FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 34
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Kinanti Dyah_ 2213053015 གིས-
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
 
Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. Tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicara nya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (4/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Beginilah cara dan gaya Ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UU D 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim (4 november 2016).

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati -hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Destia Rahmah Fitriani 2213053082 གིས-
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Menganalisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti "Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif". Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Selain itu, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Depi Septiani གིས-
Nama:Depi Septiani
NPM:2253053005
Kelas:2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ).

Menurut analisis saya tentang jurnal tersebut yaitu Figur Pemimpin tersebut terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya.Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Richia Deha Azizah 2213053024 གིས-
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Dari jurnal tersebut ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai perlindungan hukum oleh para ahli. Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. akan tetapi pernyataan paling relevan adalah teori Philips M.Hadjon beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Selanjutnya jurnal tersebut pun membahas mengenai penegak hukum yang merupakan polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula
hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakan hukum ini sangat luas mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang turun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak hanya mencakup laa enforcement juga meliputi peace maintenance.

Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Kemudian di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Dengan tujuan agar terbentuknya kewibawaan negara data rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Negara pun harus menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 གིས-
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 221113053092
Kelas : 2F

Teori Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim,jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Jeky Septa Anggara 2213053253 གིས-
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Salah satu teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, yakni menurut Setiono beliau memberikan argumen yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan segala tindakan yang bertujuan dalam melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku dalam proses mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam jurnal ini dibahas mengenai suatu tokoh yang bernama Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Beliau memiliki gaya kepemimpinan yang tegas dan berwibawa. Ahok dikenal dengan gaya bahasa nya yang ceplas - ceplos tentunya hal ini ada yang berpendapat pro dan kontra terhadapnya. Dalam masa jabatannya terdapat berbagai konflik dalam kehidupannya salah satunya yaitu FPI pernah menolak beliau dengan alasan karena ia tidak beragama Islam dan merupakan keturunan dari Tionghoa. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Inilah yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Saat ini, sulit untuk menggambarkan keadaan hukum di Indonesia tanpa merasakan keprihatinan mendalam terhadap keluhan masyarakat yang dirugikan oleh hukum, serta kemarahan mereka terhadap aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum tanpa memperhatikan moralitas dan etika. Hukum merupakan keseluruhan sistem yang diharapkan dapat mempertahankan ketertiban sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Banyak faktor yang berperan dalam membuat mentalitas aparat penegak hukum menjadi lemah, antara lain kekurangan pemahaman agama, masalah ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan sejumlah faktor lainnya. Di sisi lain, proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh mereka yang mencari keadilan menjadi salah satu masalah yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar kewibawaan negara di mata rakyat kembali terpulihkan. Sebab negara diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh warga negara, serta menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana yang telah ditetapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Indra Ulfayani 2213053171 གིས-
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Arif Rahman Hakim 2213053294 གིས-
Nama : Arif Rahman hakim
Npm: 2213053294
Kelas: 2F

Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

yunita Lestari 2213053219 གིས-
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

Penegakan hukum adalah proses untuk menjadikan ide serta cita-cita hukum menjadi bentuk konkrit yang mendukung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Penegakan hukum bukan hanya semata-mata pelaksanaan perundang-undangan, melainkan juga mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Masalah penegakan hukum yang terjadi di Indonesia merupakan suatu masalah yang sangat serius dan kompleks, berbagai kebijakan serta langkah telah diambil dalam rangka memperkuat sistem hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Reformasi hukum yang telah digadang-gadang sejak lama nyatanya belum sepenuhnya terpenuhi sesuai harapan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari masih tingginya angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, korupsi, perbuatan asusila, serta berbagai permasalahan hukum lainnya. Masalah tersebut tentu berkaitan pula dengan bagaimana aparat penegak hukum menanggapi kejahatan yang terjadi, Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman tentang agama, ekonomi, proses rekruitment yang tidak transparan, dan lain sebagainya.

Di samping itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus segera di atasi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat dipulihkan dan mendapatkan harkat serta martabat yang seharusnya. Negara seharusnya menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya serta menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Karena itulah langkah-langkah konkret dan juga upaya serius harus terus dilaksanakan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Hasa Hesta Wahid 2213053042 གིས-
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F

Jurnal ini membahas tentang Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dia dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang siapa lawan bicaranya. Ahok adalah gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota dan terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Pada tanggal 4 November 2016, mayoritas Muslim melakukan demonstrasi damai untuk menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera menetapkan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Demonstrasi tersebut diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, dan Organisasi Sosial kemasyarakatan yang mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung. Dia menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit. Banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa. Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Namun, ayahnya membujuk ia untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ahok kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang memicu protes massal dari kelompok-kelompok Islam konservatif di Indonesia. Ini menghasilkan polarisasi yang tajam di masyarakat Indonesia, antara mereka yang mendukung Ahok dan mereka yang menentangnya. Meskipun banyak dari pendukungnya menganggap Ahok sebagai seorang pemimpin yang jujur, tegas dan efektif, kritik juga dilayangkan terhadapnya karena dianggap arogan dan sombong. Beberapa orang menganggap gaya kepemimpinan Ahok kurang menghargai adat dan tradisi Indonesia. Dalam kasus Ahok, penting untuk mengingat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini menegaskan pentingnya prinsip supremasi hukum dan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk para pemimpin publik. Kasus Ahok juga menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang kompleks dan multikultural seperti Indonesia, penting untuk mempromosikan sikap saling menghormati dan toleransi antara kelompok-kelompok yang berbeda, termasuk antara agama-agama yang berbeda. Hal ini dapat membantu mencegah polarisasi dan konflik dalam masyarakat yang sangat heterogen seperti Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Elyna Aprilia 2253053009 གིས-
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. 

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat seperti pada pasal 27 UUD 1945, Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama : Liza Dwi Wahyuni
Kelas : 2 F
Npm : 2253053015

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Anis Sarlia གིས-

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Analisis artikel penegakan hukum 

 Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Soerjono Soekanto, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam penegakan hukum semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Tetapi hal tersebut hanyalah tinggal lisan saja, karena sekarang banyak sekali permasalahan mengenai penegakan hukum di Indonesia yang masalah utamanya adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) orang yang pertama menjadi panutan dalam menjalankan hukum tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran hukum seperti praktik KKN yang dilakukan para pejabat, kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila yang masih tinggi di kalangan masyarakat, dan pungutan  liar yang kian menerpa.

Oleh karena itu, dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Santika Tri Adelia Putri 2213053055 གིས-
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

Analisis Jurnal
"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"

Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan

Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Ketegasan Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil survei per April 2016 yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait kartu Jakarta pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange, dan kesehatan yang terkait dengan kartu Jakarta sehat dan pelayanan Puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang pas di sektor perumahan yang terkait penggusuran perekonomian dan kemacetan. Gaya kawinannya cenderung ceplas-ceplos dan to the poin sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Kepemimpinan Ahok menjadi cikal bakal konflik dengan ormas ormas yang berada di Jakarta atas tindakannya dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapat reaksi dari FPI dengan menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar.

Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kak Idah kak Idah dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Penegakan hukum adalah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Saja tnyaa adalah kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Adies Adellia Futri 2213053133 གིས-
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Hasil analisis

“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin keamanan serta keadilan masyarakatnya. Perlindungan yang diberikan oleh negara bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia terlindungi dan kesejahteraan sosial tercapai. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Situasi ini dapat merusak persatuan bangsa Indonesia yang notabe nya merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Adanya kasus ini juga dapat memperburuk kondisi politik dan sosial di Indonesia.

Untuk kondisi sistem hukum di Indonesia juga masih ada hal yang perlu diperbaiki, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang akan menimbulkan pertanyaan yang serius tentang efektivitas hukum di Indonesia. Oleh karena itu kasus penistaan agama ini harus melalui proses hukum yang tegas dan adil, tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik maupun agama, juga tanpa terprovokasi dengan faktor-faktor yang lainnya.

Dalam upaya-upaya penegakan hukum dan perlindungan negara, selain aparat yang berwenang maka masyarakat juga turut berperan penting. Masyarakat dapat memberikan dukungan moral, aksi protes, dan aksi sosial lainnya sebagai bentuk partisipasi. Perlu diingat bahwa kunci untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Indonesia adalah dengan menegakkan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang tepat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi dan persatuan supaya dapat tercipta kehidupan yang sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fatimatuz zahro 2213053160 གིས-
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM: 2213053160
Kelas: 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Banyak masalah masalah yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan masalah penegakan hukum seperti yang terjadi pada komunitas tionghoa di indonesia mengenai masalah melindungi hak hak nya sebagai warga negara untuk ikut serta dalam hal memilih dan dipilih dalam hak berpolitik, hal tersebut terjadi selama masa orde baru. Maka dibutuhkan lah perlindungan hukum, perlindungan hukum di Indonesia berula tindakan pemerintah yang bersifat preventif (lebih berhati hati dalam mengambil dan membuat keputusan) dan represif (bersifat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi). Selain dibutuhkannya perlindungan hukum terdapat pula penegakan hukum. Penegakan hukum adalah sebuah rangkaian proses penjabaran ide yang memuat nilai moral dalam bentuk yang konkrit, inti dari penegakan hukum ini sendiri terdapat pada menyerasikan hubungan nilai nilai yang telah terjabar pada kaidah yang mantap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Menurut Muladi penegakan hukum harus berada pada 3 dimensi yakni
1. Penegakan hukum dipandang sebagai sistem normatif
2. Penegakan hukum dipandang sebagai sistem administratif
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial
Sedangkan faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor undang undang, faktor pihak pihak yang membentuk dan menerapkan hukum, faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fara Adilia 2213053003 གིས-
NAMA : FARA ADILIA
KELAS : 2F
NPM : 2213053003

Kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, adalah kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi topik yang kontroversial. Penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus ini menjadi sorotan utama karena terdapat beberapa aspek yang perlu dianalisis secara kritis.

Pertama, dalam hal penegakan hukum, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem peradilan Indonesia. Ahok dianggap telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang penistaan agama. Namun, penggunaan pasal ini sebagai alat untuk menjerat Ahok menuai kontroversi, karena ada dugaan bahwa Ahok telah dipaksa untuk diproses hukum karena alasan politik. Hal ini menunjukkan adanya politisasi dalam penegakan hukum di Indonesia, yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kedua, terkait dengan perlindungan negara, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam menjamin kebebasan beragama dan menanggulangi tindakan intoleransi agama di Indonesia. Ahok dianggap telah menistakan agama Islam dalam pidatonya yang mengutip surat Al Maidah. Namun, pemahaman dan interpretasi yang berbeda-beda terhadap pidato tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dan kurangnya pemahaman yang sama terkait dengan toleransi dan kerukunan beragama di Indonesia.

Ketiga, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyelidikan dan pengadilan. Proses pengadilan Ahok terlihat buru-buru, tanpa melakukan penyelidikan yang memadai dan objektif. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas proses peradilan yang ada, karena tindakan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan netral diabaikan.

Keempat, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi secara obyektif dan bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun dalam kasus ini, beberapa media dianggap turut serta memperkeruh suasana dengan memberitakan informasi yang tidak sesuai fakta, atau bahkan menyebarluaskan berita palsu yang memperparah situasi.

Oleh karena itu, dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, penegakan hukum dan perlindungan negara perlu dianalisis secara kritis. Diperlukan upaya yang lebih serius dalam menjaga independensi dan objektivitas lembaga peradilan, menjamin kebebasan beragama dan menanggulangi tindakan intoleransi agama, serta mendorong media untuk memberikan informasi yang obyektif dan bertanggung jawab. Semua pihak harus berperan aktif dalam mengatasi masalah-masalah yang ada, untuk mencapai sebuah masyarakat yang adil, demokratis, dan toleran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Analisis Jurnal :

Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera menjadi kan Ahok tersangka sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Harusnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Dan Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang terjadi kepada warga negaranya.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Putri sarah afifah གིས-
Nama : Putri sarah afifah
Kelas : 2f
Npm : 2213053001

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Vita Novianti 2213053238 གིས-
Nama : Vita Novianti
NPM : 2213053238
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Menurut setiono Perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan menurut Philipus M.Hadjon Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum Preventif adalah subjek hukum mempunyai peluang atau kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Kemudian untuk perlindungan hukum represif yaitu subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan. Hal ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukum penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Selanjutnya yakni penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses perincian ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Yang diwujudkan dengan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemasyarakatan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah
1. Faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum
3. Faktor sarana dan fasilitas
4. Faktor masyarakat, yakni terkait lingkungan dimana hukum tersebut di terapkan
5. Faktor kebudayaan

Di dalam jurnal juga membahas tentang Bapak Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Awal mulanya ia terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Belitung timur setelah itu Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung timur periode 2005-2010 dan dilanjutkan dengan karir-karir selanjutnya di bidang politik. Gaya kepemimpinannya yang cendrung ceplas-ceplos terkadang mendapatkan respon yang negatif fan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Salah satunya yaknu FPI menolak Ahok dengan alasan karena ia tidak beragama Islam dan merupakan keturunan Tionghoa.

Tidak mudah menjabarkan kondisi hukum di Indonesia tanpavadanya keprihatinan yang mendalam terhadap rintihan masyarakat yang terluka oleh hukum serta kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum yakni pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dll. Sangat wajar jika reaksi tidak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian bertambah. Penegakan hukum perlu dibenahi agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 གིས-
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal berjudul, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey.

Latar belakang penulisan jurnal ini adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta periode lalu dengan tuduhan menistakan kitab suci dari umat Islam yaitu Al-Quran. Yang menjadi perhatian di sini salah satunya adalah bagaimana respon Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dalam melakukan perannya di mana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Di lain pihak, selaku kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, presiden juga mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI diharapkan agar tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Dikatakan bahwa ada beberapa teori perlindungan hukum, namun yang paling relevan dengan kondisi Bangsa Indonesia adalah teori milik Philipus M.Hadjon yang di dalam teorinya menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Kembali pada pembahasan mengenai masalah yang menyandung Ahok. Isebutkan bahwa gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Terakhir aksi damai tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur-unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun. Di sisi lain, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan, “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak, Presiden RI tersebut terus membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Maya Nurdianti 2213053230 གིས-
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Analisis Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Dalam jurnal ini dibahas mengenai suatu tokoh yang bernama Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Beliau memiliki gaya kepemimpinan yang tegas dan berwibawa. Ahok dikenal dengan gaya bahasa nya yang ceplas - ceplos tentunya hal ini ada yang berpendapat pro dan kontra terhadapnya. Dalam masa jabatannya terdapat berbagai konflik dalam kehidupannya salah satunya yaitu FPI pernah menolak beliau dengan alasan karena ia tidak beragama Islam dan merupakan keturunan dari Tionghoa. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti "Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif". Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Tria Selvia གིས-
Nama : Tria Selvia 

Npm : 2213053258 

Kelas : 2F 

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan ​​​​Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) 

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti "Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif”. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau perselisihan sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. 

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakekatnya mengandung nilai supremasi yang hakiki yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan tindak tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah sematamata berarti pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan pembohong pada daerah-daerah pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari pemerintahan yang baik. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak aman serta tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Annida Dwi Kirasti 2213053220 གིས-
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2f

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Harusnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Dan Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nazila Amryna 2213053140 གིས-
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

Analisis artikel PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Gubernur yang sekarang non-aktif yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Irvanda Julian Awal 2213053069 གིས-
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Menurut Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat seperti pada pasal 27 UUD 1945, Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum maka intinya penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Pada tahun 2016, pemerintah DKI Jakarta kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an dan AHOK ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penistaan Agama. Dalam kasus Ahok, penting untuk mengingat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini menegaskan pentingnya prinsip supremasi hukum dan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk para pemimpin publik. Kasus Ahok juga menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang kompleks dan multikultural seperti Indonesia, penting untuk mempromosikan sikap saling menghormati dan toleransi antara kelompok-kelompok yang berbeda, termasuk antara agama-agama yang berbeda. Hal ini dapat membantu mencegah polarisasi dan konflik dalam masyarakat yang sangat heterogen seperti Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Teori Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Reformasi hukum hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305 གིས-
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal

"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dwi Harianti 2213053295 གིས-
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Analisis artikel PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Dalam jurnal ini dibahas mengenai suatu tokoh yang bernama Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

"Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat Islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
NPM : 2253053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di
dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aulia Amanah 2213053126 གིས-
Nama : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
Kelas : 2F
Yang dapat di ambil dari jurnal yang ada yaitu Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaSalah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus,Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ilma Fuadah 2213053225 གིས-
Nama : Ilma Fuadah
Npm : 2213053225
Kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 གིས-
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
NPM : 2213053191

POSTEST
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Setiono menyatakan perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Septiana Sabila 2213053105 གིས-
Nama: Septiana Sabila
NPM: 2213053105
Kelas : 2F
Perlindungan hukum merupakan usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakan hukum adalah upaya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan