FORUM JAWABAN POST TEST
Nama: Vita Mulyasari
NPM : 2213053080
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Bangsa Indonesia menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri
NPM : 2213053080
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Bangsa Indonesia menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2213053058
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3
kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2213053058
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3
kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post test (analisis jurnal)
Judul: Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh : M. Husein Maruapey
Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia dibuktikan dengan adanya kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kalinya ibu kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.
Tindakan-tindakan Ahok saat memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, yang kemudian menjadi cikal-bakal terjadinya konflik yang mendapat reaksi dari FPI. Aksi penolakan terhadap Ahok salah satunya dikarenakan Ahok bukan dari agama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian terjadilah aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya penegakan hukum sebagai usaha untuk menjamin tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Perubahan hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum terealisasikan, terbukti dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama. Pada kenyataannya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post test (analisis jurnal)
Judul: Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh : M. Husein Maruapey
Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia dibuktikan dengan adanya kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kalinya ibu kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.
Tindakan-tindakan Ahok saat memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, yang kemudian menjadi cikal-bakal terjadinya konflik yang mendapat reaksi dari FPI. Aksi penolakan terhadap Ahok salah satunya dikarenakan Ahok bukan dari agama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian terjadilah aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya penegakan hukum sebagai usaha untuk menjamin tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Perubahan hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum terealisasikan, terbukti dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama. Pada kenyataannya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pengertian penegakan hukum itu dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
NPM: 2253053002
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pengertian penegakan hukum itu dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus, Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus, Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, seperti adanya aksi demo yang dilakukan 4 november 2016.
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, seperti adanya aksi demo yang dilakukan 4 november 2016.
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal Pengakuan Hukum dan Perlindungan Negara.
Saat ini banyak sekali masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya. Negara selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal Pengakuan Hukum dan Perlindungan Negara.
Saat ini banyak sekali masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya. Negara selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
Nama : Yurma Vadelta
NPM :2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
NPM :2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Menurut saya mengenai jurnal tersebut, bahwasanya sekarang ini sangat tidak mudah memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam karena melihat adanya masyarakat yang terluka oleh hukum. Dimana apparat penegak hukum memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani. Masalah utama penegak hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan dari sistem hukum tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Jadi menurut kesimpulan dari saya masalah Indonesia ini terlihat pada penegak hukum dan masalah ini merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian. Apalagi pada reformasi hukum yang telah digadang-gadang hingga saat ini ternyata belum memenuhi harapan masyarakat, terlihat masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, serta lainnya. Masyarakat dan para penegak hukum serta seseorang yang tidak jujur bahkan seseorang yang merasa ketidakpuasan terhadap hasil itulah factor tingginya KKN serta persoalan hukum lain. Dimana dilain pihak proses penegak hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar negara dimata rakyatnya mendapat harkat dan martabatnya, dan juga negara menjamin dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dan negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republic Indonesia.
Menurut saya mengenai jurnal tersebut, bahwasanya sekarang ini sangat tidak mudah memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam karena melihat adanya masyarakat yang terluka oleh hukum. Dimana apparat penegak hukum memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani. Masalah utama penegak hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan dari sistem hukum tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Jadi menurut kesimpulan dari saya masalah Indonesia ini terlihat pada penegak hukum dan masalah ini merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian. Apalagi pada reformasi hukum yang telah digadang-gadang hingga saat ini ternyata belum memenuhi harapan masyarakat, terlihat masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, serta lainnya. Masyarakat dan para penegak hukum serta seseorang yang tidak jujur bahkan seseorang yang merasa ketidakpuasan terhadap hasil itulah factor tingginya KKN serta persoalan hukum lain. Dimana dilain pihak proses penegak hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar negara dimata rakyatnya mendapat harkat dan martabatnya, dan juga negara menjamin dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dan negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republic Indonesia.
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal " Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara "
Komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Ahok berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan. Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Apalagi Jakarta adalah miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, dan pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Pemimpin yang ideal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersam Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat. seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok.pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok.
Hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan.
Npm : 2213053174
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal " Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara "
Komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Ahok berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan. Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Apalagi Jakarta adalah miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, dan pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Pemimpin yang ideal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersam Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat. seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok.pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok.
Hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Semua warga negara,siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Masalah utama penegakan hukum di negara Indonesia adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
,yaitu lemahnya pemahaman terhadap agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain.
Namun,persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 .
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Semua warga negara,siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Masalah utama penegakan hukum di negara Indonesia adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
,yaitu lemahnya pemahaman terhadap agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain.
Namun,persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 .
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas: 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Npm : 2253053030
Kelas: 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
NAMA : ZAKIA AZ'ZAHRA QUROTA'AINI
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
PRODI : PGSD
Analisis jurnal P. 12
Setelah saya membaca jurnal yang berjudul penegakan hukum dan perlindungan negara dapat saya simpulkan bahwa Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum.
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
PRODI : PGSD
Analisis jurnal P. 12
Setelah saya membaca jurnal yang berjudul penegakan hukum dan perlindungan negara dapat saya simpulkan bahwa Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara
Pada saat orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi serta kurangnya mendapat tempat hati pada pemerintahan Soeharto. Pada saat TKD itu fitur atau tokoh masyarakat yang ada dalam komunitas terus berjuang agar mendapatkan haknya sebagai warga negara juga hak-hak lain yang termasuk dalam hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi dan didasari oleh undang-undang. Perlindungan hukum memiliki beberapa teori perlindungan yang diutarakan oleh beberapa ahli seperti yang diungkapkan oleh Setiono, bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Teori perlindungan hukum pada hukum preventif yang merupakan hasil teori perlindungan memiliki ketentuan dan ciri dalam penerapannya. Subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan Dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari philipus tetapi memiliki ketentuan-ketentuan serta ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Karena pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditandatangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar dapat menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang telah terjadi melalui konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu serta bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada perbatasan-perbatasan masyarakat dan pemerintahan.
Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum artinya sempit hanya berada pada posisi atau jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim atau pengacara serta lembaga permasyarakatan. Penegakan hukum sendiri merupakan sebuah rangkaian yang memiliki proses penjabaran ide dan juga cita umum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran di dalam bentuk-bentuk konkrit sehingga mewujudkan suatu organisasi seperti kepolisian kejaksaan atau pengadilan serta lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk langsung oleh negara dengan kata lain bahwa penegakan hukum memiliki hakikat supremasi serta nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup hukum sendiri sangat luas yang mencakup hal langsung dan tidak langsungnya terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Basuki T Purnama, merupakan sebuah tokoh yang bermodal keyakinan bahwa setiap orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat. Ahok pertama-tama gabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) tahun 2003. Selama menjadi anggota DPRD, ia berhasil menunjukkan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN serta menolak mengambil uang SPPD fiktif dan juga dikenal masyarakat karena ia salah satunya anggota DPR yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering mangkir. Gaya kepemimpinan Ahok adalah ketegasannya dengan bisa mengimplementasi sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan yang ada.
Penegakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang ada dalam suatu kehidupan bersama mencangkup keseluruhan peraturan tentang nilai tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya dalam suatu sanksi. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Itu mengandung makna atau arti bahwa setiap warga negara tidak memandang status orang atau pejabat memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum bahkan tafsiran tersebut menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun termasuk apakah warga negara atau bukan selama mereka adalah penduduk negara Republik Indonesia. Lemahnya faktor yang mempengaruhi mentalitas aspek penegak hukum diantaranya adalah lemahnya pemahaman agama, Muhammad ekonomi serta proses rekruitment yang tidak transparan dan lain sebagainya
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara
Pada saat orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi serta kurangnya mendapat tempat hati pada pemerintahan Soeharto. Pada saat TKD itu fitur atau tokoh masyarakat yang ada dalam komunitas terus berjuang agar mendapatkan haknya sebagai warga negara juga hak-hak lain yang termasuk dalam hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi dan didasari oleh undang-undang. Perlindungan hukum memiliki beberapa teori perlindungan yang diutarakan oleh beberapa ahli seperti yang diungkapkan oleh Setiono, bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Teori perlindungan hukum pada hukum preventif yang merupakan hasil teori perlindungan memiliki ketentuan dan ciri dalam penerapannya. Subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan Dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari philipus tetapi memiliki ketentuan-ketentuan serta ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Karena pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditandatangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar dapat menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang telah terjadi melalui konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu serta bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada perbatasan-perbatasan masyarakat dan pemerintahan.
Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum artinya sempit hanya berada pada posisi atau jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim atau pengacara serta lembaga permasyarakatan. Penegakan hukum sendiri merupakan sebuah rangkaian yang memiliki proses penjabaran ide dan juga cita umum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran di dalam bentuk-bentuk konkrit sehingga mewujudkan suatu organisasi seperti kepolisian kejaksaan atau pengadilan serta lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk langsung oleh negara dengan kata lain bahwa penegakan hukum memiliki hakikat supremasi serta nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup hukum sendiri sangat luas yang mencakup hal langsung dan tidak langsungnya terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Basuki T Purnama, merupakan sebuah tokoh yang bermodal keyakinan bahwa setiap orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat. Ahok pertama-tama gabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) tahun 2003. Selama menjadi anggota DPRD, ia berhasil menunjukkan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN serta menolak mengambil uang SPPD fiktif dan juga dikenal masyarakat karena ia salah satunya anggota DPR yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering mangkir. Gaya kepemimpinan Ahok adalah ketegasannya dengan bisa mengimplementasi sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan yang ada.
Penegakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang ada dalam suatu kehidupan bersama mencangkup keseluruhan peraturan tentang nilai tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya dalam suatu sanksi. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Itu mengandung makna atau arti bahwa setiap warga negara tidak memandang status orang atau pejabat memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum bahkan tafsiran tersebut menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun termasuk apakah warga negara atau bukan selama mereka adalah penduduk negara Republik Indonesia. Lemahnya faktor yang mempengaruhi mentalitas aspek penegak hukum diantaranya adalah lemahnya pemahaman agama, Muhammad ekonomi serta proses rekruitment yang tidak transparan dan lain sebagainya
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
Pada jurnal ini dijelaskan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
Pada jurnal ini dijelaskan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
NAMA: Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
KELAS : 2C
Analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA".
Dalam permasalah penegakan hukum di negara Indonesia merupakan permasalah yang cukup sangat serius dan terus menerus menjadi sebuah perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, diberbagai kebijakan pada bidang hukum merupakan sebuah prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Pada priode jabatan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak ataupun
elektronik dengn terus terusan menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presidenpun terus membentuk lembaga –lembaga Hukum yang bertujuan dalam rangka memutuskan rantai pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini sudah menunjukan Presiden sangat serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
NPM : 2253053044
KELAS : 2C
Analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA".
Dalam permasalah penegakan hukum di negara Indonesia merupakan permasalah yang cukup sangat serius dan terus menerus menjadi sebuah perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, diberbagai kebijakan pada bidang hukum merupakan sebuah prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Pada priode jabatan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak ataupun
elektronik dengn terus terusan menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presidenpun terus membentuk lembaga –lembaga Hukum yang bertujuan dalam rangka memutuskan rantai pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini sudah menunjukan Presiden sangat serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang semakin perlu dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu akar permasalahan yang perlu dibenahi oleh Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan serta martabat Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negarapunmenjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negarany, sebagaimana pada status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi pada Negara ini yaitu Republik Indonesia.
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang semakin perlu dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu akar permasalahan yang perlu dibenahi oleh Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan serta martabat Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negarapunmenjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negarany, sebagaimana pada status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi pada Negara ini yaitu Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2C
Hasil analisis artikel berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Perlindungan hukum, teori yang sesuai untuk Indonesia yaitu menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum menurut Sudarto (1986 : 32) yaitu perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sunggu-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrect in potentie).
Basuki Tjahaja Purbama alias Ahok adalah gurbernur pertama yang berasal dari komunitas Tionghoa di Ibukota. Dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan mengimplementasikan sebuah kebijakan dan mengatasi sejumlah permasalan di DKI Jakarta.
Penegakan Hukum adalah sebuah usaha yang diambil oleh pemerintah atau otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan kekuasaan negara baik dalam undang-undang sampai dengan para penegak hukum. Terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi kelemahan aparat penegak hukum yaitu diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
NPM : 2213053041
Kelas : 2C
Hasil analisis artikel berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Perlindungan hukum, teori yang sesuai untuk Indonesia yaitu menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum menurut Sudarto (1986 : 32) yaitu perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sunggu-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrect in potentie).
Basuki Tjahaja Purbama alias Ahok adalah gurbernur pertama yang berasal dari komunitas Tionghoa di Ibukota. Dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan mengimplementasikan sebuah kebijakan dan mengatasi sejumlah permasalan di DKI Jakarta.
Penegakan Hukum adalah sebuah usaha yang diambil oleh pemerintah atau otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan kekuasaan negara baik dalam undang-undang sampai dengan para penegak hukum. Terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi kelemahan aparat penegak hukum yaitu diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama : Ricky surya perdana
Npm : 2253053036
Kelas : 2 C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Npm : 2253053036
Kelas : 2 C
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama : Rahmadani
NPM : 2213053162
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Philipus M.Hadjon. menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik
aduan (klacht delicten). Ruang lingkup
yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
NPM : 2213053162
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Philipus M.Hadjon. menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik
aduan (klacht delicten). Ruang lingkup
yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
ANALISIS JURNAL
Pada jurnal dijelaskan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara.
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
ANALISIS JURNAL
Pada jurnal dijelaskan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara.
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas : 2 C
Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Unjuk rasa 212 Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan membuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.Walaupun unjuk rasa yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang menggunakan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi perlindungan warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian ,beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya ,Tak ubahnya berhadapan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai keindonesiaan.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan merangkul umum
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus.Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya .pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu
Npm : 2213053272
Kelas : 2 C
Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Unjuk rasa 212 Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan membuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.Walaupun unjuk rasa yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang menggunakan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi perlindungan warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian ,beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya ,Tak ubahnya berhadapan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai keindonesiaan.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan merangkul umum
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus.Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya .pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu
Nama: Putri Saahapani
Kelas: 2.c
Npm: 2213053236
Prodi: PGSD
Berdasarkan hasil analisis yang saya dapat mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum tapi penting juga juga memperhatikan keadilan. yang dapat diartikan bahwa penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum haruslah mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya harus berdasarkan penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa mendapati adanya diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, dan berujung pada perjuangan para tokoh masyarakat komunitas agar dapat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas tersebut memberikan hasil yaitu dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 yang berisikan mengenai Kewarganegaraan. akhirnya Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki bukti yaitu memiliki hak yang sama baik dimata hukum maupun pemerintahan, olwh karna itu untuk pertama kalinya akhitrnya ibu kota Jakarta dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa yaitu Ahok.
kepemimpinan Ahok saat memimpin sebagai wakil gubernur mendapat pro maupun kontra dari masyarakat, kemudian menjadi awal timbulnya konflik yang mendapatkan reaksi dari FPI. adanya Aksi penolakan Ahok salah satunya disebabkan oleh Ahok bukan dari agama Islam dan juga merupakan keturunan Tionghoa dan seringkali mengeluarkan katimat kasar, yang kemudian menimbulkan aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang menjadikan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
Kelas: 2.c
Npm: 2213053236
Prodi: PGSD
Berdasarkan hasil analisis yang saya dapat mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum tapi penting juga juga memperhatikan keadilan. yang dapat diartikan bahwa penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum haruslah mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya harus berdasarkan penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa mendapati adanya diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, dan berujung pada perjuangan para tokoh masyarakat komunitas agar dapat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas tersebut memberikan hasil yaitu dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 yang berisikan mengenai Kewarganegaraan. akhirnya Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki bukti yaitu memiliki hak yang sama baik dimata hukum maupun pemerintahan, olwh karna itu untuk pertama kalinya akhitrnya ibu kota Jakarta dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa yaitu Ahok.
kepemimpinan Ahok saat memimpin sebagai wakil gubernur mendapat pro maupun kontra dari masyarakat, kemudian menjadi awal timbulnya konflik yang mendapatkan reaksi dari FPI. adanya Aksi penolakan Ahok salah satunya disebabkan oleh Ahok bukan dari agama Islam dan juga merupakan keturunan Tionghoa dan seringkali mengeluarkan katimat kasar, yang kemudian menimbulkan aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang menjadikan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
NAMA: MELDA SETIALISTA
NPM: 2253053047
KELAS: 2C
PRODI: PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh : M. Husein Maruapey
Setelah menganalisis jurnal tersebut hasil analisis saya adalah, Pada masa orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi serta kurangnya mendapat tempat di hati pada pemerintahan Soeharto. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama dan mencapai tujuan bersama. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum adalah: lemahnya pemahaman terhadap agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain. Tetapi nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.Wajar saja jikalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
NPM: 2253053047
KELAS: 2C
PRODI: PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh : M. Husein Maruapey
Setelah menganalisis jurnal tersebut hasil analisis saya adalah, Pada masa orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi serta kurangnya mendapat tempat di hati pada pemerintahan Soeharto. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama dan mencapai tujuan bersama. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum adalah: lemahnya pemahaman terhadap agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain. Tetapi nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.Wajar saja jikalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Nama: Syifa Nabilla
Npm: 2213053213
Kelas: 2c
Prodi: PGSD
Analisis jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Dari jurnal tersebut dapat disimpilkan bahwa penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan dukungan dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara polisi lain, hakim, jaksa, serta pengacara. penegakan hukum itu dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, kewajiban hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses perekrutan yang tidak transparan dan lain sebagainya. persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
Npm: 2213053213
Kelas: 2c
Prodi: PGSD
Analisis jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Dari jurnal tersebut dapat disimpilkan bahwa penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan dukungan dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara polisi lain, hakim, jaksa, serta pengacara. penegakan hukum itu dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, kewajiban hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses perekrutan yang tidak transparan dan lain sebagainya. persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD
POST TEST (Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara)
Penegak hukum bertugas menegakkan hukum namun juga memperhatikan sisi keadilan. Penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun harus berdasarkan pada suatu aturan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.
Menurut Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD
POST TEST (Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara)
Penegak hukum bertugas menegakkan hukum namun juga memperhatikan sisi keadilan. Penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun harus berdasarkan pada suatu aturan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.
Menurut Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Nama: Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Dari jurnal yang saya analisis mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama.
NPM : 2213053205
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Dari jurnal yang saya analisis mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama.
Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal!!
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya.Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
NPM : 2213053067
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal!!
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya.Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Nama : Rendo Fahestama
NPM : 221305274
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Para penegak hukum di indonesia perlu lebih memperhatikan keadilan dalam menegakkan hukum di indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang ada dalam suatu kehidupan bersama mencangkup keseluruhan peraturan tentang nilai tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya dalam suatu sanksi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada para penegak hukum.
NPM : 221305274
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Para penegak hukum di indonesia perlu lebih memperhatikan keadilan dalam menegakkan hukum di indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang ada dalam suatu kehidupan bersama mencangkup keseluruhan peraturan tentang nilai tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya dalam suatu sanksi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada para penegak hukum.
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Teori perlindungan hukum yang sesuai untuk Indonesia yaitu menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM : 2213053158
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Teori perlindungan hukum yang sesuai untuk Indonesia yaitu menurut Philipus M.Hadjon menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif memiliki arti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pecegahan dan bersifat represif yaitu pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2c
Prodi: pgsd
Analisis jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum, perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi masyarakat adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan philipus, perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Sedangkan perlindungan hukum represif juga merupakan hasil dari teori Philipus, pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan peradilan umum, palindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum, penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cerita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit, penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, penegakan hukum pidana dibagi menjadi tiga yaitu total enforcement, full enforcement, dan aktual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari tiga dimensi yaitu sebagai sistem normatif, sebagai sistem administratif, dan sebagai sistem sosial.
Basuki cahaya purnama atau Ahok adalah adalah seorang pejabat yang memutuskan untuk memasuki dunia politik pada tahun 2003 gaya kepemimpinan Ahok sebagai seorang gubernur DKI Jakarta Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sistem sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 berada di atas 80% berdasarkan survei populi center. Menurut Ahok menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal, pemimpin adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide kreatif untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan bawahan, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan pemimpin harus berpikir luwes dan memiliki ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok nya.
Hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan praaksaranya dengan suatu sanksi. Sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Npm: 2213053159
Kelas: 2c
Prodi: pgsd
Analisis jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum, perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi masyarakat adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan philipus, perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Sedangkan perlindungan hukum represif juga merupakan hasil dari teori Philipus, pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan peradilan umum, palindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum, penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cerita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit, penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, penegakan hukum pidana dibagi menjadi tiga yaitu total enforcement, full enforcement, dan aktual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari tiga dimensi yaitu sebagai sistem normatif, sebagai sistem administratif, dan sebagai sistem sosial.
Basuki cahaya purnama atau Ahok adalah adalah seorang pejabat yang memutuskan untuk memasuki dunia politik pada tahun 2003 gaya kepemimpinan Ahok sebagai seorang gubernur DKI Jakarta Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sistem sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 berada di atas 80% berdasarkan survei populi center. Menurut Ahok menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal, pemimpin adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide kreatif untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan bawahan, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan pemimpin harus berpikir luwes dan memiliki ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok nya.
Hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan praaksaranya dengan suatu sanksi. Sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
analisis jurnal
" Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara "
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia dibuktikan dengan adanya kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kalinya ibu kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok. Tindakan-tindakan Ahok saat memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, yang kemudian menjadi cikal-bakal terjadinya konflik yang mendapat reaksi dari FPI. Aksi penolakan terhadap Ahok salah satunya dikarenakan Ahok bukan dari agama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian terjadilah aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya penegakan hukum sebagai usaha untuk menjamin tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Perubahan hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum terealisasikan, terbukti dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama. Pada kenyataannya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.
Npm : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
analisis jurnal
" Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara "
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia dibuktikan dengan adanya kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kalinya ibu kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok. Tindakan-tindakan Ahok saat memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, yang kemudian menjadi cikal-bakal terjadinya konflik yang mendapat reaksi dari FPI. Aksi penolakan terhadap Ahok salah satunya dikarenakan Ahok bukan dari agama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian terjadilah aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya penegakan hukum sebagai usaha untuk menjamin tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Perubahan hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum terealisasikan, terbukti dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama. Pada kenyataannya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM: 2213053009
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
POST TEST
Analisis PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terjadinya penistaan agama yang dilakukan gubernur Jakarta yang mengakibatkan kontrofersi dan aksi demo. Untuk itu kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat merusak tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegak hukum merupakan orang yang menjadi panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang bermasalah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan. Maka akhirnya mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Dalam proses penegakan hukum juga menjadi pertanyaan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Supaya kewibawaan negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya, bahwa negara menjamin hak-hak setiap warga negara dan melindungi seluruh warga negara.
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
POST TEST
Analisis PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terjadinya penistaan agama yang dilakukan gubernur Jakarta yang mengakibatkan kontrofersi dan aksi demo. Untuk itu kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat merusak tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegak hukum merupakan orang yang menjadi panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang bermasalah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan. Maka akhirnya mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Dalam proses penegakan hukum juga menjadi pertanyaan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Supaya kewibawaan negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya, bahwa negara menjamin hak-hak setiap warga negara dan melindungi seluruh warga negara.
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal Post Test
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
(Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Dari Artikel tersebut, penulis menulis bahwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Pernyataan yang dibuat membawa resiko. Tetapi organisasi siap untuk menanggung akibat terburuknya.
Demonstrasi yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 dimaksudkan untuk mendesak pemerintah Indonesia untuk berperilaku secara profesional dan segera mengutuk Ahok sebagai organisasi yang secara sistematis menghancurkan Alquran. Alim Ulama, Kaum, di ikuti Pemuda, Organisasi Sosial Kemasyarakatan mendesak Kepresiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Meskipun demonstrasi yang diselenggarakan berakhir dengan ledakan, Kapolri Jend Tito Karnavian bersikeras bahwa beberapa partai lain masih berencana untuk mengambil keuntungan dari ledakan dengan terlibat dalam kegiatan yang tidak konstitusional. Negara harus mengambil tindakan dan melindungi semua orang dari kejaliman dan ketidakadilan yang mengancam nyawa warga negara.
NPM : 2213053118
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal Post Test
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
(Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Dari Artikel tersebut, penulis menulis bahwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Pernyataan yang dibuat membawa resiko. Tetapi organisasi siap untuk menanggung akibat terburuknya.
Demonstrasi yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 dimaksudkan untuk mendesak pemerintah Indonesia untuk berperilaku secara profesional dan segera mengutuk Ahok sebagai organisasi yang secara sistematis menghancurkan Alquran. Alim Ulama, Kaum, di ikuti Pemuda, Organisasi Sosial Kemasyarakatan mendesak Kepresiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Meskipun demonstrasi yang diselenggarakan berakhir dengan ledakan, Kapolri Jend Tito Karnavian bersikeras bahwa beberapa partai lain masih berencana untuk mengambil keuntungan dari ledakan dengan terlibat dalam kegiatan yang tidak konstitusional. Negara harus mengambil tindakan dan melindungi semua orang dari kejaliman dan ketidakadilan yang mengancam nyawa warga negara.
Nama: Dea Oktasari
Kelas: 2.C
NPM 2213053246
Penegakan hukum.di indonesia saat ini menjadi persoalan yang sangat amat serius dan menjadi pusat perhatian pemerintah saat ini. Dalam masa tingginya angka kriminalitas, narkoba, KKN, asusila dan banyak kasus kejahatan lainnya di tengah pembentukan lembaga-lembaga hukum yang berlangsung saat ini, tentu saja penegakan hukum di Indonesia sangat amat di pertanyakan ke efektiannya dan peroses berjalannya, terlebih mengenai keadilannya. Banyak sekali para pelaku penegak hukum lebih berat sebelah pada kaum yang memiliki jabatan, ataupun pada lamu yang memiliki tingkat sosial yang tinggi, tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar, 'bagaimana seorang penegak hukum, melakulan tindak kejahatan, dan tidak meberapkan etika dan norna yang sesuai dengan pancasila?'
Pertanyaan tersebut juga pastinya akan berpengauh pada pandangan rakyat pada pemerintah saat ini, lewibawaan pemeribtah akan di pertanyakan pada masyarakat, apakah saat ini negara akan menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang di atur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia
Kelas: 2.C
NPM 2213053246
Penegakan hukum.di indonesia saat ini menjadi persoalan yang sangat amat serius dan menjadi pusat perhatian pemerintah saat ini. Dalam masa tingginya angka kriminalitas, narkoba, KKN, asusila dan banyak kasus kejahatan lainnya di tengah pembentukan lembaga-lembaga hukum yang berlangsung saat ini, tentu saja penegakan hukum di Indonesia sangat amat di pertanyakan ke efektiannya dan peroses berjalannya, terlebih mengenai keadilannya. Banyak sekali para pelaku penegak hukum lebih berat sebelah pada kaum yang memiliki jabatan, ataupun pada lamu yang memiliki tingkat sosial yang tinggi, tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar, 'bagaimana seorang penegak hukum, melakulan tindak kejahatan, dan tidak meberapkan etika dan norna yang sesuai dengan pancasila?'
Pertanyaan tersebut juga pastinya akan berpengauh pada pandangan rakyat pada pemerintah saat ini, lewibawaan pemeribtah akan di pertanyakan pada masyarakat, apakah saat ini negara akan menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang di atur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama: Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2213053165
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.