NAMA: FERDIAN YUSUF
NPM: 2216041045
KELAS: REG B
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang. Fungsi dari Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat,
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut,
3. Sebagai perlindungan hukum,
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
B. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya
1. Hukum Pidana: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya
tetapi terdapat keterlibatan pemerintah di
dalamnya, dalam rangka melindungi kepentingan umum dan
masyarakat.
2. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya, dalam hubungan privat.
C. Obyek Hukum Administrasi Negara
Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll.
Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh :
Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.
D. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi, Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran hukum masyarakat.
Di Indonesia yang dipandang sebagai Sumber Hukum Materiil, diantaranya:
1. Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diartikan sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan cita-cita mengenai kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial serta cita-cita dan
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.