Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Kholda Nur Falahi -
Jumlah balasan: 0
Nama : Kholda Nur Falahi
NPM : 2216041042

Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja
menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah
Administratief Recht. Sedangkan mereka mereka yang mengartikan
“administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata
Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka
yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha
(surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.