Forum Diskusi Ijtihad

diskusi

diskusi

by muhisom M.Pd.I -
Number of replies: 19

silahkan bagi yang ingin bertanya dan menjawab pertanyaan rekannya

In reply to muhisom M.Pd.I

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -

KELOMPOK 5 

ADELIA SHINTIA NINGRUM (2213053192) 

INTAN SARI (2213053002) 

DESVYTA SHELZALIA INDRA (2253053050)

In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by RELLYS PRATIWI -
Izin bertanya,saya rellys Pratiwi npm 2213053070
Apakah semua orang bisa melakukan ijtihad?
In reply to RELLYS PRATIWI

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Apakah semua orang bisa melalukan ijtihad? tidak semua orang bisa melakukan ijtihad karena ijtihad memiliki hukum, rukun dan syarat maka, hanya orang yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad.
Jika ada yang ingin menambahkan atau menyanggah di persilahkan

In reply to RELLYS PRATIWI

Re: diskusi

by INTAN SARI 2213053002 -
Izin menjawab dan menambahkn.
Apakah semua orang bisa melakukan ijtihad

Jawabanya Meski kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup.
Sebenarnya ungkapan 'pintu ijtihad telah tertutup' bukanlah suatu ungkapan yang baku. Walau pun sedikit banyak ada benarnya, namun pada hakikatnya pintu ijtihad ini tidak pernah tertutup. Artinya, kapan pun dan dimana pun, ijtihad tetap bisa dilakukan, bahkan kita akan selalu butuh ijtihad. Tetapi meskipun bisa di lalukan tetap harus memenuhi syarat

Seperti Mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan berbagai cabang keilmuannya, seperti nahwu, saraf, balagah, dan aspek-aspek lainnya.
Kemudian Memiliki pengetahuan tentang Al-Quran secara mendalam.
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by Mutiara Putri 2213053247 -
Nama saya mutiara putri dengan npm 2213053247, izin bertanya Apakah ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid itu selalu benar? Kan mereka juga manusia tuh, bagaimana kalo mereka melakukan kesalahan dan apa konsekuensi yang mereka dapatkan?
In reply to Mutiara Putri 2213053247

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Apakah ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid itu selalu benar? Kan mereka juga manusia tuh, bagaimana kalo mereka melakukan kesalahan dan apa konsekuensi yang mereka dapatkan?
Untuk mengenai kebenaran sesungguhnya dari suatu ijtihad hanya ALLAH SWT yang mengetahuinya, namun untuk mengkaji apakah ijtihad yang ada sesuai dengan masalah yang terjadi mungkin para ulama atau mujtahid bisa melakukan evaluasi atau mengkaji kembali ijthad tersebut
Untuk konsekuensi yang di dapat ketika mujtahid melakukan ijtihad yang salah maka ia tetap mendapatkan satu pahala seperti yang ada dalam H.R. Al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya: “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Jika ada yang ingin menambahkan atau meyanggah di persilakan
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by Alda puspita 2213053168 -
Izin bertanya,
saya Alda Puspita
npm: 2213053168

Bagaimana pentingnya peranan ijtihad dalam pengembangan hukum islam dimasa kini dan masa yang akan datang?
In reply to Alda puspita 2213053168

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Bagaimana pentingnya peranan ijtihad dalam pengembangan hukum Islam dimasa kini dan masa yang akan datang?
Peran ijtihad sangat penting, karena melihat semakin kompleks nya permasalahan yg muncul di berbagai bidang karena efek perkembangan zaman, sedangkan hukum akan permasalahan tersebut belum ada, maka diperlukan lah ijtihad guna menemukan hukum Islam terkait dengan permasalahan tersebut.
Jika ada yang ingin menambahkan atau menyanggah di persilahkan
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by SILMI NUR'AFIFAH 2213053129 -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Silmi Nur'Afifah
NPM: 2213053129

Dari materi yang telah dijelaskan,belum ada contoh ijtihad,jadi pertanyaan saya berikan contoh ijtihad dalam kehidupan sehari hari beserta cara penerapan dan dalilnya?

Terimakasih
In reply to SILMI NUR'AFIFAH 2213053129

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Berikan contoh ijtihad dalam kehidupan sehari hari beserta cara penerapan dan dalilnya?
Contohnya ketika para ulama melakukan ijtihad dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1 Syawal. Mereka akan berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan perhitungan serta hukum Islam yang ada sebelumnya. Hal ini termasuk dalam Ijtihad ijma'

Dalil tentang penetuan 1 ramadhan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صوموا لرؤيَتِهِ وأفطِروا لرؤيتِهِ ، فإنْ غبِّيَ عليكم فأكملوا عدةَ شعبانَ ثلاثينَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), berbukalah karena melihatnya (hilal), jika penglihatan kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban jadi 30 hari” (HR. Bukhari 1909, Muslim 1081)

Dan para ulama telah ber-ijma’ mengenai hal ini. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab beliau Fathul Baari (4/123) mengatakan:

وقال ابن الصباغ أما بالحساب فلا يلزمه بلا خلاف بين أصحابنا قلت ونقل بن المنذر قبله الإجماع على ذلك فقال في الأشراف صوم يوم الثلاثين من شعبان إذا لم ير الهلال مع الصحو لا يجب بإجماع الأمة

“Ibnu As Sabbagh berkata: ‘Adapun metode hisab, tidak ada ulama mazhab kami (Maliki) yang membolehkannya tanpa adanya perselisihan’. Sebelum beliau, juga telah dinukil dari Ibnul Mundzir dalam Al Asyraf: ‘Puasa di hari ketiga puluh bulan Sya’ban tidaklah wajib jika hilal belum terlihat ketika cuaca cerah, menurut ijma para ulama‘”

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (25/132) berkata:

فإنا نعلم بالاضطرار من دين الإسلام أن العمل في رؤية هلال الصوم أو الحج أو العدة أو الإبلاء أو غير ذلك من الأحكام المعلقة بالهلال بخبر الحاسب أنه يرى أو لا يرى لا يجوز . والنصوص المستفيضة عن النبي صلى الله عليه وسلم بذلك كثيرة . وقد أجمع المسلمون عليه . ولا يعرف فيه خلاف قديم أصلاً ولا خلاف حديث ؛ إلا أن بعض المتأخرين من المتفقهة الحادثين بعد المائة الثالثة زعم أنه إذا غم الهلال جاز للحاسب أن يعمل في حق نفسه بالحساب فإن كان الحساب دل على الرؤية صام وإلا فلا . وهذا القول وإن كان مقيداً بالإغمام ومختصاً بالحاسب فهو شاذ مسبوق بالإجماع على خلافه . فأما اتباع ذلك في الصحو أو تعليق عموم الحكم العام به فما قاله مسلم ا.هـ

“Kita semua, secara gamblang sudah mengetahui bersama bahwa dalam Islam, penentuan awal puasa, haji, iddah, batas bulan, atau hal lain yang berkaitan dengan hilal, jika digunakan metode hisab dalam kondisi hilal terlihat maupun tidak, hukumnya adalah haram. Banyak nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.

Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (4/127) juga mengatakan:

وقد ذهب قوم إلى الرجوع إلى أهل التسيير في ذلك وهم الروافض، ونقل عن بعض الفقهاء موافقتهم. قال الباجي: وإجماع السلف الصالح حجة عليهم ا.هـ

“Sebagian orang ada yang merujuk pada para ahlut tas-yir (penjelajah) dalam masalah ini, yaitu kaum syi’ah rafidhah. Sebagian ahli fiqih pun ada yang membeo kepada mereka. Al Baaji berkata: ‘Ijma salafus shalih sudah cukup sebagai bantahan bagi mereka".

Jika ada yang ingin menambahkan atau menyanggah di persilakan
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by RANI SELVIA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh,perkenalkan saya Rani Selvia dengan npm 2213053209 izin bertanya jadi
Metode apa saja yang digunakan dalam melakukan ijtihad? Terimakasih.
In reply to RANI SELVIA

Re: diskusi

by INTAN SARI 2213053002 -
Izin menjawab
Metode apa saja yang digunakan dalam melakukan ijtihad

Metode yang dilakukan dalam melakukan ijtihad ada 5
1.Ijma'
2.Qiyas.
3.Istihsan.
4.Maslahah Mursalah.
5. Istishab.
Adapun beberapa penjelasanya
Ijma' adalah persetujuan atau kesesuaian padahal para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. 2. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya di dalam Al Qur'an dan as Sunnah dengan hal lain

Sementara itu, dalam jurnal Metode Ijtihad Imam Al-Syafi’i dalam Kitab Al-Risalah oleh Muhammad Taufan Djafry menyebutkan bahwa Imam Syafi’i mengartikan ijtihad sebagai qiyas. Imam Syafi’i membatasi cakupan ijtihad pada qiyas yang dapat dikaji melalui dua sisi.
Pertama, karena Imam Syafi’i tak menerima istihsan dan saddu al-dzari'ah. Kedua, karena Imam Syafi’i memahami qiyas pada makna yang luas sehingga substansi ijtihad telah tercakup di dalamnya.
Secara singkat, metode ijtihad yang diangkat oleh Imam Syafi’i di antaranya:
Mengembalikan segala perkara kepada Al-Qur’an, hadis, ijma’, perkataan sahabat, dan qiyas.
Mengeluarkan hukum dengan melihat pada substansi suatu dalil.
Mengeluarkan hukum berdasarkan pada ‘illat atau alasannya.
Menurunkan dalil hanya pada perkara yang tampak, adapun hakikatnya kembali kepada Allah SWT.
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by Mita Yogi Handayani 2213053107 -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya Mita Yogi Handayani dengan NPM 2213053107
Izin bertanya, Kapan ijtihad boleh dilakukan dan kapan ijtihad tidak boleh dilakukan?

Terimakasih
In reply to Mita Yogi Handayani 2213053107

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Kapan ijtihad boleh dilakukan dan kapan ijtihad tidak boleh dilakukan?

Ijtihad boleh dilakukan ketika suatu perkara tidak ditemukan titik terangnya, dan hukumnya tidak ada di dalam alquran ataupun hadist.
Ijtihad tidak boleh dilakukan ketika suatu hal tersebut tentang Aqidah yang menyangkut persoalan tauhid dan keimanan
Jika ada yang ingin menambahkan atau menyanggah di persilakan
In reply to Mita Yogi Handayani 2213053107

Re: diskusi

by INTAN SARI 2213053002 -
izin menjawab
Kapan ijtihad boleh dilakukan dan kapan ijtihad tidak boleh di lakukan

Ijtihad boleh dilakukan ketika suatu perkara tidak ditemukan titik terangnya, dan hukumnya tidak ada di dalam alquran ataupun hadist. Ijtihad tidak boleh dilakukan ketika : Aqidah [menyangkut persoalan tauhid dan keimanan].
In reply to ADELIA SHINTIA NINGRUM

Re: diskusi

by Asty Yulia Pratiwi 2213053255 -
Izin bertanya nama Asty Yulia Pratiwi NPM 2213053255
Apa sebenarnya fungsi ijtihad di zaman modern sekarang ini?
In reply to Asty Yulia Pratiwi 2213053255

Re: diskusi

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Izin menjawab
Apa sebenarnya fungsi ijtihad di zaman modern sekarang ini?

Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama yaitu Al-Quran dan al-Hadits. Meski kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad.
Jika ada yang ingin menambahkan tau menyanggah di persilakan