Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 48

Silahkan diskusikan materi ini dan harap di perkaya dgn materi lain baik dr yutub, jurnal atau tulisan2 ttg HAN secara umum.

(DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023)

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Arfia Nurul Arifah -
Alat atau fasilitas yang digunakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya disebut dengan perangkat pemerintah. Pemerintah atau tata usaha negara menggunakan perangkat pemerintahan untuk melakukan berbagai perbuatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen pemerintah ini terdapat dalam dua format yang berbeda, yaitu: 1. Perangkat Fisik Objek fisik yang dikumpulkan di ruang publik meliputi perlengkapan kantor, kendaraan transportasi dan komunikasi, dan lain-lain. 2. Perangkat Peradilan Perangkat peradilan ini berfungsi untuk mengontrol dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan sosial, yang meliputi perizinan, perangkat hukum perdata, keputusan, aturan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Kamila Nabila Balqis -
Dikatakan bahwa salah satu prinsip dari negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kenyataannya, penerapan perlindungan hak asasi manusia di negara ini masih belum bisa diterapkan secara maksimal seperti contoh yang sering ditemui, terjadinya perundungan dilingkungan kampus atau sekolah. Mengapa Indonesia belum bisa menerapkan HAM secara maksimal dan mengapa penegakan HAM menjadi masalah yang sering terjadi disetiap bangsa?
Sebagai balasan Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Qaisara Najla -
Menurut saya, penegakan HAM di indonesia belum bisa diterapkan secara maksimal dikarenakan oleh kurangnya kesadaran masyarakat indonesia akan Hak Asasi orang lain. kebanyakan masyarakat indonesia menuntuk Hak hak pribadinya saja padahal sendirinya belum melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak orang lain. kurangnya kesadaran ini menurut saya juga di karenakan oleh sanksi bagi pelanggaran HAM belum diteggakkan secara tegas sehingga pelaku pelanggaran HAM tersebut dan masyarakat lainnya masih belum menanggapi hal tersebut secara serius.
Sebagai balasan Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Natalia Sutanti -
Penegakan HAM belum bisa diterapkan secara maksimal karena masih banyak warga negara Indonesia sendiri yang masih kurang sadar tentang penegakan HAM serta kurangnya pemahaman tentang HAM. Dalam penegakan HAM juga terdapat beberapa hambatan dan tantangan seperti masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran HAM, serta minimnya perangkat umum dan perundang-undangan.
Sebagai balasan Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila.
Indonesia sebagai negara hukum telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan HAM. Berbagai upaya pemerintah yang dapat kita lihat adalah dengan membentuk komisi nasional, membentuk pengadilan HAM, melakukan penegakan melalui undang-undang dan proses pendidikan. Sayang sekali, pada kenyataannya upaya-upaya tersebut masih belum bisa memberikan pencerahan dalam menerapkan HAM secara maksimal.

Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab mengapa Indonesia masih belum bisa menerapkan HAM secara maksimal, meskipun berbagai upaya telah banyak dilakukan. Menurut saya faktor utamanya disebabkan karena banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia. Kemudian tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM, serta masih minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan.

Penegakan HAM menjadi masalah penting bagi semua bangsa karena HAM diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang di setiap negara dan penegakkannHAM menyangkut perlakuan dan perlindungan kemanusiaan pada setiap individu.
Sebagai balasan Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila, Indonesia belum bisa menerapkan HAM secara maksimal dikarenakan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum, keterbatasan pengetahuan masyarakat terkait bentuk-bentuk pelanggaran HAM, dan kurangnya sosialisasi dari lembaga perlindungan masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM.

Penegakan HAM menjadi masalah yang sering terjadi disetiap bangsa karena berhubungan dengan penegakan terhadap perlindungan hak untuk hidup, hak kebebasan dan keamanan setiap individu.
Sebagai balasan Kamila Nabila Balqis

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Doni Eka Saputra -
Nama : Doni Eka Saputra
NPM : 2216041059
Reguler B

Menurut saya, penegakkan HAM di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masyarakat Indonesia yang sangat plural. Tantangan Hukum HAM di Indonesia ialah HAM harus bersifat universal bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana hal pluralitas itu tadi yang menjadi faktor penghambat perwujudan hukum tersebut cepat tercipta. Indonesia memiliki banyak budaya di setiap pulaunya, bahkan di setiap pulau sendiri bisa memiliki ratusan budaya berebeda, ada yang menjunjunh tinggi ajaran agama Islam, Agama Kristen, atau bahkan persembahan terhadap berkat alam yang diterima, dan sebagainya. Semisal di Aceh, hukum pasut menjadi hal yang sudah biasa sebagai sanksi perihal agama, namun di beberapa daerah lain itu merupakan suatu bentuk penyelewengan HAM seseorang. Lalu di beberapa kota besar dan negara di dunia sudah mulai setuju bahwa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam instansi hukum dan pemerintahan. Beberapa pendapat dari negara Timur Tengah juga ada yang mengatakan bahwa hukum penggal, dll (berkaitan dengan hukuman mati) merupakan hal tidak terpuji, dikarenakan hidup dan mati seseorang bukan ditentukan oleh orang lain, begitupun terjadi di Indonesia. Penyelewengan dari masyarakat juga menjadi penghambat terciptanya HAM. Seringkali pihak-pihak tak bersalah mengedepankan HAM sebagai perbandingan dan pengajuan atas suatu kasus, padahal tidak semua kasus cocok disandingkan dengan HAM. Sebagai contoh dari kasus Sambo, di mana permintaan HAM dia yang selalu menjadi tameng atas hukumannya. Padahal bila tidak bergantung pada hal tersebut, persidangan dapat dengan mudah diselesaikan. Hal ini diakibatkan oleh hukum HAM yang belum pasti akan poin-poin dan batasan-batasannya. Lalu ada juga isu HAM bagi kaum LGBT, di mana ini merupakan isu yang paling sering dibahas oleh negara lain di dunia. Isu ini sulit untuk diterapkan bagi negara-negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam, khususnya negara-negara Timur Tengah.
Jadi, intinya adalah apabila kita tidak memiliki landasan Hukum mengenai HAN yang jelas, maka sulit juga bagi kita untuk mengimplementasikan HAM. Meski kita mempunyai pemikiran rasional sendiri mengenai apa saja HAM itu, namun setiap orang memiliki sifat defensif akan penggunaan HAM yang berbeda, pemahaman HAM yang juga berbeda-beda, di mana harusnya kita memiliki panduan yang pasti sebagai penduduk suatu negara yakni Hukum mengenai HAM.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Meitha Agnes -
Menjadi negara hukum berarti sebuah negara yang dapat mengatur pemerintahan nya dan yang berdasarkan konstitusi. Sebagai negara hukum Mereka akan bertugas untuk selalu melindungi hak asasi manusia dan menjadi pemerintah terikat pada hukum.
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia harus bisa menyesuaikan prinsip ataupun tugas sebagai negara yang berhukum.
Namun, bagaimana ini Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi dan dapat menerima setiap pendapat warga negaranya malah berbanding terbalik. Bahkan jika dilihat dari media kita seringkali melihat ketidak adilan dari seorang hakim. Atau dengan kasus lain yang membuat kebijakan namun rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut.
Negara hukum seharusnya memiliki instrumen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab, instrumen pemerintahan sendiri adalah alat atau sarana dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi negara melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan norma-norma hukum (menurut Hans Kelsen) diharapkan menjadikan suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsipnya dengan benar.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh KANDITA PRAHASANTI A.P kày -
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
KELAS : REG B
NPM : 2216041043

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupaman salah satu cabang ilmu hukum yg mempelajari kegiatan administrasi suatu negara.
Menurut Oppenheim HAN sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan baik atasan maupun bawahan yang menjalankan kewenangan yg diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh MUHAMMAD RAFLI IRWANSYAH -
Nama:Muhammad Rafli Irwansyah
NPM:2216041074
Kelas:Reguler B
Menurut saya,Hukum administrasi negara adalah cabang hukum yang berkaitan dengan regulasi dan pengaturan aktivitas pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta mengatur bagaimana pemerintah harus bertindak dalam melaksanakan tugas-tugas administratifnya.
Tujuan dari hukum administrasi negara adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah yang semena-mena atau melanggar hak-hak konstitusional mereka. Hukum administrasi negara juga bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas administratifnya dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Nefringga Amalia -
Nama : Nefringga Amalia (2216041078)
Kelas : Reg B
Menurut pendapat saya,,Negara yang memiliki landasan hukum artinya negara tersebut dapat berwewenang dan mengatur pemerintahan berdasarkan konstitusi yang berlaku. negara hukum bertugas untuk bisa menggunakan hak asasi manusia dan menjadi pemerintah yang berpegang teguh pada hukum. Penegakan hukum administrasi Negara suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan kewajiban dari aparatur Negara untuk mengatur hubungan Negara dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bersama
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Rakai Pikatan -
Nama:Rakai Pikatan
Npm:2216041072
Reguler b
Negara hukum merupakan sebuah negara yang mengatur
pemerintahan berdasarkan konstitusi atauperaturan dasar
dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya.
Pada pasal 1 sudah menjelaskan bahwa indonesia termasuk negara hukum yang berbunyikan,
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Maka diperlukan lah pembentuk pembentuk norma hukum menurut Hans Kelsen diharapkan menjadi suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsip dengan benar
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Sherina Rachmadani -
Nama: Sherina rachmadani
Npm :2216041046
Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita
bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan
untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan
politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Hukum dengan demikian
tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan
kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Reg B
Menurut saya Hukum Administrasi Negara adalah aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Kegunaan dari HAN adalah sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan serta untuk mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Indira Grania Agustin Ramadhani -
Nama : Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM : 2216041068

Terdapat beberapa instrumen pemerintah yang berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di dalam kerangka Hukum Administrasi Negara yakni,

1. Peraturan Perundang-Undangan (Act)
Ini adalah wujud
dari konsep negara hukum yang menghendaki agar setiap penyelenggaraan
pemerintahan negara wajib dilaksanakan berdasarkan hukum.

2. Keputusan Tata Usaha Negara (Verwaltungsakt)
Merupakan pernyataan sepihak dari organinstansi pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan, mengubah atau menghilangkan hubungan hukum.

3. Peraturan Kebijakan (Freies Ermessen/Discretionary Power)
Berfungsi jika tidak ada suatu peraturan yang
melandasi tindakan pemerintah, tetapi bersifat urgen terhadap permasalahan
yang dihadapi pemerintah.

4. Perencanaan (Het Plan)
Rencana dalam suatu periode tertentu wajib dirancang pemerintah. Dituangkan berupa RPJM ataupun RPJP.

5. Perizinan (Concesie)

6. Hukum Keperdataan.
Selain hukum publik, pemerintah juga bertindak berdasarkan hukum keperdataan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Lathifa Puspita Ningrum -
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050
Kelas: Reg B


Hukum administrasi negara (HAN) adalah hukum tata pemerintahan adari ilmu hukum yang membahas suatu tindakan dalam menyelenggarakan tatanan sebuah negara. 

Secara umum, sumber dari hukum administrasi negara dapat dikelompokkan atas dua sumber, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
-sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui sejumlah proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku dan ditaati oleh umum.Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau sejumlah peristiwa yang mempengaruhi kondisi suatu masyarakat. Misalnya, kondisi sejarah atau hukum di masa lalu, kondisi lembaga sosial di masa lalu, dan lain sebagainya.
-Hukum Formil yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Npm  : 2216041065
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekuensi dari Negara Hukum adalah setiap penyelenggaraan negara dan aktivitas yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum.Para Yurist mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku subyek hukum di dalam menghadapi subyek hukum yang lain mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka.Hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada Administrasi Negara Adapun Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Privat dan Hukum Pidana adalah Hukum Administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Sedangkan Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ferdian Yusuf -
NAMA: FERDIAN YUSUF
NPM: 2216041045
KELAS: REG B

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang. Fungsi dari Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat,
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut,
3. Sebagai perlindungan hukum,
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.

B. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya

1. Hukum Pidana: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya
tetapi terdapat keterlibatan pemerintah di
dalamnya, dalam rangka melindungi kepentingan umum dan
masyarakat.

2. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya, dalam hubungan privat.

C. Obyek Hukum Administrasi Negara

Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll.

Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.

D. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi, Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran hukum masyarakat.

Di Indonesia yang dipandang sebagai Sumber Hukum Materiil, diantaranya:
1. Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diartikan sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan cita-cita mengenai kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial serta cita-cita dan
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh amellia amanda fitri -
amellia amanda fitri
2216041073
negara hukum merupakan negara yang semua peraturan nya tertulis dalam undang-undang. Hukum administrasi negara berkenaan dengan negara dalam keadaan bergerak. Hukum administrasi negara memuat peraturan Hukum yang mengikat organ-organ dan organ-organ ini menggunakan wewenang nya.
Sebagai balasan amellia amanda fitri

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh amellia amanda fitri -
Hukum tata negara berbeda dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara (HTN) berfungsi untuk mengatur tingkah laku negara seperti memberikan organisasi kewenangan atau tugas sedangkan hukum administrasi (HAN) negara berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemerintah ketika kapan pemerintah itu melaksanakan kewenangannya.

Objek hukum administrasi negara terbagi atas dua jenis, yaitu objek hukum administrasi negara khusus dan objek hukum administrasi negara umum. Objek Hukum Administrasi Negara Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya: Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN -
NAMA : MUHAMMAD NAUFAL ZAKWAN
NPM. : 2216041058
REG. : B

menurut saya Hukum administrasi negara adalah peraturan umum yang mengatur aparatur negara dalam menjalankan berbagai fungsi atau tugas negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (perorangan maupun badan sipil dan instansi pemerintah lainnya), pejabat publik baik di pusat maupun di daerah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. menurut Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana
Material (teori residu). HAN juga dapat digunakan sebagai sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Ruang lingkup hukum administrasi negara (Prajudi Atmosudirdjo) meliputi : (1) hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara, (2) hukum tentang organisasi dari administrasi negara, (3) hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis, (4) hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian dan keuangan negara, (5) hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, (6) hukum tentang peradilan administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama : Mukhlisatun Ifau Afiari
NPM: 2216041041

Berdasarkan materi yang sudah saya baca, dapat dipahami bahwasannya hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang berasal dari pemerintah dan berfungsi untuk mempengaruhi pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap memberikan pelayanan kepada warga negaranya.

Hukum tata negara berbeda dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara berfungsi untuk mengatur tingkah laku negara seperti memberikan organisasi kewenangan atau tugas sedangkan hukum administrasi negara berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemerintah ketika kapan pemerintah itu melaksanakan kewenangannya.
Sumber hukum adalah hal-hal atau tempat yang menciptakan aturan terhadap sesuatu. Sumber hukum yang digunakan dalam hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil meliputi sumber hukum historis dan sosiologis.
2. Sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (peradilan).
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Adinda Yunia Putri -
Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita
bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. 

HAN adalah hukum untuk mengatur
pemerintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan
pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap tindakan pemerintah.

Ada yang menyebutkan bahwa hukum administrasi negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian kekuasaan eksekutif ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep trias politika, yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-
undang. Telah disebutkan bahwa istilah hukum administrasi Negara dalam kepustakaan belanda disebut pula dengan istilah bestuursrecht dengan unsur utama “bestuur” menurut Philipus M. hadjon, istilah bestuur dengan rumus itu kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Hukum administrasi negara memilik beberapa fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi .
Jika dilihat dari ruang lingkup nya, Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo memiliki beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Hukum tentang peradilan tata usaha negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060 -
A. Hamid S. Attamimi,dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam kostitusi atau peratura-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Meskipun demikian, untuk menyelenggarakan persoalan-persoalan yang bersifat teknis, Hukum Tata Negara ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan efektif. Sedangkan Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Jelaskan mengapa hukum administrasi negara dapat dikatakan menjadi hukum yang cukup kompleks dan istimewa?
Sebagai balasan Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Mukhlisatun Ifah Afiari -
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Izin menanggapi pertanyaan dari Ahmad Fauzan Firdaus, Hukum Administrasi Negara (HAN) disebut sebagai hukum yang cukup kompleks dan istimewa karena administrasi negara memiliki kekuasaan istimewa (khusus) seperti adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Adinda Safa salsabilah -
Seacara teoritik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena
kenegaraan dan pemerintahan yag keberadaannya setua dengan konsepsi Negara
hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan
pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian,Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu,khususnya di wilayah hukum
continental,baru muncul belakangan. Apada awalnya,khususnya di negeri
Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum
Tata Negara dengan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan
berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri di samping Hukum Tata
Negara,dan selain itu “het bestuursrecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht
en het starafrecht een relatief jong rechtsgebied” (dibandingkan dengan hukum
perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang
hukum yang relatif muda).
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh ADE RAHMA ANGGRAINI 2216041049 -
Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049

Menurut Crince Le Roy, bidang cabang Hukum Administrasi Negara lebih
luas dibandingkan dengan ketiga cabang hukum lainnya, dikarenakan HAN terus berkembang mengikuti perkembangan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah. Bahkan anak cabang hukum yang semula merupakan bagian dari cabang
hukum perdata, karena adanya campur tangan pemerintah yang bertambah dalam, berubah dan masuk ke dalam cabang HAN. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah : aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan
yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi. Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) bermacam-macam, di Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pemerintahan Belanda, namanya dirubah menjadi Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratief recht berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah (besturen).
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Rizky Ainurrofiq -
Dalam Negara Hukum, hukum dikatakan sebagai rules dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Sementara tujuan hukum dari sebuah Negara hukum adalah terwujudnya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, kemanfaatan, dan kebermaknaan. Keberadaan hukum yaitu sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kenegaraan di sebuah Negara hukum, terdapat berbagai aturan yang tertulis dan terhimpun dalam Hukum Tata Negara, tapi untuk menyelenggarakan persoalan dan urusan yang bersifat teknis perlu adanya Hukum Administrasi Negara. Dari sini dapat disimpulkan keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah sejalan dengan Keberadaan Negara hukum dan Hukum Tata Negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Dian Magista maharani -
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070
kelas : Reguler B

C. Van Vollenhoven menjelaskan hukum tata negara secara keseluruhan adalah aturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. hukum administrasi negara adalah  aturan hukum yang mengikat.
Instrumen pemerintah merupakan alat dan sarana pemerintah dalam menjalankan kegiatan atau tugas-tugas. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen pemerintah memiliki fungsi sebagai sarana yang melengkapi,menyempurnakan,dan mengisi kekurangan peraturan perundangan.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :

1.Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
2. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Chika Aisya Nurfadia -
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum Administrasi Negara menjadi penting di negara hukum karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Objek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya Hukum Tata Ruang, IMB dll. Objek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan dengan hukum-hukum lainnya, seperti Hukum Privat, Hukum Pidana, Hukum Administrasi materiil, dan Hukum Internasional.
HAN juga memiliki tujuan, yaitu memberikan batasan dan kewenangan terhadap pejabat administrasi negara, memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Putri Ajeng Ardita -
Menurut saya, Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.
Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan
tujuan dari hukum itu sendiri yaitu :
• Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
• Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
• Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
• Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
• Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Alya Adila -
NAMA : ALYA ADILA
NPM : 2216041054

Hukum yang menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan Negara disebut Hukum Administrasi Negara (Munaf, 2016, hlm. 9). Dalam artian, di dalamnya juga menjelaskan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Pada dasarnya, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Artinya suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan ketatanegaraan memiliki berbagai hukum yang mengatur untuk melindungi warga, aparatur, dan negara sendiri dari berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi.

Objek hukum administrasi negara terbagi atas dua jenis, yaitu objek hukum administrasi negara khusus dan objek hukum administrasi negara umum. Objek Hukum Administrasi Negara Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya: Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Qaisara Najla -
Indonesia merupakan negara hukum sesuai pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia dituntun untuk dapat menyesuaikan dirinya sebagai "negara hukum". Oleh karena itu, indonesia sebagau negara hukum harus memiliki instrumen pemerintahan yang sejalan dengan fungsi fungsinya. Instrumen sendiri berarti alat atau sarana yang dalam instrumen pemerintahan berarti menjadi alat dan sarana yabg di gunakan pemerintah dalam menjalakan tugas pemerintahan atau kegiatan asministrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Devan Farid Hidayat -
Nama: Devan Farid Hidayat
Kelas: 2216041064

Hukum Administrasi Negara Merupakan Hukum yang mengatur tentang tata kelola Administrasi, pemerintah, dan kepemerintahan. Pemerintah menggunakan Hukum Administrasi Negara sebagai alat untuk terlibat kedalam kehidupan kemasyarakatan. Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan Hukum Administrasi Negara untuk memperoleh perlindungan dari pemerintah, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang dapat melindungi warganya dari tindakan pemerintah.
Peraturan-peraturan hukum dalam Hukum Administrasi Negara dibuat oleh lembaga legislatif dan juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh Administrator Negara. Hukum ini digunakan sebagai media untuk mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi tindakan pemerintah agar tercapainya tujuan negara untuk menata, mengatur, dan memberi pelayanan terhadap warga negaranya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Muhammad Iqbal Ramadhani -
Pemerintah atau tata usaha negara menggunakan perangkat pemerintahan untuk melakukan berbagai perbuatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.Alat atau fasilitas yang digunakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya disebut dengan perangkat pemerintah. Instrumen pemerintah ini terdapat dalam dua format yang berbeda, yaitu: 1. Perangkat Fisik Objek fisik yang dikumpulkan di ruang publik meliputi perlengkapan kantor, kendaraan transportasi dan komunikasi, dan lain-lain. 2. Perangkat Peradilan Perangkat peradilan ini berfungsi untuk mengontrol dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan sosial, yang meliputi perizinan, perangkat hukum perdata, keputusan, aturan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia harus bisa menyesuaikan prinsip ataupun tugas sebagai negara yang berhukum.
Namun, bagaimana ini Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi dan dapat menerima setiap pendapat warga negaranya malah berbanding terbalik. Bahkan jika dilihat dari media kita seringkali melihat ketidak adilan dari seorang hakim. Atau dengan kasus lain yang membuat kebijakan namun rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut.
Negara hukum seharusnya memiliki instrumen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab, instrumen pemerintahan sendiri adalah alat atau sarana dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi negara melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan norma-norma hukum (menurut Hans Kelsen) diharapkan menjadikan suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsipnya dengan benar.Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab mengapa Indonesia masih belum bisa menerapkan HAM secara maksimal, meskipun berbagai upaya telah banyak dilakukan. Menurut saya faktor utamanya disebabkan karena banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia. Kemudian tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM, serta masih minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Daffaa Muaafii Maulana -
Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056
Kelas : Reguler B

Hukum administrasi negara (HAN) merupakan sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Menurut Oppenheim, hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.

Objek dari Hukum Administrasi Negara terdiri dari 2 macam, yaitu objek HAN khusus dan objek HAN umum.
- Objek HAN khusus merupakan peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dan kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Hukum Tata Ruang, IMB, dan lain-lain.
- Objek HAN umum merupakan peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan lain-lain
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Arrizqi Ziyadi -
Menurut saya Hukum Administrasi Negara adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah atau badan-badan administrasi publik dengan warga negara dan juga hubungan antara badan-badan administrasi publik dengan badan-badan administrasi publik lainnya. Bidang hukum ini juga mencakup semua aspek tata cara administrasi, dari pembentukan hingga pelaksanaan kebijakan publik. Hukum Administrasi Negara mengatur cara-cara pengambilan keputusan oleh pemerintah, pelaksanaan kebijakan publik, dan juga mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam memperoleh layanan publik.

Hukum Administrasi Negara juga mencakup prinsip-prinsip dasar dalam administrasi publik seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Hukum Administrasi Negara juga mengatur cara-cara penyelesaian sengketa administrasi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Bidang hukum ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan individu dalam menjalankan pemerintahan dan administrasi publik secara adil dan bertanggung jawab
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh FITRI WAHYU NIARSEH -
Instrumen pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam sebuah negara demokrasi, hukum administrasi negara menjadi alat bagi pejabat pemerintahan untuk mewujudkan negara kesejahteraan tidak menempatkan hukum sebagai sarana bagi kekuasaan dan kewenangan, tetapi menjadi sarana atau alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Terdapat juga beberapa instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, KTUN, peraturan kebijakan, perencanaan, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Instrumen tersebut di perlukan agar fungsi pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat melaksanakan secara efektif.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Nafis Elycia Barmuranbi -
Nama : Nafis Elycia Barmuranbi
NPM : 2216041048

Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan suatu tugas. Instrument pemerintah merupakan bagian dari instumen penyelenggaraan negara secara umum. Instrumen tersebut di perlukan agar fungsi pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat melaksanakan secara efektif. Instrumen pemerintah sangat berpengaruh demi menuju negara yang di inginkan oleh seluruh warga negara yang ada di negara tersebut. Instrumen pemerintah di klasifikasikan menjadi 4 yaitu : instrumen yuridis, instrumen materiil, instrumen personil/kepegawaian, instrumen keuangan negara. Dalam instrument yuridis terdapat dua poin yaitu peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan, hukum perdata juga andil dalam instrumen ini karena konsekuen dari negara kesejahteraan, pemerintah tidak cukup dengan hukum publik saja tapi butuh hukum perdata.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Istilah hukum administrasi negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Administratief Recht" yang diterjemahkan menjadi hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi negara juga di definisikan sebagai sebuah cabang dari ilmu hukum yang di dalamnya mempelajari tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, HAN dibagi menjadi dua bagian yaitu: 1. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR yang memiliki fungsi sebagai pengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Dan 2. Hukum Administrasi Negara otonom, yang merupakan hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara yang berkenaan dengan peraturan-peraturan umum.

HAN dan HTN memiliki ketertarikan diantara keduanya. Tanpa HAN alat-alat perlengkapan negara tidak dapat melaksanakan tugasnya karena belum ada pedoman yang menjadi panutannya. Sebaliknya, tanpa HTN, penyelenggaraan organisasi akan kacau, karena HTN diperlukan untuk memberikan batas-batas tanggung jawab dan wewenang dari perangkat administrasi negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Reza Tio Saputra -
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Instrumen pemerintahan merupakan sarana atau alat yang digunakan pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, setiap organ negara yang terdiri dari: eksekutif, legislatif dan yudikatif diberikan kewenangan dalam mengeluarkan instrumen hukumnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum yang mana harus sesuai dengan berbagai norma hukum serta sifat keumuman dan kekontretan. Norma hukum dalam administrasi perlu memperhatikan objek yang dikenai norma hukum dan bentuk normanya. Dengan demikian, norma hukum dapat menjelaskan kepada siapa norma hukum itu dikatakan benar Apakah untuk umum atau untuk golongan tertentu.

PhIlIpus M mengemukakan bahwa ada 4 macam sifat norma hukum yang meliputi: 1. Norma umum abstrak seperti undang-undang. 2. IndIvIdual konkret seperti keputusan tata usaha negara. 3. Norma umum konkret seperti rambu-rambu lalu lIntas yang dipasang di tempat tertentu dan 4. Norma Individual abstrak seperti IzIn gangguan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Timothius Moreno -
Nama: Timothius Moreno
NPM:2216041057

Hukum Administrasi Negara menurut para ahli:
1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
2. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
3. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Panji Asmoro Bangun 2256041057 -
Nama : Panji Asmoro Bangun
Kelas : Man B
NPM : 2256041057

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi
pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan
yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak
menjadi otoriter.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh SEPTIANA BR SILALAHI -
NAMA : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM. : 2216041044
INSTRUMEN PEMERINTAHAN adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya yang mana pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif, dan yudikatif. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan “instrumen hukumnya" yang disebut sebagai instrumen yuridis yang digunakan untuk menjalankan kegiatan guna mengatur urusan pemerintah dan kemasyarakatan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Miftahul Khoiri Abdallah -

Pengertian hukum administrasi negara menurut saya adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan negara dari yang tinggi ataupun rendah gang telah diberikan wewenang hukum tata negara. Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang berfungsi sebagai reaksi untuk mengatur hubungan antara masyakarat dengan pemerintah.

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama : Kholda Nur Falahi
NPM : 2216041042

Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja
menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah
Administratief Recht. Sedangkan mereka mereka yang mengartikan
“administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata
Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka
yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha
(surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.