Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Jumlah balasan: 44

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
1. Prinsip bhineka tunggal ika,nasionalisme, pancasila masih dipakai sampai sekarang , dapat dibuktikan seperti penerapan sila ke 4 melalui pemilu, lalu banyaknya macam suku namun tetap dapat berhubungan dengan baik.

2. praktik politiknya belum sesuai dengan nilai nilai pancasila, contohnya seperti banyaknya tindakan korupsi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain lain yang marak terjadi belakangan ini karena belum adanya kesadaran para politisi untuk menerapkan nilai nilai pancasila. Hal tersebut bisa diperbaiki jika adanya kesadaran dari para oknum politisi tersebut.
Sebagai balasan Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007

Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Pemberiaan janji kemerdekaan oleh perdana mentri Jepang yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, lalu dibentuklah BPUPKI. BPUPKI telah melaksanakan sidang 2 kali yaitu pada sidang pertama membahas tentang mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, dimana ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan tersebut kemudia dibahas lebih lanjut dan dibentuklah panitia kecil yang dinamakan panitia Sembilan, namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur pada sila pertama.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” (Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, p. 6) oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Analisis Jurnal

Pancasila itu dibuat dengan sangat bijak dan jenius karena rumusan konsepsinya benar benar diorientasikan pada dan sesuai karakter bangsa. oleh karena itu banyak negarawan yang memuji Pancasila

Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh jepang, lalu dibentuklah BPUPKI, yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan, singkat cerita seiring berjalannya sidang terbentuklah rumusan dasar negara Pancasila yang tertuai dalam piagam jakarta

Rumusan Pancasila tersebut berasal dari 3 tokoh yakni M.Yamin, Soekarno , dan Soepomo, usulan tersebut diterima dengan baik oleh para panitia BPUPKI

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara terbagi menjadi
- Sebagai ideologi negara
- Sebagai dasar negara
- Sebagai pandangan hidup bangsa
-Sebagai kepribadian bangsa

pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai keseimbangan hukum yaitu
-nilai Ketuhanan( moral religius)
-nilai kemanusiaan (humanisme)
- nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat hablumminallah,hablumminannas, dwn hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau dasar. Lahirnya Pancasila ini diawali oleh sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara.

Ada 3 tokoh yang mengemukakan usulannya mengenai dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga usulan dari 3 tokoh ini kemudian dibahas lebih lanjut di sidang BPUPKI yang kemudian melahirkan panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah rancangan mukadimah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta ini mencakup dasar negara Pancasila, yaitu :
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, rumusan ini mendapat protes dari utusan Indonesia bagian timur pada sila pertama karena tidak semua rakyat Indonesia beragama Islam, apalagi di wilayah Indonesia timur yang mayoritas banyak memeluk agama Kristen.

Akhirnya sila pertama diubah pada kalimat setelah kata ketuhanan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila telah resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia yang dipakai hingga saat ini.

Sebagai dasar negara Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai dasar negara, dan sebagai kepribadian bangsa. Fungsi dari Pancasila ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila menjadi konstruksi mendasar dalam pembentukan hukum di Indonesia karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035

Isi:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Hingga akhirnya Pancasila sebagai kritalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa. Sebagai contoh saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Itu menandakan masyarakat indonesia sudah menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.

Kesimpulan:
Sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, karena dalam kedudukannya pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala hukum atau hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Artinya diatas UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara, sedangkan pancasila adalah kaidah pokok negara. Jadi kita harus terus melestarikan pancasila apalagi diera globalisasi dan perkembangan IPTEK yang sangat pesat dan memunculkan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan pancasila. Oleh sebab itu, kita harus meningkatkan kesadaran untuk mengamalkan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Kelebihan:
Secara keseluruhan jurnal ini memiliki penjelasan yang lengkap dari sejarah terbentuknya pancasila hingga menjadi pedoman hidup masyarakat indonesia sehingga mudah untuk dipahami.

Kekurangan:
Karena penjelasan yang cukup lengkap menyembabkan jurnal cukup panjang sehingga beberapa orang malas untuk membacanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Aditya Pebriansyah -
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila berasal dari Bahasa sansakerta panca berarti lima dan sila berarti dasar, jadi Pancasila yaitu lima dasar. Adapun isi dari Pancasila yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa Indonesia
Seperti yang kita ketahui filsafah merupakan “Ibu” bagi ilmu pengetahuan. Yang dimana ilmu di dunia ini berasal dari ilmu Filsafah, itulah kenapa ilmu filsafah disebut juga “Ibu” dari ilmu pengetahuan. Sebagai dasar filsafat negara Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan ,dan kenegaraan wajib mendasar pada lima nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan dan keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa;
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh 2215011051 2215011051 -
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK
NPM : 2215011051

yang dapat saya analisis:
Pertama,konsep Ketuhanan tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu:nilai-nilai keadilan, kemerdekaan, kebenaran, kebersamaan, kejujuran,dan perdamaian.

Kedua,yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya,dan hak untuk mendapatkan
kebahagiaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Ricky Emerson Sidauruk -
NAMA : Ricky Emerson Sidauruk
NPM : 2215011052

Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia,Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamen)untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh jenis hukum
nasional, dalam artian semua jenis hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide
yang dikandung Pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Zaky Wijaya -
Nama : Muhammad Zaky Wijaya
NPM : 2215011041

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.”

Pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern bermula dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso hingga disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Pancasila mengandung
dimensi normalitas yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat
mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positif

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Siti Nurhaliza -
Nama : Siti Nurhaliza
NPM : 2215011045

1. prinsip dasar bangsa indonesia seperti pancasila masih digunakan dan dilestarikan sampai sekarang. contohnya penerapan sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa. rakyat indonesia beribadah sesuai dengan agama masing-masing tanpa saling mengusik.

2. praktik politik di indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila. contohnya seperti korupsi, menerima suap, beberapa oknum politisi yang tidak mendengarkan suara rakyat, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Rafael Ardiansyah -

Nama : Rafael Ardiansyah

NPM : 2215011106

Analisis Jurnal

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

 

Rangkuman Isi Jurnal

Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang seimbang secara hukum: ketuhanan dan kemanusiaan. Kehadiran Pancasila merupakan keberhasilan nyata dalam mempertahankan supremasi hukum. Di sisi lain, tanpa Pancasila, kita memiliki masalah hukum dan struktur hukum yang tidak terstruktur.

a.Latar belakang

Ada 3 tokoh yang mengusulkan ide untuk dasar negara yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan, Soekarno. Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut pada sidang BPUPKI dan dibentuklah Panitia Sembilan. Lalu lahirlah Pancasila yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 di sidang PPKI serta dengan UUD45.

Sejak Reformasi 1998, Pancasila dipertanyakan banyak pihak oleh sejumlah anak bangsa, ketika krisis yang mengarah pada kesulitan terjadi Pancasila telah dijadikan kambing hitam dalam segala aspek kehidupan. Menurut mereka, hanya Liberalisme dan Kapitalisme yang Jelas Memenangkan Perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.
Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

b.Isi

-Pancasila sebagai sumber filsafat

Yaitu seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan pada nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi dan keadilan.

-Pancasila sebagai ideologi

Memiliki arti sebagai pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila menopang masyarakat dalam hal sosial, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan kerja sama.

-Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

-Pancasila sebagai pandangan hidup

Merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

-Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari memiliki ciri khas yang membedakannya dengan bangsa bangsa lain

 

Kesimpulan

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

 

Kelebihan Jurnal

Cukup baik dalam menjelaskan suatu materi dengan menggunakan pengertian yang jelas dan runtut. Isi nya mencakup lumayan luas dalam rumusannya. Serta terdapat banyak istilah yang menggunakan bahasa lain dapat menambah pengetahuan bahasa yang lebih banyak.

 

Kekurangan Jurnal

Terdapat banyak kesalahan penulisan kata dan juga kesalahan spasi di dalam jurnal yang dapat menganggu konsentrasi pembaca. Ada beberapa istilah yang sulit dimengerti oleh orang awam misalnya seperti (hablumminallah dan hablumminannas).


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Dani Dani Ahmad Ferdian -
NAMA : Dani Ahmad Ferdian
NPM : 2215011060

Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. sebagai landasan negara Pancasila adalah pedoman hidup yang sempurna yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia karena suda dipikirkan oleh pemimpin-pemimpin Indonesia. Pancasila sangat berpengaruh besar dalan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dalam peran agama maupun kemanusiaan, sehingga tercipta nya kedamaian di bangsa kita ini. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang saat itu. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno, yang pada akhirnya pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Setelah itu terbentuk lah panitia sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta, namun isi dari Piagam Jakarta mendapatkan penolakan oleh Indonesia bagian timur, lalu baru terbentuk lah Pancasila.
Fungsi dari Pancasila adalah sebagai ideologi negara, pandangan hidup, dan juga kepribadian bangsa, sehingga dalam kehidupan sehari-hari dan pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah prestasi.

Kesimpulan : Kita harus menjadi Pancasila sebagai ideologi, landasan hidup, dan pedoman hidup dalam bernegara, agar terciptanya bangsa yang makmur dan damai.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Miftah Afif Pratama -
NAMA: Miftah Afif Pratama
NPM : 2255011010
KELAS : B

Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah ditetapkan pada saat Indonesia baru merdeka, yaitu sejak sila-sila Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Melakukan pembaharuan hukum pidana berdasar pada nilai-nilai Pancasila diharapkan akan tercapai keadilan Pancasila, yaitu keadilan yang berketuhanan, keadilan yang berkemanusiaan, keadilan yang demokratik, keadilan yang nasionalistik serta berkeadilan sosial. Keadilan Pancasila yang terwujudkan dalam kategori lima macam keadilan tersebut merupakan wujud keadilan yang sesungguhnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Para pendiri negara kita mampu meramu dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusun Pancasila dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada kehidupan dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.


Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan). BPUPK mengadakan dua kali sidang untuk membentuk dasar negara yang disampaikan oleh M.Yamin, Soepomo dan Soekarno dari usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang kemudian membentuk Panitia Sembilan yang merumuskan pembukaan UUD 1945 akhirnya diterima pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila menjadi:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.


Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Dengan berpegang teguh pada filsafat Pancasila pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan
antarbangsa. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.


Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras.


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang SARA.
Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Kelebihan:

Jurnal ini memiliki penjelasan yang lengkap dan urutan sejarah pembentukan Pancasila yang runtut, sehingga mudah dipahami pembaca.

Kekurangan:

Jurnal ini memiliki penjelasan yang sangat lengkap sehingga jurnal ini menjadi jurnal yang cukup panjang, sehingga bagi sebagian orang menjadi malas untuk membaca jurnal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Ihsan Fuadi -
Nama : Muhammad Ihsan Fuadi
NPM : 2255011011

Analisis :
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman dahulu dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.
Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat
"Yang Maha Esa".

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Berikut Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.
a. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
b. Pancasila Sebagai Dasar Negara
c. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
d. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Kesimpulan :

Dari analisis diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang memiliki nilai nilai penting dan memiliki fungsi sebagai pedoman suatu bangsa dan negara Serta untuk mewujudkan keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Muflich -
ANALISIS JURNAL
Istilah Pancasila telah dikenal sejak masa majapahit yang tertulis didalam buku mpu prapanca dan mpu tantular.Istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut
sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan
adanya lima dasar yaitu:
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
(4) Dasar kesejahteraan;
(5) Dasar ketuhanan

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar.Rancangan Mukadimah itu dinamakan oleh muhammad yamin adalah piagam jakarta.Isi dari piagam jakarta adalah:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan;
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi yang harus kita ketahui diantaranya adalah :
1. sebagai ideologi negara ;
2.sebagai pandangan hidup bangsa ;
3.sebagai dasar negara ;
4. sebagai kepribadian bangsa ;

Dari analisis diatas kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu Pancasila adalah ideologi negara yang universal don komprehensif dan kita harus selalu mengamalkan dari nilai-nilai Pancasila yang terkandung.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Muflich -
ANALISIS SOAL PPT

1. Prinsip dasar bangsa Indonesia masih selalu dipakai sampai sekarang oleh warga negara Indonesia,kita dapat melihat contoh pada sila ke 3 walaupun kita berbeda suku,agama,ras dan golongan kita masih terus bersatu yaitu NKRI.

2. Yang saya rasakan dalam hal praktik politik,saya rasa belum sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.Contohnya sering kali kita mendengar banyaknya tindakan korupsi,suap menyuap,penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan yang membuat banyaknya kecurangan-kecurangan sehingga kita sebagai rakyat merasa dirugikan oleh orang-orang yang merasa dirinya sudah berkuasa.Hal tersebut bisa kita perbaiki dengan adanya kesadaran dan juga keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh 2215011051 2215011051 -
Analisis Soal
1.Contoh prinsip bangsan Indonesia dalam Bernegara:Bhineka Tunggal Ika,Nasionalisme Indonesia,Kebebasan yang Bertanggung Jawab dan wawasan Nusantara,Dari 4 contoh tersebut Indonesia masih memakai dan melestarikan.

2.Menurut saya sendiri politik yang terjadi saat ini belum sesuai dengan nilai pancasila,karena sekarang banyak politik yang hanya fokus terhadap ekonomi(Politik uang)Seperti kasus suap/korupsi.Tidam memerhatikan pemerataan/aspek sosial.Dan fakor yang tidak sesuai dengan indeologi pancasila yaitu Liberalisme,Komunisme dan Kurangnya kebebasan bependapat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Shafna Mifta Aulia -
NAMA: SHAFNA MIFTA AULIA
NPM : 2215011048

Analisis jurnal ,
Lahirnya Pancasila diawali dari pemberian janji kemerdekean kepada bangsa Indonesia oleh perdana Menteri jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso. Dari janji tersebut dibentuk lah BPUPK oleh pemerintah jepang yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal – hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi pokitik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan .Pada sidang umum pertama, ketua sidang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Kemudian ketiga usulan dari ketiga tokoh tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Lalu Panitia Sembilan merumuskan Pancasila dalam Piagam Jakarta yaitu mengenai rumusan sila yang pertama tetapi medapat penolakan dari utusan Indonesia bagian timur. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohommand Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicorettnya delapan kata “ dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan dan diganti dengan kalimat “ Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
 Pancasila adalah suatu system nilai yang cukup sistematis
 Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyaraktan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai sila.
 Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara yaitu sebagai ideologi negara, dasar negara, pandanga hidup bangsa, dan kepribadian bangsa. 

Dari analisis diatas disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarkat maupun bernegara. 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031

Judul : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Isi jurnal :
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia sembilan. Lalu Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

-Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai pancasila.

- Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.

-Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain.

• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila

Kelebihan jurnal :
Jurnal ini memiliki pembahasan yang terperinci dan sangat detail. Selain itu penggunaan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis membuat jurnal ini layak dijadikan referensi.

Kekurangan jurnal :
Jurnal ini memiliki kata-kata atau istilah yang sulit dipahami untuk kalangan pembaca awam, serta masih ditemukannya kesalahan dalam penulisan kata.

Kesimpulan :
Kita sebagai bangsa Indonesia harus memahami apa arti dari Pancasila itu sendiri,Maka kita harus menjadikan Pancasila
sebagai pedoman hidup serta mengamalkan setiap nilai pancasila yang terkandung ke dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Tarisa Ramadhani -
Nama : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109

Part 6 analisi jurnal 1&2 : Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara

Nilai nilai dalam pancasila sangatlah memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, semua sumber pandangan dalam memajukan bangsa ini terdapat di Pancasila. Pancasila memiliki banyak fungsi, yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai dasar negara. Kita sebagai warga negara Indonesia harus harus berpegang teguh pada Pancasila dalam menjalankan kehidupan kita.

Kelebihan jurnal : sistematis dan materi yang dijelaskan mudah dimengerti.

Kekurangan jurnal : isi jurnal yang terlalu panjang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Ayu Lestari -
Lahirnya Pancasila merupakan sebuah dasar kehidupan untuk bangsa Indonesia, nilai-nilai yang terkandung didalamnya mencakup segala aspek kehidupan, termasuk hukum di Indonesia,Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM :2215011108
Kelas : B Pancasila

-Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, ketika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, tetapi sila tidak dirumuskan secara konkret. Pada masa Majapahit, ketika nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, sila tidak dirumuskan secara khusus.
Sejarah modern Pancasila dimulai pada 7 September 1944, ketika Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Pada sidang BPUPKI yang pertama adalah Salah satunya menyangkut dasar Indonesia merdeka, dengan tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar suatu bangsa: Muhammad Yamin, Suepomo dan Sukarno. Namun pada Pidato Soekarno 1 Juni 1945 yang melahirkan nama Pancasila, sehingga Soekarno sering dikatakan sebagai pencipta Pancasila.

-Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Pancasila adalah seperangkat nilai yang cukup sistemik. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi mereka memiliki esensi makna yang penuh.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila menerima sumber daya berharga dalam konteks perjalanan dinamis melalui sejarah budaya negara. Pembentukan sumber nilai yang terkandung dalam sistem pandangan dunia suatu bangsa memiliki sejarah panjang yang berdampak tidak hanya pada intelektual tetapi juga masyarakat.

-Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa


-Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum provinsi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, peraturan dan bahan hukum tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari pernyataan di atas jelas bahwa keberadaan Pancasila Terhadap Hukum sebagai badan hukum merupakan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi semua masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Dita Azzahra -
Nama : Dita Azzahra
NPM : 2215011104
Analisis Jurnal :
Asal muasal Pancasila yang sudah terkenal dari jaman Majapahit yang berasal dari buku Negara Kertagama karangan Mpu prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta, memiliki arti yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan Pancasila yaitu, Muhammad Yamin,Soepomo dan Ir. Soekarno. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia bermaksud bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara berisikan tentang :
• Pancasila sebagai ideologi negara,yang bermaksud bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari baik dimasyarakat, bangsa, dan negara.
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa yang bermaksud Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari.
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa yang bermaksud tentang bahwa Pancasila merupakan identitas suatu bangsa.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila bermaksud tentang Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Akbar 2215011105 -
Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh jepang, lalu dibentuklah BPUPKI, yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan, dan kemudian terbentuklah rumusan dasar negara Pancasila yang tertuai dalam piagam jakarta

3 toloh yg berperan penting dalam perumusan pancasila yakni M.Yamin, Soekarno , dan Soepomo, usulan tersebut diterima oleh para panitia BPUPKI

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara terbagi menjadi
1. Sebagai ideologi negara
2. Sebagai dasar negara
3. Sebagai pandangan hidup bangsa
4. Sebagai kepribadian bangsa

pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai keseimbangan hukum yaitu
1. nilai Ketuhanan( moral religius)
2. nilai kemanusiaan (humanisme)
3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Belani Ratna -
NAMA: BELANI RATNA PAMGESTU WAHYUDI
NPM: 2215011115
Analisis jurnal
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan lain lain.
Terbentuknya pancasila melalui sejarah panjang yg diusulkan pertama kali pada sidang bpupki dan disahkan dalam sidang ppki.
Fungsi pancasila sebagai jdeologi negara adalah menjadi pedoman hidup bagsa indonesia. Dapat disimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi yang universal dan komperhensif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Arif Rahman -
analisis soal
1. contoh prinsip dasar bangsa indonesia yang menjadi acuan dalam bernegara dan masih dilestarikan adalah prinsip kebangsaan, karena prinsip dasar inilah Negara Indonesia dapat terbentuk hal ini menjadi alasan bagi berbagai bangsa yang ada untuk bersatu dan membentuk suatu negara yang berdaulat, selain itu hal tersebut masih dapat dilihat praktiknya dalam kehidupan kita sehari hari seperti adanya kegiatan gotong royong secara bersama sama, musyawarah untuk menentukan/menetapkan sesuatu yang ada di lingkungan masyarakat ataupun di lingkungan politik legislatif.
2. praktik politik yang terjadi pada saat ini ada beberapa yang kurang sesuai dengan nilai pancasila seperti kurang merata dan tepat sasaran penyerahan bantuan hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran dari para aparatur terhadap sila ke 5
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Arif Rahman -
pancasila adalah ideologi bangsa indonesia yang dibuat dengan bijak dan jenius karena sesuai dengan latar belakang dan karakter bangsa indonesia itu sendiri. karena hal itu juga bangsa indonesia dapat mengatasin berbagai permasalahan yang ada selama perjalanan menuju kemerdekaan.
dalam perjalanannya pancasila sendiri terbentuk karena adanya janji yang diberikan jepang sehingga dibentuklah BPUPKI, disitu lah 3 tokoh negara (soekarno,soepomo, moh yamin) berunding dan saling memberi pendapat sehingga terbentuklah piagam jakarta yang diambil dari pendapat soekarno.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh shandi bimo -
1. contoh prinsip yang dijadikan acuan dalam bernegara adalah sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia, prinsip ini masih di gunakan namun sudah luntur, karenanya pada saat ini banyak sekali orang orang yang membeda-membedakan berdasarkan ras, berdasarkan suku dan juga berdasarkan agama.

2.pada saat ini banyak sekali nilai nilai politik yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila seperti ketika dalam sebuah diskusi kita mengabaikan pendapat dari orang lain karena mereka perbedaan suku ras dsn agama, dan juga banyak sekali oknum oknum yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan sehingga dapat membuat rakyat sengsara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Hafid Riski Pratama -
Nama : Hafid Riski Pratama
NPM :2215011113
Kelas : B Pancasila

Lahirnya Pancasila sejarah ide bangsa

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagai tertulis dalam buku.dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan mau pun kenegaraan meskipun belum dirumuskan secara konkrit

Sejarah modern Pancasila dimulai pada 7 September 1944, ketika Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI di rumusankan. BPUPKI melakukan sidang umum sebanyak 2 kali selama mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.Pada sidang BPUPKI yang pertama adalah salah satunya menyangkut dasar Indonesia merdeka, dengan tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar suatu bangsa: Muhammad Yamin, Suepomo dan Sukarno. Namun pada Pidato Soekarno 1 Juni 1945 yang melahirkan nama Pancasila, sehingga masyarakat beranggapan bahwa Soekarno sebagai pencipta Pancasila.

-Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Oleh karena itu dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat.

-Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa


-Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum yang sama dengan Pembukaan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, peraturan dan bahan hukum tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Dzikra Shafa Kamila -
Nama : Dzikra Shafa Kamila
NPM : 2315011103

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

a. LATAR BELAKANG

Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. "Saat ini lima butir Pancasila tidak dihayati oleh masyarakat," kata Romo Magnis Suseno di Jakarta, Senin (3/6/2013). Romo Magnis mengatakan, Pancasila mengungkapkan etika bangsa. Hal tersebut berarti semua tindakan atau keputusan pelaksanaannya dapat mengacu pada Pancasila (Tribun News, 2017).

Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.


b. LAHIRNYA PANCASILA : SEJARAH SEBUAH IDE

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977).

Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu :
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri kerakyatan; dan
(5) Kesejahteraan rakyat.

Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga sosial serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.

Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
(4) Dasar kesejahteraan; dan
(5) Dasar ketuhanan (Pranaka, 1985, p. 31).

Ketiga usulan dari Moh Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.


c. PANCASILA SEBAGAI SUMBER FILSAFAT BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat (Sutrisno, 2006, p. 97). Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.

Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern (Prasetyo, 2014, p. 23).


d. FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BERNEGARA

- Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


e. NILAI-NILAI KESEIMBANGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pasal 1 ayat UUD 1945 hasil amandemen disebutkan «kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang» dan pada ayat disebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undang- undang mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya. 



Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. 

Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. 

Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.