FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 54
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Ramadhanti Irawan -
NAMA : Annisa Ramadhanti Irawan
NPM : 2215061013
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
(THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THECOVID-19 PANDEMIC)
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan menaati protokol kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemi covid 19.
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. Dimana mereka merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatasi pandemi tersebut.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Azka Naufal -
Nama: Muhammad Azka Naufal
NPM: 2215061066
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Berikut hasil analisis saya terhadap artikel “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Indonesia yang penuh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setiap warga berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pembelaan negara. Melalui Bela Negara, tercipta hubungan baik antar warga.

Bela Negara adalah konsep positif yang bermanfaat bagi individu dan lingkungan sekitar. Tindakan ini tidak memaksa seseorang untuk melampaui kemampuannya, tetapi fokus pada apa yang dapat dilakukan. Unsur-unsur dasar negara terkandung dalam Bela Negara, yang tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga ketaatan pada himbauan pemerintah dan menghindari penyebaran berita palsu atau hoax.

Pengetahuan kewarganegaraan merupakan bagian penting dari Bela Negara, agar individu tidak melakukan kesalahan yang merugikan atau tidak diinginkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA -
NAMA: MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA
NPM: 2215061085
KELAS: PSTI A
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA


Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" dijelaskan bahwa Bela Negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan menghormati negara mereka. Selama pandemi COVID-19, penting bagi warga negara untuk mematuhi kewajiban Bela Negara dengan solidaritas dan kerja sama dalam menghadapi situasi sulit ini. Hal ini termasuk mengikuti protokol kesehatan, menyebarkan informasi yang akurat, dan tidak menyebarkan berita palsu.

Bela Negara bukan hanya tentang kesetiaan dan kecintaan terhadap negara, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat dan melindungi negara. Hal ini termasuk tanggung jawab individu untuk tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi atau tidak benar, guna mencegah kepanikan dan ketidakstabilan di masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, Bela Negara melibatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan mematuhi kewajiban Bela Negara, seperti tetap di rumah, mengikuti pedoman resmi, dan menyebarkan informasi yang akurat, kita dapat bersama-sama mengatasi tantangan ini dan melindungi eksistensi negara dalam pandangan dunia. Pemahaman tentang kewarganegaraan juga penting agar Bela Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Harry Bonardo Situmorang -
Nama: Harry Bonardo Situmorang
NPM: 2215061089
Kelas: PSTI A

Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal ini mengulas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan patriotisme dalam mencerminkan kasih sayang dan kesetiaan warga negara terhadap negara mereka. Penulis menyoroti kurangnya perhatian terhadap masalah sosial yang terkait dengan patriotisme di sekitar kita. Mereka menekankan perlunya mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Salah satu contoh tindakan yang dapat diambil adalah menjaga kebersihan, mematuhi aturan selama pandemi COVID-19, dan tidak menyebarkan informasi palsu.

Jurnal ini menggambarkan situasi selama pandemi COVID-19 di mana banyak orang mengalami dampak ekonomi. Banyak perusahaan mengalami kebangkrutan, orang kehilangan pekerjaan, dan ketidakpastian sosial meningkat. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat perlu menjaga emosi, tidak bertentangan dengan pemerintah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.

Bela Negara dijelaskan sebagai konsep yang melibatkan komitmen untuk berbakti dan berkorban demi pertahanan dan keberadaan negara. Jurnal ini mengutip dasar hukum Bela Negara, termasuk Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Implementasi Bela Negara selama pandemi COVID-19 melibatkan upaya pencegahan penyebaran virus, membantu mereka yang terdampak, dan mematuhi instruksi pemerintah.

Jurnal ini juga menjelaskan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam masyarakat. Semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap Bela Negara, semakin kuat negara tersebut dan kemungkinan konflik internal menjadi rendah. Jurnal ini menyebutkan bahwa kesadaran Bela Negara harus dimiliki oleh generasi muda agar negara tetap kuat di era global saat ini.

Dalam praktiknya, Bela Negara selama pandemi COVID-19 menekankan prioritas penanganan virus, termasuk menghentikan penyebaran dan melindungi individu yang terinfeksi. Solidaritas juga penting, seperti membantu mereka yang membutuhkan dan memberikan dukungan kepada para pahlawan di garis depan. Video dan dukungan moral dapat menjadi bentuk solidaritas selama pandemi. Selain itu, penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan menghindari diskriminasi terhadap individu yang terkena COVID-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika


SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)


Pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi kita, karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negaranya dan sangat penting bagi negara. Bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk mengabdi pada negara dan berkorban demi pertahanan negara.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Dasar Bela Negara dikemukakan dalam UUD 1945 yaitu: Pasal 27 (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Semangat bela negara di kala pandemi, bisa dengan cara menerapkan isolasi mandiri hal tersebut sudah membantu masyarakat yang rentan terhadap virus covid-19, karena lansia lebih rentan terhadap covid-19. Menjaga bumi adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bisa dilakukan tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan himbauan yang pemerintah lakukan. Untuk bela negara, harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tidak salah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Irsyad Alghiffari -
NAMA : Muhammad Irsyad Alghiffari
NPM : 2215061050
KELAS : PSTI-B
PRODI : Teknik Informatika


Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Pada dasarnya jurnal ini berisi tenang penegasan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Jurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Ikut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjata, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yangtidak kita inginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam bela negara. Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai bentuk bela negara salah satunya dengan menaati peraturan undang-
undang dan hukum. Sesuai dengan pasal yang ada, bela negara merupakan suatu hak dan kewajiban, untuk mendapatkan haknya kita harus melaksanakan kewajiban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Amalia Rizki Puspadewi -
NAMA : Amalia Rizki Puspadewi
NPM : 2215061081
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Dalam konteks pelaksanaannya saat pandemi, Bela Negara dapat diinterpretasikan sebagai dukungan dan kontribusi individu dalam menghadapi situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Beberapa contoh pelaksanaan Bela Negara selama pandemi:
1. Patuh terhadap Protokol Kesehatan
2. Partisipasi dalam Program Vaksinasi
3. Penyediaan Dukungan dan Bantuan
4. Menyebarkan Informasi yang Akurat
5. Menjaga Solidaritas dan Persatuan

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 adalah tentang saling peduli, saling membantu, dan bertanggung jawab sebagai warga negara untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dengan melakukan bagian kita, kita dapat melewati masa pandemi bersama-sama dan membangun masa depan yang lebih baik. Pandemi COVID-19 adalah situasi yang menguji ketahanan suatu negara dan masyarakatnya. Dalam konteks ini, pelaksanaan Bela Negara mencakup kerja sama dan partisipasi aktif seluruh warga negara untuk melawan pandemi dan membangun kembali masyarakat yang lebih kuat setelah krisis berakhir.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nadifah Isma Aulia -
Nama: Nadifah Isma Aulia
NPM: 2215061045
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. asar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Selain itu bela negara juga terdapat dalam Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Pelaksanaan saat pandemi:
1. Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementerian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan virus covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19
2. Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dean Kresna Ananda -
NAMA: DEAN KRESNA ANANDA
NPM: 2215061002
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Berdasarkan jurnal yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa bela negara dan pendidikan kewarganegaraan merupakan topik yang penting dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara. Sumber referensi yang disebutkan dalam teks, seperti buku, undang-undang, artikel online, dan preprint research paper, dapat menjadi acuan untuk memahami lebih dalam tentang topik tersebut. Jurnal tersebut juga memberikan pandangan dan pendapat dari beberapa narasumber terkait kesadaran bela negara dan pentingnya peran setiap warga negara dalam mempertahankan keutuhan negara. Namun, jurnal tersebut tidak memberikan analisis yang mendalam terhadap topik bela negara dan pendidikan kewarganegaraan.

Makalah ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara dan mencerminkan kesetiaan serta kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi ini, bela negara tetap harus dilakukan untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.

Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang dalam hukum. Dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19, contoh bela negara adalah tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum diverifikasi. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi.

Kesadaran bela negara merupakan kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran ini penting untuk membangun hubungan baik antarwarga negara, menjaga kekokohan negara, dan mengatasi konflik. Aktualisasi bela negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoaks, dan melindungi para tenaga medis.

Dalam pelaksanaannya saat pandemi, prioritas utama adalah membatasi dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan menghimbau untuk tidak melakukan mudik. Semua warga negara juga dapat berkontribusi dengan melakukan isolasi diri dan menjaga kebersihan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ghebi Armando -
Nama : Ghebi Armando
NPM : 2215061094
Kelas : PSTI B
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Jurnal Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Bela negara merupakan perilaku warga negara yang dijiwai dengan kecintaan serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Yang mana perilaku harus dimiliki oleh semua warga negara khususnya warga negara Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum bela negara ini juga tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasarl 30 ayat 1, serta UU RI No. 3 tahun 2003 tentang pertahana negara pasal 9 ayat 1. Namun sikap bela negara ini pada setiap warga negara tidak harus sama, yang mana warga negara bisa membela negara dengan caranya tersendiri, seperti para pelajar bisa membela negara dengan giat belajar, begitu juga dengan dokter yang mengabdikan dirinya dalam menanggulangi pandemi covid-19 meskipun dengan bahaya yang besar mengintai nyawanya.

Pada saat pandemic covid-19 melanda, sikap bela negara yang para warga negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, serta juga tidak menyebarkan berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan salah penafsiran dari para masyarakat. Kelompok masyarakat yang memiliki dedikasi besar terhadap negara ketika pandemi ini melanda yaitu para tenaga medis. Saat pandemi ini pun terdapat prioritas penanggulangan yang dilakukan oleh para tenaga medis yaitu masyarakat yang telah terpapar virus covid-19 supaya bisa memutus rantai penularan virus covid-19 tersebut. Pemerintahan pun juga mengeluarkan aturan untuk tidak memasuki kawan zona merah untuk mengurangi dan mengatasi pandemi ini terhadap para masyarakatnya.

Jadi bela negara ini tidak memberikan tanggung jawab yang cukup besar kepada warga negaranya, namun itu sepenuhnya sangat positif baik bagi negara Indonesia maupun bagi individunya itu sendiri. Yang mana dalam melaksanakannya pun tidaklah susah, dikarenakan bisa dilakukan dengan cara individu itu sendiri asalkan dengan ketulusan hati dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia serta tidak menyimpang dari makna bela negara itu sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dimas Kurnia Putra -
NAMA: Dimas Kurnia Putra
NPM: 2215061005
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ini membahas tentang semangat bela negara yang merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk dalam situasi sulit seperti pandemi. Oleh karena itu penulis menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan merupakan manifestasi dari kesetiaan dan cinta terhadap negara, mengingat bela negara merupakan tanggung jawab setiap warga negara, dan pelaksanaannya melibatkan tindakan individu dan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.

Sehingga, semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat berperan dalam mempertahankan negara, melindungi sesama, dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara menjadi lebih penting sebagai bagian dari upaya bela negara untuk melindungi negara dan warganegara untuk kesejahteraan bersama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Faqih Himawan -
Nama : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
Prodi : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan kewajiban untuk seluruh warga negara yang di tinggalinya. Seperti disaat seluruh negara terserang pandemi covid-19, setiap negara wajib melakukan bela negara karena untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri. Contoh bela negara di saat pandemi yaitu dengan tetap berdiam diri dirumah masing-masing untuk meminimalisir orang agar tidak terkena covid, serta untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu sangat penting bagi warga negara karena untuk membuktikan kecintaan dan kesetiaan setiap warga negaranya. Banyak kasus di lingkungan sosial kita terkait bela negara yang apabila kita abaikan akan berdampak buruk untuk kedepannya, maka dari itu kita harus tangani dengan serius masalah terkait bela negara agar berdampak baik untuk kedepannya.

Salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan pandemi covid-19. Kita harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.

Adapun dampak dari pandemi ini, yaitu seperti banyaknya masyarakat yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. Penyebab dari banyaknya masyarakat yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut akibat pandemi covid-19.

Dasar Hukum Bela Negara:
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ALYA ANANDA PUTRI -
NAMA : ALYA ANANDA
NPM : 2215061041
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.

Dasar Hukum Bela Negara
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.

Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh JUNDAN MAHARDHIKA -
NAMA : Jundan Revito Mahardhika

NPM : 2215061053

KELAS: PSTI A

PRODI: Teknik Informatika

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela negara saat pandemi bisa kita lakukan dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena covid 19 seperti para orang tua. Selain itu, kita dapat menyisihkan rezeki lebih yang kita punya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang lain yang terkena dampak dari pandemi juga kita bisa membantu menyemangati teman maupun saudara yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19. 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ivan Alif Hadrian -
Nama : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

jurnal ini membahas tentang bela nagara yang dimana bela Negara memiliki arti yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara sebagai bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara mereka. Ini terdokumentasikan dalam perundang-undangan dan diharapkan oleh para pemimpin negara untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap eksistensi negara di mata dunia. Ini termasuk dalam situasi seperti pandemi saat ini, di mana seluruh warga negara diharapkan tetap melaksanakan kewajiban bela Negara tersebut.

dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara dan asal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profes

pelaksanaan bela negara pada saat pandemi dapat dilakukan dengan prioritas dan solidaritas yang dimana prioritas pada mereka yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan untuk mengendalikan, menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit ini dan solidaritas untuk membantu menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Haria Ramadhani -
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Artikel yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia. Penulis, Syahrul Kemal, mengungkapkan bahwa semangat bela negara dapat diartikan sebagai rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara serta kesediaan untuk berkorban demi kepentingan negara dan bangsa.

Artikel ini juga membahas tentang bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Salah satunya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan secara teratur. Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya gotong royong dan saling membantu dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam artikel ini, penulis juga menyoroti tentang tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah adanya kelompok masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan dan tidak memahami pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi ini. Penulis menekankan bahwa edukasi dan pengenalan nilai-nilai bela negara perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi pandemi COVID-19. Pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan gotong royong dalam memerangi pandemi ini, serta menekankan pada edukasi dan pengenalan nilai-nilai bela negara sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. Artikel ini memberikan nilai positif dalam memotivasi masyarakat untuk bersatu dan berjuang bersama-sama dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan semangat bela negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama: Arswendo Erza Sadewa
NPM: 2215061062
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Artikel SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) merupakan sebuah makalah ilmiah yang membahas tentang konsep, tujuan, ruang lingkup, dan tantangan bela negara di masa pandemi Covid-19. Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut juga memberikan beberapa saran untuk meningkatkan semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19.
Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Bela negara memiliki tujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bela negara juga memiliki ruang lingkup yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup.
Artikel tersebut juga mengidentifikasi beberapa tantangan bela negara di masa pandemi Covid-19, seperti kurangnya kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan, menurunnya aktivitas ekonomi dan produktivitas nasional, meningkatnya potensi konflik sosial dan politik akibat dampak ekonomi dan informasi yang tidak akurat, serta terganggunya hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara lain.
Dan artikel tersebut juga memberikan beberapa saran untuk meningkatkan semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19, seperti membangkitkan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam membangun solidaritas sosial, mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di dalam negeri, mengedepankan prinsip gotong royong dalam menangani dampak pandemi Covid-19, serta menjaga komunikasi dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam upaya bersama melawan pandemi Covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Jena Feronika -
Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A
Prodi : Teknik Informatika

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara diperlukan dalam setiap momen contohnya pada saat covid-19 kemarin dimana semua kegiatan terganggu dan juga mengakibatkan banyak jatuhnya korban karena terpapar covid.

Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 "semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 "tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara"

Sebagai masyarakat umum, hal yang paling dasar sebagai bentuk bela negara yang bisa kita lakukan yaitu dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar kita serta mentaati peraturan peraturan mengenai covid-19 yang telah dibuat, dan juga tidak menyebarkan berita berita yang belum jelas kebenarannya (hoax) sehingga dapat membuat masyarakat semakin cemas dan khawatir.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salsabila Azky Quri'al Qur'ani -
Nama : Salsabila Azky
NPM : 2215061021
Kelas : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal
 
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela negara merupakan suatu kewaiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Bela Negara adalah sebuah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada pada setiap warga negaranya. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka suatu negara akan menjadi tidak kokoh dan mudah runtuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Namun, semakin tinggi kesadaran suatu warga negara mengenai bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Jika konflik yang terjadi di negara tersebut rendah karena kesadaran bela negara yang tinggi maka negara tersebut dapat menjadi negara yang maju dan sukses dalam pengembangannya.

Bela Negara tidak hanya angkat senjata tetapi banyak cara yang dapat dilakukan. Contohnya saat pandemik seperti ini, yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita terhindar dari penyakit virus covid-19 , tidak menyebarkan berita bohong (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik serta melindungi para tenaga medis yang sedang mendedikasikan dirinya untuk negara. Selain itu, bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemik adalah dengan melakukan isolasi secara mandiri dan membantu mereka yang terjangkit covid-19 dalam menyediakan ke kebutuhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Oleh karena itu, kita wajib melakukan bela Negara ini meskipun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat pandemik covid-19 karena hal ini adalah masalah bersama dan diperlukan partisipasi semua pihak untuk menanganinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Andreas Pujo Santoso -
NAMA: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan bangsa dan Negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur mengenai keterlibatan warga Negara dalam upaya Bela Negara. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.

Kesadaran Bela Negara pada masa pandemi COVID-19 juga penting. Individu dapat berkontribusi dengan cara membantu sesama, seperti dokter yang membantu pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk kebutuhan tenaga medis, atau membantu orang-orang yang kurang mampu dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoaks, serta melindungi para tenaga medis juga merupakan bentuk kontribusi dalam Bela Negara saat ini.

Bela Negara bukan hanya tentang penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dan kesadaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga Negara. Dengan meningkatnya kesadaran Bela Negara, Negara dapat menjadi lebih kokoh dan mampu menghadapi tantangan era global.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Artikel SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai ileh kecintaannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara yaitu pada pasal 27 ayat 3 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Bela negara juga diatur dalam UUD NRI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara “.

pada masa pandemi covid-19, kita tetap harus mempertahankan sikap bela negara kita. Dengan cara kita mengikut himbauan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 seperti melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax), maka itu kita sudah menjalankan sikap bela negara kita di masa pandemi seperti ini. Sikap lainnya adalah dengan cara menjaga jarak di keramaian dan saat ada orang sekitar sedang terpapar covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, kita harus selalu menjada lingkungan tetap kondusif agar tidak terjadi dikriminatif terhadap orang yang terpapar covid-19. Negara juga harus diikuti dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan pada warga negaranya, agar semua warga negaranya bisa tetap mempertahankan sikap bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Semangat bela negara adalah semangat patriotisme, kesetiaan, dan tanggung jawab terhadap negara yang mendorong individu untuk berkontribusi dalam menjaga dan memajukan kepentingan nasional. Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara menjadi sangat penting dan relevan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa semangat bela negara harus ada di tengah pandemi COVID-19:

Solidaritas dan Persatuan: Semangat bela negara dapat memupuk solidaritas dan persatuan di antara seluruh elemen masyarakat. Dalam menghadapi pandemi, penting bagi setiap individu untuk saling mendukung, membantu, dan bekerja sama demi kepentingan bersama. Kepedulian Terhadap Sesama: Semangat bela negara mengajarkan pentingnya peduli terhadap kesejahteraan dan keselamatan sesama. Di tengah pandemi, sikap saling peduli dan membantu sesama adalah hal yang sangat diperlukan, baik dalam menjaga kesehatan pribadi maupun membantu mereka yang terdampak secara ekonomi dan sosial. Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan: Semangat bela negara mendorong setiap individu untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mematuhi langkah-langkah seperti penggunaan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan, kita dapat melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain dari penyebaran virus. Partisipasi dalam Penanggulangan: Semangat bela negara mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi. Ini bisa meliputi mendukung upaya vaksinasi, menjadi relawan dalam pengawasan dan pemantauan penyebaran virus, atau membantu dalam distribusi bantuan dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Haikal Algivari -
NAMA: HAIKAL ALGIVARI
NPM: 2215061093
KELAS: PSTI A
PRODI: S1 TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Artikel tersebut membahasa tentang bela negara yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Bela negara merupakan suatu pertahanan negara yang dapat dilakukan oleh seluruh warga negara. Bela negara bersifat wajib, sehingga warga negara dituntut untuk dapat melakukan bela negara agar dapat mempertahankan negara dari ancaman-ancaman yang ada. Tidak terkecuali di saat pandemi COVID-19 melanda. Bahkan pandemi ini sendiri juga merupakan salah satu ancaman global yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya negara, tidak hanya Indonesia, namun juga seluruh negara di dunia.

Dengan begitu, diperlukan bela negara yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk dapat memberantas pandemi tersebut. Selama ini mungkin kita hanya berpikir bahwa bela negara itu yang berhubungan dengan peperangan, berhubungan dengan ancaman negara secara langsung. Namun nyatanya banyak bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pandemi COVID-19 dapat kita sebut ancaman negara dikarenakan ini merupakan ancaman yang menyangkut kepentingan banyak orang di suatu negara. Kita harus sama-sama sadar bahwa pandemi ini tidak hanya merugikan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Sehingga untuk mencegahnya, diperlukan seluruh lapisan masyarakat agar dapat menuntaskan permasalahan bersama ini.

Adapun bela negara yang dapat dilakukan ialah taat terhadap segala kebijakan pemerintah yang menyangkut pandemi ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dari pandemi tersebut. Walaupun terkadang memang kebijakan tersebut kontroversial, namun kita memang tidak punya pilihan lain untuk menuntaskan pandemi ini sehingga kita harus tetap taat terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Namun kita juga harus tetap kritis terhadap kebijakan yang diberlakukan terhadap masyarakatnya. Jika memang kebijakan tersebut sudah terlalu berlebihan dan sangat mengikis hak masyarakatnya, maka sebaiknya kita yang juga sebagai manusia juga berhak untuk tidak mematuhi kebijakan yang dapat merugikan tersebut. Taati kebijakan yang logis dan berpotensi menyelesaikan masalah dan jauhi kebijakan yang sangat menyeleweng dan tidak logis.

Selain itu, kita harus teliti dalam menyaring berita-berita yang muncul mengenai pandemi. Kita juga harus menjauhi hoax dan menyebarkan berita-berita yang telah terbukti kebenarannya mengenai pandemi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara masyarakat yang berpotensi menyebabkan kepanikan masal. Dengan menaati kebijakan pandemi yang logis, menjauhi berita-berita hoax, dan membagikan berita-berita yang terbukti kebenarannya mengenai pandemi, maka kita telah melakukan bela negara di tengah kondisi pandemi yang sangat rumit tersebut sehingga dapat memperkecil pengaruh ancaman pandemi di dalam negeri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Alexis Ronauli Manurung -
NAMA : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Penulis membicarakan tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi wabah COVID-19 yang sedang melanda dunia. Penulis menyoroti bahwa semangat bela negara menggambarkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara serta kesiapan untuk berkorban demi kepentingan negara dan bangsa.

Artikel ini juga membahas cara mewujudkan semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Salah satu caranya adalah dengan patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan secara teratur. Selain itu, artikel tersebut juga menekankan pentingnya gotong royong dan saling membantu dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam artikel ini, penulis juga membahas tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah kelompok masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan dan kurang memahami pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi ini. Penulis menegaskan bahwa pendidikan dan pemahaman terhadap nilai-nilai bela negara perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melawan pandemi COVID-19. Hal ini menekankan pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan, gotong royong, serta pendidikan dan pemahaman nilai-nilai bela negara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. Artikel ini memberikan motivasi positif kepada masyarakat untuk bersatu dan berjuang bersama dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan semangat bela negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Faris Ilham Hidayat -
Nama : Faris Ilham Hidayat
NPM : 2215061118
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"

Dalam jurnal ini dijabarkan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara serta penerapannya selama pandemi COVID-19. Pada pendahuluan, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi suatu negara karena mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya. Kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara seringkali kurang diperhatikan, namun jika dibiarkan dapat berdampak buruk pada masa depan. Untuk mencegah hal buruk, diperlukan kesatuan, gotong royong, dan kerja sama. Selanjutnya, juga dijelaskan tentang bela negara dan pelaksanaannya selama pandemi COVID-19 menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Pelaksanaannya selama pandemi mencakup prioritas dalam penanganan virus corona, seperti pembentukan gugus tugas, penanganan orang tanpa gejala, dan himbauan untuk tidak mudik. Selain itu, pelaksanaan bela negara juga mencakup solidaritas dengan memberikan dukungan kepada pahlawan garda terdepan, menjaga lingkungan yang kondusif, membantu mereka yang terkena COVID-19, dan tetap beribadah di rumah. Kesadaran bela negara yang tinggi diharapkan dapat menjaga kekokohan negara dan mengurangi konflik serta permasalahan yang dapat mengancam keberlangsungan negara.

Dalam jurnal ini dijelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam meningkatkan kesadaran dan kecintaan warga negara terhadap negara mereka. Jurnal ini juga memberikan contoh konkret tentang pelaksanaan bela negara selama pandemi COVID-19, seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan pemerintah, membantu mereka yang terkena dampak, dan memberikan dukungan kepada para pahlawan garda terdepan. Penerapan bela negara selama pandemi ini menunjukkan betapa pentingnya solidaritas dan kerjasama dalam menghadapi situasi sulit. Kesadaran bela negara yang tinggi diharapkan dapat memperkuat negara dan mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul. Studi ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya bela negara dalam konteks pandemi dan memberikan panduan tindakan konkret yang dapat dilakukan oleh warga negara untuk mendukung negara mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Amando Yuviano -
Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Menurut analisis saya berdasarkan artikel tersebut adalah bela Negara wajib dilakukan oleh seluruh warga Negara, termasuk saat pandemi, sesuai perundang undangan dan sebagai bukti kesetiaan dan kecintaan. Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara dalam memperjuangkan eksistensi negara. Kita harus melakukan bela Negara, meskipun dalam keadaan sulit seperti saat ini covid-19. Contohnya adalah tetap berada di rumah dan jangan menyebarkan berita yang belum benar. Pendidikan Kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting bagi warga Negara karena mencerminkan kecintaan dan setiaan pada negara. Kita harus serius dalam menghadapi kasus kasus social yang berkaitan dengan bela Negara agar tidak berdampak buruk pada masa depan. Bagaimana mencegah hal buruk seperti pandemi Covid-19? Jaga kebersihan, hanya keluar rumah untuk keperluan penting, dan hindari menyebarkan berita palsu.

Bersatu dan bekerja sama adalah kunci untuk mengatasi pandemi yang sedang dihadapi 209 negara. Covid-19 sangat cepat menyebar sehingga WHO menyatakan pada 11 Maret 2020 sebagai pandemi dunia. Data dari John Hopkins University per 14/4. Banyak orang kehilangan pekerjaan karena perusahaan bangkrut akibat pandemi. Masyarakat emosional dan takut terpapar virus covid-19 serta bertegang dengan aparat pemerintah. Bela Negara adalah konsep yang menggambarkan patriotisme seseorang atau kelompok dalam pertahanan suatu Negara. Ini melibatkan kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi Negara. Spectrum bela Negara mencakup hal-hal yang harus dan kasar, dari hubungan baik antar warga Negara hingga menangkal ancaman nyata dengan senjata. Bela Negara positif, tindakan bermanfaat untuk diri & sekitar, tak paksa kehendak orang lain, lakukan yang mampu. Bela Negara tidak hanya dengan senjata, tapi taat pada himbauan pemerintah dan hindari berita hoax untuk memenuhi unsur dasar Negara. Bela Negara harus dilengkapi dengan pengetahuan kewarganegaraan untuk menghindari kesalahan dan mencapai tujuan utama negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Aqil Al Falah Aqil -
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
NPM : 2255061018
Kelas : PSTI A
Prodi : Informatika

Post Test 15 (Analisis Jurnal)

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah perilaku yang melekat pada jiwa warga negara, yang ditandai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Setiap warga negara, terutama di Indonesia, diharapkan memiliki perilaku ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU RI No. 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Namun, sikap bela negara tidak harus seragam bagi setiap warga negara. Masing-masing warga negara dapat membela negara dengan caranya sendiri, seperti para pelajar yang bisa berkontribusi dengan giat belajar, begitu juga dengan dokter yang mengabdikan diri dalam menanggulangi pandemi covid-19 meskipun dengan risiko yang besar bagi keselamatan mereka.
Selama pandemi covid-19, sikap bela negara yang dapat diwujudkan oleh para warga negara adalah dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker, serta tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang menunjukkan dedikasi besar terhadap negara selama pandemi ini adalah para tenaga medis. Mereka mengutamakan penanganan masyarakat yang terinfeksi virus covid-19 untuk memutus rantai penularan. Pemerintah juga mengeluarkan aturan untuk mengurangi dan mengatasi pandemi ini, seperti larangan memasuki zona merah.
Dengan demikian, bela negara tidak membebankan tanggung jawab yang berat pada warga negara, tetapi sebaliknya memberikan dampak positif baik bagi Indonesia maupun individu yang melakukannya. Pelaksanaannya tidak sulit, karena dapat dilakukan secara individu dengan ketulusan hati dan rasa cinta terhadap bangsa Indonesia, asalkan tetap setia pada makna sebenarnya dari bela negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Raihan Maulana -
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Postest "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"

Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Contohnya saat pandemi, warga negara tetap wajib melakukan bela negara dengan cara sederhana tetap diam di rumah agar tidak menyebar/terkena Covid-19 dan tidak menyebarkan misinformasi terkait Covid-19. Bersatu, gotong royong, bekerja merupakan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi di 209 negara dunia. Covid-19 ini penyebarannya sangat cepat dan membuat WHO menetapkan penyebaran virus ini sebagai pandemi.

Di sisi lain, masyarakat dituntut bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan perekonomian keluarganya, juga ada masyarakat yang di-PHK dari pekerjaannya karena Covid-19 ini sehingga perekonomian mereka menurun drastis, mereka di-PHK juga karena perekonomian perusahaan kurang atau bahkan perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Hal tersebut membuat masyarakat emosional, bingung, takut, dan bersitegang dengan aparat pemerintah dalam kondisi takut terpapar virus Covid-19, mungkin pemerintah dan masyarakat mesti bekerja sama dalam masalah ini, sebab jika seseorang itu tidak memiliki perekonomian yang baik, bisa membuatnya meninggal karena tidak dapat membeli makan yang merupakan kebutuhan pokok manusia.

Bela negara adalah hal yang bermanfaat karena tindakan kita dapat menjadi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Bela negara pun tidak bisa memaksakan kehendak orang lain dan tidak memaksakan kehendak kita. Bela negara dapat dilakukan dengan taat pada himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita yang misinformasi. Bela negara baiknya dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan tindakan salah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nur Fitri Rahmadanti -
Nama : Nur Fitri Rahmadanti
NPM : 2215061001
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

POST TEST

Analisis jurnal Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) Oleh Syahrul Kemal.

Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Pelaksanaan dari bela negara ini sendiri dilakukan oleh seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara yang terdapat pada Undang Undang Tentang Upaya Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semangat bela negara mencerminkan kesadaran akan pentingnya peran individu dan masyarakat dalam membangun dan melindungi negara mereka. Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Hal ini mengandung nilai-nilai seperti kecintaan pada tanah air, kesetiaan terhadap negara, dan tanggung jawab sosial untuk ikut serta dalam pembangunan dan pertahanan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MELDA FRESTIANA -
NAMA : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika

Post Test

Berdasarkan artikel SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) dapat diketahui bahwa artikel ini membahas mengenai Bela Negara. yang dimana Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Indonesia yang penuh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. dengan adanya bela negara kita dapat menangani problem covid dengan upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan menaati protokol kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemi covid 19.
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. Dimana mereka merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatasi pandemi tersebut.

dengan adanya upaya bela negara ini dan Pengetahuan kewarganegaraan merupakan bagian penting dari Bela Negara, agar individu tidak melakukan kesalahan yang merugikan atau tidak diinginkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Imam Ariadi -
Nama : Imam Ariadi
NPM : 2215061042
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

berikut adalah analisis terkait jurnal yang sudah diberikan
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara memainkan peran yang penting dalam menguatkan persatuan, kerja sama, dan ketahanan nasional. Kesadaran akan bela negara mencerminkan cinta dan loyalitas terhadap negara, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara. Bela negara melibatkan semangat pengabdian dan pengorbanan diri untuk melindungi dan mempertahankan keberadaan negara.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memegang peranan penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesetiaan dan pengabdian kepada negara. Dengan pendidikan yang tepat, kita dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai konsep bela negara dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat diwujudkan dengan patuh terhadap kebijakan dan arahan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini termasuk mematuhi aturan lockdown, menjaga jarak sosial, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan tangan. Dengan melaksanakan tindakan ini, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi sesama warga negara dari penyebaran virus yang berbahaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kevin Gantama -
Nama : Kevin Gantama
NPM : 2215061133
Kelas : PSTI-A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal ini berisi tenang penegasan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Jurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Ikut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjata, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum.
Pada saat pandemic covid-19 melanda, sikap bela negara yang para warga negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, serta juga tidak menyebarkan berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan salah penafsiran dari para masyarakat. Kelompok masyarakat yang memiliki dedikasi besar terhadap negara ketika pandemi ini melanda yaitu para tenaga medis. Saat pandemi ini pun terdapat prioritas penanggulangan yang dilakukan oleh para tenaga medis yaitu masyarakat yang telah terpapar virus covid-19 supaya bisa memutus rantai penularan virus covid-19 tersebut. Pemerintahan pun juga mengeluarkan aturan untuk tidak memasuki kawan zona merah untuk mengurangi dan mengatasi pandemi ini terhadap para masyarakatnya.
Kita wajib melakukan bela Negara meskipun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat pandemik covid-19 karena hal ini adalah masalah bersama dan diperlukan partisipasi semua pihak untuk menanganinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) -
Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic).

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun ole perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Bela negara sendiri memiliki artian suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Sebagai warga negara, sikap bela negara harus selalu dilakukan bahkan di masa pandemi covid-19 sekalipun. Dalam pelaksanaan bela negara di masa pandemi, sikap bela negara dapat diwujudkan sebagai dukungan dan kontribusi tiap individu dalam melawan dan menghadapi pandemi covid-19 beserta segala dampak yang disebabkannya.
Berikut beberapa contoh pelaksanaan bela negara di masa pancemi covid-19.
1. Patuh terhadap protokol kesehatan
2. Membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat yang masih belum paham bahaya covid-19
3. Mendukung dan memberi bantuan baik moral maupun materil kepada tenaga medis dan relawan
4. Menjaga stabilitas ekonomi
5. Mengikuti arahan pemerintah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dita ayu Cahaya apria -
Nama : Dita Ayu Cahaya Apria
Npm : 2215061014
Kelas : PSTI B
prodi : Teknik informatika

hasil analisis yang telah dilakukan yaitu sebagai berikut:
pada dasarnya bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Sekalipun pada masa yang sulit seperti pandemi covid-19 ini. Ditengah keterbatasan kegiatan yang terjadi, masyarakat masih dituntut untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan, dan perekonomian keluarga. Serta banyak juga yang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut membuat perusaan bangkrut akibat kehilangan pekerja, dalam kondisi seperti ini kondisi emosional antara warga negara dengan aparat serta pemerintah tidak stabil.
Banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimanakan bela negara pada masa sulit begini.

Pertanyaan tersebut dapat terjawab sebagaimana dalam pernyataan winarno (2014) dimana wujud dari bela negara yaitu kesiapan serta kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, serta persatuan dan kesatuan indonesia. Bela negara bukan hanya dapat dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi bisa dari kesadaran diri untuk saling menjaga. Dengan contoh upaya yang bisa kita lakukan adalah :
1. sebagai warga negara kita harus mematuhi himbauan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah pada masa covid 19ini,
2. berhati hati dalam menerima informasi seperti berita hoaks, dan tidak ikut serta menyebarkan berita bohong
3. menjaga kebersihan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ragil Saputri -
NAMA : Ragil Saputri

NPM : 2215061022

KELAS : PSTI B

PRODI : Teknik Informatika


Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THECOVID-19 PANDEMIC)

Bela negara dijelaskan sebagai suatu konsep yang mencakup kewajiban mengabdi dan berkorban demi pertahanan dan eksistensi negara. Pasal ini mengutip landasan hukum pertahanan negara antara lain Pasal 27(3) UUD 1945 dan UU Bela Negara No. 3 Tahun 2003. Pengerahan Bela Negara pada masa pandemi COVID-19 termasuk upaya menahan penyebaran Memerangi virus, membantu mereka yang terkena dampak dan mengikuti pedoman pemerintah.

Majalah ini juga memberitakan tentang pentingnya kesadaran bela negara di masyarakat. Semakin tinggi kesadaran warga negara akan pertahanan negara, semakin kuat negara tersebut dan semakin kecil kemungkinan terjadinya konflik internal. Majalah ini mengklaim bahwa agar negara tetap kokoh di era global saat ini, kesadaran bela negara harus ada pada generasi muda.

Dalam praktiknya, melindungi bumi selama pandemi COVID-19 adalah tentang mengelola virus, termasuk menahan penyebarannya dan melindungi mereka yang terinfeksi. Solidaritas sama pentingnya dengan membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung para pahlawan di garis depan. Video dan dukungan moril bisa menjadi bentuk solidaritas di masa pandemi. Selain itu, penting untuk menjaga lingkungan yang kondusif dan menghindari kekhawatiran orang yang menderita COVID-19. Melindungi bumi adalah konsep positif yang bermanfaat bagi individu dan lingkungan. Kegiatan ini tidak memaksa seseorang untuk melebihi kemampuannya, melainkan lebih menitikberatkan pada apa yang bisa dikerjakan. Unsur dasar negara adalah bela negara, yang berarti tidak hanya menggunakan senjata, tetapi juga mematuhi seruan pemerintah dan menghindari penyebaran berita bohong atau penipuan.

Pengetahuan tentang kewarganegaraan adalah bagian penting dari bela negara agar orang tidak melakukan kesalahan yang merugikan atau tidak diinginkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Safrina Fitriani -
Nama: Safrina Fitriani
NPM: 2255061015
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal dengan Judul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Selain itu, dijelaskan juga tentang pentingnya semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara dan mencerminkan kesetiaan serta kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi ini, bela negara tetap harus dilakukan untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang dalam hukum.

Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat berperan dalam mempertahankan negara, melindungi sesama, dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara menjadi lebih penting sebagai bagian dari upaya bela negara untuk melindungi negara dan warganegara untuk kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DINI CANIKA SUMARA -
Nama: Dini Canika Sumara
NPM: 2215061026
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Post test Pertemuan 15
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Berdasarkan jurnal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 sangat penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta melindungi dan mengabdi kepada tanah air. Meskipun pandemi ini telah menimbulkan berbagai tantangan dan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan, semangat bela negara tetap harus terus ditanamkan dalam setiap individu.
Berikut ini beberapa contoh semangat bela negara yang dapat diwujudkan di tengah pandemi COVID-19:
1. Patuhi protokol kesehatan: Mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan adalah bentuk nyata dari semangat bela negara. Dengan melindungi diri sendiri dan orang lain, kita turut menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta membantu mengendalikan penyebaran virus.
2. Menjaga kesejahteraan bersama: Di tengah pandemi, banyak orang yang terdampak secara ekonomi, baik akibat kehilangan pekerjaan, usaha yang gulung tikar, atau kondisi finansial yang sulit. Membantu sesama dengan memberikan bantuan makanan, sembako, atau sumbangan kepada lembaga atau organisasi yang peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan, adalah bentuk nyata dari semangat bela negara.
3. Mendukung program vaksinasi: Vaksinasi merupakan upaya yang sangat penting dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Mendukung program vaksinasi dengan mendaftar dan menjalani vaksinasi ketika giliran datang, serta menyebarkan informasi yang akurat dan positif mengenai vaksin kepada keluarga, teman, dan masyarakat adalah salah satu bentuk semangat bela negara.
4. Menghormati dan mendukung tenaga medis: Para tenaga medis merupakan garda terdepan dalam menangani pandemi. Menghormati dan memberikan dukungan moral kepada mereka yang bekerja keras dalam memberikan perawatan kepada pasien COVID-19, termasuk dengan tidak menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar atau menimbulkan kepanikan, adalah bentuk nyata dari semangat bela negara.
5. Menjaga ketertiban dan keamanan: Meskipun ada keterbatasan dan pembatasan selama pandemi, menjaga ketertiban dan keamanan tetap menjadi tanggung jawab kita semua. Melaporkan kegiatan atau perilaku yang melanggar aturan, seperti kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus, adalah bentuk nyata dari semangat bela negara.
Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 ini tidak hanya melibatkan pemerintah atau institusi tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat melewati masa sulit ini dan membangun masa depan yang lebih baik bagi negara kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Deti Dwi Anugra -
Nama : Deti Dwi Anugra
NPM : 2215061058
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Artikel “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Dalam artikel tersebut, dijelaskan mengenai pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan patriotisme dalam mencerminkan kasih sayang dan kesetiaan warga negara terhadap negara mereka. Penulis menyoroti kurangnya perhatian terhadap masalah sosial yang terkait dengan patriotisme di sekitar kita. Mereka menekankan perlunya mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Salah satu contoh tindakan yang dapat diambil adalah menjaga kebersihan, mematuhi aturan selama pandemi COVID-19, dan tidak menyebarkan informasi palsu. Selain itu dalam artikel juga menjelaskan bahwa bela negara merupakan konsep yang melibatkan komitmen untuk berbakti dan berkorban demi pertahanan dan keberadaan negara. Jurnal ini mengutip dasar hukum Bela Negara, termasuk Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Implementasi Bela Negara selama pandemi COVID-19 melibatkan upaya pencegahan penyebaran virus, membantu mereka yang terdampak, dan mematuhi instruksi pemerintah. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Fairuz Rizky Gani -
Nama: Ahmad Fairuz Rizky Gani
NPM: 2215061029
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Artikel SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC )

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dasar Hukum Bela Negara

- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Intan Aulia Anbaku Kunda -
Nama: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM: 2215061121
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

POSTTEST 15
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

a. Judul Jurnal: "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
b. Author: Syahrul Kemal

c. Isi Jurnal: Artikel tersebut ditulis untuk meningkatkan kesadsaran dan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya, kapanpun dan dimanapun. Apapun hambatannya, termasuk pada kasus pandemi COVID-19 ini, setiap warga negara wajib membela negaranya. Bela negara dapat dilakukan dalam bentuk apapun, bagaimanapun kondisinya. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara, sebab hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak terjerumus pada perilaku yang salah dan menciptakan hal yang merugikan masyarakat.

Dalam kasus pandemi COVID-19, upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah, seperti tidak keluar rumah, kecuali dalam keadaaan darurat, serta menaati protokol kesehatan agar penyebaran COVID 19 tidak semakin meningkat dan memperburuk keadaan. Dengan demikian, kita dapat menjaga negara kita agar terlindungi dari pandemi yang menyerang, sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut dengan lebih mudah dan leluasa. Adapun upaya lain menyikapi pandemi dengan bela negara, antara lain: berpartisipasi dalam program vaksinasi, menyediakan dukungan dan bantuan, menyebarkan informasi yang akurat, serta menjaga solidaritas dan persatuan

d. Evaluasi: Bela negara merupakan perilaku positif karena memberi manfaat yang baik bagi individu maupun negara. Perilaku bela negara tidak hanya diilakukan dengan mengangkat senjata dan menjalankan perang, melainkan dengan membantu pemerintah melalui taat kepada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita buruk (hoax) yang merugikan berbagai pihak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aisyah Rahma Hasan -
Nama : Aisyah Rahma Hasan
NPM : 221506186
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Bela negara merupakan kewajiban untuk seluruh warga negara yang di tinggalinya. Seperti disaat seluruh negara terserang pandemi covid-19, setiap negara wajib melakukan bela negara karena untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri. Oleh karena itu penulis menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan merupakan manifestasi dari kesetiaan dan cinta terhadap negara, mengingat bela negara merupakan tanggung jawab setiap warga negara, dan pelaksanaannya melibatkan tindakan individu dan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profess
Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Hal ini mengandung nilai-nilai seperti kecintaan pada tanah air, kesetiaan terhadap negara, dan tanggung jawab sosial untuk ikut serta dalam pembangunan dan pertahanan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Reza Rafli Fahlendi -
Nama: Reza Rafli Fahlendi
NPM: 2215061049
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Post test analisi jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Tak terkecuali bela negara saat pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

Intinya dalam artikel ini, memberitahukan kepada kita bahwa bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Habib Pandya -
Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
(THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THECOVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan perilaku warga negara yang dijiwai dengan kecintaan serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara.

Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.

semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat berperan dalam mempertahankan negara, melindungi sesama, dan mengatasi tantangan yang dihadapi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Achmad Fauzan -
Nama :Achmad Fauzan
NPM:2255061014
Kelas:PSTI A
PRODI : Teknik Informatika

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela negara saat pandemi bisa kita lakukan dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena covid 19 seperti para orang tua.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang -

NAMA: Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM: 2255061023
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika


Post Test

Jurnal tersebut berbicara tentang Bela Negara sebagai suatu kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama dalam situasi pandemi seperti saat ini. Penulis menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan perintah dalam perundang-undangan dan merupakan wujud kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Jurnal tersebut juga menyatakan bahwa Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara, dan meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19, Bela Negara tetap harus dilakukan dengan tetap berada di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya Bela Negara dalam membangun keseimbangan hukum dan memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Dalam konteks pandemi, Bela Negara diwujudkan melalui tindakan taat pada himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoaks. Hal ini menunjukkan kesadaran penulis akan pentingnya partisipasi aktif dan bertanggung jawab dari setiap warga negara dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Jurnal tersebut juga menekankan perlunya pemahaman tentang kewarganegaraan untuk menghindari tindakan yang salah dan tidak diinginkan. Secara keseluruhan, jurnal ini menggambarkan Bela Negara sebagai konsep positif yang melibatkan seluruh warga negara dalam menjaga eksistensi negara dan melindungi kepentingan bersama.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh I Komang Widya Indra Kusuma -
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Salah satu upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi COVID-19 adalah dengan mematuhi aturan dan arahan yang diberikan oleh pemerintah. Ini mencakup langkah-langkah seperti tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, mengenakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur. Dengan mematuhi protokol kesehatan ini, kita membantu mencegah penyebaran virus dan melindungi diri sendiri serta orang lain, sehingga turut membela negara dalam mengatasi pandemi. Selain itu, mendukung tenaga medis juga merupakan upaya bela negara yang penting. Para tenaga medis berada di garis depan dalam penanganan pandemi, mereka berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan merawat pasien. Kita dapat memberikan dukungan moral kepada mereka, menghargai upaya mereka, dan mematuhi petunjuk yang mereka berikan. Selain itu, jika memungkinkan, kita juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk donasi, peralatan medis, atau sukarelawan untuk membantu tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka. Kesadaran warga negara tentang bela negara juga berperan penting dalam memperkuat ketahanan nasional. Dalam kondisi pandemi, kesadaran tersebut mencakup ketaatan terhadap aturan, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, dan partisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus. Semakin tinggi kesadaran individu tentang pentingnya bela negara dalam situasi seperti ini, semakin kokoh negara tersebut dalam menghadapi pandemi. Semangat bela negara dalam pandemi COVID-19 juga dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat. Dalam menghadapi tantangan yang kompleks seperti pandemi, kerjasama antarwarga negara sangat diperlukan. Dengan saling mendukung, membantu sesama, dan bekerja sama, kita dapat mengatasi pandemi ini dan membangun masa depan yang lebih baik. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, semangat bela negara juga melibatkan tanggung jawab individu dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dalam hal ini, hal-hal seperti tidak menyebarkan berita palsu (hoaks) yang dapat menyebabkan kepanikan dan kerusuhan, serta menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat, juga merupakan bagian dari upaya bela negara. Dengan melakukan upaya-upaya ini, baik melalui ketaatan terhadap aturan dan protokol kesehatan maupun dukungan kepada tenaga medis, kita secara aktif terlibat dalam bela negara dalam mengatasi pandemi COVID-19. Semangat bela negara ini penting untuk memperkuat ketahanan nasional dan memastikan bahwa negara kita dapat melalui masa sulit ini dengan lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS JURNAL
Judul: Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense In The Middle of The Covid-19 Pandemic)
Oleh: Syahrul Kemal


Dalam jurnal tersebut, dijelaskan apa itu bela negara dan bagaimana cara menumbuhkan semangat bela negara di tengan pandemi Covid-19.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara mempunyai beberapa dasar hukum, yakni Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Untuk menumbuhkan semangat bela negara di tengah pandemi, bisa dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar sehingga dengan demikian bisa dikatakan sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Kemudian selalu menyisihkan rejeki untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Lalu dengan ide ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kenedy Ale Jeri Pratama -
Nama : Kenedy Ale Jeri Pratama
Kelas :PSTI-B
NPM : 221506010

Post test
Jurnal ini membahas tentang bela negara yaitu sebuah kewajiban bagi seluruh warga negaranya, di sini dijelaskan oleh penulis bahwa a bela Negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit.
Dalam jurnal ini dijelaskan contoh bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemi COVID 19 ini adalah dengan tetap di rumah, mengisolasi diri apabila terinfeksi, memberi bantuan baik donasi maupun tindakan dan tidak menyebarkan hoaks (berita bohong), dalam hal ini pentingnya bela negara untuk membangun dan menjaga keseimbangan hukum dan bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Juga ditekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab semua warga negara demi keselamatan bersama yaitu untuk mencegah penyebaran COVID 19 ini. Secara lengkapnya / keseluruhan dari jurnal ini penulis menggambarkan pentingnya konsep bela negara yang melibatkan seluruh warga negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan bersama dalam situasi sulit ini yaitu mencegah penyebaran COVID dan mengatasinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Tri Hapsari -
NAMA: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Artikel “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID 19”

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan menaati protokol kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemi covid 19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zabrina Talitha Anindya -
NAMA : ZABRINA TALITHA ANINDYA
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A

ARTIKEL : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nazma Hevano -
NAMA : NAZMA HEVANO
NPM : 2215061038
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

ANALISIS JURNAL

Jurnal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)" oleh Syahrul Kemal membahas tentang Bela Negara dan pelaksanaannya dalam konteks pandemi. Jurnal ini menjelaskan konsep Bela Negara dan pentingnya dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara. Bela Negara sebagai kewajiban setiap warga negara dan mengacu pada dasar hukum yang mengatur Bela Negara yang mencakup undang-undang, peraturan, atau kebijakan terkait yang memberikan landasan bagi pelaksanaan Bela Negara. Pelaksanaan Bela Negara dapat dilakukan selama pandemi COVID-19 yang mencakup prioritas dalam pelaksanaan Bela Negara, seperti menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi kepentingan nasional, atau mendukung upaya penanggulangan pandemi. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya solidaritas dalam pelaksanaan Bela Negara selama pandemi. Solidaritas di antara warga negara dapat diperlukan untuk menciptakan kesatuan dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan yang dihadapi selama krisis kesehatan ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Haikal Batubara -
Nama : Muhammad Haikal Batubara
NPM : 2255061010
Kelas: PSTI A
Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh nia ramadhina Putri agung -
Nama : NIa Ramadhina Putri Agung
Kelas : PSTI B
NPM : 2215061042
Prodi : Teknik Informatika

A. Artikel ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Indonesia yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Konsep ini melibatkan kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam ikut serta dalam pembelaan negara, termasuk melalui tindakan seperti mengikuti himbauan pemerintah dan menghindari penyebaran berita palsu atau hoax. Pengetahuan kewarganegaraan juga dianggap penting dalam Bela Negara untuk mencegah kesalahan yang merugikan atau tidak diinginkan. Selama pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat diterapkan dengan melakukan tindakan seperti isolasi mandiri, yang membantu melindungi masyarakat yang rentan terhadap virus. Selain itu, menjaga lingkungan juga dianggap sebagai bentuk bela negara yang positif.

B. Semangat bela negara sangat relevan dan penting dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam konteks ini, bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap kesejahteraan dan keamanan bangsa. Artikel ini menekankan bahwa menjalankan bela negara di tengah pandemi dapat dilakukan dengan mengikuti himbauan pemerintah, seperti menjaga jarak sosial, menggunakan masker, dan menghindari penyebaran informasi palsu. Selain itu, penting juga untuk memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak merugikan. Semangat bela negara di masa pandemi COVID-19 adalah upaya kolektif untuk melindungi diri sendiri, orang lain, dan negara secara keseluruhan.

C. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang penuh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Artikel ini menyoroti pentingnya bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dalam konteks ini, bela negara tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga mencakup tindakan seperti mengikuti protokol kesehatan, menjaga lingkungan, dan menghindari penyebaran berita palsu. Selain itu, pengetahuan kewarganegaraan juga dianggap sebagai bagian penting dari bela negara, karena dapat membantu individu dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

D. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Artikel ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Selama pandemi, bela negara

dapat diwujudkan melalui tindakan seperti isolasi mandiri, yang membantu melindungi masyarakat yang rentan terhadap virus. Selain itu, penting juga untuk mengikuti himbauan pemerintah dan menghindari penyebaran berita palsu atau hoax. Pengetahuan kewarganegaraan juga dianggap penting dalam bela negara, karena membantu individu dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kepentingan bangsa dan negara. Semangat bela negara di masa pandemi COVID-19 adalah upaya kolektif untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Dzikri Rofa -
Nama: Muhammad Dzikri Rofa
NPM: 2255061022
Kelas: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Analisis artikel semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19

Melindungi negara adalah perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Perilaku apa yang harus dimiliki oleh semua warga negara, khususnya warga negara Indonesia, untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum perlindungan negara juga terdapat dalam Pasal 27(3) dan Pasal 30(1) UUD 1945, serta dalam UU RI No. Pasal 9(1)(3) UU Ketahanan Nasional tahun 2003. Namun, sikap melindungi negara tidak harus sama untuk semua warga negara, yaitu. warga negara dapat melindungi negara dengan caranya sendiri, seperti halnya siswa. untuk melindungi negara dengan belajar keras, juga dokter yang mengabdikan diri untuk negara untuk melawan. Pandemi Covid-19, meski nyawa mereka dalam bahaya besar.
Saat pandemi Covid-19 melanda, sikap melindungi negara adalah yang bisa dilakukan warga dengan mengikuti perintah pemerintah, seperti memakai masker, dan tidak menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan salah tafsir publik. Kelompok masyarakat yang berdedikasi pada negara di masa pandemi ini adalah para profesional medis. Di masa pandemi ini juga difokuskan untuk merawat tenaga medis yaitu orang yang terpapar virus Covid-19 agar dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Pemerintah juga memerintahkan untuk tidak masuk ke zona merah untuk meredam dan mengalahkan pandemi bagi warganya.
Oleh karena itu, melindungi negara tidak memberikan tanggung jawab yang cukup kepada warga negaranya, tetapi sangat positif baik bagi negara Indonesia maupun individu itu sendiri. Yang tidak sulit untuk dicapai karena dapat dilakukan secara perorangan, asalkan dengan keikhlasan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia serta tidak menyimpang dari makna menjaga negara.