas : Regular D

Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik
Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia

sumber : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/817/156&ved=2ahUKEwiSrtWRor39AhW0juYKHYNsBgEQFnoECDkQAQ&usg=AOvVaw1Qr5r_rKu2DUqpGtA89bxm

Seringnya kasus korupsi yang terjadi pada
pemerintahan Indonesia dipengaruhi oleh
lemahnya hukum administrasi negara
yang membuat sistem birokrasi tidak bisa
menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawabnya secara optimal. Karena banyak kasus korupsi yang terjadi pada
bidang administrasi birokrasi pelayanan
publik. Hal ini merupakan dampak dari
kurangnya Implementasi dan penerapan
prinsip good governance dalam diri penyelenggara negara, termasuk di dalamnya
lembaga negara dan pejabat penyelenggaa
negara baik pusat dan daerah mampu
menutup terjadinya tindakan korupsi.
Penerapan prinsip itu termasuk Asas-Asas
umum Pemerintahan yang Baik dan prinsip good governance, yang terdiri atas
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi dan efektivitas serta
supremasi hukum.
Penguatan hukum administrasi negara menjadi alternatif jitu mencegah terjadinya korupsi dengan pemberlakuan
closed system birokrasi. Sebagai hasilnya
adalah fungsi outcome hasil penyelenggaraan birokrasi. Sehingga perlunya upaya
strategi pemberantasan korupsi dalam hukum administrasi negara, yaitu membentuk kepemimpinan atas pemerintahan
yang baik, perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum,
meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran
dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan dan penguatan lembaga anti
korupsi.
Reformasi regulasi ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga anti
korupsi atau KPK harus dilakukan, dengan
memperluas fungsi KPK dan mempertegas
sanksi hukum bagi koruptor. Sebagai
kelanjutan hukum administrasi negara
dalam memberantas korupsi adalah dengan pembentukan lembaga antikorupsi
pada lembaga-lembaga pemerintahan dan
pemerintahan daerah

contoh kasus : kasus korupsi gubernur papua lukas enembe
sumber : https://nasional.tempo.co/read/1678320/inilah-perjalanan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-hingga-ditangkap-kpk
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Shifa Rahma Alya -
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
Reg D

Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh M.Ari Sofian Kurniawan -
Nama :M.Ari Sofian Kurniawan
NPM :2216041125
Kelas Reg D
Materi HAN

Hukum administrasi negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ciri-ciri administrasi negara
-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Rihhadatul Aisy -
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Kelas : Reg D

Keberadaan hukum administrasi negara dalam konsep negara hukum adalah mutlak keberadaannya. Dengan adanya hukum administasi negara yang kemudian melahirkan asas legalitas yang berarti setiap tindakan hukum Pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, akan terjamin keadilan bagi masyarakat. Hubungan antara warga negara dengan pemerintah yang sejatinya tidak sejajar maka memberikan perlindungan bagi masyarakat atas tindakan hukum pemerintah adalah keharusan demi terlindunginya HAM mereka.

Bisa dilihat bahan bacaan ini sebagai acuan untuk mempermudah kita memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara
https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=NIwmEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=hukum+administrasi+negara&ots=owxlm5XRkf&sig=Pq5zPbfgyLRelCUsbnsjsMDPfA8&redir_esc=y#v=onepage&q=hukum%20administrasi%20negara&f=false
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Afina Damayanti -
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153
Kelas : Reg D

Berdasarkan dari sumber jurnal (https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/31.%20Hukum%20Administrasi%20Negara%20by%20Dr.%20H.%20Yusri%20Munaf,%20SH.%20M.Hum.%20(z-lib.org).pdf) , Saya dapat menyimpulkan bahwa :

Hukum adminstrasi negara menghendaki bagaimana pemerintahan
dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tidak hanya berdasarkan pada prinsip-prinsip
pengelolaan pemerintahan yang baik semata, namun legalitas
tindakan dan perbuatan pemerintah memiliki relevansi terhadap hukum
yang berlaku.

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
Administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Alvin Hatta Fadillah -
NAMA : ALVIN HATTA FADILLAH
NPM : 2216041154
KELAS : Reg D

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah:
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976) Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht. Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus.


Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Aura Sukma Aulia -
Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147
Kelas : Reg D

Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) bermacam-macam, di
Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pemerintahan Belanda, namanya dirubah menjadi Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratief recht berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah (besturen).
Menurut Prajudi (1995,49) Hukum Administrasi Negara adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para
pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua
pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak
pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada
masyarakat.


Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Dalam berbagai undang-undang, sanksi hukum administrasi negara selalu diletakkan sebelum sanksi pidana dan sanksi perdata jika undang-undang tersebut mengaturnya. Penegakan norma hukum administrasi negara sendiri selalu menghendaki kerja sama 2 (dua) pihak, di satu sisi harus ada peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam undang- undang agar pemerintah dapat melakukukan tindakan hukum administrasi negara yang di kehendaki. Misalnya, dalam undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat dalam mengurus izin tertentu, selalu mewajibkan dipatuhinya ketentuan perijinan sebelum izin dapat dikeluarkan oleh Pemerintah. Penegakan norma hukum administrasi negara seringkali meng- hendaki partisipasi warga masyarakat dan pelaksanaan kewenangan pemerin- tah untuk melakukan tindakan hukum administrasi negara tertentu.

Hukum administrasi negara memiliki fungsi pemerintahan dan pengen- dalian. Dalam fungsinya yang pertama, hukum administrasi negara memung- kinkan pemerintah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan (bestuurstaak). Hal itu dilakukan dengan cara menyediakan sarana-sarana pemerintahan yang mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan secara efektif. Sebaliknya, hukum administrasi negara juga memiliki fungsi pengendalian agar pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan oleh pemerintah selalu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ferry Sandria -
Nama : Ferry Sandria
NPM : 2216041121
Kelas : Reg D

Sumber hukum bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau juga bisa dimaknai sebagai tempat ditemukannya hukum tempat kita bisa menemukan hukum. Menurut bachsan Mustafa bahwa sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat mengetahui dan mengenal hukum. Bila dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, maka tempat Dimana kita bisa menemukan ketentuan-ketentuan yang mengatur Hukum Administrasi Negara itu disebut sebagai sumber hukum administrasi negara. Berbeda dengan sudikno mertokusumo, beliau menyampaikan bahwa sumber hukum itu seringkali dimaknai dalam beberapa arti, yang pertama sumber hukum itu dimaknai sebagai asas hukum sebagai sesuatu yang menjadi permulaan hukum, asas hukum, atau landasan hukum. Lalu yang kedua sumber hukum itu juga bisa dimaknai hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang saat ini berlaku. Lalu yang ketiga sumber hukum itu juga bisa dimaknai sebagai Sumber berlakunya, dimana sumber itu memberi kekuatan berlaku memberi kekuatan hukum mengikat secara formal kepada peraturan hukum pada suatu peraturan hukum, jadi sumber hukum yang ketiga itu dimaknai sebagai sumber yang membuat suatu peraturan hukum itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal. Keempat, sumber hukum itu bisa dimaknai sebagai tempat dimana kita dapat menemukan, dapat mengenal hukum, dan yang terakhir sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.


Materi di atas dikutip dari sumber berikut: https://youtu.be/T42KY6yDwtA
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh ALDIANSAH PRATAMA -
Nama: Aldiansah Pratama
Kelas: Reguler D
NPM: 2216041144

Materi HAN

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari kegiatan administrasi suatu negara. Mengenai pengertian tersebut, beberapa ahli khususnya memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian hukum administrasi negara. Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli :

1. Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan, baik atasan maupun bawahan, baik badan tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.

2. J.H.P Bellefroid menunjukkan bahwa hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah seperangkat aturan tentang bagaimana aparatur negara dan organ-organnya, serta majelis peradilan khusus, bertugas di pengadilan

3. De La Bascecour Caan menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan tertentu yang menyebabkan negara bertindak atau bereaksi. Peraturan yang dimaksud mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.

4. E Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintah sebagai hukum yang mempertimbangkan hubungan hukum tertentu yang, ketika diselenggarakan, akan memungkinkan pejabat administrasi publik untuk melakukan tugas-tugas khusus pemerintahan.

5. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.

Hukum Administrasi Negara memiliki beberapa fungsi.
Secara umum, menurut Budiono, fungsi hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan terwujudnya kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Tatanan bersama menyiratkan tatanan yang diterima secara umum dengan kesopanan minimum yang diperlukan agar kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah, ada 5 (lima) fungsi hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia, yaitu:

1. Direktif, yaitu pedoman dalam pembinaan untuk membentuk masyarakat yang mencapai tujuan hidup bernegara sesuai dengan tujuan;

2. Integrasi, khususnya sebagai pembangun persatuan bangsa;

3. Stabilitas, yaitu sebagai pemelihara, terdiri dari hasil mengembangkan dan memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

4. Perfektif, yaitu melengkapi tindakan penyelenggaraan negara serta sikap warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Korektif, yaitu baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk mencapai keadilan.

Secara khusus fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon meliputi 3 (tiga) fungsi, yaitu:

A. Fungsi Normatif;
B. Fungsi Instrumental; dan
C. Fungsi Jaminan.

Ketiga fungsi tersebut saling bergantung, dalam hal ini fungsi normatif yang menyangkut standarisasi kekuasaan manajerial jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental untuk menentukan alat-alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pengaturan dan pada akhirnya peraturan dan perangkat pemerintah yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Sumber hukum adalah semua yang dapat menimbulkan aturan hukum dan dimana hukum itu berada. Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), terdapat 2 (dua) sumber hukum, antara lain:

Sumber Hukum Materiil; dan
Sumber Hukum Formil.

1. Sumber Hukum Materil, Sumber hukum materiil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi isi atau substansi norma hukum. Faktor-faktor tersebut adalah:

-Sejarah atau historis;
-Sosiologis; dan
-Filosofis.

2. Sumber Hukum Formil, Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum material yang dibentuk melalui proses tertentu agar sumber hukum tersebut diterima dan dihormati oleh masyarakat. Sumber hukum formil adalah norma hukum dalam artian bentuk. Dengan membiarkan mereka terbentuk melalui beberapa proses, aturan akan diterima secara umum dan mengikat semua anggota masyarakat dan dihormati oleh anggota masyarakat. Ada beberapa sumber hukum resmi dari hukum administrasi Negara, yaitu:

1. Undang-undang;

2. Kebiasaan atau Praktek Administrasi Negara

3. Yurisprudensi;

4. Doktrin atau Pendapat para ahli;

5. Traktat.

Pada ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN), Lathif, N. dkk. menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ruang lingkup Hukum Administrasi Negara erat kaitannya dengan tugas dan wewenang lembaga negara (pusat dan daerah), hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum bagi keduanya; baik warga negara maupun lembaga negara.

Kemudian, jika ingin kajian yang lebih tepat, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari di Hukum Administrasi Negara . Ruang lingkup Hak Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.

2. Hukum tentang badan-badan negara.

3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang memiliki sifat yuridis.

4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.

5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas: Hukum Administrasi Kepegawaian; Hukum Administrasi Keuangan; Hukum Administrasi Materiil; dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara.

6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ridha Kasmar -
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Kelas : Reg D
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Hukum administrasi negara ini berisi semua peraturan yang berkaitan dengan cara bagaimana organ pemerintahan menjalankan pekerjaannya. Intinya, Hukum ini memuat aturan dalam fungsi organ dalam pemerintahan atau aktivitas pemerintahan. Hukum administrasi negara penting bagi suatu negara karena dengan adanya hukum administrasi negara maka memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya dan melindunginya dari perbuatan yang salah menurut hukum. Hukum administrasi negara berfungsi untuk Membantu mencapai tujuan kehidupan bernegara, Sebagai pembina kesatuan bangsa, Menjaga instrumen pemerintahan tetap berada pada jalannya. ruang lingkup hukum administrasi negara, diantaranya yaitu: 1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi negara; 2. Hukum tentang organisasi negara; 3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis; 4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; 5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, dan 6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Aqmal Seta Nugraha -
NAMA: AQMAL SETA NUGRAHA
NPM: 2216041135
KELAS: REG D

Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah merupakan aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang membatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaannya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya jika mereka melakukan pelanggaran
hukum.
Sedangkan di bagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: Peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara, yurisprudensi, pendapat ahli, dan Traktat.
Hukum Administrasi Negara memiliki kegunaan sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh SAFIRA NAZARANI -
Nama : SAFIRA NAZARANI
NPM : 2216041150
Kelas : Reg D

Administrasi negara bertujuan membantu dan mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil, hal ini dilakukan untuk menyejahterakan masyarakatnya. L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Pendapat Logeman didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan istimewa antara negara dan rakyat.
Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau
lembaga negara;
3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
Ruang lingkup hukum administrasi negara sesungguhnya sangat luas cakupannya. Khusus dalam ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum yang memiliki kedekatan dengan HAN adalah hukum tata negara. Hal ini mengingat keduanya memiliki satu lapangan yang mirip satu sama lain, yakni negara, kewenangan, para pejabat, serta rakyat. Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi negara secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Widiya Luvita Sari -
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
REG D
Hukum administrasi negara berperan sebagai hukum pengawasan dan hukum disiplin bagi pejabat pemerintah dalam mengimplementasikan atau melakukan tugas,kewajiban dan penggunaan wewenang. Hukum administrasi negara memberikan sistem hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Hal ini berkaitan dengan bagaimana ketika penyelenggara negara yaitu lembaga legislatif, eksekutif,dan yudikatif mempu mengkoordinir menjalin hubungan yang terkoneksi dengan baik dan mampu membuat birokrasi pemerintahan yang kuat. Lemahnya hukum administrasi negara sering menimbulkan peluang terjadinya praktik korupsi. Ada berbagai upaya yang harus diimplementasikan dalam diri birokrasi dengan penguatan hukum administrasi negara yaitu, penerapan prinsip-prinsip good governance dan closed system birokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara,menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, penguatan hukum perbaikan lembaga negara, meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat,serta pembentukan lembaga anti korupsi di daerah.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh BETRIS OKTARINI ARISTA -
Nama : Betris Oktarini Arista 
Npm : 2216041140
Kelas: Reg D

Hukum administrasi negara adalah peraturan umum yang mengatur aparatur negara dalam menjalankan berbagai fungsi atau tugas negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (perorangan maupun badan sipil dan instansi pemerintah lainnya), pejabat publik baik di pusat maupun di daerah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa sumber hukum formil yang berkaitan dengan hukum administrasi publik, yaitu:
-Peraturan perundang-undangan: Suatu undang-undang tertulis yang dibuat, ditetapkan atau disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang memuat tingkah laku yang berlaku umum dan mengikat.
-Kewajiban atau praktik hukum administrasi negara. Keputusan yang dibuat oleh aparatur tata usaha negara disebut keputusan tata usaha negara. Pada saat keluarnya keputusan/perintah inilah muncul praktik administrasi publik, yang darinya lahir undang-undang tentang administrasi publik.
-Yurisprudensi: putusan atau putusan pengadilan dari hakim sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terus menerus diikuti oleh hakim lain dalam perkara yang sama.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Bella Natasya K -
Nama : Bella Natasya K
NPM : 2216041136
Kelas : Reg D
Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait ruang lingkup hukum administrasi negara (HAN), Lathif, N. dkk. menerangkan bahwa secara luas, ruang lingkup HAN bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), perhubungan kekuasaan antar-lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum kepada keduanya; baik warga dan lembaga negara.

Kemudian, apabila hendak ditinjau lebih spesifik, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada 6 ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN. Adapun ruang lingkup yang dipelajari tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
Hukum tentang organisasi negara.
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas:
Hukum Administrasi Kepegawaian;
Hukum Administrasi Keuangan,
Hukum Administrasi Materiil,dan
Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
Hukum tentang peradilan administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu -
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Reg D
Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Citra Nabila -
Nama: Citra Nabila
Npm: 2216041142
Kelas: Reg D

Hukum Administrasi Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Puja Ningsih -
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Berdasarkan Jurnal Hukum Administrasi Negara oleh Dr. H. Yusri Munaf, SH. M. Hum Dosen Program Studi Ilmu Pemerintah Fisipol Uir

Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara adalah suatu bentuk gabungan dari ketentuan-ketentuan yang mengikat suatu badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila suatu badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya dari hukum tata negara.

Van Vollenhoven membedakan Hukum dalam beberapa jenis yaitu sebagai berikut :
a. Berstuurecht (hukum pemerintahan)
b. Justisierecht (hukum peradilan)
c. Politurecht (hukum kepolisian)
d. Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)

Kedudukan serta Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya :
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik yang merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum.

Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Isnaini 2216041156 -
Nama: ISNAINI
NPM: 2216041156
Kelas: REG D

Setelah saya membaca referenisi dari beberapa jurnal, saya mendapat kesimpulan yang akan saya tuliskan dibawah ini.

Dengan adanya aturan dan peraturan, dalam kehidupan kita selalu dipantau oleh hukum. Namun, hukum tidak sebatas sebagai aturan dan peraturan saja. Tapi juga mencakup berbagai struktur, lembaga, dan proses. Struktur hukum sendiri meliputi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga yang terkait. Hukum juga memiliki substansi yang mengenai norma, peraturan, maupun undang-undang.
Hukum dibagi jadi 5 bagian yang meliputi undang-undang, traktat, kebiasaan, yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Dalam hukum sendiri, terbagi atas beberapa hukum seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum perdata dan lain sebagainya.

Kali ini aku lebih menekankan pada HAN. Hukum administrasi negara ialah peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Hukum administarasi negara hampir sama dengan hukum tata negara. Karena mencakup kebijakan pemerintah, namun hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.

Sumber hukum administrasi negara: Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, PERPU, PP, KEPPRES, PERMEN dan KEPPMEN, perda dan depkada, hukum internasional, yurisprudensi, hukum tidak tertulis, keptun, dan doktrin.

Kaitannya dengan instrumen pemerintahan ialah mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen
untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Hukum dibentuk oleh pihak yang berwenang dan harus jelas tujuannya, bentuknya, isinya, dan kehendaknya

Instrumen pemerintahan adalah alat yang digunakan dalam administrasi negara dalam melakukan tugasnya. Instrumen pemerintahan sendiri meliputi alat tulis, sarana transportas, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain.

Contoh hukum administrasi negara: gugatan pembatalan sertifikat tanah, pemecatan PNS, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Sasa Juwita Sari -
NAMA : SASA JUWITA SARI
NPM : 2216041133
KELAS : REG D

Sebelumnya mohon maaf ibu karena telat meresspon forum diskusi...

Menurut literasi yang saya baca tentang hukum administrasi negara definisi dari administrasi negara sendiri adalah pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah/ aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien. Jadi Hukum administrasi negara merupakan pengaturan dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar elemen pemerintahan. Ruang lingkup HAN mencakup kekuasaan eksekutif, yang dapat dipahamii dalam dua hal yaitu Terminologi dan Dinamika yang ada.

Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1. Asas Nondiskriminasi yaitu tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia.
2. Asas Fries Emessen yaitu orang yang bebas mempertimbangkan, menilai, menduga, dan bebas dalam mengambil keputusan.
3. Asas larangan Detournement De Pouvoir berarti menyalahgunakan wewenang yang diberikan, seseorang memiliki jabatan itu secara hukum dan seharusnya bisa diguanakan sebagaimana mestinya tetapi ia menyalahgunakan wewenang tersebut
4. Asas Larangan Exes De Pouvoir yaitu perbuatan melebihi batas kekuasaan.

Berikut ini saya cantumkan link sumber literasi yang saya baca :
https://youtu.be/UwxfeZmcdJI
https://youtu.be/uC06Aua7KYQ