FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 27
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071060_Salsabila Yumaramadanti གིས-
Nama : Salsabila Yumaramadanti
NPM : 2215071060
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Supremasi Hukum yang berkeadilan, hukum muncul untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat kita, hukum sudah di ubah dari hukum alam menjadi hukum modern seperti sekarang ini, perkembangan zaman yang sudah semakin modern membutuhkan hukum juga yang modern membuat hmstruktur hukum baru untuk menjadi sandaran pada zaman modern ini, sebagaimana didalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum artinya bahwa negara kita segala sesuatu diatur oleh hukum dan hukum merupajan sandaran negara kita, kita harus mentaati hukum agar tercipta negara yang makmur, tertib, dan bahagia. Jika hukum disalah gunakan indonesia bisa menjadi negara koruptor bisa memainkan jasa dengan uang bisa memainkan hukum dengan uang. Reformasi 1998 membawa perubahan hukum yang lebih baik terhadap Indonesia, slogan yang terdapat adalah
1. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
terbentuk juga lembaga-lembaga :
1. Indonesia Corruption Watch
2. Police Watch
3. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Yemima Glory Surbakti གིས-
Nama : Yemima Glory br Surbakti
NPM : 2215071054
Kelas : B
Prodi : S1 Te. Geodesi

Pada hakikat konsepnya, Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi suatu bangsa. Teori geopolitik ini terdapat 6 macam yang di mana terdapat teori geopolitik dari Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofrr, Halford Mackinder, Alfred Thayer, Guilio Douhet, Willian Mitcgel, Saversky dan JFC Fuller. Konsep teori geopolitik ini mengagagaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan wilayah di Indonesia.
Teori Geopolitik ini pula diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Pada prinsip geopolitik Indonesia ini memilih untuk tidak mementingkan dalam hal wilayah melainkan lebih mementingkan pembangunan kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Terdapat pula juga konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, yang sebagai mana diartikan bahwa wawasan nusantara adalah wawasab nasional yang bersumber dari Pancasa dan UUD yang berhakekatkan kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang Bangsa Indonesia, yang di mana yaitu perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, sebagai satu kesatuan ekonomi, sebagai satu kesatuan sosiak budaya dan kesatuan pertahanan keamanan.
Dalam konsep bernegara NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Oleh karena dari beberapa hal tersebut, bangsa Indonesia memiliki keunggulan seperti : 1. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar
2. Adanya keanekaragaman dalam berkehidupan sosial dan budaya
3. Letak wilayah yang strategis.

Dan dari hal tersebut, kita sebagai rakyat bangsa Indonesia haruslah memanfaatkan serta mengembangkan keunggulan-keunggulan yang kita miliki menjadi suatu negara yang terus maju dan lebih baik lagi dalam mewujudkan cita-cita bangsa serta juga menjaga persatuan dan kesatuan bangsa walaupun terdapat banyak keanekaragaman sosial dan budaya.

Video Supremasi Hukum bagian 2.
Dalam bervariasi, hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata kehidupan bermasyarakat. Kehidupan modern seperti sekarang ini, membutuhkan hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum  modern menjadi suatur perananan atas social yang sangat penting di tengah kehidupan kemajuan yang datang. Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 yaitu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimana berkaitan dalam keinginan untuk mngerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah yang nyaman dan aman bagi rakyatnya jika tidak maka Indonesia dapat rusak dengan adanya koruptor yang makin merajerela dengan memainkan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Reformasi 1998 ini menciptakan babak baru di kehidupan bernegara hukum, slogan reformasi antara lain ialah desentralisasi dan demokratisasi . Pembangunan masyarakat juga telah membuka koridor-koridor baru seperti adanya Lembaga-Lembaga swadaya masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Anantha Cakra Pramudia Anantha གིས-
Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.

Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Achmad Abinazal Keanu Fradith གིས-
Achmad Abinazal Keanu Fradith
2215071057
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Geopolitik adalah ilmu administrasi pemerintahan yang kebijakannya terkait dengan permasalahan daerah.

Ada enam teori geopolitik yaitu teori geopolitik dari Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan dan (guilio Dauhet, William Mitchell, Saversky dan Jfc Fuller).

Konsep geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik Rakyat Indonesia mengklaim bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai titik tolak dasar untuk menentukan kebijakan nasional dengan kondisi dan status wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Insinyur Soekarno pada rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia bukan tentang persoalan kawasan, tetapi tentang membangun persatuan bangsa di suatu kawasan.

Konsep Pandangan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia Pandangan Nusantara merupakan pandangan kebangsaan yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Inti pandangan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Perspektif bangsa Indonesia yang pertama pembentukan nusantara sebagai entitas politik, kedua pembentukan nusantara sebagai entitas ekonomi, ketiga pembentukan nusantara sebagai entitas sosial budaya, dan keempat. adalah pembentukan negara nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. .

Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, keutuhan wilayah Indonesia meliputi, pertama, kesatuan politik, hukum, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, yang wilayahnya terdiri dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta antara benua Asia dan Australia.

Masyarakat Indonesia memiliki banyak kelebihan, berikut akan kami rangkum kelebihannya, yang pertama adalah jumlah penduduk yang besar dan potensial, yang kedua adalah keragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya, yang ketiga adalah wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071056_Gemilang Kusuma Adika གིས-
Gemilang Kusuma adika
2215071056
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Geopolitik adalah ilmu administrasi pemerintahan yang kebijakannya terkait dengan permasalahan daerah.

Ada enam teori geopolitik yaitu teori geopolitik dari Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan dan (guilio Dauhet, William Mitchell, Saversky dan Jfc Fuller).

Konsep geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik Rakyat Indonesia mengklaim bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai titik tolak dasar untuk menentukan kebijakan nasional dengan kondisi dan status wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Insinyur Soekarno pada rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia bukan tentang persoalan kawasan, tetapi tentang membangun persatuan bangsa di suatu kawasan.

Konsep Pandangan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia Pandangan Nusantara merupakan pandangan kebangsaan yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Inti pandangan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Perspektif bangsa Indonesia yang pertama pembentukan nusantara sebagai entitas politik, kedua pembentukan nusantara sebagai entitas ekonomi, ketiga pembentukan nusantara sebagai entitas sosial budaya, dan keempat. adalah pembentukan negara nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. .

Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, keutuhan wilayah Indonesia meliputi, pertama, kesatuan politik, hukum, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, yang wilayahnya terdiri dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta antara benua Asia dan Australia.

Masyarakat Indonesia memiliki banyak kelebihan, berikut akan kami rangkum kelebihannya, yang pertama adalah jumlah penduduk yang besar dan potensial, yang kedua adalah keragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya, yang ketiga adalah wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Rani Hamelia Putri གིས-
Nama : Rani Hamelia Putri
NPM : 2215071046
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Hukum sudah menjadi orde yang kuat di kehidupan modern sekarang ini, sebagai mana di cantumkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kita harus menguatkan tentang pemahaman hukum bagi setiap kalangan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi, karena kalau kita acuh Indonesia akan dipenuhi dengan koruptor yang memimpin dan menggunakan pengacara untuk mempermainkan hukum yang berlaku. Reformasi 1998 membuka pintu bagi penegakkan hukum di Indonesia. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Febian Evi Maharani 2215071059 གིས-
Nama : Febian Evi Maharani 

Kelas : B 

Npm : 2215071059

Prodi : S1 Teknik Geodesi


Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah masalah yang ada di suatu wilayah. Konsep geopolitik Indonesia teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal wilayah, tapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Dalam konsep bernegara NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Bangsa Indonesia memiliki keunggulan sendiri yaitu

1. jumlah dan potensi yang cukup besar,

2. letak wilayah strategis

3. memiliki keanekaragam sosial budaya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Hilman Harisam Fiqri གིས-
Hilman Harisam Fiqri
2215071032
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Geopolitik adalah ilmu administrasi pemerintahan yang kebijakannya terkait dengan permasalahan daerah.

Ada enam teori geopolitik yaitu teori geopolitik dari Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan dan (guilio Dauhet, William Mitchell, Saversky dan Jfc Fuller).

Konsep geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik Rakyat Indonesia mengklaim bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai titik tolak dasar untuk menentukan kebijakan nasional dengan kondisi dan status wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Insinyur Soekarno pada rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia bukan tentang persoalan kawasan, tetapi tentang membangun persatuan bangsa di suatu kawasan.

Konsep Pandangan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia Pandangan Nusantara merupakan pandangan kebangsaan yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Inti pandangan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Perspektif bangsa Indonesia yang pertama pembentukan nusantara sebagai entitas politik, kedua pembentukan nusantara sebagai entitas ekonomi, ketiga pembentukan nusantara sebagai entitas sosial budaya, dan keempat. adalah pembentukan negara nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. .

Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, keutuhan wilayah Indonesia meliputi, pertama, kesatuan politik, hukum, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, yang wilayahnya terdiri dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta antara benua Asia dan Australia.

Masyarakat Indonesia memiliki banyak kelebihan, berikut akan kami rangkum kelebihannya, yang pertama adalah jumlah penduduk yang besar dan potensial, yang kedua adalah keragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya, yang ketiga adalah wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071048_ Muhammad febryanto གིས-
Nama: muhammad febryanto
NPM: 2215071048
Kelas: B

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah masalah yang ada di suatu wilayah.

Ada 6 teori geopolitik, yaitu teori geopolitik frederich ratzel, rudolf kjellen, karl haushofer, halford mackinder,alfred thayer mahan, dan (guilio dauhet,william mitchel, saversky dan jfc fuller)

Konsep geopolitik Indonesia
teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik Indonesia
prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal wilayah, tapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia yang pertama ialah perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik yang kedua perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang ketiga perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan yang keempat perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik"

Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia kesatuan wilayah Indonesia mencakup yang pertama kesatuan politik, hukum, sosial budaya, dan juga pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan negara Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan banyaknya pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia.

Ada banyak sekali keunggulan bangsa Indonesia berikut ialah keunggulan yang kami rangkum yang pertama adalah Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar yang kedua memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya yang ketiga letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071033_Albi Rifki Alhanif གིས-
Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071053_ Santa Rosalina Silalahi གིས-
Nama : Santa Rosalina Silalahi
Kelas: B
NPM: 2215071053
Prodi: S 1 Teknik Geodesii


Geopolitik dipelajari sebagai disiplin ilmu yang membahas tentang sistem politik yang berhubungan dengan letak geografis. Secara umum Geopolitik juga bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara.
Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.
Macam" teori geopolitik
- Teori geopolitik Frederich ratzel
- teori geopolitik Rudolf kjellen
- teori geopolitik Karl haushofer

Ada banyak sekali keunggulan bangsa Indonesia berikut ialah keunggulan yang kami rangkum yang pertama adalah Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar yang kedua memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya yang ketiga letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Phileo Pranata Purba 2215071044 གིས-
Nama: Phileo Pranata Purba
Npm: 2215071044
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik
Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.

Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Dita Adelia Cahyani གིས-
Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B
Prodi : S-1 Teknik Geodesi

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara. Hukum modern menjadi pranata sosial yang penting dan dicari ditengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada reformasi 1998, membuka babak baru bagi indonesia, slogan reformasi yaitu demokratisasi yang berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat atau civil society telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelengaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Police Watch
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Deri Aulia Rahman 2215071049 གིས-
Nama : Deri Aulia Rahman
Kelas : B
Npm : 2215071049
Prodi : S-1 teknik geodesi

Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Sulthan Rahmatsyah གིས-
PRETEST :


nama : Sulthan Rahmatsyah
kelas : B
NPM : 2215071043

berbagai variasi hukum merupakan lembaga terpercaya untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat.

tetapi hukum alam sederhana yang turun temurun secara ratusan tahun saja tidak cukup untuk menggerakan peradapan yang terus berubah dan berkembang lebih maju.

sebagai contoh peradaban modern yang saat ini membutuhkan hukum modern yang dapat mendorong dan mendukung pergerakan ilmu pengetahuan dan teknologi.

reformasi yang terjadi pd tahun 1998 membuahkan 2 hasil yaitu demokratisasi dan desentralisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Assyifa Khaerunnisa Atmi གིས-
Nama : Assyifa Khaerunnisa Atmi
Npm : 2215071041
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut.
Dalam hal ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini adalah dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai.
Maka prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071039_Khairun Nisa Meliala གིས-
Nama : Khairun Nisa Meliala
Npm : 2215071039
Kelas : B

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut.

Cara pandang bangsa Indonesia yang pertama ialah perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik yang kedua perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang ketiga perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan yang keempat perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 yaitu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimana berkaitan dalam keinginan untuk mngerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah yang nyaman dan aman bagi rakyatnya jika tidak maka Indonesia dapat rusak dengan adanya koruptor yang makin merajerela dengan memainkan hukum yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Amanda Kesia Teodora Br Bukit གིས-
Nama : Amanda Kesia Teodora Br Bukit
NPM : 2215071034
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali.Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Dhea Leysia གིས-
Nama : Dhea Leysia
NPM : 2215071050
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara. Tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada reformasi 1998, membuka babak baru bagi indonesia, slogan reformasi yaitu demokratisasi yang berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat atau civil society telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelengaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nina Meliana Az-Zahra 2215071036 གིས-
Nama : Nina Meliana Az-Zahra
NPM : 2215071036

Geopolitik adalah ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan berbagai masalah yang ada di suatu wilayah. Konsep geopolitik Indonesia yaitu teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik di Indonesia pertama kali dikenalkan oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Dalam konsep bernegara, NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik." Bangsa Indonesia memiliki keunggulan sendiri yaitu jumlah dan potensi yang cukup besar, letak wilayah strategis juga memiliki keanekaragam sosial budaya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071031_ Juven Randy Sirait གིས-
Nama : Juven Randy Sirait
NPM: 2215071031
Kelas : B
Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.

Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

fadhli ghiffari གིས-
Nama: Fadhli Ghiffari
NPM: 2215071038
Kelas: B

Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik
Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

najla aulia safhira གིས-
Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Dalam berbagai variasi hukum, hukum muncul berfungsi sebagai lembaga yang dapat diandalkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Jika hukum alam yang sederhana berlaku selama berabad-abad dalam masyarakat yang sederhana, maka negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada custumary law/interactional law. Hukum telah menjadi peraturan yang disengaja, seperti hukum kehidupan modern. Kehidupan dan kemajuan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern adalah institusi sosial dan politik penting yang dicari di dunia yang semakin kompleks dan kehidupan modern. Menurut UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Mengingat keinginan untuk mendukung iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan suatu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang nyaman. Metode hukum yang salah benar-benar dapat mendatangkan malapetaka karena suatu negara memiliki undang-undang gender atau konstitusi menulis seperti yang tertulis. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kata kunci reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat sipil atau pan-society telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan aturan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Organisasi non-pemerintah penting didirikan, seperti icw, Police Watch, Mappi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071035_ Nazhivan ST གིས-
Nama : Nazhivan ST
NPM : 2215071035
Kelas : B

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat pemerintah atau pemimpin politik. Supremasi hukum juga menegaskan bahwa semua tindakan dan keputusan pemerintah harus berada di bawah kendali hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.

Konsep supremasi hukum merupakan landasan utama bagi negara-negara hukum modern, di mana pemerintah beroperasi di bawah hukum dan tidak berada di atas hukum. Prinsip ini juga memastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu dilindungi oleh hukum dan keputusan pengadilan independen, serta memberikan jaminan bahwa semua orang akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Penerapan supremasi hukum dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat, seperti stabilitas politik, perdamaian sosial, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, prinsip ini juga memerlukan lembaga-lembaga yang independen dan efektif, seperti sistem peradilan yang bebas dari campur tangan politik atau kekuatan lain yang mungkin mempengaruhi putusan hukum. Oleh karena itu, upaya untuk membangun sistem hukum yang kuat dan independen harus menjadi prioritas bagi negara-negara yang ingin menerapkan prinsip supremasi hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Christian Zamorano Haloho གིས-
Nama: Christian Zamorano Haloho
NPM: 2215071051
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Dalm berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja untuk zaman modern sekarang, kehidupan modern sekaligus dengan kemjuan zaman membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945 "Republik Indonesia adalah negara hukum" dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, Indonesia merupakan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara yang maju dan dapat menyejahterakan rakyat nya.Jika tidak indonesia akan menjadi sarang koruptor dalam bagian ilmu pengetahuan dan teknologi. CAra berhukum yang keliru dapat terjadi karena negara berhukum tekstual. Reformasi bergulir sejak tahun 1998 menjadi faktor pembuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.Slogan reformasi adalah antara lain:
- Demokratisasi = Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
- Desentralisasi = Penyerahan kekuasaan Pemerintah oleh PerPu kepada daerah otonom yang berdasarkan asas otonomi

dikarenakan oleh faktor tersebut terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu:
- ICW
- POLICE WATCH
- MAPPI
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

2215071058_Primus Januarius Djawa Rato Primus གིས-
Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215061058
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang berkaitan dengan suatu wilayah. Konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional saat dihadapkan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia lebih mengarah untuk membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah
yaitu Indonesia. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang berasal dari Pancasila dan UUD NRI. Hal tersebut tercantum dalam UUD NRI pasal 1 ayat 1 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Bima Arya Pangestu Bima Arya Pangestu གིས-
Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

•Supremasi hukum
•Penegakan hukum yang berkeadilan
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law / interactional law , hukum sudah menjadi objek yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi prananta sosial politik yang penting dan dicari ditengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma sebagai kumpulan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara berhukum tekstual atau meng-eja undang - undang seperti yang tertulis: reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada otonom berdasarkan otonomi daerah). Pembangunan masyarakat madani atau masyarakat sipil society telah membuka koridor - koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga - lembaga swadaya masyarakat yang muncul seperti: ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.