Nama: ISNAINI
NPM: 2216041156
Kelas: REG D
Setelah saya membaca referenisi dari beberapa jurnal, saya mendapat kesimpulan yang akan saya tuliskan dibawah ini.
Dengan adanya aturan dan peraturan, dalam kehidupan kita selalu dipantau oleh hukum. Namun, hukum tidak sebatas sebagai aturan dan peraturan saja. Tapi juga mencakup berbagai struktur, lembaga, dan proses. Struktur hukum sendiri meliputi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga yang terkait. Hukum juga memiliki substansi yang mengenai norma, peraturan, maupun undang-undang.
Hukum dibagi jadi 5 bagian yang meliputi undang-undang, traktat, kebiasaan, yurisprudensi, dan hukum ilmu.
Dalam hukum sendiri, terbagi atas beberapa hukum seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum perdata dan lain sebagainya.
Kali ini aku lebih menekankan pada HAN. Hukum administrasi negara ialah peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Hukum administarasi negara hampir sama dengan hukum tata negara. Karena mencakup kebijakan pemerintah, namun hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
Sumber hukum administrasi negara: Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, PERPU, PP, KEPPRES, PERMEN dan KEPPMEN, perda dan depkada, hukum internasional, yurisprudensi, hukum tidak tertulis, keptun, dan doktrin.
Kaitannya dengan
instrumen pemerintahan ialah mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen
untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Hukum dibentuk oleh pihak yang berwenang dan harus jelas tujuannya, bentuknya, isinya, dan kehendaknya
Instrumen pemerintahan adalah alat yang digunakan dalam administrasi negara dalam melakukan tugasnya.
Instrumen pemerintahan sendiri meliputi alat tulis, sarana transportas, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain.
Contoh hukum administrasi negara: gugatan pembatalan sertifikat tanah, pemecatan PNS, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya