FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 35

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Chindy Alviona 2213053093 གིས-
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Universitas Merdeka Malang 1,2,
Email :galihpujimulyono@unmer.ac.id1; rizalfatoni197@gmail.com2; Naskah diterima: 19/04/2019 revisi: 10/09/2019 disetujui: 14/10/2019

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

6. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

7. Metode
• Jenis penelitian
Jenis penelitian hukum dalam penulisan ini adalah normatif (doctrinal).
• Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan, metode pendekatan merupakan anak tangga untuk menentukan teori penelitian yang dipakai. Pendekatan penelitian dipakai untuk menentukan dari sisi mana obyek penelitian ini dikaji (Syamsudin, 2007). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain:
a) Pendekatan Undang-Undang
(Statute Aproach); dan b) Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach).
• Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan
dalam melakukan penelitian ini adalah
deskriptif analitis.
• Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer;
b) Bahan hukum sekunder;
c) Bahan hukum tersier
• Teknik Analisis Data
mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum (Amirudin, dkk., 2010).

8. Hasil dan Pembahsan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Pancasila sebagai staat fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Menurut Widodo, "Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah".
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
"arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan
kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah
permusyawaratan. d. Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)".
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-UndanganPasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, "Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang". Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Selanjutnya menurut Widodo, "salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah".
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul di banding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah
"Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat)".
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalampelaksanaan pilkada langsung adalah:
"1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015)". Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannyadibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015).

9. Simpulan dan Saran
Simpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to Chindy Alviona 2213053093

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Natasya Bunga Nitara 2213053012 གིས-
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak Jurnal
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

C. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

D. Pembahasan
a) Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.

b) Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

c) Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi, Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

d) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

E. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 གིས-
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Nama Jurna : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Available online at : http://e-journal.unimpma.ac.id/index.php/Citizenship
Print ISSN: 2302-433X Online ISSN : 2579-5740
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KE-4 PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA.
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, Universitas Merdeka Malang
Email : galihpujimulyono@unmer.ac.id dan rizalfatoni197@gmail.com
Naskah Diterima: 19/04/2019; Direvisi: 10/09/2019; Disetujui: 14/102019
B. Abstrak Jurnal
Jumlah paragraf : 1 Paragraf
Uraian Abstrak : pemilihan umum adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada hakikatnya mengizinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan titik secara empiris di Indonesia sampai sekarang tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. permasalahan yang dikaji berkaitan demokrasi sebagai wujud dari nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
C. Pendahuluan Jurnal
Pancasila merupakan aspek yang paling utama dalam membangun bangsa dan negara yang fungsinya untuk praktik kehidupan manusia terkhusus bagi bangsa Indonesia Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lainPancasila ialah dasar negara Indonesia dari sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menjawab tantangan serta masalah bangsa dan negara.
Pemilu menurut terminologi ialah "proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintah sampai kepala desa." Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika hubungan publik komunikasi massa lobi, dan lain sebagainya.
Negara republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah suatu kegiatan ilmiah yang kaitannya dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis serta konsisten
Metode Pendekatan
penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu, Pendekatan Undang-undang dan Pendekatan Konseptual
Spesifikasi Penelitian
Dalam jurnal ini spesifikasi penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian adalah deskriptif analitis.
Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. data sekunder dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
teknik analisis data dalam penelitian ini bersifat normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

E. Pembahasan
A. demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah Indonesia.
Pancasila sebagai staatfundamental nirm serta ideologi bangsa dapat menimbulkan kesadaran bahwasanya Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara titik salah satu landasan sebagai cermin penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila ke-4 dalam Pancasila yaitu Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh sebab itu, nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.
pemilihan umum daerah ialah pemilihan umum yang dilaksanakan di setiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah sesuai dengan amanat rakyat.
1. pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan
2. Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi

B. pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah Indonesia
dengan terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 22E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4 yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara peserta pilkada, dan tim pendukung, dan masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur di dalam pasal 77 dan 178 undang-undang republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti yang diamanatkan Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang ada. akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila ke-4 Pancasila tersebut. Menurut Widodo ' pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. agar pelaksanaannya lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015)." Oleh sebab itu partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini.
F. Kesimpulan
Berdasarkan jurnal di atas dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila keempat. Banyak sekali munculnya berbagai konflik seperti interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia demokrasi yang di mau yaitu ikut sertaan rakyat dalam mengikuti roda pemerintahan. Melindungi demokrasi sama dengan melindungi suatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini merupakan calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ivo Yuniarta 2213053231 གིས-
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107
Nomor : 2
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

B. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yaitu Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pemilihan umum ini merupakan
jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki
kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

C. Hasil dan Pembahasan
-Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-UndanganPemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya
pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.
-Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Pemilihan
kepala daerah yang diusung oleh partai
politik hanya berdasakan intruksi ketua
umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

D. Kesimpulan dan Saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 གིས-
NAMA: RILIAN TSABITHA SURI
NPM: 2213053141
KELAS: 2G

A. Identitas jurnal
Nama jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis: Galih Puji Mulyono, dan Rizal Fatoni
Jenis jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107

B. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis.

C. Hasil dan Pembahasan
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

D. Simpulan dan Saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Andika Purbaya 2213053169 གིས-
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 2G
Analisis jurnal

Identitas jurnal:
Nama jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis: Galih Puji Mulyono, dan Rizal Fatoni
Jenis jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107

Pendahuluan :
Pada pendahuluan dijelaskan Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis.
Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).
Kegiatan pemilihan umum ini telah
tertuang didalam Pancasila pada sila
keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“Didalam sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat
Negara sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang Memberikan kesempatan untuk partisipasi politik.
Warga negara dapat memilih perwakilan mereka yang akan menyuarakan dan menyalurkan keinginan atau aspirasi mereka” (Nazir,2017). Kegiatan pemilihan umum ini terkandung dalam petunjuk pancasila Yang keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“kandungan sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah esensi ini Negara sebagai individu makhluk sosial.

Hasil dan pembahasan :
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.

Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung
merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis,
salah satu harapan demi terwujudnya
demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi
sebagai bentuk pemilihan secara langsung
untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu
penerapan nilai demokrasi sila keempat
Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye
oleh partai politik. Dengan jwa demokratis
maka masyarakat akan
menerima
pemerintah daerah yang terpilih.


Simpulan:
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Safira Sita Salsabilla 2213053027 གིས-
Nama: Safira Sita Salsabilla
NPM : 2213053027
Kelas :2G

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107

B.PENDAHULUAN
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila adalah aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas berupa kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia.Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagidalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

C.METODE
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

D.HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staat fundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, adalah memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung adalah upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi adalah hadirnya calon pemimpin daerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

E.SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Annisa Fadillah Quraini 2253053026 གིས-
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G

1. Identitas Jurnal
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 7 No 2
Oktober 2019
hal 97-107
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
yang di tulis oleh Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

2. Abstrak Jurnal
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

3. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

4. Metode
* Jenis Penelitian
normatif (doctrinal).

* Metode Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain:
a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan
b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)

* Spesifikasi Penelitian
deskriptif analitis.

* Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer
b) Bahan hukum sekunder
c) Bahan hukum tersier

* Teknik Analisis Data
mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum (Amirudin, dkk., 2010).

5. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak.

6. SIMPULAN
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rohmah Shela Saputri 2213053112 གིས-
Nama : Rohmah Shela Saputri
NPM:2213053112
Kelas: 2G

Identitas Jurnal
Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni Universitas Merdeka Malang
Nama jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Halaman: 98-107
Tahun : 2019

Abstrak:
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada hakikatnya ialah mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda. Empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Permasalahan yang diulas berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum serta negara demokrasi.

Pendahuluan :
Setiap negara di Indonesia mempunyai ideologi masing-masing dan memiliki tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan di dalam berbagai, khususnya di Indonesia para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila adalah aspek terpenting dalam membangun bangsa serta negara yang memiliki fungsi pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi maupun sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi bangsa lain.

Metode:
Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan ialah anak tangga agar menentukan teori penelitian yang harus dipakai pendekatan penelitian dipakai untuk menentukan dari sisi mana objek penelitian ini dikaji.

Hasil dan Pembahasan:
A. Demokrasi sila ke-4 Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Nilai pada nilai pada dasarnya mempunyai berbagai sifat salah satunya sifat nilai yaitu. Nilai normatif adalah nilai yang mengandung harapan, keinginan dan suatu. Nilai dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak bertindak. Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam menyelenggarakan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggara negara yaitu pemilu terdapat pada sila ke-4 dalam Pancasila tersebut ialah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sehingga nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dijabarkan dalam undang-undang republik Indonesia nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah merupakan enteri point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan di setiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1) Pemilihan umum kepala daerah Menurut peraturan perundang-undangan pada pasal 1 ayat 3 undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dapat dirumuskan bahwa seluruh pelaksanaan negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri negara hukum yaitu semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Di dalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
2) Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

B. Pelaksanaan demokrasi sila ke-4 Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum Daerah secara langsung adalah amanat langsung dari UUD 1945 pasal 22e ayat 1 pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Tetapi banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4 yang berupa pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh peninggalan peserta pilkada dan tim pendukung serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 177, dan 178 undang-undang republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur .

Kesimpulan:
Sebagai negara hukum Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam menyelenggarakan sistem pemilihan. Keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke-4 pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara. Maka karena itu sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip, jadi seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum Daerah dan Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Afanin Yuli Safitri 2213053020 གིས-

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Nama Jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019
Volume, Nomor, Halaman: Vol 7, No 2, hal 97-107

▪︎Pendahuluan
Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat, ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi
dalam sistem pemilihan umum di Indonesia
untuk menghindari konflik-konflik sosial
yang selama ini terjadi. Masalah yang dikaji adalah 1) Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
▪︎Metode
Menggunakan analisa dan konstruksi, dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
▪︎ Jenis Penelitian
Penelitian hukum normatif (doctrinal). Mencangkup analisis hukum tertulis (peraturan perundangundangan).
▪︎Metode Pendekatan
a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
▪︎Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analitis.
▪︎Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan adalah data sekunder, meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier
▪︎Teknik Analisis Data
Menggunakan teknik tafsir ilmu hukum.
▪︎HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pemilu merupakan penyelenggaraan negara yang terdapat pada sila keempat yang memiliki nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh sebab itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi. Penerapan nilai sila keempat dalam kehidupan demokrasi dapat diwujudkan
dengan mengutamakan musyawarah dan  keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah mufakat diikuti semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan hasil musyawarah dan harus dapat dipertanggung jawabkan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
▪︎Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.
▪︎UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah didalam pemilu kepala daerah yang paling fundamental salah satunya adalah kampanye. dalam praktik kampanye tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa depan dan dapat merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong, ditujukan demi kesejahteraan rakyat, mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat, dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah upaya menciptakan pemerintahan demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu, penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.


B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: 1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Saat ini banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Dari sisi internal, Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Hal ini bisa melemahkan nilai demokrasi sila ke-4 dan dapat menjadi celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik.
Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya padahal pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksinya. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, hal itu akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
▪︎Simpulan
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, yaitu jeikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Munculnya konflik, dan intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu harua dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

MIFTAHUL JANNAH 2253053012 གིས-
Nama : Miftahul Jannah
Npm : 2253053012
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KE-4 PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA.
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, Universitas Merdeka Malang

B. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara, jika ditinjau dari perspektif
dosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar
manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk
menciptakan bonum publicum. Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni: Nilai Dasar, Nilai Instrumental , Nilai Praktis.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Parameter sila keempat sebagai Sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila 
keempat hanya saja menjelaskan prosedur 
standart pemilihan umum kepala daerah di 
Indonesia.
Pemilihan Umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah 
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin 
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. 
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah 
Menurut Peraturan PerundangUndangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan 
Demokrasi

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat 
Pancasila Sebagai Sumber Nilai 
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Perkembangan saat ini partai politik 
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai 
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam 
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau  nilai-nilai Pancasila. Pelarangan partai anti demokratis 
telah dilaksanakan oleh Negara-Negara di dunia seperti Kroasia, Italia, Jerman,  Spayol, dan Prancis, pelarangan partai  politik anti demokrasi yang sesuai dengan  pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa  ECtHR dan Komisi Venesia dari Eropa.  Cara menentukan apakah sebuah partai 
politik tidak demokratis, dapat diperhatian 
pada tujuan dan praktik partai.  Partai-partai yang tidak demokrasi di  Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin  partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik Secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila Sila keempat.                                      

D. SIMPULAN DAN SARAN
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Oleh karena itu perlunya untuk melakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya akan
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa , sehingga bisa dapat berjalan dengan lancar
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Evinna Winda Merita 2213053297 གིས-
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297
Kelas : 2g

analisis jurnal

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Dengan cara yang sama, kita harus bertanya, karena itu akan berpendapat bahwa kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren. pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian karena perilaku demokrasi internal partai politik. Memang, tidak jelas bahwa larangan pihak memiliki efek pada praktekpraktek demokrasi partai. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aura Fitria Ananda 2213053094 གིས-
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G

Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
* Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
* Halaman : 97-107
* Volume : Vol 07
* Nomor : No 02
* Tahun Terbit : Oktober 2019
* Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
* Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
* Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi mengemukakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan realisasi dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberadaan demokrasi sebagai realisasi dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Pembahasan :
Demokrasi di Indonesia dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga artinya menjaga sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 གིས-
Nama : Devi Kelana Rindu Bintara
Npm : 2213053095

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan

Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia

Nama Penulis: Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni

B. Isi Jurnal
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebuttersebut".

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpindaerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 གིས-
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Analisis jurnal

Identitas Jurnal
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila
dalan Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Vol,no,tahun,halaman : Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Abstrak
Abstrak jurnal yang ditulis kedalam dus bahasa berisi tentang gambaran yang akan dibahas didalam jurnal yaitu mengenai "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia".Dimana keberadaan demokrasi sebagai perwujudan nilai nilai sila keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara huku seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilu daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat sampai saat ini.

PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga merupakan alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, yang tertuang pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Kegiatan pemilu tertuang dalan sila keempat Pancasila.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (doctrinal) . Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskriptif analitis.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menurut (Widodo,2015)arti sila keempat pancasila dalam demokrasi yaitu
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi,adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran.
d. Terkandung asas kerakyatan dan asas musyawarah untuk mufakat.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah cara untukmenciptakanpemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu hadirnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pilkada harus dilakukan berdasarkan pancasila,Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukanoleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Faktanya pemilukada secara langsung menunjukkan kesenjangan demokrasi. Widodo menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus digarisbawahi yaitu adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.Selai itu Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah pemilihan kepala daerah dapat dilihat bahwa secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila khususnya sila ke-4. Karena adanya beragam konflik yang muncul dan berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan pada Pilkada. Banyak sekali hoax yang muncul untuk menjatuhkan pihak lawan yang memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam undang-undang kurang jelas dan multitafsir oleh karena itu perlu adanya dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi. Sila keempat Pancasila adalah perwujudan demokrasi yang ada di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi artinya melindungi sesuatu yang menyenangkan status minoritas, minoritas di dalam hal ini ialah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tertuang dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

NADIA NUR SAFITRI 2213053275 གིས-
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak
Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang mengemukakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.

C. Pendahuluan
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa."

D. Metode
Metode Pendekatan Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan merupakan anak tangga untuk menentukan teori penelitian yang dipakai.

E. Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu.membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas.kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,.mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa.dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015).Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

F. Kesimpulan dan saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncu berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Silvia Novi Fitriana 2213053062 གིས-
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
Judul jurnal "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penulis Jurnal : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Halaman : 97-107
Tahun : 2019
Volume : 7

2. Abstrak
Abstrak jurnal tersebut yakni Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pemilihan umum daerah Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

3. Pendahuluan
Pancasila adalah aspek yang paling penting dalam membangun bangsa dan negara dilaksanakan dalam praktek kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat mengintervensi masalah ini dari sudut pandang ideologi apapun, menurut Pancasila ia memiliki sifat kekebalan, yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pemilihan umum diartikan sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

4. Metode
Jenis metode penelitian dalam jurnal ini adalah metode normatif (doctrinal). Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach), dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis.

5. Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Hakikat sila keempat ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E hanya menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Adapun pemilihan umum yang dilakukan antara lain:
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang. Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menurut Widodo, “salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap dan mandiri”(Widodo, 2015).
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal pertama yaitu kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, yang kedua yaitu terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. Hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.

6. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sila ke4 adalah perwujudan demokrasi diIndonesia, demokrasi yang diinginkan yakni dapat mengikuti keterlibatan dalam menjalankan roda Pemerintah. Adapun konflik yang muncul dari berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jika tidak ditangani hal ini dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karna itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nura Assyifa 2213053134 གིས-
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G

Hasil Analisis Jurnal:
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menurut Yusdiyanto, (2016):
“Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:

a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”

Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:

a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:

a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.” (Yusdiyanto, 2016)

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aulia Zahwa Adinda 2213053103 གིས-
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 221305103
Kelas: 2G




Kata kunci:
INDONESIA, DAN, YANG, PANCASILA, NEGARA, PEMILIHAN, PEMILIHAN UMUM, DALAM, SEBAGAI, DEMOKRASI SEBAGAI


Permasalahan yang ditinjau terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengadakan demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila memiliki sifat kebersamaan yaitu kebal terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologis lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup di atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Mulaipun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan pendistribusian suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari demokrasi perkembangan, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila ( 1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompetensi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 གིས-
Nama : Chalistya Syahla Ilham R
Npm : 2213053262
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

B. Abstrak Jurnal
Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Maka dari itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

C. Pendahuluan
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

C. Isi Jurnal
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif.
Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Dengan cara yang sama, kita harus bertanya, karena itu akan berpendapat bahwa kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Terus mengabaikan faktor penting ini bertentangan dengan dasar-dasar demokrasi liberal modern. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren.

D. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ihya Ghulam Halim 2213053178 གིས-
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178
Kelas : 2 G

Setelah membaca dan memperhatikan jurnal tersebut yang di tulis oleh Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni dengan judul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" bisa disimpulkan bahwasanya demokrasi adalah salah satu wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan implementasi dari nilai-nilai sila keempat tersebut, di mana rakyat berhak untuk memilih dan dipilih dalam menentukan pemimpinnya.

Melalui pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka dan membawa kemajuan bagi daerahnya. Selain itu, pemilihan umum daerah juga mendorong terbentuknya suatu sistem yang demokratis, di mana keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat.

Namun, untuk mewujudkan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah, dibutuhkan pihak-pihak yang berkomitmen dan berintegritas tinggi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi. Keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pemilihan umum daerah juga sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik.

Dalam rangka memperkuat implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah, dibutuhkan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan umum. Juga diperlukan pendidikan dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya nilai-nilai demokrasi dan peran masyarakat dalam memperkuat demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 གིས-
Nama: Selvia Nur Saqinah
Npm: 2213053193
Kelas: 2G

Nama jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
halaman : 98-107
Tahun terbit: 2019
Judul Jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Nama penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni


PENDAHULUAN JURNAL
Semua negara yang ada di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, Indonesia menetapkan pancasila sebagai indeologi negara yang digunakan untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara

PEMBAHASAN
Demokrasi sila keempat pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Hal itu dapat dilakukan untuk Pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan demokrasi sila keempat pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia.

KESIMPULAN
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut serta rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Mutiara Deva Gusti 2213053135 གིས-
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak jurnal

Jumlah paragraf : 1 Paragraf
Uraian Abstrak : pemilihan umum adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada hakikatnya mengizinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan titik secara empiris di Indonesia sampai sekarang tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. permasalahan yang dikaji berkaitan demokrasi sebagai wujud dari nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

C. Pendahuluan jurnal

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yaitu Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pemilihan umum ini merupakan
jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki
kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

D. Hasil dan Pembahasan

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

E. Simpulan dah saran

Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 གིས-
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis jurnal .

Judul jurnal :" DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni


Pembahasan


"Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
"

Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentuk peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan
pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku. Salah satu ciri Negara hukum
adalah semua sistem pemerintahan
dijalankan oleh hukum. Didalam perihal
tersebut pemilihan umum menjadi perhatian
penting dalam melaksanakan dinamika
hukum di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.”

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi

Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper
diterima oleh banyak negara di dunia, sistem
pemerintahan ini sangat unggul dibanding
pemerintahan yang lainnya. Perkembangan
sistem demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan Indonesia telah mengalami
berbagai macam kontradiksi dan rintangan
bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam
Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi
Pancasila pada hakikatnya.


"Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"

Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim
pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur
didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara
langsung menunjukan kesenjangan
demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum
mengemukakan argument bahwa
pemilukada secara langsung justru
membebani keuangan daerah danbanyak
terjadi mahar politik.

Kesimpulan

Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa.Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauandan disintegrasi
bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Widia Nata Saputri 2213053057 གིས-
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis Jurnal : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
2. Pembahasan Jurnal
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia, telah disesuaikan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat adalah pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh sebab itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia terutama bagi bangsa Indonesia sebagai dasar Negara yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.

1. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa menciptakan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yang merupakan bentuk dari Demokrasi.
- Pemilihan Umum Kepala Daerah diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
- Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
• Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih;
• Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh sebab itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

KHAIRANI ULYA 2213053115 གིས-
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia.
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Pembahasan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

2) Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

-Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak.

C. Kesimpulan
Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Wike Oktaviana 2213053194 གིས-
Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194
Kelas : 2G

Analisi jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" oleh
Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Pemilihan umum ialah cerminan dari sistem demokrasi yang hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Kegiatan pemilihan umum tersebut sudah tertuang dalam Pancasila tepatnya pada sila keempat yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Jika dicermati, Widodo menyatakan, “arti dan makna Sila ke-4 yakni: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). b. Pemusyawaratan (membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan). c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. d. Terkandung asas kerakyatan (rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan). Parameter sila keempat sebagai sumber nilai telah termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidaklah menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah entery point perubahan mendasar didalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah ialah pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia didalam rangka memilih pemimpin daerah yang telah sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata saat proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat nantinya dapat memimpin dengan bijak sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan serta kepemimpinan. Di lihat secara empiris di Indonesia, sampai kinipun tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Farida Juwita 2213053179 གིས-
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019

Jurnal tersebut membahas tentang sistem demokrasi yang berlaku sebagai cerminan sila keempat Pancasila. Pada dasarnya demokrasi ialah upaya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun pada kenyataannya terdapat permasalahan yang dikaji berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum. Padahal keberadaan demokrasi ini penting dalam pemilihan umum tersebut.

Sebelumnya, pemilu diartikan sebagai proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu seperti jabatan presiden, gubernur, bahkan kepala desa dan lainnya. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam sila keempat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan".
Tentu sila Pancasila ini memiliki nilai-nilai yang harus diwujudkan. Setelah merdeka, pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014.
Tetapi demokrasi ini belum tercermin sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia karena terlihat dari beberapa kasus terdapat berbagai macam konflik yang sering terjadi dalam pemilihan umum. Penyebab konflik inipun beragam, seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Fokus utama yang dikaji dalam jurnal ini ialah sebagai berikut :

1) Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan yang diselenggaran pada tiap daerah di Nusantara dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Ditegaskan pula bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Nah, masalah yang sering terjadi salah satunya ialah kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan untuk menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, terdapat kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga dapat menimbulkan problem dimasa mendatang serta membahayakan sistem demokrasi. Contohnya seperti kampanye yang diselenggarakan di media sosial menimbulkan kerusuhan yang besar.

2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun terdapat banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Padahal pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, seperti pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak ini akan
menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Artinya, demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ADELIA PRASETIYANI 2213053039 གིས-

Nama : Adelia Prasetiyani

Npm : 2213053039

Kelas : 2G

Analisis Jurnal

"Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni.

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam proses pemilihan umum di daerah di Indonesia dan bagaimana demokrasi dapat menjadi wujud nyata dari nilai-nilai tersebut. Jurnal ini menekankan bahwa demokrasi harus menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi sebagai bentuk dari nilai sila keempat, yakni "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Dalam jurnal ini, penulis menekankan bahwa partisipasi publik dan keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian integral dari proses pemilihan umum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi rakyat benar-benar didengar dan diperhatikan oleh para pemimpin yang terpilih. Selain itu, penulis juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara adil dan jujur.

Penulis juga membahas tentang berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia, seperti praktik politik uang, korupsi, dan intimidasi politik. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya tanggung jawab sosial politik dari setiap warga negara dan partai politik dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran yang jelas dan detail tentang bagaimana nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat diwujudkan melalui demokrasi dalam pemilihan umum di daerah di Indonesia. Jurnal ini juga memberikan berbagai solusi dan rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.



In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Shelly Shelly གིས-
Nama: Shelly
Npm: 2253053019
Kelas: 2G

Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

Abstrak Jurnal
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum.

Pembahasan
a) Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
b) Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum.
c) Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi, Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
d) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.

Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

LATIFA NURMALA 2213053166 གིས-
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia.
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Pembahasan Jurnal
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia, telah disesuaikan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat adalah pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat seperti, Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia dimana pemimpin partai politik tidak pernah diganti, dan juga penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak sehingga pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat karena muncul beragam konflik, yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga hal tersebut dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 གིས-
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 2 G

Analisis jurnal.

Masalah yang dikaji berkaitan dengan perwujudan demokrasi sebagai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut demokrasi dan menerapkan hak pilih universal dalam proses penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Pilkada di Indonesia cinta agung tidak mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan profesional dalam hal permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara, ia berperan dalam pengamalan kehidupan manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat diintervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila memiliki sifat umum yang tidak Dipengaruhi oleh ideologi lain.
Pancasila adalah dasar negara, sebuah konsep yang dirancang melalui kesepakatan bersama untuk dapat menjawab tantangan dan masalah negara dan negara, dari sudut pandang sosiologis, negara lahir karena hubungan dan interaksi antara orang, kelompok Interaksi di antara mereka, menghasilkan nilai dan norma. , jadi ideologi adalah akumulasi nilai dan norma yang hidup dalam kesadaran sosial, yang tujuan utamanya adalah menciptakan kemaslahatan umum.Berawal dari Pancasila sebagai alat politik untuk menentukan kebijakan dan arah distribusi suatu negara, dengan Pancasila ini dalam Pasal 4 Keahlian demokrasi, permusyawaratan, dan perwakilan dalam sila, yaitu kepemimpinan yang cerdas, dapat mempengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat, khususnya pemilihan kepala daerah yang ditujukan untuk Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah melalui proses pembangunan demokrasi, selama (1945-1959) periode Republik Indonesia Pertama, yaitu demokrasi konstitusional, periode Republik Indonesia Kedua (1959-1965) atau periode Demokrasi pandu, masa Republik Indonesia III, masa Demokrasi Pancasila (1965 -1998), hingga saat ini telah merevolusi dan mengubah birokrasi menuju reformasi yaitu pada masa Republik Indonesia V (1998 s/d sekarang), baik berbagai perubahan dinamis dari hal tersebut dapat menghasilkan keselarasan dengan pemilihan umum, apakah Indonesia menurut Pancasila Sistem demokrasi pada sila keempat juga merupakan sistem yang menggunakan pemilihan umum hanya sebagai semiotika atau sekaligus tolak ukur demokrasi.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, karena pemilihan pemimpin yang begitu ketat dan penuh harapan bagi Indonesia semuanya dipimpin oleh kepala negara atau kepala daerah yang cakap.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nola Diva Brilian 2213053199 གིས-
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.


B. Isi Jurnal
1. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data. Penjelasan metode dalam pendahuluan di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
2. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ricca Tri Fadillah 2213053161 གིས-
Nama:Ricca tri fadillah
Npm:2213053161
Kelas:2 G

Analisis jurnal berjudul "Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke-4 pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia." Yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada intinya memberikan kesempatan kepada warga negara untuk ikut serta dalam perputaran roda pemerintahan. yang empiris Selama ini Indonesia tidak mencerminkan ideologi yang dianut masyarakat Indonesia.Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan adalah level yang akan ditentukan dalam Teori Penelitian Terapan.pada dasarnya nilai, memiliki berbagai sifat, salah satunya yakni normatif. Nilai normatif adalah nilai harapan dan keinginan dibutuhkan. nilai yang diwujudkan Suatu bentuk aturan sebagai pedoman bagi manusia beraksi.Masalah terjadi didalam pemilihan jabatan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye.salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah.Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, dan harapan akan terwujudnya demokrasi adalah pandangan wakil rakyat yang demokratis bagi wakil daerah. Demokrasi dipahami secara luas oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk pemilihan langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.Sila keempat pancasila adalah
terwujudnya demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang ingin harus dipatuhi
keterlibatan orang dalam memutar roda Pemerintah. Juga untuk melindungi demokrasi untuk melindungi sesuatu yang memiliki status Minoritas,minoritas dalam hal ini calon pimpinan daerah bertarung sesuai dengan amanat nilai sila keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 གིས-
nama : dinda mulia saputri
npm : 2253530042
kelas : 2G

Analisis jurnal
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Dengan Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur.
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.