1. Pada awalnya, hukum humaniter memiliki nama sebagai Hukum Perang, kemudian berevolusi menjadi Hukum Konflik Bersenjata, hingga akhirnya menjadi Hukum Humaniter Internasional atau dalam bahasa inggris disebut dengan International Humanitarian Law. Hukum Humaniter sendiri sejatinya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, terhitung sejak manusia sudah mulai mengenal istilah berperang. Namun, hukum ini sendiri baru disusun secara tertulis melalui Konvensi Damai Den Haag Pertama di Tahun 1899, kemudian menyusul dengan lahirnya perjanjian-perjanjian yang baru. Kita wajib mempelajari hukum ini dikarenakan supaya kita semua mengetahui bahwa dalam perang sekalipun, kita tetap harus menjunjung tinggi nilai-nliai kemanusiaan. Sekalipun perang tidak dapat terhindarkan, setidaknya nilai-nilai kemanusiaannya tetap senantiasa terjaga
2. Sumber hukum humaniter diantaranya yaitu Konvensi Damai Den Haag Pertama yang menghasilkan tiga konvensi dan tiga deklarasi pada tahun 1899, kemudian Konvensi Damai Den Haag Kedua yang menghasilkan 13 konvensi dan satu deklarasi pada tahun 1907, kemudian empat buah konvensi jenewa di tahun 1949, serta protokol tambahannya di tahun 1977.
3. Kelompok-kelompok yang dilindungi oleh hukum humaniter diantaranya yaitu para kombatan, non-kombatan, kontraban dan non kontraban.
4. Hukum Humaniter singkatnya merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang tata cara berperang, termasuk tata cara memperlakukan para pihak yang terlibat di dalamnya. Adapun hak asasi manusia berisikan tentang semua hak-hak dan kewajiban setiap manusia supaya dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya hukum humaniter yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka secara tidak langsung hak asasi manusia sudah pasti terkandung di dalamnya.
5. Ius ad bellum sendiri yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara berperang, sedang ius in bello adalah hukum yang berlaku dalam perang.
2. Sumber hukum humaniter diantaranya yaitu Konvensi Damai Den Haag Pertama yang menghasilkan tiga konvensi dan tiga deklarasi pada tahun 1899, kemudian Konvensi Damai Den Haag Kedua yang menghasilkan 13 konvensi dan satu deklarasi pada tahun 1907, kemudian empat buah konvensi jenewa di tahun 1949, serta protokol tambahannya di tahun 1977.
3. Kelompok-kelompok yang dilindungi oleh hukum humaniter diantaranya yaitu para kombatan, non-kombatan, kontraban dan non kontraban.
4. Hukum Humaniter singkatnya merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang tata cara berperang, termasuk tata cara memperlakukan para pihak yang terlibat di dalamnya. Adapun hak asasi manusia berisikan tentang semua hak-hak dan kewajiban setiap manusia supaya dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya hukum humaniter yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka secara tidak langsung hak asasi manusia sudah pasti terkandung di dalamnya.
5. Ius ad bellum sendiri yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara berperang, sedang ius in bello adalah hukum yang berlaku dalam perang.