kuis

kuis

kuis

by yunita maya putri -
Number of replies: 6

silahkan dikerjakan disini

In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Febi Mahdalena 1912011275 -
1. Hukum humaniter internasional lahir pada abad ke-19 setelah Perang Dunia I berakhir. Negara-negara sepakat bahwa diperlukan rangkaian regulasi ketika perang sudah tidak bisa dihindari lagi—yang bertujuan untuk melindungi hak asasi pihak yang tidak berkaitan dengan perang (non-combatants). Fondasi pertama untuk hukum humaniter internasional adalah Konvensi Jenewa 1864 yang mengatur tentang Perawatan Terhadap Orang- Orang Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Medan Perang. Kemudian pada permulaan abad ke-20 hukum perang berusaha untuk mengatur cara berperang. Salah satu konvensi yang sangat terkenal pada waktu itu adalah Hague Covention IV. Sesudah Perang Dunia II, usaha untuk mengatur perang terdesak oleh suatu usaha untuk melindungi orang dari kejahatan perang.

2. Sumber hukum humaniter inter adalah:
- Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan tentang sumber hukum dapat diterapkan, yakni:
a. International convention, whether general of particural, estabhlising rules expressly recognized by the contesting states
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as a law
c. The general principles of law recognized by civilized nations
d. Subject to provisions of article 59, judicial desions and the teaching of the most highly qualified publicist of the various nations, as subsidiary means for the determinations of rules of law

- Konvensi Den Haag dihasilkan dalam konferensi Perdamaian Pertama (I) di Den Haag Tahun 1899
•Konferensi kedua (II) Konvensi Den Haag dilakukan pada tahun 1907
•Hukum Den Haag mengatur alat dan cara berperang (means and methode of warfare)

- Konvensi Jenewa tahun 1949 yang disebut konvensi-konvensi Palang Merah, terdiri dari:
a. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota perang yang luka dan sakit dimedan perang;
b. Konvensi jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan anggota angkatan perang di laut yang luka sakit dan karam;
c. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlakuan tawanan perang;

PRINSIP DASAR:
- asas kepentingan militer (military necessity) dimana artinya suatu negara boleh menyerang
- asas perikemanusiaan (humanity)
- asas kesatriaan (chivalry) dimana kejujuran dibutuhkan

3. Humaniter Internasional melindungi combatants (tentara dan segala pihak yang ikut campur) dan non-combatans (tentara yang terluka/sakit serta warga sipil)

4. Hukum Humaniter Internasional merupakan rangkaian regulasi yang berguna untuk melindungi hak asasi warga sipil dan tentara di tengah keadaan perang. Jika hukum humaniter mengatur tentang hubungan negara dengan negara, maka hak asasi manusia mengatur tentang negara dan manusia.

5. Ius Ad Bellum adalah hukum internasional yang mengatur penggunaan alat-alat perang ketika melawan
Co: UN Charter Pasal 2 no 4
UN Charter Pasal 39-41

Ius in Bello adalah hukum internasional yang mengatur tentang bagaimana konflik bersenjata berjalan
In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Eunike Christine Kyrieleison Simanjuntak 1912011001 -
1. Jelaskan sejarah lahirnya hukum humaniter internasional dan mengapa kita perlu mempelajarinya?
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum humaniter dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia. Sejak saat itu negara-negara mulai menyetujui untuk menyusun beberapa peraturan untuk tidak berperang dengan berlandaskan pengalaman yang tidak baik.

2. Jelaskan sumber hukum humaniter
internasional dan princip dasar humaniter?
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan tentang sumber hukum dapat diterapkan, yakni:
a. International convention, whether general of particural, estabhlising rules expressly recognized by the contesting states (konvensi internasional baik yang umum maupun yang khusus, yang mengandung aturan-aturan yang secara nyata diakui oleh negara-negara peserta)
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as a law (kebiasaan international, sebagai bukti dari praktek umum yang diterima sebagai hukum)
c. The general principles of law recognized by civilized nations ( prinsip-prinsip umum dari hukum yang diakui oleh masyarakat beradab)
d. Subject to provisions of article 59, judicial desions and the teaching of the most highly qualified publicist of the various nations, as subsidiary means for the determinations of rules of law ( subjek dari aturan pada Pasal 59, keputusan pengadilan dan ajaran para pakar
Sumber IHL :
- Konvensi Den Haag 1949
- The Petersburg Declaration 1869
- Konvensi Jenewa 1949

Prinsip dasar :
- asas kepentingan militer (military necessity)
- asas perikemanusiaan (humanity)
- asas kesatriaan (chivalry) dimana kejujuran dibutuhkan

3. Siapakah kelompok yang dilindungi oleh Hukum humaniter internasional?
Ada 2 kelompok yang dilindungi oleh IHL yaitu :
a. Combatans (soldiers/officers, other (partisipant in hostilities))
b. Non-Combatans (tentara yang sakit/terluka, warga sipil)

4. Apakah kaitan antara hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia?
Didalam HHI mengatur, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM

5. jelaskan yang dimaksud dengan ius ad bellum dan ius in bello?
- Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang atau mengatur mengenai sejauh mana senjata dan serangan itu boleh dilakukan.
- Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang atau mengatur mengenai bagaimana perang itu dilakukan/dilaksanakan
In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Dewi Patimah 1912011008 -
1. Hukum humaniter dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia. Sejak saat itu negara-negara mulai menyetujui untuk menyusun beberapa hal untuk tidak dilakukan di bagun atas pengalaman pahit. Hukum Humaniter Internasional awalnya dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata adalah sebagai salah satu cabang dari Hukum Internasional publik. Hukum perang merupakan istilah yang pertama kali dikenal atau digunakan. Namun, Perang Dunia I 1914-1918 dan Perang Dunia II 1939-1945 14 Arlina Permanasari, dkk , Pengantar Hukum Humaniter ,ICRC, Jakarta, 1999, hlm 1 Universitas Sumatera Utara yang telah menimbulkan korban jiwa Perang Dunia I sekitar 38 juta orang dan Perang Dunia II sekitar 60 juta orang maupun harta benda yang sangat besar, kemudian menimbulkan suasana antiperang yang meluas dan secara psikologis menyebabkan orang tidak lagi menyukai dan trauma dengan kata “perang”.
Kita perlu mempelajari humaniter untuk mengetahui bagaimana sistematika dalam beperang dan akibat akibat yang terjadi dalam perang.

2. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan tentang sumber hukum dapat diterapkan, yakni:
a. International convention, whether general of particural, estabhlising rules expressly recognized by the contesting states (konvensi internasional baik yang umum maupun yang khusus, yang mengandung aturan-aturan yang secara nyata diakui oleh negara-negara peserta)
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as a law (kebiasaan international, sebagai bukti dari praktek umum yang diterima sebagai hukum)
c. The general principles of law recognized by civilized nations ( prinsip-prinsip umum dari hukum yang diakui oleh masyarakat beradab)
d. Subject to provisions of article 59, judicial desions and the teaching of the most highly qualified publicist of the various nations, as subsidiary means for the determinations of rules of law ( subjek dari aturan pada Pasal 59, keputusan pengadilan dan ajaran para pakar
Sumber IHL :
- Konvensi Den Haag 1949
- The Petersburg Declaration 1869
- Konvensi Jenewa 1949

Prinsip dasar :
- asas kepentingan militer (military necessity)
- asas perikemanusiaan (humanity)
- asas kesatriaan (chivalry) dimana kejujuran dibutuhkan

3. Kelompok orang yang dilindungi oleh hukum Humaniter Internasional yaitu dibagi dua sebagai berikut:
- Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif ikut serta dalam suatu petempuran. penduduk sipil merupakan golongan penduduk yang tidak berhak untuk ikut serta dalam suatu pertempuran.
- Nonkombatan adalah sekelompok orang yang tidak boleh untuk diserang

4. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.

5. Jus ad bellum berkaitan dengan kapan keputusan untuk berperang dianggap benar (the justice of resort to war) sementara jus in bello terkait bagaimana sebuah perang harus dilakukan manakala telah mulai (the justice of the conduct of war).
In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Henokh Henokh -
1. Hukum Humaniter lahir setelah perang dunia pertama dengan tujuan untuk negara mengatur hak hak asasi manusia dan hal hal yang terkait didalamnya termasuk dengan aturan perang. Tujuan dipelajarinya hukum humaniter internasional untuk mengetahui hal hal yang diaturkan dalam melaksanakan perang dan hak hak asasi manusia.

2. Dasar hukum humaniter internasional adalah pasal 38 statuta mahkamah internasional, konvensi den haag, konvensi genewa 1949 yang mengatur tentang Perlindungan Korban
Perang, dan protokol tambahan I dan II tahun 1970 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi penduduk sipil dan korban luka, penetapan aturan-aturan kemanusiaan secara rinci yang berlaku ketika terjadi perang sipil atau konflik bersenjata dalam negeri atau konflik bersenjata non-internasional. Prinsip hukum humaniter internasional kemanusiaan, kepentingan militer dan chivalry.

3. Orang orang yang dilindungi didalam hukum humaniter internasional adalah kombatan perang dan non kombatan.

4. Kaitan hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia karena dengan adanya perang tentunya ada hak asasi manusia yang akan hilang selagi jalannya perang berlangsung. Tentunya hal tersebut tidak bisa dihindari namun adanya humaniter adalah untuk mengatur hal hal yang terjadi yang dianggap masih dapat dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia tersebut. Perlindungan warga sipil dan kombatan yang tidak mampu melajutkan perang juga salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia.

5. Ius ad bellum adalah kriteria yang harus dilihat sebelum terlibat dalam perang untuk menentukan apakah perang itu diperbolehkan, yaitu apakah perang tersebut akan menjadi perang yang adil. Ius in bello adalah bagaimana cara perang tersebut dilaksanakan dan aturan aturannya
In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Eva Gresya Sinurat -
Jawab :
1. Secara historis, Istilah hukum humaniter sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari istilah hukum perang dan hukum konflik bersenjata. Hal ini terjadi sebagai akibat dari Perang Dunia I dan II yang berdampak pada berbagai bidang, termasuk hukum perang yang ditandai dengan perubahan istilah yang digunakan. Hukum Humaniter Internasional yang dahulu dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata adalah sebagai salah satu cabang dari Hukum Internasional publik. harus dipelajari karena Hukum Humaniter mempunyai tujuan utama yaitu memberi perlindungan terhadap
seluruh korban perang baik yang berasal dari kombatan maupun non kombatan. Selain itu, tujuan dari hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak asasi dari setiap pihak yang jatuh ke tangan musuh.

2. sumber hukum Hukum Humaniter Internasional antara lain adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, dan instrumen-instrumen lainnya. Prinsip utamanya adalah pertimbangan kemanusiaan sebagai penyeimbang kepentingan militer. Ada 8 prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, selanjutnya disebut HHI, yaitu meliputi prinsip : 1) Kemanusiaan 2) Kepentingan (Necessity);
3) Proporsional (Proportionality) 4) Pembedaan (Distinction) 5) Prohibition of causing Unnecessary (Larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya) 6) Ketentuan minimal HHI 7) Pemisahan antara Ius Ad Bellum dan Ius In Bello dan
8) Tanggung jawab dalam pelaksanaan dan penegakan HHI

3. Melindungi fisik dan mental, baik pihak kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu. anak yang berada dalam keadaan darurat yaitu
pengungsi, anak yang berada dalam konflik,bersenjata; kedua, anak yang mengalami konflik hukum, yang menyangkut soal adminis-tratif pengadilan anak, perenggutan kebebasan anak, pemulihan kondisi fisik dan psikologis
anak.

4. Pada hakikatnya HAM dan HHI memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan jaminan
perlindungan terhadap manusia. Hanya saja, keduanya memiliki perbedaan dari sisi, waktu dan situasi penerapannya.
Keduanya tidak hanya mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, tetapi juga mengatur hubungan di antara Negara dengan Warga Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka
secara timbal balik (reciprosity).
Dengan demikian, maka kedua bidang ini merupakan instrumen-instrumen hukum yang memberikan perlindungan kepada orang-perorang.

5. ius ad bellum = kondisi dimana negara dapat mengambil jalan perang atau penggunaan kekuaran bersenjata.
ius in bello = mengatur pada perilaku parah pihak yang terlibat dala konflik bersenjata.
In reply to yunita maya putri

Re: kuis

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
1. Pada awalnya, hukum humaniter memiliki nama sebagai Hukum Perang, kemudian berevolusi menjadi Hukum Konflik Bersenjata, hingga akhirnya menjadi Hukum Humaniter Internasional atau dalam bahasa inggris disebut dengan International Humanitarian Law. Hukum Humaniter sendiri sejatinya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, terhitung sejak manusia sudah mulai mengenal istilah berperang. Namun, hukum ini sendiri baru disusun secara tertulis melalui Konvensi Damai Den Haag Pertama di Tahun 1899, kemudian menyusul dengan lahirnya perjanjian-perjanjian yang baru. Kita wajib mempelajari hukum ini dikarenakan supaya kita semua mengetahui bahwa dalam perang sekalipun, kita tetap harus menjunjung tinggi nilai-nliai kemanusiaan. Sekalipun perang tidak dapat terhindarkan, setidaknya nilai-nilai kemanusiaannya tetap senantiasa terjaga
2. Sumber hukum humaniter diantaranya yaitu Konvensi Damai Den Haag Pertama yang menghasilkan tiga konvensi dan tiga deklarasi pada tahun 1899, kemudian Konvensi Damai Den Haag Kedua yang menghasilkan 13 konvensi dan satu deklarasi pada tahun 1907, kemudian empat buah konvensi jenewa di tahun 1949, serta protokol tambahannya di tahun 1977.
3. Kelompok-kelompok yang dilindungi oleh hukum humaniter diantaranya yaitu para kombatan, non-kombatan, kontraban dan non kontraban.
4. Hukum Humaniter singkatnya merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang tata cara berperang, termasuk tata cara memperlakukan para pihak yang terlibat di dalamnya. Adapun hak asasi manusia berisikan tentang semua hak-hak dan kewajiban setiap manusia supaya dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya hukum humaniter yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka secara tidak langsung hak asasi manusia sudah pasti terkandung di dalamnya.
5. Ius ad bellum sendiri yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara berperang, sedang ius in bello adalah hukum yang berlaku dalam perang.