Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: B
Dalam sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan dikarenakan bertentangan dengan tujuan bangsa indonesia, sehingga Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui beberapa prosedur, RUU tersebut disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan bangsa baru Republik Indonesia tidak luput dari melemahnya Belanda yang berharap dapat kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda mencoba membuat negara bagian seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, dan Jawa Timur. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda yang pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Akibatnya, KMB dilebur menjadi Republik Indonesia Serikat. Artinya, konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia, hanya berlaku untuk Indonesia Serikat.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Istilah federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara yang sangat ingin dipersatukan oleh rakyat Indonesia setelah tanggal 17 Agustus 1945, dan penggabungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia berarti Negara Indonesia Serikat tidak akan bertahan lama. Ya. Hal ini menyebabkan berkurangnya kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jelas bahwa pembentukan negara bersatu membutuhkan konstitusi baru, dan untuk tujuan ini dibentuk komisi bersama untuk menyusun rancangan konstitusi dan pada 12 Agustus 1950 kelompok kerja Komisi Negara Pusat disahkan oleh parlemen. Dan pada tanggal 14 Agustus 1950, Senat Indonesia mulai berlaku konstitusi baru pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Pemberlakuan kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Sebuah keputusan presiden 5 Juli 1959 memulihkan konstitusi 1945. Dan perubahan Dewan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959 sampai 1965 menjadi Dewan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena Dewan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsisten.