PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 26

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Dita ayu Cahaya apria -
Nama: DITA AYU CAHAYA APRIA
Kelas: PSTI B
Npm : 2215061014

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab: hal positif dari artikel tersebut menurut saya adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UMK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UMK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UMK dapat merusak khittah ,MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional dan Hal yang perlu dibenahi yaitu jangan terburu buru saat membentuk UU serta harus di Perhatikan isinya agar tidak terjadi demonstrasi .


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab : Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, pentingnya konstitusi dalam suatu negra yaitu menjadi pedoman yang mengatur jalanya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak sewenang wenang.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab : Berikut contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu ;
1. Melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah di tetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) , menurut saya layak untuk diberi hukuman dikarnakan itu sudah melanggar ketentuan atas norma hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadifah Isma Aulia -
Nama: Nadifah Isma Aulia
NPM: 2215061045
Kelas: PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal postif yang saya dapatkan dari membaca artikel diatas adalah dengan cara mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Lalu, sebagai masyarakat juga kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat. Yang harus dibenahi yaitu kesadaran para pembuat UU yang telah mengabaikan konstitusi. UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.Sebagai pembuat UU, hendaknya mereka menyadari konstitusi-konstitusi yang sudah berlaku di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layak kah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang kurang konstitusional antara lain:
1. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi)
2. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
Menurut saya, perbuatan-perbuatan pejabat negara yang tidak konstitusional itu layak mendapatkan hukuman yang maksimal
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.ayustio Riswansyah -
Nama : M.ayustio riswansyah
Npm 2215061046
PSTI B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
sebagai masyarakat juga kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat. Yang harus dibenahi yaitu kesadaran para pembuat UU yang telah mengabaikan konstitusi. UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layak kah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang kurang konstitusional antara lain:
1. Penggunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak dibenarkan.
2. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
Menurut saya, perbuatan-perbuatan pejabat negara yang tidak konstitusional itu layak mendapatkan hukuman mati dikarenakan memakan hak rakyat miskin yang menjalani hidupnya pun susah
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Faqih Himawan -
Nama: Muhammad Faqih Himawan
NPM: 22515061122
Kelas: PSTI B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut ialah mendapatkan informasi tentang isu Undang-Undang Cipta Kerja gang baru disahkan oleh DPR yang mana hal tersebut menjadi permasalahan yang diperbincangkan beberapa kalangan masyarakat. Pelajaran yang dapat saya peroleh ialah jangan terburu-buru dalam memutuskan sesuatu karena apapun keputusan yang diambil akan menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Hal yang harus diperbaiki dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah tentang bagaimana pemerintah terutama DPR dan rakyat harus saling berkomunikasi dan mendiskusikan apa yang menjadi urgensi di masyarakat, sehingga DPR dapat membuat keputusan yang tepat dan benar-benar kembali dari pada fungsi DPRnitu sendiri yaitu berlandaskan pada kepentingan rakyat.

2. Hakikat konstitusi itu sendiri menurut saya mengatur konsep berbangsa dan bernegara baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang kemudian dapat dijadikan pedoman bagi seluruh warga negara, agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Konstitusi merupakan hal penting sama seperti UUD 1945 karena konstitusi mengatur, membatasi kekuasaan, serta melindungi dan menjamin hak-hak kosntitusional seluruh warga negara Indonesia

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, di anataranya
- Menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, misalnya melakukan maupun menerima suap, korupsi, dan lain sebagainya.
- Tidur saat sidang. Hal tersebut menyalahi konstitusi karena mereka tidak menjalankan tugas yang diamanahkan oleh rakyat untuk membahas tentang isu-isu, Undang-Undang, dan hal-hal urgen yang berkaitan dengan rakyat.
- Mengesahkan UU tanpa mempertimbangkan pendapat atau aspirasi rakyat, melainkan berdasarkan hal yang dapat menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan.

- Tidak menepati janji saat sudah terpilih oleh rakyat karena janji tersebut bisa jadi alasan bagi rakyat untuk memilih pemimpin, rakyat menaruh harapan besar kepada pemimpin tersebut demi kesejahteraan hidup mereka, sudah menjadi hak rakyat untuk menagih janji-janji tersebut, apabila janji tidak dipenuhi maka hak tersebut menyalahi hak-hak rakyat tersebut.

Menurut saya mereka layak mendapatkan hukuman yang maksimal terlebih jika perbuatan yang mereka lakukan merugikan rakyat Indonesia. Hukuman ini bertujuan agar para pejabat takut dan meminimalisir perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan rakyat.

Kesempatan yang diberikan harus berdasarkan perbuatan dan uji coba. Apabila perbuatan yang dilakukan telah menyebabkan banyak kerugian maka tidak layak diberi kesempatan. Namun, jika perbuatan yang dilakukan tidak memberikan dampak yang terlalu besar, maka harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk memastikan pejabat tersebut telah melakukan tugasnya dengan benar. Jika hal itu terpenuhi maka ia layak diberikan kesempatan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ALYA ANANDA PUTRI -
NAMA : ALYA ANANDA]
NPM : 2215061041
KELAS : PSTI A
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika banyak terjadi perubahan perubahan yang nantinya akan merugikan masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Adapun hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai rencana sebagaimana menyelamatkan MK dari campur tangan politik pemerintah, yang pada akhirnya putusan yang nanti kan dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat. Kemudian hal yang harus dibenahi berdasarkan artikel tersebut yaitu ketika seorang pemimpin atau yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan, sebaiknya lebih memikirkan bagaimana nasib masyarakat untuk kedepannya jika ia membuat keputusan seperti itu, dan juga ketika memutuskan sesuatu hendaknya perlu meminta tanggapan masyarakat, karena nantinya keputusan itu juga akan dilaksanakan oleh masyarakat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah hokum dasar dari seuatu negara yang menentukan system pemerintahan, hakikat konstitusi adalah sebagai dasar hokum tertinggi yang mengatur keidupan politik social dan ekonomi suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi Indonesia yang pertama menjaga kestabilan negara yang dimana konstitusi menjadi landasan hukum suatu negara, kemudian hak asasi mannusia akan dilindungi dalam konstitusi, dan masih banyak lagi pentingnya konstitusi bagi suatu negara.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang melanggar konstitusional yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, misalnya ia melakukan diskriminasi atau rasis, atau juga menyalahgunaan kekuasaan, makai ia harus diadili dan diberikan hukuman sesuai huukum yang berlaku diIndonesia, menurut saya jika pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan makai a diberikan waktu untuk merubah sikapnya, namun jika orang tersebut sudah diringankan hukumannya tetapi ia tidak menunjukkan tanda-tanda menyesal maka hukuman maksimal harus diberlakukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Haria Ramadhani -
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positifnya saya jadi tahu Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalahperlindungan terhadap hak-hak pekerja serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep berbangsa dan bernegara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pekerja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara, yaitu aturan yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan dalam negara dan membagi kekuasaan dalam negara. Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, struktur pemerintahan, dan hubungan antarlembaga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang. Perilaku-perilaku tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara. Pejabat negara yang melakukan perilaku tidak konstitusional harus diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi administratif atau pidana tergantung dari tingkat pelanggarannya. Namun, sebelum diberikan hukuman maksimal, pejabat negara tersebut sebaiknya diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya agar tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Habib Pandya -
Nama : Habib pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah pentingnya kesadaran diri untuk tidak terdistraksi oleh isu-isu yang ada dan harus fokus dengan satu isu dahulu serta pentingnya kesabaran dan ketelitian dalam memutuskan suatu permasalahan. Hal yang harus dibenahi berdasarkan artikel di atas adalah DPR harus lebih mendengar suara rakyat dan menerima berbagai kritik serta tidak gegabah dalam mengambil suatu keputusan. MK juga harus mengajukan dan menguji revisi UU dengan benar-benar detail dan tidak menimbulkan suatu masalah yang menyebabkan rusaknya sistem demokrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= hakikat dari konstitusi adalah sebagai sebuah pedoman atau panduan bagi negara dan pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugas. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, diantaranya konstitusi berfungsi sebagai pendukung hak asasi manusia serta untuk menjaga kestabilan negara dalam aspek apapun.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= contoh dari perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah korupsi, korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan (memperkaya diri sendiri) yang bertentangan dengan tugasnya. Menurut saya, perbuatan tersebut layak untuk diberi hukuman yang maksimal apalagi sudah merugikan suatu negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jena Feronika -
Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapatkan setelah saya membaca artikel diatas adalah saya semakin sadar terhadap isu isu politik di Indonesia yang sudah banyak campur tangan dari pihak pihak tertentu, itu menyadarkan saya sebagai generasi muda untuk lebih peka dan beraspirasi lagi dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah kita jalani. untuk hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah transparansi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembentukan suatu undang-undang atau peraturan dan juga partisipasi masyarakat/publik diperlukan dalam proses membangun suatu peraturan baru karena partisipasi merupakan unsur penting dari demokrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945!
= Hakikat dari konstitusi sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. Maka dari itu, penting adanya ketika setiap substansi dari konstitusi sesuai dengan kehendak masyarakat. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Seperti halnya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang digunakan untuk mengatur kehiduran bernegara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Pejabat yang melakukan perilaku tidak konstitusional adalah pejabat negara yang memegang jabatan rangkap. Contoh salah seorang pejabat yang sudah menjabat menjadi sekretaris badan pengatur jalan tol (BPJT) kementrian PUPR sejak tahun 2020 hingga sekarang, kini merangkap jabatan sebagi komisaris PT Jasamarga Transjawa Tol . Hal ini tentu menyalahi aturan konstitusi yang berlaku. Sebab dalam konstitusi secara tegas dikatakan bahwa pejabat negara yang memiliki posisi strategis dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat pejabat seperti ini layak untuk mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku serta sanksi sosial agar mereka sadar bahwa itu menyalahi aturan dan mau mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan adalah saya lebih memahami mengenai isu tentang bagaimana UU Cipta Kerja yang diundangkan oleh DPR. Saya juga menjadi lebih mengetahui bahwasanya tidak semua UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR memiliki dampak yang 100% positif. Banyak UU yang disahkan tanpa memerhatikan urgensi masyarakat, yang menimbulkan ketidakpuasan dan banyaknya tuntutan dari masyarakat. Hal yang harus dibenahi ialah sebelum mengesahkan suatu UU, hendaknya pemeritah berdiskusi dengan masyarakat. Perlu dilakukan juga transparasi dan partisipasi publik dalam merancang UU sehingga kejadian seperti demonstrasi penentangan UU tidak terjadi lagi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Hakikat dari konstitusi pada dasarnya sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi memiliki kedudukan yang penting karena menjadi pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
 
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, di antaranya:
a. Merancang, mengubah, mengesahkan UU tanpa adanya transparansi serta aspirasi dan/atau keterlibatan rakyat, sehingga terciptalah UU yang justru mempersulit rakyat sehingga banyak terjadi penentangan hingga demonstrasi.
b. Masih maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
c. Melanggar HAM, tidak memperlakukan semua orang dengan adil dan sama (diskriminasi).
Perilaku tersebut di atas jelas salah dan menurut saya, pelaku perilaku tersebut haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk kesempatan, menurut saya tidak perlu diberi karena hal-hal seperti tersebut di atas bukanlah kekhilafan semata, bahkan mungkin sudah menjadi kebiasaan sehingga akan sulit merubahnya (dalam korupsi). Namun apabila yang ia langar adalah hal yang dampak kerugiannya tidak terlalu besar, maka tidak apa ajika diberi kesempatan untuk mengubah perilakunya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putu Dewi Andriani -
NAMA : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
KELAS : PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia adalah tindakan para masyarakat yang segera mengeluarkan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka terkait isu UU Cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel itu adalah harus meningkatkan transparasi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi agar tidak membuat UU yang dapat memihak DPR dan pemerintah sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan dapat mengancam konsitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
menurut saya pribadi konstitusi merupakan pedoman dan kontrol dalam menjalankan kekuasaan. Di negara ini, dengan konsep negara hukum yang menjunjung hukum dan pemerintahannya, tentu konstitusi menjadi ‘tolak ukur perilaku’. Tanpa adanya konstitusi, tentu tidak ada peraturan/landasan kontrol. Bisa jadi pihak-pihak tertentu semakin lancar menjalankan ‘kewenangannya’ dan berimbas merugikan pihak lainnya. Seperti UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi bangsa, konstitusi ini menjadi aturan yang mengikat untuk mempertahankan keberlangsungan negara kita, Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, pejabat negara yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan melanggar konstitusi karena mereka menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pelanggaran selanjutnya adalah hak asasi manusia, pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia melanggar konstitusi karena konstitusi melindungi hak asasi manusia dan menetapkan batasan-batasan pada tindakan pemerintah. tidak hanya itu, Meningkatkan kekuasaan eksekutif, Pejabat negara yang mencoba untuk meningkatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif atau yudikatif melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang pemerintah. Memperpanjang masa jabatan, Pejabat negara yang mencoba untuk memperpanjang masa jabatannya melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan batasan-batasan pada masa jabatan pejabat publik, Melanggar aturan pemilihan, Pejabat negara yang terpilih melalui pelanggaran aturan pemilihan, seperti kecurangan pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya, melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan aturan yang jelas untuk pemilihan.

Perilaku-perilaku di atas ini tentu tidak layak apabila seorang pejabat yang telah diberikan amanah untuk melakukan suatu tanggungjawab pada negara melakukan Tindakan inkostitusional. Pelaku yang terbukti melakukan sikap seperti ini tidak layak untuk diberi kesempatan lain apabila terbukti bersalah dan pantas untuk diusut tuntas masalahnya lalu di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Kenedy Ale Jeri Pratama -
Nama : Kenedy Ale jeri pratama
Kelas. : PSTI-B
Npm : 2215061010

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Apabila ada UU yang bermasalah bagi masyarakat maka masyarakat bisa melayangkan permohonan uji ke MK.

Sebagai pembenahan pemerintah hendaklah melakukan pengujian terhadap UU yang akan dikeluarkan juga memperkuat peran MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Karena UUD dan konstitusi sama-sama berperan dalam menentukan proses berjalannya undang-undang dan sistem pemerintahan

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh yang paling mudah ditemui ialah KKN korupsi kolusi nepotisme, tindakan yang menyalahi kepercayaan masyarakat dan juga konstitusi, adapun contoh lainnya yaitu tindakan pejabat yg mengekang demokrasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Untuk hukumannya saya rasa yg cukup tepat dan efisien adalah dengan pemecatan dan pemiskinan , namun apabila yang pelanggaran dilakukannya bahkan lebih parah maka bisa dihukum mati, semisal penyekangan demokrasi dapat dianggap sebagai tindakan penghianatan terhadap sistem demokrasi Indonesia. Jika yang dilakukannya tergolong pelanggaran ringan bisa saja dengan diberi kesempatan namun tetap diberi konsekuensi yang tegas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) -
Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah informasi mengenai proses penerbitan undang-undang dan peran masyarakat di dalamnya. Ternyata Rakyat dapat menyelamatkan demokrasi indonesia dari para oknum-oknum pejabat yang hendak merevisi suatu UU agar dapat menguntungkan golongannya sendiri melalui pengajuan permohonan pengujian kepada MK. Kemudian dalam proses berbangsa dan bernegara, saya beranggapan bahwa hal yang harus dibenahi adalah segala alur pembuatan undang-undang harus bersifat transparan sehingga rakyat dapat menilai apakah keputusan tersebut berdasarkan kebaikan bersama atau malah condong ke salah satu pihak. Pemerintah pula perlu terbuka dan berlapang dada untuk berdialog dengan masyarakat yang ingin menyalurkan pendapatnya, tanpa berusaha melindungi kepentingan salah satu pihak saja.

2. Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu kepemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi. Atau dengan kata lain adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara (aturan untuk bernegara). Konstitusi sangat penting untuk mengatur segala urusan rumah tangga suatu negara, sehingga akan didapatkan pemerintahan yang bertanggung jawab dan tidak otoriter serta didapatkan pula msyarakat yang bebas mengembangkan dirinya tetapi tetap taat hukum.

3. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional diantaranya:
- Penyalahgunaan kekuasaan serta melakukan KKN untuk kepentingan pribadi ataupun golongan
- Membentuk / Merivisi suatu undang-undang yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja
- Tidak terbuka dan merasa dirinya/ institusinya memiliki pemikiran yang lebih baik sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan sistem kenegaraan seperti membuat/merevisi suatu UU atau kebijakan.

Menurut saya perilaku tersebut perlu diberi hukuman agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat yang berniat ingin melakukan tindak pidana yang serupa/sejenis. Tetapi hukuman yang diterima pun harus tetap sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, karena negara kita adalah negara hukum yang memiliki suatu konstitusi. Maka dari itu pemberian putusan hukum haruslah objektif.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dimas Kurnia Putra -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, MK juga dapat terpengaruh oleh campur tangan politik, yang dapat membahayakan independensi dan objektivitasnya dalam mengambil keputusan.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah perlunya memperkuat independensi MK dari campur tangan politik. Ini dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap MK dan hakimnya, serta memastikan bahwa pengangkatan hakim MK dilakukan secara transparan dan berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak yang baik. Selain itu, perlu juga dibangun kesadaran masyarakat dan institusi negara lainnya tentang pentingnya menjaga independensi MK sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum dasar yang mengatur dan mengatur kekuasaan serta fungsi pemerintah di suatu negara. Konstitusi juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pembentukan dan pelaksanaan undang-undang serta mekanisme perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. UUD NRI 1945 sangat penting bagi Indonesia karena menentukan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, serta mekanisme pelaksanaan kekuasaan dan pembentukan undang-undang. UUD NRI 1945 juga menjadi landasan bagi keberlangsungan demokrasi dan pengembangan negara Indonesia, serta menjaga keutuhan dan keberagaman bangsa Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional :
1. Penyalahgunaan kekuasaan
2. Korupsi
Menurut saya pejabat negara yang melakukan perilaku tidak konstitusional harus diberi hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. Hukuman yang maksimal dapat diberikan jika tindakan mereka sangat merugikan negara atau melanggar hak-hak dasar warga negara.  Hukuman yang diberikan harus adil, serta didasarkan pada prinsip keadilan dan demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Al Khairu Akbar Ivan -
Muhammad Al Khairu Akbar Ivan
2255061003
PSTI B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah walaupun uu cipta kerja kecil kemungkinan untuk diubah lagi oleh dpr tapi bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pengujian ke mahkamah konstitusi. Dan juga terdapat cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi yang disebabkan oleh revisi UU MK dengan cara mengajukan permohonan revisi UU MK ke Mk itu sendiri dengan bukti” bahwa bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal \konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip dasar yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan hak serta kewajiban warga negaranya. Konstitusi biasanya berisi tentang sistem pemerintahan, hak-hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur cara negara tersebut berfungsi dan berinteraksi dengan masyarakatnya.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah karena konstitusi tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan di Indonesia. UUD NRI 1945 menjamin hak-hak asasi manusia, menetapkan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara, serta mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antarlembaga negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan, seperti penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
b. Pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil, seperti penangkapan atau penahanan tanpa proses hukum yang adil dan benar.
c. Penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pengangkatan pejabat publik atau pemecatan pejabat publik yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang obyektif dan berdasarkan aturan yang berlaku.
d. Korupsi dan tindakan-tindakan yang merugikan negara serta masyarakat, seperti penggelapan uang negara atau suap dan gratifikasi.
Menurut saya harus di hukum berat karena itu merugikan masyarakat luas dan harus di hukum berat termasuk korupsi
In reply to First post

Re: PRETEST

by Naris Putera Munggaran -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?

Hal positifnya saya jadi tahu Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Hal yang harus dibenahi ialah sebelum mengesahkan suatu UU, hendaknya pemeritah berdiskusi dengan masyarakat. Perlu dilakukan juga transparasi dan partisipasi publik dalam merancang UU sehingga kejadian seperti demonstrasi penentangan UU tidak terjadi lagi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara.
Pentingnya hakikat konstitusi adalah:
a. Membagi kekuasaan dalam negara
b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Harry Bonardo Situmorang -
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI-A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dapat mengetahui bahwa revisi UU yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) dapat mengancam integritas konstitusi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah revisi UU tentang MK yang memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU secara langsung, yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Hal yang harus dibenahi adalah menjaga keseimbangan kekuasaan dan fungsi lembaga negara, serta menjamin independensi lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu juga diperkuat pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara agar tidak merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi suatu negara yang menjadi landasan dan pedoman bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur tata cara negara berfungsi dan dijalankan, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah:
a. Memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pemerintah dan warga negara, sehingga menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menjamin dan melindungi hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.
c. Menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, sehingga tidak ada lembaga negara yang mendominasi lembaga lainnya.
d. Mengatur cara kerja pemerintah, tugas-tugas lembaga negara, serta hubungan antara lembaga negara dan masyarakat.
e. Membentuk dasar bagi penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu :
a. Melanggar hak asasi manusia
b. Menyalahgunakan kekuasaan atau tidak menghormati keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.
c. Korupsi atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugas-tugas pemerintahan.
Menurut saya setiap pejabat yang tidak konstitusional perlu diberikan hukuman, akan tetapi hukuman tersebut harus adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk dapat memperbaiki perilakunya, tetapi jika pejabat tersebut tetap melakukan kesalahan yang sama atau bahkan lebih berat maka pemerintah sebaiknya memberikan hukuman yang maksimal kepada pejabat negara yang tidak konstitusional.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diki Darmawan -
Nama : Diki Darmawan
NPM : 2255061006
Kelas : PSTI A

1. Hal positif yang saya dapat ambil yaitu dari adanya perubahan-perubahan yang menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia. Yang artiya ini akan membuat pengaruh untuk kelembagaan itu sendiri sehingga mengurangi efektifitas checks dan balances antara cabang-cabang kekuasaan.
Dari hal tersebut, terdapat pula beberapa hal yang perlu dibenahi sesuai dengan artikel diatas, yaitu keharusan menjaga prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Revisi UU yang mengancam konstitusi di Indonesia dapat merusak prinsip-prinsip dasar negara seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut dalam setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai pedoman bagi negara dalam menjalankan kekuasaannya, menentukan batas kekuasaan pemerintah, dan melindungi hak asasi manusia serta menjamin kebebasan individu. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 antara lain adalah:
- Sebagai landasan hukum: UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia menjadi landasan hukum yang menentukan aturan dasar dan kekuasaan negara, serta menjadi pijakan dalam pembuatan peraturan dan kebijakan lainnya.
- Sebagai acuan dalam proses pemilihan umum: Konstitusi juga menentukan tata cara pemilihan umum dan pengaturan mengenai hak suara bagi rakyat.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat negara yang melakukan korupsi dengan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Lalu contoh lainnya adalah pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tentunya, perilaku-perilaku tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap pejabat negara yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas tindakannya dan harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, selain memberikan sanksi, diperlukan juga upaya untuk memperbaiki sistem dan memberikan edukasi yang tepat kepada para pejabat negara agar mereka dapat memahami dan menghargai konstitusi dan aturan-aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amando Yuviano -
Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B

1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah, persatuan dan kesatuan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap UU Cipta Kerja. Karena masyarakat merasa bahwa MK mengambil keputusan yang tidak memihak masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan dengan cara yang benar oleh masyarakat dengan cara tidak anarkis. Kemudian MK juga diharuskan untuk merevisi UU Cipta Kerja, karena adanya UU yang mengancam MK. Jadi atas pengetahuan, rasa persatuan, kemudian nilai demokrasi yang tinggi aspirasi masyarakat dapat tersampaikan. Dan hal yang harus dibenahi adalah rasa keegoisan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

2. Pentingnya UUD NKRI Tahun 1945 bagi Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi yang mengatur mengenai hukum tertulis yang ada di Indonesia, serta berperan penting dalam kehidupan berbangsa dalam masyarakat. UUD ini juga dijadikan sebagai landasan untuk menjalankan kehidupan di lingkungan mana saja.

3. Ada banyak sekali contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, seperti para pejabat yang melakukan penggelapan uang atau korupsi, nepotisme dalam struktur pemerintahan, penyalahgunaan wewenang dan masih banyak lagi. Para pejabat yang melakukan hal-hal negatif seperti itu sudah sewajarnya diberi hukuman yang setimpal dan tidak berat sebelah pada satu pihak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ROTUA PAULINA -

Nama         : Rotua Paulina

NPM          : 2115061088

Kelas          : PSTI A


1.      Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setiap revisi undang-undang atau perubahan yang signifikan dalam hukum dan konstitusi harus dipertimbangkan dengan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jika revisi UU mengancam konstitusi, maka langkah yang harus diambil adalah meninjau kembali undang-undang tersebut dan memperbaiki masalahnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang mendasar. Hal ini dapat mencakup melibatkan banyak pihak yang terkait, seperti masyarakat sipil, akademisi, dan para ahli hukum, dalam proses revisi untuk memastikan bahwa revisi tersebut sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan cara ini, konsep berbangsa dan bernegara dapat diperkuat dan negara dapat berjalan dengan lebih baik dan adil.

 

2.      Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi adalah sebuah dokumen hukum tertulis yang mengatur struktur, tugas, dan kewenangan dari pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga dapat mencakup prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai moral yang membentuk identitas suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai instrumen yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah untuk memastikan kestabilan politik, keadilan, dan keamanan. Konstitusi membentuk landasan hukum bagi kebijakan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan hukum. Konstitusi juga memastikan pembatasan kekuasaan pemerintah dan menjamin pembagian kekuasaan yang seimbang antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di IndonesiaUUD NRI 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia. UUD NRI 1945 menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, dan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara. Konstitusi ini juga menjamin kemerdekaan dan keutuhan wilayah Indonesia serta memastikan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah dan pembagian kekuasaan yang seimbang. Dengan demikian, konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi rakyat Indonesia serta memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.


3.      Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional meliputi:

  1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Pejabat negara yang melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia seperti penganiayaan, penyiksaan, atau diskriminasi terhadap warga negara.
  2. Korupsi: Pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi seperti meminta suap atau menerima gratifikasi dalam menjalankan tugasnya.
  3. Penyalahgunaan wewenang: Pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti melakukan intervensi dalam kasus hukum atau memanipulasi proses pengambilan keputusan.
  4. Pelanggaran tata kelola pemerintahan: Pejabat negara yang melanggar aturan tata kelola pemerintahan, seperti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan.

Pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional harus diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahannya. Hukuman yang maksimal harus diberikan kepada pejabat negara yang melakukan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi secara serius, seperti tindakan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Namun, setiap kasus harus dievaluasi secara individu dan diproses sesuai dengan tingkat kesalahan dan keparahan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara tersebut.

In reply to First post

Re: PRETEST

by Aisyah Rahma Hasan -
Nama: Aisyah Rahma Hasan
Kelas: PSTI B
Npm : 2215061086

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Keresahan yang dialami oleh masyarakat dapat diajukan dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah perlunya memperkuat independensi MK dari campur tangan politik.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
In reply to First post

Re: PRETEST

by SHAFA ANDHIKA -
Nama : Shafa Andhika
kelas : PSTI-B
NPM : 2215061110

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= hal positip yang bisa saya dapat dari adalah saya semakain menyadari bahwaa isu politik di indonesia ini semakinn banyak tercampur tangan oleh pihak lain. Dan saya sebagai generasi muda menekankan kepasda diri saya supaya lebih peka terhadap bangsa dan negara kita, menyadari adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap ideologi bangsa dan negara kita ini.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945!
= hakikat dari konstitusi pada dasrnya sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar belakunya ubdang udang lain yang llebih rendah, komstitusi memiliki kedududkan yang penting karena menjadi pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negra tidak menyalahgunakan kekuasaaan sakaligus di pakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana keuasaan negara harus dijalankan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= contoh prilaku pejabat yang tidak konstitusional di antaranya adalah:
* merivisi undang undang hanya untuk menguntungakan salah satu pihak saja
* penyalah gunaaan kekusaaan
* Tidak terbuka dan merasa dirinya/ institusinya memiliki pemikiran yang lebih baik sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan sistem kenegaraan seperti membuat/merevisi suatu UU atau kebijakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zabrina Talitha Anindya -
nama : Zabrina Talitha Anindya
kelas : PSTI A
NPM : 2215061017

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluh kesah terhadap UU cipta kerja yang tidak adanya 'sense of crisis'. masyarakat menyampaikan keluh kesah tersebut selain melalui demo, dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). namun tampaknya masyarakat terlalu berfokus pada UU Cipta kerja mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia yaitu revisi UU MK. revisi UU MK ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Cara yang dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan mendapatkan hukuman maksimal karena telah merugikan masyarakat dan negara dan melanggar hukum yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Ramadhanti Irawan -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi merupakan aturan- aturan yang menjadi dasar acuan dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi ini penting dalam bernegara karena jika sebuah negara tidak ada konstitusi maka tidak ada dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Konstitusi ini dalam sebuah negara memiliki kedudukan yaitu sebagai pemberi acuan, dan pemberi batas agar tidak terjadinya penyalahgunaan kuasa dan lainnya. Sehingga konstitusi ini penting yang harus ditaati dan dijalankan dengan baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
yaitu melanggar aturan dan norma yang ditetapkan didalam konstitusi dan menyalahgunakan konstitusi dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok seperti melakukan korupsi atau suap. Menurut saya Tindakan yang tidak konstitusional harus mendapatkan hukuman yang maksimal agar pihak yang melakukan Tindakan tersebut merasa jera dan pihak masyarakat atau pihak yang dirugikan masih percaya dengan kosntitusi dan pejabat negara tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by JUNDAN MAHARDHIKA -
Jundan Revito Mahardhika
2215061053
PSTI A

1. Hal positif yang didapatkan adalah dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Selain itu, hal yang perlu diperbaiki adalah cara pemerintah dalam membuat perundang-undangan yang tampak tidak meminta pendapat dari kalangan para ahli dan masyarakat agar perundang-undangan tersebut tidak menimbulkan suatu penolakan yang masif.

2. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi pada suatu negara sehingga konstitusi berguna sebagai pedoman suatu negara agar tujuan dari para pendiri bangsa dapat tercapai.

3. Korupsi di lingkungan pemerintah yang sulit diberantas sehingga perlu adanya hukuman yang dapat memberi efek jera bagi para pelaku misalnya diberi hukuman penjara selama 15 tahun di sel yang terisolasi dan tidak ada pengurangan hukuman maupun bebas bersyarat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sharla martiza Yunani -
Nama: Sharla Martiza Yunani
Kelas: PSTI A
Npm : 2115061095

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

artikel tersebut menunjukkan bahwa masih ada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan baik dan media masih dapat melaporkan informasi dengan bebas tanpa takut mendapat tekanan dari pihak berwenang. Beberapa hal yang dapat dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan dan revisi UU. Hal ini akan membantu mencegah kemungkinan adanya perubahan UU yang dapat merusak konstitusi Indonesia. Selain itu, perlu juga ditingkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Hal ini akan membantu masyarakat untuk dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mencegah adanya perubahan UU yang merugikan masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Pentingnya Konstitusi atau UUD 1945 bagi Indonesia adalah sebagai dasar hukum tertinggi yang menjamin hak-hak asasi manusia, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta menjaga kestabilan politik dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari pemerintah. Artikel revisi UU di MK yang mengancam konstitusi di Indonesia menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kepastian hukum dan stabilitas politik di negara ini. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas konsep berbangsa dan bernegara agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UUD 1945.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
a. Pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti penyiksaan atau penghilangan paksa, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

b. Korupsi: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya, melanggar konstitusi yang menjamin integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

c. Pelanggaran hak politik: Pejabat negara yang menghalangi hak-hak politik warga negara seperti hak untuk memilih atau dipilih, melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang tercantum dalam konstitusi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Haikal Batubara -
Analisis Artikel “ Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia?”
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
-Undang-undang dan peraturan dalam suatu negara sangatlah penting, akan tetapi konstitusi pada suatu negara sangat diutamakan untuk membentuk sebuah negara. Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara hal positif lainnya pada artikel ini adalah masyarakat berani untuk speak up terhadap UU cipta kerja yang dinilai isinya terdapat beberapa poin yang tidak benar. Beberapa dari mereka turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat. penyampaian aspirasi tersebut dapat mengubah UU cipta kerja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. seperti dengan adanya UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur sistem pemerintahan, perlindungan hak asasi manusia, membentuk landasan hukum, mencegah kekuasaan yang berlebihan, dan menjamin hak-hak dasar warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- penjabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan, melanggar hak asasi manusia, melanggar peraturan pemilu, melanggar prinsip keadilan dan menolak mematuhi putusan hukum. setiap tindakan yang tidak konstitusional tentunya harus ditindak secara tegas dan adil dimana perilaku tersebut tentunya dapat merugikan orang lain bahkan merugikan negara. maka penting bagi para penegak sistem hukum untuk menindaklanjuti perilaku tidak konstitusional ini dengan benar.