FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 37

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ANNISYA ANGGREINY -
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

*Post test*
Analisis video.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Analisis saya mengenai video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan atau piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran. Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.

Terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959,yaitu terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Putri Azzahra 2213053058 -
Nama: Putri Azzahra
Npm: 2213053058
Kelas: 2C

Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik yang pertama iyalah yang di proklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang di sah kan 18 agustus. Tapi republik yang kedua pernah berubah menjadi ris, konstitusi nya juga ris berubah. Lalu Republik ke tiga berubah lagi menjadi negara kesatuan (undang undang dasar sementara). Setelah kita pemilu 55 dan 56 dibentuk lah konstituente tugas nya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil bertengkar disebabkan islam dan kebangsaan yang di perdebatkan yaitu piagam jakarta. Tahun 59 berlaku lagi undang undang dasar 1945 sebagai Republik ke empat karena undang undang dasar yang di berlaku kan lagi tetapi dengan perubahan waktu di sah kan dengan dekrit tahun bahwa 59 ada penjelasan undang undang dasar yang di berlaku kan kembali.
Adapun perubahan dari UUDS 1950 menjadi UUD 1945 adalah karena pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, akan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit 05 Juli 1959 baru ada penjelasan. Pada piagam jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Pada naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 ada 4 lampiran dan di rubah dengan catatan diantaranya dengan mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Pada pasal 2 UUD 1945 "Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal".
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Negara Indonesia kini menjadi 4 republik, republik pertama di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dengan UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik dengan UUD 1945. UUD 1945 disusun oleh Soepomo dkk pada tanggal 15 Agustus 1946. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Evangeline Yuana Elvida 2213053007 -
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C

Analisis vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Dari vidio yang telah saya tonton, saya dapat menganalisis bahwa Pengesahan UUD dasar yang berbeda versi antara 18 Agustus 1945 dengan sekarang, karna negara Indonesia memiliki 4 republik yang tiap masing masing memiliki perbedaan. Republik pertama dengan konstitusi 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus. Namun pada republik kedua, berubah menjadi RIS, sedangkan pada republik ketiga berubah lagi menjadi republik kesatuan. Dan akhirnya pada republik keempat ini adanya perdebatan sehingga terganggunya proses konstitusi. Namun setelah 1950 yang dibentuk UUS akhirnya pada 1945 diberlakukannya UU 1945 dengan perubahan perubahan yang ada pada lampiran.

Sesuai dengan kesepakatan maka perubahan UU dengan catatan adanya perubahan dengan metode adendum dengan naskah asli 1959 dengan beberapa lampiran 1,2,3 dan 4. Dengan diterapkannya perubahan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. Berdasarkan penafsiran kesepakatan, penjelasan sebagai dokumen dengan kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu materi materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD 1945. Maka yang dipelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambahkan dengan 4 dokumen baru yang dinamakan dengan perubahan 1,2,3,4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C

ANALISIS
Setelah saya menganalisis video yang berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU dapat saya simpulkan bahwa, ada perbedan antara antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. yang perlu dipahami, sekarang sudah menjadi 4 republik dimana yang pertama diproklamasikan dengan kontsikusi yang disahkan 18 agustus, sedangkan yang kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya pun RIS, ketiga berubah menjadi negara kesatuan tetapi UUDnya dibuat sementara (undang-undang dasar sementara), sedangkan yang keempat terjadi setelah pemilu tahun 1955 dan 1956, dimana dibentuklah konstituater yang bertugas Menyusun konstitusi baru. sayangnya tidak berhasil karena terjadi perdebatan islam. Akibatnya konstituater tidak berhasil membuat konstitusi. akhirnya tahun 1959 memperlakukan pada dekrit presiden KAP 150 tahun 1959, dan berlakulah UUD 1945.

Pada 15 februari 1946 diumumkan berita mengenai penjelasan UUD 1945. Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, maka pada penjelasan itu menjadi kesatuan yaqng tidak terpisah pada tahun 1959. Perbedaan UUD 1945 18 agustus dan 5 juli 1959, terdapat dilampiran. Didalam KEP pres menyimpang karena meyakinkan piagam Jakarta 22 july 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dengan dokumen yang diperlakukan lagi pada 1959 oleh republiK ke empat. sekarang sesudah reformasi, mana dokumen yang dianggap sebagai UUD asli? Yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 july 1959 ditambah 4 lampiran setiap perubahannya. Sesuai kesepakatan 1999 telah setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya kita (presiden) mengadakan perubahan dengan metode adedum (lampiran). Naskah asli iyalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan, ditambah empat lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal dua dimana dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD RI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Akhirnya banyak orang menafsirkan berarti naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi ala prancis melainkan seperti amerika dengan agentum. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konslodissi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, kesepakatan kedua materi yang terkandung dalam penjelasan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Analisis Video
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa UUD 1945 versi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan UUD 1945 versi sekarang.
Indonesia sudah pernah mengalami empat perubahan bentuk negara yaitu :
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibentuk pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusinya yaitu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. RIS (Republik Indonesia Serikat) yang dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949, dengan konstitusi yaitu RIS.
c. Negara Kesatuan yang dibentuk pada 17 Agustus 1950, dengan konstitusi UUDS 1950.
d. Republik Indonesia yang dibentuk pada tahun 1959, dengan konstitusi kembali menjadi UUD 1945. Dengan adanya perubahan yaitu pada UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus tidak terdapat penjelasan, sedangkan UUD 1945 yang disahkan kembali dengan Dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dalam UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dalam perubahan UUD 1945 terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002.
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, tetapi terdapat kesepakatan yang disepakati tahun 1999 Iyalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD. Hal ini yang menjadi sumber masalah, banyak jendral-jendral dan tokoh-tokoh luar menganggap hal ini pengkhianatan.
Oleh karena itu jangan sampai keliru, yang kita pelajari saat ini yaitu UUD per 5 Juli 1959 ditambah dokumen baru. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan hanya untuk memudahkan dalam sosialisasi. Sedangkan dokumen resmi tetap 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, lampiran dua, lampiran tiga, dan lampiran empat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ARCILIA INTAN PERMADANI 2213053041 -
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2C

Hasil analisis video yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar pada versi pengesahan 17 Agustus 1945 dan undang-undang versi sekarang. Indonesia pernah menjadi empat Republik pertama yaitu pada pengesahan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus Republik kedua Indonesia menjadi Ris konstitusi juga Ris Republik ketiga yaitu Indonesia menjadi negara kesatuan kuliah itu dengan undang-undang dasar sementara atau UUDS 1950 Republik ke-4 yaitu diberlakukan lagi undang-undang dasar 1945 tetapi adanya perubahan yaitu itu pada disahkan kembali pada dekrit presiden ada penjelasan yang terdapat pada lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan kembali. Perbedaan pada undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 yaitu terdapat pada lampiran.

Di masa reformasi ini dokumen yang menjadi pegangan sekarang ini yaitu naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu empat perubahan Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju diadakannya perubahan dengan catatan dengan metode andendum yaitu lampiran yaitu tambahan penjelasan tanpa menghilangkan teks undang-undang yang asli. Kesepakatan kedua yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Undang-undang hasil amandemen merupakan undang-undang dasar hasil dekrit 1959 karena tidak merubahnya dan ditambah dengan lampiran yang masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahaman secara historis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Khairunnisa 2253053002 -
Nama: KhairunnisaKelas: 2C
NPM: 2253053002

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD yang berlaku sekarang harus dipahami karena bangsa Indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dikonstitusikan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS
3. Republik negara kesatuan UUDS 1950
4. Republik UUD 1945
Adapun perubahan dari UUDS 1950 menjadi UUD 1945 adalah karena pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, akan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit 05 Juli 1959 baru ada penjelasan. Pada piagam jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Pada naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 ada 4 lampiran dan di rubah dengan catatan diantaranya dengan mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Pada pasal 2 UUD 1945 "Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal".
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
Kelas : 2C
NPM : 2213053273

analisis video
konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Semester/kelas : 2C

Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.

Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.

Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adventinus Bernadianto 2213053165 -
Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi Yang berlaku di Indonesia"

Perbedaan antara UUD Versi 19 Agustus 1945 dengan versi yang sekarang.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945 dan konstitusi yang disahkan tgl 19 Agustus, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga kita berubah menjadi Negara kesatuan dan berlaku UUDS 1950, Lalu pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante untuk menyusun konstitusi baru namun gagal dikarenakan terdapat perdebatan antara Islam dengan kebangsaan mengenai isi piagam Jakarta,akibatnya badan konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru,sehingga pada tahun 1959 kembali lagi memberlakukan dengan dekrit Presiden Keppres 150 berlaku kembali UUD 1945 sebagai periode keempat namun dengan beberapa perubahan yaitu dengan menambahkan penjelasan UUD 1945 yang di letakkan di lampiran UUD 1945 dan penjelasan tersebut adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari UUD 1945 menurut Keppres 150.Maka dari pada itu perbedaan UUD 1945 yang lama dengan yang baru adalah terdapat penjelasan dilampiran UUD 1945 pada UUD 1945 yang baru

Dan dokumen UUD 1945 asli yang kita pegang sekarang adalah naskah UUD 1945 versi yang disahkan tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan perubahan yang keempat,jadi status perubahan 1 sampai 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 setuju mengadakan perubahan UUD dengan metode Adendum yaitu amandemen ini hanyalah lampiran,sehingga ada naskah asli dengan lampiran,naskah asli ialah UUD 1945 yang disahkan tahun 1959,dan lampiran adalah perubahan-perubahan yang pernah dilakukan yaitu lampiran 1,2,3, dan 4

Lalu terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 yaitu materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan kedalam Pasal-pasal UUD 1945, meskipun materi sudah dimasukkan sebagai pasal-pasal UUD 1945 namun bentuk fisiknya masih ada dibagian naskah original sehingga bis dibaca untuk memahami pengertian historisnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Suherli Evarianti 2253053029 -
Nama : Suherlli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C


Analisis Video 1
“Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia”

Negara Indonesia kini telah menjadi 4 republik, republik pertama merupakan republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan atau UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik UUD 1945. UUD 1945 disusun oleh soepomo dkk pada tanggal 15 Agustus 1946. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa kami berkeyakinan bahwa paiagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini. Pada pasal diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkanya perubahan undang-undang dasar ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh FARISA ALICIA 2213053026 -
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C

POST TEST
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Dari cuplikan video yang telah saya tonton, dijelaskan bahwa
Didalam kapres 1950 di sebutkan bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan pada pasal-pasal.

UUD 1945 versi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan UUD 1945 versi sekarang.
Indonesia sudah pernah mengalami 4 perubahan bentuk negara, yaitu:
1. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950
4. RI (Republik Indonesia) dengan UUD 1945
Perubahan dari UUDS 1950 menjadi UUD 1945 adalah karena pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, akan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit 05 Juli 1959 baru ada penjelasan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C

ANALISIS
Setelah saya menganalisis video yang berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU.Pengesahan UUD dasar yang berbeda versi antara 18 Agustus 1945 dengan sekarang, dikarenakan negara Indonesia mempuyai empat republik yang tiap masing masing memiliki perbedaan. Republik Indonesia pertama dengan konstitusi 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus.Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali.Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Maira Amelia 2213053118 -
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C

Jawaban Postest
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

NKRI pernah menjadi negara dengan 4 republik

1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan tanggal 18 agustus

2. Republik Indonesia Serikat (RIS)

3. Negara kesatuan dengan Undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
4. Kemudian kembali memberlakukan dekrit presiden dan Kembali lagi dengan Undang-undang dasar tahun 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat mengalami penurunan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan penutup yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Pada saat mengadakan perubahan UUD dasar, para tokoh menyetujui bahwa kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum itu maksudnya lampiran itu maksudnya lampiran berarti naskah sendiri lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1 2 3 dan 4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh KIKI LIEONI WIDODO -
Nama : Kiki Lieoni Widodo
NPM : 2113053005
Kelas : 2C

Post Test
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Izin menganalisis video diatas, Perbedaan UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. yang perlu dipahami, sekarang sudah menjadi 4 republik dimana yang pertama diproklamasikan dengan kontsikusi yang disahkan 18 agustus, sedangkan yang kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya pun RIS, ketiga berubah menjadi negara kesatuan tetapi UUDnya dibuat sementara (undang-undang dasar sementara), sedangkan yang keempat terjadi setelah pemilu tahun 1955 dan 1956, dimana dibentuklah konstituater yang bertugas Menyusun konstitusi baru. sayangnya tidak berhasil karena terjadi perdebatan islam. Akibatnya konstituater tidak berhasil membuat konstitusi. akhirnya tahun 1959 memperlakukan pada dekrit presiden KAP 150 tahun 1959, dan berlakulah UUD 1945. KAP 150 jelas disebutkan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Dokumen yang dianggap UUD asli, Naskah UUD 1945 versi 5 juni 1959 ditambah 4 lampiran, satu diantaranya kita mengandalkan metode adendum yang dimaksud lampiran(naskah sendiri dengan naskah orginal yang dibelakang nya ada penjelasan) pasal 37 UUD 1945 aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkannya perubahan UUD NKRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, aturan tamabahan yang di utuskan di perubahan ke 4 di tahun 2002, Metode yang dipakai bukan metode ala Prancis tetapi metode Amerika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muadhatus Solehah 2213053174 -
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C

Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Republik hingga saat ini sudah berubah sampai 4 kali, konstitusi pertama yaitu yang di sah kan pada 18 Agustus, Republik ke 2 yaitu RIS konstitusi nya juga berubah menjadi RIS, Republik ke 3 berubah menjadi Negara Kesatuan UUD nya dibikin sementara dinamakan Undang-Undang Dasar (UUDS 1950). Pada tahun 1959 berlaku lagi Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945), ini dicatat sebagai republik ke 4. Perbedaan UUD45 tahun 8 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 adalah bedanya dilampiran . Didalam cepres 1950 itu menimbang terakhir bahwa " kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Maka harus dipahami berbeda antara dokumen yang di sah kan 18 Agustus dengan Dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 oleh Republik ke 4.
Sesudah revormasi dokumen yang kita anggap sebagai undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan adalah: Naskah undang-undang Dasar 1945 (versi 5 Juli 1959 )ditambah 4 lampiran, Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan putnote bintang 1, 2 , 3, 4 . Bintang 1 artinya perubahan pertama. Dan seterusnya, hal itu maksudnya naskah terkonstulidasi untuk memudahkan sosialisa. Tetapi untuk dokumen yang asli yaitu naskah asli ditambah 4 lampiran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ni Wayan Deliani 2253053030 -
Nama : Ni Wayan Deliani
NPM: 2253053030
Kelas : 2C

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia

Negara Indonesia menjadi 4 Republik
Republik yang pertama ia lah di proklamasikan Pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan menjadi tanggal 18 Agustus ,Republik kedua menjadi RIS , Republik ketiga negara kesatuan , Republik keempat UUD 1945.Di dalam kapres 1950 di sebutkan bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan di tetapkan nya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal , bunyi pasal 2 aturan tambahan yang di putuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002. Dari segi kesepakatan bisa di tafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua pada tahun 1999 materi yang terkandung di dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 di masukan menjadi pasal Undang- Undang Dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2C

Post test

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Setelah saya menonton video diatas mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia saya dapat menyimpulkan bahwa Negara Indonesia kini menjadi 4 republik, republik pertama di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dengan UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik dengan UUD 1945. UUD 1945 disusun oleh Soepomo dkk pada tanggal 15 Agustus 1946. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028 -
Nama : Zakia Az’zahra Qurota’aini
NPM : 2213053028
Kelas : 2C
Analisis video
Setelah saya menonton video yang berjudul perkembangan konsitusi yang berlaku di Indonesia dapat saya simpulkan bahwa Indonesia ini udah menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang di proklamasikan pada 17 agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kemudian Indonesia mengubah republiknya menjadi RIS, serta konstutusinya pun berubah menjadi RIS. Lalu republic yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan, dan untuk Undang-Undang Dasarnya dibuat sementara yang dinamakan Interim Konstitusional atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955 kemudian pada 1956 dibentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil dikarenakan adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi. Dan pada 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai republic keempat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ricky surya perdana 2253053036 -
Nama : Ricky surya perdana
NPM : 2253053036
Kelas : 2 C

Analisis vidio

Negara kita sudah menjadi negara 4 republik. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konsitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus, kedua republik kita pernah berubah menjadi ris konsitusinya pun berubah menjadi ris, ketiga kita menjadi negara kesatuan namun UUD menjadi sementara, tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945.kita harus mencatat sebagai republik keempat karena sesudah UUD sementara 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituen dibubarkan lalu dibentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Tetapi ada berubah waktu disahkannya UUD 1945 tidak ada penjelasan setelah itu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 adanya penjelasan UUD yang ditaro dilampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Post-test, Analisis Video Perkembangan Konstotusi Yang Berlaku di Indonesia.

Selama masa perkembangan konstituante Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang ke 2 yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ke 3 yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian konstitusi yang ke 4 adalah kembali diberlakukannya UUD 1945 dengan beberapa perubahan setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi di konstituante.

Naskah yang kita jadikan kita pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli tahun 59 ditambah 4 lampiran perubahan Ya suasana yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 perubahan 2 3 dan 4 jadi status perubahan 1 2 3 dan 4 itu lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini lampiran saja kalau dia lampiran berarti naskah sendiri Lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan 1 2 3 dan 4 Memang ada masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang Dasar 45 dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal Nah itu bunyi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Brigita Theoananta Putri P 2213053131 -
Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM : 2213053131
Kelas : 2C

Menurut analisis saya mengenai video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Adanya perdebatan antara Islam danq piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran. Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.
Terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959,yaitu terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945. Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
NPM : 2213053138
Kelas : 2C

Analisis Video

Perkembangan Konsultasi yang Berlaku di Indonesia,
Ada 4 republik, republik pertama adalah yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sah kan, republik kedua (Ris), republik ketiga menjadi negara kesatuan undang-undang dasar nya sementara, yang dinamakan interim konstitusion, setelah pemilu 55 dan 56 tugas nya menyusun konstitusi namun tidak berhasil karena perdebatan islam dan kebangsaan, dan tahun 59 kita kembali melakukan dengan dekrit presiden berlaku lagi UUD 1945 ini di catat sebagai republik keempat, yang kembali di berlakukan tetapi dengan perubahan yaitu penjelasan yang ada di lampiran UUD menjadi bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang di berlakukan kembali, di umumkan tahun 1946, 15 Februari 1946 di umumkan di berita republik nama nya penjelasan tentang UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Sherli Chaca 2213053087 -
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C

analisis video
perkembangan konstitusi di Indonesia pada dasarnya memiliki 4 republik
1. republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
3. Undang - Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. lalu ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan atau piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
4. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran.
Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkannya dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.

Namun terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959, terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama : Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2C

Analisis Vidio

Menurut analisis saya setelah menonton vidio tersebut yaitu ada perbedan antara antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
yang perlu dipahami, sekarang sudah menjadi 4 republik dimana yang pertama diproklamasikan dengan kontsikusi yang disahkan 18 agustus, sedangkan yang kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya pun RIS, ketiga berubah menjadi negara kesatuan tetapi UUDnya dibuat sementara (undang-undang dasar sementara), sedangkan yang keempat terjadi setelah pemilu tahun 1955 dan 1956, dimana dibentuklah konstituater yang bertugas Menyusun konstitusi baru.
sayangnya tidak berhasil karena terjadi perdebatan islam.

Didalam KEP pres menyimpang karena meyakinkan piagam Jakarta 22 july 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dengan dokumen yang diperlakukan lagi pada 1959 oleh republiK ke empat. sekarang sesudah reformasi, mana dokumen yang dianggap sebagai UUD asli.Akhirnya banyak orang menafsirkan berarti naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi ala prancis melainkan seperti amerika dengan agentum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas :2 C
analsis video
Menurut saya uud 1945 yang telah berubah beberapa kali membuktikan bahwa para pembuat uud 1945 waktu itu terkesan terburu buru sehingga menyebabkan uud 1945 menjadi tidak relevan dengan zaman, hal itu bisa dimaklumi mengingat bahwa keterbatasan akal manusia dan kemerdekaan Indonesia terjadi di situasi yang masih penjajahan Jepang , secara historis uud 1945 dan pancasila sendiri telah mengalami perlawanan dari beberapa ideologi seperti komunis dan khilafah. Dan tentang amandemen uud 1945 , seharusnya MPR menjelaskan kepada masyarakat bahwa amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan uud yang ada, dan sebagai upaya agar uud 1945 relevan dengan zaman, karna itu menurut saya pemerintah tidak serius dalam mengumumkan amandemen uud 1945 ini
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dea Oktasari 12 -
Nama: Dea Oktasari
Kelas: 2C
NPM: 2213053246

Analisis
Perkembangan Konstitusi Yang Ada Di Indonesia

Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. terdapat beberapa ha yang menyebabkan Konstitusi tersebut mengalami perubahan, seperti UUD 1945 di ubah menjadi Kontitusi RIS Penyebab digantinya UUD 1945 menjadi konstitusi RIS adalah karena dalam perundingan KMB (konferensi meja bundar) terjadi perundingan antara indonesia dengan belanda yang akhirnya menghasilkan keputusan bahwa UUD 1945 harus diganti dengan konstitusi RIS. Penyebab digantinya UUD 1945 menjadi konstitusi RIS adalah karena dalam perundingan KMB (konferensi meja bundar) terjadi perundingan antara indonesia dengan belanda yang akhirnya menghasilkan keputusan bahwa UUD 1945 harus diganti dengan konstitusi RIS. lalu selanjutnya perubahan UUD RIS menjadi UUDS 1950 memiliki sebab karena dibubarkannya RIS. RIS dibubarkan karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan yang terakhir di ubahnya kembali konstitusi UUDS 1950 menjadi UUD 1945, perubahan ini di dasari dengan alasan Karena tidak ada partai yang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, kabinet tidak bisa bertahan lama dan sangat sering terjadi pergantian kabinet.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rendo Fahestama 2213053274 -
Nama : Rendo Fahestama
NPM : 2213053274
Kelas : 2C

Analisis

Indonesia mengalami perubahan UUD dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Perubahan juga bertujuan untuk membentuk hukum yang belum dijelaskan sebagai penyempurna UUD 1945. Oleh karena itu indonesia sampai mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 untuk dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern. Dapat menyempurnakan aturan dasar negara dan mencapai tujuan nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ayu Septiana 2213053205 -
Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis video mengenai
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Dalam video tersebut dijelaskan bahwaPengesahan UUD dasar yang berbeda versi antara 18 Agustus 1945 dengan sekarang, karna negara Indonesia memiliki 4 republik yang tiap masing masing memiliki perbedaan. Republik pertama dengan konstitusi 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus. Namun pada republik kedua, berubah menjadi RIS, sedangkan pada republik ketiga berubah lagi menjadi republik kesatuan. Dan akhirnya pada republik keempat ini adanya perdebatan sehingga terganggunya proses konstitusi. Namun setelah 1950 yang dibentuk UUS akhirnya pada 1945 diberlakukannya UU 1945 dengan perubahan perubahan yang ada pada lampiran.Didalam cepres 1950 itu menimbang terakhir bahwa " kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Maka harus dipahami berbeda antara dokumen yang di sah kan 18 Agustus dengan Dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 oleh Republik ke 4.Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001 -
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik pertama merupakan republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan atau UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik UUD 1945. Undang-undang dasar yang yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah.

Setelah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Andini Putri Endria 2213053149 -
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C

Analisis video
Perbedaan UUD yang disahkan 18 Agustus dengan UUD yang berlaku sekarang? Indonesia pernah mengalami perubahan republik sampai empat kali dan yang diberlakukan sekarang adalah UUD 1945. Dengan adanya perubahan yaitu UUD 1945 yang di sahkan pada 18 agustus 1945 dengan 5 juli 1959 yaitu dilampirannya dan jelas disebutkan oleh Bung Karno "bahwa kami berkeyakinan piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini".

Jadi yang dijadikan pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 22 juni 1959 yang terdapat penambahan empat lampiran ( perubahan 1, 2, 3, dan 4) dan pada tahun 2002 dilampiran ke-4 terdapat penambahan di pasal yaitu pasal 37 ayat 2 "Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal". Pada tahun 1999 terdapat kesepatan " Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimaksukkan menjadi pasal-pasal UUD 1945"
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ratih Kurniasih 2213053159 -
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Matkul: pendidikan kewarganegaraan

Analisi video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perkembangan sistem pemerintah di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dimulai dari proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, selanjutnya berubah menjadi RIS atau republik Indonesia serikat dengab konstitusi RIS, selanjutnya berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan undang undang sementara atau uuds 1950 atau uud sementara yang kemudian dibentuk konstituante namun tidak berhasil karena perdebatan mengenai piagam Jakarta, yang kemudian berubah kembali menjadi dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan berlaku kembali uud 1945, dengan perubahan adanya penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 dengan bentuk dokumen yang terpisah namun menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan oleh kepres 150 tahun 1959, yang berisi "bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini"

Setelah masa reformasi yang dijadikan sebagai naskah asli undang-undang dasar versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4, dengan syarat menggunakan metode adendum atau lampiran, dengan persetujuan mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan mengantarkan perubahan dengan metode adendum atau lampiran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Putri sahapani 2213053236 -
Nama : Putri sahapani
NPM : 2213053236
Kelas : 2C

Post test
Analisis video.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Analisis saya mengenai video diatas adalah, perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia pada dasarnya telah menjadi 4 republik yaitu republik pertama merupakan republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan republik kedua merupakan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS Kemudian terbentuklah konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Setelah itu pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Karna adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan (piagam jakarta) menyebabkan konstituante ini tidak berhasil dalam membentuk konstitusi baru sehingga pada tahun 1959 indonesia memberlakukan kembali UUD 1945, yang setelah itu dikenal sebagai republik keempat yang menggantikan UUDS. Adapun perubahan antara UUDS 1950 dan UUD 1945 adalah pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi pada tanggal 5 juli 1959 disahkan kembali dengan penjelasan. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 terdapat 4 lampiran yang berubah diantaranya, dengan membuat perubahan menggunakan metode adendum (lampiran). Pada pasal 2 UUD 1945 penetapan perubahan UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan juga pasal-pasal
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yakub Simamora 2213053158 -
Nama: Yakub Simamora
NPM: 2213053158
Kelas: 2C

Analisis video.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Mery Nurkhaliza 2213053009 -
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Pahami bahwa kita sekarang sudah memiliki 4 republik. Republik yang pertama adalah yang di proklamasi kan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan 18 Agustus, Republik yang ke-2 adalah RIS, Republik yang ke-3 Negara Kesatuan tapi UUD masih bersifat sementara dinamakan Intrim contitution (UUDS 1950)

kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan nggak ada lagi sekarang banyak sekali jenderal-jenderal tokoh-tokoh tua menganggap ini penghianatan menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 ini cuman adendum meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke pasal-pasal tapi fisik naskahnya kan masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original kan bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya jadi masih tetap ada dia walaupun dia bukan lagi sebagai pasal bukan lagi sebagai dokumen yang yang berdiri sendiri masih tetap bisa kita pergunakan kembali lagi supaya jangan keliru kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Julian 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 123 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi dan PR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dipakai untuk bintang 1 bintang 2 bintang 3 3 bintang 4 maksudnya naskah teks konsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya jangan salah paham tapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen naskah yang 5 Juli ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 itulah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Melda Setialista -
Nama: Melda Setialista
NPM: 2253053047
Kelas: 2C

Analisis Video!
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Analisis saya pada video tersebut adalah, ada perbedan antara antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia pernah menjadi empat Republik pertama yaitu pada pengesahan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus Republik kedua Indonesia menjadi Ris konstitusi juga Ris Republik ketiga yaitu Indonesia menjadi negara kesatuan kuliah itu dengan undang-undang dasar sementara atau UUDS 1950 Republik ke-4 yaitu diberlakukan lagi undang-undang dasar 1945 tetapi adanya perubahan yaitu itu pada disahkan kembali pada dekrit presiden ada penjelasan yang terdapat pada lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan kembali.
UUD yang berlaku sekarang harus dipahami karena bangsa Indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dikonstitusikan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS
3. Republik negara kesatuan UUDS 1950
4. Republik UUD 1945

Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.