PRETEST

PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 35

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel yang dipaparkan adalah masih berfungsinya fungsi negara mengawal agar HAM terpenuhi dalam masa Covid-19 terkait hak pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik dan sehat. Sebab, negara harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Kemudian, ada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung hukum. Pemerintah tentu harus melaksanakan apa yang diamanatkan dengan UU No. 6 Tahun 2018 itu. Lalu jika ditanya apakah ada konstitusi yang dilanggar? Prinsipnya HAM dalam kondisi apapun dia tidak boleh dibatasi. Akan tetapi, hak konstitusional karena sumbernya dari negara, maka negara bisa mengambil kembali hak kebebasan warga negara untuk bergerak. Seperti syarat pembatasan bergerak tersebut sepintas melanggar HAM, tetapi negara punya tanggung jawab untuk menjaga semua orang. Pembatasan yang dilakukan negara tersebut perlu diatur dalam peraturan. Sepanjang ada aturannya, tidak ada pelanggaran HAM dan pelanggaran konstitusi

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi adalah sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
- Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Saya setuju tentang konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal itu perlu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Hal yang perlu diperbaiki dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia saat ini adalah memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Hal ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Indra Ulfayani 2213053171 -
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171
Kelas : 2F

Jawaban pretest :
1. Hal positif ketika diterapkannya PSBB adalah memutusnya mata rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada konstitusi yang dilanggar, selama ada peraturan yang sudah tertera.
2. Negara pasti memerlukan suatu konstitusi untuk dapat membatasi kekuasaan pemerintah ataupenguasa negara agar kekuasaan ataupun yang menguasainya tidak semena-mena terhadap yangdikuasai. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
3. Contoh tantangan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah pendidikan karakter. Dengan baiknya karakter bangsa, maka visi-visi lain untuk membangun bangsa tidak akan terlalu sulit untuk dilaksanakan. Pasal-pasal UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Buktinya ada dalam UUD 1945 tentang Indonesia adalah negara hukum. Nah, daripernyataan tersebut warga indonesia seharusnya lebih berhati hati dalam melakukan tindakan.Karena jika ketahuan melakukan kesalahan (seperti mencuri atau membunuh)pihak yang berwajib bisa menghukumnya dengan dipenjara atau membayar denda.
4. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
NAMA : Okta Rizkika Ramadhona
KELAS : 2F
NPM : 2213053191



Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Jawaban :

1. Hal positif yang didapat adalah, Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Masih berfungsi nya beberapa fungsi negara supaya ham terpenuhi dalam masa pandemi. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jawabannya, pada dasarnya dalam sebuah hak asasi manusia, tidak ada yg boleh dibatasi, dikarenakan ini adalah hak atau kebebasan manusia yg harus didapati. Tetapi pada artikel tersebut di masa pandemi dilakukan psbb yakni sebuah pembatasan untuk masyarakat Seperti syarat pembatasan bergerak tersebut sepintas melanggar HAM, tetapi negara punya tanggung jawab untuk menjaga semua orang. Kesimpulan nya selama masih ada peraturan yang tertera, maka tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Karna pada dasarnya Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Lalu apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawaban nya iya, karena konstitusi berperan langsung membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Saya mengambil contoh tantangan tentang Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Memang pada saat ini covid-19telah dinyatakan hilang di Indonesia, tapi dengan begitu, masyarakat Indonesia masih harus waspada akan menjaga kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, karena masih banyak sekali virus virus yang akan menyerang manusia apabila kondisi kebersihan dan kesehatan nyantidak dijaga. Lalu apakah pasal pasa dalam UUD NRI telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini? Jawaban nya Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Pendapat saya sebagai warga negara Indonesia tentang konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yakni sangat bagus dan setuju, karna dengan adanya konsep tersebut seluruh warga negara Indonesia hendaknya dapat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadinya perpecahan antara satu dengan yang lain apalagi sesama warga negara Indonesia, dan dapat membuat hidup rukun saling mengerti dan menghargai satu dengan yang lain, lalu perbaikan yang harus dilakukan yakni untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

1. Merujuk pada artikel tersebut mengenai “PSBB dan Pelanggaran HAM” diiperoleh beberapa hal positif diantaranya yaitu sebagai berikut.
a) Tetap menghargai dan menjunjung tinggi HAM yang dimiliki oleh setiap orang dalam menciptakan dan mengembangkan sebuah kebijakan dalam situasi darurat apapun, dalam hal ini seperti pemberlakuan sistem kebijakan PSBB yang sejatinya bisa menghormati sepenuhnya martabat, HAM, dasar - dasar kebebasan seseorang dan penerapannya secara universal, serta menghindari perlakuan intimidatif agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
b) Hal positif selanjutnya yakni meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan melalui penerapan PSBB
c) Kemudian dengan adanya PSBB ini bisa mendorong inovasi dan teknologi yang bisa membantu masyarakat dalam situasi darurat, seperti aplikasi pembelian online, pembayaran digital, dan pendidikan jarak jauh.
d) Menciptakan dan meningkatkan kerja sama baik antar masyarakat dengan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, mungkin hanya saja kurang nyaman dan sebagaian masyarakat menganggap hal ini merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang mana dalam penerapan sistem PSBB ini kemungkinan banyak mengabaikan martabat dan hak asasi manusia. Namun dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban dalam menjaga keselamatan warga negara nya, sehingga oleh sebab itu selama masih ada peraturan yang tertera, maka tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.


2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada aturan dasar yang mengatur bagaimana negara tersebut harus dijalankan, bagaimana kekuasaan harus dibagi, dan bagaimana hak dan kewajiban warga negara harus diatur. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial, serta ketidakpastian hukum.
Sebaliknya, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya, melindungi hak dan kebebasan individu, mengatur kekuasaan dan pembagian kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat, serta menentukan sistem politik dan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Konstitusi juga membantu untuk menciptakan stabilitas politik dan sosial, serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Dengan demikian, konstitusi sangat penting dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, untuk menjadi efektif, konstitusi harus dihormati dan diterapkan secara konsisten oleh pemerintah dan masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi antara lain :
a) Kemiskinan dan ketimpangan sosial
Kemiskinan dan ketimpangan sosial masih menjadi masalah besar di banyak negara. Negara harus mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.
b) Perubahan iklim
Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin nyata dan berdampak besar pada kehidupan manusia. Negara harus mengambil tindakan serius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperkuat adaptasi perubahan iklim.
c) Radikalisme dan terorisme
Radikalisme dan terorisme masih menjadi masalah serius di beberapa negara. Negara harus mengambil tindakan untuk memerangi radikalisme dan terorisme dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan kehidupan sekarang karena pasal-pasal tersebut memberikan kerangka hukum dan nilai-nilai dasar yang menjadi pijakan dalam menjalankan tugas negara.
Misalnya, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi dan memelihara lingkungan hidup dan ekosistemnya dapat menjadi landasan hukum untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim dan memperkuat adaptasi perubahan iklim. Pasal 28E dan 28F juga memberikan jaminan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat, sehingga dapat menjadi pedoman dalam mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Namun, perlu diakui bahwa implementasi pasal-pasal tersebut masih memerlukan upaya dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kebijakan dan tindakan yang diambil untuk mengatasi tantangan kehidupan sekarang.

4. Sebagai sebuah negara yang majemuk dengan beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mempertahankan keutuhan negara Indonesia. Konsep ini mengajarkan bahwa warga negara Indonesia harus mampu menghargai perbedaan dan mempersatukan keberagaman dalam satu tujuan bersama, yaitu kemajuan bangsa.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Salah satunya adalah pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan dan keragaman, yang dapat memunculkan konflik antarsuku, agama, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbedaan dan keragaman tersebut, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Fatimatuz zahro 2213053160 -
Nama : Fatimatuz Zahro
NPM : 2213053160
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah kita sebagai masyarajat menjadi mengerti tata cara konstituante di negara kita, sebagai masyarakat kita dapat mengerti apa dampak positif serta negatif terhadap perturan pemerintahan . Menurut saya dari artikel dia atas terdapat konstituante yang dilanggar yaitu tentang kebebasan HAM masyarakat, kita semua mengetahui niat baik pemerintah tentang adanya PSBB namun pemerintah sendiri kurang memfalitasi masyarakat nya tidak ada solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah finansial karena pemberlakuan PSBB ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika didalam suatu negara tidak terdapat sebuah konstitusi maka negara itu akan terpecah karena tidak ada yang mengatur tatanan masyarakat didalamnya sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat dan sebuah negara tersebut tidak akan tercapai. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya sebuah konstitusi ada sarana dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara sebagi pengatur organisasi dan alat untuk menjalin hubungan antar negara dan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya budaya asing di Indonesia sehingga secara perlahan menggerus kebudayaan asli Indonesia, serta banyak nya kegiatan radikalisme didalan negeri. Menurut saya pasal pasal yang ada dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman penyelesaian masalah tersebut namun kurang nya kesadaran diri masyarakat sendiri perlu di perhitungkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlab baik, karena dengan begitu masyarakat akan menjadi satu dalan mencapai tujuan bersama, maka tidak akan mudah muncul berbagai permasalahan dan ancaman yang akan membuat negara kita terpecah belah. Yang perlu diperbaiki adalah dalam diri masyarakat itu sendiri, kuramg nya kesadaran dalan masyarakat menjadi poin penting yang harus diperbaiki dalam hal ini, kita sebagai masyarakat harus sadar dan menjadi masyarakat yang berpegang teguh terhadap pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Vita Novianti 2213053238 -
Nama: Vita Novianti
Npm : 2213053238
Kelas : 2F

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
•Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut yaitu:
1. Kerja keras pemerintah dalam menjalankan tugas untuk mencegah serta melawan penyebaran wabah virus yang menjangkit Indonesia
2. Pengamalan amanat konstitusi negara dalam prolog "melindungi segenap bangsa Indonesia"
3. Melatih masyarakat lebih patuh pada aturan
4. Menjadikan masyarakat Indonesia lebih sadar dan aktif melindungi keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain.
5. Kerjasama bahu-membahu antara pemerintah dengan masyarakat untuk memutus penyebaran wabah covid-19
•Tidak melanggar HAM karena psbb dilakukan dalam keadaan darurat jadi untuk kepentingan dan kesehatan bersama pemerintah boleh mengambil tindakan tertentu untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman penyakit yang dapat menyebabkan kematian.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
•Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan menimbulkan banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Serta sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
•Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya konstitusi pengelolaan pemerintahan serta hak-hak asasi manusia menjadi teratur dan terlindungi. Karna fungsi Konstitusi adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
•Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah korupsi dan penganiayaan. Banyak sekali kasus korupsi dan penganiayaan yang terjadi di Indonesia. Misalnya kasus yang baru-baru ini sedang hangat dibicarakan yaitu tentang seorang penjabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang anaknya melalukan penganiayaan serta ia memiliki harta mencapai 56,1 miliyar yang dinilai tidak wajar.
Salah satu pasal yang Digunakan menjadi pendoman kasus tersebut yaitu Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
•Menurut saya pasal pasal dalam UUD NRI 1945 Sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan karena pasal-pasal tersebut dapat menjelaskan pelanggaran apa saja yang di langgar dan apa konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
•Konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang tepat dalam menghadapi keragaman yang ada di Indonesia ini.
• Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana mana cara kita dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. Contohnya dengan cara saling menghormati orang lain dan tidak mencela kebudayaan daerah lain karna kita harus saling menghargai dan merasa bahwa kita adalah satu kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Hasa Hesta Wahid 2213053042 -
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F

1. Menurut saya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia selama pandemi COVID-19 memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:

Menurunkan angka penyebaran COVID-19: PSBB membatasi interaksi sosial dan mengurangi mobilitas penduduk, sehingga dapat membantu mengurangi penyebaran COVID-19.

Memperkuat sistem kesehatan PSBB memungkinkan tenaga medis untuk mempersiapkan dan memperkuat sistem kesehatan, termasuk mempersiapkan fasilitas kesehatan dan menyediakan peralatan medis yang dibutuhkan.

Mendorong inovasi dan kreativitas: PSBB juga mendorong inovasi dan kreativitas dalam mengatasi pandemi, seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, serta pengembangan produk-produk sanitasi.

Namun dalam pelaksanaannya, PSBB di Indonesia juga menimbulkan beberapa kontroversi, seperti mengurangi hak asasi manusia seperti hak bekerja dan berkumpul.

Ketidakadilan ekonomi: Kebijakan PSBB juga dapat mengurangi akses ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, karena terbatasnya akses ke lapangan kerja dan penghasilan.

Ketidakjelasan dalam implementasi: Ada beberapa kebijakan PSBB yang kurang jelas dalam implementasinya, seperti kriteria penentuan zona merah, oranye, dan hijau, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam konteks konstitusi, pemberlakuan PSBB tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kewenangan untuk mengambil kebijakan kesehatan di Indonesia berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pelaksanaan PSBB harus memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk menjamin hak-hak warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang dan menerapkan kebijakan yang merugikan warga negara.

Dalam negara-negara yang tidak memiliki konstitusi, sering kali pemerintah berkuasa dengan cara otoriter atau diktator, di mana keputusan yang diambil hanya berdasarkan keinginan atau kepentingan kelompok tertentu, bukan berdasarkan kepentingan bersama.
Secara keseluruhan, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi memberikan jaminan hak-hak warga negara, menetapkan prinsip-prinsip dasar dan struktur pemerintahan, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, negara dapat mengalami ketidakstabilan dan kekacauan, serta sulit untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang diinginkan.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Meskipun Indonesia telah mencapai kemajuan dalam hal pertumbuhan ekonomi, namun masih banyak warga Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan dan mengalami kesenjangan sosial-ekonomi yang cukup besar.

Dalam hal ini, Pasal 27 UUD 1945 tentang Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak menjadi pedoman bagi negara Indonesia untuk mengatasi tantangan ini. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk mengatasi tantangan kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi, pemerintah perlu melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Program-program pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akses dan mutu layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini, Pasal 34 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Pasal 35 UUD 1945 tentang Kesehatan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

4. Sebagai warga negara, saya sangat menghargai dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Indonesia adalah negara yang sangat beragam baik dari segi suku, agama, bahasa, budaya, dan adat istiadat. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun negara yang lebih baik.
Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Beberapa isu yang menjadi perhatian adalah polarisasi politik, radikalisme agama, dan intoleransi terhadap perbedaan. Selain itu, juga masih terdapat ketimpangan sosial-ekonomi yang bisa memperkeruh kondisi persatuan dan kesatuan.Untuk mengatasi tantangan ini, sebagai warga negara, kita perlu mengambil peran aktif dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. Kita perlu memperkuat dialog antarsuku, agama, dan budaya untuk meningkatkan pemahaman dan menghargai perbedaan. Kita juga perlu memperkuat partisipasi dalam membangun negara, baik melalui aksi nyata maupun dalam bentuk pendapat dan aspirasi yang konstruktif.
Selain itu, sebagai warga negara, kita juga perlu terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun negara yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban. Pemerintah perlu memperkuat sistem hukum, perlindungan sosial, dan pelayanan publik yang berkualitas untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam hal ini, kita juga perlu menghargai dan memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara kita dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
Oleh karena itu Pancasila sebagai landasan ideologi negara harus dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh pemerintah maupun seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Analisis Soal

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak virus Covid-19 melalui kebijkan PSBB, karena mengurangi aktifitas di luar dapat menjaga resiko penularan yang tinggi, selain dampak positifnya secara tidak langsung sudah mengurangi polusi udara, mengingat jumlah pengendara di Indonesia cukup tinggi khususnya di ibu kota.

Ada, berdasarkan pengamatan aparat sipil dan keamanan dinilai sudah melenceng dari sebuah Hak Asasi Manusia(HAM). Niat pemerintah memang baik agar Indonesia segera bebas atau dapat memutus rantai penyebaran virus covid, namun harus diperhatikan juga bahwa manusia hidup juga memiliki hak. Seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah. Untuk menjaga nilai moral HAM manusia agar tidak hilang begitu saja, kita perlu menghindari kegiatan yang mengintimidatif martabat manusia secara universal.

2. Sebuah negara akan hancur tanpa adanya konstitusi. Karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat tanpa adanya konstitusi. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada pada sebuah negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya adalah kesehatan masyarakat. Mengapa demikian, karena kemajuan dari sebuah negara juga dilihat dari segi kesehatan masyarakatnya. Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) berbunyi ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, artinya setiap orang memiliki hak untuk hidup sejahtera dan mendapatka kesehatan serta lingkungan hidup yang baik.

4. Menurut pandangan saya mengenai konsep bernegara kita sudah sesuai dengan kondisi warga negara Indonesia. Persatuan dan kesatuan memiliki nilai-nilai penting di dalamnya. Dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia memerlukan persatuan dan kesatuan guna menciptakan sikap kemanusiaan, rasa toleransi, serta keharmonisan dalam hidup berdampingan. Tidak ada yang perlu dibenahi dari konsep bernegara kita, namun kita harus menanamkan nilai persatuan dan kesatuan kepada penerus bangsa sejak kecil akan menjadi kebiasaan yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
NPM : 2213053133
Kelas : 2F

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel yang dipaparkan adalah masih berfungsinya fungsi negara mengawal agar HAM terpenuhi dalam masa Covid-19 terkait hak pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik dan sehat.
Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jawabannya, pada dasarnya dalam sebuah hak asasi manusia, tidak ada yg boleh dibatasi, dikarenakan ini adalah hak atau kebebasan manusia yg harus didapati. Tetapi pada artikel tersebut di masa pandemi dilakukan psbb yakni sebuah pembatasan untuk masyarakat Seperti syarat pembatasan bergerak tersebut sepintas melanggar HAM, tetapi negara punya tanggung jawab untuk menjaga semua orang. Kesimpulan nya selama masih ada peraturan yang tertera, maka tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.

2.Jika didalam suatu negara tidak terdapat sebuah konstitusi maka negara itu akan terpecah karena tidak ada yang mengatur tatanan masyarakat didalamnya sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat dan sebuah negara tersebut tidak akan tercapai. Lalu apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawaban nya iya, karena konstitusi berperan langsung membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Contoh dalam kehidupan bernegara yang saat ini perlu di antisipasi, diantaranya, korupsi,kolusi, nepotisme (KKN), Kebersihan lingkungan, Pencemaran air, tanah,udara, dan lain sebagainya.
Menurut saya pasal pasal dalam UUD NRI 1945 Sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan karena pasal-pasal tersebut dapat menjelaskan pelanggaran apa saja yang di langgar dan apa konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

4. Saya setuju tentang konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Febrianti Azzahra 2213053208 -
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Jawaban :
1. Hal positif yang saya ambila dari artikel tersebut adalah dalam menangani kasus Covid-19 pemerintah mengambil keputusan yang tepat, walau itu dampaknya sangat berpengaruh sekali pada kegiatan masyarakat sehari-hari karna adanya PSBB namun hal tersebut adalah keputusan yang tepat untuk mengurangi angka penyebaran virus Covid-19 sendiri. Namun seperti yang di jelaskan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Indonesia harus ikut serta dalam Mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan dunia.
Dan menurut ada konstitusi yang di langgar, karena walau pun Indonesia harus ikut serta berkomitmen dalam mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan namun Indonesia harus tetap menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang secara universal.

2. Menurut saya sebuah negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Dan apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Hal ini tentunya Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Tantangan yang saat ini menurut saya harus di antisipasi adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing, dengan semakin majunya teknologi sehingga sangat mudah bagi budaya asing masuk dan membuat generasi muda saat ini mulai terpengaruh dan meninggalkan norma-norma yang ada, dan menurut saya pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan serta kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menjaga keutuhan NKRI.

4. Menurut saya tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang sangat tepat karna Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang saya dapatkan yaitu bahwa Konstitusi telah di jalankan oleh pemerintah untuk mencegah dan menangani masalah covid-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita memang seharusnya bersama-sama menjalankannya untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus, tidak lupa untuk melakukan edukasi terlebih dahulu tentang PSBB dengan tetap menghargai HAM dan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, menghindari perlakuan intimidatif secara universal.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur, selain itu masyarakat berpeluang besar terlibat konflik. maka dari itu Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana konstitusi merupakan sarana untuk berbangsa dan bernegara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara menurut saya yaitu kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi "mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar"

4. menurut pendapat saya tantang konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu sangat setuju karena nilai-nilai persatuan dan kesatuan adalah jiwa lahirnya NKRI karena banyaknya keragaman bangsa Indonesia. dengan masyarakat yang memiliki satu tujuan maka kemungkinan besar perselisihan tidak akan mudah muncul. yang harus di perbaiki menurut saya di perkuat lagi tentang kesadaran untuk saling menghargai dari nilai persatuan dan kesatuan karna masih ada masyarakat yang terkadang melenceng dari hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Presti Saraswati 2213053038 -
Nama : Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 2F

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya konstitusi untuk mengatur sebuah Negara dan pentingnya HAM untuk warga Negara dalam memberikan perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial.
Konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Yaitu menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”. Karena sebelum melakukan penindakan, seharusnya terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Jika suatu Negara tidak mamiliki konstitusi maka Negara akan hancur, karena tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan masyarakatnya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah Negara. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional maupun HAM warga Negara tersebut.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yaitu
(a) Kesehatan masyarakat. Yang perlu diantisipasi adalah keadilan dalam pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Pada Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, belum sepenuhnya sudah mampu menjadi pedoman karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu mendapat fasilitas/pelayanan kesehatan yang baik.

(b) Masuknya budaya luar. Yang perlu diantisipasi, adalah Pemerintah seharusnya memberikan konstitusi yang lebih menjol dan menyebabkan budaya kita menjadi dicintai oleh masyarakatnya sendiri.

4. Pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, untuk keamanan dan ketentraman sangat penting dan perlu diperbaiki karena pada zaman sekarang masih banyak masyarakat yang masih mementingkan diri sendiri dan masih ada sikap etnosentrisme. Maka seharusnya masyarakat seperti itu harus lebih paham lagi tentang persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anis Sarlia -

Nama  : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas :2F

1. Hal positif yang dapat saya ambil, yaitu ketanggapan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Dalam artikel tersebut ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah karena penerapannya yang otoritatif tidak memperdulikan Hak Asasi Manusia(HAM) seperti pemerintah hanya menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c'menegaskan:

"Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal."

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).Meski mereka telah mengerahkan aparat agar dapat memutus rantai penyebaran covid ,tetapi pemerintah juga  perlu menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur.Konstitusi sangatlah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ,tanpa konstitusi tentu negara tidak akan bisa mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tanpa konstitusi maka tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warganya.

3. Tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara itu seperti, masyarakat yang multikultural,kesenjangan sosial dan ekonomi,separatisme ,radikalisme,globalisasi dan sebagainya .Tentu pasal pasal UUD NR 1945 belum bisa menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, jika tidak ada kesadaran berbangsa dan bernegara dalam diri sendiri,serta perhatian dari pemerintah terkait tanggung jawabnya dalam memberikan pemahaman berbangsa dan bernegara kepada masyarakat.

4.Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut benar dan tepat ,tetapi mungkin kesadaran dari diri masyarakatnya yang perlu diperbaiki dengan lebih meningkatkan kembali rasa nasionalisme ,patriotisme,serta mengingat akan tujuan yang sama mengapa mereka bersatu, dan karena sekarang era globalisasi jadi bisa lebih memfilter dulu mana yang menurutnya baik dan buruk ,serta perlunya tindakan dari pemerintah seperti melakukan sosialisasi terkait pentingnya nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah menjalankan kewajibannya yang tertuang di dalam UUD 1945 dalam prolognya, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” untuk berupaya mencegah penyebaran COVID-19. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? tidak ada, karena pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bukan tanpa alasan melainkan untuk melindungi dan mengutamakan kesehatan warga negara. Tetapi, PSBB juga bisa dikatakan melanggar HAM jika tidak dalam kondisi yang mendesak atau darurat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah negara tidak akan mencapai tujuan dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab jika tidak ada konstitusi, masyarakat lebih rentan terlibat konflik dan nantinya akan menimbulkan perpecahan di dalam negara itu.

3. Kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok yang mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang ekonomi cukup membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa maju. Di dalam pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara.

4. Konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki, sebab konsep ini sejalan dengan tujuan nasional, yaitu untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan UUD NRI 1945. Dengan persatuan dan kesatuan, masyarakat tidak mudah terpecah belah dan terpengaruh oleh ancaman luar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Meyin syabira 2213053185 -
Nama : Meyin syabira
Npm: 2213053185
Kelas:2f

1. Hak yang tertera dalam konstitusi tersebut bisa dikategorikan setara dengan hak asasi manusia, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada saat penanganan pandemi Covid-19.
Terhadap dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusional dengan berlakunya UU Penanganan Covid-19, Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan UU Penanganan Covid-19 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik itu dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.1Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Menghargai perbedaan pendapat dari setiap kelompok yang ada. Mengikuti gerakan gotong royong di lingkungan sekitar seperti turut mengikuti gotong royong di lingkungan RT. Selalu menjunjung tinggi sikap toleransi serta mudah memaafkan sesama. Selalu menjaga kerukunan yang ada di dalam lingkungan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
Npm : 2213053230

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas, adalah dengan adanya gerakan PSBB yang memutu mata rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada pelanggaran konstitusi, selama ada peraturan yang tetap di patuhi.

2. Apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Karna pada dasarnya Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Lalu apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawaban nya iya, karena konstitusi berperan langsung membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pristiwa masuk nya budaya asing di Indonesia yang membuat pudarnya kebudayaan asli Indonesia, serta banyak nya kegiatan radikalisme didalan negeri. Menurut saya pasal pasal yang ada dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman penyelesaian masalah tersebut namun kurang nya kesadaran diri masyarakat sendiri perlu di perhitungkan.

4. Sebagai sebuah negara yang bhineka tunggal ika, dengan beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mempertahankan keutuhan negara Indonesia. Konsep ini mengajarkan bahwa warga negara Indonesia harus mampu menghargai perbedaan dan mempersatukan keberagaman dalam satu tujuan bersama, yaitu kemajuan bangsa.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Salah satunya adalah pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan dan keragaman, yang dapat memunculkan konflik antarsuku, agama, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbedaan dan keragaman tersebut, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Tria Selvia -

Nama : Tria Selvia

Npm : 2213053258

Kelas : 2F


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban :

Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah kita sebagai masyarajat menjadi mengerti tata cara konstituante di negara kita, sebagai masyarakat kita dapat mengerti apa dampak positif serta negatif terhadap perturan pemerintahan . Menurut saya dari artikel dia atas terdapat konstituante yang dilanggar yaitu tentang kebebasan HAM masyarakat, kita semua mengetahui niat baik pemerintah tentang adanya PSBB namun pemerintah sendiri kurang memfalitasi masyarakat nya tidak ada solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah finansial karena pemberlakuan PSBB ini.


2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :

Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka Negara akan hancur, karena tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan masyarakatnya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah Negara. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada perlindungan dan jaminan hak-hak konstitusional maupun HAM warga Negara tersebut.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?

Jawaban :

Contoh tantangan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah karakter pendidikan. Dengan kebaikan karakter bangsa, maka visi-visi lain untuk membangun bangsa tidak akan terlalu sulit untuk dilaksanakan. Pasal-pasal UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Buktinya ada dalam UUD 1945 tentang Indonesia adalah negara hukum. Nah, dari pernyataan tersebut warga indonesia seharusnya lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan. Karena jika ketahuan melakukan kesalahan (mencuri atau membunuh) pihak yang seperti wajib bisa menghukumnya dengan dipenjara atau membayar denda.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :

Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut benar dan tepat,tetapi mungkin kesadaran dari diri masyarakat nasionalnya yang perlu diperbaiki dengan lebih meningkatkan kembali rasaisme ,patriotisme,serta mengingat akan tujuan yang sama mengapa mereka bersatu, dan karena sekarang era globalisasi jadi bisa lebih memfilter dulu mana yang menurutnya baik dan buruk ,serta perlunya tindakan dari pemerintah seperti melakukan sosialisasi terkait pentingnya nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Irvanda Julian Awal 2213053069 -
NAMA: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
KELAS: 2F


1.•Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah saya dapat mengetahui kelebihan dan kekuranagan dari psbb dan bahwa dalam menjalankan psbb kita harus tetap meperhatikan dan menerapkan hak asasi manusia pada masyarakat.
• Ada kontitusi yang di langgar
• Dalam penjelasan artikel di sebutkan bahwa pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Namun dalam penerapan PSBB terdapat pelanggaran HAM dalam menindaklanjuti pelanggar PSBB yang di lakukan oleh aparat sipil dan keamanan di mana seharusnya dalam menerapkan hal tersebut harus tetap berpatokan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan mengalami kehancuran.Karens konstitusi adalah pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.Tanpa konstitusi, tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.Tanpa kosntitusi,negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3.Contoh tantangan kehidupan berbangsa saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di dunia ke Indonesia.Pasal yang mengatur adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Menurut saya pasal pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah dapat menjadi pedoman dalam menangani tantangan tersebut karena telah mengatur bahwa Negara akan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia jadi kebudayaan kita tidak akan kalah saing walaupun banyak kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia.

4. Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah baik di mana di Indonesia terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika walaupun berbeda beda tetapi tetap satu jua yang artinya walaupun Indonesia di penuhi keberagaman suku,agama,ras, golongan tetapi tetap satu dan hidup damai dalam keberagaman sebagai bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama: Richia Deha Azizah
NPM: 2213053024
Kelas: 2F

Analisis Soal
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel “PSBB dan pelanggaran HAM” adalah pemerintah memiliki niat baik untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Meskipun kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM) namun negara memiliki tanggung jawab untuk memberi perlindungan, keselamatan dan menjaga warga negaranya, selagi negara memberikan edukasi terkait dampak baik yang akan didapatkan dari PSBB yang akan diterapkan maka tidak ada pelanggaran konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan sulit untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat karena konstitusi adalah pedoman atau pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi sendiri digunakan sebagai pengatur organisasi negara, menjadi alat untuk menjaga hubungan antar negara, membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa hingga menciptakan penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang maka hak-hak warna negara akan terlindungi.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini:
1. Adanya berbagai macam kebudayaan dunia yang masuk ke negara Indonesia
2. Hadirnya kegiatan radikalisme dalam negeri
3. Menyebarnya virus COVID-19 yang mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia
4. Kemiskinan dan ketimpangan sosial

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini karena sudah ada beberapa pasal yang menjadi landasan hukum untuk beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi tetap saja kita masih memerlukan kesadaran antara masyarakat untuk mengatasi tantangan kehidupan saat ini.

4. Saya pribadi sebagai warganegara setuju mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena dengan adanya persatuan dan kesatuan maka akan memperkuat jati diri bangsa, menciptakan suasana tentram dan nyaman, serta menjaga keutuhan dan keamanan. Persatuan dan Kesatuan mencerminkan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, dari persatuan masyarakat Indonesia harus menjadi satu agar tidak terpecah belah dan bisa saling menghargai satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Arif Rahman Hakim 2213053294 -
Nama: Arif Rahman Hakim
Npm:2213053294
Kelas:2F


1.Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan.Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh.Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
2. Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat.Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3.Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan pasal ini sudah cukup jelas di katakan tetapi tidak di pungkiri masih banyak masyarakat di polosok negri yang masih kesulitan dalam kesehatan.
4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Dengan konsep seperti ini kita Dapat menjaga keutuhan dan keamanan, Memperkuat jati diri bangsa, Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Selly Defi Maharani 2253053024 -
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 2F

1.Hal positif yang dilakukan adalah dengan penerapan psbb untuk memustuskan mata rantai penyebaran covid-19 sebagai perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat.Tidak ada konstitusi selama ada peraturan yang tertera.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut mungkin tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi bertindak sebagai dokumen dasar yang menetapkan kerangka kerja untuk pemerintahan, hak-hak warga negara, dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan warga negara.Konstitusi yang efektif dapat sangat membantu dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan penegakan hukum yang efektif.

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:
1.Krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19.
2.Ketidakstabilan ekonomi dan sosial akibat pandemi.
3.Perubahan iklim dan dampaknya, seperti bencana alam yang semakin sering terjadi.
4.Konflik dan kekerasan sosial yang terus berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28I ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat dalam menghadapi konflik dan kekerasan sosial.Namun, meskipun UUD NRI 1945 memberikan pedoman dan prinsip-prinsip dasar dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara saat ini, masih dibutuhkan kebijakan dan tindakan nyata untuk mengatasi tantangan tersebut. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor dan dampak dari kebijakan dan tindakan mereka dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan beragam.

4.Sebagai sebuah negara yang terdiri dari banyak suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia. Sebagai warganegara, saya sangat mendukung konsep ini dan percaya bahwa hanya dengan memperkuat persatuan dan kesatuan, kita dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.Namun, ada yang perlu diperbaiki dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Salah satu di antaranya adalah memperkuat penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Kita perlu menghargai perbedaan tersebut dan memastikan bahwa semua suku, agama, dan budaya di Indonesia diperlakukan dengan sama rata. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi yang efektif tentang pentingnya persatuan dan kesatuan, serta penghargaan terhadap keberagaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aulia Amanah 2213053126 -
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
KELAS : 2F

1. Hal positif yang dapat di ambil dari artikel tersebut adalah dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga banyak kasus covid yang dapat teratasi oleh pemerintah.
konsitusi apa yang dilanggar ? tidak ada kontisusi apapun yang dilanggar karna pada dasar nya pembatasan aktivitas dalam masa pandemi adalah untunk mengurangi penyebaran virus bukan bentuk pelanggaran HAM.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara

3. Tantangan nya yaitu :
1. masuknya budaya luar ke dalam negri
2. hilangnya semangat persatuan
3. muncul nya paham baru yang tidak sesuai dengan uud
tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang
hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Salah satu upaya yang perlu di perbaiki untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

1. Ada beberapa hal positif yang bisa saya ambil pada artikel tersebut , antara lain :
a) Dengan pemerintah melakukan PSSBB saat pasca pandemi covid-19 sudah mulai menurun , masyarakat Indonesia bisa melakukan beberapa kegiatan penting mereka diluar rumah dengan catatan mereka harus tetap mematuhi peraturan covid-19 untuk memutus mata rantai pandemi ini, dan itu hanya kegiatan yang penting saja dan cukup mendesak
b) Banyaknya tenaga medis yang turut membantu dalam menangani kasus pandemi covid-19 ini
c) Masyarakat Indonesia dimudahkan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebetuhan sehari-hari dengan melalui aplikasi digital, walaupun hanya dirumah saja, itu bisa memutus mata rantai covid-19
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus ovid-19, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara harus Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara harus memenuhi sejumlah hak warga yang hilang akibat penerapan PSBB. Bagaimana negara mengatasi hal tersebut yaitu salah satunya dengan memastikan tidak ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Pasalnya PSBB adalah langkah negera menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian.

2. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Berikut ini adalah beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara , antara lain :
a) Maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan
b) Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara
c) Adanya hak asasi manusia
d) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme atau terorisme yang ada di dalam negeri dan adanya berbagai macam paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan benergara , karena pasal pasal UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Buktinya ada dalam UUD 1945 tentang indonesia adalah negara hukum. Nah, dari pernyataan tersebut warga indonesia seharusnya lebih berhati hati dalam melakukan tindakan . Karena jika ketahuan melakukan kesalahan( seperti mencuri atau membunuh )pihak yang berwajib bisa menghukumnya dengan dipenjara atau membayar denda

4. Saya sangat setuju mengenai konsep negara Indonesia menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah belah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

Analisis soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif dari artikel tersebut adalH dengan adanya PSBB mampu menangani dan mencegah penularan COVID-19, mampu meminimalisir penyebarluasan Pandemi COVID-19, dan PSBB juga mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, meskipun dinilai membatasi HAM tetapi hal tersebut dilakukan pemerintah untuk untuk kebaikan bangsa dan negara.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan. Konstitusi digunakan sebagai aturan dalam menjalankan tata negara apabila konstitusi tidak ada maka negara akan hancur.
Konstitusi sudah efektif karena tanpa adanya kontitusi tidak akan ada aturan dalam menjalankan tata negara sehingga negara tidak akan berjalan dan bisa hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: tantangan kehidupan bernegara pada saat ini adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial maka pemerintah harus mampu mengoptimalkan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya, melakukan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan peluang kerja.
Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut, akan tetapi perlu dengan adanya kesadaran dari masyarakat dalam menjalankan aturan dan memperhatikan setiap pasal-pasal yang ada dalam UUD.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan Sudah sangat tepat karena Indonesia memiliki berbagai keanekaragaman seperti agama, budaya, bahasa, ras, dan suku. Sebagai bangsa Indonesia kita perlu memperkuat persatuan dan kesatuan dengan menanamkan sikap cinta tanah air dan rela berkorban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2 F


1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari membaca artikel tersebut adalah pemahaman mengenai kepentingan HAM di tengah-tengah pandemi yang melanda dunia. Selain itu, saya juga mendapatkan sedikit penjelasan mengenai virus Covid-19 yang telah menjadi momok bagi masyarakat dunia beberapa tahun belakangan. Secara tersirat juga dapat dipelajari mengenai apa-apa saja yang dibutuhkan sebelum menetapkan suatu kebijakan sehingga tidak akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Terkait pelanggaran konstitusi, menurut saya di dalam pelaksanaan PSBB ada sedikit pemaksaan yang mana agak melenceng dari isi UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan PSBB yang dilaksanakan terkesan terburu-buru dan mendesak tanpa adanya pemberian pemahaman yang layak sehingga kesan yang ditinggalkan seolah pelaksanaan kebijakan tersebut adalah suatu pemaksaan yang membatasi rakyat. Meskipun begitu, baik pemerintah ataupun aparat tentu memiliki tujuan yang baik berupa keamanan seluruh masyarakat Indonesia dari virus yang telah menjadi pandemi dunia, sehingga, untuk memanifestasikan apa yang dituju dari kebijakan yang dibuat tentu diperlukan kerja sama dari pemerintah, aparat, dan juga rakyat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, tanpa adanya suatu konstitusi yang melandasi tata tingkah laku, peraturan, dan kebijakan yang akan diambil untuk memberi suatu pengaruh di dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara maka mau tidak mau jelas akan tercipta kekacauan di dalam suatu negara. Dengan eksistensi konstitusi yang menjadi undang-undang dasar negara maka akan memperlihatkan batas-batas yang jelas pada suatu permasalahan sehingga keputusan yang diambil akan lebih terarah, dengan ini membuktikan bahwa konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan yang dialami pada masa kini dan kian memanas terlebih setelah adanya Covid19 adalah kemiskinan, pengangguran, dan pernikahan dini. Selain itu, ada juga cyberbullying yang banyak terjadi terutama hal-hal yang dilatarbelakangi oleh war-war antarfandom di internet. Di dalam revisi UU mengenai perkawinan telah disebutkan bahwa pernikahan hanya boleh dilaksanakan ketika kedua mempelai berusia 19 tahun, namun masih banyak terjadi pernikahan siri yang terjadi terutama di daerah pelosok. Untuk pengangguran dan kemiskinan, pemerintah cukup membantu dengan diberikannya bantuan dan modal usaha, sayangnya dalam penyebaran bantuan ini masih adanya kejadian salah sasaran. Terakhir, terkait cyberbullying, permasalahan ini cukup tertangani dengan adanya UU ITE yang mana menuntut hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1 M. Jadi dengan ini, menurut saya, pasal-pasal di dalam UUD cukup membantu dalam upaya penyelesaian masalah yang ada, namun tidak cukup kuat untuk mamaksakan dalam aktivitas pelanggaran yang dilaksanakan. Yang seperti ini dapat terjadi mungkin karena dalam pelaksanaan hukuman sebagai sanksi pelanggaran kerap terjadi hal-hal yang menjadikan masyarakat memandang hukum sebagai suatu tetek bengek yang remeh. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai bagian dari warga Indonesia di mana nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu nilai utama yang dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat, tentu saya bangga dengan adanya konsep ini. Hal ini menegaskan kembali mengenai identitas bangsa dengan ragam perbedaan yang tetap mempersatukan masyarakatnya. Namun, di dalam pelaksanaannya di dunia nyata, masih ada beberapa oknum yang membeda-bedakan individu berdasarkan kelompoknya, entah itu agama, suku, tempat asal, budaya, dan lain-lain. Oknum-oknum ini secara tidak langsung telah lebih dulu menciptakan keretakan kepada generasi muda yang nantinya akan bersatu melanjutkan sejarah bangsa. Oleh karena itu, konsep ini seharusnya dikenalkan kepada anak-anak sejak mereka masih dini, salah satu contohnya adalah dengan memperkenalkan mereka kepada perbedaan yang terjalin nyata di masyarakat. Orang tua juga perlu menjelaskan mengapa perbedaan terlahir secara beragam di tengah masyarakat bangsa Indonesia, dengan ini, anak-anak nantinya akan lebih mengenal sejarah bangsanya dan bangga akan perbedaan yang menjadi corak masyarakatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Septiana Sabila 2213053105 -
Nama : Septiana Sabila
NPM : 2213053105
Kelas: 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dengan cara melakukan PSBB untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Tentang konstitusi yang dilanggar sebenarnya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
• Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
• Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita wajib menjunjung tinggi nilai Persatuan dan kesatuan agar bangsa terhindar dari konflik. persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat.
Menurut saya hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah kesadaran masyarakat yang banyak melakukan pelanggaran norma yang menyebabkan nilai persatuan dan kesatuan jadi menurun
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305 -
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
NPM: 2213053305
Kelas: 2F

1.hal positif yang saya tangkap dari artikel tersebut adalah Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dDiperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yg sering kita temukan saat ini adalah masuknya budaya westerenisasi,hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme,dan adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945. tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.

Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:

1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.

2. Memperkuat jati diri bangsa.

3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.

4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
Npm :2253053005
Kelas :2F

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Yang saya dapat yaitu upaya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB),yang tujuannya dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Yang mana diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang menegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar  -  dasar kebebasan seseorang , dan penerapannya secara universal.”
Untuk konstitusi yang dilanggar menurut saya tidak ada selama masih ada aturan yang tertera.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan berantakan atau hancur karena tidak adanya aturan hak-hak asasi warga yang membatasinya dan akibatnya masyarakat akan berbuat semena-mena.
Konstitusi sangat efektik dalam mengatur kehidupan bangsa karena peran konstitusi yaitu membatasi kekuasaan agar tidak salah dipergunakan.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Jawab:
Contohnya yaitu pandemi COVID-19 ,dalam hal ini pasal-pasal dalam UUD 1945 sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai panduan tetapi banyak juga masyarakat yang masih kurang memahami akan hal ini yang mana seharusnya bisa di cegah dan ditangani bersama-sama tidak hanya pemerintah saja,kita juga harus ikut bahu-membahu antara negara dan warga karena jalan ini merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya konsep tersebut harus selalu dijunjung tinggi karena persatuan dan kesatuan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan juga dijadikan sebagai alat agar tidak terjadinya perpecahan karena kita bisa kita lihat bahwa negara kita terdiri dari berbagai macam suku,agama,ras dan lain sebagainya.Sesuai dengan semboyan kita yang digunakan sebagai alat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran masyarakat dengan adanya persatuan dan kesatuan yang mana ada beberapa masyarakat kurang memahami adanya hal tersebut bahkan ada juga yang tidak peduli.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah Anda ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat saya temukan dalam artikel tersebut adalah keputusan pemerintah untuk membuat peraturan PSBB dengan tujuan untuk memutus rantai covid. Meski beberapa pihak tidak setuju akan peraturan ini, namun itu lah jalan terbaik agar wabah cobid 19 segera hilang karena seperti yang kita ketahui bahwa wabah ini dapat ditularkan lewat kontak fisik. Tidak ada konstitusi yang dilanggar selama masyarakat menaati peraturan PSBBI tersebut.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah pegangan hidup atau pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara tentu tanpanya konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Sehingga Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara di mana  konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, Apakah pasal-pasal dalam undang-undang NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara Pada saat ini adalah mudahnya kebudayaan asing masuk ke Indonesia. Meskipun adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dimana kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi. Namun tetap saja jika kita lihat kenyataanya masih banyak masyarakat indonesia yang lebih menyukai produk-produk luar negri.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? apakah yang Perlu diperbaiki, jelaskan!

Salah satu cara bangsa Indonesia memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakatnya ialah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa, namun kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mampu ataupun belum memahami makna dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga hal yang perlu diperbaiki dari permasalahan ini adalah dengan memberikan pendidikan Pancasila di usia dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah namun seharusnya di manapun kita berada kita selalu belajar untuk membiasakan diri menerapkan nilai-nilai Pancasila. Sehingga diharapkan nilai-nilai pancasila tersebut tertanam didalam diri kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Putri sarah afifah -
nama : putri sarah afifah
npm : 2213053001
kelas : 2f

1. Hal positif ketika diterapkannya PSBB adalah memutusnya mata rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada konstitusi yang dilanggar, selama ada peraturan yang sudah tertera.

2. Jika didalam suatu negara tidak terdapat sebuah konstitusi maka negara itu akan terpecah karena tidak ada yang mengatur tatanan masyarakat didalamnya sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat dan sebuah negara tersebut tidak akan tercapai. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya sebuah konstitusi ada sarana dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara sebagi pengatur organisasi dan alat untuk menjalin hubungan antar negara dan masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya adalah kesehatan masyarakat. Mengapa demikian, karena kemajuan dari sebuah negara juga dilihat dari segi kesehatan masyarakatnya. Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) berbunyi ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, artinya setiap orang memiliki hak untuk hidup sejahtera dan mendapatka kesehatan serta lingkungan hidup yang baik.

4. Saya setuju tentang konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal itu perlu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Hal yang perlu diperbaiki dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia saat ini adalah memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Hal ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
Kelas : 2F
NPM : 2213053003

Jawaban :
1. Hal positif ketika diterapkannya PSBB adalah memutusnya rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada konstitusi yang dilanggar, selama ada peraturan yang sudah tertera.

2. Apabila didalam suatu negara tidak terdapat sebuah konstitusi maka negara itu akan terpecah karena tidak ada yang mengatur tatanan masyarakat didalamnya sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat dan sebuah negara tersebut tidak akan tercapai. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya sebuah konstitusi ada sarana dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara sebagi pengatur organisasi dan alat untuk menjalin hubungan antar negara dan masyarakat.

3. menurut saya harus di antisipasi adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing, dengan semakin majunya teknologi sehingga sangat mudah bagi budaya asing masuk dan membuat generasi muda saat ini mulai terpengaruh dan meninggalkan norma-norma yang ada, dan menurut saya pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan serta kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menjaga keutuhan NKRI

4. Menurut saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, untuk keamanan dan ketentraman sangat penting dan perlu diperbaiki karena pada zaman sekarang masih banyak masyarakat yang masih mementingkan diri sendiri dan masih ada sikap etnosentrisme. Maka seharusnya masyarakat seperti itu harus lebih paham lagi tentang persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas: 2F

1. Hal positifnya adalah memutusnya mata rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada konstitusi yang dilanggar, selama ada peraturan yang sudah tertera.

2.Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.Konstitusi adalah sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan
yakni sangat bagus dan setuju, karna dengan adanya konsep tersebut seluruh warga negara Indonesia hendaknya dapat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadinya perpecahan antara satu dengan yang lain apalagi sesama warga negara Indonesia, dan dapat membuat hidup rukun saling mengerti dan menghargai satu dengan yang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Jawaban:
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dengan adanya PSBB mampu mengurangi penyebaran Virus Covid-19 dan diharapkan mampu memutus mata rantai Covid-19, serta munculnya relawan Covid-19.Tidak ada konstitusi yang dilanggar selama masyarakat menaati peraturan PSBBI tersebut.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
Konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan hidup masyarakat Indonesia diatur oleh perundang-undangan. Perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan kepada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. a. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

b. Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut benar dan tepat,tetapi mungkin kesadaran dari diri masyarakat nasionalnya yang perlu diperbaiki dengan lebih meningkatkan kembali rasaisme ,patriotisme,serta mengingat akan tujuan yang sama mengapa mereka bersatu, dan karena sekarang era globalisasi jadi bisa lebih memfilter dulu mana yang menurutnya baik dan buruk ,serta perlunya tindakan dari pemerintah seperti melakukan sosialisasi terkait pentingnya nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 -
Nama: Liza dwi wahyuni
Kelas: 2F
Npm: 2253053015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu kita sebagai masyarajat menjadi mengerti tata cara konstituante di negara kita, adapun konstituante yang dilanggar yaitu tentang kebebasan HAM masyarakat, kita semua telah mengetahui niat baik pemerintah tentang adanya PSBB namun pemerintah sendiri kurang memfalitasi masyarakat nya tidak ada solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah finansial karena pemberlakuan PSBB ini..

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi , apakah pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab:
Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selainPancasila.
kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedangdiuji.Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita.Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosialyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong.
“Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui oleh
radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan per
ang ssaudara” .
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakatinternasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila.Pemahaman dan Pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harusterus di tingkatkan. Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengalaman nilai-nilai Pancasila

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? adkah yang perlu di perbaiki, jelaskan
jawab
menurut pendapat saya nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Dari artikel diatas hal positif yang di dapatkan adalah pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Jika ditanya apakah ada konstitusi yang di langgar? Jawabannya adalah ada, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Dalam sebuah negara konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya sikap tidak toleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Semua itu diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, oleh berita bohong, oleh ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia. Lalu apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut? Jawabannya adalah dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut, tetapi kembali lagi ke kesadaran diri masyarakat itu sendiri, mau atau tidak nya untuk bergotong-royong memajukan negara ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saya sangat setuju karena dengan semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat itu sendiri untuk menciptakan rasa persatuan dan kesatuan.