Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Re: Diskusi Pertemuan 2

Sasa Juwita Sari གིས-
Number of replies: 0
NAMA : SASA JUWITA SARI
NPM : 2216041133
KELAS : REG D

Sebelumnya mohon maaf ibu karena telat meresspon forum diskusi...

Menurut literasi yang saya baca tentang hukum administrasi negara definisi dari administrasi negara sendiri adalah pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah/ aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien. Jadi Hukum administrasi negara merupakan pengaturan dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar elemen pemerintahan. Ruang lingkup HAN mencakup kekuasaan eksekutif, yang dapat dipahamii dalam dua hal yaitu Terminologi dan Dinamika yang ada.

Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1. Asas Nondiskriminasi yaitu tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia.
2. Asas Fries Emessen yaitu orang yang bebas mempertimbangkan, menilai, menduga, dan bebas dalam mengambil keputusan.
3. Asas larangan Detournement De Pouvoir berarti menyalahgunakan wewenang yang diberikan, seseorang memiliki jabatan itu secara hukum dan seharusnya bisa diguanakan sebagaimana mestinya tetapi ia menyalahgunakan wewenang tersebut
4. Asas Larangan Exes De Pouvoir yaitu perbuatan melebihi batas kekuasaan.

Berikut ini saya cantumkan link sumber literasi yang saya baca :
https://youtu.be/UwxfeZmcdJI
https://youtu.be/uC06Aua7KYQ