FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 66
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Azalia Zara Nirania Zunaidi -
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Tugas Analisis Jurnal

Dalam jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.

Bela negara merupakan suatau kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga negaranya. Dalam keadaan apapun, baik senang atau sulit kita taetap wajib membela negara kita. Contoh keadaan sulit yang kita alami, namum kita tetap harus melakukan bela negara adlah saat pandemi Covid-19. Salah satu sikap bela negara pada saat itu adalah denga tetap berdiam diri di rumah, dan mematuhi protocol kesehatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi di negara kita, yang disebabkan oleh rendahnya sikap bela negara. Untuk itu kita harus benar-benar memperhatikan sikap bela negara bagi bangsa ini.

Inilah beberapa dasar hukum bela negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam melakukan bela negara, kita tidak harus memaksakan hal yang tidak dapat kita lakukan, atau di luar kemampuan kita. Bisa dimulai dengan mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tidak menyebarkan dan mudah termakan berita yang belum tentu valid atau hoax. Dalam Bela negara tentu kita perlu menambah pengetahuan serta mempelajari halhal tentang negara kita, agar tidak terdapat kesalahan dalam penerapan dan penyebarannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Tugas Analisis Jurnal

Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Pertahankan negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara, karena mereka semua memiliki Keseimbangan di mata hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara Karena semua ini juga berlaku di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Ini masalah umum, bukan hanya satu pihak, jadi ini kita wajib bela negara, misalnya bela negara, yaitu dengan diam Tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Kebanyakan orang masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. akan Tapi banyak juga orang yang terkena dampak pandemi ini ditendang keluar dari pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa melakukan semuanya keluarga dan keuangan mereka secara drastis melemah. Karena banyak yang melakukannya Banyak orang diberhentikan dari pekerjaan mereka, begitu pula banyak perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Banyak orang menemukan diri mereka dalam situasi seperti itu emosional, bingung, takut dan stres kepada pejabat pemerintah Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19.
Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan melalui undang-undang dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau organisasi untuk mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran untuk membela negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara dan kemauan untuk berkorban dalam membela negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Mulailah hubungan yang baik Warga melawan ancaman nyata dengan senjata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salsabila Ramadani -
Nama : Salsabila Ramadani
NPM : 2216031045
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.

bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Nama: Muhammad Abyansyah Amiruddin
NPM: 2216031069
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Menurut analisis saya, artikel tersebut membahas tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Semangat bela negara merupakan tugas dan kewajiban setiap warga negara untuk menjaga negaranya karena mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Perlindungan negara menjadi hukum dan eksistensi negara di mata dunia yang harus diperjuangkan. Artikel ini menekankan perlunya persatuan, kerja sama, dan kolaborasi untuk mengatasi tantangan yang dihadirkan oleh pandemi. Penulis juga menunjukkan berbagai cara individu dapat berkontribusi untuk pertahanan negara, seperti mengikuti perintah pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu.

Selain itu, artikel ini juga membahas mengenai konsep “National Defense” atau pertahanan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks pandemi COVID-19. Artikel ini menekankan pentingnya mengikuti pedoman pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang terkena dampak pandemi. Penulis juga menyediakan referensi untuk membaca lebih lanjut tentang topik ini. Dalam tulisan tersebut, penulis menekankan pentingnya semangat bela negara dari pandemi COVID-19 dan bagaimana setiap individu dapat berkontribusi dalam upaya tersebut. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya melindungi negara dari keadaan darurat nasional dan bagaimana individu dapat berperan aktif dalam melindungi negaranya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam situasi yang memprihatinkan ini, kesejahteraan bangsa sangat penting untuk memahami dan menyelesaikan tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi. Semangat berbangsa ditandai dengan kesetiaan, solidaritas, dan keinginan untuk melindungi, menjunjung tinggi, dan memajukan bangsa.dalam konteks COVID-19, kesejahteraan bangsa asing dapat dilihat dari berbagai sudut. Awalnya, saling menghormati dan pengertian di antara orang-orang cukup penting. Masyarakat berkewajiban untuk selalu menjunjung tinggi kesejahteraan dan martabat orang lain. Hal ini didasarkan pada praktik menyulap tekanan sosial, menggunakan masker, dan rutin memotong kuku untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus.
Kedua, kemampuan untuk bekerja sama sangat penting dalam memerangi pandemi ini. Banyak orang dan organisasi masyarakat telah menawarkan untuk membantu mereka yang kurang beruntung secara ekonomi dengan memberi mereka makanan, kebutuhan sehari-hari, dan dukungan emosional. Selain itu, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor korporasi bekerja sama memerangi pandemi ini dengan cara gotong royong.ketiga, dalam memerangi epidemi COVID-19, rasa tanggung jawab untuk melindungi negara sangatlah penting. Untuk melindungi individu dan masyarakat secara keseluruhan, masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan prosedur kesehatan, seperti pembatasan sosial dan pembatasan perjalanan. Selain itu, contoh nyata dari mereka adalah mereka yang bekerja di bidang kedokteran dan kesehatan Selain itu, tenaga medis dan petugas kesehatan juga merupakan contoh nyata semangat bela negara, dengan mereka bekerja tanpa lelah untuk merawat pasien COVID-19 dan melindungi kesehatan masyarakat.
Meski wabah COVID-19 membawa sejumlah kendala dan tantangan, namun rasa cinta tanah air masyarakat Indonesia semakin tumbuh dan semakin kuat. Untuk membantu individu yang membutuhkan dan memerangi pandemi ini, beberapa upaya lokal telah dimulai, baik secara individu maupun kolektif. Inisiatif pemerintah untuk menawarkan informasi yang benar, dana yang cukup, dan langkah-langkah agresif untuk mengatasi masalah ini semua mendorong semangat ini.Namun, sangat penting untuk menjaga sikap pembangunan bangsa di saat wabah ini sedang berlangsung. Masyarakat harus mengikuti peraturan kesehatan, mewaspadai virus, dan membantu individu yang terkena dampak negatif secara ekonomi dan sosial. Selain itu, pemerintah harus terus menawarkan yang sesuai dan memberikan dukungan kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan sosial. Pemerintah juga harus terus memberikan bantuan yang tepat dan efektif, serta memperkuat koordinasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu merupakan hal yang sangat penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pada UUD 1945, terdapat penjelasan mengenai upaya bela negara, yaitu pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta pada UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pada pasal 9 ayat 1.

Terdapat pelaksanaan bela negara saat pandemi, seperti melakukan isolasi mandiri dan menaati himbauan dan perintah pemerintah, saat melaukan isolasi di rumah juga dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti dengan keluarga.

Kesimpulannya adalah Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Dengan melakukan bela negra berarti mendapatkan manfaat terhadap diri sendiri dan sekitar. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Sehingga semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Veni Indriani -
Nama : Veni Indriani
Npm : 2216031051
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Semangat Bela Negara Di tengah Pandemi Covid-19.
Bela negara merupakan sikap serta tindakan warga negara yang dilandasi rasa berbangsa dan bernegara dan rela berkorban untuk menghadapi setiap ancaman dan tantangan. Pandemic merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia. Meskipun pandemic,bela negara harus tetap diakukan karena bela negara ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia untuk membuktikan kecintaan dan nasionalisme kita kepada tanah air kita.pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang penting bagi warga negara Indonesia karena hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.
Karena pandemic covid 19 ini,banyak masyarakat yang terkena dampak pandemic ini yang menyebabkan masyarakat tidak dapat memenuhi perekonomian keluarga nya sebab banyak masyarakat yag dikeluarkan dari perusahaan nya/tempat bekerja nya karena perusahaan nya bangkrut akibat pandemic ini juga.
Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dapat disimpulkan bahwa,apabila tidak ada kesadaran bela negara maka akan banyak ancaman yang terjadi apalagi pada era global ini dan itu menyebabkan runtuh nya benteng negara kita.
Salah satu contoh bela negara pada saat pandemic covid 19 adalah mematuhi segala peraturan dan mengikuti segala arahan dari pemerintah untuk menghambat marak nya pandemic covid 19 dan juga tidak menyebarkan berita hoax kepada public yang menyebabkan kerugian orang lain. Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah misalnya melakukan vaksin,tidak keluar rumah,menjaga jarak,dan memakai masker. Jika kita mentaati peraturan dari pemerintah,maka sama saja kita sudah melakukan bela negara.
Bela negara tidak hanya mengangkat senjata saja tetapi bela negara juga melakukan pembelaan secara non fisik misalnya dalam Pendidikan dan moral (berperan aktif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia). Meskipun pandemic,kita tetap bisa melakukan bela negara melalui pendidikan meskipun via online misal nya dengan menggunakan aplikasi zoom dan google classroom.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh RITNA EFFENDI -
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Tugas Analisis Jurnal
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nazma Prameswari -
Nama: Nazma Prameswari
NPM: 2216031081
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Artikel yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 karya dari Syahrul Kemal merupakan artikel yang menjabarkan tentang bagaimana upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia di tengah musibah pandemi yang melanda. Dalam artikel dijelaskan bahwa bela negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga terhadap negara Indonesia. Kesadaran bela negara itu hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan untuk berkorban membela negara. Spektrum bela negara ini sangat luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar warga negara hingga upaya menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Dan semua warga negara pasti mempunyai kemampuannya masing-masing di bidang-bidang tertentu yang mana hal ini diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut.

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara pada fenomena pandemi seperti ini. Bela negara sebenarnya adalah wujud dari kecintaan dan rasa nasionalisme kita terhadap negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan akan dengan mudah runtuh ketika menghadapi permasalahan di era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Yang mana jika hal itu terjadi, maka konflik di negara tersebut akan terminimalisir karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu memupuk sikap sadar akan bela negara agar negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh negara lain serta konflik di negara kita bisa rendah dan segala permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela negara tersebut akan dengan mudah teratasi. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela negara bukan hanya tentang kita yang angkat senjata melainkan juga ada banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan di tengah pandemi seperti ini yaitu dengan mematuhi segala aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terpapar virus covid-19 beserta jangan menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Sagita Septiani -
Nama : Sagita Septiani
Npm : 2216031047
Kelas : reguler A
Prodi : ilmu komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Hasil analisis jurnal:
Bela negara merupakan suatu tindakan yang mengacu pada kewajiban setiap warga negara untuk melindungi, mempertahankan, dan mengabdikan diri kepada negara dalam situasi apapun. Tujuan utama bela negara adalah memastikan keutuhan dan keamanan negara, serta melindungi nilai-nilai dan kepentingan nasional.
Bela negara melibatkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, baik dalam bentuk bela negara dengan senjata tetapi bisa dilakukan dengan memgikuti semua peraturan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoax.
Bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 melibatkan kesadaran bersama dan tindakan bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara, diharapkan dapat mengatasi pandemi dengan lebih efektif dan melindungi negara serta sesama warga dari ancaman virus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Misye Zelfi Delina -
Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The Nasional Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal yang menjelaskan tentang pentingnya bela negara saat pandemi bagi seluruh warga negara.

Banyak sekali kasus sosial dilingkungan sekitar yang dikurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dan apabila dibiarkan akan berdampak buruk untuk kedepanya. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetian terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya yang dimana memiliki hak dan kewajiban seseorang. Apalagi keadaan pandemi Covid – 19 sebab semua masalah tersebut adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu wajib melakukan bela negara yang dimana semua warga mempunyai kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara, bela negara juga bukan angkat senjata saja melainkan banyak cara yang kita lakukan seperti peran dokater membantu para pasien yang terkena covid-19, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita hoax.

Hal tersebut adalah kesadaran warga negara terhadap bela negara, tanpa kesadaran bela negara, negara yang tinggi akan rapuh dan tidak kokoh kokoh menghadapi era global saat in khususnya saat pandemi. Oleh karena itu harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita bisa maju dan tikak mudah diprovikasi oleh negara lain serta konfil dan permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya negara rendah. Serta dibarengi dengan penggetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : reg C
Prodi : S1 ILMU KOMUNIKASI

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Seperti di masa pandemi ini, setiap warga negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara. Hal ini karena perlindungan negara tertuang dalam undang-undang dan pejabat suatu bangsa untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi Negara di mata dunia. melindungi negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara karena semua memiliki keseimbangan di mata hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara bahkan di masa sulit seperti covid-19 saat ini karena semuanya ini masalah bersama, bukan hanya satu sisi, makanya kami kewajiban untuk melindungi negara, misalnya dengan bela negara, yaitu dengan menjaga perdamaian dan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita yang tidak benar.

Bela negara dalam pandemi COVID-19 juga mencakup partisipasi aktif dalam upaya penanggulangan, seperti menjadi relawan di pusat vaksinasi, mengikuti program pelacakan kontak, atau menyumbangkan waktu atau sumber daya untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Prodi : Ilmu Komunikasi

bela negara adalah sikap dan perilaku cinta kasih warga negara dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa dan seluruh negara. Bahwa semua orang berhak dan komitmen untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara dan persyaratannya hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pertahanan bangsa dan negara, yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita terlibat dan dalam melindungi negara dan mempromosikan hubungan baik warga negara

Melindungi negara adalah hal yang sangat penting bagi warga karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, jadi itu benar penting bagi negara. Banyak kasus kejadian sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan terkait, misalnya, dengan melindungi negara Karena itu jika dibiarkan akan berdampak buruk di kemudian hari

Kita harus menghadapinya dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk di masa depan. Jadi apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi terjadi? dan bagaimana implementasi bela negara? Salah satu contohnya kita harus melakukannya agar hal-hal buruk tidak terjadi sekarang sebagaimana adanya, yaitu kapan Dalam situasi pandemi Covid-19 yaitu selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah ke rumah, kalau tidak ada kebutuhan mendesak, kalau bisa lakukan di rumah lakukan di rumah dan jangan menyebarkan berita yang pada kenyataannya tidak benar karena berita bisa membuat hal yang demikian itu tidak cukup baik bagi kita yang membaca/mendengar jangan menyebarkannya lagi. Menggabungkan, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusinya Masalah yang sedang berlangsung adalah 209 negara di dunia mengalami Covid-19 Musuh di hadapan kita adalah virus penyakit atau Covid-19.Pada saat yang sama, kebanyakan orang masih harus bekerja juga memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi keluarga. Akan namun banyak juga masyarakat yang terkena dampak dari pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaan sehingga mereka tidak dapat memenuhi keseluruhannya keluarga dan keuangan mereka secara drastis melemah. Karena banyak yang melakukannya banyak orang di-PHK, yaitu sejumlah perusahaan bangkrut karena pandemi. Banyak orang berada dalam situasi ini emosional, bingung, takut dan tegang dengan pejabat pemerintah Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19. Melindungi negara adalah konsep yang dikembangkan melalui undang-undang dan pejabat pemerintah tentang patriotisme individu, kelompok atau badan bagian dari negara dalam kaitannya untuk melindungi keberadaannya I. Kesadaran untuk melindungi negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara dan rela berkorban demi membela negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas hubungan dari yang paling mengikat sampai yang paling ketat. Mulailah hubungan yang baik warga untuk melawan ancaman nyata dengan senjata.

Bela negara adalah prilaku yang sangat baik dan sangat positif karena semua tindakan yang diambil kita menguntungkan diri kita sendiri dan orang yang kita cintai. Pertahanan Nasional dan tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan sesuatu Hanya karena kita bisa melakukannya tidak memaksa apa yang tidak bisa kita lakukan. Ini juga mengandung beberapa elemen dasar negara. Bela Negara tidak bisa begitu saja Jika kita hanya mengambil senjatanya, kita bisa melakukannya dengan patuh semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita buruk Melindungi negara juga harus disertai dengan informasi kewarganegaraan untuk tidak berbuat salah dan sebaliknya melakukan hal-hal seperti itu Kami tidak mau. Dan ini sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dila Sapiru -
Nama : Dila Sapiru
Npm : 2216031077
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The Nasional Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)” oleh Syahrul Kemal menjelaskan tentang pentingnya akan bela negara saat pandemi bagi seluruh warga negara.

kita ketahui sudah banyak sekali kasus sosial dilingkungan sekitar yang dikurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dan jika dibiarkan saja tanpa ada Tindakan dari pihak berwajib itu akan berdampak buruk untuk kedepanya. Bela negara sendiri adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetian terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya yang dimana memiliki hak dan kewajiban seseorang. Apalagi keadaan pandemi ini sebab semua masalah tersebut adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia wajib melakukan bela negara yang dimana semua warga mempunyai kemampuan dan kewajiban masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan atau perubahan serta inovasi untuk bangsa dan negara, bela negara juga bukan angkat senjata saja melainkan banyak cara yang kita lakukan seperti peran tenaga Kesehatan untuk membantu para pasien yang terkena, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita hoax.
Hal tersebut adalah kesadaran diri setiap warga negara terhadap bela negara, tanpa kesadaran bela negara, negara yang tinggi akan hancur dalam menghadapi era global saat in khususnya saat pandemi. Oleh karena itu untuk selalu patuhi semua kewajiban-kewajiban dan wewenang pemerintah serta harus mempunyai rasa kesadaran dan patriotisme yang tinggi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Syifa Rahmadinny -
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh :
Syahrul kemal

Covid-19 adalah musuh yang dihadapi oleh berbagai negara di seluruh dunia. Virus ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organization) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Dalam situasi ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Hal yang dapat kita lakukan adalah dengan bersatu, gotong royong, serta bekerja sama.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Berdasarkan analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 oleh Syahrul Kemal, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan di masa pandemi covid-19 adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita, membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19, lalu bisa melakukan isolasi lebih besar lagi dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Serta selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19, untuk tetap dirumah saja, diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Bentuk bela negara tidak hanya dengan mengangkat senjata dan berhadapan dengan lawan di medan perang. Tetapi bisa berupa hal positif yang kita lakukan untuk bisa bermanfaat terhadap diri dan sekitar kita. Tidak memaksakan kehendak orang lain dan tidak memaksa diri kita sendiri melampaui batas kemampuan kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL

Judul jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Bela negara dan pendidikan kewarganegaraan merupakan dua hal sangat penting bagi warga negara karena keduanya merupakan unsur yang dapat menunjukkan cinta dan kesetiaan warga negara kepada negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Pada pelaksanaannya, bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja, contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara, serta kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AYESHA ADELLIA -
NAMA : AYESHA ADELLIA
NPM : 2216031013
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Situasi yang memprihatinkan ini menuntut kesadaran akan kesejahteraan bangsa sebagai landasan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Semangat berbangsa tercermin dalam kesetiaan, solidaritas, dan keinginan untuk melindungi, menghargai, dan memajukan bangsa. Dalam konteks pandemi COVID-19, kesejahteraan bangsa dapat dipandang dari berbagai perspektif. Pertama-tama, saling menghormati dan saling memahami menjadi hal yang penting. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menghargai kesejahteraan dan martabat orang lain dengan menjalankan praktik seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan menjaga kebersihan pribadi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus.

Kedua, kerja sama yang kuat sangat penting dalam melawan pandemi ini. Banyak individu dan organisasi masyarakat telah memberikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak secara ekonomi dengan menyediakan makanan, kebutuhan sehari-hari, dan dukungan emosional. Selain itu, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor korporasi juga berkolaborasi dalam upaya bersama melawan pandemi ini.

Ketiga, dalam menghadapi wabah COVID-19, rasa tanggung jawab terhadap negara sangatlah penting. Untuk melindungi individu dan masyarakat secara keseluruhan, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan pemerintah terkait prosedur kesehatan, seperti pembatasan sosial dan perjalanan. Para tenaga medis dan petugas kesehatan merupakan contoh nyata semangat bela negara, dengan dedikasi mereka yang tak kenal lelah dalam merawat pasien COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

Meskipun wabah COVID-19 membawa berbagai kendala dan tantangan, cinta terhadap tanah air semakin tumbuh dan semakin kuat di kalangan masyarakat Indonesia. Upaya lokal, baik secara individu maupun kolektif, telah dilakukan untuk membantu individu yang membutuhkan dan memerangi pandemi ini. Inisiatif pemerintah dalam menyediakan informasi yang akurat, alokasi dana yang memadai, dan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini semuanya mendorong semangat kebangsaan.

Namun, penting untuk tetap menjaga semangat pembangunan bangsa saat pandemi ini berlangsung. Masyarakat harus tetap mematuhi peraturan kesehatan, meningkatkan kewaspadaan terhadap virus, dan memberikan bantuan kepada individu yang terkena dampak negatif secara ekonomi dan sosial. Pemerintah juga harus terus menyediakan dukungan yang sesuai dan efektif kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat agar upaya penanganan pandemi dapat berjalan secara efisien dan efektif. Pemerintah harus terus memberikan bantuan yang tepat sasaran, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga swadaya masyarakat, sektor korporasi, dan masyarakat umum.

Selain itu, upaya pembangunan bangsa juga perlu terus dilakukan dalam konteks pandemi ini. Peningkatan kapasitas sektor kesehatan, pengembangan infrastruktur pendukung, dan penguatan sistem sosial-ekonomi menjadi prioritas yang tidak boleh terabaikan. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, diharapkan kita dapat melewati masa sulit ini dan membangun kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, semangat kebangsaan menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Solidaritas, rasa tanggung jawab terhadap negara, dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat akan memberikan landasan yang kokoh dalam menjaga kesejahteraan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, kita akan mampu mengatasi pandemi ini dan memperkuat ketahanan nasional kita sebagai negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL

Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul kemal

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar hukum bela negara sudah tertuang jelas dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan 2


Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Contoh nya adalah saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamualaikum pak, saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan Ilmu Komunikasi.

Setelah membaca artikel mengenai "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" berikut analisis dari artikel yang saya kerjakan. Bela Negara merupakan wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu, saat ini banyak orang bingung perihal bagaimana mempertahankan kesadaran bela negara pada saat pandemi? Dimana kita sendiri susah untuk beraktivitas atau berperilaku sebagai warga yang menjunjung bela negara. Pemerintah telah mencoba berbagai hal demi mencegah penyebaran virus corona, mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Dalam artikel tersebut pola pemerintah telah melakukan sebuah himbauan mengenai untuk tidak melakukan mudik ke kampong
halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya.

Maka dari itu, sebagai bentuk bela negara kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, tati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara mereka. Hal ini menjadi sangat penting bagi suatu negara. Banyak kasus sosial di sekitar kita yang kurang mendapatkan perhatian dalam hal bela negara, padahal jika dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, kita perlu menanganinya dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari.

Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi. Saat ini, 209 negara di dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat cepat penyebarannya. Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Data dari Universitas John Hopkins (14/4) menunjukkan situasi yang terkait dengan Covid-19.

Bela negara adalah konsep yang dirumuskan oleh perangkat perundangan dan tokoh-tokoh negara tentang patriotisme individu, kelompok, atau semua komponen suatu negara dalam upaya mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran bela negara pada dasarnya adalah kemauan untuk berbakti kepada negara dan kesiapan untuk berkorban demi membela negara. Spektrum bela negara sangat luas, mulai dari hubungan baik antarwarga negara hingga melawan ancaman nyata dengan senjata.

Setiap warga negara tentunya memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesi mereka, yang diharapkan dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara mereka. Misalnya, peran dokter yang membantu pasien yang terkena Covid-19 selama pandemi ini, atau para influencer yang menggalang dana untuk membantu tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri (APD), atau orang-orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

Banyak pihak yang bertanya tentang kesadaran bela negara saat pandemi seperti ini. Bela negara sebenarnya merupakan wujud dari kecintaan dan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada dalam setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena kelemahan, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang ini.

Bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi dapat dilakukan dengan patuh terhadap semua himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta tidak menyebarkan berita hoaks. Bela negara juga harus didukung dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan kesalahan dan menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Hal ini sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AGUNG PRATAMA -
Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
prodi : Ilmu komunikasi
Membela Tanah Air adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan selama pandemi ini. Karena pertahanan negara ditentukan oleh undang-undang dan pejabat. Negeri yang menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah air. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Tolong lindungi negara ini karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan semua orang memilikinya. Kami memiliki kewajiban untuk melindungi negara kami karena seimbang dari sudut pandang hukum. Hal yang sama berlaku selama masa-masa sulit akibat COVID-19 ini. Ini bukan masalah satu pihak, ini masalah masyarakat, jadi masalah kita sendiri, kita memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga bangsa seperti kita menjaga bangsa dengan menjaga perdamaian. Negara dapat dilindungi selama pandemi dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.

Artikel ini menyoroti pentingnya mengikuti pedoman pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang terkena dampak pandemi.

Inilah beberapa dasar hukum bela negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fasli Karman -
Nama : Fasli Karman
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC) menjelaskan tentang bela negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara di mata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim di rumah saja atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republil Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawaban postest pertemuan 15
Dalam jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Karya Syahrul kemal. Membahas tentang bagaimana berperan serta dalam bela Negara di tengah pandemi covid-19 yang melanda dengan cara di rumah saja mematuhi aturan pemerintah. Bela Negara adalah konsep/kewajiban dan berlanjut ke tindakan yang dilakukan untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI. Pada saat masa covid-19, semua dituntut untuk diam di rumah, mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, dll. Dengan adanya sifat kesadaran dan kepedulian, maka pandemi dapat teratasi dan semua elemen berperan penting dalam pelaksanaanya, baik itu masyarakat biasa, pejabat, petinggi negara, dll harus mematuhi peraturan dan diharapkan agar pandemi covid-19 cepat hilang dan pengamalan bela Negara dapat dilakukan dengan semestinya dengan kondisi yang ada.

Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Banyak pihak yang menanyakan tentang keikhlasan para warganegara dalam menjalani bela Negara dengan cara mematuhi peraturan pemerintah saat masa Covid-19. Memang, tidak semua WNI memiliki pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah, bahkan mereka harus ke lapangan demi mencari sesuap nasi, ada pula perusahaan yang mem-PHK karyawan karena produk yang dipasarkan tidak laku, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Namun dengan adanya kesadaran yang tinggi maka dalam hal penanggulangan Covid-19 bisa teratasi dengan baik. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A
Program Studi: Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 melibatkan kesadaran bersama dan tindakan bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara, diharapkan dapat mengatasi pandemi dengan lebih efektif dan melindungi negara serta sesama warga dari ancaman virus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Judul artikel : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul kemal

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap artikel jurnal tersebut, saya melakukan analisis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

A. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
B. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
C. Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Galuh Andini -
Nama: Galuh Andini
NPM: 2216031139
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)"
Oleh Syahrul Kemal

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara pada negaranya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Bela Negara bukan hanya ketika kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang dapat kita lakukan dengan mudah, mulai
dari lingkungan terkecil saja contohnya yang kita bisa lakukan saat pandemi Covid-19 yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Imbawan pemerintah untuk masyarakat adalah tidak melakukan pulang kampung atau mudik. Hal yang bisa kita lakukan agar tercerminnya bela negara yaitu ikuti aturan pemerintah dan berisolasi mandiri di rumah agar kita dapat meminimalisirkan penyebaran virus covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Hana Rosa Nabila -
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikas

Analisis Jurnal
Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal

Jurnal ini membahas tentang bela negara di tengah pandemi covid-19. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi Negara. Seluruh warga negara tetap wajib melindungi bangsa di masa pandemi ini. Hal ini agar pejabat pemerintah dan hukum dapat melindungi bangsa. Agar suatu bangsa menunjukkan cinta dan pengabdiannya pada tanah airnya.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.

Bela negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan untuk memperbaiki kehidupan kita sendiri dan kehidupan orang-orang di sekitar kita. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan senjata saja, bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Shavira Nabila -
NAMA : Shavira Nabila
NPM : 2216031037
KELAS : Regular A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada hakekatnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban demi pertahanan negara.
Bela negara dan pelaksanaannya di masa pandemi .

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh dengan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang Penyelenggaraan seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan dalam syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam pembelaan bangsa dan negara. Dengan mendukung pertahanan negara, kami sudah menunjukkan bahwa kami terlibat dalam pertahanan negara dan peningkatan hubungan baik antar warga negara. membela negara sebenarnya adalah bentuk rasa cinta, nasionalisme kita terhadap negara, yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tidak kuat dan mudah runtuh karena rapuh dan akan semakin rapuh menghadapi era global seperti saat ini. Justru semakin tinggi kesadaran bela negara warga negara maka semakin kuat negara tersebut, sehingga konflik di negara ini sedikit, karena kesadaran bela negara warga sangat tinggi, sehingga negara dapat maju dan berhasil dalam pembangunan negaranya. Makanya kita harus selalu sadar bela negara, agar negara kita bisa maju dan tidak mudah terprovokasi oleh negara lain, dan konflik di negara kita bisa kecil, dan masalah yang terkait dengan keruntuhan negara bisa menjadi generasi muda yang sadar bela negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adda Wiyatul Jannah -
Nama : Adda Wiyatul Jannah
NPM : 2216031043
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pertemuan 15 analisis jurnal

Seperti saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada peraturan undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat peraturan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sikap berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Meskipun dilanda pandemic, seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara karena hal ini telah diatur pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya.

Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Dalam situasi pandemic covid-19 ini, hal yang bisa kita lakukan untuk bela Negara adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Elvia Rahma Nisa -
Nama : Elvia Rahma Nisa
NPM : 2216031111
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Dasar hukum bela negara sudah tertuang jelas dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan 2

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Novirda Safitri -
Nama : Annisa Novirda Safitri
Npm : 2216031143
Kelas : Reg A
Prodi : ilmu komunikasi

Analisis jurnal
Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Oleh : Syahrul kemal

Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk. Wjud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saat kita angkat senjata saja melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contohnya Saat kita berdiam diri dirumah kita saat pandemi covid-19, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Indah Nurlatifah -
NAMA: INDAH NURLATIFAH
NPM: 2216031107
KELAS: REG A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL

analisis jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19” adalah sebagai berikut:
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Diva Emralda Chantika -
Nama : Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Reguler C
Prodi : Ilmu Komunikasi


Jurnal dengan judul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)” mengemukakan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara bagi warga negara. Jurnal tersebut menekankan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Selain itu, jurnal ini juga menyoroti bahwa banyak masalah sosial yang berkaitan dengan bela negara yang seringkali kurang mendapatkan perhatian, padahal jika dibiarkan dapat berdampak buruk bagi masa depan suatu negara.

dalam jurnal ini dipertanyakan tentang tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk tersebut dan juga mengenai aktualisasi bela negara. Sebagai contoh, dalam konteks pandemi COVID-19, tindakan yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah hanya untuk keperluan penting, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Selain itu, solidaritas, gotong royong, dan kerjasama juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi.

Dalam konteks pandemi, pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dapat diaktualisasikan dengan melakukan isolasi mandiri, menaati aturan pemerintah, menjaga lingkungan agar kondusif, membantu mereka yang membutuhkan, dan memberikan semangat kepada pahlawan garda terdepan serta mendoakan mereka yang terkena musibah. Selain itu, menjaga solidaritas dengan tidak melakukan diskriminasi terhadap orang yang terkena COVID-19 dan menjaga kebersihan juga dianggap sebagai wujud aktualisasi bela negara. Bela negara merupakan konsep yang melibatkan seluruh komponen suatu negara dalam pertahanan dan eksistensi negara tersebut. Kesadaran bela negara dianggap sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Spektrum bela negara sangat luas, mulai dari hubungan baik antar warga negara hingga menangkal ancaman nyata dengan senjata. Sehingga diperlukan bela negara dalam situasi pandemi, karena pentingnya bela negara dijabarkan dengan menunjukkan semua warga negara memiliki kemampuan dan potensi untuk berperan dalam membantu negara. Contohnya, peran dokter yang membantu pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, dan orang-orang yang membantu mereka yang kurang mampu.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam menumbuhkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Selain itu, jurnal tersebut juga menekankan bahwa aktualisasi bela negara dapat dilakukan melalui tindakan konkret dalam situasi yang sedang terjadi, seperti pandemi COVID-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vebiola asmira sinaga -
NAMA : VEBIOLA ASMIRA SINAGA
NPM : 2216031039
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal!

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela Negara merupakan hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya dan hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Kita wajib melakukan bela Negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat covid-19 melanda indonesia dan membuat masyarakat indonesia sedikit kesulitan. Karena semua masalah ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja, oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja, contohnya yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vera Maria Margaretha Sihotang -
Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) " Oleh Syahrul Kemal Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda.

Menurut analisis saya bahwasanya jurnal ini membahas mengenai pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam konteks pandemi Covid-19. Penulis menekankan bahwa kesadaran bela negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Penulis juga membahas dasar hukum dan implementasi bela negara dalam situasi pandemi, serta memberikan contoh tindakan konkret yang dapat dilakukan oleh individu dalam mendukung bela negara.

Pada bagian pendahuluan, penulis menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negara. Penulis juga menyebutkan bahwa banyak kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang kurang diperhatikan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci tentang kasus-kasus tersebut atau data yang mendukung pernyataan ini.

Bela Negara dan Pelaksanaannya saat Pandemi
Bagian ini menjelaskan konsep bela negara dan pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Penulis mengutip undang-undang dan peraturan terkait bela negara, serta menekankan pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan negara. Namun, tidak ada analisis mendalam tentang peran bela negara dalam penanggulangan pandemi atau dampak konkretnya.

Prioritas dan Solidaritas
Bagian ini membahas tentang prioritas dalam penanggulangan pandemi dan pentingnya solidaritas dalam menjalankan bela negara. Penulis menekankan pentingnya patuh terhadap aturan pemerintah, isolasi mandiri, serta memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini bela negara bersifat positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja ,bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .

Maka daripada itu pengetahuan tentang kewarganegaran sangatlah diperlukan dalam hal bela negara agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Nama : Muhammad Hilmy Hibatulloh
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas tentang kewajiban seluruh warga negara untuk membela negaranya. Hal ini tercermin dalam semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Semangat ini merupakan cara untuk menunjukkan kesetiaan dan patriotisme terhadap negara. Jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran dan aktualisasi bela negara, yang tercermin dalam hukum dan para pemimpin suatu negara. Semua warga negara harus tetap melakukan bela negara meskipun di tengah pandemi COVID-19 karena hal ini terdapat dalam perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan loyalitas terhadap negara.

Konsep bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang semangat cinta tanah air. Bela negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata dunia. Pada masa pandemi COVID-19, bela negara menjadi semakin penting karena semua orang harus berjuang bersama untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Oleh karena itu, kesadaran dan aktualisasi bela negara harus ditingkatkan agar semua warga negara dapat memperlihatkan kesetiaan dan patriotisme terhadap negara.

Pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan bela negara dan pembentukan karakter bangsa saat pandemi COVID-19. Salah satu upayanya adalah dengan memanfaatkan teknologi dan media online untuk meningkatkan kesadaran bela negara dan karakter bangsa. Selain itu, implementasi bela negara juga dapat membangkitkan kapabilitas masyarakat serta pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Momen Hari Bela Negara juga dapat dijadikan sebagai pembangkit semangat untuk bisa menang melawan virus corona.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adel Sefti Adelia -
NAMA : SEFTI ADELIA

NPM : 2216031015

KELAS: REG A

PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemik seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh andika bagus savendra -
Nama : Andika Bagus Savendra
Npm : 2216031029
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 melibatkan kesadaran bersama dan tindakan bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara, diharapkan dapat mengatasi pandemi dengan lebih efektif dan melindungi negara serta sesama warga dari ancaman virus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Mikail Ghifari Akiel -
Nama: Ahmad Mikail Ghifari Akiel
Npm: 2216031135
Kelas: reg A
Prodi: ilmu komunikasi
wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Bayu Arga Whisnutama -
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spektrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vicka Nurlista -
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi


Analisis Jurnal
Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul kemal
Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

Dalam artikel tersebut menjelaskan tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Bela negara merupakan konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk mengabdi pada negara dan berkorban demi pertahanan negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Dari menjaga hubungan baik antar warga hingga melawan ancaman nyata dengan senjata.  

Sekalipun sedang pandemi, bela negara tetap perlu dilakukan karena bela negara adalah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia untuk menunjukkan rasa cinta dan nasionalisme kita kepada tanah air kita. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan isu penting bagi warga negara Indonesia karena keduanya saling berkaitan. 
Pemerintah menerapkan berbagai cara seperti pemberian vaksin, larangan keluar rumah, social distancing dan penggunaan masker. Mengikuti perintah pemerintah ibarat membela negara.  kita sebagai warga negara yang harus kita lakukan ditengah pandemi ini adalah dengan mengikuti segala aturan yang diberikan oleh pemerintah agar kita tidak terpapar virus Covid-19 dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoax yang bisa mengarah pada hal-hal buruk. Dan untuk melindungi tenaga medis yang mengabdi pada negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Ketahanan Nasional

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Dalam jurnal ini dicantumkan Dasar hukum bela negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam jurnal ini, konsep bela negara dikaitkan dengan kasus yang terjadi saat jurnal ini dipublikasi yaitu saat pandemi covid 19. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nick Suryapraja -
Nama: Nick Suryapraja
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara yang seimbang di hadapan hukum. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini, bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya satu pihak. Kita punya kewajiban bela negara, misalnya dengan diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tentunya, sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Contohnya, peran dokter dalam membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul -
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi
Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah melakukan pembelaan negara. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang dilakukan kita lakukan untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berjalan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. bahwa setiap orang berhak dan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan Tanah Air dan dalam kondisi ini sejumlah masalah yang berkaitan dengan perlindungan Tanah Air dan Negara yang ditentukan oleh hukum. Dengan membela negara, ini mencerminkan bahwa kita berpartisipasi serta dalam melindungi negara dan mempromosikan hubungan baik antara warga negara.
Terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai perwujudan bela negara, yaitu kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk menjaga solidaritas, saat ada orang di sekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, kita harus selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat diskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
Npm : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi


Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya.Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Pertahankan negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara, karena mereka semua memiliki Keseimbangan di mata hukum,

Kebanyakan orang masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. Tapi banyak juga orang yang terkena dampak pandemi ini ditendang keluar dari pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa melakukan semuanya keluarga dan keuangan mereka secara drastis melemah. Karena banyak yang melakukannya Banyak orang diberhentikan dari pekerjaan mereka, begitu pula banyak perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Banyak orang menemukan diri mereka dalam situasi seperti itu emosional, bingung, takut dan stres kepada pejabat pemerintah Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19.
Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan melalui undang-undang dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau organisasi untuk mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran untuk membela negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara dan kemauan untuk berkorban dalam membela negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Mulailah hubungan yang baik Warga melawan ancaman nyata dengan senjata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ni wayan Wati -
NAMA: NI WAYAN AYU PRASTIA WATI
NPM : 2216031027
KELAS: REGULER C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Tugas menganalisis Jurnal

Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi, semua warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negaranya, karena bela negara sudah tertulis dalam undang-undang dan kewibawaan negara membuktikan kesetiaan dan kecintaan mereka pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Melindungi negara ini adalah hak dan tanggung jawab warga negara karena semuanya memiliki keseimbangan di mata hukum, jadi kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara karena ini semua berlaku bahkan di masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Ini adalah masalah universal, bukan hanya satu sisi, jadi kita harus menjaga negara, bagaimana menjaga negara yaitu dengan berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong. Sebagian besar masyarakat masih harus bekerja untuk menghidupi keluarga dan perekonomian keluarga. Tetapi banyak orang yang terkena dampak pandemi juga di-PHK, tidak dapat melakukan segalanya untuk keluarga mereka, dan keuangan mereka melemah drastis. Karena banyak yang melakukannya. Banyak orang di-PHK dan banyak perusahaan bangkrut akibat pandemi. Banyak orang memasuki situasi ini secara emosional, bingung, takut dan tertekan oleh pejabat pemerintah. Kondisi ini disebabkan oleh paparan virus Covid-19. Bela negara adalah suatu konsep yang dikembangkan oleh undang-undang dan pejabat pemerintah yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau organisasi untuk mempertahankan eksistensi negara. Kesadaran untuk melindungi negara pada hakekatnya adalah keinginan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan untuk berkorban demi perlindungan negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling ketat. Bangun hubungan baik dengan warga terhadap ancaman senjata nyata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muthia Putri Maharani Karim -
Nama : Muthia Putri Maharani Karim
NPM : 2216031103
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela negara adalah kewajiban bagi seluruh rakyat. Bela negara dilakukan atas kesadaran dalam kesediaan nya menjaga persatuan kesatuan demi mempertahakan keamanan negara.Tak sampai disana, bela negara juga merupakan suatu usaha sadar seseorang dalam berkontibrusi terhadap kebaikan dan kemajuan negara nya. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwasanya bela negara adalah hal yang harus dilakukan dalam keadaan dan kondisi apapun, bela negara memiliki keterkaitan kuat dengan integrasi kita sebagai rakyat Indonesia.

Bela negara pun sudah diatur dalam tatanan undang-undang dasar kita, yakni ; Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara serta undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara.
Bertepatan dengan terjadinya COVID-19, tentu pengaplikasian nya memiliki tantangan tersendiri, untuk itu diperlukan kesadaran dalam mencapai tujuan bersama yakni keinginan untuk terbebas dari covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M.FITRA SULLY ANGGARA -
Nama: M.Fitra Sully Anggara
Npm: 2216031057
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal


Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.

bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh seti awan -
Nama : setiawan
Npm : 2216031005
Kelas : reguler A
Prodi : ilmu komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.

Bela negara merupakan suatau kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga negaranya. Dalam keadaan apapun, baik senang atau sulit kita taetap wajib membela negara kita. Contoh keadaan sulit yang kita alami, namum kita tetap harus melakukan bela negara adlah saat pandemi Covid-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ERMA WATI -
ERMAWATI
2216031017
REG C
ILMU KOMUNIKASI

artikel tersebut membahas tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Semangat bela negara merupakan tugas dan kewajiban setiap warga negara untuk menjaga negaranya karena mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara.
kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
sehingga Secara keseluruhan, jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam menumbuhkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Selain itu, jurnal tersebut juga menekankan bahwa aktualisasi bela negara dapat dilakukan melalui tindakan konkret dalam situasi yang sedang terjadi, seperti pandemi COVID-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Dalam hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulagi ancaman hakaket ketahanan nasional dilakukan dalam wujud upaya bela negara.
Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi.Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi pribadinya dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban warga negara dalam membela Negaranya, apalagi dalam menghadapi Covid-19 ini. Perlu diketahui bukan ego yang didahulukan, namun kepentingan Negaralah dilaksanakan agar menciptakan Negara yang selamat, adil, dan sejahtera. Perlu juga adanya dalam bela Negara dipadukan dengan wawasan dan pengetahuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan rasa kepedulian terhadap bangsa dan Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Membela tanah air merupakan kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa wabah, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan kekuasaan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negara. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara, karena setiap orang memiliki keseimbangan di depan hukum, oleh karena itu kita memiliki kewajiban untuk membela negara. Untuk semua ini juga di masa-masa sulit seperti Covid-19.

Bela negara dalam pandemi COVID-19 mencakup partisipasi aktif dalam upaya penanggulangan, menjadi relawan di pusat vaksinasi, mengikuti program pelacakan kontak, serta menyumbangkan waktu dan sumber daya untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Mutiara Adelia -
Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

mereview jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warganya. Bagaimanapun, senang atau sulit, kita tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara kita. Contoh situasi sulit yang sedang kita alami, namun tetap harus menjaga bumi, adalah masa pandemi Covid-19. Saat itu, salah satu sikap bela negara adalah berdiam diri di rumah dan mengikuti anjuran kesehatan. Banyak masalah sosial di negara kita yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan pertahanan negara. Untuk itu, kita harus benar-benar memperhatikan sikap melindungi negara bangsa ini.
Berikut adalah beberapa undang-undang pertahanan negara:
• diatur dalam UUD 1945 untuk upaya perlindungan negara, yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. 2. UUD 1945 Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam membela negara, kita tidak boleh memaksakan hal-hal yang tidak dapat kita tangani atau yang berada di luar kemampuan kita. Bisa dimulai dari mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah tanpa menyebar dan tidak mudah termakan oleh berita-berita yang valid atau scam. Dalam menjaga negara tentunya harus meningkatkan pengetahuan dan belajar dari negara agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan sosialisasinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muslih Awwab -
Muslih Awwab
2216031133
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The Nasional Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal yang menjelaskan tentang pentingnya bela negara saat pandemi bagi seluruh warga negara.

Banyak sekali kasus sosial dilingkungan sekitar yang dikurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dan apabila dibiarkan akan berdampak buruk untuk kedepanya. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetian terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya yang dimana memiliki hak dan kewajiban seseorang. Apalagi keadaan pandemi Covid – 19 sebab semua masalah tersebut adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu wajib melakukan bela negara yang dimana semua warga mempunyai kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara, bela negara juga bukan angkat senjata saja melainkan banyak cara yang kita lakukan seperti peran dokater membantu para pasien yang terkena covid-19, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita hoax.

Hal tersebut adalah kesadaran warga negara terhadap bela negara, tanpa kesadaran bela negara, negara yang tinggi akan rapuh dan tidak kokoh kokoh menghadapi era global saat in khususnya saat pandemi. Oleh karena itu harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita bisa maju dan tikak mudah diprovikasi oleh negara lain serta konfil dan permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya negara rendah. Serta dibarengi dengan penggetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Ahmad Tsaqif Luthfy
2216031115
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh HAMMIM FALIQ FAZA -
NAMA : HAMMIM FALIQ FAZA
NPM : 2216031079
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Dalam jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The Nasional Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal yang menjelaskan tentang pentingnya bela negara saat pandemi bagi seluruh warga negara.

Banyak sekali kasus sosial dilingkungan sekitar yang dikurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dan apabila dibiarkan akan berdampak buruk untuk kedepanya. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetian terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya yang dimana memiliki hak dan kewajiban seseorang. Apalagi keadaan pandemi Covid – 19 sebab semua masalah tersebut adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu wajib melakukan bela negara yang dimana semua warga mempunyai kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara, bela negara juga bukan angkat senjata saja melainkan banyak cara yang kita lakukan seperti peran dokater membantu para pasien yang terkena covid-19, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita hoax.

Hal tersebut adalah kesadaran warga negara terhadap bela negara, tanpa kesadaran bela negara, negara yang tinggi akan rapuh dan tidak kokoh kokoh menghadapi era global saat in khususnya saat pandemi. Oleh karena itu harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita bisa maju dan tikak mudah diprovikasi oleh negara lain serta konfil dan permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya negara rendah. Serta dibarengi dengan penggetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reguler A
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Oleh:
Syahrul Kemal
Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda

Saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Membela negara ini adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semuanya berimbang di hadapan hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini meski dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah Masalah umum, bukan masalah partai, hanya ketika kita harus mengkhawatirkan pertahanan negara, misalnya bela negara dengan diam di rumah dan tidak berada di sana atau menyebarkan berita yang tidak benar-benar terjadi.

Ada banyak kasus sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan dan terkait dengan pertahanan negara. Kalaupun diabaikan, akan berakibat buruk di kemudian hari, sehingga harus kita tangani dengan baik Dan serius, agar tidak berdampak buruk di kemudian hari. Jadi apa yang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk? Dan seperti apa pelaksanaan pertahanan negara itu?

Bela negara adalah konsep yang dibuat oleh hukum dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara dalam mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada hakekatnya adalah kemauan untuk berbakti kepada negara dan berkorban demi bela negara.

Dapat disimpulkan Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh dengan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (1945) melaksanakan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan dalam syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam pembelaan bangsa dan negara.... ... Dengan mendukung pertahanan negara, kami sudah menunjukkan bahwa kami terlibat dalam pertahanan negara dan peningkatan hubungan baik antar warga negara.

Setiap warga negara tentunya memiliki bakat yang sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. Membela negara sebenarnya adalah bentuk rasa cinta, nasionalisme kita terhadap negara, yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tidak kuat dan mudah runtuh karena rapuh dan akan semakin rapuh menghadapi era global seperti saat ini. Justru semakin tinggi kesadaran bela negara warga negara maka semakin kuat negara tersebut, sehingga konflik di negara ini sedikit, karena kesadaran bela negara warga sangat tinggi, sehingga negara dapat maju dan berhasil dalam pembangunan negaranya, oleh karena itu kita harus selalu sadar bela negara, agar negara kita bisa maju dan tidak mudah terprovokasi oleh negara lain, dan konflik di negara kita bisa kecil, dan masalah yang berkaitan dengan runtuhnya negara masih muda. orang yang sadar akan bela negara. Winarno (2014) Wujud bela negara adalah kerelaan dan kerelaan setiap warga negara mengorbankan kerelaan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia tercinta, wilayah . keutuhan negara kesatuan dan kelangsungan hidup serta kompetensi dan nilai-nilai UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama: Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM: 2216031095
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Tugas Analisis Jurnal

Tugas semua orang untuk melindungi bangsanya dibahas dalam jurnal ini. Sikap melindungi bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19 mencerminkan hal tersebut. Sikap ini adalah metode untuk menunjukkan patriotisme dan komitmen Anda kepada negara Anda. Majalah ini sangat menekankan pada nilai pemahaman dan pelaksanaan bela negara yang direpresentasikan dalam undang-undang dan pemimpin politik suatu negara. Bahkan di tengah wabah COVID-19, semua warga negara diwajibkan untuk terus membela negaranya karena diwajibkan oleh undang-undang dan otoritas pemerintah untuk menunjukkan kesetiaan kepada bangsanya.

Gagasan melindungi negara adalah salah satu yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dan otoritas suatu negara terkait dengan sentimen cinta tanah air.Hak dan kewajiban warga negara termasuk membela negara karena semuanya memiliki keseimbangan di mata dunia luar. Wabah COVID-19 membuat perlindungan negara menjadi lebih penting karena semua orang harus bersatu untuk menjaga posisi bangsa di mata komunitas internasional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengetahuan dan kesiapan bela negara agar seluruh warga negara dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dan komitmennya terhadap negara.

Di masa pandemi COVID-19, pemerintah juga berupaya mewujudkan bela negara dan pembangunan karakter bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran menjaga bangsa dan karakter bangsa dengan memanfaatkan media teknologi dan internet. Pembangunan bela negara juga dapat meningkatkan kemampuan penduduk dan negara dalam memerangi pandemi COVID-19. Libur Hari Bela Negara bisa menjadi motivasi untuk menghentikan virus corona. Badan legislatif dan penguasa suatu bangsa telah membentuk konsep bela negara sehubungan dengan rasa cinta tanah air.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Atriana Urvia -
Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.

Dalam keadaan apapun, baik senang atau sulit kita taetap wajib membela negara kita. Contoh keadaan sulit yang kita alami, namum kita tetap harus melakukan bela negara adlah saat pandemi Covid-19. Salah satu sikap bela negara pada saat itu adalah denga tetap berdiam diri di rumah, dan mematuhi protocol kesehatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi di negara kita, yang disebabkan oleh rendahnya sikap bela negara. Untuk itu kita harus benar-benar memperhatikan sikap bela negara bagi bangsa ini.

Inilah beberapa dasar hukum bela negara yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Sehingga semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kinaya Gita -
Nama : Kinaya Gita Syafitri
NPM : 2216031129
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Setiap warga negara memiliki kewajiban dalam bela negara. Mereka wajib melindungi satu kesatuan negara dalam kondisi apapun, termasuk dalam pandemi Covid-19. Permasalahan banyak terjadi di seluruh dunia ketika pandemi terjadi, kita sebagai warga hanya bisa bergantung pada negara kita sendiri untuk saling menjaga, dengan tidak menyebarkan berita hoax seputar pandemi, dan mentaati peraturan-peraturan yang pemerintah buat selama pandemi.

Dasar-dasar Hukum Bela Negara ;
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Bela Negara juga bisa dilakukan dalam banyak bentuk tidak hanya dengan mengangkat senjata atau berperang tetapi bisa dilakukan dengan pengetahuan dan mentaati peraturan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Bumi Caesar -
Nama : Bumi Caesar Praditya
NPM : 2216031071
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

- SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 -

Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi seperti ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela negara dan pelaksanaan nya saat pandemi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

- Dasar Hukum Bela Negara -

tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh syathia rizha phalepi -
NAMA : SYATHIA RIZHA PHALEPI
NPM : 2216031035
KELAS : REG A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Menurut saya artikel tersebut sangat berguna untuk para generasi bangsa agar menanamkan sikap bela negara dimasa pandemi covid 19. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya ole karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 mart 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun ole perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan sat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan ole pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 in serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Contoh lain yaitu, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Kesasaran akan bela negara sangat penting ditumbuhkan di masa pandemic covid 19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Rafi Sumarya -
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Rifqi Riziq -
Nama : M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.