PRETEST

PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 34

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

Analisis Soal, pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut pendapat saya isi dari berita diatas adalah kegiatan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk menolak undang-undang cipta kerja sebenarnya tidak tepat karena saat itu terjadi wabah pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan rantai penularan COVID-19 Semakin cepat. Seharusnya pemerintah tidak menerbitkan aturan baru UU cipta kerja saat Pandemi karena hal itu kurang tepat.

Hal posistif yang dapat diambil adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penularan COVID-19 tepat yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya mengemukakan pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat umum seperti demonstrasi dan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi itu salah karena saat itu terjadi Pandemi sehingga mampu membuat banyak korban jiwa. Cara yang tepat dalam menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi COVID-19 adalah dengan menyampaikan aspirasi yang dapat disampaikan melalui media sosial dengan membuat poster poster penolakan UU cipta kerja yang didasarkan pada fakta dan alasan yang jelas mengapa menolak UU Cipta Kerja tersebut sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya adalah dengan membuat kontrak kerja antara perusahaan dan buruh. Apabila ada yang melanggar dari kontak kerja tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana di pengadilan. Sehingga hak dan kewajiban akan tetap berjalan dengan seimbang dengan adanya peraturan yang sah.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Mengetahui batasan-batasan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan jaminan HAM, selain itu upaya pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa adalah dengan menunjukkan sikap transparan saat membuat keputusan sehingga dapat diterima secara transparan juga oleh masyarakat hal ini dapat dilakukan agar kehidupan dapat berjalan harmoni antara pemerintah dan warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Terkait berita yang disampaikan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yakni;
- generasi saat ini memiliki kepedulian terhadap ha-hak yang ada (hal positif)
- munculnya kebencian sosial budaya terselubung (hal negatif)
- kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang) (hal negatif)
- demonstran melupakan kewajiban sebagai warga negara untuk meminimalisir penyebaran virus corona kala itu

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Sebagai mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan, saya memiliki pendapat tersendiri terkait penyampaian aspirasi yang lebih baik, yakni dengan cara menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat melalui karya baik tulis, audio, dan seni. Penyampaian aspirasi melalui karya tulis dapat dimuat dalam koran, majalah, tabloid, berita internet, website, blogger, dan lain sebagainya. Lalu, melalui karya audio, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui podcast, radio, dan masih banyak lagi. Selain itu, melalui karya seni pun kita sebagai warga negara dapat menyampaikan aspirasi yakni desain grafis, poster, slogan, dan masih banyak lagi. Yang terpenting dalam penyampaian aspirasi bagi saya adalah dilakukan secara semangat dan bersama-sama sebelum suatu keputusan di ambil di negera ini karena seringkali penyampaian aspirasi dilakukan setelah suatu keputusan keluar, ukan sebelum. Maka dari itu, kita sebagai warga negara penting untuk selalu update terhadap berita di negara kita ini.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan. Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah.
4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal.
5. Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan.
6. Meningkatkan kerjasama antarkelompok atau golongan
7. Memberi jaminan hak asasi manusia dengan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut ialah semua pihak memiliki hak dalam menyampaikan pendapat mereka di depan umum, namun dalam masa pandemi covid-19 yang sedang berlangsung ini seharusnya setiap individu yang akan melakukan demonstrasi hendaknya lebih mengutamakan keselamatan mereka akan pentingnya pencegahan penularan covid-19, terlebih dalam demonstrasi tersebut banyak mahasiswa yang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan, tentunya hal ini bisa meningkatkan resiko penularan covid-19. Tentu saja, hak untuk melakukan demo dan menyampaikan pendapat tetap harus dihormati dan dilindungi, namun dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat untuk mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19.

Hal positif yang dapat diambil diantaranya adalah :
a.) Kesadaran protokol kesehatan meningkat
b.) Terwujudnya hak dalam penyampaian pendapat di depan umum walaupun dalam kondisi pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

2. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat atau aspirasi yang tidak tepat dan dapat menjadi sebuah tindakan yang melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, namun perlu diingat bahwa hak ini harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya merusak fasilitas umum dapat berakibat buruk dan merugikan bagi orang lain dan diri sendiri, oleh sebab itu diperlukan adanya kesadaran diri sendiri mengenai hal tersebut.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 bisa dilakukan dengan langkah misalnya melalui akses daring atau media online, salah satu contohnya dengan menyalurkan tuntutan atau aspirasi kemudian mengumpulkan tanda tangan dalam bentuk petisi secara daring. Dengan satu contoh tersebut, setidaknya aspirasi masyarakat dapat terwujud dengan disertai terjaganya kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

3. Solusi menurut saya yang bisa dilakukan yakni mengadakan dialog yang terbuka dan transparan antara pengusaha dan buruh, hal ini merupakan kunci untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan saling menghormati. Kedua belah pihak harus saling mendengarkan dan memahami kebutuhan dan perspektif masing-masing, kemudian mengadakan pertemuan rutin antara pengusaha dan buruh untuk membahas permasalahan dan solusi yang muncul di tempat kerja. Pertemuan ini juga dapat menjadi forum untuk membangun hubungan kerja yang baik antara kedua belah pihak.
Dengan hal ini hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh akan seimbang, penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban buruh dan pengusaha harus dihargai dan dilindungi secara seimbang. Solusi yang seimbang dan adil akan menghasilkan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:
• Penegakan hukum yang seharusnya lebih mengedepankan keadilan orang banyak
• Peningkatan kualitas pendidikan, dengan meningkatkan kualitas pendidikan, maka warga negara akan memiliki kesadaran hukum yang baik dan mampu menghargai hak-hak orang lain serta kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Indra Ulfayani 2213053171 -
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171
Kelas : 2F

1. Hal positifnya adalah tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19.

2. Menurut saya perilaku tersebut merupakan tindakan yang tidak benar. Demonstran merusak fasilitas umum hanya untuk mencari perhatian saja. Mereka tidak sadar bahwa fasilitas umum yang dia rusak adalah untuk dia dan kita semua, pajak dari kita yang membangun fasilitas itu semua.
Ada kemungkinan, ketika demo tidak bisa menjaga jarak, tidak bisa menghindari kerumunan. Menurut saya, ambil esensi dari demo itu apa, lalu disampaikan melalui media sosial atau surat.

3. Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, seperti menghormati dan menghargai setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status sosialnya. Berusaha menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Memanfaatkan media massa untuk membangun opini publik (misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat serta mengirimkan berita tentang Hak Asasi Manusia ke berbagai media massa) sebagai wujud keikutsertaan dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anis Sarlia -

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

1. Isi dari berita tersebut adalah mengenai ratusan mahasiswa yang terkena virus covid-19 akibat unjuk rasa yang dilakukan terkait UU cipta kerja. Menurut saya hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena melalui aksi unjuk rasa dengan banyaknya massa saling berdesakan, maka virus akan semakin cepat menyebar sehingga tidak hanya para mahasiswa yang terkena tetapi masyarakat dan penduduk yang tinggal disekitar daerah demonstrasi tersebut akan terkena virus. Dan tidak seharusnya UU cipta kerja diciptakan disaat pandemi covid 19 ini karna jika kita lihat kebelakang setiap penciptaan UU cipta kerja pasti terjadi aksi pemberontakan serta kegaduhan karena tidak setuju dengan isi UU tersebut, sehingga pemerintah juga harus melihat kedepannya yang akan terjadi jika UU ini diciptakan apalagi ditengah kondisi maraknya virus covid 19 ini agar tidak semakin menyebar dan pengendalian terhadap virus tersebut tidak terhambat.

Hal positif yang dapat saya ambil, yaitu:

Untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19 pemerintah menerapkan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Menurut saya tata cara demonstrasi seperti itu sangat tidak baik , walaupun kita sedang demonstrasi,berdesak-desakan dengan perasaan tidak nyaman dan emosi , kita harus tetap menjaga etika, sopan santun serta mengajukan perizinan tempat demonstrasi kepada pihak yang berwenang agar lebih aman dan tidak ada kerusakan fasilitas publik sehingga apa yang kita sampaikan bisa diterima dengan baik dan akan dipertimbangkan, kalau kita demonstrasi dengan merusak fasilitas umum dan tidak ada rasa bersalah maka pemerintah juga akan meremehkan kita dan akan menjadi emosi juga sehingga semakin mengundang kericuhan antara pendemo dengan pemerintah, sehingga apa yang kita demokan tidak akan didengar dan akan dianggap angin lalu karena pemerintah sendiri sudah emosi dengan kita. 

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pamdemi bisa dilakukan dengan misalnya media sosial dengan handphone,laptop atau lain sebagainya karena sekarang teknologi sudah semakin canggih sehingga kita dapat dengan mudah menyalurkan aspirasi kita tanpa harus terjun langsung dilapangan.

3.a. membangun komunikasi dan hubungan yang baik antara kedua pihak dengan melibatkan keduanya dalam pengambilan keputusan.

b. Transparansi dan akuntabilitas. Pengusaha harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan prosedur yang ada, termasuk hukum ketenagakerjaan. Mereka juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada buruh tentang kondisi kerja, gaji, dan hak lainnya. Buruh harus mengetahui hak-hak mereka dan dapat meminta penjelasan jika ada hal yang tidak jelas. 

c. Kompensasi dan manfaat yang adil. Pengusaha harus memberikan gaji dan tunjangan yang adil kepada buruh, seperti jaminan sosial, cuti, dan tunjangan kesehatan. Mereka juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan buruh dalam mengambil keputusan.

d. Pelatihan dan pengembangan keterampilan. Pengusaha dapat membantu tukang meningkatkan keterampilan dan kualifikasi mereka melalui pelatihan dan pengembangan. Ini dapat membantu buruh meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.

e. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang adil. Pengusaha dan buruh harus mencari solusi damai dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang adil, seperti negosiasi atau mediasi. Jika tidak dapat diatasi maka dapat diproses melalui jalur hukum yang adil.

Dengan mempertahankan hak dan kewajiban yang seimbang, pengusaha dan buruh dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan membangun hubungan yang lebih baik di masa depan.

4. a. Pendidikan dan Kesadaran Hukum Pendidikan

b. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah 

c. Masyarakat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah sehingga dapat memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.

d. Perlindungan Hak Asasi Manusia ,negara harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tanpa pandang bulu. 

e. Penegakan Hukum yang Adil ,negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata bagi seluruh warga negara.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aulia Amanah 2213053126 -
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWAB :
tanggapan saya dalam berita tersebut turunnya mahasiswa dalam rangka penilakan uu cipta kerja merupakan suatu hal yang dapat membantu buruh mendapatkan hak nya.hal positif yang dapat diambil yaitu keterlibatan mahasiswa yang sangat berpangaruh dalam proses penolakan uu cipta kerja dengan cara berorasi di jalanan agar hak buruh dan pendapat mereka di dengar pemerintah.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
JAWAB :
seharusnya dalam melakukan orasi para demonstran tidak seharus nya merusak fasilas umum hal tersebut dapat menanbah citra buruk bagi seseorang yang melakukan demo dan merugikan banyak orang yang tidak ada keterlibatan nya dengan hal tersebut, dan pada saat pandemi menyalurkan aspirasi tidak harus dengan cara turun kejalan banyak hal yang dapat di lakukan salah satu nya memantfatkan teknologi yang sudah maju kita dapat ber aspirasi melalui medi sosial dan media lainnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
JAWAB :
Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pengusaha sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWAB :
Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
NPM : 2213053191

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

->menurut pendapat saya mengenai berita diatas yakni tentang 123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja sebenarnya tidak baik, karna pada saat dilakukannya demo pada saat itu keadaan negara sedang tidak baik baik saja dikarenakan sedang ada wabah covid19 yang menyebabkan jika adanya kerumunan akan mudah menular wabahnya.
Hal positif yang dapat diambil yakni :
Adanya kesadaran tentang protokol kesehatan yg terus meningkat.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
-> Pendapat saya tentang tata cara mengemukakan pendapat seperti yg dijelaskan diatas adalah, Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Seperti yg sudah diketahui bahwa Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Yg lebih jelas lagi yakni Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Perusakan Fasilitas Umum oleh Peserta Demonstrasi.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.

Lalu Cara Menyalurkan asprirasi dalam bentuk Demonstrasi yang Baik yakni :
• Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
• Melakukan demonstrasi dengan tertib.
• Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
• Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

->Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Lalu saya baca dari sumber https://dvdpelatihansdm.com/bagaimana-mengatasi-konflik-buruh-vs-pengusaha-dalam-masalah-outsourcing/ bahwa penyelesaian hal tersebut bisa dilakukan dengan cara :
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.

Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
-> hal yang harus dilakukan adalah kualitas pelayanan publik harus lebih ditingkatkan, lebih memperhatikan hukum keadilan yg berlaku, mengedepankan hak asasi manusia
Hal tersebut sangat penting dalam hal memperbaiki Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Analisis soal

1. Tanggapan saya mengenai artikel di atas adalah baik, karena memang setiap individu di perbolehkan untuk menyampaikan aksi unjuk rasa, namun pada saat itu masih terjadi wabah covid- 19, yang dimana virus ini sangat mudah menyebar melalui kontak fisik yang akan membahayakan masyarakat luas, maka hal ini menjadi kurang tepat.
Kemudian hal positif yang dapat di ambil adalah artinya masyarakat generasi sekarang sangat peduli dengan hak hak yang ada.

2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya namun tidak merasa bersalah adalah hal yang salah, hal ini tentunya akan merugikan masyarakat setempat dan membahayakan orang banyak, seharusnya penyampaian aspirasi tidak boleh merusak fasilitas umum. Kemudian cara yang tepat menyampaikan aspirasi di tempat umum saat wabah covid-19 menurut saya adalah dengan menggunakan platform platform sosial media yang ada, hal ini baik karna dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

3. Solusi yang dapat di lakukan adalah dengan membuat kontrak kerja antara perusahaan dan buruh. Apabila ada yang melanggar dari kontak kerja tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana di pengadilan. Sehingga hak dan kewajiban akan tetap berjalan dengan seimbang dengan adanya peraturan yang sah.

4. Hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan; Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah, Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal, Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan, Meningkatkan kerjasama antarkelompok atau golongan, Memberi jaminan hak asasi manusia dengan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Vita Novianti 2213053238 -
Nama : Vita Novianti
NPM: 2213053238
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Menurut saya isi berita terkait kegiatan unjuk rasa dalam kondisi pandemi kurang tepat. Sebenarnya unjuk rasa tersebut adalah contoh kegiatan yang bagus karena bertujuan menyatakan pendapat untuk kepentingan bersama namun saat unjuk rasa tersebut dilakukan di masa pandemi covid-19 menyebabkan kegiatan tersebut bermasalah atau tidak tepat dilakukan karena kegiatan tersebut meningkat penularan virus yang sangat membahayakan.

Hal positif yang dapat diambil yaitu: Kesadaran mahasiswa dan masyarakat akan demokrasi. Yaitu dengan menyampaikan pendapat untuk mendapatkan keadilan yang berpacu pada kepentingan masyarakat umum.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban:
Menurut saya kegiatan pada demonstran saat menyampaikan pendapat dengan merusak fasilitas umum adalah kegiatan yang salah.
Saat kita menyampaikan pendapat hendaknya kita tetap menjaga fasilitas umum karna fasilitas tersebut dibuat untuk membantu atau mengfasilitasi kegiatan kita dan masyarakat lainnya. Yang sudah seharusnya kita jaga.

Penyampaian aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 menurut saya yaitu melalui media sosial. Media sosial merupakan alat penyebaran informasi atau berita yang sangat mudah di akses oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan cara menulisnya di website, Twitter dll.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Menurut saya pengusaha dan buruh harus melakukan musyawarah terkait hal tersebut. Karna dengan musyawarah tersebut pengusaha dan buruh dapat menyampaikan permasalahan apa saja yang di rasakannya. Yang mana dari hasil musyawarah tersebut dapat berupa kontrak atau perjanjian antara kedua belah pihak. Kontrak tersebut harus sama-sama seimbang dan menguntungkan serta hak dan kewajiban pengusaha dan buruh harus terjamin.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
1. Hak dan kewajiban warga negara harus terlindung dan terjamin.
2. Meningkatkan penegakkan hukum
3. Keadilan dan kepentingan masyarakat umum harus lebih di utamakan daripada kepentingan golongan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 22213053092
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, potensi penularan covid-19 di tengah aksi demonstrasi menimbulkan resiko penularan karena berkumpulnya massa dalam jumlah yang besar. Seharusnya aksi demonstrasi lebih baik ditiadakan dahulu untuk mencegah penyebaran covid-19.
Hal positifnya, yaitu peran Kemendikbud masih berjalan sebagaimana mestinya. Dibuktikan dengan sejumlah masukan yang ditujukan kepada Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, tindakan demonstran yang merusak fasilitas umum tetapi tidak merasa bersalah tidak bisa dibenarkan sebab merugikan negara dan juga mencerminkan bahwa demonstran itu tidak memiliki tanggungjawab atas perbuatannya.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, contohnya membuat petisi dan ditandatangani bersama serta membuat video atau pamflet/brosur yang kemudian di unggah pada masing-masing akun media sosialnya.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya, seharusnya antara pengusaha dan buruh kedudukannya sama tidak memandang buruh dengan sebelah mata hanya karena hak dan kewajiban yang berbeda. Oleh karena itu, perlunya memperhatikan kesejahteraan buruh agar tidak terjadi kesenjangan sosial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki yaitu tingkat kesadaran warga negara terkait hak dan kewajibannya. Kesadaran hak dan kewajiban harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu pemerintah dan pejabat negara. Dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Fatimatuz zahro 2213053160 -
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM: 2213053160
Kelas: 2F

Anaisis Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya isi dari artikel tersebut adalah demonstrasi mengenai penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang menjadi perhatian adalah didalam demonstrasi yang sedang berjalan terdapat banyak mahasiswa yang terkena Covid-19 akibat banyaknya kerumunam yang terjadi sehingga penyebaran virus Covid-19 terjadi dengan cepat. Hal positif yang dapat diambil adalah kita menjadi mengetahui penting nya sebuah protokol kesehatan di era saat ini dengan memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari kontak langsung menjadi hal yang perlu kita terapkan agar terhindar dari penyebaran Covid-19

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum oleh oknum tak bertanggung jawab tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, fasilitas umum yang dirusak itu merupakan fasilitas layanan publik, sehingga sangat merugikan bagi pengguna layanan publik. Sebaliknya kita dapat mengemukakan pendapat dengan baik bahkan di era Covid-19 ini dengan cara bersosialisasi di media sosial menyampaikan aspirasi di media sosial sudah banyak dilakukan pada masyarakat sekarang, dengan adanya media sosial semus isu permasalahan akan tersebar dengan cepat sehingga aksi demonstrasi yang memicu pertumbuhan Covid-19 dapat diatasi

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

1. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan
2. Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
3. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.

Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat membutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, sebagaimana tema kegiatan ini, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Hal yang harus diperbaiki mengenai hak dan kewajiban anatara negara dan warga negara adalah

1. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

3. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
NPM : 2213053133
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Dari artikel berita diatas, menurut saya unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk menolak undang-undang cipta kerja sebenarnya kurang tepat.
Memang benar semua individu memiliki hak nya dalam menyampaikan pendapat namun dalam masa pandemi covid-19 yang sedang berlangsung ini seharusnya setiap individu yang melakukan aksi demonstrasi hendaknya lebih mengutamakan keselamatan mereka akan pentingnya pencegahan penularan covid-19, terlebih dalam aksi tersebut banyak demonstran yang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan, yang tentu saja hal ini bisa meningkatkan resiko penularan covid-19.
Hal positif yang bisa diambil ialah, dalam hal hak penyampaian pendapat di muka umum walaupun dalam kondisi pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Dalam hal demonstrasi, menyampaikan pendapat di tengah khalayak ramai, sudah tentu dan harus tetap menjaga kenyamanan dan keamanan diri maupun lingkungan.
Para oknum demonstran yang merusak fasilitas umum harusnya diberi tindakan atas tindakannya.
Sebenarnya banyak cara menyampaikan aspirasi terlebih disaat pandemi. Menyampaikan aspirasi tidak melulu soal turun kejalan, mengakibatkan kemacetan, kerusakan fasilitas publik, dll.
Saat ini kita ada di era, dimana sosial medika bagai ujung tombak yang siap meluncur kemana saja. Mengumpulkan masa dan menyampaikan aspirasi bisa melalui Sosial media. Sindiran sindiran dan tuntutan kepada pemerintah bisa lebih efektif pula dilakukan.
Dan yang pasti, dengan hal demikian, kita bisa bersama menekan angka persebaran covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Yang pasti harus adanya komunikasi dan transparansi antara kedua pihak dalam menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan.
Aspek awal yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Saat ini sangat diperlukan kesadaran antara warga negara dan pemerintah mengenai hak dan kewajiban antara negara dan warga negara nya.
Keadilan dan kepentingan masyarakat umum harus lebih di utamakan daripada kepentingan golongan dan juga dengan meningkatkan pelayanan publik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

pendapat saya tentang berita tersebut yaitu 123 mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa terhadap tolak UU cipta kerja, sebenarnya setiap orang berhak untuk berpendapat, namun saat itu sedang terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan meningkatnya risiko penularan virus tersebut karena berkumpulnya massa dalam jumlah besar dari unjuk rasa. hal positif yang saya ambil dari berita tersebut bahwa pentingnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang telat di buat untuk memutus persebaran virus yang merugikan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

menurut pendapat saya tentang demonstrasi yang merusak fasilitas umum adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat, fasilitas umum dibuat untuk membantu keperluan masyarakat, tindakan yang sebaiknya dilakukan seharusnya menyampaikan aspirasi atau pendapat saat sedang Covid-19 melalui media sosial dapat meninalisir melonjaknya resiko penularan virus tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

menurut saya solusi yang dilakukan yaitu dengan cara membuat kontrak kerja, karena memang fungsi dari kontrak kerja agar seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan kerjasama dapat merasa tenang dan aman, kontrak kerja antara pengusaha dan buruh dapat membuat keduanya berada di posisi yang tepat.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

yang harus diperbaiki dalam hak dan kewajiban untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmoni yaitu seperti memahami dan menaati HAM yang berlaku, menerapkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menyalurkan aspirasi atau pendapat dengan baik dan benar tanpa munculnya hal-hal yang bersifat anarkis, peningkatan kualitas pendidikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Meyin syabira 2213053185 -
Nama:Meyin syabira
Npm:2213053185
Kelas:2f

1.Tanggapan saya pada berita tersebut seharusnya pemerintah tidak membuat aturan baru pada saat pandemi,di sisi lain menyampaikan pendapat memang tidak salah namun pada saat pandemi Covid keselamatan kesehatan adalah hal utama terlebih pada saat itu banyak mahasiswa pada saat demonstrasi yang mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya rantai penularan covid menjadi lebih cepat.

Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka dan pemerintah juga lebih memperketat protokol kesehan.

2. Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.
Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
Adapun cara menyampaikan aspirasi di masa pandemi pada jaman sekarang ini banyak cara yang bisa dilakukan contohnya dengan memanfaatkan teknologi dengan menggunakan media sosial kita bisa menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan aturan.dan ada cara lagi melalui poster” dan slogan slogan yang ingin di sampaikan.

3.Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

4. • Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
•Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
Kelas : 2F
NPM : 2213053003

1. Tentunya situasi seperti ini sangat menyedihkan dan menyebabkan kekhawatiran, tetapi ada beberapa hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut. Pertama, mahasiswa yang terpapar COVID-19 mungkin akan segera diisolasi dan dirawat, sehingga meminimalkan risiko penyebaran virus ke orang lain.

Kedua, kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi, terutama dalam situasi yang melibatkan kerumunan dan berkumpul dalam jumlah besar. Dengan demikian, ini dapat membantu memutus rantai penyebaran virus dan mencegah kasus yang lebih banyak terjadi di masa depan.

Ketiga, kejadian ini dapat mengingatkan kita pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama pandemi dan tidak mengabaikan tindakan pencegahan yang telah disarankan oleh pihak kesehatan. Hal ini juga dapat menginspirasi kita untuk menemukan cara yang lebih aman untuk menyalurkan aspirasi dan mendemonstrasikan keinginan kita tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatan orang lain.

2. Sebagai sebuah negara yang demokratis, setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Namun, tindakan merusak fasilitas umum dan properti publik tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk demonstrasi. Hal ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat secara umum, tetapi juga tidak etis dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Di tengah pandemi COVID-19, kita harus menghindari kerumunan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disarankan oleh pihak kesehatan. Jika ingin menyampaikan aspirasi secara aman dan efektif, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:

•Menerapkan demonstrasi virtual atau online, seperti membuat tagar atau petisi online. Hal ini memungkinkan banyak orang untuk turut serta dalam demonstrasi tanpa harus berkumpul secara fisik.
•Menggunakan cara lain yang aman seperti car-free day, konvoi kendaraan, dan lain sebagainya yang tidak merusak fasilitas umum.

Dalam hal apapun, tindakan merusak properti publik tidak dapat dibenarkan. Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab, dan harus selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain.

3.Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh memang sudah menjadi isu yang lama dan kompleks di berbagai negara. Namun, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut:

Dialog dan negosiasi: Penting untuk terus membuka saluran dialog dan negosiasi antara pengusaha dan buruh. Kedua belah pihak harus saling menghargai dan berusaha mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Peraturan yang adil: Pemerintah harus menetapkan peraturan yang adil dan seimbang untuk melindungi hak buruh dan memastikan bahwa pengusaha bertindak secara bertanggung jawab. Ini dapat dilakukan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Peningkatan keterampilan dan pelatihan: Buruh harus diberi pelatihan dan keterampilan yang diperlukan untuk bersaing di pasar kerja dan memperoleh upah yang layak. Ini dapat membantu mengurangi tekanan pada pengusaha dan membuka peluang kerja baru.

4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:

Memperkuat sistem hukum dan keamanan: Negara harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan yang ada berfungsi dengan baik dan mampu menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara secara adil dan merata. Hal ini mencakup memperbaiki sistem kepolisian, peradilan, dan penegakan hukum.

Meningkatkan partisipasi warga negara: Negara harus memperkuat partisipasi warga negara dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan, baik melalui mekanisme demokratis seperti pemilihan umum, konsultasi publik, maupun lewat organisasi masyarakat sipil.

Memperkuat transparansi dan akuntabilitas: Negara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya publik dan pelaksanaan program-program sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F

Analisis Soal:
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah pemerintah kurang tepat dalam penerbitan UU Cipta Kerja karena menerbitkan pada saat kondisi Covid-19 sedang berlangsung yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan yang diakibatkan oleh unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh ataupun serikat pekerja. Dengan kegiatan tersebut dapat menyebabkan penyebaran kasus Covid-19 meningkat.
Hal positif yang dapat diambil:
1. Pemerintah harus bisa lebih memahami kondisi sebelum menerbitkan UU
2. Kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan sebelum mengambil suatu tindakan
3. Saat sedang kondisi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya hal tersebut sangat tidak baik dan salah karena cara penyampaian orasinya merugikan beberapa pihak.
Cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi pada saat pandemi Covid-19 adalah dengan membuat pernyataan melalui sosial media ataupun karya tulis. Apalagi di jaman sekarang teknologi semakin canggih para masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya tanpa harus turun ke jalan. Contohnya dapat melalui majalah, koran, poster, ataupun mengupload tulisan melalui sosial media yang digunakan dengan bahasa yang baik dan sopan untuk meminimalisir kesalah pahaman antar pembaca.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya mengenai permasalahan tersebut solusi yang dapat diterapkan adalah dengan membuat kontrak kerja sebaik mungkin yang mana kontrak kerja tersebut akan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai hak dan kewajiban pengusaha dengan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah pengawasan perlu diketatkan terhadap instrumen dan lembaga HAM, perlu meningkatkan kualitas dan pelayanan publik serta lebih bisa menyebarluaskan prinsip HAM kepada khalayak ramai melalui lembaga lembaga yang ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Putri sarah afifah -
Nama : Putri Sarah Afifah
Kelas : 2F
NPM : 2213053001

1. Pentingnya menjalankan protokol kesehatan
Artikel tersebut dapat menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam situasi pandemi seperti saat ini. Hal ini dapat membantu kita menghindari penyebaran virus dan memastikan keselamatan bersama.

Kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan politik
Demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa menunjukkan kesadaran mereka terhadap isu sosial dan politik yang ada di negara ini. Hal ini dapat menjadi awal bagi perubahan positif di masa depan.

Respons cepat dari otoritas kesehatan
Pada artikel tersebut, diketahui bahwa otoritas kesehatan segera merespons kondisi mahasiswa yang terinfeksi COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas kesehatan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi pandemi dan memberikan perawatan yang tepat bagi yang terinfeksi.

2. Dengan Menggunakan cara lain yang aman seperti konvoi kendaraan, menerapkan demonstrasi online dan lain sebagainya yang tidak merusak fasilitas umum.

Mengadakan demonstrasi dengan jumlah kecil dan menjaga jarak fisik satu sama lain serta menggunakan masker dengan benar. Pastikan untuk membersihkan tangan secara teratur dan menghindari kerumunan.

Dalam hal apapun, tindakan merusak properti publik tidak dapat dibenarkan. Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab, dan harus selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain.

3. Kemitraan: Pengusaha dan buruh dapat membentuk kemitraan untuk membangun bisnis yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan menumbuhkan kepercayaan antara kedua belah pihak.

Pengakuan hak pekerja: Pengusaha harus mengakui hak-hak pekerja, seperti hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat, hak untuk upah yang adil, dan hak untuk membentuk serikat buruh. Ini dapat membantu meminimalkan kesenjangan antara pengusaha dan buruh dan menciptakan lingkungan kerja yang seimbang.

Dengan mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang, pengusaha dan buruh dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan. Ini dapat membantu menciptakan kehidupan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

4. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Diperlukan upaya untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penguatan Hukum dan Sistem Keadilan: Diperlukan upaya untuk memperkuat hukum dan sistem keadilan agar warga negara dapat merasa aman dan terlindungi, serta negara dapat menegakkan keadilan secara adil dan merata bagi semua warga negara.

Transparansi dan Akuntabilitas: Diperlukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan, sehingga negara dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:

Kegiatan demo mahasiswa pada saat pandemi saya rasa kurang tepat dilakukan, karena dengan berkumpulnya mahasiswa dalam kegiatan tersebut dapat menambah kemungkinan terinveksi virus Covid-19.

Hal positif:
Demo yang dilakukan membuktikan semakin pedulinya mahasiswa terhadap Undang-Undang yang akan disahkan, mereka menunjukkan kepedulian dan menuangkan dengan aksi demonstrasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Cara menyampaikan aspirasi dan pendapat pada saat demo disampaikan secara baik, tegas, lugas, dan tidak mengandung SARA.
Sebaiknya para demonstran menjaga fasilitas dan tidak merusak fasilitas umum yang ada.
Cara menyalurkan aspirasi yang tepat saat pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan penyaluran informasi di media sosial. Apalagi teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, media sosial berkembang sangat pesat sehingga seluruh informasi dapat dengan mudah diakses oleh siapa pun. Dengan demikian, masyarakat pun tetap dapat mengetahui isu yang beredar, dan mahasiswa tetap bisa menyampaikan aspirasi mereka lewat media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Hak buruh harus dipenuhi dan tidak ada perbedaan yang signifikan agar tidak terjadi ketimpangan sosial bagi kaum buruh.
Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan butuh tidak disamakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. 


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Menanamkan keterkaitan dan arti penting hak dan kewajiban. Jika semua elemen masyarakat sudah menyadari dan memahami arti penting hak dan kewajiban masing-masing maka akan tercipta harmonisasi dan hubungan yang baik dalam masyarakat. 

Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
Npm : 2253053005
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya Indonesia untuk kondisi saat itu yaitu menghadapi situasi pandemi Covid-19 , tidak seharusnya komendikbud mengeluarkan UU cipta kerja yang mana pada pasalnya ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Karena berkaitan dengan potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa yang telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal posistif yang dapat diambil yaitu untuk mencegah terjadinya aksi untuk rasa maka tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa sehingga dapat mengurangi resiko penularan covid-19 . Kemudian dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya sebelum masyarakat melakukan aksi demonstrasi masyarakat harus tahu bagaimana tata cara peserta demonstrasi yang baik. Agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai. Berikut ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebelum melakukan demonstrasi yang baik :
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
- Melakukan demonstrasi dengan tertib dan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
-Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
-Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : yaitu dengan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan buruh dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan .Sehingga pengusaha dapat menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan untuk buruh secara terbuka, demokratis, dan adil. Jadi hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yaitu
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Selly Defi Maharani 2253053024 -
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 2F

1.Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat untuk menolak UU cipta kerja di kondisi covid-19 ini membuat penyebaran virus semakin cepat dan pemerintah juga pemicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan covid-19 semakin besar.Hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran akan protokol kesehatan yang meningkat.

2.Menurut saya,tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan selama demonstrasi justru dapat merugikan banyak pihak dan merusak tatanan sosial masyarakat.Menyalurkan aspirasi yang baik dan efektif di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah dengan menggunakan media sosial dan platform online untuk menyampaikan pendapat dan ide-ide.Cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus dilakukan dengan bijak, bertanggung jawab, dan memperhatikan keselamatan orang lain. Ada banyak cara yang lebih baik dan efektif untuk menyalurkan aspirasi, seperti menggunakan media sosial atau melakukan dialog yang konstruktif. Dengan cara ini, aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan tindakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.Dalam situasi pandemi, kita harus memperhatikan protokol kesehatan dan jangan mengabaikan keselamatan orang lain. Demonstrasi dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan kerumunan.

3.Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, meningkatkan dialog, regulasi yang adil, pemahaman atas hak dan kewajiban, serta mencari alternatif lain dalam menyelesaikan permasalahan. Dengan cara ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang sehat dan produktif antara pengusaha dan buruh.

4.Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah :
1.Pendidikan dan sosialisasi
Pendidikan dan sosialisasi yang tepat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga negara akan hak dan kewajiban mereka.
2.Penegakan hukum yang adil
Penegakan hukum yang adil akan membuat warga negara merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
3.Partisipasi aktif warga negara
Warga negara yang aktif berpartisipasi akan merasa memiliki peran yang penting dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan.
4.Keterbukaan dan transparansi pemerintah
5.Keadilan sosial dan ekonomi
Keadilan sosial dan ekonomi merupakan hal penting dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

Menganalisis Soal - Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawaban :
Tanggapan Saya mengenai berita tersebut adalah berita tersebut menjelaskan mengenai 123 Mahasiswa yang terinfeksi covid-19 saat melakukan aksi demo Tolak RUU Cipta Kerja. Bahwasannya kita tahu bahwa negara kita Indonesia belum 100% pulih dari wabah covid-19. Sebenernya kegiatan demo tersebut tidak salah dilakukan, karena kegiatan demo tersebut ratusan mahasiswa menyuarakan suara masyarakat yang menolak adanya RUU Cipta kerja yang telah dibuat oleh pihak pemerintah yang akan mempersulit hidup masyarakat menengah kebawah. Kegiatan demo tersebut di lakukan pada waktu yang salah, pada saat wabah pandemi covid-19 masih belum sepenuhnya pulih dari negara kita Indonesia. Kalau sudah kena wabah covid-19 yang salah kita sendiri karena abai dalam manaati protokol kesehatan. Kita kurang menyadari dan kurang antisipasi dalam melaksanakan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Hal positif yang dapat kita ambil dari berita tersebut, antara lain:
1) Meningkatnya kesadaran Mahasiswa maupun masyarakat mengenai protokol kesehatan
2) Dengan dilakukan demo tersebut para mahasiswa memiliki rasa empati yang besar terhadap masyarakat lingkungan sekitar mengenai RUU Cipta Kerja, mereka mewakilkan suara masyarakat.
3) Adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat kita di depan umum dengan melakukan kegiatan aksi demo.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawaban:
Menurut Saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi mereka para Mahasiswa tidak mau mengakui kesalahannya mereka tidak bertanggungjawab atas apa yang mereka lakukan. Kegiatan tersebut tidak dibenarkan karena merusak fasilitas umum yang merupakan fasilitas layanan publik.

Cara menyampaikan aspirasi di tengah wabah Covid-19 adalah tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat menimbulkan kerumanan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan cara lain yaitu melalui tulisan yang disebar luaskan di media massa maupun melalui media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawaban:
Menurut Saya benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak disamakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan antara pengusaha dan buruh. Mereka sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, jadi kesenjangan tersebut tidak dipandang sebelah mata. Solusi yang dapat berikan yaitu pengusaha dan buruh memiliki keterkaitan antara satu sama lain, kalau tidak ada buruh maka pengusaha tidak dapat mendirikan usahanya dengan baik, untuk itu kesejahteraan keduanya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka stabil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban :
Menurut saya dengan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah saja tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing warna negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta kita terhadap tanah air yang meciptakan adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Febrianti Azzahra 2213053208 -
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

1. Menurut saya tindakan demo tentang UU Cipta Kerja yang di lakukan oleh mahasiswa dan kelompok buruh kurang tepat, karena pada saat itu sedang terjadi penyebaran virus Covid-19, sehingga menyebabkan penularan virus Covid-19 semakin luas dan banyak dari para mahasiswa yang ikut demo positif Covid-19.
Dan saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. karena terbitnya aturan ini berpotensi memper buruk upaya pengendalian penularan virus Corona di masyarakat. hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mati protokol kesehatan di sisi lain pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif yang dapat saya ambil yaitu upaya pemerintah dalam menangani dan mengurangi kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan serta memakai masker menjaga jarak hingga menghindari kontak langsung.

2. Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh demonstran yang merusak fasilitas umum untuk menyampaikan orasinya dan tidak merasa bersalah adalah suatu tindakan yang tidak tepat sehingga dapat di katanya melakukan kriminal dan merugikan orang lain dan tidak dapat menggunakan fasilitas itu lagi. Harusnya para demonstran lebih bijak lagi dalam menyampaikan orasinya bukan malah membuat kericuhan dan dapat merugikan orang lain.
Dalam menyalurkan aspirasi ditengah pandemi Covid-19 bisa di lakukan dengan kajian-kajian yang akan di salurkan langsung ke pemerintah.

3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ini memerlukan kehadiran negara dalam mengatur kebijakan. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, tetapi juga sebagai payung yang melindungi keberadaan para buruh.
Dalam skema piramida ketenagakerjaan, buruh merupakan pihak yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki posisi tawar dengan pemberi kerja/pemilik modal. Di sinilah negara dapat berperan membantu pekerja mewujudkan hak-hak upahnya secara manusiawi.
Konflik perburuhan yang terjadi selama ini pada dasarnya telah menempatkan buruh pada kelas bawah tanpa perlindungan yang semestinya. Negara selalu memihak majikan ketika terjadi konflik, tetapi mengirim agen untuk "memukul" balik buruh ketika konflik semakin memanas.
Tawaran yang berimbang, dengan tetap fokus pada kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja, dapat dilakukan jika peraturan nasional yang melindungi pekerja diberlakukan. Oleh karena itu, peran negara dalam melindungi kelangsungan hidup dan hak-hak pekerja sangat penting guna meminimalisir konflik yang berkembang antara pekerja dan pengusaha.

4. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bernegara, antara lain :
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik
• Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM
Serta menjamin perlindungan HAM
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Irvanda Julian Awal 2213053069 -
NAMA: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
KELAS: 2F

Analisis soal pretest

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Setelah membaca berita tersebut menurut saya pemerintah seharusnya tidak mengesahkan UU Cipta Kerja di saat pandemi, karena dapat mengakibatkan kerumunan saat pandemi. Isi dari UU Cipta kerja yang banyak merugikan hak hak pekerja mengakibatkan para pekerja dan mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan walaupun situasinya sedang terjadi pandemi covid-19.

Hal postif yang dapat saya ambil dari berita tersebut walaupun sedang terjadi pandemi tapi kita harus tetap memperjuangkan hak asasi manusia. Hal itu dapat di lihat dari para buruh dan mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia yang melakukan demo memperjuangkan hak hak para pekerja walaupun sedang terjadi pandemi covid -19.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum dan mereka tidak merasa bersalah itu merupakan prilaku yang tidak baik karena merusak sarana dan prasarana negara dan dapat mengakibatkan korban jiwa.
dan cara yang tepat untuk mengemukakan pendapat di saat pandemi bisa menggunakan media sosial seperti membuat video yang berisis tentang aspirasi kita kemuduan di uplod di media sosial.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut pendapat saya yang haraus dilakukan adalah kedua belah pihak harus di pertemukan dan melakukukan musyawarah mereka saling menyampaikan pendapat mereka masing masing kemudian ada pihak yang menjadi penengah dan pengambil keputusan yang adail tidak berat sebelah dan mengedepakan hak dan kewajiban.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus di perbaiki adalah sebelum melakaukan pengesaha suatau UU pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dulu pada masyarakat, kemudian setelah itu melakuakn diskusi bersama dengan masyarakat jadi UU yang di tetapkan akan sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat sehingga kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Septiana Sabila 2213053105 -
Nama : Septiana Sabila
NPM : 2213053105
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya demo yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut tidak tepat, namun bukan sepenuhnya kesalahan mahasiswa. Hanya saja waktu yang tidak seharusnya dilakukan dikarenakan wabah virus Covid 19 sedang merajalela. Pemerintah seharusnya lebih bijak dalam memutuskan kapan dikeluarkannya aturan UU cipta kerja karena respon masyarakat pasti menyuarakan melalui demo, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak virus Covid 19. Pemerintah menghimbau agar protocol kesehatan lebih ditingkatnya sehingga penyebaran virus bisa dihindari.
Hal positif yang bias saya ambil dari kejadian ini yaitu terwujudnya hak untuk menyuarakan pendapat kepada pemerintah melalui demo, meningkatnya kesadaran protocol kesehatan dimasa pandemicVirus Covid 19
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Perusakan Fasilitas Umum oleh Peserta Demonstrasi
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.
Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
Cara Melakukan Demonstrasi yang Baik di tengah pandemic Virus Covid 19
Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
Melakukan demonstrasi dengan tertib.
Menggunakan masker dan tidak lupa selalu menjaga kebersihan
Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
Tidak melakukan aksi yang anarkis sehingga merusak fasilitas umum
Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.
Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh yunita Lestari 2213053219 -
Nama: Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

Jawaban
1. Dari berita tersebut dapat kita ketahui bahwa akibat dari unjuk rasa penolakan uu cipta kerja banyak dari kalangan mahasiswa yang terjangkit positif virus covid-19. Menyampaikan pendapat memang bukan sebuah kaesalahan, itu adalah hak kita sebagai masyarakat yang berdmokrasi, namun dengan turun kejalan (berdemo) pada saat maraknya wabah covid nampaknya perlu dipikir ulang kembali. Ditambah dengn pernyataan Nizam bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Itu lah kenapa kita sebagai masyarakat khususnya mahasiswa harus lebih banyak membaca sehingga tidak akan ketinggalan informasi.

Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah bagaimana kesigapan satgas covid-19 yang dengan transparan mengabarkan dan menyebutkan jumlah korban yang terjangkit covid-19 sehingga hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari keramaian sehingga diharapkan rantai penularan covid segera berakhir.

2. Mengemukakan pendapat tentu harus diiringi dengan tata cara yang baik, jangan sampai kalimat yang kita keluarkan tidak sesuai dengan fakta atau bahkan sampai mengolok-olok wakil rakyat secara berlebihan. Bagi orang-orang yang mengemukakan pendapatnya dengan cara yang tidak baik sampai menjadi profokator sehingga yang ikut berdemo tidak teratur dan merusak fasilitas umum sebaiknya orang tersebut harus segera ditangkap dan diamankan agar proses unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan jika keadan justru tambah kacau maka membubarkan para pendemo adalah keputusan yang baik. Ada banyak cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik, apalagi ditengah pandemi seperti covid-19 lalu yang mudah sekali menular salah satu cara menyalurkan aspirasi bisa dengan menggunakan media sosial sehingga aspirasi kita dapat tersalurkan tanpa harus bertemu banyak orang.

3. Solusinya ialah dengan membuat perjanjian kerja ( perjanjian kontrak kerja) yang dimana jika ada yang melanggar akan mendapatkan denda. Sehingga kedua belah pihak yang terikat oleh janji yang telah disepakati diawal akan menaati dan tidak akan berbuat semena-mena yang akan merugikan salah satu pihak.

4.seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam menegakan hukum, sehingga undang-undang yang dibuat benar-benar terlaksana dan ditaati oleh masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Presti Saraswati 2213053038 -
Nama : Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 2F

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah sebenarnya mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa sangat tepat karena mahasiswa menyuarakan pendapatnya dalam keadaan apapun. Tetapi sangat disayang banyak mahasiswa yang acuh terhadap protokol kesehatan sehingga banyak mahasiswa yang terjangkit virus Covid 19.
Hal positif dari kejadian tersebut adalah mahasiswa menyuarakan pendapatnya untuk mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dalam kondisi apapun. Hal ini membuktikan bagaimana perjuangan mahasiswa dan bahkan elemen masyarakat yang ikut berpartisipasi demi mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.

2. Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan demonstran yang sangat buruk, karena mengingkari kewajiban sebagai warga Negara. Seharusnya para demonstran dapat memahami tata tertib dalam berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi sesuai dengan UU yang berlaku dan sesuai dengan fakta agar demo dapat berjalan dengan tertib. tidak terprovokasi dengan oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan hanya untuk memicu keributan. Jadilah demonstran yang bijak dalam menegakkan keadilan.
Cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic Covid-19 yaitu dengan membuat petisi atau forum yang berisi tentang pendapat/pesan kedalam media sosial.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan memilih pekerjaan dan membuat peraturan yang tepat sebelum melakukan ataupun mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mempermudah buruh mendapatkan hak dan kewajibannya jika terjadi sesuatu kedepannya dengan cara negosiasi antara kedua pihak. Jika kedua pihak tidak berhasil bernegosiasi, penyelesaiannya akan melalui mekanisme mediasi atau rekonsiliasi. Jika mediasi dan penyelesaian gagal, pengadilan hubungan perburuhan dapat diminta untuk menyelesaikan perselisihan hubungan perburuhan. Hal ini berkaitan dengan sila ke dua pancasila.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan memahami bagaimana pentingnya hak dan kewajiban Negara didalam kehidupan kemudian mengimplementasikannya. Seperti meningkatkan peluang pekerjaan bagi warganya sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945, memberikan haknya kepada warga Negara agar tetap melanjutkan pendidikan, serta memberikan perlindungan agar HAM tetap terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab:
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut seharusnya sebagai seorang mahasiswa ketika akan melaksanakan demo melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu apalagi sudah ada surat edaran dari kemdikbud yang menghimbau mahasiswa untuk tidak melaksanakan demo penolakan UU cipta kerja, akibat dari demo tersebut yakni bertambahnya kasus covid-19 yang ada di Indonesia. Hal positif yang dapat di ambil adalah kita sebagai mahasiswa harus lebih berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Untuk pemerintah juga seharusnya lebih paham atas apa yang akan diperbuat, sekiranya keputusannya atas pengesahan UU cipta kerja tersebut dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan alangkah baiknya ditunda dulu sampai situasi dan kondisi pandemi di negara ini membaik.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:
Untuk mengemukakan pendapata namun dalam menyampaikan orasinya dengan merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan sebagai seorang mahasiswa. Di tengah pandemi covid-19, kita dapat menyalurkan aspirasi melalui media sosial, poster ataupun pamflet atas penolakan UU cipta kerja.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:
Solusi atas masalah tersebut yakni dengan mengadakannya kontrak kerja. Dalam kontrak kerja tersebut berisi tentang bagaimana sistem kerja yang akan dilakukan oleh buruh, berapa upahnyang akan diterima serta ketentuan-ketentuan yang akan dijalankan dalam kerja sama tersebut. Setelah itu, kontrak kerja tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila dari salah satu pihak ada yang melanggar kontrak kerja maka dapat dikenakan sanksi bahkan dapat dibawa ke jalur pidana. Dengan begitu antara hak dan kewajiban akan tetap seimbang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Para elit pemerintahan yang dengan sengaja merancang UU yang dianggap kontroversial oleh masyarakat di masa-masa pandemi dengan peraturan tentu tidak dibenarkan, secara tidak langsung mereka telah memanipulasi keadaan sehingga hasil akhir dari keputusan yang diambil hanya menghasilkan hal merugikan bagi rakyat. Meskipun begitu, keputusan para demonstran yang secara turun ke jalan berdesak-desakkan pada pandemi juga tidak dibenarkan, sikap kritis mereka dan jiwa pejuang keadilan mereka memang tidak bisa secara sembarangan dihakimi, namun keputusan mereka untuk berdemo secara jelas menghasilkan dampak negatif berupa persebaran covid.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Merusak fasilitas umum pada saat berdemo jelas bukan sesuatu yang patut dipuji, terlebih jika pelaku sama sekali tidak merasa bersalah. Fasilitas umum tidak seharusnya menjadi korban amarah dan rasa frustasi kepada pemerintah, terlebih fasilitas umum jelas diciptakan untuk kepentingan bersama. Lalu, cara menyaluran aspirasi pada masa pandemi salah satunya adalah bisa dengan memuat pada media massa atau media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU 13/2003), hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda dengan hubungan kerja yang merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh saja, hubungan industrial melibatkan pemerintah di dalamnya. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal pertama yang harus diperbaiki menurut saya adalah ketegasan penegakan hukum yang sesuai dengan adil untuk semua kalangan (tidak pilih kasih). Lalu setelah itu adalah perataan layanan dan fasilitas publik, pengembangan dan pematangan konsep pendidikan, penegasan kesetaraan hak kepada tiap-tiap golongan yang tidak hanya berpihak pada mayoritas suara saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Tria Selvia -

Nama : Tria Selvia

Npm : 2213053258

Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya hal tersebut sangat terkontaminasi karena melalui aksi unjuk rasa dengan banyaknya massa yang saling berdesakan, maka virus akan semakin cepat menyebar sehingga tidak hanya para mahasiswa yang terkena tetapi dan masyarakat yang tinggal disekitar daerah unjuk rasa tersebut akan terkena virus. Dan tidak seharusnya UU cipta kerja diciptakan di saat pandemi covid 19 ini karna jika kita melihat kebelakang setiap pembuatan UU cipta kerja pasti terjadi aksi pemberontakan serta kegaduhan karena tidak setuju dengan isi UU tersebut, sehingga pemerintah juga harus melihat kedepannya yang akan terjadi jika UU ini diciptakan apalagi ditengah kondisi maraknya virus covid 19 ini agar tidak semakin menyebar dan pengendalian terhadap virus tersebut tidak terhambat.

Hal positif yang dapat diambil yaitu : 

Adanya kesadaran tentang protokol kesehatan yang terus meningkat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Pendapat saya, tindakan pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum tetapi tidak merasa bersalah tidak dapat dibenarkan karena merugikan negara dan juga mencerminkan bahwa pengunjuk rasa tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, contohnya membuat petisi dan ditandatangani bersama serta membuat video atau pamflet/brosur yang kemudian di unggah pada masing-masing akun media sosialnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya mengenai permasalahan tersebut solusi yang dapat diterapkan adalah dengan membuat kontrak kerja sebaik mungkin yang mana kontrak kerja tersebut akan disepakati oleh kedua pihak yang berkepentingan mengenai hak dan kewajiban pengusaha dengan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya dengan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah saja tetapi semua komponen masyarakat yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing warna negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmonis dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta kita terhadap tanah air yang meciptakan adanya persatuan dan kesatuan bangsa.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya mengenai artikel diatas yaitu UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada saat pandemi covid 19 tidak tepat karena UU Cipta adalah Undang-undang yang banyak menuai kritik karena dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. Untuk itu jika UU Cipta Kerja diterbitkan pastinya banyak masyarakat yang demo untuk menyuarakan suaranya khususnya mahasiswa. Demo pada saat pandemi menyebabkan penularan covid 19 akan semakin luas dan cepet dikarenakan pada saat demo berdesak-desakan, tidak ada yang menjaga jarak aman dan akhirnya menyebabkan kasus covid 19 melonjak.
Demonstran yang melakukan demo pada saat covid 19 dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah juga tidak tepat, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Boleh menyampaikan pendapat tapi harus mengikuti peraturan yang ada.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju dengan demonstran yang merusak fasilitas umum apa lagi tidak menyadari perbuatan salahnya, menurut saya merusak fasilitas umum sama sama saja merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat dan pastinya merugikan negara, karena fasilitas umum dibangun dengan dana dari masyarakat dan untuk merenovasi membutuhkan dana yang besar dan memerlukan waktu yang lama. Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berpendapat, tapi dengan cara yang benar, aman, musyawarah, damai, dan mengikuti aturan yang ada.
Cara melakukan demo pada saat pandemi yaitu dengan cara menjaga protokol kesehatan, tetapi pada saat demo kemungkinan orang tidak akan bisa menjaga protokol kesehatan, karena pada saat demo pasti banyak orang dan pastinya susah menjaga jarak di kerumunan. Oleh karena itu ada cara lain untuk demo pada saat pandemi, yaitu cara yang dapat dilakukan untuk menyuarakan aspirasi pada saat pandemi covid 19, dengan media sosial dengan cara menuliskan pendapat apa yang ingin di sampaikan, apa yang tidak disetujui, atau membuat petisi misalnya dengan 1 juta tanda tangan, sehingga ada konkretnya sejuta orang berpendapat tidak setuju.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya yaitu dengan memperbaiki kontrak kerja, dengan melihat hak dan kewajiban pada pengusaha dan buruh, dimana harus adil dalam menentukan hak dan kewajiban itu, Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar. Konflik pengusaha dan buruh kebanyakan pada dasarnya terjadi karena menempatkan posisi buruh sebagai kelas bawah dan tidak terlindungi. Disini negara memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan peraturan negara untuk melindungi hak hak buruh dan pekerja, dengan cara itu bisa meminimalisir konflik pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yaitu dengan cara mengetahui dan memahami posisi diri kita sendiri, contohnya sebagai seorang warganegara kita harus memahami dan mengamalkan apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, begitupun sebagai seorang pejabat kita harus memahami dan lakukan hak dan kewajiban kita sebagai pejabat. Kita juga harus melakukan apa kewajiban yang harus kita lakukan dan memahami apa hak yang harus kita dapat dan juga menghargai hak orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Arif Rahman Hakim 2213053294 -
Nama: Arif Rahman hakim
Npm:2213053294
Kelas:2F

1. menurut saya dari berita diatas pada saat situasi yang tergolong genting, justru para mahasiswa membuat atau menambah kegentingan, pasalnya pada saat mahasiswa demo tentang uu cipta kerja, negara kita sendiri sedang di landa wabah covid19 dimna wabah ini cepat menular, seharusnya pemerintah tidak melakukan pengesahan/ditunda karena situasi negara tidak sedang baik baik saja karena di landa wabah.

keadaan yang terjadi di negara indonesia pada saat tolak uu cipta kerja pemerintah menghimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir, dengan cara sosial distesing, memkai masker dan menggunakan hendsaniztaizer.

2. Wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada polri. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selanjutnya pemberitahuan paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat. penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman tertib dan damai. Selanjutnya setiap sampai 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai lima penanggung jawab.

Dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid 19 mungkin pemerintah dapat memberikan forum untuk para pengunjuk rasa dalam dalam upaya tolak uu cipta kerja seharusnya demonstrasi lebih mengutamakan protokol kesehatan karena pada situasi saat itu kondisinya tidak memungkinkan untuk pengumpulan masa karena sedang terjadi wabah covid-19. Untuk upaya penyaluran aspirasi pada saat pandemi mungkin bisa menggunakan forum tanda tangan untuk yang setuju atau tidak setuju dan untuk pilihan selanjutnya mungkin dengan menggunakan sosial media

3. Sebaiknya pengusaha membuat kontrak kerja dengan buruh dengan demikian pengusaha dan buruh memiliki perjanjian. dengan kontrak itu pengusaha berwenang dalam penanggung jawab buruh apabila burung melakukan pelanggaran atau hal yang tidak baik dapat terkena sanksi.


4. Di tengah kehidupan masyarakat saat ini dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera di tengah tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm: 2213053220
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya isi dari artikel tersebut adalah demonstrasi mengenai penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang menjadi perhatian adalah didalam demonstrasi yang sedang berjalan terdapat banyak mahasiswa yang terkena Covid-19 akibat banyaknya kerumunam yang terjadi sehingga penyebaran virus Covid-19 terjadi dengan cepat. Hal positif yang dapat diambil adalah kita menjadi mengetahui penting nya sebuah protokol kesehatan di era saat ini dengan memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari kontak langsung menjadi hal yang perlu kita terapkan agar terhindar dari penyebaran Covid-19


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya mengemukakan pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat umum seperti demonstrasi dan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi itu salah karena saat itu terjadi Pandemi sehingga mampu membuat banyak korban jiwa. Cara yang tepat dalam menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi COVID-19 adalah dengan menyampaikan aspirasi yang dapat disampaikan melalui media sosial dengan membuat poster poster penolakan UU cipta kerja yang didasarkan pada fakta dan alasan yang jelas mengapa menolak UU Cipta Kerja tersebut sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh :
1. Komunikasi yang baik
Komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh adalah hal yang sangat penting untuk meminimalisir benturan kepentingan. Keduanya harus terbuka dalam menyampaikan kepentingannya masing-masing dan saling mendengarkan. Dengan demikian, dapat ditemukan jalan tengah yang dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak.
2. Peraturan yang jelas
Peraturan yang jelas dan transparan dapat membantu menghindari benturan kepentingan. Kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas. Oleh karena itu, perlu dibuat peraturan yang adil dan mempertimbangkan kedua belah pihak.
3. Membangun budaya kerja yang positif
Budaya kerja yang positif dapat membantu meminimalisir benturan kepentingan. Kedua belah pihak harus bekerja sama dan saling menghargai satu sama lain. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,Penegakan hukum yang efektif dan adil
Penegakan hukum yang efektif dan adil sangat penting untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Hukum harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, tanpa memihak pada pihak tertentu. Hal ini dapat menciptakan rasa keadilan di kalangan warga negara dan mendorong mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Hasa Hesta Wahid 2213053042 -
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F

1. kejadian tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi massal seperti itu dapat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Namun, hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah pentingnya protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, terutama dalam acara publik yang melibatkan banyak orang. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa penting untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan selama pandemi ini.1. kejadian tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi massal seperti itu dapat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Namun, hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah pentingnya protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, terutama dalam acara publik yang melibatkan banyak orang. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa penting untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan selama pandemi ini.

2. Menurut pandangan saya, mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang, namun cara mengemukakan pendapat tersebut haruslah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demonstran seharusnya dapat menyampaikan pendapatnya secara damai tanpa harus merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum. Tindakan merusak fasilitas umum dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan menambah beban tugas pemerintah dalam memperbaikinya.

Untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Menggunakan teknologi digital, seperti media sosial atau platform video konferensi untuk melakukan pertemuan virtual. Hal ini dapat membantu dalam meminimalkan risiko penyebaran virus covid-19. Melakukan aksi protes secara online atau virtual, seperti kampanye online dan petisi daring. Menyampaikan aspirasi melalui surat terbuka atau mengirimkan surat kepada pihak yang berwenang. Melakukan diskusi atau forum diskusi yang diadakan secara online.Melakukan aksi sosial secara positif seperti membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan menyumbangkan bantuan atau melakukan aksi sukarela yang membantu masyarakat.

3. Menurut saya solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan membangun komunikasi yang baik, menyusun aturan main yang adil, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, membentuk kesadaran bersama tentang pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menjalin hubungan kerja yang berkelanjutan dan jangka panjang.

4. Kita perlu meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban, memperkuat sistem hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan kesadaran sosial dan moral warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 -
Nama : Liza Dwi Wahyuni
Kelas : 2 F
Npm : 2253053015

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu seharusnya tidak di laksanakan aksi kegiatan unjuk rasa secara berkerumunan karna berhubung situasi pada saat itu terjadi wabah pandemi covid 19 yang akan mengakibatkan tertularnya virus maka sebaiknya tidak di laksanakan
Hal positif yaitu pemerintah menerapkan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kontak langsung, agar meminimalisir penyebaran virus covid 19 tersebut

2. Menurut pendapat saya mengenai mengemukakan pendapat yang dilakukan secara merusak fasilitas umum merupakan sesuatu perbuatan yang salah karna fasilitas umum merupakan milik bersama dan patut untuk dijaga keberadaannya, hal ini dilakukan agar menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat
Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid 19 yaitu dengan cara tradisional seperti berkirim surat hingga melalui sarana media online

3. Bisa dilakukan dengan membuat kontrak kerja antara keduanya

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu melakukan tingkat kesadaran warga negara terkait hak dan kewajibannya, dan menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai HAM